| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0012197125124000 | Rp 502,459,704 | 88.64 | 90.71 | - | |
| 0015364102121000 | Rp 539,462,220 | 83.8 | 85.91 | - | |
| 0029967882122000 | Rp 564,760,896 | 84.56 | 85.65 | - | |
| 0719897928124000 | Rp 581,680,000 | 84.49 | 85.03 | - | |
| 0839101987124000 | Rp 584,584,000 | 92.02 | 91.14 | - | |
CV Mitra Aca Konsultan | 06*8**7****21**0 | - | - | - | peserta tidak lulus ambang batas |
| 0017725292429000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0011281458121000 | - | - | - | - | |
| 0723560918101000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0210448247122000 | - | - | - | - | |
| 0017635418124000 | - | - | - | peserta tidak lulus ambang batas | |
CV Netherlands Engineering | 04*8**5****27**0 | - | - | - | peserta tidak lulus ambang batas |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasis |
CV Athaya Persada Konsultan | 06*8**1****21**0 | - | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
PT Republic Engineering Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | - |
PT Angkasa Raya Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | - |
| 0028484079124000 | - | - | - | peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0954332060124000 | - | - | - | - | |
| 0020503843122000 | - | - | - | - | |
CV Galang Rizki Konsultan | 10*0**0****49**3 | - | - | - | - |
| 0944401199121000 | - | - | - | - | |
| 0032102790104000 | - | - | - | - | |
CV Zavier Gemilang Konsultan | 05*4**6****11**0 | - | - | - | - |
| 0015321938122000 | - | - | - | - | |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0018720078113000 | - | - | - | - | |
PT Benua Cipta Sumatera | 02*4**6****11**0 | - | - | - | - |
| 0015319791121000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan SMA Unggul
I. Latar Belakang Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam bidang pendidikan nasional, maka dituntut
untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai sebagaimana ketentuan Pasal
45 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional, dan kejiwaan peserta didik, dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas
belajar mengajar.
Pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas
pembangunan nasioal di bidang pendidikan, sehingga Dinas Pendidikan Provisi
Sumatera Utara perlu melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
II. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, harus mampu
memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung yang meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4201);
3. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomo 66 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 2/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 31 /Prt/M/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 07/Prt/M/2011 Tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/Prt/M/2008 Tanggal 30
Desember 2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
16. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
17. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
07./Se/M/2024 Tentang Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa
Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
18. Surat Edaran Nomor: 16 /SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
III. Maksud dan 1. Maksud
Tujuan Maksud pengadaan ini merupakan petunjuk bagi penyedia Jasa Perancangan
Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
perancangan/perencanaan.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan ini diharapkan penyedia Jasa Perancangan Konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memadai sesuai KAK ini.
IV. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan ini adalah sebagai berikut :
1. Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Penyedia Jasa Perancangan
Konstruksi;
2. Hasil Keluaran Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
3. Laporan Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
4. Lingkup Pekerjaan Konstruksi yang melibatkan Penyedia Jasa Perancangan
Konstruksi;
5. Susunan Tenaga Ahli pada Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi;
6. Tugas Tenaga Ahli pada Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi; dan
7. Persyaratan Keahlian, Pendidikan, Kualifikasi, dan Pengalaman Tenaga Ahli;
V. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
Organisasi
K/L/PD : Provinsi Sumatera Utara
PA/KPA/PPK
Satker/OPD : Dinas Pendidikan
Pengguna Anggaran (PA) : Alexander Sinulingga, S.STP.,M.Si.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : M. Basir Hasibuan, M.Pd.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Faisyal Hartawan Isma, S.E.
VI. Uraian Paket Jenis Paket Pekerjaan : Jasa Konsultan Perancangan.
Pekerjaan Nama Paket Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
SMA Unggul.
Lokasi Pekerjaan : SMAN Unggulan Sukma Nias.
VII. Sumber Sumber Dana : APBD
Pendanaan Pagu Anggaran : Rp. 600.000.000,00 (Enam Ratus Juta Rupiah).
Tahun Anggaran : 2025