| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030961767121000 | Rp 2,948,305,764 | - | |
CV Mitra Bersaudara Mandiri | 03*6**2****18**0 | Rp 2,986,000,000 | Tidak lulus pembuktian kualifikasi |
| 0935468157614000 | Rp 2,916,691,500 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Perusahaan sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0033360751609000 | - | - | |
| 0944538115126000 | - | - | |
| 0012636627125000 | - | - | |
CV Cahaya Karsa Utama | 10*1**1****00**5 | - | - |
| 0032237240643000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENAMBAHAN DAYA LISTRIK UPTD RSUD PANDAN
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
SATUAN KERJA : DINAS KESEHATAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH
UPTD RSUD PANDAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : Plt DIREKTUR UPTD RSUD Pandan
Dr.Fadli Syahputra.Sp.A
PAKET PEKERJAAN : BELANJA BARANG /JASA
ALAMAT : JALAN. DR.FERDINAN LUMBANTOBING NO.05
PANDAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH
UPTD RSUD PANDAN
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Singkat Pekerjaan
Penambahan Daya Listrik UPTD RSUD Pandan
I. Latar belakang
Guna mewujudkan visi dari UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pandan,
perlu melakukan perbaikan dan pengadaan sarana pendukung fasilitas
kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
meningkatkan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan dapat juga
dipergunakan untuk kepentingaan pendidikan, pelatihan, penelitian,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan. Salah satu
fasilitas pelayanan kesehatan tersebut adalah rumah sakit. Perlu diketahui,
rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit sebagai salah
satu sub sistem pelayanan kesehatan menyelenggarakan dua jenis pelayanan
untuk masyarakat yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan administrasi.
Pelayanan kesehatan mencakup pelayanan medik, pelayanan penunjang medik,
rehabilitasi medik, dan pelayanan perawatan.
Gedung UPTD RSUD Pandan dipergunakan secara penuh sampai tahun
2025 ,Kapasitas listrik saat itu cukup memadai 550 KVA. Daya Listrik mampu
memenuhi seluruh kebutuhan operasional penggunaan daya Listrik di Rumah
Sakit . Seiring meningkatnya aktifitas dan peningkatan pelayanan kesehatan
dengan bertambahnya pengadaan Alat Kesehatan yang berbasis Digital dan Alat
Elektronik, maka kebutuhan akan listrik meningkat. Hal ini mengakibatkan
seringnya terjadi penurunandaya secara tiba-tiba.
Gangguan listrik kerap kali terjadi. Sering kali terjadi penurunan daya
secara tiba-tiba yang mengakibatkan petugas yang bertanggungjawab pada
Utilitas Listrik harus segera menuju ke meter listrik untuk mengecek apakah
memang terjadi penurunan daya ataukah pemadaman listrik. Penurunan daya
yang kerap terjadi menimbulkan adanya gangguan pada Alat Kesehatan dan
Eletronik lainnya yang sedang digunakan . Beberapa kali korsleting peralatan
atau perlengkapan listrik terbakar. Terakhir pada bulan Juni 2023 ini MCB pada
Ruang Rawat Inap , Poliklinik, Kamar Bedah dan mengeluarkan asap. Beruntung
hal tersebut langsung dapat diketahui dan segera dilakukan penggantian MCB
baru. Yang dikhawatirkan adalah jika terjadi masalah pada peralatan listrik dan
tidak diketahui oleh para pegawai. Beberapa hal dikhawatirkan jika kerap kali
terjadi penurunan daya. Penurunan daya mendadak ini dikhawatirkan akan
merusak Alat Kesehatan dan peralatan elektronik. Selain itu pelayanan kepada
masyarakat juga terhenti. Dibutuhkan tambah daya listrik menjadi memadai guna
mencukupi kebutuhan Listrik
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud:
Maksud dari pekerjaan penyediaan Sarana Dan Prasaranan Pendukung Gedung
Kantor Atau Bangunan Lainnya Penambahan Daya Listrik yang peruntukannya
akan digunakan untuk menunjang kebutuhan Pelayanan Penunjang dan Gedung
Kantor UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pandan
b. Tujuan:
Meningkatkan pelayanan Sarana dan Prasaranan Pendukung Gedung Kantor
Atau Bangunan Lainnya Penambahan Daya Listrik dalam melaksanakan tugas –
tugas pelayanan Pada Rumah SakitUmum Daerah Pandan:
a. Mengurangi kemungkinan terjadi kerusakan peralatan elektronik.
b. Pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan baik, sehingga tercapai
kepuasan masyarakat.
c. Operasional kantor dapat terkendali.
d. Mengurangi resiko yang tidak diharapkan bagi Alat Kesehatan , Elektronik dan
bangunan kantor akibat tidak stabilnya daya listrik.
III. Sumber Dana
Pembiayaan kegiatan Pengadaan Penambahan Daya Listrik di UPTD Rumah
Sakit Umum Daerah Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah ini adalah bersumber
dari Dana Alokasi Umum ( DAU ) Tahun Anggaran 2025 sebesar
Rp.3.000.000.000.00 ( Tiga Miliar Rupiah )
IV. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan
1. Secara umum rencana fisik kegiatan adalah Sarana dan Prasarana Pendukung
Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Penambahan Daya Listrik di UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan, berlokasi di Jalan.DR. FL.Tobing. No.05
Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah,
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan ) dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerjadan
Syarat – syarat (RKS);
3. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
4. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
5. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
6. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah Penambahan Daya
Listrik pada UPTD RSUD Pandan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 June 2014 | Pekerjaan Mecanikal Electrical Jaringan Luar Gedung | Rp 10,220,000,000 | |
| 15 March 2023 | Konsolidasi Belanja Hibah Pemasangan Sambungan Baru Bagi Masyarakat Kurang Mampu Di Wilayah Kerja Wilayah II,IV,VI Dan VII | Provinsi Sumatera Utara | Rp 7,562,500,000 |
| 12 April 2022 | Belanja Hibah Pemasangan Sambungan Listrik Baru Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu Di Provinsi Sumatera Utara | Provinsi Sumatera Utara | Rp 3,150,000,000 |
| 4 February 2021 | Konsolidasi Belanja Hibah Pemasangan Sambungan Listrik Baru Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu Di Wilayah Kerja Cabang Dinas Wilayah II, IV, Dan VI | Provinsi Sumatera Utara | Rp 1,690,000,000 |
| 10 July 2021 | Rehabilitasi Sedang/Berat Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan | Kota Medan | Rp 1,147,858,400 |