a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina
Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/SE/Db/2018
tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Drainase dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat
tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan
penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu
yang disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Pasar Panas – Masukau/Kasiau Raya
(Desa Pemuda)
Lokasi : Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sumber Dana : APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2023, melalui DPA
No.DPPA./A.I/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2023
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Pasar Panas – Masukau/Kasiau
Raya (Desa Pemuda) ini dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase terdiri dari :
DIVISI 1. UMUM
1.2. Mobilisasi (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018)
Dengan tambahan :
1.6 Pembayaran sertifikat Bulanan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.12 Jadwal Pelaksanaan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
1.13 Prosedur Perintah Perubahan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
DIVISI 3.Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
3.1. Galian Biasa (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
DIVISI 5.Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
5.1. Lapis Pondasi Agregat Kelas A (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
(Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran II )
DIVISI 6.Perkerasan Aspal
6.1. Lapis Resap Pengikat – Aspal Cair/Emulsi (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina
Marga 2018) (Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran II )
6.1. Lapis Perekat – Aspal Cair/Emulsi (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018) (Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran II )
6.3. Lataston Lapis Fondasi ( HRS – Base ) (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018) (Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran II )
DIVISI 7.Struktur
7.1. Beton Struktur Fc’20 Mpa(mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018)
(Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran II )
7.9. Pasangan Batu (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018) (Spesifikasi
bahan terlampir /Lampiran II )
7.. Plastik Cor Beton (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018) (Spesifikasi
bahan terlampir /Lampiran II )
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di
lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan
Surat Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 sesuai dengan nomor seksi
pekerjaan yang ditenderkan ini dan atau nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90 ( sembilan puluh) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
milik/sewa
1 Excavator 80 – 140 HP 1 Unit
beli/sewa
2 Dump Truck 3,5 Ton 3 unit milik/sewa
beli/sewa
3 Tire Roller 8-10 Ton 1 unit milik/sewa
beli/sewa
4 Tandem Roller 5 – 8 Ton 1 unit milik/sewa
beli/sewa
5 Asphalt Finisher 10 Ton 1 unit milik/sewa
beli/sewa
6 Water Tanker 3000 – 4500 L 1 unit milik/sewa
beli/sewa
Catatan : Disyaratkan AMP dalam kondisi baik yang dibuktikan dengan Surat Izin Laik
Operasional ( SILO) dan berlokasi maksimal 60 Km dari lokasi pekerjaan, jika lokasi AMP
berada dalam jarak lebih dari 60 Km wajib melampirkan perhitungan yang dapat
menyatakan bahwa dengan jarak yang ada masih memungkinkan didapat suhu
penghamparan sesuai spesifikasi yang disyaratkan(lihat tabel 6.3.5.1 pada Seksi 6.3
Campuran Beraspal Panas Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi
penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundangan yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar
Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari
manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang
kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap
tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan
risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
m. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Pengalaman
Jabatan dalam pekerjaan Kerja (tahun)
No Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan dilaksanakan
SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1 Pelaksana 2 tahun Jalan TS (028); 1(satu) orang
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi; 1 (satu) orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan
yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
n. Lainnya
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
2. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan pencegahan COVID-19 di
lapangan sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019
(COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang tercantum dalam Instruksi
Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing
dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko)
yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi
teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada
tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
Lampiran I :
Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dikutip dari Instruksi Menteri PUPR No 02 /IN/M/2020
:
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID- 19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID- 19 yang
menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a dibentuk oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a berjumlah paling sedikit 5
(lima) orang yang terdiri ataş: 1). I (satu) Ketua merangkap anggota; dan 2). 4 (empat) Anggota
yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk
melakukan:
1). Sosialisasi,
2). pembelajaran (edukasi),
3). promosi teknik,
4). metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan,
5). berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR melakukan
Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan,
6). pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan
tarnu proyek,
7). pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi pekerja,
8). pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja,
9). pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan,
10). melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus
Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan
sementara .
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19
Kementerian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran COVID- 19 di
daerah yang bersangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan COVID- 19 yang
dikeluarkan Oleh Pemerintah;
Jasa Konstruksi
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan .
Jasa Konstruksi
b. Dalam hal Penyelenggaraan tersebut teridentifikasi :
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran,
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP);
Atau
3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/KepaIa Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk
menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b diatas dilakukan
sesuai ketentuan pada Lampiran II ( TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAK
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI) Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Instruksi Menteri ini.
Jasa Konstruksi
d. Dalam hal Penyelenggaraan tersebut karena sifat dan urgensinya tetap harus
dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari COVID- 19,
Jasa Konstruksi
maka Penyelenggaraan tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan: 1).
Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2).
Melaksanakan protokol pencegahan COVID- 19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara
berkala Oleh Satgas Pencegahan COVID- 19; 3). Menghentikan sementara ketika terjadi (Telah
ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk
melakukan penanganan sesuai protokol Pemerintah.
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan yang
dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen, pengukur suhu
badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ;
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain: pencuci
tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi seluruh pekerja
dan tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan
guna peningkatan imunitas pekerja.
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan COVID- 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat
strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan
K3 pagi hari (safety morning talk) ;
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan pengukuran
suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi
memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19,
pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia Jasa paling
sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak
fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
Lampiran II. Spesifikasi Teknis Bahan
SPESIFIKASI TEKNISBAHAN/MATERIAL YANG DIGUNAKAN DALAM PEKERJAAN
Kegiatan : Pembangunan Jalan
Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Pasar Panas – Masukau/Kasiau Raya (Desa Pemuda)
Tahun : 2023
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN / MATERIAL
YANG DIGUNAKAN DALAM PEKERJAAN
MERK / TYPE Pengambilan
NO. URAIAN BAHAN BAHAN bahan / Quarry Satuan
Pasir Pasang & Quary / Sungai
1 P a s i r Pasir Beton Tabalong M3
Aspal Banjarmasin /
2 Aspal Pertamina/Sheel Setempat Kg
Batu Pecah
1/2,2/3 & 3/5( Quary / Muang ;
3 Agregat Kasar Pabrikasi ) Jaro : Lumbang M3
Quary / Sungai
Abu Batu 1/1 ( sekitar Lumbang,
4 Agregat Halus Pabrikasi ) Upau M3
Quary / Muang ;
5 Kerosen Minyak Tanah Jaro : Lumbang Ltr
LPA ( Batu
Lapis Pondasi Agregat Pecah & Abu Quary / Muang ;
6 Kelas A batu )/Pabrikasi Jaro : Lumbang M3
7 Kayu Bakar Kayu Hutan Tanjung, Sekitar M 3
8 Beton Fc’ 10 Mpa Tanjung, Sekitar M 3
9 Mortar Tanjung, Sekitar M3