PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KECAMATAN LAKARSANTRI
KELURAHAN SUMUR WELUT
Jl. Raya Menganti Lakarsantri No. 36 Surabaya, Surabaya, 60211
Telp. (031) 7527614
URAIAN SINGKAT
Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan
Cover Gandar 5 ton
LOKASI
JL. BENDUNGAN DARI RUMAH PAK AKAD S/D RUMAH
PAK THOLIB RT 02 RW 03
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
DAFTAR ISI
SPESIFIKASI BAHAN........................................................................................................................ 2
BAB I PERSYARATAN TEKNIS DAN UMUM .............................................................................. 11
1.1 PERSYARATAN TEKNIS ....................................................................................................11
1.2 PEMBUATAN RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN ..............................11
1.3 IJIN PELAKSANAAN ...........................................................................................................12
1.4 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ..............................................................................12
1.5 SITUASI / LOKASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN .......................................................12
1.5.1. SITUASI/LOKASI ................................................................................................................... 12
1.5.2. AIR DAN LISTRIK KERJA..................................................................................................... 12
1.5.3. SALURAN PEMBUANGAN................................................................................................... 13
1.5.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS
LAIN 13
BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................. 14
2.1 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ...................................................................................14
2.2 UITZET DENGAN ALAT UKUR OPTIS .............................................................................14
2.3 PEMBUATAN PAPAN BOWPLANK ...................................................................................16
2.4 PAPAN NAMA PROYEK ......................................................................................................17
2.5 PERSIAPAN DAN SEWA DIREKSI KEET .........................................................................17
2.6 PEMBERSIHAN LOKASI ....................................................................................................18
2.7 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
KONSTRUKSI................................................................................................................................19
2.7.1. ALAT PELINDUNG KERJA (APK) DAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD)........................................ 19
2.7.2. FASILITAS, SARANA,PRASARANAN DAN ALAT KESEHATAN ....................................................... 20
2.7.3. RAMBU-RAMBU YANG DIPERLUKAN ......................................................................................... 20
2.7.4. PENYIAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI ..................................................................... 20
2.7.5. SOSIALISASI, PROMOSI DAN PELATIHAN .................................................................................... 20
2.7.6. ASURANSI DAN PERIZINAN ....................................................................................................... 21
2.7.7. PERSONEL K3 KONSTRUKSI ...................................................................................................... 21
BAB III PEKERJAAN TANAH .......................................................................................................... 1
3.1 PEKERJAAN GALIAN .......................................................................................................... 1
3.1.1. UMUM ........................................................................................................................................ 1
3.1.2. PROSEDUR PENGGALIAN ............................................................................................................ 3
3.1.3. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ............................................................................................. 4
3.2 PEKERJAAN URUGAN......................................................................................................... 6
3.2.1. UMUM ........................................................................................................................................ 6
3.2.2. BAHAN ....................................................................................................................................... 9
3.2.3. PENGHAMPARAN DAN PEMADATAN TIMBUNAN ....................................................................... 10
3.2.4. JAMINAN MUTU ....................................................................................................................... 11
3.2.5. METODE PENGUKURAN DAN DASAR PEMBAYARAN ................................................................. 12
3.3 PENGANGKUTAN TANAH KELUAR PROYEK ............................................................................13
3.4 PENGGALIAN TANAH BIASA UNTUK KONSTRUKSI .................................................................13
UMUM .................................................................................................................................................. 13
PROSEDUR PENGGALIAN ....................................................................................................................... 15
PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN ........................................................................................................ 16
3.5 PENGURUGAN TANAH KEMBALI UNTUK KONSTRUKSI ..........................................................17
3.6 PENGURUGAN SIRTU (PADAT) ..............................................................................................17
UMUM .................................................................................................................................................. 17
BAHAN ................................................................................................................................................. 17
SPESIFIKASI TEKNIS
SATUAN PEMBAYARAN ......................................................................................................................... 17
BAB IV PEKERJAAN JALAN PAVING ......................................................................................... 17
4.1 PEMBONGKARAN PAVING STONE DIPAKAI KEMBALI.............................................17
BAB V PEKERJAAN SALURAN ..................................................................................................... 19
5.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR .....................................................................................19
5.2 PEKERJAAN PEMBUATAN BETON PRACETAK U-DITCH & COVER (FABRIKASI)23
5.3 PEKERJAAN U-GUTTER , U-DITCH .................................................................................24
5.4 PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN U-DITCH & COVER (FABRIKASI) ...25
5.4.1. PENGADAAN U - DITCH 40.60.120 CM (FABRIKASI) TEBAL DINDING 6 CM .............................. 25
5.4.2. PENGADAAN CU 40.60 (52) CM GANDAR 5 TON (PANJANG = 60 CM) FABRIKASI ....................... 25
5.4.3. PEMASANGAN U - DITCH 40.60.120 CM (FABRIKASI) TEBAL DINDING 6 CM ............................ 25
5.4.4. PEMASANGAN CU 40.60 (52) CM GANDAR 5 TON (PANJANG = 60 CM) FABRIKASI..................... 25
5.5 PEKERJAAN COR SETEMPAT (1PC : 2 PS : 3KR) + BEKISTING ..................................25
5.5.1. PEKERJAAN BEKISTING / ACUAN............................................................................................... 25
5.5.2. PEKERJAAN BETON .................................................................................................................. 28
5.6 PEKERJAAN PEMBESIAN BESI BETON POLOS ............................................................29
5.6.1. PENGUJIAN BESI BETON ........................................................................................................... 29
5.7 PEMASANGAN PIPA AIR BUANGAN DIA.4” TYPE D ....................................................30
5.8 PEKERJAAN RABAT BETON ( 1PC : 3PS : 6 KR) .............................................................31
BAB VI PEKERJAAN LAIN-LAIN ................................................................................................. 31
6.1 PEKERJAAN PEMBERSIHAN ....................................................................................................32
6.2 DEWATERING ..........................................................................................................................32
SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI BAHAN
NAMA KEGIATAN : Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan
NAMA SUB : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan
KEGIATAN
NAMA PEKERJAAN : Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan
Cover Gandar 5 ton
LOKASI PEKERJAAN : (JL. BENDUNGAN DARI RUMAH PAK AKAD
S/D RUMAH PAK THOLIB RT 02 RW 03)
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
UMUM
Semen / Portland Cement Dynamix, Gresik, Tiga Roda
Semen ( PC )
Semen Instan (Mortar) MU, Prime Mortar
Pasir Pasang Lokal yang disetujui oleh
Pasir
Pasir Urug bawah paving Konsultan pengawas
Gempol, Porong, lumajang Dan
Sirtu Material Timbunan
Pasuruan
Multipleks 10 mm
Bekisting
Rangka kayu meranti
1 PEKERJAAN JALAN DAN SALURAN
1.1 Pekerjaan Paving
Conbloc Indonesia Persada,
Focon Indonesia, Mercu Graha
Paving Standart Tebal 6 Cm mutu K 350 Gempol Permai, Merak Jaya
Pracetak , Nusantara Beton, Beton
Elemenindo Perkasa
Conbloc Indonesia Persada,
Focon Indonesia, Mercu Graha
Stretcher Tebal 6 Cm mutu K350 Gempol Permai, Merak Jaya
Pracetak , Nusantara Beton, Beton
Elemenindo Perkasa
Kanstin Minimal Mutu K175 Conbloc Indonesia Persada,
Focon Indonesia, Mercu Graha
Gempol Permai, Merak Jaya
Pracetak , Nusantara Beton, Beton
Elemenindo Perkasa
Stoper/topi uskup Tebal 6 Cm mutu K350 Conbloc Indonesia Persada,
Focon Indonesia, Mercu Graha
Gempol Permai, Merak Jaya
Pracetak , Nusantara Beton, Beton
Elemenindo Perkasa
1.2 Pekerjaan Saluran
U-Ditch (U Gutter) Calvary Abadi, Tjakrindo Mas,
Beton Citra Abadi, Lisa Concrete
Indonesia, Intidi Beton Jatim,
Mutu beton Fc ’30
Mercu Graha Gempol Permai,
Gandar 5 Ton
Merak Jaya Pracetak , Nusantara
Beton, Beton Elemenindo Perkasa
Calvary Abadi, Tjakrindo Mas,
Mutu beton Fc ’30
Cover U Ditch (U Gutter) Beton Citra Abadi, Lisa Concrete
Gandar 5 Ton , 10 Ton,
Indonesia, Intidi Beton Jatim,
SPESIFIKASI TEKNIS
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
Mercu Graha Gempol Permai,
Merak Jaya Pracetak , Nusantara
Beton, Beton Elemenindo Perkasa
2 PEKERJAAN BETON, BESI, PASANGAN, DAN PLESTERAN
2.1 Beton Struktur
Beton Site mix Campuran beton 1:2:3
(Minimal Volume Dengan campuran yang disetujui
dibawah 3 m3 baru bisa oleh Konsultan pengawas
dilakukan Site Mix)
2.2 Beton Non Struktur
Campuran Beton 1:3:6
(Minimal Volume Dengan campuran yang disetujui
Beton Site mix
dibawah 3 m3 baru bisa oleh Konsultan pengawas
dilakukan Site Mix)
Krakatau Steel, Hanil Jaya Stell,
2.3 Besi Beton Standart SNI Master Stell, Bhirawa, atau
pabrikan yang ber SNI
Kelengkapan K3 Helm Keselamatan/ SNI ISO 3878:2012
2.4
Safety Helmet SNI 3873:2012
SNI-06-0652-2015
Sarung Tangan/ Hand SNI-06-0652-2005
Protection SNI-06-1301-1989
SNI-08-6113-1999
Rompi Keselamatan/
ANSI/ISEA 107-2010
Safety Vest
Sepatu Pengaman/ Safety
SNI 7037:2009
Shoes
*Catatan:
Produk yang digunakan merupakan PDN (Produk Dalam Negeri) yang memiliki TKDN
(Tingkat Komponen Dalam Negeri)
RENCANA KERJA
Dalam waktu Secepat-cepatnya 7 hari serta selambat-lambatnya 14 hari setelah Surat
Perintah Kerja (SPK) turun, Kontraktor harus mengajukan sebuah rencana kerja atau action
plan tertulis lengkap dengan gambar-gambar pendukung metode kerja, sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan seperti yang disebutkan dalam dokumen tender, menjelaskan secara
terperinci urusan pekerjaan dan cara melaksanakan pekerjaan tersebut termasuk hal-hal
khusus bila diperlukan, persiapan-persiapannya, peralatan, pekerjaan sementara yang ada
sejauh mana hal tersebut mencakup lingkup dari pekerjaannya dan harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi, pengawas dan pihak-pihak atau instansi yang terkait dengan
kelangsungan proyek tersebut di atas.
TEMPAT KERJA
SPESIFIKASI TEKNIS
Bilamana diperlukan tempat kerja, dan tempat kerja tersebut di luar daerah
pengawasan proyek, dimana harus membayar sewa/dikeluarkan biaya ganti rugi, maka
Kontraktor harus menyelesaikannya tanpa membebani Direksi dengan pembiayaan
tambahan.
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib memeriksa kekuatan konstruksi
lama yang akan dilaksanakan dan harus mengkonsultasikan dengan Konsultan Perencana
dan Konsultan Pengawas. Segala sesuatu kerusakan yang timbul akibat kelalaian
Kontraktor tidak melaksanakan pemeriksaan kekuatan makahal tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor . Pada keadaan apapun, dimana pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan
telah mendapat persetujuan konsultan pengawas dan Direksi pekerjaan tidak berarti
membebaskan Kontraktor atas tanggung jawab pada pekerjaannya sesuai dengan isi
kontrak.Membuat MC,request pekerjaan, request material, shop drawing, as built drawing,
membuat kajian teknis perubahan desain di lapangan apabila diperlukan.
TENAGA KERJA
Tenaga-tenaga kerja yang digunakan hendaknya dari tenaga-tenaga yang ahli/terlatih
dan berpengalaman pada bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
dengan ketentuan / petunjuk Direksi pekerjaan.
Penyedia berkewajiban menggunakan sebagian tenaga lokal (tukang dan
pembantu tukang) yang memiliki KTP sebagai warga Surabaya dan diprioritaskan MBR
(Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
SATUAN UKURAN
Semua satuan ukuran yang disebutkan dalam spesifikasi ini serta yang digunakan di
dalam pekerjaan adalah standar meter dan kilogram. Bila disebut satu ton, yang dimaksud
adalah satu ton yang bernilai 1000 kilogram.
PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN
Bila Kontraktor tidak berada di tempat pekerjaan dimana Direksi bermaksud untuk
memberikan petunjuk-petunjuk, maka petunjuk-petunjuk itu harus diturut dan
dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk mewakili Kontraktor.
Orang atau pelaksana tersebut harus mengerti bahasa yang dipakai oleh Direksi, atau
Kontraktor akan menyediakan penerjemah khusus untuk keperluan tersebut.
PEKERJAAN DAN BAHAN-BAHAN YANG TERMASUK DI DALAM HARGA
SATUAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan dan bahan-bahan yang diperlukan sesuai dengan macam-macamnya
seperti yang disebutkan pada artikel-artikel dalam spesifikasi ini, gambar rencana, petunjuk
tambahan ataupun petunjuk-petunjuk Direksi di lapangan harus tercakup dalam
pembiayaan untuk tenaga kerja, harga bahan, organisasi kerja, biaya tak terduga,
keuntungan, biaya-biaya penggantian sewa / pemakaian tanah pada pihak ketiga, atau
kerusakan atas milik seseorang, kerja-kerja lain yang disebut dalam spesifikasi ini untuk
kesempurnaan hasil kerja di mana tidak ada mata pembiayaan khusus pengaliran air
darurat selama pelaksanaan kerja, pembongkaran, peralatan, penempatan bahan-bahan
sesuai dengan petunjuk perlindungan, perkuatan, pengaturan as saluran dan tenaga ahli
untuk keperluan ini, perumahan dan pembiayaan lain yang biasanya diperlukan guna
menyelesaikan pekerjaan sebaik-baiknya.
LAPORAN
Laporan Perkembangan Bulanan
Kontraktor harus mempersiapkan dan memberikan kepada Direksi, tanpa biaya
tambahan, dalam jarak waktu dan dalam bentuk yang ditetapkan oleh Direksi, lima
(5) salinan laporan bulanan yang berisi sebagai berikut :
Perkembangan fisik dari pekerjaan hingga bulan yang mendahului dan
perkiraan perkembangan untuk bulan ini, Tingkat perkembangan berdasarkan pada
jadwal pekerjaan pembangunan. Perkiraan jumlah pembayaran dari Pemberi
Pekerjaan kepada Kontraktor untuk bulan ini. Sebuah tabulasi mengenai catatan
Bangunan Kontruksi yang barangbarang pokoknya dan peralatannya terdiri dari
Bangunan Konsruksi yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sepanjang bulan
sebelumnya. Sebuah tabulasi pegawai menunjukan staf supervisi dan jumlah dari
beberapa kelas buruh yang dipekerjakan oleh Kontraktor dalam bulan sebelumnya.
