| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0027827641532000 | Rp 197,252,550 | 92.85 | - | |
| 0847118288646000 | Rp 198,912,000 | 86.73 | - | |
PT Jelajah Engineering Consultant | 03*7**6****42**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan |
| 0937203099955000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0950117929542000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
PT Navara Cipta Desain | 09*9**6****42**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan |
| 0769848698542000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
PT Aesthetic Karya Persada | 05*8**8****03**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0732204573508000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan | |
Pola Pembangunan Konsultan | 09*8**3****44**0 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan. |
| 0947045878517000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas niai (passing grade) yang telah ditentukanuntuk sub unsur pekerjaan sejenis . | |
| 0734146145621000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan untuk sub unsur pengalaman sejenis. | |
| 0924536931532000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan. | |
| 0316258540429000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan untuk sub unsur pengalaman sejenis. | |
CV Sekawan Daya | 0016494585503000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan untuk sub unsur pengalaman sejenis. |
Shan Dhira Buana | 10*1**1****64**8 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan. |
| 0959043316541000 | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0016491557517000 | - | 23.75 | Tidak melampirkan referensi kerja tenaga ahli | |
| 0027809318543000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan. | |
| 0019922160541000 | - | - | Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan. | |
CV Adyatma | 05*8**0****26**0 | - | - | - |
Dunia Indah Jaya | 06*5**6****32**0 | - | - | - |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - | - | - |
Victory Oka Cipta | 09*6**5****28**0 | - | - | - |
PT Konsultan Empat Sebelas | 06*6**1****42**0 | - | - | - |
| 0733316426541000 | - | - | - | |
| 0020036224517000 | - | - | - | |
Bazhu Archi | 09*0**1****05**0 | - | - | - |
CV Kusuma Karya Amanah | 04*4**9****26**0 | - | - | - |
| 0015634314503000 | - | - | - | |
| 0015151699526000 | - | - | - | |
PT Kalimosodo Duta Persada | 08*2**4****32**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan Pengawas
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari
1. Maksud 1) Maksud
dan Tujuan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah menetapkan
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan
Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan
Banjarsari untuk mengendalikan setiap tahapan
pelaksanan konstruksi dalam memuat masukan, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
tugas.
b. Melalui Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan
Pengawasan dapat melaksanakan tanggung jawab dari
tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
2) Tujuan
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan Pengawas
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari ini
adalah terlaksananya pembangunan yang memenuhi
persyaratan kuantitas dan kualitas, Kegiatan ini diharapkan
dapat dapat berjalan dengan efisien dan efektif, tepat mutu,
dan biaya pelaksanaan, memenuhi keandalan
pembangunan, serta dapat meningkatkan sarana,
prasarana, dan fasilitas kawasan sehingga dapat
memberikan kenyamanan bagi pengguna.
2. Sasaran Sasaran dilaksanakannya kegiatan manajemen konstruksi ini
adalah:
a. Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Pembangunan
Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari mulai dari SPMK
Konstruksi hingga Serah Terima Pekerjaan Pertama secara
berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia,
serta diselenggarakan secara tertib administrasi sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
b. Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung
negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku serta
terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
c. Terpenuhinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
sesuai dengan standar dan peraturan Keselamatan Kerja
yang berlaku
3. Lokasi Kelurahan Banjarsari terletak di Kecamatan Banjarsari Kota
Kegiatan Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
4. Sumber Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan Pengawas
Pendanaan Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari dibiayai
dari sumber pendanaan APBD Kota Surakarta TA 2025
5. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
Organisasi NUR BASUKI, ST
Pejabat NIP. 19690915 199803 1 007
Pembuat
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Surakarta
6. Lingkup Lingkup pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Pekerjaan Pengawasan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung
Kantor Kelurahan Banjarsari sebagai berikut :
a. Pengawasan persiapan konstruksi
b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
konstruksi;
c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (final hand over)
pekerjaan konstruksi.
Tugas Dan Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari meliputi :
a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam
rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan
Jasa Konstruksi;
b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi
berdasarkan kontrak; dan
c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan
konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak
pekerjaan konstruksi.
Tugas Konsultan Pengawas sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan Konstruksi
1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan
dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
5) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak PCM sesuai standar teknis dan
peraturan yang berlaku;
b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Melakukan kegiatan pengawasan tahap pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang tediri atas :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan,
peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang
melibatkan pemangku kepentingan;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran
pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Kontraktor dan
memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan
kondisi eksisting bangunan;
9) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar
dan rencana kerja yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak
penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan
permanen ataupun pekerjaan sementara;
10) Memberikan persetujuan atas semua gambar
perubahan, sesifikasi teknis perubahan dan justifikasi
teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan
tidak keberatan (no objection) untuk gambar
sementara dan gambar perubahan yang tidak
tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
11) Mendokumentasikan pelaksanaan kunjungan
lapangan atau inspeksi dan membuat Berita Acara
lapangan dalam hal adanya usulan perubahan
(pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca
pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;
12) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa
konstruksi;
13) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa
konstruksi jika terjadi keterlambatan progres
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak
penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat
pembuktian (show couse meeting);
14) Merekomendasikan kepada PPK terhadap akibat
pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan
sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
15) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan
pekerjaan termasuk kewajaran harga satuan, AHSP
dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses
Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;
16) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan
konstruksi dan mensosialisasikan kepada pihak terkait
di lingkungan lokasi pekerjaan;
17) Memberikan laporan pengawasan secara periodik
kepada PPK;
18) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil
pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret
Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan
Pemeliharaan Berkala, termasuk laporan khusus
kemajuan pekerjaan kepada PPK;
19) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan
serta petunjuk pengoperasian elemen bangunan
terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual
book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
20) Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan
selama umur bangunan sesuai yang dipersyaratkan
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)
1) Menyusun daftar cacat mutu/ kerusakan (defect list)
dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
2) Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
3) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi personel;
4) Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan
berita acara hasil testing dan commissioning sesuai
dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi.
5) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam
rangka progress capaian pekerjaan dan menerbitkan
Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
6) Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima
pekerjaan pertama;
7) Membantu dalam penyiapan kelengkapan dokumen
permohonan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dengan
mengupload dokumen Kajian SLF dilengkapi Surat
Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang
ditandatangani (di atas meterai) oleh Team Leader dan
para Tenaga Ahli melalui website www.simbg.pu.go.id;
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan
pemeliharaan; dan
2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
Hand Over).
7. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah meliputi :
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir Pengawasan
d. Flasdisk 32 GB isi laporan
8. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Material Dari fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia Jasa
pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri dari:
Konsultasi
a. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan seperti: komputer beserta printer,
kamera digital, peralatan tulis dan barang-barang yang
habis pakai lainnya;
b. Peralatan/Instrumen pengukuran yang memenuhi
standard presisi yang diperlukan dan telah
direkomendasikan;
c. Biaya perjalanan dinas untuk tenaga ahli di lapangan.
Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
lapangan di lokasi Proyek sudah termasuk di dalam Biaya
Langsung Personil.
9. Jangka Jangka waktu Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Waktu Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan
Penyelesaian Banjarsari adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender setelah penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja.