| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026753319735000 | Rp 4,060,750,242 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukaqn di sistem | |
| 0011239720735000 | Rp 4,767,713,034 | - | |
CV Putra Satui Raya | 02*1**5****32**0 | - | - |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - | - |
Borneo Nusantara Persada | 02*6**7****11**0 | - | - |
CV Darmawasilah | 10*0**0****86**1 | - | - |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - | - |
| 0011240587733000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
CV Karya Bakti Baru | 07*1**3****35**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMELIHARAAN JALAN DESA MASUKAU
(APBDP)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Pemeliharaan Jalan Desa Masukau (APBDP)
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas Pemeliharaan Berkala
jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Desa Masukau (APBDP). Pada saat ini
Jalan Desa Masukau (APBDP) perlu Pemeliharaan Berkala
jalan agar jalan dapat diakses dengan mudah dan nyaman.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Desa Masukau (APBDP).
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Pemeliharaan Jalan Desa Masukau
(APBDP).
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Desa Masukau (APBDP) yang
lebih baik dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pemeliharaan Jalan Desa Masukau (APBDP)
adalah tersedianya jalan yang baik dan berkualitas, sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Murung Pudak
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Desa Masukau (APBDP) ini
adalah :
Tersedianya jalan yang lebih layak dan didukung dengan item
pekerjaan sesuai pada item pekerjaan pada poin no. 8 pada
KAK ini
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2025.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar : Rp 4.800.000.000,- (Empat
Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp 4.799.988.363,-
(Empat Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus
Enam Puluh Tiga Rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Pemeliharaan
Lokasi Pekerjaan, Jalan Desa Masukau (APBDP) ini adalah :
Fasilitas
Penunjang DIVISI 1. UMUM
Mobilisasi
Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
Lapis Fondasi Agregat Kelas A
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
Bahan anti pengelupasan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Jalan Desa
Masukau (APBDP)
c.Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Sipil
. Kualifikasi Permen PUPR No 8 Tahun
2022
Sub Klasifikasi : Jalan
SBU : BS001 Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan
11 Personil : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
. Manajerial pekerjaan konstruksi (sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No
12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia):
Jabatan Pengala Sertifikat
dalam man Kompetensi Kerja
No pekerjaan Kerja
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan Jenjang 4 (1 org)
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Asphal 10 Ton 1 unit milik/sewa
Finisher beli/sewa
2 ASPHALT 60 T/jam 1 unit milik/sewa
MIXING beli/sewa
PLANT (AMP)
3 Tandem Roller 6-8 T 1 unit milik/sewa
beli/sewa
4 Tire Roller 8-10 T 1 unit milik/sewa
beli/sewa
5 Asphal 4000 - 5000 1 unit milik/sewa
Distributor Ltr beli/sewa
6 Water Tanker 5000 ltr 1 Unit milik/sewa
beli/sewa
Catatan : disyaratkan AMP dalam kondisi baik yang dibuktikan dengan
Surat Izin Laik Operasional (SILO) dan berlokasi maksimal 60 km dari
lokasi pekerjaan , Jika lokasi AMP berada dalam jarak lebih dari 60 km
wajib melampirkan perhitungan yang dapat menyatakan bahwa dengan
jarak yang ada masih memungkinkan didapatkan suhu penghamparan
sesuai spesifikasi yang disyaratkan (lihat table 6.3.5.1 pada seksi 6.3
campuran Beraspal Panas Spesifikasi umum Bina Marga 2018.
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;