Kwantitas mengenai barang pokok dari bahan-bahan dan alat yang disuplai dan
dipergunakan dalam bulan sebelumnya dengan inventarisasi bahan-bahan demikian
itu. Bahan-bahan lainnya yang mungkin diperlukan berdasarkan kontrak atau secara
spesifik oleh Direksi.
Laporan Harian
Kontaktor harus mempersiapkan laporan harian atau berkala dari masing-
masing seksi pekerjaan seperti yang diminta oleh Direksi dan dalam bentuk yang
disetujui oleh Direksi. Laporan tersebut akan berisi namun tidak terbatas pada,
pekerjaan yang diperkerjakan di pekerjaan, bahan-bahan di lokasi pekerjaan, bahan-
bahan yang sedang dalam pesanan, kecelakaan dan informasi lainnya yang relevan
dengan perkembangan pekerjaan.
Buku Tamu
SPESIFIKASI TEKNIS
Pihak Kontraktor harus menyediakan satu buku tamu di Direksi Keet (Kantor
di Lokasi Proyek). Tamu adalah orang-orang yang bukan karyawan Kontraktor.
Pelaksanaan Audit Oleh Proyek
Selain tersebut diatas, Pemilik Proyek berhak melaksanakan audit bila perlu
sehubungan dengan: Adanya biaya yang timbul pada saat berakhirnya kontrak seperti
dalam syarat syarat umum kontrak, dan Biaya-biaya lain yang mungkin diminta oleh
Kontraktor yang tidak terdapat dalam Kontrak. Pihak Kontraktor wajib membuat
pembukuan yang tepat mengenai hal-hal diatas, setelah mendapatkan persetujuan
dari konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Request for inspection / Ijin Tahapan
Untuk setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan kontraktor diwajibkan
membuat ijin tahapan pekerjaan yang diajukan kepada direksi dan atas persetujuan
direksi maka pekerjaan baru boleh dilaksanakan.
GAMBAR-GAMBAR DAN UKURAN
a) Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi
b) Gambar-gambar proyek berukuran A3 disimpan oleh Direksi. Kontraktor diberi 2
(dua) set dari semua gambar-gambar tanpa pungutan biaya. Permintaan Kontraktor
akan tambahan dari gambar-gambar tersebut akan dikenakan biaya.
c) Kontraktor diharuskan menyimpan satu set di kantor lapangan untuk dipergunakan
setiap saat apabila diperlukan.
d) Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya harus mendapat
persetujuan Direksi sebelum dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
e) Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya masa pemeliharaan harus
disertai Gambar hasil pelaksanaan (as built drawing).
f) Semua ukuran dinyatakan dalam sistem metrik.
g) Kalau terdapat perbedaan dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang
ditetapkan oleh Direksi.
WILAYAH KERJA
SPESIFIKASI TEKNIS
a) Secara umum Kontraktor dilarang menimbun atau menempatkan bahan-bahan
bangunan di tepi jalan umum karena jalan umum tidak termasuk wilayah kerja
Kontraktor kecuali ada pertimbangan khusus dan atas persetujuan dari Direksi.
b) Apabila tidak terdapat tempat kosong yang sesuai untuk menimbun atau menyimpan
bahan-bahan bangunan di sekitar lokasi proyek, maka bahan bangunan harus
didatangkan dari gudang Kontraktor atau Leveransir setiap hari dengan jumlah yang
cukup untuk pekerjaan satu hari.
c) Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat jaringan utilitas kontraktor harus
berkoordinasi dengan instansi yang terkait sehubungan dengan jaringan utilitas yang
ada.
BAHAN-BAHAN DAN MUTU PEKERJAAN
a) Semua bahan yang dipergunakan untuk melaksanakan setiap jenis pekerjaan harus
terdiri dari kualitas tinggi sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat kualitas
bahan masing-masing bagian pekerjaan. Hasil pekerjaan dan mutu termasuk bahan
bahan yang terpakai harus diterima dan disetujui Direksi.
b) Semua bahan yang dipergunakan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
peraturan standar yang berlaku di Indonesia. Standar peraturan yang berlaku adalah
edisi yang terakhir. Untuk bahan-bahan yang mutunya belum diatur dalam peraturan
standar maupun ketentuan dalam spesifikasi teknis, harus mendapat persetujuan dari
Direksi sebelum dipergunakan.
c) Untuk bahan-bahan yang mutunya masih berdasarkan standar Internasional, apabila
diperlukan, Direksi dapat meminta Kontraktor untuk menunjukkan sertifikat tes dari
agen, distributor yang menjual atau pabrik yang memproduksi bahan yang
bersangkutan.
d) Apabila diperlukan, Direksi dapat meminta copy atau tembusan dari perintah
pembelian (faktur) yang dipesan Kontraktor kepada leveransir atau distributor untuk
pembelian bahan-bahan yang akan dipakai.
e) Sebelum bahan-bahan yang dipesan dikirim ke lokasi proyek, Kontraktor harus
menunjukkan contoh dari bahan bersangkutan kepada Direksi untuk diperiksa dan
diteliti mengenai jenis, mutu, berat, kekuatan dan sifat-sifat penting lainnya dari bahan
tersebut.
f) Apabila bahan-bahan yang dikirim ke lokasi proyek ternyata tidak sesuai dengan
contoh yang ditunjukkan, baik dalam hal mutu, jenis, berat maupun kekuatannya,
maka Direksi berwenang untuk menolak bahan tersebut dan mengharuskan Kontraktor
SPESIFIKASI TEKNIS
untuk menyingkirkannya dan diganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan contoh
yang telah diperiksa terdahulu.
g) Semua bahan yang disimpan di lokasi proyek harus diletakkan dan dilindungi
sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kontaminasi atau mengalami proses
lainnya yang dapat mengakibatkan rusaknya atau menurunnya mutu bahan-bahan
tersebut.
h) Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kontraktor dilarang menyimpan bahan-bahan
berbahaya seperti minyak, cairan lainnya yang mudah terbakar, gas dan bahan kimia
sedemikian rupa sehingga keselamatan orang dan keamanan lingkungan sekitarnya
dapat dijamin.
i) Penggunaan bahan-bahan dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti pedoman
atau petunjuk dari pabrik yang memproduksinya. Kelalaian dalam hal ini merupakan
tanggung jawab Kontraktor.
j) Direksi berhak menunjuk seorang ahli dalam memeriksa mutu bahan-bahan yang
diajukan oleh Kontraktor , baik di lokasi proyek maupun di gudang leveransir atau
dilokasi pabrik atau produsen. Dalam melaksanakan tugasnya ahli mempunyai
wewenang untuk mewakili Direksi dalam menguji dan menilai bahan-bahan yang
diajukan Kontraktor.
PELAKSANAAN PEKERJAAN DALAM KEADAAN KERING
a) Apabila pada keadaan tertentu Direksi memandang perlu untuk melaksanakan
pekerjaan pada kondisi tanah yang kering, maka Kontraktor diharuskan membuat
bangunan atau tanggul sementara dan menyediakan pompa air berkapasitas cukup
beserta alat Bantu dan pelengkapnya untuk menjamin agar dasar galian, dasar pondasi
dan permukaan tanah lainnya tetap kering selama pekerjaan berlangsung. Semua sarana
untuk mengeringkan dasar galian, dasar pondasi dan bidang permukaan lainnya adalah
beban Kontraktor.
b) Kondisi muka air tanah yang tinggi dan jenis tanah yang kurang kedap air dapat
menyebabkan derasnya rembesan air tanah ke dalam galian. Dalam hal ini pelaksanaan
pekerjaan menuntut kemajuan pekerjaan yang cepat dan Direksi dapat
menginstruksikan untuk menambah pompa-pompa agar dasar galian tetap dalam
keadaan kering.
c) Kelalaian Kontraktor dalam menyediakan pompa dan bangunan sementara lainnya
yang dapat mengakibatkan rusaknya konstruksi yang telah dibuat adalah tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya. Dalam hal ini semua biaya perbaikan ditanggung
Kontraktor .
SPESIFIKASI TEKNIS
d) Air hujan yang mengalir ke dalam galian yang mengakibatkan kerusakan Kontruksi
pondasi yang masih dalam pelaksanaan termasuk resiko Kontraktor .Hujan lebat yang
mengakibatkan genangan pada galian tidak dianggap Force Majeure, dan perbaikan
atas kerusakan yang terjadi adalah beban Kontraktor
e) Direksi dapat menginstruksikan Kontraktor untuk membuat saluran atau sudetan
sementara untuk mengalirkan air hujan agar pekerjaan dapat tetap dilaksanakan dalam
keadaan kering. Apabila pekerjaan telah dianggap selesai, maka Kontraktor harus
menimbun kembali saluran dan sudetan sementara seperti keadaan semula.
f) Untuk pembuatan pasangan talud (plengsengan) pada saluran-saluran yang sudah ada,
Kontraktor diharuskan membuat tanggul (kisdam) sepanjang talud dengan ukuran dan
Kontruksi yang disetujui oleh Direksi. Tanggul / kisdam harus dibuat cukup kuat, tidak
mudah rusak akibat kikisan air. Sebelum pelaksanaan pembuatan tanggul dimulai,
Kontraktor harus mengajukan gambar detail talud beserta spesifikasi bahan yang akan
digunakan untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
g) Persetujuan Direksi seperti tersebut pada gambar tidak mengurangi tanggung jawab
Kontraktor, jika sewaktu-waktu talud mengalami kerusakan. Perbaikan talud serta
akibat lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
h) Perlu koordinasi antar Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan guna mengendalikan
aliran air di saluran.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS DAN UMUM
1.1 PERSYARATAN TEKNIS
1. Kontraktor bekerja berdasarkan Gambar Kerja
2. Kontraktor harus mengajukan Shopdrawing yang didasarkan pada Gambar Kerja atau
DED dan harus mendapat persetujuan olehKonsultan pengawas sebelum memulai suatu
pekerjaan.
3. Pekerjaan dapat dilaksanakan mengikuti Gambar Kerja atau DED.
4. Item-item pekerjaan yang dilaksanakan sesuai urutan gambar kerja atau DED
5. Item-item yang di jelaskan dalam persyaratan teknis antara lain Pembuatan Rencana
Kerja dan Jadwal Pelaksanaan, Situasi dan Persiapan Pekerjaan termasuk bagian yang
tidak terpisahkan di dalam penawaran Kontraktor. Segala biaya yang di akibatkan oleh
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab dari pada Kontraktor.
1.2 PEMBUATAN RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN
1. Kontraktor berkewajiban menyusun dokumen rencana kerja yang berisi tentang metoda
pelaksanaan pekerjaan konstruksi seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran.
Penyusunan rencana kerja juga harus didasari pada pertimbangan teknis dan aspek
keselamatan dan kesehatan kerja dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan
tempat pekerjaan berlangsung.
2. Dokumen rencana kerja harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-lambatnya 2 hari
sejak ditandatanganinya SPMK ( Surat Perintah Mulai Kerja ) sebelum dimulainya
pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah
mendapat persetujuan Konsultan pengawas .
3. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk
barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-
butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran, disahkan oleh Konsultan
pengawas .
4. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
selambat-lambatnya 2 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan. Penyelesaian
yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan
pengawas
5. Bila selama 2 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat
menyajikan jadwal pelaksanaan sementara maksimal untuk 2 minggu pertama dari
pelaksanaan pekerjaan.
6. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 1 Mingguan ini
harus disetujui oleh Konsultan pengawas .
7. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja kalau Konsultan
pengawas meminta diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi
paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
8. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya sesuatu persetujuan dari Konsultan pengawas .atau rencana kerja ini. Kecuali
dapat dibuktikan bahwa Konsultan pengawas .telah melalaikan kewajibannya untuk
memeriksa rencana kerja kontraktor pada waktunya, maka kegagalan kontraktor untuk
memulai pekerjaan sehubungan dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui
SPESIFIKASI TEKNIS
Konsultan pengawas , sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari kontraktor yang
bersangkutan.
9. Membuat rambu – rambu lalu lintas sementara untuk pengamanan jalan.
10. Melakukan survey, pengukuran lapangan dan membuat gambar kerja (shop drawing).
11. Membuat dokumentasi foto pelaksanaan, dengan titik sudut posisi angle yang sama
(dengan ketentuan diusahakan titik sudut pandang yang sama pada setiap progress yang
berbeda) mulai dari fisik pekerjaan 0%, 25%, 50%, 75%, 100% setiap STA yang
disepakati waktu uitzet.
1.3 IJIN PELAKSANAAN
Ijin pelaksanaan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan
kontraktor untuk melaksanaan pada bagian pekerjaan tersebut.
1.4 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
Dokumen terlaksana sesuai lapangan (As Build Document)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
terlaksana yang berdiri dari :
1. Gambar – gambar terlaksana
2. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan
b. Dikecualikan dari kewajiban diatas adalah Kontraktor untuk pekerjaan :
1. Pekerjaan persiapan
2. Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa disusun dari :
1. Dokumen Pelaksanaan
2. Gambar – gambar perubahan
3. Perubahan persyaratan teknis
4. Brosur teknis yang di beri tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk Konsultan pengawas .
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan di setujui oleh Konsultan pengawas
1.5 SITUASI / LOKASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1.5.1. SITUASI/LOKASI
Lokasi proyek adalah di wilayah Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang
a. Lahan proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu
Penjelasan Proses Pengadaan Langsung atau E-Katalog.
b. Kekurangtelitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim/tuntutan.
1.5.2. AIR DAN LISTRIK KERJA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi
kekuatan konstruksi.
SPESIFIKASI TEKNIS
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin secara kualitas dan kuantitasnya.
b. Kontraktor harus menyediakan listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus
memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan.
Kontraktor harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
1.5.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering / tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit / selokan yang terdekat atau menurut petunjuk
Konsultan pengawas .
1.5.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG
DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor diusahakan untuk membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja,
gudang dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk
mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak / denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih
dan terhindar dari kerusakan. Pemilihan lokasi untuk hal tersebut diatas harus seijin
Konsultan pengawas .
