| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0614547180735000 | Rp 310,997,509 | - | |
| 0401719778735000 | - | - | |
| 0728588484713000 | Rp 256,868,930 | tidak memasukan daftar peralatan maupun daftar personil | |
Cvrantingutamamakmur | 00*3**2****35**0 | - | - |
| 0402969125735000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0836201400735000 | - | - | |
| 0027466176735000 | - | - | |
CV Lakatan | 08*3**5****35**0 | - | - |
| 0026752188735000 | - | - | |
| 0017193525735000 | - | - | |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
CV Reyhan Putra Perkasa | 08*2**5****31**0 | - | - |
| 0534203211735000 | - | - | |
| 0420830259735000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan:
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan
dilelangkan, dengan ketentuan:
1. tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produk dalam negeri.
2. semaksimalkan mungkin diupayakan menggunakan standard nasional.
3. metode pelaksanaan harus logis, realistic dan dapat dilaksanakan.
4. jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan.
5. harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
7. harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk.
8. harus mencantumkan criteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan.
9. harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja dan syarat
ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara
keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan
itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk,
ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi
dokumen ini.
BAGIAN 1
U M U M
1. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan dibawah ini,
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Keppres No.80 Tahun 2003
1.2. Permen Dikbud Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana SMP
1.3. SNI 03-1727-1989 Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
1.4. SNI 03-1728-1989 Tata Cara Mendirikan Bangunan Gedung
1.5. SNI 03 – 2847 – 2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung
1.6. Peraturan Menteri Pekerjan Umum Nomor 45 / PRT / M / 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
1.7. SNI-2835-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Tanah untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.8. SNI-2836-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Pondasi untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.9. SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Beton untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.10. SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan dinding untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.11. SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Plesteran dinding
untuk konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.12. SNI-3434-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Kayu untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.13. SNI-7395-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Penutup Lantai untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.14. SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Langit-langit untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.15. SNI Pt.T-38-2000-C Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Penutup
Pengecatan dan Finishing untuk konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.16. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk
Bangunan Gedung
1.17. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat,
yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
2. Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1.1 Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Unit tentang Penunjukan Pelaksana
Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar bestek
dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan
atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana
gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran
skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan, sehingga
menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera
dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana dan
keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
BAGIAN II
PENDAHULUAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan adalah :
1.1 . Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
1.2 Pekerjaan : Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
1.3 . Lokasi : Desa Dambung Raya Kec. Bintang Ara Kab. Tabalong
2. Bangsal Konsultan Pengawas dan Bangsal Kerja / Gudang
2.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus
mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan bahan/perlengkapan.
2.2. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja an gudang, akan
ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
2.3. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap dilokasi
Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK diterima. Setelah
selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan perlengkapannya menjadi milik Pemberi
Tugas.
2.4. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik Pemberi
Tugas.
3. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
3.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal
pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan,
bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan
bahan bangunan dan tenaga kerja.
3.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui /
disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang yang
harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
- Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
3.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
3.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor, paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
3.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule), sebanyak 4
(empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu) lembar harus dipasang
pada dinding bangsal kerja.
3.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi
pekerjaan.
4. Tenaga Kerja Lapangan Kontraktor
4.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap, gesit dan
berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan surat resmi dari
Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada
Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
4.2. Pelaksana harus berpendidikan minimum SMK/SMA Sederajat dan mempunyai
Sertifikat Kompetensi Kerja dan pengalaman kerja lapangan minimum 2 tahun.
4.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara
tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, tentang
susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan jabatannya masing-
masing.
4.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek dan
Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut
dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi
kelancaran pekerjaan.
5. Tenaga Kerja / bahan / peralatan
5.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing-masing, seperti tukang pancang, tukang besi, tukang
kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat, tukang atap, instalator
mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
5.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus
memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila
sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka
barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
5.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan
dengan Konsultan Pengawas.
5.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat pada
waktunya dan kwalitas dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh Konsultan
Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam
sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
5.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan diperguna kan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
5.7. Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan bangunan
agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan.
Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk beton, mesin pancang, vibrator, katrol,
mesin pemotong besi, mesin pompa air, Theodolit, waterpass, compactor dan alat-
alat berat / ringan lainnya yang sangat diperlukan.
5.8. Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal
mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka
harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
5.9. Untuk bahan–bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di pasaran
dengan toleransi ukuran maksimal 10 % kecuali ditentukan lain dalam Bestek.
5.10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus diberi lampu
merah yang cukup kjelas dan terang agar tidak mengganggu lau-lintas / kecelakaan,
atau menurut petunjuk direksi.
6. Keamanan Proyek
6.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik Proyek,
Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap
pencurian maupun pengrusakan.
