PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
NAMA PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan
(APBDP)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP)
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas Pemeliharaan Berkala
jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP). Pada
saat ini Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP)
perlu Pemeliharaan Berkala jalan agar jalan dapat diakses
dengan mudah dan nyaman.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP).
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
melakukan Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP).
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Pemeliharaan Jalan Urata - Puain
Kanan (APBDP) lebih baik dan dapat meningkatkan
pertumbuhan ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP)
adalah tersedianya jalan yang baik dan berkualitas, sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kec. Tanta
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP)
ini adalah :
Tersedianya jalan yang lebih layak dan didukung dengan item
pekerjaan sesuai pada item pekerjaan pada poin no. 8 pada
KAK ini
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir.Hj. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2025.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar : Rp. 479.100.000,- (Empat Ratus
Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Rupiah)
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp 479.094.700,-( Empat
Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Empat
Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi
Lokasi Pekerjaan, Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP) ini
Fasilitas adalah :
Penunjang
DIVISI 2. DRAINASE
2.3.(15) Gorong-gorong Kotak Beton Bertulang, ukuran
dalam 100 cm x 100 cm
DIVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
3.1.(1) Galian Biasa
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
5.1.(1) Lapis Fondasi Agregat Kelas A
A.1.03.2f.3Bekisting
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
6.3.(4) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base)
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan
DIVISI 7. STRUKTUR
7.1 (7a) Beton strukur, fc’20 MPa
7.1 (10) Beton, fc’10 Mpa
7.3 (1) Baja Tulangan Polos-BjTP 280
7.6 (1) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan
Pemancangan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan
Jalan Urata - Puain Kanan (APBDP) Fasilitas
penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) : Tidak
Ada
Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 45 (empat puluh Lima) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Permen PUPR No. 08 Tahun
. Kualifikasi 2022
Sub Klasifikasi : Jalan
Subklasifikasi Usaha : BS001 Konstruksi Bangunan
Sipil Jalan
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai
Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia):
Jabatan Pengala Sertifikat
dalam man Kompetensi Kerja
No pekerjaan Kerja
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS028) 1 org
atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan Jenjang 4 (1 org)
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1 Asphal 10 Ton 1 unit milik/sewa
Finisher beli/sewa
2 Asphal 4000-5000 1 unit milik/sewa
Distributor L beli/sewa
3 ASPHALT 60 T/jam 1 unit milik/sewa
MIXING
beli/sewa
PLANT (AMP)
4 Tandem 6-8 T 1 unit milik/sewa
Roller beli/sewa
5 Tire Roller 8-10 T 1 unit milik/sewa
beli/sewa
6 Excavator 80 - 140 hp 1 unit milik/sewa
beli/sewa
Catatan : disyaratkan AMP dalam kondisi baik yang
dibuktikan dengan Surat Izin Laik Operasional (SILO) dan
berlokasi maksimal 60 km dari lokasi pekerjaan , Jika lokasi
AMP berada dalam jarak lebih dari 60 km wajib melampirkan
perhitungan yang dapat menyatakan bahwa dengan jarak
yang ada masih memungkinkan didapatkan suhu
penghamparan sesuai spesifikasi yang disyaratkan (lihat
table 6.3.5.1 pada seksi 6.3 campuran Beraspal Panas
Spesifikasi umum Bina Marga 2025.
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14 Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya(apabila 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
diperlukan) 4. Kewajiban menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jasa
Konstruksi : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban
atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tanjung, 14 Oktober 2025
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir.Hj SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010