PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Nama Kegiatan : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan
Nama Pekerjaan :
Lokasi : RT.6 RW.3 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan
Simokerto – Kota Surabaya
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
BAB 1
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA KEGIATAN : PEMBERDAYAAN KELURAHAN
NAMA SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
NAMA PEKERJAAN : BIAYA PERENCANAAN FISIK (SEDERHANA), NILAI
PEKERJAAN 200 JT
LOKASI : KELURAHAN TAMBAKREJO KECAMATAN SIMOKERTO
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN : 30 HARI KALENDER TERHITUNG SEJAK TANGGAL
DITERBITKAN SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
TAHUN ANGGARAN : 2025
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen Semen / Portland Cement ( Dynamix, Gresik, TigaRoda, Semen
PC ) Indonesia
Semen Instan (Mortar) MU, Prime Mortar, Grand Elephant
Pasir PasirPasangan Lokal (kwalitas bagus)
Pasircor Lokal (kwalitas bagus)
Sirtu Urugan Tanah Sirtu Gempol, Porong
Bekisting Multipleks 12mm lapis Untuk Beton yg terekspose ( balok,
phenolic film kolom, plat)
1 PEKERJAAN STRUKTUR
1.1 Pekerjaan beton struktur
Beton Site mix (Minimal Volume dibawah 3 Harus menggunakan Concreate
m3 baru bisa dilakukan Site Mixer, Dengan campuran yang
Mix) disetujui oleh Konsultan pengawas
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Besi beton yang berstandart Krakatau Steel, Hanil Jaya Steel,
Besi beton
SNI Master Steel,Bhirawa
2 PEKERJAAN ARSITEKTUR
2.1 Pekerjaan pasangan
Bata merah MRH, HBM, Jatirogo
dinding
2.2 Pekerjaan plesteran dan
Semen Instan (Mortar) MU, Prime Mortar, Grand Elephant
acian semen
Semen / Portland Cement (
Dynamix, Gresik, Tiga Roda
PC )
Pasir Pasangan Lokal yang disetujui oleh pengawas
Keramik 40 x 40 cm
Pekerjaan Penutup Lantai Roman, Asia Tile
Polished
2.3 Pekerjaan kusen, pintu,
jendela dan kaca
Kusen Bersponeng
untuk Pintu, Frame Uk 4" tebal 1mm Alexindo, Alcan, Indalex, Incalum,
aluminium Pintu & Powder Coating HP metal
jendela
Kusen profil yang berspooningbukan list aluminium yang di skrup.dikasih kayu 3/5 disisi untuk
pasang baut engsel
Daun pintu Alexindo, Alcan, Indalex, Incalum,
Aluminium
HP metal
Roster dan Glasblock Uk. 20x20 Lokal yang disetujui oleh pengawas
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
2.4 Pekerjaan kunci dan
penggantung
Hardware pintu EngselPintu, Handle +
Solid, Griff, KEND, SES
Kunci, Grendel Tanam,
Door Closer Dorma, Griff, Geze Rolland
2.5 Pekerjaan kaca
Kaca bening 5mm Asahimas, Mulia Glass
2.6 Pekerjaan pengecatan
Interior Nippon Vinilex,ICI Maxillite,
Cat Tembok Interior Mowilex Emulsion, Jotun
Jotaplast,Propan Decocryl.
Nippon Vinilex,ICI Maxillite,
Cat plafond interior Mowilex Emulsion, Jotun
Jotaplast,Propan Decocryl.
Eksterior Nippon Vinilex,ICI Maxillite,
Cat TembokEksterior Mowilex Emulsion, Jotun
Jotaplast,Propan Decocryl.
2.7 Pekerjaan penutup Atap
Penutup Atap UPVC Double layer Royal Roof, Roof top, Dr.Shield,
Alderon
Flashing Atap BJLS L=40cm Lokfom, Supradek
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Lisplank Motif kayu 1 lapis T=30cm Woodplank
3 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
3.1 Pekerjaan instalasi listrik
Kabel NYY, NYM,
Supreme, Kabelindo, Kabel Metal
NYFGBY
3.2 Pekerjaan tata cahaya
Lampu LED Philips, Luxsram
Fitting Lampu Gantung Artolite, Saka
Saklar Dan Stop
Multi color Clipsal , Panasonic
Kontak+penutup
Kabel NYY, NYM,
Supreme, Kabelindo, Kabel Metal
NYFGBY
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
BAB 2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
Pembangunan Gedung SDN Bulak Banteng 1 Surabaya ,yang meliputi
:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Arsitektur
5) Pekerjaan Elektrikal
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen
berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan
Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
2. REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional
maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain :
- SNI - 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- SNI-(1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- SNI - 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- SNI - 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- SNI - 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- SNI - 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-
03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut diatas,
maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional
yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak- tidaknya berlaku
standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang
bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah
satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/
Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa
atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
3. KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan
lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada
gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar
dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta
nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
4. JENIS DAN MUTU BAHAN
A. Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen
kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
B. Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan
yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun
sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing
dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang
berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
C. Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis, secara
umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang
dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang
memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah
diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang
kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri
lebih diutamakan.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
D. Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang
dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier
untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan
pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang
menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya
tambah dapat diperkenankan.
E. Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan diberikan
dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang
bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya merupakan
tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian kerja
ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan,
sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai
dengan contoh brosur yang telah disetujui.
F. Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Jumlah contoh:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah
bahan produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur
pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3
(tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian
yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai
persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah
contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan
dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak
lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan
produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh pada
waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan
pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak
lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh
bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain
yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk diberikan
contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi
dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan
suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai
petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis
apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
G. Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk pakai
dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak untuk
memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
5. PELAKSANAAN
A. Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang
perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan
pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut,
antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana
kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4
(empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
B. Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing) belum
cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan
pekerjaan dimulai.
C. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri gambar
kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan
sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
D. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan ( Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
E. Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu
berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam
bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut
paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
F. Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang
telah ditetapkan.
G. Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam
Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/ Badan Penguji
milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap
memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada
Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-
wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua pengulangan
pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang kedua,
maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan pengujian
akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya,
penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
H. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan tersebut,
sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk
dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil
pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat
dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
6. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS
yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen
yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan ( Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
7. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan
saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk
sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya
yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada
mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang
dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap
ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan,
baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik
pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan
ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu
lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan- bahan/
material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan- kerusakan
pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional
pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit- unit
alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal
tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
8. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan
yang berhubungan dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup
mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
9. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih
dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan
Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan
pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
10. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara
lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan,
siku-siku bangunan, maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
11. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
12. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok
Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian
dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Kontraktor.
13. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan
Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut
dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak
Pekerjaan.
14. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang
sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
15. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan
atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan
yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan
yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan
bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam
daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
16. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
A. Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana
yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana
ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang
mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen
Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa
izin dari Direksi Pengawas.
B. Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal Pajak
dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan
diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja
sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala kerusakan
hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul akibat
operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk penyimpanan
bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
B. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja,
pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan terlebih dahulu
dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya dalam
pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai
dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas
lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan
dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta
pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah bangunan-
bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan aktivitas
di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
C. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut
jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana lain
di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan sarana
prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor
terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
D. Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan
petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor diwajibkan
terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaaan yang akan
dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan
bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan
selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan pengarahan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan ketinggian minimal 180
cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal 180 cm, bagian
yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam 50 cm
dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai keberadaan
pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal tersebut didalam
penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama Proyek yang
dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan ketentuan yang telah
ditetapkan atas beban Kontraktor.
E. Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/ menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar dengan
membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus
bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahan- bahan kimia lainnya
yang merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk suplai
kantor Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah beban
Kontraktor.
F. Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x 20
cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang menonjol
diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran selanjutnya dan
sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi
dengan titik ukur dari bahan logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang jelas
dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun
datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat
waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel,
langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum
pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara
kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus melapor pada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/
pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan benchmark yang
diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab atau ketinggian, posisi,
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga
kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam
hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan
tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor wajib melindungi semua
benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan realisasi yang perlu pada
pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti diketam
halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as
tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat
dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok bawah.
2. HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
A. Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. Kep.
174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
B. Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan yang
sudah ada dan lingkungan sekitar.
1) Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan akses/jalur yang
menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih dulu sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek serta terjaga
dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor proyek,
pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang jelas,
terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat umum
2) Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi. Kontraktor
harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter, perlindungan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus
dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg, papan pijakan kaki dan jaring
pengaman harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai barikade
dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
3) Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya kerusakan
atau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan dengan
aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku
mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai terhadap
kewajiban yang disebutkan diatas.
C. Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material
keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap kebersihan
proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya lingkungan dan
bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang berhubungan dengan
polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan setelah
jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan membahayakan
akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol, potongan
logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan penyiraman
secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil dan harus menutupi truk
angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak berlebihan,
agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya dikembalikan ke gudang
umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek dengan
persetujuan Direksi Pengawas.
D. Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam RKS ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
2. Harga pekerjaan ini termasuk dalam skope pekerjaan persiapan, bilamana tidak tercantum
pada item pekerjaan maka pekerjaan ini tetap merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
3. Indikator keberhasilan adalah Pelaksanaan proyek berjalan dengan tertib, aman dan tidak
ada kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan proyek.
E. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1) Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang berakibat pada
kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang
terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja yang
memperhatikan :
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
• Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
• Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
• Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
• Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya bagi pekerja maka
Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang membantu mengingatkan Pekerja saat
melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan lokasi
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber api maka
Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani oleh
Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari Direksi
Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung dengan
jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
2) Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat tidur,
istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman. Ukuran bedeng
yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan Tempat memasak yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi menjaga kebersihan
dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan memasak
dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung resiko
untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai upaya
pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu, keterampilan melakukan
tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
kecelakaan. Oleh karena itu di setiap tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First
Aid), atau setidaknya setiap karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan
pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
3) Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun Tamu
yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja yang berfungsi
untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari kemungkinan
mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan APD
lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda keras,
diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda keras,
tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan dengan jenis
bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu
lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia yang
korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2 meter
dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna disaat malam
ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan
celana panjang.
4) Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar piktogram
untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap Pekerja selalu
memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau untuk
memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
untuk hal-hal tersebut diatas.
5) Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : excavator, motor grader, bulldozer, wheel loader,
vibro roller, pneumatic tire roller, dump truck, Beton Molen, Concrete Pump dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh Mekanik/petugas
yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai kompetensi (SIO) yang masih
berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih dulu,
yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan lengan, alarm dan
tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator harus
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat, kaget, tidak dapat
menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib dibantu 2
petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang kabin
dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir ditempat yang
ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan di lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar alat baik
bagi operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan suara
sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan kegaduhan harus
dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada semua peralatan dengan motor,
di bawah pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik dalam daerah-
daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah rawan seperti dekat Pemukiman,
Perkantoran dan lain-lain.
6) Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan menghentikan
proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja
yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat kerja yang
berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan baik berupa
peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat menimbulkan timbulnya
proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan peraturan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
7) Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau Erection
all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat
kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya bangunan
akibat kesalahan teknis
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan
tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp.
....................................................... ( ....................................................... ).
Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat perjanjian
Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan yang
rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan pekerjaan
sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian
Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh
asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis asuransi
ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak pada
daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan atas
jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan
tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang
Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka
Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran
tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
B. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi- kondisi
yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin- izin yang
diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang
perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian pihak
lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang kembali
sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, hingga
dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih dan bersih serta siap
untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran
tidak diizinkan.
C. Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan kembali
sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai kopensasi biaya
pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan
hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak
berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar
yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
BAB 4
PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN BETON STRUKTUR
A. Pekerjaan Bekisting / acuan
1) Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik
kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/
Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang
ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam
struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna,
sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties) harus
dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan
menyatu dengan struktur beton.
2) Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain
yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus
3) Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI T-15-1991-03)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung 1983
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
bertulang untuk gedung 1983
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-
1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2002.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-2002.
4) Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik
tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran
dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau
penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang
digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping dari beton
tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui
Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan
baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan
bahan finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing
atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa
permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus
memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi
beton.
5) Syarat-Syarat Pelaksanaan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi
yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak
lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton
juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan
acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran
bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen
tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak dipernankan untuk
memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan
timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja.
Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain
oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian
rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan,
elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan
posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus dipersiapkan
sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan,a air dapat mengalir
ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang
sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan
yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula
pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus
dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa
sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut
. Merk dan jenis relesae agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti
dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama
perdangan dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya, cara-
cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding)
. Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi
dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat,
harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang
dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban
pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana.
Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan dan
mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut
harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah
untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara
tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
B. Pekerjaan Beton Bertulang
1) Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 20.75 MPa (K-250), dengan tambahan ketentuan bahwa
semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air seperti
pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
2) Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan
dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut.
Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen
nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang
dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakka n pada tempat yang tinggi, sehingga
aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10
zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak
tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan,
seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu pecah
dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin)
harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari
tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan atau
tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus
sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau
riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Sagregat
halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus
memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika
sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk memberitahukan
secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih ,
yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus
diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan
tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang
memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi
dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi
syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan
jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan
yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi
“Specifikation for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar
Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan
dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus
melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku
dengan mengadakan trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, balok
Latai, dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 225,
sedangkan untuk beton structural menggunakan beton Mutu K 250.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah
dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi
agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus
dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
MUTU BETON K225 K250
Kuat tekan minimum 7 hari
158 175
(kg/cm2)
Jumlah semen minimum
300 300
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka harus
dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi lingkungan Faktor air Jumlah semen
Jenis Struktur Berhubungan semen Minimum (kg/m3)
dengan Maksimum
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen
minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
3) Pengujian Bahan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk
mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang disyaratkan . Kontraktor
harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh
Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor harus
melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi
kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai dengan
pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik, dimana pengujian dilakukan
secara berkala, dengan cara pengujian sesuai dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan digunakan pada
proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk melakukan semua pengujian
dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji di lapangan
seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga ahli yang menguasai
bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat benda uji
pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b) diatas
harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian kadar air dari setiap jenis
agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah minimum untuk pengujian
agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak memuaskan ,
maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya
Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil
diperoleh ternyata memuaskan.
4) Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran, lokasi pengecoran
dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus diambil dari mixer
, atau dalam hal menggunakan beton readymix , maka benda uji harus diambil sebelum beton
dituang ke lokasi pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton dan jenis
peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama .
Benda uji harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm . Benda uji bentuk lainnya
dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji
sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara
acak oleh Direksi dan harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang dituang pada
satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh
beton harus dibuat dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan
adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur beton yang
ditentukan , yaitu umur 7 haris dan 28 hari.
b. Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka Direksi dapat meminta jumlah
benda uji yang lebih besar dari ketentuan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan untuk setiap mutu beton
adalah :
Jumlah Waktu Perawatan
Jenis Struktur Minimum (hari)
Benda Uji 3 7 28
Beton Bertulang 4 - 2 2
Beton Pratekan 6 2 2 2
3. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari laboratorium penguji untuk
disahkan oleh Direksi. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan
beton karakteristik.
4. Evaluasi Kualitas Beton Berdasarkan Hasil Uji Beton.
a. Deviasi Standar – S
Deviasi standar produksi beton ditetapkan berdarakan jumlah 30 buah hasil tes
kubus . Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
Σ( )2
fc – fcr
S =
Jumlah Benda Uji (N)-buah Faktor Pengali - S
<15 1.16
20 1.08
25 1.03
>30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata – fcr
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menetukan proporsi campran beton
harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari formula berikut ini :
Fcr = fc’ + 1.64 S atau fcr – fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm2
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatubeton dikatakan tercapai dengan memuaskan , jika kedua syarat
berikut dipenuhi :
1) Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yangmasing-masing terdiri dari
4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N)
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai
nilai ibawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus diambi l
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomondasi KP
5) Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi , maka
jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus melaksanakan pengujian yang tidak merusak
yang dapat terdiri dari hammer test, pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
6) Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton masaing-
masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan
digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh
Direksi Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing
diameter besi beton . Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi
tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman , lokasi
terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak
untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan
diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan
kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
7) Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus
dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting,
sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkina yang terjadi. Selain itu
, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman , sehing sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakan utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua
tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus
mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu , maka Direksi/
Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan secara khusus
adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang bor slump beton adalah 16
– 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan dengan bab pengecoran bored piled,
Pondasi).Cara uji slump sebagai berikut, Beton diambil sebelum dituangkan kedalam
cetakan beton (begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas
permukaan yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton
tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang 30 cm
dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
sampai dengan satu lapisan dibawahnya. Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan
diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunnannya.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas.Laparan harus diberikan kepada
Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dilaksanakan . Hal-hal khusus akan
didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak yang berkepentingan. Semua
tahapan pelaksanaan tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk
ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin tertulis
dari Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang kesiapannya
untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus disampaikan minimal satu
hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan dilapangan, untuk
memungkinkan Direksi melakukan pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan.
Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas
lain yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan
mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan
pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera
diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya Kontraktor harus mengajukan ijin
lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan
waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas ,
Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul.
Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan
tertanam didalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan ndari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar
pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat
dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan untuk melalui daerah yang diperkirakan
sebagai daerah basah, seperti toilet, seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi
siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal,
umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjangg efektif elemen struktur
.Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan
harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak menyebabkan perbedaan
temperatur yang besarpada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton,
disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat
secara horizontaldan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar
pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
yang berhubungan dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel dsb,
maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama
dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang
tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus dikasarkan
sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi
pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures yang dapat
memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan- bahan
dasar pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus
kurang dari 1.50 metert. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan antara batu
pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan kualitas beton menjadi
menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu seperti pipa tremi
sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar
tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton
dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang
akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume
pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu
memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan beton masih bersifat plastis.
8) Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan
tipe yang disetujui oleh Direksi/ Pengawas . Pemadatan tersebut bertujuan untuk
\mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut
berkaitan dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton
menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan masalah .
Untuk itu harus disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya
pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus dipersiapkan satu vibrator cadangan
yang akan dipakai , jika ada vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung
. Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan baolk-
kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat dan rumit, maka
kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan
kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi
keropos pada beton , sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut
harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi agar retak tersebut dapat
dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang
dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton.
Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada
beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala
5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika
temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka temperatur tersebut harus dicatat dengan
ketelitian 1 derajat C.
9) Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat
cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton
awal dan juga mencegah perbedaan temperatur dalam beton yang dapat menyebabkan
terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan beton harus
dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan
perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada
permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih
selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom
dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti dengan karung yang dibasahi terus
menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton
harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui oleh Direksi, agar dapat
memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban
permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis, harus
didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut dihindari dari
terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap dan mengantarkan panas.
Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan retak-retak yang parah pada permukaan
beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap sinar
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari pertama harus
disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi dengan air selama paling
sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang baru dicor
(dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai jalan mengangkut bahan-
bahan.
10) Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus menyediakan
perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin
terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak
pengecoran selesai.; Kontraktor wajib menyediakan alat pengukur temperatur yang akan
diletakkan pada dasar beton, didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal
antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan
lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah tidak
terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20o C) antara permukaan dan inti beton dan beton
harus dihindarkan dari sinar matahari langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur
kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah
terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang dizinkan
maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan
temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah
digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-benar kedap terhadap angin dan udara. Hal
ini harus segera dilakukan agar perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus
disiapkan material isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah pengecoran
beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung
dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan membuat siar
pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis
pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperatur dapat
dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan beton yang
terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu
berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus diteruskan
sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan
angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran
dengan plastik atau material sejenis, demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diizinkan , maka
Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode
kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang digunakan, Kepada
Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut. Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai
keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
11) Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
12) Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-40 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum
(AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus
memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun 1988)
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk disetujui
Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan
standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan
alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-
retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan
pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas
sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
e. Bebas Karat
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi
lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail . Sebagai
catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton harus dipasang
sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi
ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi
kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang
metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang harus
diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait sengkang
harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja
seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat
tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton
tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka
Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah
luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga
tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat
tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
13) Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing
yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M & E
dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan tentang gambar tersebut .
Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain harus diinformasikan segera kepada
Direksi untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus
mendapatkan ijin tertulis dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan sebagainya, harus sesuai
dengan gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk- petunjuk
Direksi.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus mengikuti ketentuan
yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum tertera didalam gambar maka
Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan
penyelesainnya
14) Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu yang lama.
Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok
bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop
tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing, sehingga rencana
pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk didalam
penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus mengadakan perbaikan-
perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut harus diusulkan oleh
Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian
lain yang sudah selesai.
BAB 5
PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk perencana.
B. Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
• Batu bata harus memenuhi NI 10
• Semen Portland harus memenuhi NI 8.
• Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
• Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
C. Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang berkualitas
baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5x11x22 cm
tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak diperbolehkan memasang bata yang
pernah dipakai.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Bahan bata merah:
• Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
• Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
• Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
• Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
• Tebal spesi : 20 – 30 mm
• Ketahanan terhadap api : 2 jam
• Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan kualitas
seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
D. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing untuk
pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk
profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 4 pasir pasang. untuk
semua dinding luar, semua dinding lantai dasar dari permukaan sloof sampai ketinggian 30
cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah basah setinggi 160 cm dari pemukaan
lantai, serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air
digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau dicampur dengan tangan
pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras
untuk dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik yang disetujui
Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 23 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 24 lapis
atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok penguat
(kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel
diameter 6 mm jarak 20 cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali tidak
diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar benar tegak lurus.
E. Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah diagonal
dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal
15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar-benar tegak lurus.
2. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat
Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil
dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara pembuatannya
menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan dengan udara
luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah sampai ketinggian 30
cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi,
WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1 bagian
PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 5 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang
homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar),
untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan additive plamix dengan dosis
200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air
semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti
yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur
garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika ketebalan
melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat
dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada
petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan
air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur
lebih dari 2 (dua) minggu.
3. PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU, JENDELA DAN KACA
A. Pekerjaan Kusen Aluminium
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan jendela,
pekerjaan kaca.
2) Persyaratan Bahan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-
82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm) atau
sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop
drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil :
d. Untuk Kusen Aluminium warna dark Brown optional sesuai design putih lapis powder coating
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu,
partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan
warna yang sama.
f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan Direksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk
setiap type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positif)
dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
m. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
n. untuk diagonal 2 mm.
o. Accessories.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
p. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
q. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
r. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2 -3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.
s. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan
merk : Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
3) Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor diwajibkan
membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi /
Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai.
Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk manajemen
Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga
diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi
profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung
jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas
dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap
dan harus cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 -3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus
ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian
diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan
sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat
pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber
atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya kedap
air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
B. Pekerjaan Daun Pintu
1) Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type Solid Wood Panel dipasang pada seluruh
detail sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
2) Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type Solid Wood Panel, dengan model Router
+ Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
b. Merk: Duma Door, AngzDoor, Tulus Door, Kaka.
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer sesuai dengan pilihan Perencana.
3) Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail- detail sesuai gambar.
C. Pekerjaan Kaca
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
2) Persyaratan Bahan
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
a. Umum
• Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada
daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan
dalam gambar.
c. Toleransi
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas
/ ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja
pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan
mengganggu pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
• Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
• Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
digurinda / dihaluskan.
3) Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh
pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-
rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis
sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
D. Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
2) Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas yang
disetujui Direksi Pengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
h. Engsel Jendela: friction stay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
3) Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara
kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
4) Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan pintu dan jendela
selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai dengan
pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing memiliki
tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder nya.
4. PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
B. Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
C. Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
• NI 19
• PVBB 1970
• PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
D. Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
2) Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis : Glaze Ceramic Tile ex. Roman/Platinum atau setara kualitas
sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan :Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang
ditambah bahan perkeat/Carofix 2 atau produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Perencana.
3) Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai dengan
baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed =
min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering
sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata,
tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan tegak
lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan
kain.
E. Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
2) Persyaratan Bahan.
a. Bahan :
Keramik dinding :
1. Jenis : Glaze Keramik tile ex. Roman/ Platinum atau setara kualitas yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
2. Finishing Permukaan : Berglazuur.
3. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh
Direksi Pengawas.
4. Bahan perekat : mortar semen biasa.
5. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
6. Ukuran : 30x60CM, atau Sesuai yang tertera pada gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan Keramik
Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
3) Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung diletakkan dengan
menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik memakai larutan cement, jumlah
pemakaian adalah 10% dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari
1,5 cm atau bahan perekat khusus, dengan memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan
dinding seperti tertera pada gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
disarankan.
c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai
dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari
lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan.
Kering sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna. motip tiap keramik harus
sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai petunjuk pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan terpasang
didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus ditentukan, harus
dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan
satu garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm setiap perpotongan
siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisi
siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan
dan warnanya akan ditentukan kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan dengan
menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
• Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
• Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
• Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
F. Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang
dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang
pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi
tugas.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
5. PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja
/ metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar
rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya
menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
B. Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika
contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan contoh
pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai
sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana,
bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
C. Pengecatan Dinding
1) Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
• Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex
Dulux / Jotun/ Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
• Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan cat Maxillite/Jotun/ Mowilex/setara kualitas yang disetujui
Direksi Pengawas.
• Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau plafond/plafond
beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
• Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
2) Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan
sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG UPVC
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang untuk bagian
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
bangunan tertentu seperti yang tertuangterlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk
kelengkapan pendukung lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
B. Standar yang Dipakai
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
- ASTM, A 370 - 74
- SII : Standart Industri Indonesia.
C. Persyaratan Bahan
Penutup atap genteng yang digunakan adalah UPVC double layer ,dan Sebelum dipasang kontraktor
diwajibkan mengajukan contoh atap UPVC kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
D. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap jenis/type bahan
penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
2. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan jelas, bagian-
bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar rencana.
