Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Smk Batang Lubusutam (2 Ruang) Dan Smkn 1 Padang Bolak (2 Ruang)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10065011000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Sumatera Utara
Work Unit: Cabang Dinas Pendidikan Gunung Tua
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,205,280,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,203,995,640
Winner (Pemenang): CV Ameera Miqaila Salsabila
NPWP: 658783444113000
RUP Code: 59889427
Work Location: SMK Negeri 1 Padang Bolak dan SMK Batang Lubusutam - Padang Lawas Utara (Kab.)
Participants: 17
Applicants
Reason
0658783444113000Rp 1,175,440,480-
0841132665121000Rp 1,185,400,000Peserta tidak menyampaikan personel Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan
0421344649127000--
CV Arqi Mitra Bungsu
01*9**1****25**0--
0018674101125000--
0211330162124000--
CV Tetap Gemilang
09*2**7****24**0--
0958687311121000--
0815529334124000--
0314874280122000--
0021784566125000--
0741885628121000--
0421636226121000--
0858783277122000--
Roy Abadi Sejahtera
05*8**1****25**0--
CV Anugrah Alam Mandiri
00*9**1****18**0--
0725672810122000--
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                
                                                                             
                              PAKET PEKERJAAN :                              
  Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Batang Lubusutam (2 Ruang) dan SMKN 1 Padang
                               Bolak (2 Ruang)                               
                                                                             
1.  Latar      Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam bidang pendidikan nasional, maka dituntut
    Belakang   untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai sebagaimana ketentuan
               Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun Tahun 2003 tentang Sistem
               Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
               menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai
               dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, social,
               emosional, dan kejiwaan peserta didik.dipersyaratkan guna meningkatkan kualitas
               belajar mengajar.                                             
               Pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas
               pembangunan nasioal di bidang pendidikan, sehingga Dinas Pendidikan Provisi
               Sumatera Utara perlu melakukan tindakan nyata dalam rangka melaksanakan urusan
               pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.     
               Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan sumber daya
               manusia yang berkualitas. Untuk menunjang proses pembelajaran yang efektif dan
               nyaman, ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai menjadi hal
               yang sangat penting. Salah satu sarana yang vital dalam kegiatan belajar mengajar
               adalah ruang kelas yang representatif, aman, dan sesuai dengan jumlah peserta
               didik.                                                        
               Namun demikian, kondisi saat ini menunjukkan bahwa jumlah ruang kelas yang
               tersedia belum mencukupi untuk menampung seluruh peserta didik secara ideal. Hal
               ini mengakibatkan terjadinya penggunaan ruang kelas secara bergantian (shift),
               kepadatan ruang belajar, serta keterbatasan dalam mengembangkan metode
               pembelajaran yang optimal. Selain itu, beberapa ruang kelas yang ada telah
               mengalami kerusakan fisik sehingga tidak lagi layak digunakan secara maksimal.
               Seiring dengan peningkatan jumlah peserta didik dari tahun ke tahun, maka
               kebutuhan akan tambahan ruang kelas menjadi semakin mendesak. Untuk itu,
               pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) menjadi salah satu solusi strategis dalam
               rangka meningkatkan kualitas layanan pendidikan, menciptakan suasana belajar yang
               kondusif, serta mendukung program pemerintah dalam pemenuhan Standar Nasional
               Pendidikan (SNP), khususnya pada aspek sarana dan prasarana.  
               Pembangunan RKB ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi
               seluruh civitas sekolah, menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, serta menjadi
               langkah nyata dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
                                                                             
