| 0836845800735000 | Rp 980,648,380 | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - |
a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Marga
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 02/SE/Db/2018 tanggal 20
September 2018 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 untuk Pekerjaan Konstruksi
Jalan dan Drainase dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 rev.2 ini memuat tentang
pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan penghamparan,
petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang disyaratkan, dan
tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Rekonstruksi/ Rehabilitasi Jalan Saradang Luar – Saradang
Dalam (APBDP)
Lokasi : Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten / Kota
Sumber Dana : APBDP Kabupaten Tabalong Tahun 2025
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ribang - Hayup (APBDP) ini dengan
berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan
dan Drainase terdiri dari :
DIVISI 1. UMUM
1.2. Mobilisasi (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 )
1.19. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
rev.2)
Dengan tambahan :
1.6 Pembayaran sertifikat Bulanan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
rev.2)
1.12 Jadwal Pelaksanaan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 )
1.13 Prosedur Perintah Perubahan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 )
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.1 Penyiapan Badan Jalan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 )
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN BETON SEMEN
5. 1.1 Lapis Fondasi Agregat Kelas A (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
rev.2 )(Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran I )
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1.2a Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
rev.2 ) (Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran I )
6.3.4 Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
rev.2 ) (Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran I )
6.3.8 Bahan anti pengelupasan (mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 )
(Spesifikasi bahan terlampir /Lampiran I )
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan,
serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi Umum Bina Marga
2018 rev.2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan Surat Edaran
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
02/SE/Db/2018 tanggal 20 September 2018 sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
ditenderkan ini dan atau nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
b. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang
dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
c. Jangka Waktu Pelaksanaan 45 ( Empat puluh lima ) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
d. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1 Asphalt Mixing 60 Ton/jam milik/sewa
Plant 1 Unit beli/sewa
2 10 Ton 1 Unit milik/sewa
Asphalt Finisher
beli/sewa
3 milik/sewa
Motor Grader > 100 HP 1 unit beli/sewa
4 Asphalt 115 HP/4000 liter milik/sewa
Distributor 1 unit beli/sewa
5 6-8 Ton
Tandem Roller 1 unit milik/sewa
beli/sewa
6 8-10 ton milik/sewa
Tire Roller
1 unit beli/sewa
Catatan : Disyaratkan AMP dalam kondisi baik yang dibuktikan dengan Surat Izin Laik
Operasional ( SILO) dan berlokasi maksimal 60 Km dari lokasi pekerjaan, jika lokasi
AMP berada dalam jarak lebih dari 60 Km wajib melampirkan perhitungan yang dapat
menyatakan bahwa dengan jarak yang ada masih memungkinkan didapat suhu
penghamparan sesuai spesifikasi yang disyaratkan(lihat tabel 6.3.5.1 pada Seksi 6.3
Campuran Beraspal Panas Spesifikasi Umum Bina Marga 2018.
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan
yang berkaitan.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan
yang berkaitan.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan
yang berkaitan.
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 rev.2 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Drainase sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan
yang berkaitan.
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun
(B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan
bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-
sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli
K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan terhadap
pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban pekerja
menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan
kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan menggunakan
peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika
semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus
dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi,
serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah
longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
m. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja/jumlah
No
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun) personil
1.
Pelaksana 2 tahun SKKNI 373-2013/ Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan Jenjang
4 (SIP.03.002.4) /1 orang
2. Petugas Keselamatan 0 tahun Sertifikat Petugas Keselamatan
Konstruksi Konstruksi / 1 orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai
dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi