Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10025323000
Date: 17 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Surakarta
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,985,370
Winner (Pemenang): CV Sokogi Reksacipta
NPWP: 027827641532000
RUP Code: 58998602
Work Location: Kota Surakarta - Surakarta (Kota)
Participants: 34
Applicants
Reason
0027827641532000Rp 197,252,55092.85-
0847118288646000Rp 198,912,00086.73-
PT Jelajah Engineering Consultant
03*7**6****42**0--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
0937203099955000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
0950117929542000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi
PT Navara Cipta Desain
09*9**6****42**0--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
0769848698542000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
PT Aesthetic Karya Persada
05*8**8****03**0--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
0744675075541000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi
0732204573508000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan
Pola Pembangunan Konsultan
09*8**3****44**0--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan.
0947045878517000--Tidak memenuhi ambang batas niai (passing grade) yang telah ditentukanuntuk sub unsur pekerjaan sejenis .
0734146145621000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan untuk sub unsur pengalaman sejenis.
0924536931532000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan.
0316258540429000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan untuk sub unsur pengalaman sejenis.
CV Sekawan Daya
0016494585503000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan untuk sub unsur pengalaman sejenis.
Shan Dhira Buana
10*1**1****64**8--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan.
0959043316541000--Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi
0016491557517000-23.75Tidak melampirkan referensi kerja tenaga ahli
0027809318543000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan.
0019922160541000--Tidak memenuhi ambang batas nilai (passing grade) yang telah ditentukan.
CV Adyatma
05*8**0****26**0---
Dunia Indah Jaya
06*5**6****32**0---
CV Sekalian
08*2**9****43**0---
Victory Oka Cipta
09*6**5****28**0---
PT Konsultan Empat Sebelas
06*6**1****42**0---
0733316426541000---
0020036224517000---
Bazhu Archi
09*0**1****05**0---
CV Kusuma Karya Amanah
04*4**9****26**0---
0015634314503000---
0015151699526000---
PT Kalimosodo Duta Persada
08*2**4****32**0---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
Attachment
URAIAN SINGKAT                                  
      Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan Pengawas           
                                                                       
          Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
1.  Maksud     1) Maksud                                               
                                                                       
    dan Tujuan    a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah menetapkan      
                    Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan      
                    Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan       
                    Banjarsari untuk mengendalikan setiap tahapan      
                                                                       
                    pelaksanan konstruksi dalam memuat masukan, kriteria,
                    proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan        
                    diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
                    tugas.                                             
                                                                       
                  b. Melalui Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan
                   Pengawasan dapat melaksanakan tanggung jawab dari   
                   tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan konstruksi
                                                                       
                   yang memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan   
                   perundang-undangan yang berlaku;                    
               2) Tujuan                                               
                  Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan Pengawas
                  Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari ini   
                                                                       
                  adalah terlaksananya pembangunan yang memenuhi       
                  persyaratan kuantitas dan kualitas, Kegiatan ini diharapkan
                  dapat dapat berjalan dengan efisien dan efektif, tepat mutu,
                  dan  biaya  pelaksanaan, memenuhi   keandalan        
                                                                       
                  pembangunan, serta dapat meningkatkan sarana,        
                  prasarana, dan fasilitas kawasan sehingga dapat      
                  memberikan kenyamanan bagi pengguna.                 
                                                                       
                                                                       
2.  Sasaran    Sasaran dilaksanakannya kegiatan manajemen konstruksi ini
                                                                       
               adalah:                                                 
               a. Terkendalikannya pelaksanaan konstruksi Pembangunan  
                  Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari mulai dari SPMK   
                  Konstruksi hingga Serah Terima Pekerjaan Pertama secara
                  berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia,
                                                                       
                  serta diselenggarakan secara tertib administrasi sesuai
                  dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
               b. Terpenuhinya persyaratan perijinan bangunan gedung   
                  negara yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku serta
                                                                       
                  terpenuhinya pernyataan tentang kehandalan bangunan dan
                  Sertifikat Laik Fungsi (SLF);                        
               c. Terpenuhinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang   
                  sesuai dengan standar dan peraturan Keselamatan Kerja
                  yang berlaku                                         
                                                                       
3.  Lokasi     Kelurahan Banjarsari terletak di Kecamatan Banjarsari Kota
    Kegiatan   Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.                        
                                                                       
4.  Sumber     Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Konsultan Pengawas  
    Pendanaan  Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari dibiayai 
               dari sumber pendanaan APBD Kota Surakarta TA 2025       
                                                                       
                                                                       
5.  Nama    dan  Nama Pejabat Pembuat Komitmen :                       
    Organisasi   NUR BASUKI, ST                                        
    Pejabat      NIP. 19690915 199803 1 007                            
    Pembuat                                                            
                                                                       
