| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0624154928735000 | Rp 776,818,000 | - | |
| 0836201400735000 | Rp 845,034,225 | - | |
| 0025904673735000 | Rp 861,594,721 | tidak hadir pembuktian kualifikasi jadwal sesuai undangan yang dikirim | |
| 0030626956731000 | - | - | |
| 0836730820735000 | Rp 863,633,596 | Belum di evaluasi karena bukan merupakan 3(tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik | |
| 0401719778735000 | Rp 912,603,495 | Belum di evaluasi karena bukan merupakan 3(tiga) penawaran terendah setelah koreksi aritmatik | |
| 0947977914733000 | Rp 776,721,600 | Isi pakta keselamtan konstruksi point.1 tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0024754525735000 | - | - | |
| 0969736198735000 | - | - | |
| 0762868123735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0438175846735000 | - | - | |
| 0022430516735000 | - | - | |
| 0605343581735000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0032261950735000 | - | - | |
| 0411756067735000 | - | - | |
| 0838128023731000 | - | - | |
| 0029194537735000 | - | - | |
| 0713644656733000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0022240873735000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0700715071735000 | - | - | |
| 0754299329731000 | - | - | |
| 0614547180735000 | - | - |
DAFTAR ISI
Nama Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Pembangunan dan Penyediaan Sarana Fasilitas Pasar
Wirang
Satuan Kerja : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Tabalong
Lokasi : Pasar Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran : 2023
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Ketentuan Umum.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan .
3. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
4. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
5. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan
dalam Pelaksanaan Pekerjaan
6. Jangka Waktu Pelaksanaan
7. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
8. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
9. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
14. Spesifikasi Personil Manajerial
15. Spesifikasi Pekerja Pelaksana Lapangan
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
B. Spesifikasi Teknis Bahan Yang Akan Digunakan Dalam Pekerjaan
C. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini
memuat tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan
penghamparan, petunjuk pelaksanaan,pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang
disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan,
yaitu :
Nama Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Pembangunan dan Penyediaan Sarana Fasilitas
Pasar Wirang
Lokasi : Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong
Tahun : 2023
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Fasilitas Umum Pasar Wirang, ini dengan
berpedoman pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan (Sistem Manajemen Keselamatan)
2. Pekerjaan Pondasi
3. Pekerjaan Struktur Beton Fasad
4. Pekerjaan Dinding Fasad, Lantai dan Saluran
5. Pekerjaan Penutup Samping (Cladding) dan Atap Kanopi
6. Pekerjaan Elektrikal
7. Pekerjaan Komponen Arsitektural dan Lain-lain
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung yang
diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan & Metode Pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang digunakan,
metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan, serta
pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan ini
dan atau nomer seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Peraturan LKPP
Nomor 12 Tahun 2021.
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Peraturan MenteriPekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia.
sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang
berkaitan.
d. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjan ini Berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Jangka Waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatangani nya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama
180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over/PHO).
e. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukandalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Kapasitas Satuan Vol Status Kepemilikan
1 Mesin potong - Unit 1 Milik/ Sewa
2 Las Listrik - Unit 1 Milik Sendiri
Stegger/Scaffold
3 - Unit 3 Milik/ Sewa
ing
Catatan :
Untuk sewa harus melampirkan perjanjian sewa bersayarat (bukan surat dukung)
sebagaimana terlampir pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
f. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
g. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
h. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
i. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir. Setiap
jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3),
seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan
bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang
berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari
sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang. Lebih detail terkait spesifikasi
bahan terlampir
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkanAhli
K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya darisetiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko tinggi
pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan
operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya.
Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja
dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator; Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi
utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau
lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
n. Spesifikasi Personil Manajerial
No Jabatan dalam Tingkat Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
pekerjaan yang Pendidikan Kerja
akan diusulkan Minimal
1 Pelaksana S1 2 Tahun SKT Teknik
Bangunan Gedung
(022); 1 (satu) orang
2 Ahli/Petugas K3 SLTA/Sederajat - Sertifikat
Catatan:
1. Kompetensi Personel Meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja sesuaidengan
Jenis pekerjaan yang di tenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. K3 berpengalaman 5 tahun dengan di buktikan surat rekomendasi dari instansi atauDinas
yang terkait.
4. Menghadirkan semua personel dan kelengkapan administrasi lainnya pada waktuPembuktian
Ke PPK
Tanjung, April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
H. SYAM’ANI, MP
NIP. 19750504 200003 1 012
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dikutip dari Instruksi
Menteri PUPR No 02 /IN/M/2020 :
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID- 19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID- 19 yang
menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a dibentuk oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a berjumlah paling sedikit
5 (lima) orang yang terdiri ataş: 1). I (satu) Ketua merangkap anggota; dan 2). 4 (empat)
Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk
melakukan:
1). Sosialisasi,
2). pembelajaran (edukasi),
3). promosi teknik,
4). metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan,
5). berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR
melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan,
6). pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan
tarnu proyek,
7). pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian
mobilisasi/demobilisasi pekerja,
8). pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja, 9).
pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan,
10). melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau
berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan
penghentian kegiatan sementara .
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19
Kementerian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran COVID-
19 di daerah yang bersangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan
COVID- 19 yang dikeluarkan Oleh Pemerintah;
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi :
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran,
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan
(PDP); atau
3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/KepaIa Daerah telah mengeluarkan
peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat
Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b diatas
dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran II ( TINDAK LANJUT TERHADAP KONTRAK
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI) Yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan urgensinya tetap
harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial dan ekonomi dari
COVID- 19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan
ketentuan:
1). Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2). Melaksanakan protokol pencegahan COVID- 19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan
secara berkala Oleh Satgas Pencegahan COVID- 19;
3). Menghentikan sementara ketika terjadi (Telah ditemukan pekerja yang positif
dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk melakukan penanganan
sesuai protokol Pemerintah.