6.2. Untuk maksud diatas.maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari
bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
6.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat
diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran waktu
pelaksanaan.
6.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya.
Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat
pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat- tempat yang
strategis dan mudah dicapai.
7. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
7.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja (JAMSOSTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
7.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
7.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
7.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
7.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
BAGIAN III
URAIAN PEKERJAAN
KEADAAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh direksi
pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana.
Apabila tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar, maka Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi utnuk
mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
PENGUKURAN SITUASI
A. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
B. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi poer, titik sumbu kolom Pagar dipergunakan
alat ukur water pass.
C. Untuk menentukan titik sumbu kolom/titik tengah pondasi, harus dipasang patok-patok dari
kayu galam, yang ditanam sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dan diberi cat merah
di kepala galam dan di tengah-tengah permukaan galam dipasang paku.
D. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.2., dapat dikontrol / diperiksa pada tanda-tanda yang
terdapat pada papan bouwplank yang ada dan tidak bergerak / berpindah.
E. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan
disetujui unsur bagian proyek, pengelola teknis proyek dan konsultan pengawas.
1. Pekerjaan Persiapan
1.1 Pembersihan Lokasi
1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
1.1.2. Pada lokasi bangunan yang akan dibangun, tanah lokasi harus dibersihkan
dari tumbuh-tumbuhan/pohon-pohon/akar-akar/tanah berhumus atau
berlumpur, dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
bouwplank.
1.1.3. Bahan bongkaran pasal 1.1.2., harus disingkirkan dari lokasi/lapangan
pekerjaan.
1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh-tumbuhan
dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan
dengan pemberi tugas.
1.1.5. Tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon di luar lokasi ayar 1.1.1., tidak boleh
ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari pemberi tugas.
1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpr bekas bahan bongkaran pada
ayat 1.1.1., ternyata menurut penelitian dapat digunakan untuk tanah
penghijauan di halaman, maka tanah tersebut dikumpulkan dahulu di suatu
tempat yang tidak mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur
kemudian.
1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
1.2 Konstruksi Bouwplank.
1.2.1 Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
1.2.2 Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu
pondasi/kolom konstruksi bouwplank yang kuat/tidak dapat bergeser
karena pekerjaan di sekitarnya.
1.2.3 Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet
baik dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7
cm panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan
ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
1.2.4 Papan bouwplank harus diratakan di bagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
1.2.5 Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.
1.2.6 Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0.00.
2. Penentuan Peil
2.1 Untuk pekerjaan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2.2 Untuk penentuan peil ± 0.00, diambil dari bangunan yang ada, atau sesuai gambar.
2.3 Kontraktor diwajibkan membuat penanda ketinggian peil masing-masing
komponen pekerjaan tersebut untuk keperluan control dan check ketinggian oleh
Konsultan Pengawas, unsur Pengelola Kegiatan Teknis Proyek yang ditempatkan
pada posisi yang aman dan tidak terganggu hingga pekerjaan selesai.
3. Pekerjaan Pondasi
3.1. Pekerjaan galian tanah pondasi digali sesuai dengan apa yang sudah
ditentukan didalam gambar / sesuai dengan gambar.
4. Pekerjaan Rangka Kayu Ulin
4.1. Tongkat bangunan menggunakan kayu Ulin ukuran 5/10 cm panjang 2 M.
4.2. Sepatu / Kalang tongkat menggunakan kayu Ulin ukuran 2 x 5/10 panjang 50
cm.
4.3. Sunduk Tongkat menggunakan kayu Ulin ukuran 5/10 panjang 50 cm.
4.4. Sloof menggunakan kayu ulin ukuran 5/7 cm panjang 3,8 m.
4.5. Suai menggunakan kayu ulin 5/7 panjang 3,8 m
4.6. Papan lantai menggunakan papan Kayu Ulin mc 1,5/15 cm .
4.7. Rangka dinding, Kusen dan tiang selasar menggunakan kayu ulin ukuran 8/8
cm dan 5/10.
4.8 Dinding bangunan menggunakan kayu papan ulin dan papan lanan mc 1,5/15
cm.
4.9. Semua kayu ulin yang dipakai menggunakan ukuran pasaran dengan batas
toleransi 10 %.
5. Pekerjaan Plafond
5.1. Untuk rangka plafond menggunakan rangka kayu lanan 5/7 jarak kayu 60x60 cm
5.2. Untuk pekerjaan Plafond bahan penutup Plafond menggunakan Papan.
5.3. Pada bagian tepi Plafond menggunakan Lis profil lanan.
6. Pekerjaan Kap Atap
6.1. Rangka Atap
6.1.1 Untuk pekerjaan rangka atap ini terdiri dari rangka kuda-kuda, gording,
ikatan angin, kasau dan reng sehingga perlu diperhatikan rencana gambar
bestek.