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi dan Demobilisasi berkaitan dengan proses pengadaan material dan alat
berat. Mobilisasi dan Demobilisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Biaya-
biaya yang terjadi akibat dari pengadaan mobilisasi dan demobilisasi alat berat ini menjadi
tanggung jawab dari Kontraktor. Alat berat atau peralatan bantu yang sudah tidak diperlukan
harus segera dikembalikan agar tidak mengganggu aktivitas proyek yang lainnya, ataupun
aktivitas warga sekitar proyek.
2.2 UITZET DENGAN ALAT UKUR OPTIS
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis, elevasi persiapan
lahan, dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan/atau
yang ditentukan Konsultan pengawas, termasuk penyediaan tim ukur yang berpengalaman.
Pekerjaan ini juga meliputi peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi
ketentuan spesifikasi ini.
Standart/Rujukan
Gambar DED
Prosedur Umum
a. Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan
disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan pengukuran yang dilakukan
Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut, maka dalam 2
hari setelah penentuan, Kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta
data pendukung untuk kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan pengawas.
b. Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk
mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus disetujui Konsultan
pengawas .
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan dengan
Poligon tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon tertutup adalah sebagai
berikut :
- Kerangka Horizontal (Poligon) :
Salah pentutup sudut = 10 n
(n = banyak titik / sudut)
Salah relatif 1 /10000
- Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :
Salah pentutup beda tinggi = 10 D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
c. Patok/Bench Mark
- Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun patok –
patok yang dibuatnya.
SPESIFIKASI TEKNIS
- Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus dihindarkan.
Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan pada patok harus
dilaporkan kepada Konsultan pengawas . Kontraktor setiap waktu bertanggung jawab
memperbaiki dan mengganti patok yang rusak. Biaya perbaikan patok menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
- Patok harus dibuat oleh Kontraktor dari besi baja yang ditanam dalam beton dengan
bentuk dan ukuran sebagai berikut :
c
f
d
b
a
Lapisan Batu
1
Tanah Dasar dipadatkan
0
Kepadatan Tanah 90-
95%
e
A b c d e f
Tanah Lunak : 100 90 15 20 45 2.5 Cm
Tanah Kerak : 70 50 15 15 15 2.5 cm
- Biaya pembuatan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor
- Penandaan harus jelas terbaca dan kuat/awet. Patok di tanah harus dilindungi dengan
pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan tanah.
- Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm panjang 300
mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di atas permukaan tanah
dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau dengan cara lain yang ditentukan oleh
Konsultan pengawas .
d. Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan pengawas , dan mereka bertanggung jawab memberikan informasi dan
data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan pengawas , Kontraktor harus
menggunakan sejumlah peralatan pengukuran yang memadai, akurat dan memiliki
sertifikat dan disetujui Konsultan pengawas .
Jika menurut pendapat Konsultan pengawas kemjuan kontraktor tidak memuaskan
untuk menyelesaikan pekerjaan survey ini tepat pada waktunya atau dalam hal Kontraktor
tidak memulai pekerjaan atau melakukan pekerjaan tidak dengan standar yang ditentukan,
Konsultan pengawas dapat menunjuk stafnya sendiri atau pihak lain untuk mengerjakan
survey lapangan dan membebankan seluruh biaya-nya kepada kontraktor
Pelaksanaan Pekerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapi dan teratur. Pengukuran
harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi, tanggal, nama. Buku yang dijilid harus
digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
Pemeriksaan melintang
-
Ketinggian patok
-
Lokasi pengukuran
-
Konstruksi pengukuran
-
Potongan melintang
-
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang menunjukkan jarak
dan azimut ke setiap titik acuan.
Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat yang aman.
Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh Konsultan pengawas .
b. Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa Konsultan pengawas
pada waktu–waktu tertentu selama pelaksanaan proyek.Kontraktor harus membantu Konsultan
pengawas selama pemeriksaan pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
Kesalahan sudut menyilang e = 1’ n
1
Kesalahan garis menyilang e = (L2 + D2)
2
L = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
D = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan barat
e
Ketepatan
perimeter
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki dan diulang
tanpa tambahan biaya.
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap terlihat jelas
selama pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan pengawas tidak membebaskan Kontraktor dari
seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat untuk kerataan, elevasi,
kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau fasilitas.
2.3 PEMBUATAN PAPAN BOWPLANK
Pembuatan Papan Bowplank
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus menggerakkan personel teknik-nya untuk
melakukan koordinasi survey dan membuat laporan mengenai kondisi fisik lapangan
khususnya lokasi rencana konstruksi terkait dengan hasil pengukuran yang telah
dilakukan sebelumnya apakah telah sesuai. Kontraktor bersama-sama dengan Konsultan
pengawas harus secara bersama-sama mengambil peil permukaan dan sounding areal
kerja yang akan dijadikan acuan pembuatan papan bowplank.
2. Kontraktor harus menyediakan dan merawat papan bowplank yang diperlukan sebagai
acuan pengukuran dalam pelaksanaan pekerjaan, dan harus membongkarnya setelah
pekerjaan selesai.
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas sekurang-kurangnya 24 jam
dimuka, bila akan mengadakan leveling pada semua bagian dari pekerjaan.
4. Kontraktor harus menyediakan, atas biaya Kontraktor, semua bantuan yang diperlukan
Konsultan pengawas dalam mengadakan papan bowplank tersebut.
5. Pekerjaan dapat diberhentikan beberapa saat oleh Konsultan pengawas bila dipandang
perlu untuk mengadakan penelitin kelurusan maupun level dari bagian-bagian
pekerjaan.
6. Kontraktor harus membat peil/titik-titik tanda permanen di tiap-tiap bagian pekerjaan
dan peil ukuran ini harus dberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan
agar tidak berubah.
7. Pengukuran titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat optik dan
sudah ditera kebenarannya/dikalibrasi.
8. Hasil pengukuran lengkap mengenai peil elevasi, sudut, koordinat, serta letak patok-
patok harus dibuat gambarnya dan dilaporkan kepada Konsultan pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Kebenaran dari hasil laporan tersebut sepenuh-nya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Dasar Pembayaran
Pekerjaan Pembuatan Papan Bowplank tidak dibayar Walaupun demikian Konsultan
pengawas Pekerjaan dapat setiap saat, selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan
Kontraktor untuk menambah peralatan yang dianggap perlu.
2.4 PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor tidak diwajibkan membuat dan memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat disesuaikan dengan rincian di RAB yang ada.
Ukuran dan redaksi papan nama tersebut minimum ± 80 x 120 cm dipotong dengan tiang
setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Konsultan pengawas. Kontraktor tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di
sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
2.5 PERSIAPAN DAN SEWA DIREKSI KEET
1) Uraian Pekerjaan
Menurut Item pekerjaan ini, Kontraktor tidak diharuskan membangun, menyediakan,
memasang, memelihara, membersihkan, menjaga, dan pada saat selesainya Kontrak harus
memindahkan atau membuang semua bangunan kantor darurat, gudang-gudang
penyimpanan, barak-barak pekerja dan bengkel-bengkel yang dibutuhkan untuk
pengelolaan dan Konsultan pengawasan proyek.
2) Ketentuan Umum
a) Kontraktor harus mentaati semua peraturan-peraturan Nasional maupun Daerah.
b) Kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sesuai dengan Lokasi Umum dan Denah
Lapangan yang telah disetujui dan merupakan bagian dari Program Mobilisasi ,
dimana penempatannya harus diusahakan sedekat mungkin dengan daerah kerja
(site) dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas Pekerjaan.
c) Bangunan untuk kantor dan fasilitasnya harus ditempatkan sedemikian rupa
sehingga terbebas dari polusi yang dihasilkan oleh kegiatan pelaksanaan.
d) Bangunan yang dibuat harus mempunyai kekuatan struktural yang baik, tahan
cuaca, dan elevasi lantai yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya.
e) Bangunan untuk penyimpanan bahan harus diberi bahan pelindung yang cocok
sehingga bahan-bahan yang disimpan tidak akan mengalami kerusakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
f) Sesuai pilihan Kontraktor, bangunan dapat dibuat di tempat atau dirakit dari
komponen-komponen pra-fabrikasi.
g) Kantor lapangan dan gudang sementara harus didirikan diatas pondasi yang mantap
dan dilengkapi dengan penghubung dengan untuk pelayanan utilitas.
h) Bahan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk bangunan dapat baru atau
bekas pakai, tetapi dengan syarat harus dapat berfungsi, cocok dengan maksud
pemakaiannya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku.
i) Lahan untuk kantor lapangan dan semacamnya harus ditimbun dan diratakan
sehingga layak untuk ditempati bangunan, bebas dari genangan air, diberi pagar
keliling, dan dilengkapi minimum dengan jalan masuk dari kerikil serta tempat
parkir.
j) Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar – gambar. Dimana bahan
– bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan – ketentuan pada
spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan yang dipasang dengan spesifikasi
yang dipersyaratkan, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebutsehingga sesuai dengan ketentuan tanpa adanya tambahan biaya.
3) Dasar Pembayaran
Tidak ada pembayaran untuk Direksi Keet. Walaupun demikian Konsultan pengawas
Pekerjaan dapat setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan, memerintahkan Kontraktor untuk
menambah peralatan yang dianggap perlu tanpa menyebabkan perubahan harga.
2.6 PEMBERSIHAN LOKASI
Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus melakukan pembersihan lokasi serta memperhatikan beberapa hal.
sebagai berikut :
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak dan akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus
dilindungi agar tetap utuh.
4. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
dari halaman proyek.
5. Penanganan bahan bekas bangunan, sisa bongkaran dll harus dilaporkan kepada
Konsultan pengawas untuk diminta persetujuannya sebelum pelaksanaan.
6. Apabila dalam penggalian ditemukan material berharga, maka harus melaporkan kepada
Konsultan pengawas
7. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar,
kecuali telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang
menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus disingkirkan. Jika ada sesuatu hal
yang mengharuskan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia harus mendapat
ijin dari pemberi tugas.
SPESIFIKASI TEKNIS
2.7 SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
KONSTRUKSI
Keselamatan konstruksi adalah segala hal yang meliputi kegiatan keteknikan dalam
mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman dan andal serta menjaga keselamatan dan
kesehatan pekerja serta lingkungan.
Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi adalah bagian dari sistem manajemen
pelaksanaan pekerjaan konstrukis dalam rangka penerapan keamanan, kesehatan, dan
keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi. Adapun perincian kegiatan
penyelenggaraab Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi harus mencakup :
a. Alat Pelindung Kerja (APK) & Alat Pelindung Diri (APD)
b. Fasilitas, sarana, prasarana, dan alat kesehatan
c. Rambu-rambu yang diperlukan
d. Penyiapan dan Pengendalian Resiko Keselamatan Konstruksi
e. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
f. Asuransi dan Perizinan
g. Personel K3 Konstruksi
Adapun uraian dari item-item tersebut diatas antara lain ;
2.7.1. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD)
Keselematan bekerja adalah hal wajib yang diprioritaskan bagi seluruh perusahaan.
Untuk menjamin pelaksanaanya diatur di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Tujuanya guna membuat standart yang jelas mengenai keselamatan kerja yang didalamnya
terdapat Aspek APK dan APD yang meliputi dari :
Alat Pelindung Kerja (APK)
Alat Pelindung Kerja adalah komponen alat yang mampu memberikan keselamatan
terhadap para pekerja dan mengurangi serta menghindarkan dari potensi bahaya. Alat
Pelindung Kerja harus dalam kondisi baru dan mengikuti standart yang berlaku Alat
Pelindung Kerja terdiri dari :
a. Pagar Pengaman
b. Pembatas Area
Alat Pelindung Diri (APD)
Alat Pelindung Diri adalah komponen alat yang mampu memberikan perlindungan ekstra
pada seseorang dari risiko menjadi korban kecelakaan kerja. Dengan kata lain, APD
merupakan perlenngkapan wajib yang harus digunakan saat bekerja.Umumnya,
penggunaanya disesuaikan dengan tingkat bahaya serta risiko yang harus dihadapi, baik
oleh pekerja maupun orang-irang disekelilingnya. Sehingga, diharapkan proses kerja
dapat berlangsung aman untuk semua pihak Alat Pelindung Diri harus dalam kondisi
baru dan mengikuti standart yang berlaku ,terdiri dari :
a. Helm Pelindung
b. Sarung Tangan
c. Sepatu Keselamatan
d. Rompi Keselamatan
Untuk point a,b,dan c, jumlah minimal yang harus disediakan oleh kontraktor sesuai
dengan jumlah pekerja yang berada di lokasi pekerjaan.Sedangkan point yang lainya
disediakan jika diperlukan sesuai dengan item pekerjaan.
Standar warna helm yang dipergunakan, sebagai berikut:
Tamu proyek – warna putih polos
SPESIFIKASI TEKNIS
a. Tim proyek
b. Pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm)
c. Kepala pelaksana – warna putih polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm)
d. Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
e. Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
f. Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
g. Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan
pelindung kepala.
2.7.2. Fasilitas, sarana,prasaranan dan alat kesehatan
Faslitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan harus disediakan di dalam proyek
yang berfungsi sebagai pertolongan pertama jika terjadi risiko kecelakaan kerja ringan.
Minimal yang bisa disediakan yang disesuaikan dengan kebutuhan antara lain yaitu
Peralatan P3K.
2.7.3. Rambu-rambu yang diperlukan
Rambu – rambu K3 berstandar nasional dan sesuai dengann kebutuhan setiap
perusahaan untuk melindungi karyawan dan tamu.Merupakan tanggung jawab
perusahaan untuk memasang rambu supaya untuk meminimalisir potensi bahaya yang
terdapat di area kerja. Rambu K3 adalah sebuah media komunikasi visual berisi petunjuk
dan pengingat untuk membantu melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan dan
pengunjung yang berada dilokasi proyek. Agar optimal dan mudah terlihat serta dapat
menyampaikan informasi yang dimaksud maka diperlukan beberapa cara untuk
mengoptimalkan rambu seperti; menentukan kebutuhan, membuat desain dan format,
bahan material yang digunakan, lokasi pemasangan rambu K3, serta sosialisasi. Untuk
jenis-jenis rambu dan alat pendukung lainya disesuaikan dengan kebutuhan atara lain :
a. Rambu Petunjuk
b. Rambu peringatan
c. Traffic Cone
2.7.4. Penyiapan Risiko Keselamatan Konstruksi
a. Pembuatan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
RKK adalah dokumen lengkap rencana penerapan SMKK dan merupakan satu
kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh
Kontraktor dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai
sarana interaksi antara Kontraktor dengan Pengguna Jasa dalam Penerapan SMKK.