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan di lapangan
yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain tabung oksigen,
pengukur suhu badan nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat- obatan, dan
petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan
kesehatan dan pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ;
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara lain:
pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan lapangan bagi
seluruh pekerja dan tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi
tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan COVID- 19 untuk disebarluaskan atau dipasang di tempat-
tempat strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan
penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk) ;
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan
sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang terindikasi
memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-
19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau Penyedia
Jasa paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan,
serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah
melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
B. Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM PEKERJAAN
Nama Kegiatan : Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Modal Pembangunan dan Penyediaan Sarana Fasilitas Pasar
Wirang
Lokasi : Pasar Wirang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong
Tahun : 2023
No Uraian Satuan Spesifikasi
II PEKERJAAN KONSTRUKSI (PENYELESAIAN
BANGUNAN UTAMA)
B PEKERJAAN PONDASI
1 Galian Tanah m3 cukup jelas
2 Uruqan tanah kembali m3 cukup jelas
3 Pondasi setempat untuk tiang
- Kolom Beton K-175 m3 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
- Pembesian Besi Ø10-4 biji. Besi Ø6-15cm kg
- Bekisting Kolom (2x pakai) m2
- Pemasangan Anchor Bolt +Mur 12 mm bh
4 Lantai kerja dibawah poer plat m3
5 Pekerjaan Poer Plat 60x100x25
- Cor beton K175 m3 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
- Pembesian kg
- Bekisting pondasi m2
C. PEKERJAAN STRUKTUR BETON FASAD
1 Pekerjaan Sloof 15/20
- Cor beton K175 m3 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
- Pembesian kg Besi Polos
- Bekisting Sloof (2xpakai) m2 Kayu Kelas III
2 Pekerjaan Kolom 20/50
- Cor beton K175 m3 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
- Pembesian kg Besi Polos
- Bekisting kolom (2xpakai) m2 Kayu Kelas III
3 Pekerjaan Kolom praktis 10/10
- Cor beton K175 m3 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
- Pembesian kg Besi Polos
- Bekisting kolom (2xpakai) m2 Kayu Kelas III
4 Pekerjaan Balok 20/30
- Cor beton K175 m3 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
- Pembesian kg Besi Polos
- Bekisting balok (2xpakai) m2 Kayu Kelas III
5 Pekerjaan Balok 20/60
- Cor beton K175 m3 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
- Pembesian kg Besi Polos
- Bekisting balok m2 Kayu Kelas III
6 Pekerjaan Balok 10/10
- Cor beton K175 m3 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
- Pembesian kg Besi Polos
- Bekisting balok m2 Kayu Kelas III
D PEKERJAAN DINDING FASAD, LANTAI DAN SALURAN
1 Galian tanah untuk saluran m2 Cukup Jelas
2 Uruqan tanah kembali m2 Cukup Jelas
3 Uruqan tanah untuk lantai teras m2 Cukup Jelas
4 Cor beton peninggian lantai teras m2 Beton K-100
5 Pas. batu bata tebal 1/2 bata untuk dinding fasad dan saluran m2 Cukup Jelas
6 Plesteran dinding fasad dan saluran m2 Semen Conch dan
pasir lokal
7 Acian pada fasad dan saluran m2 Semen Conch
8 Pekerjaan pengecatan untuk fasad m2 Setara Cat Jotun
9 Cor lantai dasar saluran m2 Semen Conch, Pasir
dan kerikil lokal
10 Pas. Keramik Lantai 40x40 (polos/matt) m2 Keramik Polos
E PEKERJAAN PENUTUP SAMPING (CLADDING) DAN ATAP
KANOPI
1 Rangka cladding CNP 125x50x20x2.3 kg CNP 125x50x20x2.5
2 Dudukan cladding baja plat tb. 6 mm kg Plat baja tb 6 mm
3 Mur bout 2Ø 1/2"x1" bh cukup jelas
4 Connecting besi siku L 40x40x4 kg besi siku L40x40x4
5 Trakstang besi beton 12mm m' besi polos dia.12
mm
6 Pekerjaan pengelasan kg cukup jelas
7 Dinding penutup spandek zincalume 3.5 mm biasa m2 Spandek zincalume
3.5 mm
8 Dinding penutup spandek zincalume warna transfaran m2 Spandek warna
transparan
9 Pekerjaan atap kanopi rangka besi hallow 4x4, 4x2 m2 Kanopi penutup
penutup spandek finishing cat spandek rangka besi
hallow dicat besi
warna putih
10 Pemuung setara penutup atap m' nok setara atap
11 Talang air PVC m' talang air dari pvc
12 Pipa Pembuangan 4 Inci + accesories m' pembuangan dari
pipa pvc dia. 4"
13 Tiang pipa galvanis stainlees steel Dia. 4" Finishing cat m pipa glv 4" dicat
warna putih
14 Base plate 9 mm m2 plat besi tb 9 mm
H PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 MCB + Box Sekring set Cukup Jelas
2 Instalasi Titik Penerangan titik Cukup Jelas
3 Instalasi Saklar dan Stop Kontak titik Cukup Jelas
4 Saklar Tunggal dan Ganda bh setara broco
5 Downlight 5 " + lampu LED 18 Watt bh setara philips
6 Lampu Gantung SL 24 Watt + Fitting (White) ukuran besar bh setara philips
K PEKERJAAN KOMPONEN ARSITEKTURAL DAN LAIN-LAIN
1 Pekerjaan pasangan batu candi pada fasad m2 Batu Andesit Bakar
2 Lis profil beton pada dinding fasad l 0.15 cm m' Profil beton
3 Pekerjaan pasangan curtain wall ACP + rangka besi m2 ACP rangka besi
hallow galvanis 4x4 hallow
4 Pekerjaan pasangan curtain wall kaca oneway tb m2 Kaca one way
5mm + rangka alumunium
5 Huruf Stainless + Acrilic + LED tek "PASAR WIRANG" tinggi 30 bh Acrilic dengan lampu
cm LED
6 Huruf Stainless + Acrilic + LED tek "KABUPATEN TABALONG" bh Acrilic dengan lampu
tinggi 20 cm LED
7 Pek. Logo Stainless + Acrilic + LED Printing LAMBANG set Acrilic dengan lampu
TABALONG 56x75 cm LED
DAFTAR ISI
SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal 1 : URAIAN PEKERJAAN .................................................................................................... 3
Pasal 2 : MEMULAI KERJA .......................................................................................................... 3
Pasal 3 : MOBILISASI .................................................................................................................. 3
Pasal 4 : PAPAN NAMA PROYEK ................................................................................................. 4
Pasal 5 : RENCANA KERJA ........................................................................................................... 4
Pasal 6 : GUDANG BAHAN ........................................................................................................... 4
Pasal 7 : KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN ............................................................................... 4
Pasal 8 : TENAGA DAN SARANA ................................................................................................. 5
Pasal 9 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ......................................... 6
Pasal 10 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ....................................................... 7
Pasal 11 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ................................................................................ 7
Pasal 12 : KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN .......................................................................... 7
Pasal 13 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN ................................................................ 8
Pasal 14 : PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN .................................................................................. 8
Pasal 15 : SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR ................................................................................. 9
Pasal 16 : PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA .................................................................................. 9
Pasal 17 : UIZET / BOUPLANK .................................................................................................. 10
Pasal 18 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ............................................................................ 10
Pasal 19 : PENANGANAN DAN PENCEGAHAN COVID-19 ......................................................... 11
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 1: PEKERJAAN PEMBONGKARAN .................................................................................. 12
