| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0033299223606000 | Rp 160,117,500 | 64.56 | 71.65 | - | |
| 0712622950652000 | Rp 160,950,000 | 76.88 | 81.4 | - | |
| 0314018292543000 | Rp 180,149,670 | 63.56 | 68.62 | - | |
PT Rekadwipa Teknika Studio | 09*6**7****28**0 | - | - | - | Skor nilai evaluasi kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan |
| 0314191677524000 | - | - | - | Skor nilai evaluasi kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0867914285543000 | - | - | - | Skor nilai evaluasi kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0027552496541000 | - | - | - | Skor nilai evaluasi kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0017240359509000 | - | - | - | Skor nilai evaluasi kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan | |
| 0802823336542000 | - | - | - | - | |
| 0903000180505000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0019210962543000 | - | - | - | - | |
| 0629170168514000 | - | - | - | - | |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | - | |
| 0744406208528000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0537952657514000 | - | - | - | - | |
| 0015154008526000 | - | - | - | - | |
| 0755769510526000 | - | - | - | - | |
| 0967392861522000 | - | - | - | - | |
| 0314996745543000 | - | - | - | - | |
| 0022988877517000 | - | - | - | - | |
Abiy Asha Konsultan | 09*1**3****05**0 | - | - | - | - |
| 0015634314503000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
PENYUSUNAN DOKUMEN LEGER JALAN KOTA
1. LATAR BELAKANG
Leger Jalan merupakan dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu
ruas jalan. Dalam membantu kegiatan pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan
jalan dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan sistem informasi tentang jalan tersebut,
yang memuat tentang sejarah dari pembangunan, dimensi fasilitas, kondisi, dan data - data
lain yang akan diperlukan untuk maksud pengelolaan jalan sesuai yang telah diamanatkan
dalam Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006. Selanjutnya leger jalan merupakan salah
satu dokumen jalan yang dapat digunakan sebagai Higway asset inventory, leger jalan
sangat berperan penting dalam peningkatan kualitas laporan keuangan daerah menuju
penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), khususnya di bidang kebinamargaan. Untuk
dapat melaksanakan maksud tersebut, perlu dilakukan pekerjaan leger jalan pada ruas jalan
Kota Surakarta, yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri No.
78/PRT/M/2005 tentang Leger Jalan, yang memuat tata cara pelaksanaan penyusunan
leger jalan.
Oleh karena itu pada tahun 2024 Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pekerjaan
umum dan Penataan Ruang mengadakan pekerjaan Jasa Konsultan Pelaksana
Penyusunan Dokumen Leger Jalan Kota yang didanai oleh APBD 2024. Hasil penyusunan
leger jalan Kota Surakarta ini nantinya selain akan dimanfaatkan sebagai masukan untuk
menyusun rencana dan program penyelenggaraan jalan juga sebagai bahan dalam
penilaian asset dibawah jalan.
2. MAKSUD & TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui perkembangan suatu ruas jalan
yang mencakup aspek teknis, pembiayaan, bangunan pelengkap, perlengkapan jalan,
bangunan utilitas dan pemanfaatannya.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan tertib
penyelenggaraan jalan dengan mewujudkan dokumen yang lengkap, akurat, mutakhir dan
mudah diperoleh.
3. SASARAN
Sasaran pekerjaan Penyusunan Dokumen Leger Jalan Kota ini, adalah tercapainya
hasil pendataan tersebut sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga membentuk
kumpulan dokumen berupa leger jalan yang datanya dapat digunakan sebagai masukan
untuk penyusunan program dan rencana penyelenggaraan jalan juga sebagai bahan dalam
penilaian asset dibawah jalan.
4. NAMA & ORGANISASI PENGGUNA
PPK : Nur Basuki, ST
Sub Kegiatan : Pengelolaan Leger Jalan
Pekerjaan : Penyusunan Dokumen Leger Jalan Kota
Program : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta
Alamat : Jl. Belimbing No. 10 Kerten Laweyan Surakarta
Telepon/Fax : (0271) 643050 / 636265
email : binamargasolo@gmail.com
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan dapat dilihat pada tabel berikut :
Nama Jalan yang di Panjang Jumlah
No
legerkan Jalan Patok
1 Jl. Gatot Subroto 1,25 25
2 Jl. Honggowongso 1,27 25
3 Jl. Sutan syahrir 1,3 29
4 Jl. Kartini 0,58 13
5 Jl. KH Dewantoro 2,1 43
6. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai melalui sumber dana APBD Tahun Anggaran 2024 dengan
pagu biaya sebesar Rp 200.000.000,00
7. LINGKUP KEGIATAN, DATA & FASILITAS PENUNJANG DAN ALIH PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pada pekerjaan ini meliputi :
1) Tahap Persiapan
2) Pemasanggan Patok RUMIJA
3) Tahap Pengumpulan Data
a) Survei Geodetik
- Survei Inventarisasi Jalan dan Jembatan
b) Foto Dokumentasi
4) Tahap Pengolahan & Analisis Data
a) Pengolahan Data
b) Drafting dan Kompilasi Data
5) Tahap Pelaporan
a) Laporan Pendahuluan
b) Laporan awal yang berisi gambaran tentang permasalahan yang ada dan
metodologi serta jadwal pelaksanaan untuk dijadikan bahan diskusi/ bahasan
untuk langkah selanjutnya.
c) Laporan Hasil Survei
d) Laporan yang berisi hasil dari survei lapangan baik berupa data sekunder
maupun data primer serta hasil analisis awal data-data tersebut. Juga
didalamnya disampaikan jadwal progress pekerjaan hingga saat laporan ini
dibuat.
