| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0624154928735000 | Rp 585,460,000 | - | |
| 0903939361736000 | - | - | |
CV Izdihaar Karya Bersama | 01*8**8****35**0 | Rp 560,245,757 | NIB yang disampaikan tidak ada KBLI 41012 (konstruksi gedung perkantoran) |
CV Giri Sukses Gemilang | 01*7**2****35**0 | - | - |
| 0402969125735000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
CV Nusantara Jaya Agung | 03*4**4****35**0 | - | - |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
| 0836201400735000 | - | - | |
CV Arjuna Jaya Bersama | 09*9**6****35**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Anggra Mitra Perkasa | 03*1**8****35**0 | - | - |
CV Megan Tara Utama | 09*5**9****35**0 | - | - |
| 0429193808735000 | - | - | |
CV Gunung Harta Mulia | 00*9**0****35**0 | - | - |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jl. Penghulu Rasyid No. 06 Telp. (0526) 2021166 Tanjung 71513
SPEK TEKNIS KEGIATAN
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
PEKERJAAN
REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN,
RUANG SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
LOKASI
KAB. TABALONG
SPESIFIKASI TEKNIS
1. SPESIFIKASI PERALATAN KERJA
Pekerjaan : REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN, RUANG
SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
Alat-alat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Status
No Jenis Alat Kapasitas Satuan
(unit) Kepemilikan
1 Scafolding 1,7 Meter Unit 5 Milik/Sewa
2 Pick Up Min.1,5 Ton Unit 1 Milik/Sewa
3 Artco 0,3 m3 Unit 3 Milik/Sewa
Untuk peralatan-peralatan tersebut harus disampaikan dan ditunjukkan kondisinya dengan disertai pemeriksaan
fisik peralatan dan keaslian dokumen kepemilikan/bukti perjanjian sewa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) sebelum melaksanakan penandatangan kontrak. Apabila penyedia jasa tidak dapat menunjukkan
peralatan dan bukti kepemilikannya yang disyaratkan, PPK akan menunda dan bahkan menangguhkan tahapan
pelaksanaan kontrak terhadap pemenang tender, dan akan melaksanakan pemeriksaan kepada pemenang
tender cadangan (apabila ada). Semua Peralatan dalam kondisi baik dan bisa digunakan sebagai mana
mestinya untuk mendukung pekerjaan. Khusus untuk peralatan Nomor 3, jarak masksimum posisi alat tersebut
dari lokasi pekerjaan tidak lebih dari 100 km.
2. SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
Pekerjaan : REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN, RUANG
SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
No Nama Bahan Spesifikasi/Merk Pengambilan/Quary Keterangan
Tekstur Kasar dan Quary : Muang, Jaro, Sesuai persetujuan
1 Kerikil Cor
Keras Lumbang, direksi teknis
Pasir beton gradasi Sesuai persetujuan
2 Pasir Pasang Tanjung
baik direksi teknis
Pasir beton gradasi Sesuai persetujuan
3 Pasir Urug Tanjung
baik direksi teknis
Pasir beton gradasi Sesuai persetujuan
4 Pasir Beton / Ayak untuk Beton Tanjung
baik direksi teknis
Sesuai persetujuan
5 Batu belah/ bt gunung Kondisi baik Quary : Kab Tabalong
direksi teknis
Sesuai persetujuan
7 Tanah urug Kondisi baik Kab. Tabalong
direksi teknis
Semen Portland Semen Conch, Sesuai persetujuan
8 Kab. Tabalong
Gresik, Holcim direksi teknis
Sesuai persetujuan
9 Kondisi baik Kab. Tabalong
Semen warna direksi teknis
Sesuai persetujuan
10 Kondisi baik Kab. Tabalong
Air direksi teknis
Industri Penggilingan
Sesuai persetujuan
11 Baja (Steel Rolling) Kab. Tabalong
direksi teknis
Besi beton (polos/ulir) SNI
Sesuai persetujuan
12 SNI Kab. Tabalong
Kawat beton direksi teknis
Sesuai persetujuan
13 Kondisi baik Kab. Tabalong
Kayu kelas III direksi teknis
Sesuai persetujuan
14 SNI Kab. Tabalong
Paku 2" – 5" direksi teknis
Sesuai persetujuan
15 Kondisi baik Kab. Tabalong
Minyak bekisting direksi teknis
Sesuai persetujuan
16 Kondisi baik Kab. Tabalong
Plywood tebal 9 mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
17 Kondisi baik Kab. Tabalong
Plywood tebal 4 mm direksi teknis
Dolken kayu φ 8-10cm –panj Sesuai persetujuan
18 Kondisi baik Kab. Tabalong
4 m direksi teknis
Sesuai persetujuan
19 SNI Kab. Tabalong
Kusen Aluminium direksi teknis
Profil alluminium Sesuai persetujuan
20 SNI Kab. Tabalong
pintu/jendela direksi teknis
Sesuai persetujuan
21 Kondisi baik Kab. Tabalong
Skrup fixer direksi teknis
Sesuai persetujuan
22 (Asia Tile, Garuda Kab. Tabalong
Dinding keramik 30 x 60 direksi teknis
tile, Platinum Tile,
Glossy
Mulia Tile, Arna),
SNI
Sesuai persetujuan
23 (Asia Tile, Garuda Kab. Tabalong
direksi teknis
Lantai keramik 60 x 60 tile, Platinum Tile,
Mulia Tile, Arna)
SNI
Sesuai persetujuan
24 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Ubin keramik 20 x 25 direksi teknis
Sesuai persetujuan
25 Batu tempel hitam/ batu Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
direksi teknis
alam
Sesuai persetujuan
26 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kalsiboard direksi teknis