2.7.5. Sosialisasi, promosi dan pelatihan
a. Induksi K3 (Safety Induction)
Induksi K3 atau Safety Induction adalah pendekatan dan pengarahan tentang
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta ketertiban proyek kepada pekerja baru,
tamu dan kepada pekerja yang akan melakukan kegiatan pekerjaan dengan potensi
risiko bahaya tinggi.
b. Spanduk (Banner) K3
SPESIFIKASI TEKNIS
Sebagai salah satu media promosi yang menyediakan sejumlah berita tentang K3 atau
pesan K3 yang diperuntukan bagi para Pekerja.
2.7.6. Asuransi dan Perizinan
Asuransi proyek yang merupakan bagian dari produk asuransi umum yang
memberikan jaminan finasial jika terjadi kerugian pada pemilik proyek, kontraktor, tenaga
kerja, aset atau mesin dalam proyek, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
dalam mas pembangunan proyek.Sedangkan untuk perizinan disini ditujukan kepada
Mesin Alat Berat (SILO) untuk izin layak operasi dan SIO untuk operator layak
mengoperasikan alat tersebut. Asuransi dan Perizinan yang masuk di SMK3 ini
yaituAsuransi Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
2.7.7. Personel K3 Konstruksi
Sistem Manjeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem
manajemen yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan,
prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan,
pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja. Untuk
mendapatkan Sistem tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka perusahaan
menyediakan personel yang memilik kualifikasi, saran, dan dana yang memadai sesuai
dengan Sistem Manajemem K3 yang diterapkan. Untuk tenaga ahli kontraktor dilapangan
harus stand by dan harus sesuai dengan penawaran yang disampaikan. Maka dari itu
diperlukan minimal dalam sebuah proyek antara lain (sesuai dengan kebutuhan)yaitu Ahli
K3 Konstruksi atau petugas K3 Konstruksi
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
PEKERJAAN TANAH
3.1 PEKERJAAN GALIAN
3.1.1. Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau
penumpukan tanah atau batu atau bahan lain dari lokasi perencanaan atau sekitarnya
yang diperlukan untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
b) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan struktur pondasi batu kali,
untuk pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian
bahan konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, dan umumnya untuk
pembentukan profil dan penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi garis, ketinggian dan penampang melintang yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan.
c) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Item pekerjaan ini berlaku
untuk semua jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan
pekerjaan galian dapat berupa:
i) Galian Biasa
ii) Galian Batu
iii) Galian Struktur
d) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian
batu, galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan
beraspal, galian perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta
pembuangan bahan galian biasa yang tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
f) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk
proses daur ulang. Material lama bekas galian harus diatur
penggunaan/penempatannya oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
2) Toleransi Dimensi
a) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan
beraspal dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau
lebih rendah 3 cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan
perkerasan lama.
b) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis
profil yang disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di
mana pemecahan batu yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
c) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran
air permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk
menjamin pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
3) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
a) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Item pekerjaan ini, sebelum
memulai pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas
Pekerjaan, gambar detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli
sebelum operasi pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan
penggalian yang akan dilaksanakan.
b) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan metode
kerja dan gambar detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang
diperintahkan untuk digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing),
SPESIFIKASI TEKNIS
cofferdam, dan dinding penahan rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar
tersebut harus memperoleh persetujuan dari Konsultan pengawas Pekerjaan
sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi oleh struktur
sementara yang diusulkan.
c) Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas Pekerjaan untuk setiap galian
untuk tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan
landasan atau bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat
dan kekerasan bahan pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan.
d) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan suatu
catatan tertulis tentang lokasi, kondisi dan kuantitas tanah yang akan dikupas atau
digali.
4) Pengamanan Pekerjaan Galian
a) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan
pekerja, yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di
sekitar lokasi galian.
b) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil
sehingga mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahan-kan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang
memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak stabil.
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur di
sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh
pekerjaan galian tersebut.
c) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk
gorong-gorong pipa atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa
atau struktur lainnya yang telah terpasang dalam galian dan galian tersebut telah
ditimbun kembali dengan bahan yang disetujui Konsultan pengawas Pekerjaan dan
telah dipadatkan.
d) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk
mengalihkan air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup
kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat
kerja dengan cepat, tidak akan terjadi.
e) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian dan
harus bekerja di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan
seorang Konsultan pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya
memantau keamanan dan kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian
cadangan (yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat
kerja galian.
f) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade)
yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya.
5) Jadwal Kerja
a) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound),
dengan mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan
gangguan dari operasi pekerjaan berikutnya.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
semua bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan
(pemompaan), pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding
penahan rembesan (cut off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan
SPESIFIKASI TEKNIS
harus senantiasa dipelihara sepanjang waktu untuk menjamin bahwa tak akan
terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
b) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain
dimana air tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka
Kontraktor harus senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih
yang akan digunakan oleh pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun
dan desinfektan yang memadai.
7) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai
berikut :
i) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian
yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Konsultan
pengawas Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang
disyaratkan.
ii) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan, atau lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus
ditimbun kembali dengan bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat
sebagaimana yang diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
iii) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang telah
ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama dengan
perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
8) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
a) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas
dan lingkup kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif
untuk formasi timbunan atau penimbunan kembali.
b) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat),
sejumlah besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang
menurut pendapat Konsultan pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan
bahan di atasnya atau yang mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan
(settlement) yang tidak dikehendaki, harus diklasifikasikan sebagai bahan yang
tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai timbunan dalam pekerjaan
permanen.
c) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang
tidak disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan
timbunan, harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar lokasi perencanaan
seperti yang diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang
diperlukan untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak
memenuhi syarat untuk bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang
diuraikan, juga termasuk pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir
dengan jarak tidak melebihi yang disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau
penyewa tanah dimana pembuangan akhir tersebut akan dilakukan.
e) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran
agar tidak mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari
struktur. Tidak ada bahan hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga
membahayakan seluruh maupun sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
3.1.2. Prosedur Penggalian
1) Prosedur Umum
SPESIFIKASI TEKNIS
a) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan
dan harus mencakup pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang
dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan
bahan perkerasan lama.
b) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
c) Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau
pondasi dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat
Konsultan pengawas Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus
seluruhnya dipadatkan atau dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi
syarat, sebagaimana yang diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
d) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis
formasi untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun
bahu jalan, atau pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut
harus digali 15 cm lebih dalam sampai permukaan yang mantap dan merata.
Tonjolan-tonjolan batu yang runcing pada permukaan yang terekspos tidak boleh
tertinggal dan semua pecahan batu yang diameternya lebih besar dari 15 cm harus
dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus diperoleh dengan cara menimbun
kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan Konsultan pengawas
Pekerjaan.
e) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian,
Kontraktor harus melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri
untuk memastikan drainase alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah,
agar dapat mencegah aliran tersebut mengalir masuk ke dalam galian yang telah
terbuka.
3.1.3. Pengukuran Dan Pembayaran
1) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar
menurut Item pekerjaan ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke
dalam harga penawaran untuk berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di
atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone masonry) dan gorong-gorong pipa.
Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk pengukuran dalam Item
pekerjaan ini adalah:
a) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang
disetujui tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran
kecuali bilamana:
i) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi
syarat seperti yang disyaratkan di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras
lainnya seperti yang disyaratkan dalam di atas;
ii) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah
diterima oleh Konsultan pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan atau
metode kerja Kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan
kontribusi yang penting terhadap kelongsoran tersebut.
b) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu,
tidak akan diukur untuk pembayaran menurut Item pekerjaan ini. Pengukuran dan
Pembayaran harus dilaksanakan menurut Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak
akan diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan ke dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing
bahan tersebut, sesuai dengan Spesifikasi ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
d) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement)
perkerasan lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan
ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-
masing bahan yang digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan
Spesifikasi ini.
e) Galian untuk pengembalian kondisibahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali
untuk galian batu, tidak akan dibayar menurut Item pekerjaan ini.
f) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan
diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam
harga penawaran dalam lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang
tercakup dalam Spesifikasi ini.
g) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari
sumber bahan (borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja
tidak boleh diukur untuk pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah
dimasukkan dalam harga satuan penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
h) Pekerjaan galian dan pembuangan selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir,
tanah organik dan bahan perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai
harga satuan penawaran yang untuk masing-masing operasi pembongkaran struktur
lama sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
a) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran
sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan. Faktor
penyesuaian berikut ini harus digunakan untuk menghitung kuantitas setara untuk
timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang
profil tanah asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian
akhir dengan garis, kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode
perhitungan haruslah metode luas ujung rata-rata, menggunakan penampang
melintang pekerjaan secara umum dengan jarak tidak lebih dari 25 meter atau
dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
b) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan dapat digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh
Kontraktor sebagai bahan timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai
ini dan terjadi semata-mata hanya untuk kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi
sumber bahan (borrow pits) tidak akan dibayar.
c) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh
bidang-bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di
atas atau sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian
karena kelongsoran, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
d) Galian bahan perkerasan berbutir, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif,
tanah yang tak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung
sedang, jika tidak disebutkan lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur
untuk pembayaran sebagai Galian Biasa.
4) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar
SPESIFIKASI TEKNIS
menurut satuan pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini,
dimana harga dan pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong, pengaku dan pekerjaan yang
berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan galian
sebagaimana diuraikan dalam Item pekerjaan ini.
3.2 PEKERJAAN URUGAN
3.2.1. Umum
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan
tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk
penimbunan kembali galian pipa atau struktur dan untuk timbunan umum yang
diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian,
dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui oleh
Konsultan pengawas Pekerjaan.
b) Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Item pekerjaan ini harus dibagi
menjadi tiga jenis, yaitu Timbunan Biasa, Timbunan Pilihan, dan Timbunan
Pilihan Berbutir di atas tanah rawa.
c) Timbunan pilihan harus digunakan untuk meningkatkan kapasitas daya dukung
tanah dasar pada lapisan penopang (capping layer) dan jika diperlukan di daerah
galian. Timbunan pilihan dapat juga digunakan untuk stabilisasi lereng atau
pekerjaan pelebaran timbunan jika diperlukan lereng yang lebih curam karena
keterbatasan ruangan, dan untuk pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan
timbunan adalah faktor yang kritis.
d) Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan sebagai lapisan penopang (capping
layer) pada tanah lunak yang mempunyai CBR lapangan kurang 2% yang tidak
dapat ditingkatkan dengan pemadatan atau stabilisasi, dan diatas tanah rawa,
daerah berair dan lokasi-lokasi serupa dimana bahan Timbunan Pilihan dan
Biasa tidak dapat dipadatkan dengan memuaskan.
e) Baik Timbunan Pilihan maupun Timbunan Pilihan Berbutir harus digunakan
untuk penimbunan kembali pada abutmen dan dinding penahan tanah serta
daerah kritis lainnya yang memiliki jangkauan terbatas untuk pemadatan dengan
alat sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau bilamana diperintahkan atau
disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
f) Pekerjaan yang tidak termasuk bahan timbunan yaitu bahan yang dipasang sebagai
landasan untuk pipa atau saluran beton, maupun bahan drainase porous yang
dipakai untuk drainase bawah permukaan atau untuk mencegah hanyutnya
partikel halus tanah akibat proses penyaringan. Bahan timbunan jenis ini telah
diuraikan dari Spesifikasi ini.
g) Pengukuran tambahan terhadap yang telah diuraikan dalam Spesifikasi ini
mungkin diperlukan, ditujukan terhadap dampak khusus lapangan termasuk
konsolidasi dan stabilitas lereng.
2) Toleransi Dimensi
a) Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm
atau lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
b) Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
c) Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari
SPESIFIKASI TEKNIS
garis profil yang ditentukan.
d) Timbunan selain dari Lapisan Penopang di atas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan
tebal padat kurang dari 10 cm.
3) Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1744-1989 Metode Pengu:j ian CBR Laboratorium.
SNI 03-2828-1992 Metode Peng:u jian Kepadatan Lapangan Dengan
Alat Konus Pasir.
SNI-03-6371-2000 Tata Cara Pe:n gklasifikasian Tanah dengan Cara
Unifikasi Tanah.
SNI 03-6795-2002 Metode Peng: ujian untuk Menentukan Tanah
Ekspansif
SNI-03-6797-2002 Tata Cara Kla:s ifikasi Tanah dan Campuran Tanah
Agregat untuk Konstruksi Jalan
SNI 1966:2008 Cara Uji Pe:n entuan Batas Plastis dan Indeks
Plastisitas Tanah.
SNI 1967:2008 Cara Uji Penen: tuan Batas Cair untuk Tanah.
SNI 1742:2008 Cara Uji Kepa:d atan Ringan untuk Tanah.
SNI 1743:2008 Cara Uji Kepa:d atan Berat untuk Tanah.
SNI 3422:2008 Cara Uji Anali:s is Ukuran Butir Tanah.
4) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Item pekerjaan dari
Spesifikasi ini, Kontraktor harus menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini
kepada Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum setiap persetujuan untuk
memulai pekerjaan disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan:
i) Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah
dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
ii) Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan
yang telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai,
bilamana diperlukan menurut Pasal di bawah ini.
b) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Konsultan pengawas
Pekerjaan paling lambat 2 hari sebelum tanggal yang diusulkan untuk
penggunaan pertama kalinya sebagai bahan timbunan:
i) Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus
disimpan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk rujukan selama Periode
Kontrak;
ii) Pernyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang
menunjukkan bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang
disyaratkan .
c) Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada
Konsultan pengawas Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan,
dan sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas Pekerjaan, tidak
SPESIFIKASI TEKNIS
diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya
:
i) Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan.
ii) Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dipenuhi.
5) Jadwal Kerja
a) Timbunan pada lokasi rencana harus dikerjakan dengan menggunakan
pelaksanaan bertahap dimulai dari sisi yang paling dekat dengan jalan sampai ke
sisi Batas paling ujung berikutnya, sehingga setiap ruas akan menerima jumlah
usaha pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat
konstruksi dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati
harus terus menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha
pemadatan dari lalu lintas tersebut.
6) Kondisi Tempat Kerja
a) Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera
sebelum dan selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama
pelaksanaan timbunan harus memiliki lereng melintang yang cukup untuk
membantu drainase badan jalan dari setiap curahan air hujan dan juga harus
menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam
sistem drainase permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan
pada sistem pembuangan sementara ke dalam sistim drainase permanen.
b) Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian
kadar air timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
7) Perbaikan Terhadap Timbunan yang Tidak Memenuhi Ketentuan atau Tidak
Stabil
a) Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan
atau disetujui atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki
dengan menggemburkan permukaannya dan membuang atau menambah bahan
sebagaimana yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan
pemadatan kembali.
b) Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan
dalam Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain,
biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan
kerataan permukaan masih memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi ini.
c) Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat
bahan dari Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan dan dapat meliputi pemadatan tambahan, penggemburan
yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan pemadatan kembali, atau
pembuangan dan penggantian bahan.
d) Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah
pekerjaan tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan haruslah seperti yang disyaratkan dalam dari Spesifikasi ini.
8) Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau
lainnya harus secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan
sampai mencapai kepadatan dan toleransi permukaan yang disyaratkan oleh
Spesifikasi ini.
9) Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
SPESIFIKASI TEKNIS
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan,
dan pemadatan tidak boleh dilaksanakan setelah hujan. Semua permukaan
timbunan yang belum terpadatkan harus digaru dan dipadatkan dengan cukup
untuk memperkecil penyerapan air atau harus ditutup dengan lembaran plastik
pada akhir kerja setiap hari dan juga ketika akan turun hujan lebat.
3.2.2. Bahan
1) Sumber Bahan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui sesuai dengan
"Bahan dan Penyimpanan" dari Spesifikasi ini.
2) Timbunan Biasa
a) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan
galian tanah atau bahan galian batu yang disetujui oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat untuk digunakan dalam
pekerjaan permanen seperti yang diuraikan dari Spesifikasi ini.
b) Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi,
yang diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut SNI-03-6797-2002 atau sebagai
CH menurut "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila
penggunaan tanah yang berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan
tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari timbunan atau pada
penimbunan kembali yang tidak memerlukan daya dukung atau kekuatan geser
yang tinggi. Tanah plastis seperti itu sama sekali tidak boleh digunakan pada 30
cm lapisan langsung di bawah bagian dasar perkerasan atau bahu jalan atau tanah
dasar bahu jalan. Sebagai tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan
SNI 03-1744-1989, harus memiliki nilai CBR tidak kurang dari karakteristik
daya dukung tanah dasar yang diambil untuk rancangan dan ditunjukkan dalam
gambar atau tidak kurang dari 6% jika tidak disebutkan lain (CBR setelah
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD)
seperti yang ditentukan oleh SNI 03-1742-1989).
c) Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau
derajat pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very
high" atau "extra high" tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai
aktif adalah perbandingan antara Indeks Plastisitas / PI - (SNI 03-1966-1989)
dan persentase kadar lempung (SNI 03-3422-1994).
d) Bahan untuk timbunan biasa tidak boleh dari bahan galian tanah yang
mempunyai sifat sifat sebagai berikut:
- Tanah yang mengadung organik seperti jenis tanah OL, OH dan Pt dalam sistem
USCS serta tanah yang mengandung daun – daunan, rumput-rumputan, akar, dan
sampah.
- Tanah dengan kadar air alamiah sangat tinggi yang tidak praktis dikeringkan
untuk memenuhi toleransi kadar air pada pemadatan (>OMC+1%).
- Tanah yang mempunyai sifat kembang susut tinggi dan sangat tinggi dalam
klasifikasi Van Der Merwe dengan ciri ciri adanya retak memanjang sejajar tepi
perkerasan jalan.
3) Timbunan Pilihan
a) Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai Timbunan Pilihan atau
Timbunan Pilihan Berbutir bila digunakan pada lokasi atau untuk maksud
dimana bahan-bahan ini telah ditentukan atau disetujui secara tertulis oleh
Konsultan pengawas Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus
dipandang sebagai timbunan biasa
b) Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari
bahan tanah atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan
biasa dan sebagai tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung
dari maksud penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
c) Bahan timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi
timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup,
bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan
pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau
lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah. Jenis bahan yang dipilih,
dan disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan akan tergantung pada
kecuraman dari lereng yang akan dibangun atau ditimbun, atau pada tekanan
yang akan dipikul.
4) Timbunan Pilihan Berbutir di atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa dan untuk keadaan di mana
penghamparan dalam kondisi jenuh atau banjir tidak dapat dihindarkan haruslah
batu, pasir atau kerikil atau bahan berbutir bersih lainnya dengan Index
Plastisitas maksimum 6 % (enam persen).
3.2.3. Penghamparan Dan Pemadatan Timbunan
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak
diperlukan harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan sesuai dengan Spesifikasi ini.
b) Kecuali untuk daerah tanah lunak dan tidak sesuai atau tanah rawa, dasar pondasi
timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan
pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan
atas dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk Timbunan yang
ditempatkan di atasnya.
c) Dasar saluran yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga
memungkinkan pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
Penghamparan Timbunan
a) Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar
dalam lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal
lapisan yang disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis,
lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke
permukaan yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan.
Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan biasanya tidak diperkenankan,
terutama selama musim hujan.
c) Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang
menyolok di antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari
pelat baja tipis yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan
drainase porous dilaksanakan.
Pemadatan Timbunan
a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai serta dilakukan
penyiraman air dan disetujui Konsultan pengawas Pekerjaan sampai mencapai
kepadatan yang disyaratkan.
b) Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan
berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar
air optimum. Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada
kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai
dengan SNI 03-1742-1989.
c) Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
SPESIFIKASI TEKNIS
d) Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah
sumbu jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi
dapat dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus
menerus divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu
lintas tersebut.
e) Dalam membuat timbunan sampai pada atau di atas gorong-gorong dan bilamana
disyaratkan dalam Kontrak sampai pada jembatan, Kontraktor harus membuat
timbunan tersebut sama tinggi pada kedua sisinya. Jika kondisi-kondisi
memerlukan penempatan timbunan kembali atau timbunan pada satu sisi jauh
lebih tinggi dari sisi lainnya, penambahan bahan pada sisi yang lebih tinggi tidak
boleh dilakukan sampai persetujuan diberikan oleh Konsultan pengawas
Pekerjaan dan tidak melakukan penimbunan sampai struktur tersebut telah
berada di tempat dalam waktu 14 hari, dan pengujian-pengujian yang dilakukan
di laboratorium di bawah Konsultan pengawas.
f) Bahan untuk timbunan pada tempat-tempat yang sulit dimasuki oleh alat
pemadat normal harus dihampar dalam lapisan mendatar dengan tebal gembur
tidak lebih dari 10 cm dan seluruhnya dipadatkan dengan menggunakan pemadat
mekanis.
g) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat mesin
gilas, harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih
dari 10 cm dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris
(tamper) manual dengan berat statis minimum 10 kg. Pemadatan di bawah
maupun di tepi pipa harus mendapat perhatian khusus untuk mencegah
timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa pipa terdukung
sepenuhnya.
3.2.4. Jaminan Mutu
1) Pengendalian Mutu Bahan
a) Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal
mutu bahan akan ditetapkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan, tetapi
bagaimanapun juga harus mencakup seluruh pengujian yang disyaratkan dengan
paling sedikit tiga contoh yang mewakili sumber bahan yang diusulkan, yang
dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan.
b) Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut pendapat
Konsultan pengawas Pekerjaan, pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi agar
perubahan bahan atau sumber bahannya dapat diamati.
c) Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan
untuk mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan. Jumlah
pengujian harus seperti yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan
tetapi untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap
sumber bahan paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif.
Konsultan pengawas Pekerjaan setiap saat dapat memerintahkan dilakukannya
uji ke-ekspansif-an tanah sesuai SNI 03-6795-2002.
2) Ketentuan Kepadatan untuk Timbunan Tanah
a) Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai SNI 03-1742-1989. Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan
yang tertahan pada ayakan 19 mm, kepadatan kering maksimum yang diperoleh
harus dikoreksi terhadap bahan yang berukuran lebih (oversize) tersebut
sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
b) Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang
ditentukan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
SPESIFIKASI TEKNIS
c) Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang
dipadatkan sesuai dengan SNI 03-2828-1992 dan bila hasil setiap pengujian
menunjukkan kepadatan kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus
memperbaiki pekerjaan sesuai ini. Pengujian harus dilakukan sampai kedalaman
penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan,
tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 m. Untuk penimbunan kembali
di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong, paling sedikit
harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali yang
telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian
pengujian bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik
bahan timbunan yang dihampar.
3) Percobaan Pemadatan
Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak
sanggup mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini
harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga
dapat diterima oleh Konsultan pengawas Pekerjaan. Hasil percobaan lapangan
ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis
peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
3.2.5. Metode Pengukuran Dan Dasar Pembayaran
1) Pengukuran Timbunan
a) Timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang
diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima. Volume yang diukur harus
berdasarkan gambar penampang melintang profil tanah asli yang disetujui atau
profil galian sebelum setiap timbunan ditempatkan dan gambar dengan garis,
kelandaian dan elevasi pekerjaan timbunan akhir yang disyaratkan dan
diterima. Metode perhitungan volume bahan haruslah metode luas bidang
ujung, dengan menggunakan penampang melintang pekerjaan yang berselang
jarak tidak lebih dari 25 m, dan berselang tidak lebih dari 50 meter untuk
daearah yang datar.
b) Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
disetujui, termasuk setiap timbunan tambahan yang diperlukan sebagai akibat
penggalian bertangga pada atau penguncian ke dalam lereng lama, atau sebagai
akibat dari penurunan pondasi, tidak akan dimasukkan ke dalam volume yang
diukur untuk pembayaran kecuali bila :
i) Timbunan yang diperlukan untuk mengganti bahan tidak memenuhi ketentuan
atau bahan yang lunak sesuai dengan Pasal di atas dari Spesifikasi ini, atau
untuk mengganti batu atau bahan keras lainnya yang digali.
ii) Timbunan tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki pekerjaan yang tidak
stabil atau gagal bilamana Kontraktor tidak dianggap bertanggung-jawab
sesuai dari Spesifikasi ini.
c) Timbunan yang digunakan dimana saja di luar batas Kontrak pekerjaan, atau
untuk mengubur bahan sisa atau yang tidak terpakai, atau untuk menutup
sumber bahan, tidak boleh dimasukkan dalam pengukuran timbunan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas timbunan yang diukur seperti diuraikan di atas, dalam jarak angkut
berapapun yang diperlukan, harus dibayar untuk per satuan pengukuran dari
masing-masing harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
untuk Mata Pembayaran terdaftar di bawah, dimana harga tersebut harus sudah
merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan,
SPESIFIKASI TEKNIS
pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, seluruh biaya lain yang
perlu atau biaya untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan
yang diuraikan dalam Item pekerjaan ini.
3.3 Pengangkutan Tanah keluar Proyek
Tanah bekas galian harus dibuang keluar proyek, kecuali bekas galian yang ditunjukan
dalam gambar untuk diurugan kembali. Sisa-sisa galian harus dibersihkan sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan lain. Untuk lokasi pembuangan harus disetujui oleh direksi dan
warga sekitar tempat pembuangan bekas galian.
Dalam pengangkutan galain tidak boleh tercecer dijalan dan mengganggu pengguna jalan
lain, bila terjadi cecran tanah dijalan akibat pengangkutan, kontraktor wajib membersihkan
sehingga tidak terjadi kemacetan atau terjadi kecelakaan akibat jalan licin atau kotor.
3.4 Penggalian Tanah Biasa untuk Konstruksi
Umum
9) Uraian
e) Pekerjaan penggalian saluran harus menyesuaikan jumlah stock u-ditch yang tersedia
(sesuai dengan kapasitas kemampuan pemasangan u-ditch) sehingga tidak ada galian
dengan kondisi terbuka. Bila ketentuan ini tidak dilaksanakan, Penyedia akan dikenai sanksi
berupa surat peringatan tertulis sesuai dengan ketentuan yg berlaku
f) Pekerjaan ini harus mencakup penggalian, penanganan, pembuangan atau penumpukan
tanah atau batu atau bahan lain dari lokasi perencanaan atau sekitarnya yang diperlukan
untuk penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini.
g) Pekerjaan ini umumnya diperlukan untuk pembuatan struktur pondasi batu kali, untuk
pekerjaan stabilisasi lereng dan pembuangan bahan longsoran, untuk galian bahan
konstruksi dan pembuangan sisa bahan galian, dan umumnya untuk pembentukan profil dan
penampang yang sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian dan
penampang melintang yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
h) Kecuali untuk keperluan pembayaran, ketentuan dari Item pekerjaan ini berlaku untuk semua
jenis galian yang dilakukan sehubungan dengan Kontrak, dan pekerjaan galian dapat berupa:
iv) Galian Biasa
v) Galian Batu
vi) Galian Struktur
i) Galian Biasa harus mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasi sebagai galian batu,
galian struktur, galian sumber bahan (borrow excavation), galian perkerasan beraspal, galian
perkerasan berbutir, dan galian perkerasan beton, serta pembuangan bahan galian biasa yang
tidak terpakai seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
g) Pemanfaatan kembali bahan galian ini harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh
Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum bahan ini dipandang cocok untuk proses daur ulang.
Material lama bekas galian harus diatur penggunaan/penempatannya oleh Konsultan
pengawas Pekerjaan.
10) Toleransi Dimensi
d) Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah galian selain galian perkerasan beraspal
dan/atau perkerasan beton tidak boleh berbeda lebih tinggi dari 2 cm atau lebih rendah 3
cm pada setiap titik, dan 1 cm pada setiap titik untuk galian bahan perkerasan lama.
e) Pemotongan permukaan lereng yang telah selesai tidak boleh berbeda dari garis profil yang
disyaratkan melampaui 10 cm untuk tanah dan 20 cm untuk batu di mana pemecahan batu
yang berlebihan tak dapat terhindarkan.
f) Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air
permukaan harus cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin
pengaliran air yang bebas dari permukaan itu tanpa terjadi genangan.
11) Pengajuan Kesiapan Kerja dan Pencatatan
e) Untuk setiap pekerjaan galian yang dibayar menurut Item pekerjaan ini, sebelum memulai
pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan, gambar
detil penampang melintang yang menunjukkan elevasi tanah asli sebelum operasi
pembersihan, memasang patok – patok batas galian, dan penggalian yang akan dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
f) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan metode kerja dan
gambar detil seluruh struktur sementara yang diusulkan atau yang diperintahkan untuk
digunakan, seperti penyokong (shoring), pengaku (bracing), cofferdam, dan dinding penahan
rembesan (cutoff wall), dan gambar-gambar tersebut harus memperoleh persetujuan dari
Konsultan pengawas Pekerjaan sebelum melaksanakan pekerjaan galian yang akan dilindungi
oleh struktur sementara yang diusulkan.
g) Kontraktor harus memberitahu Konsultan pengawas Pekerjaan untuk setiap galian untuk
tanah dasar, formasi atau pondasi yang telah selesai dikerjakan, dan bahan landasan atau
bahan lainnya tidak boleh dihampar sebelum kedalaman galian, sifat dan kekerasan bahan
pondasi disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan pengawas Pekerjaan.
h) Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas Pekerjaan suatu catatan tertulis
tentang lokasi, kondisi dan kuantitas tanah yang akan dikupas atau digali.
