URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ringan Bangunan Tidak Bertingkat (30%) (JL. BALAI
RT 6 RW 8)
Lokasi : Kelurahan Banyu Urip
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02
Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02
Kode Rekening : 5.1.02.01.01.0039 Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat
1. Ruang Lingkup
1.1. Lingkup Wilayah
Lingkup Wilayah perencanaan di dalam Renovasi Gedung Balai RW meliputi lokasi
sebagai berikut :
a. Balai RT 6 RW 8
1.2. Lingkup Kegiatan
Untuk mendapatkan hasil yang diharapkan, pada maka lingkup kegiatan Rehabilitasi
Gedung Balai RW yang harus dikerjakan yaitu :
a. Melakukan Pelaksanaan untuk renovasi balai RW
b. Melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya, gambar perencanaan,
dan spesifikasi teknis
c. Melakukan pekerjaan sesuai dengan arahan konsultan perencana
d. Melakukan koordinasi di lapangan dengan konsultan pengawas untuk menjalin
kerjasama di lokasi pekerjaan dengan baik sehingga renovasi balai RW dengan baik
sesuai spesifikasi teknis
2. Metodologi
Perencanaan rehabilitasi gedunga Balai RW melalui tahapan – tahapan sebagai
berikut :
Tahap Survey Pendahuluan
Tahap Indentifikasi lapangan
Tahap Analisa Data
Tahap Pelaksanaan
Tahap Penyusunan Laporan Progres Pekerjaan
2.1. Tahap Survey pendahuluan, pendataan dan identifikasi
Tahap Survey pendahuluan, pendataan dan identifikasi adalah tahap awal dari
kegiatan Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan. Pada tahap ini, beberapa
kegiatan yang dilakukan meliputi :
a) Penyusunan Rencana Kerja
Rencana kerja disusun berdasarkan target yang akan dicapai dari tiap – tiap tahap
kegiatan. Persiapan administrasi berupa surat ijin survey, penyiapan tabulasi data
yang dibutuhkan.
b) Survey dan Pendataan
Survey dilakukan untuk mendapatkan data informasi baik primer maupun
sekunder serta menguji data informasi tersebut yang dilakukan dengan :
- Survey primer dilakukan dengan pengamatan lapangan, pencatatan,
pengukuran, pembuatan dokumentasi, untuk mengetahui lokasi perencanaan
dan koordinasi atau diskusi dengan narasumber dari instansi yang berwenang
- Survey sekunder dilakukan dengan pengumpulan data secara instansional.
Sedangkan untuk pendataan, terdapat 3 teknik pengumpulan data primer yaitu:
Interview/wawancara terhadap pihak-pihak yang berkompeten seperti aparat
pemerintah, RT, RW, Tokoh Masyarakat, atau pihak-pihak lain yang di
anggap dapat memberikan data penting yang dapat digunakan untuk
mendukung perencanaan desain.
Observasi, yang jika ditinjau dari segi keterlibatan pengamatnya dapat dibagi
menjadi dua yaitu : observasi non partisipatif yang dilakukan dengan
pencatatan, pengukuran, perekaman foto dan penggambaran sesuai dengan
konteks penelitian. Pengamatan didasarkan atas pengalaman langsung
pada saat terjun ke lapangan.
c) Kajian Literatur, Studi dan Program
Kegiatan pada tahap I adalah pengumpulan data dan referensi dari literature serta
hasil studi, perencanaan dan program-program terkait yang telah dan sedang
disusun saat ini, diantaranya kondisi struktur bangunan gedung, Studi Kelayakan
dan hasil-hasil studi lainnya yang releven untuk dijadikan acuan ditinjau dari aspek
teknis, aspek ekonomi, aspek sosial dan lingkungan.
Data yang diperoleh pada tahap Survey Pendahuluan, Pendataan dan Identifikasi
ini antara lain :
a. Kondisi gedung eksisting pada lokasi usulan.
b. Kondisi dan karakteristik item – item pekerjaan
c. Kondisi dan Karakteristik lingkungan dan tata guna lahan
Keseluruhan hasil pendataan dan identifikasi di olah dan diklarifikasikan sehingga
siap untuk di manfaatkan sebagai dasar analisa proses dan perencanaan.
2.2. Tahap Analisa
Pada tahap ini yang dilakukan adalah proses analisa dan rencana terhadap hasil-
hasil pendataan dan identifikasi yang telah dilakukan pada tahap sebelumnnya. Data
yang telah diperoleh dari hasil pendataan dan identifikasi akan dikaji dan dianalisa
sebagai dasar pelaksaaan Rehab Balai RW.
Proses analisa dilakukan melalui kegiatan kompilasi dan analisa terhadap hasil
pendataan dan identifikasi. Analisa yang dilakukan antara lain :
a. Analisa kondisi eksisting
b. Analisa Rehabilitasi Gedung Balai RW
3. Output
3.1. Hasil Laporan
Laporan yang diberikan oleh konsultan terdiri dari :
a. Laporan Akhir
Merupakan laporan kemajuan hasil analisa, evaluasi dan rekomendasi
perencanaan pembangunan. Laporan ditulis secara sistematis dalam bentuk
uraian deskripsi, tabel, grafik, peta, dan gambar. Laporan ini juga dilengkapi
dengan :
Laporan Akhir yang dilengkapi dengan gambar asbuilt drawing, laporan
progres pelaksanaan, dokumentasi foto
Buku Laporan Akhir Sebanyak 3 (tiga) buku.
4. Tanggung Jawab Kontraktor pelaksana
1. Kontraktor bertanggung jawab secara profesional atas jasa yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung tawab konsultan adalah menjadi agar pekerjaan memiliki
kinerja minimal sebagai berikut :
a. Ketepatan waktu pekerjaan sesuai batas waktu berlakunya anggaran/ waktu yang
telah di tetapkan
b. Ketepatan biaya pekerjaan sesuai batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan.
c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standart/ peraturan yang berlaku, sehingga
pekerjaan mencapai hasil dan guna yang seoptimal mungkin, memenuhi syarat
teknis yang dapat dipertanggung jawabkan, dan sesuai dengan dokumentasi
pekerjaan.
d. Keterlibatan administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan.
e. Mengendalikan program pelaksanaan kegiatan, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil, pengendalian perubahan
pekerjaan dan pengendalian tertib administrasi.
f. Konsultan wajib memberikan segala pengetahuannya dan wajib mempertanggung
jawabkan dan mempresentasikan hasilnya kepada pengguna barang/jasa atau
kepada pihak-pihak dengan pekerjaannya tersebut.
g. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat pelaksanaan kegiatan
dengan intensif
3. Penanggung jawab professional pekerjaan adalah tidak hanya kontraktor sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pekerjaan yang terlibat
4. Melaksanakan pengawasan berkala pada masa pelaksanaan pekerjan konstruksi
hingga serah terima tahap pertama (STT-I) pekerjaan konstruksi.