| 0700715071735000 | Rp 1,998,411,346 | |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0023948540822000 | - | |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - |
CV Selaras Abadi Sentosa | 01*9**7****14**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
NAMA PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMBUATAN JALAN KEMBAR JEMBATAN BAJA –
MUARA HARUS
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PEMBUATAN JALAN KEMBAR JEMBATAN BAJA – MUARA HARUS
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan pedesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pembangunan
Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pembuatan Jalan Kembar Jembatan Baja – Muara Harus.
Pada saat ini ruas Jalan Jembatan Kembar – Muara Harus
perlu dilakukan pekerjaan Berupa Galian Biasa, Timbunan
Biasa dari sumber galian, Perkerasan Beton Semen [ Setara
Beton Fc 20 Mpa], Bekisting Jalan, Lapis Perekat - Aspal
Cair/Emulsi, Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base), Bahan anti
pengelupasan, Beton, fc’10 Mpa, Kerb Pracetak Jenis 1
(Peninggi/Mountable) dan Pengecatan Kereb pada Trotoar
atau Median.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan
Pembuatan Jalan Kembar Jembatan Baja – Muara Harus.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan pekerjaan Pembuatan Jalan Kembar
Jembatan Baja – Muara Harus.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Jembatan Baja – Muara Harus
yang baik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
pekerjaan konstruksi Pembuatan Jalan Kembar Jembatan Baja
– Muara Harus adalah tersedianya jalan yang baik dan
berkualitas, sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Muara Harus.
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Pelebaran Jalan Pasar Jaro ini adalah :
Tersedianya jalan yang lebar sesuai pada desain yang telah
ditentukan (item pekerjaan sesuai poin no. 8 pada KAK ini)
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
c. Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2025
Biaya
b. Pagu Anggaran sebesar : Rp.2.000.000.000, - (dua miliar
rupiah).
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp.1.999.953.157, - (Satu
Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Puluh
Tujuh Rupiah).
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi Pembuatan
Lokasi Pekerjaan, Jalan Kembar Jembatan Baja – Muara Harus adalah :
Fasilitas
Penunjang 1) PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
a. Galian Biasa;
b. Timbunan Biasa dari sumber galian.
2) PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN
BETON SEMEN
a. Perkerasan Beton Semen (Setara Beton Fc 20
Mpa).
3) PERKERASAN ASPAL
a. Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi;
b. Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base);
c. Bahan anti pengelupasan.
4) STRUKTUR
a. Beton, fc’10 Mpa.
5) PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Kerb Pracetak Jenis 1 (Peninggi/Mountable).
6) PERK PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
a. Pengecatan Kereb pada Trotoar atau Median.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Jalan Pasar Jaro.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai
dengan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia yang merupakan amanat dari Perpres No.12 tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah):
Jabatan Pengala Sertifikat
dalam man Kompetensi Kerja
No pekerjaan Kerja
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKKNI 373-2013/
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
Jenjang 4
(SIP.03.002.4) /1
orang
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi/ 1 orang
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
60 1 Unit milik/sewa
1. Asphalt Ton/jam beli/sewa
Mixing Plant
2. Asphalt 10 Ton 1 Unit milik/sewa
Finisher beli/sewa
3. Tire Roller 8-10 ton 1 unit milik/sewa
beli/sewa
4. Excavator 80 – 140 1 unit milik/sewa
HP beli/sewa
5. Tandem 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
Roller beli/sewa
6. Asphalt 115 HP/ 1 unit milik/sewa
Distributor 4000 liter beli/sewa
Catatan : Disyaratkan AMP dalam kondisi baik yang dibuktikan
dengan Surat Izin Laik Operasional ( SILO) dan berlokasi
maksimal 60 Km dari lokasi pekerjaan, jika lokasi AMP
berada dalam jarak lebih dari 60 Km wajib melampirkan
perhitungan yang dapat menyatakan bahwa dengan jarak
yang ada masih memungkinkan didapat suhu penghamparan
sesuai spesifikasi yang disyaratkan(lihat tabel 6.3.5.1 pada
Seksi 6.3 Campuran Beraspal Panas Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018 Rev.2 .
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri; materi yang
digunakan harus memenuhi ketentuan TKDN ( Tingkat
Kandungan Dalam Negeri ).
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);