| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030961767121000 | Rp 7,238,662,425 | - | |
| 0313100760124000 | - | - | |
| 0016684078008000 | Rp 7,147,538,640 | 1. Nama Pokja Pemilihan pada surat dukungan ketersediaan barang dan Garansi Lampu dan Kabel tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan (dicantumkan Pokja Pemilhan 004-JI, dimana seharusnya Pokja Pemilihan 004-JL), dimana Kode JL merupakan singkatan Jasa Lainnya 2. Pada spesifikasi teknis Miniature Circuit Breaker (MCB) yang ditawarkan ABB SH201 6A dimana Breaking capacity Icn adalah 6 kA, sedangkan pada gambar dan brosur yang disampaikan adalah ABB SH201L-C6 yang Breaking Capacity nya 5 kA | |
| 0312696172118000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0664633591429000 | - | - | |
Boni Selaras Abadi | 09*9**5****13**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0751364134505000 | - | - | |
| 0538756768115000 | - | - | |
| 0746762483121000 | - | - | |
CV Bona Berkah Bersama | 04*7**0****22**0 | - | - |
| 0317059749124000 | - | - | |
| 0026842757125000 | - | - | |
| 0532867041121000 | - | - | |
| 0916336340117000 | - | - | |
| 0903815603922000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Cakrabuana Abadi Jaya | 06*7**6****25**0 | - | - |
PEMASANGAN SAMBUNGAN LISTRIK BARU
BAGI RUMAH TANGGA KURANG MAMPU TAHUN 2023
1 . L ATAR B E L AK AN G
A. Dasar Hukum
1. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD RI Tahun 1945 menegaskan bahwa cabang -cabang produksi
yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Selanjutnya, Pasal tersebut juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
2. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi berikut Perubahannya.
5. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi Dan Sumber
Daya Mineral
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut
perubahannya.
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu
Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi
Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi,
Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang
Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
11. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
12. Keputusan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Pedoman Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Gambaran Umum
Listrik telah menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat tak terkecuali keluarga kurang
mampu. Masih banyak keluarga kurang mampu di Provinsi Sumatera Utara yang belum memiliki
sambungan listrik rumah sendiri. Dengan instalasi listrik rumah yang seadanya akan berbahaya
baik dari bahaya kebakaran akibat konsleting maupun akibat tersengat aliran listrik. Melihat
dari kondisi tersebut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Sumatera Utara pada Tahun Anggaran 2023 akan melaksanakan pekerjaan Sambungan Listrik Bagi
Rumah Tangga Tidak Mampu dengan instalasi listrik yang baik dan terstandar.
PEMASANGAN SAMBUNGAN LISTRIK BARU
BAGI RUMAH TANGGA KURANG MAMPU TAHUN 2023
2 . K E GI ATAN YAN G D IL AK S AN AK AN
Pekerjaan Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu akan dilaksanakan pada lokasi
sebagai berikut :
NO LOKASI RENCANA ALOKASI
1 KABUPATEN KARO 150
2 KABUPATEN PAKPAK BHARAT 150
3 KABUPATEN SAMOSIR 50 750 WILAYAH II
4 KABUPATEN DAIRI 200
5 KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN 200
6 KABUPATEN ASAHAN 50
7 KABUPATEN LABUHAN BATU 150
750 WILAYAH IV
8 KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA 200
9 KABUPATEN LABUHAN BATU SELATAN 350
10 KABUPATEN MANDAILING NATAL 500
11 KABUPATEN PADANG LAWAS 325 975 WILAYAH VI
12 KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA 150
13 KABUPATEN NIAS 100
14 KABUPATEN NIAS BARAT 200
550 WILAYAH VII
15 KABUPATEN NIAS UTARA 150
16 KABUPATEN NIAS SELATAN 100
JUMLAH 3025
3 . MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah memberikan bantuan sambungan rumah listrik
PT. PLN (Persero) bagi keluarga kurang mampu yang belum memiliki kWh meter sendiri.
Tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini, yaitu :.
a. Menurunnya jumlah keluarga kurang mampu di Provinsi Sumatera Utara yang belum memiliki
kWh meter atau sambungan listrik dari PT. PLN (Persero) sendiri;
b. Terbangunnya instalasi sambungan rumah keluarga kurang mampu yang benar dan tepat
PEMASANGAN SAMBUNGAN LISTRIK BARU
BAGI RUMAH TANGGA KURANG MAMPU TAHUN 2023
sesuai dengan kriteria-kriteria persyaratan (standar yang berlaku) secara teknis dan non teknis
sehingga aman dari bahaya kelistrikan dan layak;
c. Meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan dan produktifitas keluarga kurang mampu penerima
bantuan sambungan rumah;
d. Meningkatkan rasio elektrifikasi di Provinsi Sumatera Utara.
4 .P E L AK S AN A & P E N AN G GU N G J AWAB K E GI ATAN
A. Pelaksana Kegiatan : OPD Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, yang beralamat di Jalan
Putri Hijau No. 6 - Medan.
B. Penanggung Jawab Kegiatan : K u a s a Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
C. Penerima Manfaat : Masyarakat kurang mampu yang belum memiliki
aliran/meteran listrik PT. PLN (Persero) di Provinsi Sumatera
Utara.
5. SUMBER DANA
a. Sumber Dana :
APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023.
b. Pagu Anggaran :
Adapun pagu anggaran sebagaimana yang tertuang di dalam DPA SKPD Nomor
3.31.3.30.3.29.01. 5.1.05.05.03.0002 adalah sebesar :
1. Rp 1.875.000.000,- (Satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pekerjaan
Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu di Wilayah Kerja Wilayah II;
2. Rp 1.875.000.000,- (Satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pekerjaan
Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu di Wilayah Kerja Wilayah IV;
3. Rp 2.437.500.000,- (Dua miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
pekerjaan Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu di Wilayah Kerja
Wilayah VI;
4. Rp 1.375.000.000,- (Satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) pekerjaan
Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu di Wilayah Kerja Wilayah VII.
PEMASANGAN SAMBUNGAN LISTRIK BARU
BAGI RUMAH TANGGA KURANG MAMPU TAHUN 2023
6 . S P E S IF IK AS I T E KN IS
Spesifikasi teknis untuk Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu, terlampir.
7. WAK T U P E L AK S AN AAN P E K ER J AAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Sambungan Listrik Bagi Rumah
Tangga Tidak Mampu yang diperlukan:
1) Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu di Wilayah Kerja Wilayah II (120 hari
kalender).
PEKERJAAN
PERSIAPAN
PENGADAAN BARANG
120 hari
kalender
PEMASANGAN
INSTALASI
PEMASANGAN
METERAN LISTRIK PT.
PLN (PERSERO)
2) Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu di Wilayah Kerja Wilayah IV (120 hari
kalender).
PEKERJAAN
PERSIAPAN
PENGADAAN BARANG
120 hari
kalender
PEMASANGAN
INSTALASI
PEMASANGAN
METERAN LISTRIK PT.
PLN (PERSERO)
PEMASANGAN SAMBUNGAN LISTRIK BARU
BAGI RUMAH TANGGA KURANG MAMPU TAHUN 2023
3) Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu di Wilayah Kerja Wilayah VI (120 hari
kalender).
PEKERJAAN
PERSIAPAN
PENGADAAN BARANG 120 hari
kalender
PEMASANGAN
INSTALASI
PEMASANGAN
METERAN LISTRIK PT.
PLN (PERSERO)
4) Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu di Wilayah Kerja Wilayah VII (120 hari
kalender).
PEKERJAAN
PERSIAPAN
PENGADAAN BARANG 120 hari
kalender
PEMASANGAN
INSTALASI
PEMASANGAN
METERAN LISTRIK PT.
PLN (PERSERO)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 June 2014 | Pekerjaan Mecanikal Electrical Jaringan Luar Gedung | Rp 10,220,000,000 | |
| 12 April 2022 | Belanja Hibah Pemasangan Sambungan Listrik Baru Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu Di Provinsi Sumatera Utara | Provinsi Sumatera Utara | Rp 3,150,000,000 |
| 29 October 2025 | Penambahan Daya Listrik | Kab. Tapanuli Tengah | Rp 3,000,000,000 |
| 4 February 2021 | Konsolidasi Belanja Hibah Pemasangan Sambungan Listrik Baru Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu Di Wilayah Kerja Cabang Dinas Wilayah II, IV, Dan VI | Provinsi Sumatera Utara | Rp 1,690,000,000 |
| 10 July 2021 | Rehabilitasi Sedang/Berat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan | Kota Medan | Rp 1,147,858,400 |