                                                                             
2.  Maksud dan a. Maksud                                                     
    Tujuan        Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dimaksudkan untuk menyediakan
                  sarana pembelajaran yang memadai, aman, dan nyaman bagi peserta didik serta
                  mendukung proses kegiatan belajar mengajar secara optimal. Hal ini merupakan
                  bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan
                  infrastruktur pendidikan yang sesuai standar.              
               b. Tujuan                                                     
                  1) Menambah jumlah ruang kelas untuk mengakomodasi peningkatan jumlah
                     peserta didik setiap tahun.                             
                  2) Mengurangi kepadatan siswa di dalam kelas sehingga proses pembelajaran
                     dapat berlangsung lebih efektif dan kondusif.           
                  3) Menghapus sistem pembelajaran bergantian (shift) yang selama ini
                     diterapkan akibat keterbatasan ruang belajar.           
                  4) Meningkatkan kualitas lingkungan belajar yang layak, aman, sehat, dan
                     mendukung kegiatan belajar mengajar secara maksimal.    
                  5) Memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana yang
                     ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).     
                  6) Mendukung pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh
                     peserta didik tanpa hambatan fisik ruang belajar.       
3.  Nama dan   Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/Jasa:
    Organisasi K/L/PD              : Provinsi Sumatera Utara                 
    PA/KPA/PPK Satker/OPD          : Dinas Pendidikan                        
               Pengguna Anggaran   : Alexander Sinulingga, S.STP.,M.Si.      
               Kuasa Pengguna Anggaran : Marwan Fauzi, S.Sos.                
               Pejabat Pembuat Komitmen : Faisyal Hartawan Isma, S.E.        
               Bagian/Bidang/Cabdis : Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII.   
4.  Uraian Paket Jenis Paket Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi.               
    Pekerjaan  Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Batang
                                    Lubusutam (2 Ruang) dan SMKN 1 Padang Bolak (2
                                    Ruang).                                  
               Lokasi Pekerjaan    : SMK Batang Lubusutam & SMKN 1 Padang Bolak.
               Ruang Lingkup Pekerjaan : melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan
                                    dokumen perencanaan, membuat laporan harian,
                                    laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
                                    pekerjaan, melaksanakan perbaikan kerusakan yang
                                    terjadi di masa pemeliharaan konstruksi..
5.  Sumber     Sumber Dana         : APBD.                                   
    Pendanaan  Pagu Anggaran       : Rp. 1.205.280.000,- (satu milyar dua ratus lima juta
                                    dua ratus delapan puluh ribu rupiah).    
               Tahun Anggaran      : 2025                                    
                                                                             
6.  Lingkup    Lingkup kewenangan penyedia jasa yaitu:                       
    Pekerjaan  1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
                  fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
               2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
                  pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
                  peralatan berat.                                           
               3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
               4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
                  memerlukannya.                                             
               5) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
                  pelaksanaan.                                               
               6) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
                  lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
                  pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
               7) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
                  drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
                  penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
                  perencanaan konstruksi.                                    
               8) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
                  pemeliharaan konstruksi.                                   
               9) Mengurus permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai
                  dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
               10) Mengurus kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah
                  daerah setempat.
Tenders also won by CV Ameera Miqaila Salsabila
Authority
18 January 2024Penataan Kawasan Koramil Xi / Parapat Kabupaten SimalungunKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,842,295,000
12 February 2023Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Pematang Cermai (600 Ha) Kec. Tanjung Beringin (Dak)Kab. Serdang BedagaiRp 3,058,939,655
13 February 2023Peningkatan Jaringan Irigasi Di. Antara Kec. Lima Puluh (Dak)Kab. Batu BaraRp 2,482,100,000
16 July 2025Pagu Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Gedung CathlabKab. Tapanuli TengahRp 2,375,000,000
11 June 2025Peningkatan/ Rekonstruksi Jalan Gaharu Kota TanjungbalaiKota Tanjung BalaiRp 1,750,000,000
11 July 2024Pengadaan Pekerjaan Kontruksi Gedung Dan Bangunan Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Medan-Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,561,334,000
16 June 2023Pembangunan Gedung Kantor Polsek Datuk Bandar Timur Polres TanjungbalaiPemerintah Daerah Kota Tanjung BalaiRp 1,500,000,000
8 December 2023Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua - Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,390,800,000
19 September 2025Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Durin Tinggung - Tanjung Timur Kec. Stm HuluKab. Deli SerdangRp 1,336,000,000
13 June 2025Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Sederhana (Sambirejo Timur) Kec. Percut Sei TuanKab. Deli SerdangRp 1,336,000,000