    Komitmen     Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
                 Kota Surakarta                                        
                                                                       
6.  Lingkup      Lingkup pelaksanaan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
    Pekerjaan    Pengawasan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung      
                 Kantor Kelurahan Banjarsari sebagai berikut :         
                a. Pengawasan persiapan konstruksi                     
                                                                       
                b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan
                   serah terima pertama (provisional hand over) pekerjaan
                   konstruksi;                                         
                c. pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi  
                   sampai dengan serah terima akhir (final hand over)  
                                                                       
                   pekerjaan konstruksi.                               
                                                                       
                 Tugas Dan  Tanggung  Jawab  Konsultan Pengawas        
                 Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Banjarsari meliputi :
                                                                       
                 a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam  
                   rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan 
                   Jasa Konstruksi;                                    
                 b. pelaksanaan pengawasan  pekerjaan konstruksi       
                   berdasarkan kontrak; dan                            
                                                                       
                 c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan  
                   konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan
                   keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak 
                   pekerjaan konstruksi.                               
                                                                       
                 Tugas Konsultan Pengawas sebagai berikut :            
                 a. Tahap Persiapan Konstruksi                         
                   1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan    
                      kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan    
                      pengawasan;                                      
                                                                       
                   2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen  
                      Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan   
                                                                       
                      dan  dokumen  penerapan Sistem Manajemen         
                      Keselamatan Konstruksi (SMKK);                   
                                                                       
                   3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan            
                   4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait    
                      pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat     
                      Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                  
                   5) Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan   
                                                                       
                      pelaksanaan kontrak PCM sesuai standar teknis dan
                      peraturan yang berlaku;                          
                b. Tahap Pelaksanaan Kegiatan                          
                   Melakukan kegiatan pengawasan tahap pelaksanaan     
                                                                       
                   pekerjaan konstruksi yang tediri atas :             
                   1) Memeriksa  dan  mempelajari dokumen untuk        
                      pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar 
                      dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;          
                   2) Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan,   
                                                                       
                      peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
                      ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;  
                   3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari  
                      segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume /
                                                                       
                      realisasi fisik;                                 
                   4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                      memecahkan   persoalan yang terjadi selama       
                      pekerjaan konstruksi;                            
                   5) Menyelenggarakan rapat teknis khusus yang        
                                                                       
                      melibatkan pemangku kepentingan;                 
                   6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara     
                      berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan    
                      pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
                                                                       
                      rapat lapangan dan laporan mingguan pekerjaan    
                      konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa  
                      pelaksana konstruksi;                            
                   7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka   
                      kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran       
                                                                       
                      pekerjaan pelaksanaan konstruksi.                
                   8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop   
                      drawings) yang diajukan oleh Kontraktor dan      
                      memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan  
                                                                       
                      kondisi eksisting bangunan;                      
                   9) Memberikan persetujuan terhadap semua gambar     
                      dan rencana kerja yang akan digunakan dalam      
                      pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak      
                      penyedia jasa konstruksi baik untuk pekerjaan    
                                                                       
                      permanen ataupun pekerjaan sementara;            
                                                                       
                   10) Memberikan persetujuan atas semua gambar        
                      perubahan, sesifikasi teknis perubahan dan justifikasi
                                                                       
                      teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan 
                      tidak keberatan (no objection) untuk gambar      
                      sementara dan gambar perubahan yang tidak        
                      tercantum dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
                   11) Mendokumentasikan pelaksanaan  kunjungan        
                                                                       
                      lapangan atau inspeksi dan membuat Berita Acara  
                      lapangan dalam hal adanya usulan perubahan       
                      (pengurangan, penambahan, penyesuaian) pasca     
                      pelaksanaan kunjungan lapangan atau inspeksi;    
                                                                       
                   12) Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak   
                      sesuai persyaratan dalam Kontrak penyedia jasa   
                      konstruksi;                                      
                   13) Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa  
                      konstruksi jika terjadi keterlambatan progres    
                                                                       
                      pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak   
                      penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat  
                      pembuktian (show couse meeting);                 
                   14) Merekomendasikan kepada PPK terhadap akibat     
                                                                       
                      pelaksanaan penyedia jasa untuk melakukan tindakan
                      sanksi sanksi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
                      dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku; 
                   15) Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan    
                      pekerjaan termasuk kewajaran harga satuan, AHSP  
                                                                       
                      dan analisa perhitungan volume sebagai dasar proses
                      Addendum Kontrak oleh Tim Peneliti Kontrak;      
                   16) Melakukan evaluasi rencana kerja mingguan       
                      konstruksi dan mensosialisasikan kepada pihak terkait
                                                                       
                      di lingkungan lokasi pekerjaan;                  
                   17) Memberikan laporan pengawasan secara periodik   
                      kepada PPK;                                      
                   18) Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil     
                      pelaksanaan mingguan, bulanan, dan Akhir, Potret 
                                                                       
                      Pelaksanaan (Executive Summary) dan Laporan      
                      Pemeliharaan Berkala, termasuk laporan khusus    
                      kemajuan pekerjaan kepada PPK;                   
                   19) Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan    
                                                                       
                      serta petunjuk pengoperasian elemen bangunan     
                      terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual
                      book yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.      
                   20) Menerbitkan surat penyataan keandalan bangunan  
                      selama umur bangunan sesuai yang dipersyaratkan  
                                                                       
                      dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;          
                                                                       
                c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)  
                   1) Menyusun daftar cacat mutu/ kerusakan (defect list)
                                                                       
                     dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima   
                     pertama (provisional hand over);                  
                   2) Memeriksa dan  melakukan evaluasi terhadap       
                     kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai    
                     dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum  
                                                                       
                     serah terima pertama (provisional hand over);     
                   3) Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan   
                     peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal      
                     mobilisasi personel;                              
                                                                       
                   4) Melakukan testing dan commissioning dan menerbitkan
                     berita acara hasil testing dan commissioning sesuai
                     dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam   
                     Kontrak penyedia jasa konstruksi.                 
                   5) Melakukan pengukuran bersama di lapangan dalam   
                                                                       
                     rangka progress capaian pekerjaan dan menerbitkan 
                     Berita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan / Progres 
                     Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk 
                     pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi sebelum  
                                                                       
                     serah terima pertama (provisional hand over);     
                   6) Memberikan rekomendasi dilakukan serah terima    
                     pekerjaan pertama;                                
                   7) Membantu dalam penyiapan kelengkapan dokumen     
                     permohonan SLF  (Sertifikat Laik Fungsi) dengan   
                                                                       
                     mengupload dokumen Kajian SLF dilengkapi Surat    
                     Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung yang   
                     ditandatangani (di atas meterai) oleh Team Leader dan
                     para Tenaga Ahli melalui website www.simbg.pu.go.id;
                                                                       
                d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)          
                   1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan   
                      pemeliharaan; dan                                
                   2) Memberikan rekomendasi kepada PPK  terkait       
                      penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final
                                                                       
                      Hand Over).                                      
                                                                       
7.  Keluaran     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas      
                 berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah meliputi :
                                                                       
                 a. Laporan Mingguan                                   
                 b. Laporan Bulanan                                    
                 c. Laporan Akhir Pengawasan                           
                                                                       
                 d. Flasdisk 32 GB isi laporan                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
8.  Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua 
    Material Dari fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
    Penyedia Jasa                                                      
                 pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri dari:      
    Konsultasi                                                         
                 a. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
                   pelaksanaan pekerjaan seperti: komputer beserta printer,
                   kamera digital, peralatan tulis dan barang-barang yang
                   habis pakai lainnya;                                
                 b. Peralatan/Instrumen pengukuran yang memenuhi       
                   standard  presisi yang diperlukan dan  telah        
                   direkomendasikan;                                   
                 c. Biaya perjalanan dinas untuk tenaga ahli di lapangan.
                                                                       
                 Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
                 lapangan di lokasi Proyek sudah termasuk di dalam Biaya
                 Langsung Personil.                                    
9.  Jangka       Jangka waktu Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan      
    Waktu        Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan
                                                                       
    Penyelesaian Banjarsari adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari
                 kalender setelah penerimaan Surat Perintah Mulai Kerja.
Tenders also won by CV Sokogi Reksacipta
Authority
8 January 2021Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Mako Polresta Surakarta Ta 2021Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 837,517,000
17 January 2022Belanja Konsultan Ded Pasar JongkeKota SurakartaRp 800,000,000
19 May 2022Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Ikm (Dak Fisik)Kota SurakartaRp 750,000,000
4 January 2023Konsultan Ded Pasar HarjodaksinoKota SurakartaRp 742,006,800
22 December 2022Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Sentra Ikm Mebel Gilingan LanjutanKota SurakartaRp 550,000,000
29 April 2019Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Indoor LanjutanKota SurakartaRp 500,000,000
23 January 2024Jasa Konsultansi Pengawas Pembangunan Sentra Ikm Mebel Gilingan Lanjutan 2Kota SurakartaRp 500,000,000
13 May 2024Konsultan Pengawas Pembangunan Pasar Tunggulsari (Disdag)Kementerian Dalam NegeriRp 300,000,000
7 March 2018Pengadaan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Sentra Industri Kecil Dan Menengah Kota Surakarta (Dak)Kota SurakartaRp 300,000,000
22 April 2017Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pasar Sangkrah Tahun Anggaran 2017Pemerintah Daerah Kota SurakartaRp 250,000,000