12) Pengamanan Pekerjaan Galian
g) Kontraktor harus memikul semua tanggung jawab dalam menjamin keselamatan pekerja,
yang melaksanakan pekerjaan galian, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi
galian.
h) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng galian harus dijaga tetap stabil sehingga mampu
menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahan-kan sepanjang
waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang memadai harus dipasang bilamana
permukaan lereng galian mungkin tidak stabil. Bilamana diperlukan, Kontraktor harus
menyokong atau mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat
menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
i) Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak diijinkan
berada atau beroperasi lebih dekat 1,5 m dari tepi galian parit untuk gorong-gorong pipa
atau galian pondasi untuk struktur, terkecuali bilamana pipa atau struktur lainnya yang telah
terpasang dalam galian dan galian tersebut telah ditimbun kembali dengan bahan yang
disetujui Konsultan pengawas Pekerjaan dan telah dipadatkan.
j) Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut-off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan
air di daerah galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin
bahwa keruntuhan mendadak yang dapat membanjiri tempat kerja dengan cepat, tidak akan
terjadi.
k) Dalam setiap saat, bilamana pekerja atau orang lain berada dalam lokasi galian dan harus
bekerja di bawah permukaan tanah, maka Kontraktor harus menempatkan seorang Konsultan
pengawas keamanan di lokasi kerja yang tugasnya hanya memantau keamanan dan
kemajuan. Sepanjang waktu penggalian, peralatan galian cadangan (yang belum dipakai)
serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja galian.
l) Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup
untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya.
13) Jadwal Kerja
b) Perluasan setiap galian terbuka pada setiap operasi harus dibatasi sepadan dengan
pemeliharaan permukaan galian agar tetap dalam kondisi yang mulus (sound), dengan
mempertimbangkan akibat dari pengeringan, perendaman akibat hujan dan gangguan dari
operasi pekerjaan berikutnya.
14) Kondisi Tempat Kerja
c) Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan semua
bahan, perlengkapan dan pekerja yang diperlukan untuk pengeringan (pemompaan),
pengalihan saluran air dan pembuatan drainase sementara, dinding penahan rembesan (cut
off wall) dan cofferdam. Pompa siap pakai di lapangan harus senantiasa dipelihara sepanjang
waktu untuk menjamin bahwa tak akan terjadi gangguan dalam pengeringan dengan pompa.
d) Bilamana Pekerjaan sedang dilaksanakan pada drainase lama atau tempat lain dimana air
tanah rembesan (ground water seepage) mungkin sudah tercemari, maka Kontraktor harus
senantiasa memelihara tempat kerja dengan memasok air bersih yang akan digunakan oleh
pekerja sebagai air cuci, bersama-sama dengan sabun dan desinfektan yang memadai.
15) Perbaikan Terhadap Pekerjaan Galian yang Tidak Memenuhi Ketentuan
b) Pekerjaan galian yang tidak memenuhi toleransi yang diberikan di atas sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan harus diperbaiki oleh Kontraktor sebagai berikut :
iv) Lokasi galian dengan garis dan ketinggian akhir yang melebihi garis dan ketinggian yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan Konsultan pengawas
Pekerjaan harus digali lebih lanjut sampai memenuhi toleransi yang disyaratkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
v) Lokasi dengan penggalian yang melebihi garis dan ketinggian yang ditunjukkan dalam
Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan, atau
lokasi yang mengalami kerusakan atau menjadi lembek, harus ditimbun kembali dengan
bahan timbunan pilihan atau lapis pondasi agregat sebagaimana yang diperintahkan
Konsultan pengawas Pekerjaan.
vi) Galian pada perkerasan lama dengan dimensi dan kedalaman melebihi yang telah
ditetapkan, harus diisi kembali dengan menggunakan bahan yang sama dengan
perkerasan lama sampai dimensi dan kedalaman yang ditetapkan.
16) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
f) Semua bahan galian tanah dan galian batu yang dapat dipakai dalam batas-batas dan lingkup
kegiatan bilamana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi timbunan
atau penimbunan kembali.
g) Bahan galian yang mengandung tanah yang sangat organik, tanah gambut (peat), sejumlah
besar akar atau bahan tetumbuhan lainnya dan tanah kompresif yang menurut pendapat
Konsultan pengawas Pekerjaan akan menyulitkan pemadatan bahan di atasnya atau yang
mengakibatkan setiap kegagalan atau penurunan (settlement) yang tidak dikehendaki, harus
diklasifikasikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai
timbunan dalam pekerjaan permanen.
h) Setiap bahan galian yang melebihi kebutuhan timbunan, atau tiap bahan galian yang tidak
disetujui oleh Konsultan pengawas Pekerjaan untuk digunakan sebagai bahan timbunan,
harus dibuang dan diratakan oleh Kontraktor di luar lokasi perencanaan seperti yang
diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
i) Kontraktor harus bertanggungjawab terhadap seluruh pengaturan dan biaya yang diperlukan
untuk pembuangan bahan galian yang tidak terpakai atau yang tidak memenuhi syarat untuk
bahan timbunan, termasuk pembuangan bahan galian yang diuraikan, juga termasuk
pengangkutan hasil galian ke tempat pembuangan akhir dengan jarak tidak melebihi yang
disyaratkan dan perolehan ijin dari pemilik atau penyewa tanah dimana pembuangan akhir
tersebut akan dilakukan.
j) Bahan hasil galian struktur yang surplus, tidak boleh diletakkan di daerah aliran agar tidak
mengganggu aliran dan tidak merusak efisiensi atau kinerja dari struktur. Tidak ada bahan
hasil galian yang boleh ditumpuk sedemikian hingga membahayakan seluruh maupun
sebagian dari pekerjaan struktur yang telah selesai.
Prosedur Penggalian
2) Prosedur Umum
f) Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan pengawas Pekerjaan dan harus mencakup
pembuangan semua material/bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah,
batu, batu bata, beton, pasangan batu, bahan organik dan bahan perkerasan lama.
g) Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan yang seminimal mungkin terhadap
bahan di bawah dan di luar batas galian.
h) Bilamana material/bahan yang terekspos pada garis formasi atau tanah dasar atau pondasi
dalam keadaan lepas atau lunak atau kotor atau menurut pendapat Konsultan pengawas
Pekerjaan tidak memenuhi syarat, maka bahan tersebut harus seluruhnya dipadatkan atau
dibuang dan diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana yang
diperintahkan Konsultan pengawas Pekerjaan.
i) Bilamana batu, lapisan keras atau bahan yang sukar dibongkar dijumpai pada garis formasi
untuk selokan yang diperkeras, pada tanah dasar untuk perkerasan maupun bahu jalan, atau
pada dasar galian pipa atau pondasi struktur, maka bahan tersebut harus digali 15 cm lebih
dalam sampai permukaan yang mantap dan merata. Tonjolan-tonjolan batu yang runcing
pada permukaan yang terekspos tidak boleh tertinggal dan semua pecahan batu yang
diameternya lebih besar dari 15 cm harus dibuang. Profil galian yang disyaratkan harus
diperoleh dengan cara menimbun kembali dengan bahan yang dipadatkan sesuai persetujuan
Konsultan pengawas Pekerjaan.
j) Dalam hal apapun perlu dipahami bahwa, selama pelaksanaan penggalian, Kontraktor harus
melakukan langkah-langkah berdasarkan inisiatifnya sendiri untuk memastikan drainase
alami dari air yang mengalir pada permukaan tanah, agar dapat mencegah aliran tersebut
mengalir masuk ke dalam galian yang telah terbuka.
SPESIFIKASI TEKNIS
Pengukuran Dan Pembayaran
3) Galian yang Tidak Diukur untuk Pembayaran
Beberapa kategori pekerjaan galian dalam Kontrak tidak akan diukur dan dibayar menurut Item
pekerjaan ini, pekerjaan tersebut dipandang telah dimasukkan ke dalam harga penawaran untuk
berbagai macam bahan konstruksi yang dihampar di atas galian akhir, seperti pasangan batu (stone
masonry) dan gorong-gorong pipa. Jenis galian yang secara spesifik tidak dimasukkan untuk
pengukuran dalam Item pekerjaan ini adalah:
b) Galian di luar garis yang ditunjukkan dalam profil dan penampang melintang yang disetujui
tidak akan dimasukkan dalam volume yang diukur untuk pembayaran kecuali bilamana:
iii) Galian yang diperlukan untuk membuang bahan yang lunak atau tidak memenuhi syarat
seperti yang disyaratkan di atas, atau untuk membuang batu atau bahan keras lainnya
seperti yang disyaratkan dalam di atas;
iv) Pekerjaan tambah sebagai akibat dari longsoran lereng yang sebelumnya telah diterima
oleh Konsultan pengawas Pekerjaan secara tertulis asalkan tindakan atau metode kerja
Kontraktor yang tidak sesuai dengan spesifikasi ini tidak memberikan kontribusi yang
penting terhadap kelongsoran tersebut.
i) Pekerjaan galian untuk selokan drainase dan saluran air, kecuali untuk galian batu, tidak
akan diukur untuk pembayaran menurut Item pekerjaan ini. Pengukuran dan Pembayaran
harus dilaksanakan menurut Spesifikasi ini.
j) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk pemasangan gorong-gorong pipa, tidak akan
diukur untuk pembayaran, kompensasi dari pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan ke
dalam berbagai harga satuan penawaran untuk masing-masing bahan tersebut, sesuai
dengan Spesifikasi ini.
k) Pekerjaan galian yang dilaksanakan dalam pengembalian kondisi (reinstatement) perkerasan
lama tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah
dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk masing-masing bahan yang
digunakan pada operasi pengembalian kondisi sesuai dengan Spesifikasi ini.
l) Galian untuk pengembalian kondisibahu jalan dan pekerjaan minor lainnya, kecuali untuk
galian batu, tidak akan dibayar menurut Item pekerjaan ini.
m) Galian yang diperlukan untuk operasi pekerjaan pemeliharaan rutin tidak akan diukur untuk
pembayaran, kompensasi untuk pekerjaan ini telah termasuk dalam harga penawaran dalam
lump sum untuk berbagai operasi pemeliharaan rutin yang tercakup dalam Spesifikasi ini.
n) Pekerjaan galian yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan konstruksi dari sumber bahan
(borrow pits) atau sumber lainnya di luar batas-batas daerah kerja tidak boleh diukur untuk
pembayaran, biaya pekerjaan ini dipandang telah dimasukkan dalam harga satuan
penawaran untuk timbunan atau bahan perkerasan.
o) Pekerjaan galian dan pembuangan selain untuk tanah, batu, perkerasan berbutir, tanah
organik dan bahan perkerasan aspal lama, tidak akan diukur untuk pembayaran, kompensasi
untuk pekerjaan ini telah dimasukkan dalam berbagai harga satuan penawaran yang untuk
masing-masing operasi pembongkaran struktur lama sesuai dengan Spesifikasi ini.
4) Pengukuran Galian untuk Pembayaran
e) Pekerjaan galian di luar ketentuan seperti di atas harus diukur untuk pembayaran sebagai
pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan. Faktor penyesuaian berikut ini
harus digunakan untuk menghitung kuantitas setara untuk timbunan:
Dasar perhitungan kuantitas galian ini haruslah gambar penampang melintang profil tanah
asli sebelum digali yang telah disetujui dan gambar pekerjaan galian akhir dengan garis,
kelandaian dan elevasi yang disyaratkan atau diterima. Metode perhitungan haruslah metode
luas ujung rata-rata, menggunakan penampang melintang pekerjaan secara umum dengan
jarak tidak lebih dari 25 meter atau dengan jarak 50 meter untuk medan yang datar.
f) Bilamana bahan galian dinyatakan secara tertulis oleh Konsultan pengawas Pekerjaan dapat
digunakan sebagai bahan timbunan, namun tidak digunakan oleh Kontraktor sebagai bahan
timbunan, maka volume bahan galian yang tidak terpakai ini dan terjadi semata-mata hanya
untuk kenyamanan Kontraktor dengan exploitasi sumber bahan (borrow pits) tidak akan
dibayar.
g) Pekerjaan galian struktur yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi oleh bidang-
bidang sebagai berikut:
Bidang atas adalah bidang horisontal seluas bidang dasar pondasi yang melalui titik
SPESIFIKASI TEKNIS
terendah dari terain tanah asli. Di atas bidang horisontal ini galian tanah diperhitungkan
sebagai galian biasa atau galian batu sesuai dengan sifatnya.
Bidang bawah adalah bidang dasar pondasi.
Bidang tegak adalah bidang vertikal keliling pondasi.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan di luar bidang-bidang yang diuraikan di atas atau
sebagai pengembangan tanah selama pemancangan, tambahan galian karena kelongsoran,
bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
h) Galian bahan perkerasan berbutir, tanah organik, tanah lunak, tanah ekspansif, tanah yang
tak dikehendaki, tanah tergumpal dan tanah dengan daya dukung sedang, jika tidak
disebutkan lain dalam pasal-pasal yang sebelumnya, harus diukur untuk pembayaran sebagai
Galian Biasa.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian yang diukur menurut ketentuan di atas, akan dibayar menurut satuan
pengukuran dengan harga yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga untuk masing-
masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini, dimana harga dan pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk seluruh pekerjaan termasuk cofferdam, penyokong,
pengaku dan pekerjaan yang berkaitan, dan biaya yang diperlukan dalam melaksanakan
pekerjaan galian sebagaimana diuraikan dalam Item pekerjaan ini.
3.5 Pengurugan Tanah Kembali untuk Konstruksi
Pekerjaan ini dilakukan setelah pemasangan U-Ditch dikerjakan. Urugan tanah
kembali dimaksudkan untuk mengisi sisa lubang galian disisi U-Ditch. Material yang
digunakan adalah bekas galian yang dipilih bebas dari plastik dan kayu.
3.6 Pengurugan Sirtu (PADAT)
Umum
Pekerjaan ini dilakukan sebelum pekerjaan paving dilakukan. Tebal untuk pekerjaan ini
harus sesuai dengan gambar kerja atau sesuai dengan intruksi dari direksi.
Bahan
Bahan yang digunakan harus bersih dan bebas dari sampah plastik atau kayu.
Satuan Pembayaran
Satuan pembayaran dari pekerjaan ini adalah m3
BAB IV
PEKERJAAN JALAN PAVING
4.1 PEMBONGKARAN PAVING STONE DIPAKAI KEMBALI
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, alat - alat \ dibutuhkan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan pembongkaran pagar. Pekerjaan bongkaran dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pembongkaran harus dilaksanakan secara tertib dan hati-hati sehingga tidak
merusak bagian lainnya yang tidak semestinya dibongkar dan tidak membahayakan
manusia, baik orang lain, personel yang terlibat dalam pelaksanaan ini maupun
pekerjaannya sendiri.
