| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316882828408000 | Rp 3,813,558,565 | - | |
| 0925980039216000 | Rp 3,808,941,979 | SBU yang disampaikan peserta kualifikasi Kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan yaitu Kualifikasi Menengah | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0022006423122000 | - | - | |
| 0937903367616000 | - | - | |
| 0738156629064000 | - | - | |
| 0948198577424000 | - | - | |
PT Cogindo Dayabersama | 00*8**0****51**0 | - | - |
| 0018518100117000 | - | - | |
| 0846479954543000 | - | - | |
PT Energi Sumber Kehidupan Manusia | 06*6**9****22**0 | - | - |
| 0729155713942000 | - | - | |
PT Kartika Jaya Karsa | 07*3**9****42**0 | - | - |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | |
| 0937111920113000 | - | - | |
Alvin Siahaan | 12*2**3****80**2 | - | - |
| 0030950901215000 | - | - | |
| 0900045931117000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Konsolidasi Pembangunan PLTS Pompa Air mendukung program Terintegrasi
Peningkatan Produktivitas Pertanian Samosir
1. Latar Belakang
A. Dasar Hukum
1. P a s a l 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD RI Tahun 1945 menegaskan
bahwa cabang -cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang me
ng ua sa i hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Selanjutnya,
P a s a l tersebut juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan a l a
m yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
4. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi berikut Perubahannya.
6. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
7. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi
Nasional
8. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum
Energi Nasional
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya.
10. Permen ESDM No. 6 Tahun 2021 tentang Standardisasi Kompetensi
Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2021
tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik
12. Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi pasal 20 ayat 2 (dua) menyatakan bahwa klasifikasi,
subklafikasi, kualifikasi, sertifikasi badan usaha dan kualifikasi serta
sertifikasi tenaga kerja instalasi tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Klasifikasi, subklafikasi, kualifikasi, sertifikasi badan usaha diatur dalam
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2021
tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa
Penunjang Tenaga Listrik dan kualifikasi serta sertifikasi tenaga kerja
instalasi tenaga listrik diatur dalam Permen ESDM No. 6 Tahun 2021
tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
B. Gambaran umum
Energi surya merupakan salah satu sumber energi alternatif pengganti
Bahan Bakar Minyak (BBM). Tak hanya itu saja, energi surya juga
merupakan sumber energi baru yang tidak akan habis meski digunakan
secara terus menerus oleh manusia. Berbeda dengan Bahan Bakar Minyak
yang dapat semakin menipis ketika digunakan secara terus menerus. Hal
ini dikarenakan Bahan Bakar Minyak berasal dari fosil jutaan tahun lalu.
Berbeda dengan energi surya yang memerlukan sinar matahari. Untuk
memanfaatkan energi ini agar menjadi energi listrik dibutuhkan sebuah
media panel surya yang akan mengubah radiasi sinar matahari menjadi
energi listrik.
Penggunaan panel surya untuk Pompa Air merupakan sebuah Inovasi
dalam pemanfaatan Tenaga surya. Penggunaan panel surya yang tepat
sasaran akan mendukung tujuan Arah Kebijakan Energi nasional yaitu
kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan,
berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian
energi dan ketahanan energi nasional. Pompa Air Tenaga Surya lebih tepat
untuk daerah- daerah pertanian yang belum ada irigasi teknis atau
menggunakan mesin diesel sebagai penggerak untuk mengendalikan aliran
air.
2. Kegiatan yang di laksanakan
Pekerjaan yang dilakukan adalah sebagai berikut ;
A. PEMBANGUNAN PLTS POMPA AIR MENDUKUNG PROGRAM
TERINTEGRASI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN
SAMOSIR
Berlokasi di Desa Sinaga uruk Pandiangan Kecamatan Nainggolan
Kabupaten Samosir
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Kegiatan Pembangunan PLTS Pompa Air Mendukung Program terintegrasi
Peningkatan produktivitas Pertanian Samosir adalah membangun Pembangkit
Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat yang digunakan sebagai sumber energi listrik
untuk pompa air dari sumber air ke area persawahan.
b. Tujuan
Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan adalah;
1. Meningkatkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dan mendukung upaya
konsevasi energi di Sumatera Utara.
2. Untuk mengurangi biaya yang harus dikeluarkan petani untuk mengolah sawahnya.
3. Untuk meningkatkan Bauran Energi Baru Terbarukan di Sumatera Utara.
4. PELAKSANA & PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
A. Pelaksana Kegiatan : OPD Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, yang beralamat di Jalan
Putri Hijau No. 6 - Medan.
B. Penanggung Jawab Kegiatan : Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK)
C. Penerima Manfaat : Masyarakat para petani yang membutuhkan air untuk pertanian
5. SUMBER DANA.
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun
Anggaran 2024 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai berikut ;
A. PEMBANGUNAN PLTS POMPA AIR MENDUKUNG PROGRAM
TERINTEGRASI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERTANIAN
SAMOSIR
Dengan Pagu anggaran Rp. 3.867.200.596,00
6. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis untuk Sambungan Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu,
terlampir
7. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 hari kalender| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 January 2022 | Pembangunan Pltmh Anggi Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 14,301,531,000 |
| 24 May 2018 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin - Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah Keg. Pengadaan Sarana Dan Prasarana Hybrid Plts, Genset Berbasis Inverter Dan Kelengkapanya Untuk Sma Di Provinsi Kepulauan Riau | Provinsi Kepulauan Riau | Rp 4,917,793,000 |
| 17 January 2024 | Pembangunan Pltmh Gunung Halu Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat | Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral | Rp 3,567,675,000 |