Pasal 2: PEKERJAAN TANAH ................................................................................................... 12
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS STRUKTUR DAN ATAP
Pasal 1: PEKERJAAN BETON STRUKTUR ................................................................................... 16
Pasal 2: PEKERJAAN STRUKTUR BAJA DAN ATAP..................................................................... 20
Pasal 3: PEKERJAAN LANTAI ..................................................................................................... 21
Pasal 4: PEKERJAAN DINDING .................................................................................................. 22
Pasal 5: PEKERJAAN ELEKTRIKAL .............................................................................................. 24
Pasal 6: PEKERJAAN PENGECATAN .......................................................................................... 25
Pasal 7: PEKERJAAN RABAT BETON DAN SALURAN ................................................................. 26
BAB IV SYARAT-SYARAT TEKNIS KOMPONEN ARSITEKTURAL
Pasal 1 : PEKERJAAN ACP DAN KACA ONE WAY ..................................................................... 28
Pasal 2: PEKERJAAN ORNAMEN ............................................................................................... 28
Pasal 3 : PEKERJAAN LAIN LAIN ............................................................................................... 29
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pelaksana Pekerjaan meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini
NAMA KEGIATAN : PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN SARANA DISTRIBUSI
PERDAGANGAN
NAMA PEKERJAA `` : BELANJA MODAL PEMBANGUNAN DAN PENYEDIAAN SARANA
FASILITAS PASAR WIRANG
LOKASI PEKERJAAN : PASAR WIRANG KECAMATAN HARUAI KABUPATEN TABALONG
PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan
pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor Pelaksana harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik
secara nyata di lapangan. Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor Pelaksana yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan ketentuan yang
telah dibuat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
Pasal 3 :
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan Kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan
ini.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Tim Pengelola Teknis Kegiatan , Kontraktor Pelaksana dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor Pelaksana
harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi / Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk
disetujui.
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor Pelaksana harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas
biaya Kontraktor Pelaksana.
Pasal 5
RENCANA KERJA
5.1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan curve bahan/tenaga.
5.2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, paling lambat dalam waktu 15 (lima
belas) hari kalender setelah SPPBJ diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
5.3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, satu salinan Rencana Kerja harus
ditempel pada dinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan (prestasi kerja).
5.4. Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menilai prestasi pekerjaan
Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 6
GUDANG BAHAN
6.1. Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri berkewajiban membuat gudang bahan yang dapat
dikunci untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan
oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
6.2. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihannya
6.3. gudang bahan dibiayai oleh Kontraktor Pelaksana, setelah selesai pelaksanaan pembangunan /
pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor Pelaksana, dan bahan-
bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor Pelaksana.
Pasal 7
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
7.1. Selama masa pekerjaan, KontraktorPelaksana harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saatsampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati
tempat yang telah ditentukan.
7.2. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan Alat Perlindungan Diri bagi pekerja/buruh ditempat
kerja
7.3. Berikut merupakan jenis – jenis APD yg wajib di sediakan oleh kontraktor:
• Pelindung kepala
• Pelindung mata dan muka
• Pelindung telinga
• Pelindung pernafasan
• Pelindung kaki
• Antiseptik
7.4. Kontraktor Pelaksana wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu
mengenai kewajiban penggunaan Alat Perlindungan Diri ditempat kerja
7.5. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
7.6. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
7.7. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor
Pelaksana bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan
teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas.Dalam hal terjadinya kerusakan-
kerusakan, maka Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
7.8. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor Pelaksana selekas mungkin memberitahukan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
Pasal 8
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat
bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan,pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
8.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan, termasuk juga tenaga ahli K3.
8.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut
serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
8.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
8.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
8.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana dengan membuat sumur
pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar
8.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
8.4.3. Kontraktor Pelaksana harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 2 m³
8.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor Pelaksana dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Genset
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus atas petunjuk
Direksi
Pasal 9
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
9.1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya :
a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982;
c. SNI Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia03-2000;
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002;
e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;
f. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN setempat;
g. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F;
h. Tata cara pengecatan bangunan : SNI 03-2407-1991;
i. Tata cara pengecatan tembok dengan cat emulsion : SNI 03-2410-1991
9.2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 10 ayat 1 tersebut di atas berlaku dan mengikat
pula.
a. Gambar Kerja yang dibuat Perencana yang sudah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Pati, termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan
sudah disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
d. Berita Acara Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa.
e. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
f. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
g. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi.
Pasal 10
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
10.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis maupun
administratif.
10.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor Pelaksana harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
10.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan dari
Kontraktor.
10.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk bahan monitoring.
Pasal 11
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
11.1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) termasuk
tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
11.2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula apabila dalam RKS
tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
11.3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan Kontraktor mengikuti keputusan dalam rapat.
Pasal 12
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
12.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau biasa
disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal S1 Teknik Sipil / Arsitektur atau
sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun.