SPESIFIKASI TEKNIS
b. Semua Material bekas bongkaran nantinya akan dikembalikan ke Direksi
Pekerjaan.
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB V
PEKERJAAN SALURAN
5.1 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
Syarat – Syarat Umum
Ketentuan : Menunjuk pada persyaratan yang berlaku
Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
PUBB NI-3, 1970
1) Mutu Beton
Mutu beton yang dipakai adalah mutu K-250, K350 dengan mutu baja U.32 untuk Ø
lebih besar atau sama dengan Ø14 keatas dan U.24 untuk Ø lebih kecil atau sama dengan
Ø12 kebawah. Khusus untuk U-gutter mutu baja U-40 . Masing – masing penggunaan
disesuaikan dengan yang tercantum pada gambar dan uraian Untuk karakteristik
merupakan syarat mengikat.
2) Campuran / Adukan Beton
a. Macam Adukan
Macam adukan dengan campuran agregat kasar atau halus dengan banyaknya tiap 50
kg portland cement dan ukuran nominal agregat kasar / halus menurut tabel sebagai
berikut dibawah ini adalah sebagai berikut :
Jenis Campuran Agregat Kasar Agregat Ukuran
Beton Halus Nominal
B1 1 : 1,5 : 2,5 0,060 m3 0,100 m3 10 mm
B2 1 : 2 : 3 0,080 m3 0,120 m3 20 mm
B3 1 : 3 : 5 0,120 m3 0,240 m3 38 mm
Kontraktor harus membuat percobaan komposisi campuran (beton mixed) guna
memenuhi karakteristik.
b. Campuran tambahan untuk beton (concrete admixture), bilamana dianggap perlu
dapat dipergunakan concrete admixture.
c. Semua jenis pengadukan jenis beton dilakukan dengan mesin pengaduk berkapasitas
tidak kurang dari 350 liter. Setiap kali membuat adukan, pengadukan harus rata
hingga warna dan kentalnya sama.
d. Takaran perbandingan Campuran
Semua bahan harus bertakar menurut volume / beratnya.
e. Temperatur adukan yang diijinkan 28 – 30 derajat celcius. Peralatan untuk campuran /
adukan yang dipakai ialah untuk kapasitas kurang dari 1 m3, peralatan yang dipakai adalah
molen sedangkan untuk konstruksi lainnya memakai Ready Mix.
3) Pengawasan Campuran Adukan
a. Komposisi
Semua agregat, semen, air, volume / beratnya harus ditakar dengan seksama. Proporsi
semen yang ditentukan adalah minimal. Sebagai pedoman, Kontraktor harus tetap
mengusahakan mutu kekuatan beton sesuai dengan yang disyaratkan Pengujian (testing)
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan persyaratan dalam PBI 1971 Bab 4.8.
termasuk pengujian – pengujian susut ( slump ) dan pengujian-pengujian tekanan.
Nilai slump untuk pekerjaan :
Kolom, Balok, Plat : 7,5 - 10
Jika beton tidak memenuhi syarat – syarat slump, maka bagian kelompok beton tersebut
tidak boleh dipakai. Jika pengujian tekanan gagal, maka pengujian harus dilakukan sesuai
dengan prosedur – prosedur dalam PBI – 1971.
SPESIFIKASI TEKNIS
Bahan - Bahan
1) Semen
Semen yang dipakai harus Portland Cement Tipe I dan yang dalam segala hal
memenuhi syarat seperti dikehendaki oleh ” Peraturan Beton Bertulang Indonesia ”
untuk beton klas I.
Dalam pengangkutan, semen harus terlindungdari hujan, zak ( kantong ) asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan tidak kena air, ditaruh pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 10
cm dari lantai.
Kantong semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m, dan
tiap pengiriman baru harus dipisahkan dan ditandai dengan maksud agar pemakai
semen dilakukan menurut aturan pengirimannya.
2) Agregat ( Butiran Pasir )
Agregat harus keras, bersifat kekal dan bersih serta tidak boleh mengandung bahan –
bahan yang merusak umpamanya yang bentuk atau kualitasnya bertentangan dan
mempengaruhi kekuatan atau kekalnya konstruksi beton pada setiap unsur, termasuk
daya tahannya terhadap karat dari tulangan besi beton. Agregat (butiran) dalam segala
hal harus memenuhi yang dikehendaki (ketentuan-ketentuan) PBI – 1971 Bab 3.5.
untuk dilakukan pengujian butiran.
3) Air untuk adukan dan perawatan beton harus bersih bebas dari bahan – bahan yang
merusak atau campuran – campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan
dilakukan pengujian air / laboratorium test, bila diperlukan.
Cetakan ( Bekisting )
a. Bahan
Bekisting harus dipakai kayu multipleks / teakblock tebal 12 mm yang cukup kering
dan sesuai dengan finishing yang diminta menurut bentuk, garis ketinggian dan
dimensi dari beton sebagaimana diperlihatkan dalam gambar menggunakan holi beam
untuk plat dan kolom struktur.
Bekisting harus cukup mampu dalam menahan getaran – getaran vibrator dan kejutan
daya lain yang diterima tanpa merubah bentuk. Bekisting dibuat dari multipleks
dengan ketebalan minimal 12 mm, tergantung dari kualitas dan jarak rangka pengikat
cetakan tersebut.
b. Konstruksi
Cetakan harus dibuat dan disangga sedemikian rupa hingga dapat menahan getaran
yang merusak atau lengkungan akibat tekanan adukan beton yang cair atau sudah
padat.
Cetakan harus dibuat sedemikian rupa hingga mempermudah penumbukan –
penumbukan untuk memadatkan pengecoran beton tanpa merusak konstruksi.
c. Alat Untuk Membersihkan
Pada cetakan untuk kolom atau dinding harus diadakan perlengkapan – perlengkapan
untuk menyingkirkan kotoran – kotoran, serbuk gergaji, potongan – potongan kawat
pengikat dan lain – lain.
d. Ukuran
Semua ukuran cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama disemua tempat
sesuai dengan ukuran yang diinginkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
e. Streiger cetakan harus dari kayu dolken atau kayu balok dan tidak diperkenankan
memakai bambu.
Lingkup dan Macam Pekerjaan
1) Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini.
2) Pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan struktur, pondasi bor pile dan pondasi plat lajur, poer pondasi, sloof,
kolom, balok, dinding penahan tanah dan pelat lantai beton sesuai Gambar
Rencana.
b. Pekerjaan lantai dasar / kerja.
3) Toleransi
Posisi masing – masing bagian konstruksi harus dalam batas toleransi 1 cm.
Toleransi ini tidak boleh bertambah – tambah
( cumulative ). Ukuran masing – masing bagian harus seksama.
4) Pemberitahuan Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian utama
dari suatu pekerjaan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan pengawas .
Jika tidak mendapat persetujuan dan pengecoran tidak disetujui, maka kontraktor
dapat diperintahkan untuk membongkar beton yang telah dicor atas biaya sendiri.
5) Pengangkutan Adukan
Adukan beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dihindarkan adannya
pemisahan dari bagian – bagian bahan adukan. Bahan adukan tidak boleh
dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 2 meter.
6) Pembersihan Cetakan
Sebelum beton dicor, semua kotoran dan benda – benda lepas harus dibuang dari
cetakan. Permukaan cetakan dan pemasangan – pemasangan dinding yang akan
berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air sebelum dicor.
7) Pengecoran
Pengecoran kedalam cetakan harus selesai sebelum adukan mulai mengental, yang
dalam keadaan normal biasanya dalam waktu 30 menit. Pengecoran satu unit atau
bagian dari pekerjaan harus dilanjutkan tanpa berhenti. Tidak boleh mengecor beton
pada waktu hujan, kecuali jika Kontraktor mengambil tindakan – tindakan
mencegah kerusakan.
8) Pemadatan Beton
Adukan harus dipadatkan dengan memakai alat penggetar ( Vibrator ) yang
berfrekuensi dalam adukan paling sedikit 3.000 putaran dalam 1 menit. Penggetaran
harus dimulai pada waktu adukan ditaruh dan dilanjutkan dengan adukan
berikutnya, permukaan yang tidak vertikal, vibrator harus dekat cetakan tapi tidak
menyentuhnya sehingga dihasilkan satu permukaan beton yang baik.
Tidak boleh menggetarkan satu bagian adukan lebih dari 24 detik. Penggetaran
tidak boleh dilakukan langsung menembus tulangan dan bagian – bagian adukan
yang sudah mengeras.
SPESIFIKASI TEKNIS
9) Perawatan
Untuk melindungi beton dari cahaya matahari, angin dan hujan sampai beton itu
mengeras dengan baik, dan untuk mencegah pengeringan terlalu cepat harus
diambil tindakan – tindakan sebagai berikut :
a. Semua cetakan yang sudah terisi adukan beton harus dibasahi terus menerus
sampai cetakan dibongkar.
b. Setelah pengecoran, beton harus terus menerus dibasahi selama 14 hari berturut
– turut.
10) Pembongkaran Cetakan
Pembongkaran cetakan dapat dilakukan setelah waktu minimal 7 hari yang
bilamana akibat pembongkaran cetakan, pada bagian konstruksi akan bekerja beban
– beban yang lebih tinggi dari pada beban rencana, maka cetakan tidak boleh
dibongkar selama keadaan tetap berlangsung.
Perlu ditentukan tanggung jawab atas keamanan konstruksi beton, seluruh tanggung
jawab terletak pada kontraktor dan kontraktor harus memperhatikannya termasuk
mengenai pembongkaran cetakan (ditujukan ke PBI-1971 dalam pasal yang
bersangkutan).
Kontraktor harus memberitahu Pemberi Tugas / Konsultan pengawas bilamana ia
akan bermaksud membongkar cetakan pada bagian – bagian konstruksi yang utama
dan minta persetujuan, tapi dengan adanya persetujuan itu tidak berarti Kontraktor
lepas dari tanggung jawab.
11) Perubahan Konstruksi Beton
Meskipun hasil pengujian kubus – kubus beton memuaskan, Pemberi Tugas /
Konsultan pengawas mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang
cacat seperti berikut :
Konstruksi beton yang sangat kropos.
Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan
Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya.
12) Campuran dan Pengambilan Contoh ( sampling )
a. Untuk mencapai mutu beton K-350 dan mutu beton K-250 sesuai dengan PBI-
1971, Kontraktor harus melakukan percobaan – percobaan membuat design mix
( campuran – campuran beton ) sedemikian rupa sehingga untuk kubus beton
berukuran : 15 x 15 x 15cm pada umur 21 hari, harus mempunyai kekuatan
tekan yang disyaratkan diatas. Bahan – bahan yang dipergunakan adalah bahan
– bahan yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan beton struktur. Kubus
percobaan harus dibuat sejumlah 20 buah dan dibuat paling sedikit dalam 3
proses pengadukan yang tidak bersamaan waktunya. Referensi pasal 4.6. PBI-
1971.
b. Setiap hari pengecoran harus diambil contoh uji ( sampling ) paling sedikit 3
(tiga) buah kubus percobaan.
Pengetesan kubus percobaan tersebut hanya boleh dilakukan di Lembaga – Lembaga
Penelitian Bahan Bangunan resmi yang disetujui oleh Konsultan pengawas. Analisa
kekuatan berdasarkan pada rumus statistik sebagaimana tertera dalam PBI-1971, pasal
4.6. ayat 1 s/d 5.
SPESIFIKASI TEKNIS
5.2 PEKERJAAN PEMBUATAN BETON PRACETAK U-DITCH & COVER
(FABRIKASI)
- Pembuat / pabrikan beton pracetak yang baik adalah :
Syarat Fabrikasi Beton Pracetak :
Telah mempunyai standar mutu yang jelas dan teruji, misal Sistem Kendali Mutu atau
ISO 9001 : 2000
Mampu memberikan jaminan terhadap produk yang dihasilkan dalam bentuk
justifikasi mutu material atau hasil test internal fabrikan
Mampu melakukan pengiriman dalam waktu yang telah disepakati
Mampu memberikan supervisi terhadap pelaksanaan di lapangan bila diperlukan
-Desain Beton Pracetak Sesuai SNI 03-2847-2002
Desain beton pracetak tetap harus mengacu pada ketentuan–ketentuan SNI 03-2847-2002
seperti :
1. Perencanaan Struktur Beton Pracetak dan sambungannya harus
mempertimbangkan semua kondisi pembebanan dan deformasi saat proses
pabrikasi termasuk melepaskan dari cetakan, penyimpangan, pengangkutan, hingga
pelaksanaan di lapangan.
2. Perencanaan Pembebanan direncanakan sesuai dengan fungsi dari beton pracetak
tersebut, misal :
a. Desain U-DITCH untuk Crossing jalan akan berbeda dengan desain untuk
saluran tepi.
3. Menentukan Kuat Beton Perlu pada umur tertentu pada tahapan – tahapan pabrikasi
atau konstruksi.
- Identifikasi Produk
Komponen Beton Pracetak harus ditandai dengan nama, dimensi dan tanggal
pabrikasinya dan logo pabrikan (selama memungkinkan untuk dilakukan) guna
memudahkan kontrol dan aspek telusur bila terjadi sesuatu.
- Persyaratan Pembebanan
a. Desain U-Ditch untuk saluran tepi harus mampu menahan beban gandar minimal 5
ton.
- Persyaratan Kualitas & Dimensi
Material bahan beton harus berkualitas.
Mutu beton : Min. Fc’ = 30 Mpa
Kadar Semen : Min. Wc = 350 kg/m3
Mutu Tulangan : Mak. Fy = 400 Mpa ( U 40 )
Min. Fy = 240 Mpa ( U 24 )
Diameter tulangan sesuai dengan gambar DED/Desain Fabrikasi sesuai dengan beban
Gandar
Dimensi precast sesuai dengan gambar DED
- Persyaratan Produksi
1. Bekisting harus cukup kuat dan kaku (terbuat dari besi) dan tidak boleh bocor
2. Harus memiliki penggetar eksternal dan meja getar
3. Harus memiliki sistim curing (steam curing)
4. Harus memiliki alat angkat yang cukup
5. Harus memiliki lapangan penumpukan yang cukup dan tinggi tumpukan dibatasi.
SPESIFIKASI TEKNIS
- Produsen
Produsen bertanggungjawab terhadap kekuatan elemen precast terhadap beban - beban yang
bekerja yang dibuktikan dengan analisa perhitungannya atau uji produk.
