| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024219487735000 | Rp 610,165,268 | Tidak hadir pembuktian kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan di sistem | |
| 0751837196735000 | Rp 651,956,102 | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
Habau Jaya Mandiri | 05*1**4****35**0 | - | - |
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomer seksi
pekerjaan yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
peraturan perundangan yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh
dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari
manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang
kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap
tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK; Setiap proses/kegiatan harus
dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya; Setiap proses/kegiatan
yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab
proses dan Ahli K3 Konstruksi; Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh
dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi
melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja; Metode kerja harus
disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan,
perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya
dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga
kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm
dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan
saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau
lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan
data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau
melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
m. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam Pengalaman
Tingkat
pekerjaan Kerja
No Pendidikan / Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan Profesional
Ijazah Minimal
dilaksanakan (tahun)
1 S1 Teknik Sipil Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Pekerjaan
Lapangan/1 Lapangan Jalan /TS 028
(satu) orang atau Pelaksana Pekerjaan
Jalan (TS 045)
2 SLTA sederajat Tenaga K3/ 1 0 Tahun Sertifikat pelatihan SMK3
(satu) orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan
yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
n. Lainnya
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing
dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko)
yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi
teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan
pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
6.3.(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) (Spesifikasi Umum Terlampir)
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan (Spesifikasi Umum Terlampir)
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di
lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi Umum
Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan Surat
Edaran Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
: 02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
ditenderkan ini dan atau nomer seksi pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan nomer seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomer seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 45 (empat puluh lima) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan
adalah sebagai berikut :
Status
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Asphalt Finisher 10 Ton 1 milik/sewa
2 Tandem Roller 6-8 T 1 milik/sewa
3 Tire Roller 8-10 T 1 milik/sewa
4 Asphalt Sprayer 10 M2/Jam 1 milik/sewa
Catatan : disyaratkan AMP berlokasi maksimal 60 Km dari lokasi pekerjaan, jika lokasi
AMP berada dalam jarak lebih dari 60 Km wajib melampirkan perhitungan yang dapat
menyatakan bahwa dengan jarak yang ada masih memungkinkan didapatkan suhu
penghamparan sesuai spesfikasi yang disyaratkan (lihat table 6.3.5.1 pada Seksi 6.3
Campuran Beraspal Panas).
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan sesuai dengan Surat Edaran Dirjen
Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan dimana secara umum Spesifikasi Umum
2018 ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan,
percobaan penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai
target mutu yang disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran.
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Desa Kuranji 2 (APBDP)
Lokasi : Desa Kuranji 2
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sumber Dana : APBD-P Kabupaten Tabalong Tahun 2025,
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Kuranji 2 (APBDP) ini
dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan terdiri dari :
DIVISI 1. UMUM
1.2 Mobilisasi dan Demobilisasi (Spesifikasi Umum Terlampir);
1.8 Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas (Spesifikasi Umum Terlampir)
1.19 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Spesifikasi Umum Terlampir);
Dengan tambahan :
1.6 Pembayaran sertifikat Bulanan (Spesifikasi Umum Terlampir)
1.12 Jadwal Pelaksanaan (Spesifikasi Umum Terlampir)
1.13 Prosedur Perintah Perubahan (Spesifikasi Umum Terlampir)
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.(2a) Lapis Perekat - Aspal Cair (Spesifikasi Umum Terlampir)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2024 | Belanja Modal Pekerjaan Revitalisasi Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak | Kab. Tabalong | Rp 12,118,176,371 |
| 7 November 2024 | Rehabilitasi Jalan Lumbang - Teratau (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 1,500,000,000 |
| 7 May 2024 | Pemeliharaan Jalan Tabur - Sei Durian | Kab. Tabalong | Rp 1,408,800,000 |
| 23 July 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri 2 Mabuun Kec. Murung Pudak (4 Ruang) | Kab. Tabalong | Rp 1,115,910,000 |
| 29 July 2024 | Pembangunan Box Culvert Binturu | Kab. Tabalong | Rp 680,000,000 |
| 1 August 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn Duhat Kec. Tanta (4 Ruang) | Kab. Tabalong | Rp 600,000,000 |
| 13 August 2025 | Pembangunan Box Culvert Maluyung | Kab. Tabalong | Rp 550,000,000 |
| 23 August 2023 | Pemb. Kantor Bpp Kec. Muara Harus | Kab. Tabalong | Rp 419,421,633 |
| 8 August 2023 | Pembangunan Saluran Irigasi Desa Paliat Kec. Kelua | Kab. Tabalong | Rp 300,000,000 |
| 16 August 2024 | Pembangunan Perpustakaan Sd Negeri Saradang Kec. Haruai | Kab. Tabalong | Rp 268,757,500 |