12.2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
12.3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
12.4. Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk menggantinya dengan personil yang
memenuhi syarat.
12.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan)
yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 13
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN
13.1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan.
13.2. Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
13.3. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung
dari jam penolakan.
13.4. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
Pasal 14
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
14.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Direksiseperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
14.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan afkir /
ditolak oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan, harus segera
dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan
tidak boleh dipergunakan.
14.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Direksi/ Konsultan Perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Direksi/ Konsultan Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, yang mana segala
kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor
Pelaksana sepenuhnya.
14.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor Pelaksana harus menguji dan memeriksakannya ke laboratorium
Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara
tertulis kepada Direksi/ Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Kontraktor Pelaksana.
14.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
14.6. Bila diminta oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan, Kontraktor
Pelaksana harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempatasal diperolehnya
material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 15
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
15.1. Jika Kontraktor Pelaksana menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub Kontraktor)
didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka KontraktorPelaksana “wajib”
memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan.
15.2. Kontraktor Pelaksana wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub Kontraktor dan
Supplier bahan atas petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
15.3. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut
perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik
Pasal 16
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
16.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah permukaan,
dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing didalam daerah
kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau yang harus
dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini
mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus
tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
16.2. Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatanakan menetapkan batas-batas
pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus
tetap berada di tempatnya. Kontraktor Pelaksana harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya.
16.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul, akar,
serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak
diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu.
Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai
kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian
Pasal 17
UITZET / BOUWPLANK
17.1. Semua papan bouwplank menggunakan kayu kuat kelas II dengan ketebalan 2 cm dipasang
terentang pada patok kayu ukuran 5/7 dan diserut rata pada permukaan atas dan terpasang
water pass dengan peil + 0.00.
17.2. Bouwplank dipasang memanjang keliling bangunan, pada as kolom dan dinding penyekat
supaya diberi tanda dengan cat warna merah / meni.
17.3. Bouwplank dipasang di luar garis bangunan dengan jarak minimal 2 m untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
17.4. Setelah pemasangan bouwplank selesai, Kontraktor wajib melapor kepada Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan persetujuan pekerjaan
selanjutnya.
Pasal 18
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
18.1. Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai, akan
tetapi belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan.
18.2. Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan telah menyetujui
bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya
18.3. Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya
permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya diperiksakan dianggap telah disetujui
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan. Hal ini dikecualikan bila
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan meminta perpanjangan waktu.
18.4. Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk memperbaiki, biaya pembongkaran dan pemasangan menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 19
PENANGANAN DAN PENCEGAHAN COVID-19 DILAPANGAN
19.1 Satgas penanganan COVID-19 memasang poster flyers baik digital maupun fisik tentang
himbauan/anjuran pencegahan COVID-19 untuk disebarluaskan atau dipasang ditempat-tempat
strategis dilokasi proyek
19.2 Satgas penanganan COVID-19 bersama petugas medis harus menyampaikan penjelasan,
anjuran, kampanye teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari
(safety morning talk)
19.3 Petugas medis bersama para satuan pengamanan (security staf) melakukan pengukuran suhu
tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang dan sore
19.4 Apabila ditemukan pekerja dilapangan sebagai pasien/ terpapar covid-19 maka pekerjaan harus
dihentikan sementara oleh pengguna jasa atau penyedia jasapaling sedikit 14 hari
19.5 Satgas pencegahan covid 19 melarang orang yang terindikasi memiliki suhu tubuh 38 derajat
celcius dating kelokasi pekerjaan
19.6 Petugas medis bersama para satuan pengamanan (security staf) melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas dan peralatan kerja
19.7 Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta
pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang terpapar telah selesai
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 1
PEMBONGKARAN
1.1 PEMBONGKARAN
Dalam Belanja Modal Pembangunan dan Penyediaan Sarana Fasilitas Pasar Wirang merupakan
pekerjaan penyelesaian bangunan lama yang telah ditempati oleh pedagang oleh karenanya
perlu dilakukan pembongkaran terutama lapak lapak pedagang dari kayu untuk dilakukan
pekerjaan lanjutan, oleh karena nya pada saat proses pembongkaran diperlukan sosialisasi dan
kerjasama dengan pedagang
• Pekerjaan ini terdiri dari pembongkaran lapak-lapak, pengangkutan, penempatan hasil
pembongkaran dari lokasi menuju tempat pembuangan hasil pembongkaran yang telah
ditentukan oleh pihak PPK
• Sebelum melakukan pembongkaran, harus mendapatkan ijin pembongkaran dari pemberi
tugas serta ijin-ijin lain dari pemerintah Tabalong atau instansi terkait termasuk pembuangan
puing dan lain-lain
• Dalam pelaksanaan pembongkaran, pihak yang akan membongkar wajib membuat usulan
rencana pembongkaran baik berupa metode serta jangka waktu pelaksanaan
• Puing bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipakai kembali sebagai bahan bangunan
kecuali mendapatkan ijin dari pihak konsultan dan PPK
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
2.1 PEKERJAAN GALIAN
• Pekerjaan galian untuk semua lubang, baru boleh dilaksanakan setelah papan patok
(bouwplank) dengan penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
• Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan ukuran gambar kerja dan
dibersihkan dari segala kotoran.
2.2 PEKERJAAN URUGAN
• Pekerjaan untuk urugan mencapai titik peil yang dikehendaki digunakan tanah urug
pilihan (sesuai yang tertea pada gambar kerja) lapis demi lapis. Pekerjaan pengurugan ini
dilakukan setelah pondasi baik batu kali maupun footplat selesai dikerjakan.
• Urugan kembali lubang pondasi dilakukan setelah dilakukan pemeriksanaan pondasi.
2.3 PEMADATAN
• Kepadatan tanah harus diukur dengan nilai dry density contoh tanah sebagai persentase
kepadatan kering maksimum pada kadar air optimum sebagaimana ditetapkan pada
pengujian (test).