3. Penutup atap genteng karang pilang yang dipasang rapat sedemikian rupa sehingga betul- betul
tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling menutupnya harus cocok dan rapat sehingga
tidak terjadi kebocoran apabila terkena hujan.
4. Penutup Nok dipasang lurus, pada sambungan diberi spesi campuran 1 Pc : 2 Ps rapat dan rapih.
5. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam gambar, harus diikuti
ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus sesuai dengan gambar rencana
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
BAB 6
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
A. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini,
namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera
di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita
acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar bangunan.
6. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
7. Melakukan pengetesan dan training
8. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
B. Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara pemasangan
Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna mulai dari
penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi, pengujian, pemeliharaan dan
jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang ada
seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
c. Pemadam Kebakaran
d. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang
ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan instalasi dari panel
pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak 220
V – 1 phase – 50 Hz.
C. Persyaratan Bahan
1) Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam
RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih
besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
2) Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set dengan
system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman
sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
• Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
• Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
• Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
• Lalu lintas feeder :
• menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
• dalam gedung menggunakan kabel NYY
• Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi Pengawas
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
• Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak kurang
dari 50 kA.
• Release harus mengandung :
• Thermal overload release.
• Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
c. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
• Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type analog
• pilot lamp, tipe LED
D. Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYY
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan dalam
pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan, kecuali untuk
feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos dan diberi
warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk pentanahan.
Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub ditambah
1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box tempat
dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted.
E. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan MK, apa
yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan
dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
%.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari Konsultan
MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi
dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang harus
mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung pipa
lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
2) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk stop
kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser setiap
jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah permukaan tanah
dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal
R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. LED lampu
- Rumah lampu LEDHarus terpasang rata pada plat duck.
- Rumah Lampu LED harus terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut
pada 2 tempat.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat gambar
detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus diperbaiki
kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik peralatan
electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
F. Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang akurat,
Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
G. Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan secara Cuma-
Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan umum, bahwa seluruh
instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna. Kerusakan karena
kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12 bulan atas
semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu mengoperasikan instalasi
dan peralatan yang terpasang
H. Rekomendasi Produk.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan
altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Pemborong baru bisa mengganti bila ada
persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah ;
1. Panel Penerangan
• Ukuran : Akan ditentukan kemudian
• Tebal Panel : 2 mm (baja)
• Warna: abu-abu (powder coating)
• Protection CB :Thermal overload
• Merk (seluruh komponen) :Siemens/ MG,/AEG.
2. Kabel Tegangan Rendah
• Kabel Main Power :NYY 4x4 mm2
• Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
• Kabel Instalasi final :NYY 3x2.5 mm2
• Merk :Supreme/ Tranka/Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel
3. Konduit dan Kabel Tray
▪ Konduit :PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
▪ Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
• LED Lamp
Armature : Plat 0,6 mm Zinc Coated White paint ex. phillips
Fixture : Phillips 7W/ colour 84 or 82, complete.
• LED Lamp
Armature : Plat 0,6 mm Zinc Coated White paint ex. phillips
Fixture : Phillips 4W/ colour 84 or 82, complete.
• Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Broco
Single gang switch : 220V/10A, ex. Broco
Double gang switch : 220V/10A, ex. Broco
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
BAB 9
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan bahan-
bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH
KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini
dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul termasuk
dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan Syarat-
syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar- benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap diadakan/
dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak Pemberi
Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
1. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih
dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek
dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan
sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar- benar telah
sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/
Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor
tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS dianggap
tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat
perbedaan-perbedaan :
2. DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
- Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan (RKS)
beserta gambar-gambar Perencanaan.
