| 0751837196735000 | Rp 639,158,640 | |
CV Astama Adijaya Amerta | 02*5**1****35**0 | Rp 639,164,344 |
Bangun Tala Jaya | 02*0**4****32**0 | - |
| 0411756067735000 | - | |
| 0014244776732000 | - | |
| 0027091230732000 | - | |
| 0029191046735000 | - | |
CV Gunung Harta Mulia | 00*9**0****35**0 | - |
| 0903939361736000 | - | |
| 0710224866732000 | - | |
| 0605951417711000 | - | |
| 0817482235733000 | - | |
| 0029190618735000 | - | |
| 0917339277735000 | - | |
| 0026752188735000 | - | |
CV Megan Tara Utama | 09*5**9****35**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMBANGUNAN BOX CULVERT BINTURU
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN BOX CULVERT BINTURU
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong dalam
pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang diinginkan
adalah Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan dan
perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan mendasar
bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan karenanya
merupakan kewajiban pemerintah secara bertahap untuk
memenuhi kebutuhan infrastruktur ini sebagai bentuk
layanan yang dapat membawa masyarakatnya pada tingkatan
kesejahteraan yang lebih layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan dengan
program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pembangunan
Jembatan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pembangunan Box Culvert Binturu.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Box Culvert
merupakan salah satu infrastruktur yang sama pentingnya
dengan keberadaan infrastruktur jalan yang berfungsi sebagai
jembatan penghubung dalam ruas jalan. Box Culvert sebagai
jembatan penghubung memegang peran penting dalam
pengaturan air sungai atau anak sungai yang melintasi suatu
ruas jalan.
Di Desa Binturu sebelumnya terdapat jembatan eksisting
berupa jembatan kayu dan baja yang kondisinya sudah parah
dan tidak layak fungsi dan tidak bisa dilewati masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan pembangunan
jembatan baru yang bersifat permanen yaitu Box Culvert
mengingat jembatan tersebut merupakan akses penting
masyarakat. Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah
dana untuk pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa
Pekerjaan Pembangunan Box Culvert Binturu.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
Pembangunan Box Culvert Binturu adalah mengganti
jembatan kayu yang ada dengan konstruksi yang permanen.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
Pembangunan Box Culvert Binturu adalah untuk
menyediakan jembatan permanen berupa jembatan Box
Culvert yang merupakan akses penyeberangan di Desa
Binturu sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pembangunan Box Culvert Binturu adalah
tersedianya jembatan permanen yang berkualitas sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan di Desa Binturu.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Kelua.
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Pembangunan Box Culvert Binturu ini
adalah tersedianya jembatan permanen yakni jembatan Box
Culvert sepanjang 6,7 meter dan lebar 6,7 meter.
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. SUNENGSI, ST.
c. Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024 melalui
Biaya DPA No. DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024.
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 680.000.000,00 (Enam Ratus
Delapan Puluh Juta Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 679.956.000,00 (Enam
Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima
Puluh Enam Ribu Rupiah).
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Pembangunan Box
Lokasi Pekerjaan, Culvert Binturu ini adalah :
Fasilitas 1) Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi;
Penunjang 2) Pekerjaan Jembatan Sementara;
3) Sistem Manajemen Keselamatan (SMKK);
4) Galian Biasa;
5) Timbunan pilihan dari Sumber Galian (Basecourse);
6) Lapis Pondasi Agregat Kelas A;
7) Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
8) Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair/Emulsi;
9) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base);
10) Beton strukur, fc’20 MPa;
11) Beton, fc’10 MPa;
12) Baja Tulangan Polos BjTP 280;
13) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B;
14) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan;
15) Pasangan Batu;
16) Sandaran (railing);
17) Pembongkaran Jembatan Kayu;
18) Pengecatan/Perlindungan Sandaran;
19) Patok Pengarah.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Desa Binturu
Kecamatan Kelua;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90
Pelaksanaan (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Peraturan Menteri PUPR Nomor
8 Tahun 2022
Sub Klasifikasi : Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan
Underpass
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai Surat
Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia):
Jabatan
Dalam Pengalaman
Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan Kerja (tahun)
Kerja
yang Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 0 tahun (SKK) Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jembatan (jenjang 4)
1 ( satu ) Orang
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan
Konstruksi;
1(satu) Orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat
pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis
pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat
persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi
tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan
daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat
dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan
berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa
memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi
(dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status
Kepemilikan
1. E XCAVATOR 80-140 HP 1 Unit Milik/ Sewa
2. C ONCRETE 5,5 HP 1 Unit Milik/ Sewa
VIBRATOR
3. T ANDEM 6-8 TON 1 Unit Milik/ Sewa
ROLLER
4. A SPHALT 10 Ton 1 Unit Milik/ Sewa
FINISHER
5. V IBRATORY 5-8 Ton 1 Unit Milik/ Sewa
ROLLER
6. W HEEL 1,0-1,6 M3 1 Unit Milik/ Sewa
LOADER
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode
Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14 Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya(apabila 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
diperlukan) 4. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan
Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 March 2024 | Belanja Modal Pekerjaan Revitalisasi Pasar Kapar Kecamatan Murung Pudak | Kab. Tabalong | Rp 12,118,176,371 |
| 7 November 2024 | Rehabilitasi Jalan Lumbang - Teratau (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 1,500,000,000 |
| 7 May 2024 | Pemeliharaan Jalan Tabur - Sei Durian | Kab. Tabalong | Rp 1,408,800,000 |
| 23 July 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Sd Negeri 2 Mabuun Kec. Murung Pudak (4 Ruang) | Kab. Tabalong | Rp 1,115,910,000 |
| 9 October 2025 | Peningkatan Jalan Desa Kuranji 2 (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 655,000,000 |
| 1 August 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn Duhat Kec. Tanta (4 Ruang) | Kab. Tabalong | Rp 600,000,000 |
| 13 August 2025 | Pembangunan Box Culvert Maluyung | Kab. Tabalong | Rp 550,000,000 |
| 23 August 2023 | Pemb. Kantor Bpp Kec. Muara Harus | Kab. Tabalong | Rp 419,421,633 |
| 8 August 2023 | Pembangunan Saluran Irigasi Desa Paliat Kec. Kelua | Kab. Tabalong | Rp 300,000,000 |
| 16 August 2024 | Pembangunan Perpustakaan Sd Negeri Saradang Kec. Haruai | Kab. Tabalong | Rp 268,757,500 |