• Semua bahan yang akan digunakan untuk urugan harus sesuai dengan ayat ini dan harus
dipadatkan sampai 90 % kepadatan kering. Pemadatan dari seluruh bahan-bahan harus
dilakukan dengan penyiraman optimum untuk mendapatkan hasil pemadatan yang
dikehendaki Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
2.4 PEKERJAAN PONDASI
• Pekerjaan Pondasi 100x80x25 K-175
• Pekerjaan Sloof 15x20 K-175
PERSYARATAN BAHAN
• Besi Beton
• Bekisting 2 Kali Pakai
• Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut
• Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam penyelesaian
/penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus disetujui Pengawas
• Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan, puntiran
dan kerusakan lainnya
• material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan /balok kayu untuk menghindari
kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam penumpukan material, kontraktor
harus menjamin keutuhan material dari kerusakan yang mungkin terjadi
• Pancangan ulin sesuai gambar kerja
• Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan ( Tiga Roda/ Holcim / Gresik)
• Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas
dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400 menurut
standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen Tiga Roda, Gresik
atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
• Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja
• Bekisting digunakan untuk membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton
menurut garis dan permukaan yang diinginkan
• Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk gergaji,
tanah dan lain-lain
• Papan bekisting harus terbuat dari plywood, papan yang rata dan halus dalam keadaan
baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang sempurna
• Bekisting harus dipasang sesuai bentuk dan ukuran yang telah ditetapkan oleh gambar
kerja, acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan perkuatannya sehingga
kokoh dan dijamin tidak akan berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
berlangsung
• Bekisting dapat dipergunakan maksimal 2 kali. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan
minimal 3 (tiga) hari setelah konstruksi dicor atau harus seijin Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
menjamin keamanan sepenuhnya
• Sewaktu-waktu Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dapat
menolak sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dan Kontraktor harus
dengan segera membongkar bentuk yang ditolak dan untuk menggantinya atas bebannya
sendiri
• Pembesian, pembuatan tulang-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan,
sambungan, kait-kait dangan ring, persyaratannya harus sesuai dengan N1-2 (PBI-1971).
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan gambar kerja, tulangan
beton darus dikat dengan kuat untuk menjamin agar besi besi tersebut tidak berubah saat
pengecoran
• Sebelum melakukan pengecoran, kontraktor wajib melakukan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiran cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak
• Cara pengadukan menggunakan beton molen atau readymix, takaran untuk semen, pasir
dan koral harus seijin Direksi atau konsultan pengawas
• Apabila pekerjaan pengecoran terhenti dan dilakukan di hari berikutnya maka,
penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai adukan perekat calbond,
permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan lalu
dilakukan pengecoran baru
• Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebaganya,
harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
• Alat-alat penuang seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras
• Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 meter
• Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan penyerapan
air semen dengan tanah
• Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang lekat pada tulangan dan
cetakan harus dibersihkan
Jika menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, beton
tersebut cacat, maka Kontraktor wajib memperbaikinya atau membongkarnya kembali
sesuai petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTUR DAN ATAP
Pasal 1
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
a. Pekerjaan Kolom 20x50 K 175
b. Pekerjaan Balok 20x30 K 175
c. Pekerjaan Balok 20x60 K 175
1.2. PERSYARATAN BAHAN
• Besi Beton
• Bekisting 2 Kali Pakai
• Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas segala
biaya untuk keperluan tersebut
• Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam penyelesaian
/penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus disetujui Pengawas
• Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan, puntiran
dan kerusakan lainnya
• material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan /balok kayu untuk menghindari
kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam penumpukan material, kontraktor harus
menjamin keutuhan material dari kerusakan yang mungkin terjadi
• Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas dan
tidak diperkenan untuk difabrikasi.
Bahan menggunakan adukan beton adukan ditempat dengan memakai molen, kontrol mutu
sesuai dengan spesifikasi di bawah ini :
1.2.1. Agregat beton
a. Agregat beton berupa batu coral
b. Agregat beton harus sesuai dengan spesifikasi agregat beton menurut ASTM-C 33.
c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm.
d. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak dinginkan.
e. Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5 %.
1.2.2. Agregat kasar
a. Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, tidak berpori dan
berbentuk kubus.
b. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh melampaui 20 % dari jumlah
berat seluruhnya.
c. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 % kehilangan
berat menurut test mesin Los Angeles ASTM-C 131-55.
d. Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis , zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang merusak beton.
1.2.3. Agregat halus
a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam yang berasal dari pasir lokal dan memenuhi
persyaratan sebagai agregat halus untuk campuran beton.
b. Pasir harus bersih dari bahan organis, zat-zat alkali dan substansi-substansi yang
merusak beton.
c. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis substansitersebut lebih dari 5%.
d. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
e. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
f. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang tidak
dinginkan.
1.2.4. PC (Portland Cement)
a. Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan ( Tiga Roda/ Holcim / Gresik)
b. Kontraktor harus mengusahakan agar satu merk semen saja yang dipakai untuk
seluruh pekerjaan beton.
c. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak yang tertutup oleh pabrik
dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai urutan pengirimannya.
d. Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan lantai
terangkat dan ditumpuk dalam urutan pengirimannya. Semen yang rusak atau
tercampur apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
1.2.5. Pembesian
a. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa, sehingga
bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah. Besi penulangan
harus disimpan berkelompok berdasaran ukuran-ukuran masing-masing besi
penulangan rangka maupun besi-besi penulangan bergelombang (Deformed bar)
harus sesuai dengan persyaratan
b. Besi penulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain, apabila
harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter
penampang besi atau dengan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” yang disetujui
Pengawas.
c. Direksi atau Pengawas berhak untuk memerintahkan untuk menambah besi tulangan
di tempat yang dianggap perlu sampai maksimum 5 % dari tulangan yang ada di
tempat tersebut, meski tidak tertera dalam gambar struktur, tanpa biaya tambahan.
d. Penulangan harus terdiri dari baja keras dengan mutu U – 39 dan Baja lunak U – 24
sesuai SNI 03-2847-2002.
1.2.6. Kawat pengikat
a. Harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan
1.2.7. Air
a. Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan
b. Sebelum air untuk pengecoran digunakan harus terlebih dahulu diperiksakan pada
laboratorium PAM / PDAM setempat yang disetujui pengawas dan biaya sepenuhnya
ditanggung oleh Kontraktor.
c. Kontraktor harus menyediakan air atas biaya sendiri
1.2.8. Additive
a. Untuk mencapai slump yang disyaratkan dengan mutu yang tinggi bila diperlukan
campuran beton dapat menggunakan bahan additive POZZOLITH 300 R atau yang
setara.
b. Bahan tersebut harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan. Additive yang mengandung Chloride atau Nitrat tidak boleh
digunakan.
1.3. SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400 menurut
standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen Tiga Roda, Gresik
atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
• Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja
• Bekisting digunakan untuk membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton
menurut garis dan permukaan yang diinginkan
• Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk gergaji,
tanah dan lain-lain
• Papan bekisting harus terbuat dari plywood, papan yang rata dan halus dalam keadaan
baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang sempurna
• Bekisting harus dipasang sesuai bentuk dan ukuran yang telah ditetapkan oleh gambar
kerja, acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan perkuatannya sehingga
kokoh dan dijamin tidak akan berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran
berlangsung
• Bekisting dapat dipergunakan maksimal 2 kali. Pembongkaran bekisting dapat dilakukan
minimal 3 (tiga) hari setelah konstruksi dicor atau harus seijin Direksi/Pengawas
Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
menjamin keamanan sepenuhnya
• Sewaktu-waktu Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dapat
menolak sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dan Kontraktor harus
dengan segera membongkar bentuk yang ditolak dan untuk menggantinya atas bebannya
sendiri
• Pembesian, pembuatan tulang-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan,
sambungan, kait-kait dangan ring, persyaratannya harus sesuai dengan N1-2 (PBI-1971).
Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan gambar kerja, tulangan
beton darus dikat dengan kuat untuk menjamin agar besi besi tersebut tidak berubah saat
pengecoran
• Sebelum melakukan pengecoran, kontraktor wajib melakukan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiran cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak
• Cara pengadukan menggunakan beton molen atau readymix, takaran untuk semen, pasir
dan koral harus seijin Direksi atau konsultan pengawas
• Apabila pekerjaan pengecoran terhenti dan dilakukan di hari berikutnya maka,
penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai adukan perekat calbond,
permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan lalu
dilakukan pengecoran baru
• Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan sebaganya,
harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
• Alat-alat penuang seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan bebas
dari lapisan-lapisan beton yang mengeras
• Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 meter
• Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi
lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan penyerapan
air semen dengan tanah
• Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang lekat pada tulangan dan
cetakan harus dibersihkan
• Jika menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, beton
tersebut cacat, maka Kontraktor wajib memperbaikinya atau membongkarnya kembali
sesuai petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
Pasal 2
PEKERJAAN STRUKTUR BAJA DAN DINDING CLADDING
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi :
• Pekerjaan Rangka Cladding CNP 125x50x20x2.3
• Pekerjaan Dudujan Cladding baja plat 6 mm
• Pekerjaan Coneection besi siku L 40x40x4
• Pekerjaan Trakstang besi beto 12 mm
• Pekerjaan base plat 9 mm
2.2 PERSYARATAN BAHAN
• Dinding CladDing menggunakan bahan Metal spandek
• Plat Pengaku 9, 6mm
• Baja CNP
• Trekstang + Jarum Keras dan Span Skrup
• Baut Mur Baja
• Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas segala
biaya untuk keperluan tersebut
• Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam penyelesaian
/penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus disetujui Pengawas
• Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan, puntiran
dan kerusakan lainnya
• material harus disimpan rapi dan, kontraktor harus menjamin keutuhan material dari
kerusakan yang mungkin terjadi
• Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di atas dan
tidak diperkenan untuk difabrikasi.
2.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Ukuran-ukuran /dimensi profil, ketebalan plat,ukuran /jumlah baut/ las, diameter
bahan dan jenis bahan sesuai dengan gambar kerja
• Ketepatan ukuran-ukuran, panjang lebar, tinggi dari elemen konstruksi yang
berhubungan dengan erection menjadi tanggung jawab Pelaksana. Dengan kata lain
walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh direksi, tidaklah berarti mengurangi
atau membebaskan Pelaksana daritanggung jawab ketidak tepatan serta kemudahan
dalam erectionelemen-elemen konstruksi
• Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja
• Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai
untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak Direksi atau pun tenaga ahli
berhak meminta informasi mengenai reaksi- reaksi perletakan struktur dan atap
• Struktur yang sudah terpasang harus dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak
diakibatkan oleh pekerjaan pekerjaan lain
• Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajubkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
kontraktor
Pasal 3
PEKERJAAN LANTAI
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi Pekerjaan cor beton lantai dan pekerjaan pemasangan keramik seperti yang ditunjukkan
pada gambar kerja.
3.2 PERSYARATAN BAHAN
• Pekerjaan Tile 400X400 (glossy/anti slip)
3.3 SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN
• Bahan keramik yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
kesikuan, dan motif. Tiap keping keramik harus sama serta tidak ada yang cacat atau retak.
• Secara keseluruhan ubin Ubin yang akan digunakan harus telah mendapatkan persetujuan
Direksi/ PengawasLapangan/ Tim Pengelola Teknis Kegiatan. .
• Adukan untuk pemasangan keramik 1 pc : 3 ps dengan dicampur dengan bahan perekat
khusus yang sudah dijinkan oleh Manajer Konstruksi, dan pada bagian dalam harus padat
terutama pada bagian sudut tiap unit keramik dengan kata lain pemasangan keramik tidak
boleh kopong.
• Sebelum keramik dipasang, keramik harus direndam dahulu dalam air sampai jenuh.
• Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk
dari pabrik.
• Bidang lantai harus benar-benar rata dan telah dipadat kan terlebih dahulu sesuai
spesifikasi pemadatan.
• Sebelum pelaksanaan pemasangan harus dilakukan pengecekan terhadap kesikuan
ruangan maupun dinding harus vertical.
• Pemasangan didahului oleh kepalaan yang dibuat melintang dan memanjang untuk acuan
pembagian naad, permukaan pasangan keramik harus rata.