e) Laporan Akhir (Kartu Leger)
i. Leger Jalan
Gambar jadi konsep leger jalan (lengkap/telah dijilid/dibukukan dengan ring
binder) yang bersangkutan disiapkan dalam rangkap 3 (tiga), dengan rincian
1 (satu) set asli dan 2 (dua) set salinannya padabahan standar lembar leger
jalan yang sama.
ii. Leger Jembatan
Gambar jadi konsep leger jembatan (lengkap/telah dijilid/dibukukan dengan
ring binder) yang bersangkutan disiapkan dalam rangkap 3 (tiga), dengan
rincian 1 (satu) set asli dan 2 (dua) set salinannya padabahan standar lembar
leger jalan yang sama.
iii. Foto Dokumentasi
Album kartu foto ruas jalan yang memuat dokumentasisetiap sekurang-
kurangnya 375 m (jalan kota) dan 750 m (luar kota) penggalan ruas jalan yang
bersangkutan harus disiapkan 3 (tiga) set, dengan rincian 1 (satu) set asli dan
2 (dua) set salinannya padabahan standar lembar leger jalan yang sama.
iv. Hasil pemasukan data (leger jalan digital) harus disiapkan dalam bentuk
Flashdisk 1 buah.
8. PEDOMAN & STANDAR PEKERJAAN
Untuk melakukan Pekerjaan Jasa Konsultan Pelaksana Penyusunan Dokumen
Leger Jalan Kota, Penyedia jasa hendaknya mengikuti pedoman sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006, Bab VII tentang Dokumen Jalan
b. Permen PU No. 78/PRT/M/2008 tentang Leger Jalan
c. Pedoman Leger Jalan (SE Dirjen Bina Marga No. 011/BM/2008, Buku 1 – 5)
d. Pedoman Pengukuran Topografi Untuk Pekerjaan Jalan dan Jembatan No. 010-A
/PW/2004
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Leger Jalan Kota
adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender.
10. TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG
Posisi dan jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan ini, adalah sebagai
berikut :
Jumlah Tahun
NO Posisi/ Jabatan Pendidikan SKA
Tenaga Pengalaman
Tenaga Ahli
Ketua Tim (Team
Ahli Madya
1 Leader) 1 5 Thn S1 Teknik Geodesi
Geodesi
Ahli Geodesi
Ahli Madya
2 Ahli Teknik Jalan Raya 1 3 Thn S1 Teknik Sipil
Jalan
Asisten Tenaga Ahli
Ass. Tenaga Ahli S1 Teknik Sipil/
1 1 1 Thn Ahli Muda
Geodesi Geodesi
Ass. Tenaga Ahli
2 1 1 Thn S1 Teknik Sipil Ahli Muda
Teknik Jalan Raya
Tenaga Pendukung
S1 Teknik
1 Surveyor 1 2 Thn -
Sipil/Geodesi
2 Pembantu Surveyor 2 1 Thn SMA/SMK/sederajat -
3 Drafter (CAD Operator) 1 2 Thn S1 Teknik Sipil -
4 Administrator 1 1 Thn SMA/SMK/sederajat -
11. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Jasa Konsultansi Penyusunan Leger
Jalan Kota adalah berupa Dokumen Leger Jalan yang mencakup segala persyaratan yang
ditetapkan dan harus dipertanggung jawabkan dalam keakuratan ditinjau dari keilmuan serta
dapat dipergunakan untuk pertimbangan perencanaan program lebih lanjut di kemudian
hari. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya memuat :
a. Kartu Leger Jalan
b. Kartu Leger Jembatan
c. Kartu Foto Dokumentasi
12. PELAPORAN
Jenis laporan berikut ini harus diserahkan kepada pengguna jasa, sejumlah 5 (lima)
eksemplar, dibuat dalam bahasa Indonesia dengan ukuran kertas A4, kecuali Kartu Leger
menggunakan kertas A3 dengan standar kertas Leger Jalan dan juga harus diserahkan
dalam soft copy (asli dan .pdf). Laporan dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan ini dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh rencana kegiatan pada
yang memuat antara lain:
1) Umum
2) Lingkup Pekerjaan
3) Metodologi
4) Program & Organisasi Kerja
5) Hasil Survei Pendahuluan
6) Rencana Kerja Selanjutnya
b. Laporan Hasil Survei
Laporan ini dibuat selengkap-lengkapnya yang berisi seluruh hasil kegiatan survei
lapangan dan rekapitulasi data sekunder dan primer yang memuat antara lain:
1) Umum
2) Lingkup Pekerjaan
3) Metodologi
4) Hasil Survei Lapangan
5) Analisa Data
6) Rencana Kerja Selanjutnya
c. Laporan Akhir
Laporan ini merupakan hasil akhir dari pekerjaan ini, yaitu berupa :
1) Kartu Leger Jalan
2) Kartu Leger Jembatan
3) Kartu Foto Dokumentasi
Laporan ini harus diserahkan selambat-lambatnya sebelum kontrak pekerjaan berakhir.
d. Soft file (hardisk)
Keseluruhan laporan, Data-data primer maupun sekunder harus dibuat dan diserahkan
sebelum Penyedia Jasa mengakhiri tugasnya dalam bentuk harddisk (External hardisk
500 GB (Sandisk Extreme Portable SSD 500GB Up to 1050mbps Type C USB 3.2))
yang berisi seluruh laporan