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
- Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih
ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-
duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini,
namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
3. UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai berikut :
✓ Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
✓ Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
✓ ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
KUALIFIKASI
PENYEDIA BARANG DAN JASA :
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan
persyaratan berikut:
- Kualifikasi : Kecil
- Kode Subklasifikasi : BG009 - Konstruksi Gedung Lainnya
- KBLI : 41019- Konstruksi Gedung Lainnya
-
PERSONIL
Pelaksanaan pekerjaan ini harus didukung oleh tenaga-tenaga
yang berpengalaman dibidangnya, meliputi :
a. Tenaga Ahli Pelaksana lapangan
Posisi Jabatan Kualifikasi Jumlah Orang
Tenaga Ahli Pelaksana – SMA/SMK Sederajat/D3/S1
Memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Ahli
Pelaksana Muda Bangunan Gedung, Pengalaman paling lama 2 1 (Satu) Orang
Tahun dibidangnya
b. Tenaga Ahli Pelaksana K3
Posisi Jabatan Kualifikasi Jumlah Orang
Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Tenaga Ahli Teknik Sipil- SMA/SMK Memiliki
Konstruksi / Ahli Sertifikat Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja
1 (Satu) Orang
Keselamatan Konstruksi (K3) Konstruksi, tanpa Pengalaman
Atau Petugas K3
Konstruksi
Peralatan Utama
Nama Peralatan Spesifikasi Jumlah
Tinggi = 190
Scaffolding 10 Set
Daya output minimal 12 kVA
Genset 1 Unit
Jack Hammer Daya listrik : 1240 W
(Concrete Breaker) Kecepatan Pukulan : 1400 bpm
1 Unit
Kapasitas : 15 Kg
Daya listrik 600 Watt, kecepatan tinggi
Gerinda 11.000 rpm 2 Unit
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
IDENTIFIKASI RESIKO
Adapun identifikasi yang dinilai dalam pemilihan calon peyedia jasa
kontruksi adalah pekerjaan maksimum adalah 1 item identifikasi resiko
sebagai berikut :
IDENTIFIKASI
JENIS PEKERJAAN
JENIS BAHAYA TINDAKAN PERALATAN K3
DAN RESIKO
Topi Pelindung
Pekerjaan Pembongkaran Saat
(Safety
dan Pemasangan Atap Pekerja tertimpa dan Pelaksanaan
Helmet),Sarung
terhimpit material Pemasangan
Tangan,Sepatu Karet
Harus Berhati-
(Safety Shoes),Sarung
Hati Dan
Tangan (Safety
Periksa Alat
Glove)
Bantu Yang
,Rompi keselamatan
Akan Dipakai
Ketentuan Khusus :
Ketentuan khusus yang ditetapkan oleh pihak pemerintah Kota Surabaya untuk mengakomodir aspek lokalitas
dan pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pengadaan jasa kontruksi ini dilakukan dengan mengutamakan
sumber daya manusia local sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dimana Penyedia Jasa Harus
mengutamakan / memprioritaskan personil ber-KTP Surabaya dan / atau Masyarakat berpenghasilan Rendah
Kota Surabaya (untuk personel pada jabatan tertentu) , paling sedikit 2 personil
1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu Pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan Fasilitas Kemasyarakatan adalah 36 Hari
Kalender terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Masa Pemeliharaan : 90 Hari .
2. IDENTIFIKASI RESIKO
Adapun identifikasi yang dinilai dalam pemilihan calon peyedia jasa kontruksi adalah
pekerjaan maksimum adalah 1 item identifikasi resiko sebagai berikut :
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KELURAHAN TAMBAKREJO
KEC. SIMOKERTO, KOTA SURABAYA
IDENTIFIKASI
JENIS PEKERJAAN JENIS BAHAYA TINDAKAN PERALATAN K3
DAN RESIKO
Risiko keselamatan
Topi Pelindung
kerja seperti cedera
Saat
(Safety Helmet)
akibat tertimpa
Pelaksanaan
Rehabilitasi Bangunan
,Sepatu Karet
material, tergelincir,
Pemasangan
Fasilitas Kemasyarakatan
(Safety
atau terhirup debu;
Harus
Shoes),Sarung
serta risiko kualitas
Berhati-Hati
Tangan (Safety
dan daya tahan
Dan Periksa
Glove)
seperti permukaan
Alat Bantu
,Rompi
tidak rata, dan
Yang Akan
keselamatan
kerusakan akibat
Dipakai
fondasi yang buruk
atau pemasangan
yang salah.
➢ RENCANA KERJA
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat Perintah
Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action plan tertulis lengkap
dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan seperti yang
disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara terperinci urusan pekerjaan dan cara
melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya,
peralatan, pekerjaan sementara yang ada sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya
dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait
dengan kelangsungan proyek tersebut di atas.
➢ TEMPAT KERJA
Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah pengawasan proyek, dimana harus membayar
sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka Kontraktor harus menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan
tambahan.
➢ TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi lama yang akan dilaksanakan dan harus
mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian
Kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor . Pada keadaan apapun,
dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan telah mendapat persetujuan konsultan pengawas dan Direksi pekerjaan tidak berarti
membebaskan Kontraktor