• Nat antara keramik harus mendapat persetujuan dari Manajer Konstruksi atau sesuai
petunjuk dari pihak pabrik dan diisi dengan bahan pengisi dengan ketebalan dan warna
yang sudah disetujui oleh Manajer Konstruksi
• Setelah keramik terpasang dengan baik dan telah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Direksi/ Pengawas Lapangan/ Tim Pengelola Teknis Kegiatan dinyatakan baik, baru
dapat dimulai pekerjaanpengolotan (cornatubin dengan PC) hingga menghasilkan nat-nat
yang sama lebarnya dan rata.
• Sebelum pekerjaan pembersihan kotoran selesai, maka pekerjaan pembersihan kotoran
harus tetap diteruskan hingga betul-betul bersih walaupun jam kerja telah usai.
Penundaan pembersihan sisa kolotan akan berakibat sulitnya pembersihan sisa semen
tersebut.
• Seluruh bidang-bidang permukaan ubin setelah terpasang harus datar, nat-natnya
merupakan garis lurusvertikal / horisontal.
• Ubin yang cacat, retak tepinya, noda-noda atau cacat warna tidak boleh dipasang, jika
sudah terpasang harus dibongkar dan diganti.
Pasal 4
PEKERJAAN DINDING BATA
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan pemasangan dinding bata, pelesteran dan acian dinding seperti yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
• Pekerjaan pemasangan dinding ½ bata camp 1:4
• Pekerjaan Plesteran
• Pekerjaan Acian Dinding
• Pekerjaan Pemasangan batu Andesit Bakar
4.2 PERSYARATAN BAHAN
• Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400 menurut
standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen Tiga Roda, Gresik
atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
• Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya.
• Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, sama ukuran dan
saling tegak lurus, sama warna dengan tidak diperkenankan memasang bata yang patah
lebih dari dua, serta harus memenuhi ketentuan dalam NI-3, PUBI-1982 dan disetujui
Manajer Konstruksi.
• Bahan harus diletakan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindungi, bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai dengan
persyaratan pabrik. Sebelum dikerjakan, semua bahan yang akan digunakan harus
mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi, lengkap dengan ketentuan/persyaratan
pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material
yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya tambahan
4.3 SYARAT - SYARAT PELAKSANAAN
• Semua bata yang akan dipakai harus direndam atau disiram dengan air
• Pelaksanaan pasangan harus rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata. Pemasangan bata harus diselang-seling agar dinding tidak mudah
retak. Batu bata harus dipasang baik, rata horizontal, sambungannya sama rata, sudutnya
siku, naad tegak tidak segaris (silang), permukaan baik dan rata. Apabila hasil pasangan
tidak menunjukkan hasil seperti di atas, maka bagian tersebut harus dibongkar/ diperbaiki.
• Tinggi pemasangan max. 1 m, jika sudah mengeras baru dilanjutkan pemasangan kembali,
alat bantu berupa unting-unting harus tersedia di lapangan di pasangan pada konstruksi
kayu. Pemasangan dilakukan secara bertahap, tiap tahapan tidak boleh melebihi
ketinggian 1 meter serta diikuti pengecoran kolom praktis, kecuali bila ada persetujuan
pengawas. Pemasangan dilakukan sampai ½ dari ketinggian total untuk disetujui terlebih
dahulu oleh pengawas, baru dilanjutkan sampai selesai. Pemasangan bata sebagai batas
antar bangunan harus 2 lapis dan celah di antara kedua lapis tersebut diisi dengan adukan
trasraam (1 pc : 2 pasir ).
• Perlubangan akibat pembuatan perancah pada pasang bata ringan sama sekali tidak
diperkenankan
• Sebelum diplester / diaci, permukaan dinding harus bebas dari kotoran dan debu
• Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelum nya harus disiram air dan
dibersihkan untuk memberikan pegangan pada plesteran.
• Plesteran harus dimulai dari bawah keatas dan dilakukan dengan jidar alumunium.
• Acian dilakukan pada saat plesteran sudah kering.
• Kelembaban acian harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba
tiba, dengan membasahi permukaan acian setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas matahari langsung denganbahan penutup yang bisa mencegah penguapan air
secara cepat.
• Pekerjaan acian harus dirawat dengan cara disiram air, lebih khusus lagi pada daerah yang
terkena sinar matahari sehingga proses hidrasi semen benar-benar telah bekerja
sempurna. Hal ini untuk mengurangi retak-retak rambut pada permukaan.
• Khusus untuk pertemuan dengan beton guna menghindarkan keretakan setelah diaci,
maka dipasang kain kasa yang biasa dipasang pada pemasangan papan gipsum. Pada
kolom harus diberi stek besi dia. 8mm tiap jarak 100 cm tertanam ±30 cm ke dalam
pasangan bata ringan.
• Kontraktor wajib memperbaiki /mengulang /mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Kontraktor selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Konstruksi.
Pasal 5
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Suatu sistim listrik keseluruhan maupun bagian-bagiannya meliputi:
• Pemasangan kabel listrik
• Pekerjaan instalasi titik lampu
• Pemasangan stop kontak dan saklar
• Pemasangan lampu
5.2 PERSYARATAN BAHAN
• Instalasi Titik lampu : NYM
• Lampu LED 13 Watt + Fitting Kap dan Kawat Gantung
• Saklar Seri
• Stop kontak
5.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan daya harus
diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke saklar dan titik
lampu serta stop kontak.
• Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak harus dari
jenis NYM dan diletakan di dalam pipa pelindung PVC high impact heavy gauge.
• Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm kecuali tercatat lain.
• Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya lebih dari 40
meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus mempunyai luas penampang
minimum 4 mm
• (kapasitas hantar arus minimum 20 A).
• Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan- sambungan di
dalam pipa konduit.
• Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak cabang atau kotak
sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop kontak.
• Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara elektris
dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered.
• Bila terjadi cacat, kerusakan atau tidak berfungsinya aliran listrik dan bagian-bagiannya
maka kontraktor diwajubkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor
Pasal 6
PEKERJAAN PENGECATAN
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pengecatan dinding, dan lainya seperti yang ditunjukan / disebutkan dalam gambar
6.2 PERSYARATAN BAHAN
Seluruh pemakaian bahan cat Danabrite/Cendana atau setara, Warna ditentukan dalam daftar
material.
Pemakaian Bahan meliputi : Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan
dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4 BS no , AS k-41 dan sesuai dengan ketentuan teknis dari
pabrik yang bersangkutan.
6.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
• Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Sistem pengecatan dilakukan minimal 3
lapis atau hingga warna merata dan tidak membayang.
• Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan di bawah pengawasan supervisor yang telah
berpengalaman.
• Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah bagian yang akan dicat betul-betul
kering dan telah diperiksa dan disetujui Direksi.
• Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi untuk kemudian akan diteruskan kepada
Pemberi Tugas, minimal 1 galon cat tiap warna dari jenis cat yang dipakai. Kalengkaleng
cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang di
dalamnya. Cat-cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Direksi.
• Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali apabila terdapat cat dasar atau cat
finish yang kurang menutupi atau lepas sebagai mana yang ditunjukan oleh Direksi/
Konsultan pengawas, biaya untuk ini ditanggung kontraktor.
Pasal 7
PEKERJAAN RABAT BETON DAN SALURAN
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan saluran baik berupa galian, pengecoran,
pemasangan dinding, pekerjaan plesteran, pengacian dalam dinding saluran sampai suatu
sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yang dispesifikasikan.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material, instalasi dan testing terhadap
seluruh material dan serah terima.
Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis
tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan, juga termasuk ke dalam
pekerjaan ini.
7.2 PERSYARATAN BAHAN
• Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400 menurut
standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen Tiga Roda, Gresik
atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
• Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya.
• Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, sama ukuran dan
saling tegak lurus, sama warna dengan tidak diperkenankan memasang bata yang patah
lebih dari dua, serta harus memenuhi ketentuan dalam NI-3, PUBI-1982 dan disetujui
Manajer Konstruksi.
• Bahan harus diletakan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindungi, bersih. Tempat
penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai dengan
persyaratan pabrik. Sebelum dikerjakan, semua bahan yang akan digunakan harus
mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi, lengkap dengan ketentuan/persyaratan
pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material
yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya tambahan
7.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Area untuk pembuatan rabat beton harus dalam keadaan bersih
• Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer Konstruksi.
Contoh bahan harus ditunjukkan dan diserahkan untuk mendapat persetujuan Manajer
Konstruksi sebelum dipakai
• Cor beton dasar saluran dengan tebal 10 cm sesuai gambar kerja
• Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan kemiringan
daerah basah dan teras
• Sebelum diplester / diaci, permukaan dinding harus bebas dari kotoran dan debu
• Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelum nya harus disiram air dan
dibersihkan untuk memberikan pegangan pada plesteran.
• Plesteran harus dimulai dari bawah keatas dan dilakukan dengan jidar alumunium.
• Acian dilakukan pada saat plesteran sudah kering.
• Kontraktor wajib memperbaiki /mengulang /mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan
BAB IV
SYARAT - SYARAT TEKNIS
KOMPONEN ARSITEKTURAL
Pasal 1
PEKERJAAN CURTAIN WALL ACP DAN KACA ONE WAY
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi pekerjaan pemasangan ACP dan kaca one way seperti yang ditunjukan pada gambar
1.2 PERSYARATAN BAHAN
Aluminium Composite Panel (ACP)
Curtain wall kaca one way
1.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Bahan ACP dan kaca one way yang akan dipasang adalah ACP dan kaca one way yang
telah diseleksi dengan baik, warna, kesikuan, dan motif. Setiap keeping ACP dan kaca one
way harus sama serta tidak ada yang cacat atau retak
• Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
• Pemasangan ACP dan kaca one way dilakukan setelah pekerjaan dinding selesai
• Pemotongan ACP dan kaca one way harus menggunakan alat pemotong yang sesuai
dengan petunjuk dari Pabrik
• Bidang dinding harys banar-benar rata dan telah dipadatkan terlebih dahulu sesuai
spesifikasi pemadatan
• Setelah ACP dan kaca one way terpasang dengan baik dan telah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Direksi, baru dapat dimulai pekerjaan cor Nat dengan PC sehingga
menghasilkan nat nat yang sama lebarnya dan rata
• Setelah pekerjaan selesai maka harus dilakukan pembersihan sisa kotoran, penundaan
pembersihan kotoran akan berakibat sulitnya pembersihan dikemudian hari
• ACP dan kaca one way yang cacat, retak tepinya, bernoda tidak boleh dipasang dan harus
dibongkar serta diganti
Pasal 2
PEKERJAAN ORNAMEN
2.1 LINGKUP PELERJAAN
Ruang lingkkup pekerjaan pemasangan ornament dan huruf Akrilik seperti yang di tunjukan
pada gambar
2.2 PERSYARATAN BAHAN
• Huruf Akrilik + LED “PASAR WIRANG” tinggi 30 cm
• Huruf Akrilik + LED “KABUPATEN TABALONG” tinggi 20 cm
• Logo Akrilik + LED Printing Kabupaten Tabalong 56x75 cm
2.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
• Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
• Semua bahan yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut
• Pekerjaan harus dikerjakan di bawah pengawasan supervisor yang telah
berpengalaman.
• Pekerjaan komponen Arsitektural sesuai dengan gambar kerja
Pasal 3
LAIN – LAIN
3.1 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini yang mana masih termasuk lingkup
dalam pelaksanaan ini kontraktor harus menyelesaikan, sesuai dengan petunjuk, Perintah
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan, baik sesudah atau selama
berjalannya pekerjaan, serta perubahan-perubahan di dalam Berita Acara Aanwijzing.
3.2 Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan,
dengan dibuat Berita Acara yang disyahkan oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
PengelolaTeknis Kegiatan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 August 2024 | Rehab Kantor Bapenda (Ruang Umum Pelayanan, Ruang Sekretaris Dan Aula, Ruang Kabid, Wc) | Kab. Tabalong | Rp 625,174,461 |
| 12 July 2023 | Pembangunan Pagar Iplt Maburai (Tahap I) | Kab. Tabalong | Rp 408,043,710 |