5.3 PEKERJAAN U-GUTTER , U-DITCH
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup Pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah dewatering untuk saluran dan
gorong-gorong ;
Sebelum pasir dipasang harus dilakukan dewatering dengan mengunakan pompa agar
kondisi tanah kering dan memudahkan untuk pemasangan saluran dan gorong-gorong
Lingkup Pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah Pekerjaan beton bertulang
untuk saluran dan gorong-gorong ;
Gorong-gorong atau saluran berbentuk U dan penutupnya haruslah beton bertulang
pracetak dengan mutu beton Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung
bahan organis, lumpur dan sejenisnya.
Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organis, lumpur dan
sejenisnya.
Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat-zat kimia yang merusak beton
5. Semen yang dipergunakan sebagai bahan beton adalah Portland Cement (PC) tipe I yang
memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang semen portland.
6. U-Gutter, U-Ditch harus merupakan produksi pabrik dan dilengkapi dengan sertifikat
jaminan mutu dari pabrikan.
Pelaksanaan Pekerjaan:
Sebelum pasir dipasang harus dilakukan dewatering dengan mengunakan pompa agar
kondisi tanah kering dan memudahkan untuk pemasangan saluran dan gorong-gorong
Saluran beton bertulang U dan pelat penutup harus dibuat sesuai dengan garis dan elevasi
dan detail lainnya yang ditunjukkan dalam gambar, atau seperti yang diperintahkan oleh
Konsultan pengawas pekerjaan, Bagian permukaan saluran terbuka berbentuk U atau
bagina permukaan plat penutup harus dilaksanakan dengan profil yang rata , elevasi akhir
lapangan harus sesuai dengan rencana serta terhadap elevasi akhir dari permukaan paving
atau permukaan dari kanstin mempunyai toleransi +_ 1 cm. Saluran U gutter harus
pracetak. Pelat penutup harus dibuat sebagai unit pracetak dan dapat dipindahkan.
Sambungan antara ruas-ruas beton pracetak harus mempunyai lebar nominal pemuaian 1
cm dan harus dibungkus dengan adukan semen yang rata dengan permukaan dalam
saluran.
Metode Pengukuran dan Dasar Pembayaran
Metode Pengukuran
U-Gutter, U-Ditch diukur dalam jumlah meter panjang yang terpasang dan diterima
dalam pekerjaan sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar Rencana serta
memenuhi mutu yang disyaratkan.
Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya terhadap penambahan semen, bahan-
bahan pembantu lainnya serta untuk pekerjaan finishing (penyelesaian).
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan diatas, harus dibayar menurut Harga
Satuan per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar
dibawah dan tercantum dalam Jadwal Penawaran. Harga dan pembayaran ini harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua bahan termasuk
SPESIFIKASI TEKNIS
baja tulangan dan untuk pembuangan bahan dan biaya-biaya lainnya yang perlu untuk
penyelesaian yang benar dari pekerjaan yang diuraikan dalam Item pekerjaan ini.
5.4 PEKERJAAN PENGADAAN & PEMASANGAN U-DITCH & COVER
(FABRIKASI)
1. Pemasangan dilakukan Mengunakan Alat Berat Forklip dan harus sesuai dengan
prosedur yang diberikan oleh produser Pre-Cast U-DITCH & COVER, Jika kondisi
memang tidak memungkingkan untuk menggunakan alat berat, maka pemasangan
dilakukan manual oleh tenaga manusia/alat bantu chain blok.
Kerusakan U-DITCH & COVER akibat kesalahan prosedur pemasangan, merupakan tanggung
jawab kontraktor. Dan kontraktor berkewajiban mengganti U-DITCH & COVER yang rusak
dengan U-DITCH & COVER yang baru yang mempunyai spesifikasi yang seragam
5.4.1. Pengadaan U - Ditch 40.60.120 cm (Fabrikasi) Tebal Dinding 6 cm
Aspek pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang telah dijelaskan diatas.
5.4.2. Pengadaan CU 40.60 (52) cm Gandar 5 Ton (panjang = 60 cm) Fabrikasi
Aspek pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang telah dijelaskan diatas.
5.4.3. Pemasangan U - Ditch 40.60.120 cm (Fabrikasi) Tebal Dinding 6 cm
Aspek pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang telah dijelaskan diatas.
5.4.4. Pemasangan CU 40.60 (52) cm Gandar 5 Ton (panjang = 60 cm) Fabrikasi
Aspek pekerjaan sesuai dengan syarat teknis yang telah dijelaskan diatas.
5.5 PEKERJAAN COR SETEMPAT (1PC : 2 PS : 3KR) + BEKISTING
5.5.1. Pekerjaan Bekisting / acuan
Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik kekuatan,
stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan
struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam
penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus dibuat sedemikian
rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran.
Semua pengikat . Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti water
haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent, pengangkutan
dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan
dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan didalam
penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang khusus untuk
menghasilkan ditail khusus
SPESIFIKASI TEKNIS
Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
2. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok bertulang untuk
gedung 1983
3. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
4. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
5. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
6. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
7. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
8. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)’
9. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
10. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
11. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang diplester, Plywood
dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin Flex yang dapat dipertanggung jawabkan
kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan,
selama dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi
perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih
disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu
yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping dari beton tersebut
dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui Direksi. Untuk
elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya. Kontrktor harus
memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok kdengan bahan finish yang akan digunakan.
Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed maka Kontraktor
harus memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan.
Kontraktor harus memastikan bahwa release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan
besi beton.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu memikul
beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku)
dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang. Peninjauan
terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan acuan
berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan
persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk /
profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai
beban maupun dalam analisa biaya.
SPESIFIKASI TEKNIS
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harusmembuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang dilakukannya.
Gambar kerja jtersebut harus lengkap disertai ukuran dan ditail-ditail sambungan yang benar dan
selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut
Kontraktor tidak dipernankan untuk memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan
nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak
sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka
semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus dibuat sesuai dengan yang
dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera
dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan selama
pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk
memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan
kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin
permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi dan
posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan
yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian dan
mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton
yang sudah dibuat.
11. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan minimum 3
(tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin
pengecoran kepada Direksi.
12. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang dibongkar
acuannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban –beban pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyangga 21 hari
tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus dipertimbangkan secara khusus
jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran.
Kontraktor dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan
SPESIFIKASI TEKNIS
usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk
hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk
disetujui Direksi/ Pengawas.
5.5.2. Pekerjaan Beton
Umum
semua cor setempat menggunakan campuran 1Pc : 2Ps : 3Kr dengan tambahan ketentuan
bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus
kedap.
Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah ditentukan dalam
SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang
akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen
harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak
lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan
. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur
sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya
dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan untuk dipakai. Bahan yang telah
ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya
Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar / batu pecah dan
agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah mesin) harus
tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau
¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau
30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh
ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organik
,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus
terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini.
Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan
ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
SPESIFIKASI TEKNIS
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung minyak, asam
alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar
yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium
yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk
digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
4. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat
suatu campuran beton .Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan
tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis
semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specifikation for Chemical
Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar Umum Bahan Bangunan
Indonesia.
5. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan dengan
pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan
percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan
trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
5.6 PEKERJAAN PEMBESIAN BESI BETON POLOS
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U39) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau lebih kecil
12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan notasi dalam gambar,
Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan dari Direksi.
5.6.1. Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton masaing-
masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai diameter dan mutu yang akan
digunakan . Selanjunya benda uji besi beton harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi
Pengawas sebanyak 2 buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton
. Uji besi beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak
diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman , lokasi
terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka Direksi berhak
untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan diatas,
dengan beban biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji
untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut harus dilengkapai dengan
kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat
sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor diwajibkan
untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah
atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV)
No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi beton
dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan untuk
disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan karat
dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat
patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan harus dilakukan dalam
keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter. Pemotongan dan
pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor
harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan harus
sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan
besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan
besi beton.
5.7 PEMASANGAN PIPA AIR BUANGAN DIA.4” TYPE D
Ukuran dan tata acara pemasangan pipa Buangan Rumah Tangga disesuaikan dengan apa
yang tergambar pada shop drawing
SPESIFIKASI TEKNIS
Pipa drainase adalah pipa PVC ex : Maspion
Ukuran Pipa dan Knee yang digunakan 4
5.8 PEKERJAAN RABAT BETON ( 1PC : 3PS : 6 KR)
Pekerjaan ini dilakukan dengan campuran 1 Semen : 3 Pasir : 6 Kerikil. Lokasi dan
ketebalan rabatan harus sesuai dengan gambar kerja DED atau perintah dari direksi. Bila terjadi
keretakan selama masa perawatan kontraktor wajib memperbaiki rabatan. Bila terjadi kerusakan
yang masif kontraktor wajib membongkar ulang rabatan dan melakukan perabatan ulang.
Pembayaran pekerjaan ini dalam m3 atau satuan lai yang tertera dalam kontrak kerja
kontraktor.
BAB VI
PEKERJAAN LAIN-LAIN
SPESIFIKASI TEKNIS
6.1 Pekerjaan Pembersihan
Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan sisa-sisa material bekas pekerjaan sehingga tidak
mengganggu warga sekitar. Pembersihan berkala juga dilakukan selama proyek berjalan.
6.2 Dewatering
a) Pada bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksanakan, areal pekerjaan
kedang-kasang suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan
ini, Kontraktor diwajibkan menmgeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang
akan dipakai sebagai kedudukan konstruksi dari genangan air atau pengaruh air, karena
bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh air tersebut. Pada
prinsipnya selama amsa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai
sebagai kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan
ataupun rembesan air.
b) Pekerjaan pengeringan yang dimaksud di sini adalah, termasuk sistem drainase
lingkungan pekerjaan, sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terutama
pada masyarakat dan lingkungan setempat.
c) Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan tidak
diperlukan adanya sistem pengeringan khusus maka semua biaya yang timbul akibat
pekerjaan pengeringan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban ker, serta
sudah harus diperhitungkan termasuk “Overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
Pada jenis pekerjaan yang dipandang oleh Pemilik Pekerjaan memerlukan adanya konstruksi
pengertian sifatnya khusus dan memerlukan penanganan tersendiri, maka perhitugan volume dan
pembayaran untuk pelakasannaan pekerjaan pengeringan tersebut diatas, diperhitungkan dalam
satuan (unit) M’ untuk pekerjaan “coferring” atau “kisdam” dan Lump sum untuk pekerjaan
“dewatering”, sedangkan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan, sudah harus meliputi upah
tenaga, bahan material yang dipakai peralatan yang dipergunakan, “Overhead” dan keuntungan
Kontraktor.
BAB VII
PENUTUP
1. SUB BIDANG KEGIATAN
No Jenis Perijinan Sub Klasifikasi
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontruksi Jaringan Irigasi dan
1 SBU SI001/BS004
Drainase
Kontruksi Jaringan Irigasi dan
2 KBLI 42201
Drainase
2. PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN
Personil ini yang ditempatkan secara penuh sesuai persyaratan yang ditentukan pada
document pemilihan penyedia barang / jasa serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai organisasi pelaksanaan pekerjaan yang diajukan,Adapun Personil Inti yang
ditempatkan untuk melaksanakan pekerjaan yang dilelang sekuranag-kurangnya dibawah ini:
Posisi Jumlah Pengalaman
Jenis Sertifikasi
Jabatan Orang Minimal
Pelaksana 1 2 Tahun SKK : Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Drainase Perkotaan
Tenaga 1 0 Tahun SKA / SKK : Ahli Muda K3 Konstruksi
K3 Atau Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi
- Mempunyai Sertifikat Petugas K3 atau
- Mempunyai SKA/SKK Ahli Muda K3
Konstruksi atau
- Mempunyai Sertifikat Pelatihan
Ketentua Khusus :
Ketentuan khusus yang ditetapkan oleh pihak pemerintah Kota Surabaya untuk
mengakomodir aspek lokalitas dan pemberdayaan masyarakat berpenghasilan rendah adalah
sebagai berikut :
Pelaksanaan pengadaan jasa kontruksi ini dilakukan dengan mengutamakan sumber daya
manusia local sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dimana Penyedia Jasa Harus
mengutamakan / memprioritaskan personil ber-KTP Surabaya dan / atau Masyarakat
Berpenghasilan Rendah Kota Surabaya (untuk personel pada jabatan tertentu) , paling sedikit 2
personil
3. DATA PERALATAN
Untuk daftar peralatan yang menjadi dasar penelitian pemilihan Penyedia Barang / jasa
adalah Sebaga Beikut :
NAMA
NO. SPESIFIKASI JUMLAH KETERANGAN
PERALATAN
Jack Hammer - 1 Unit
Sewa/Milik
1 (Concrete
Sendiri
Breaker)
Dump Truck 4 m3 1 Unit Sewa/Milik
2
Sendiri
Pompa air Pompa Air Diesel 1 Unit
Sewa/Milik
3 Daya 5 KW
Sendiri
(Kapasitas 0,5 m3/s)
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
SPESIFIKASI TEKNIS
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Pembangunan Saluran U-ditch 40/60 dengan
Cover) Kelurahan Kedurus adalah 15 Hari Kalender terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK), Masa Pemeliharaan: 180 Hari .
5. IDENTIFIKASI RESIKO
Adapun identifikasi yang dinilai dalam pemilihan calon peyedia jasa kontruksi adalah
pekerjaan maksimum adalah 1 item identifikasi resiko sebagai berikut :
IDENTIFIKASI
JENIS
JENIS BAHAYA TINDAKAN PERALATAN K3
PEKERJAAN
DAN RESIKO
Topi Pelindung
Pengadaan dan (Safety
Pemasangan Saat Pelaksanaan Helmet),Sarung
Pekerja tertimpa
U-Ditch Uk. Pemasangan Harus Tangan,Sepatu
dan terhimpit
30.40.120 Berhati-Hati Dan Karet (Safety
material beton
Fc'30 Mpa Periksa Alat Bantu Shoes),Sarung
pracetak
Type 1 ( Yang Akan Dipakai Tangan (Safety
Fabrikasi ) Glove) ,Rompi
keselamatan
Peraturan ini harus dipelajari seksama oleh Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya merupakan
bagian yang mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Hal-hal yang belum diatur dalam RKS
ini, akan dijelaskan pada pelaksanaan penjelasan pekerjaan dan semua tambahan atas Penjelasan
dalam dokumen pengadaan, akan dibuat dalam berita acara penjelasan pekerjaan yang ditanda
tangani oleh Tugas Pengadaan dan merupakan pedoman dalam proses pelaksanaan berikutnya.
Surabaya, 2025
Dibuat Oleh :
Surabaya, 13 Oktober 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
ELVANDA DANU, H, ST