6.1.2 Untuk kuda-kuda, gording, balok nok dan ikatan angin menggunakan kayu
bengkirai ukuran 5/10 cm.
6.1.3 Bahan kayu yang digunakan untuk kasau adalah kayu lanan ukuran 5/7 dan
reng menggunakan 3/5.
6.1.4 Semua kayu yang dipakai adalah kayu bengkirai dan lanan yang bekualitas
baik, dan tidak lengkung / bengkok. Dan batas toleransi ukuran kayu lanan
adalah 10 %.
6.2. Penutup Atap
6.2.1 Penutup Atap yang dipergunakan atap genteng metal tebal 0,35 mm.
6.2.2 Bubungan / Nok yang dipasang sebagai penutup menggunakan bahan yang
sama dengan Atap atau sesuai dengan petunjuk dari direksi dengan type
bubungan bentuk C.
6.2.3 Lis plank menggunakan bahan dari kayu papan bengkirai dengan
ketebalan 1.5 cm dan lebar 15 cm (dua lapis / 2 x 1.5 x 15 cm).
7. Pekerjaan Pintu / Jendela / Alat Penggantung
7.1. Untuk pekerjaan pintu / jendela ini perlu diperhatikan detail rencana gambar
bestek.
7.2. Semua daun pintu dan daun jendela yang ada dibuat dari bahan kayu bengkirai
pabrikasi ukuran dan jumlah sesuai gambar.
7.3. Semua pintu dipasang engsel 4” sebanyak masing-masing 3 buah, dan 1 buah kunci
tanam.
7.4. Bahan kaca yang akan dipasang, harus diperiksakan dahulu kepada Direksi dan
bila disetujui barulah boleh dipasang.
7.5. Pemasangan kaca tidak boleh terlalu rapat, harus ada kelonggaran 2 – 3 mm,
sehingga terhindar pecahnya kaca akibat pemuaian.
7.6. Daun pintu, daun jendela, harus dapat dibuka / ditutup dengan mudah, tanpa ada
gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
8. Pekerjaan Pengecatan
8.1.1 Lingkup Pekerjaan ini meliputi termasuk dalam pekerjaan pengecatan ini
adalah penyedian tenaga kerja dan bahan-bahan, peralatan dan alat Bantu
lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga menghasilkan hasil
yang sempurna / baik
8.1.2 Pekerjaan Pengecatan / Residu
• Pekerjaan Tembok
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Kayu, Kasau dan Reng / Lisplank / Rangka plafond / Lis
plafond / Kusen / Pintu dan Jendela
8.1.3 Sebelum Pengecatan dimulai Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
suatu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna.
8.1.4 Bila masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan
maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan.
8.1.5 Untuk Pengecatan Plafond bagian dalam dan luar menggunakan cat
berkualitas baik
8.1.6 Untuk Dinding papan menggunalan cat kilap.
8.1.7 Semua bahan cat, cat dasar dan Cat Lapis harus satu merk dan merupakan
satu kesatuan bahan.
9. Pekerjaan Penyelesaian
9.1.1 Meskipun di dalam “Rencana Kerja Syarat” ini, pada uraian pekerjaan dan
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang, dibuat,
dilaksanakan dan disediakan oleh pemborong dan bila mana pekerjaan-
pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi bagian dari pekerjaan
pemborong, maka pernyataan tersebut dianggap di muat di dalam
"“Rencana Kerja dan Syarat” ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
9.1.2 Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, maka pemborong diharuskan
membersihkan kotoran-kotoran di dalam maupun di luar bangunan sampai
bersih dan rapi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 June 2025 | Peningkatan Jalan Sma Kalahang - Kambitin (Lanjutan) | Kab. Tabalong | Rp 4,000,000,000 |
| 25 June 2024 | Peningkatan Jalan Uwie | Kab. Tabalong | Rp 1,500,000,000 |
| 6 November 2024 | Pemeliharaan Jalan Terminal - Guru Danau | Kab. Tabalong | Rp 1,500,000,000 |
| 13 June 2024 | Pemeliharaan Jalan Kambitin - Pangi | Kab. Tabalong | Rp 1,030,000,000 |
| 3 November 2023 | Peningkatan Jalan Bangkiling - Hapalah (Lanjutan) | Kab. Tabalong | Rp 500,000,000 |
| 17 October 2025 | Pemeliharaan Jalan Urata - Puain Kanan (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 479,100,000 |
| 17 July 2023 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn Dambung Kec. Bintang Ara (2 Ruang) | Kab. Tabalong | Rp 300,000,000 |
| 24 November 2022 | Peningkatan Jalan Lingkungan Di RT 3 Dan RT. 4 Hikun | Kab. Tabalong | Rp 281,536,495 |