Sesuai persetujuan
27 Kondisi baik Kab. Tabalong
Balok lanan direksi teknis
Sesuai persetujuan
28 Kondisi baik Kab. Tabalong
Papan lanan direksi teknis
Sesuai persetujuan
29 Kondisi baik Kab. Tabalong
Balok bengkirai direksi teknis
Sesuai persetujuan
30 Kondisi baik Kab. Tabalong
Papan bengkirai direksi teknis
Sesuai persetujuan
31 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Gypsum board direksi teknis
Sesuai persetujuan
32 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Paku skrup direksi teknis
Sesuai persetujuan
33 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
List kayu profil direksi teknis
34 List gypsum profil Sesuai persetujuan
Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
direksi teknis
35 Tepung gypsum Sesuai persetujuan
Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
direksi teknis
Sesuai persetujuan
36 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Atap genteng metal direksi teknis
Sesuai persetujuan
37 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Nok genteng metal direksi teknis
Sesuai persetujuan
38 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Paku Genteng metal direksi teknis
Sesuai persetujuan
39 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Seng plat (bubungan) direksi teknis
Sesuai persetujuan
40 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Paku seng direksi teknis
Sesuai persetujuan
41 Lem kayu Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
direksi teknis
Sesuai persetujuan
42 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kunci tanam (biasa) direksi teknis
Sesuai persetujuan
43 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Engsel pintu direksi teknis
Sesuai persetujuan
44 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Engsel jendela direksi teknis
Sesuai persetujuan
45 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kait angin direksi teknis
Sesuai persetujuan
46 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
grendel direksi teknis
Sesuai persetujuan
47 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
pegangan jendela direksi teknis
Sesuai persetujuan
48 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal 3mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
49 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal 5mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
50 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal Rayband 5mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
51 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal 9mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
52 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal 12mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
53 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Cat menie direksi teknis
Sesuai persetujuan
54 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Plamuur direksi teknis
Sesuai persetujuan
55 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Cat dasar direksi teknis
Sesuai persetujuan
56 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Cat kilap direksi teknis
Sesuai persetujuan
57 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Pengencer/ minyak cat direksi teknis
Sesuai persetujuan
58 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Ampelas direksi teknis
Sesuai persetujuan
59 (Toto atau American Kab. Tabalong
Closet duduk direksi teknis
Standar), SNI
Sesuai persetujuan
60 (Toto atau American Kab. Tabalong
direksi teknis
Closet Jongkok Flush
Standar), SNI
Sesuai persetujuan
61 (Toto atau American Kab. Tabalong
Wastafel direksi teknis
Standar), SNI
Sesuai persetujuan
62 (Toto atau American Kab. Tabalong
Urinoir direksi teknis
Standar),, SNI
Alumunium composite panel Sesuai persetujuan
63 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
+ Rangka direksi teknis
Sesuai persetujuan
64 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Floor drain direksi teknis
Sesuai persetujuan
65 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kran air (steinless) direksi teknis
Sesuai persetujuan
66 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Seal tape direksi teknis
Sesuai persetujuan
67 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Pipa PVC 1/2” direksi teknis
Sesuai persetujuan
68 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Pipa PVC 3/4” direksi teknis
Sesuai persetujuan
69 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Pipa PVC 2” direksi teknis
Sesuai persetujuan
70 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Cat kilap direksi teknis
Kondisi baik , SNI, Sesuai persetujuan
71 Kab. Tabalong
Cat tembok Setara Danabrite direksi teknis
Sesuai persetujuan
Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
72 Alkali direksi teknis
Kondisi baik , SNI
Sesuai persetujuan
73 Setara Jotun Kab. Tabalong
direksi teknis
Cat tembok Interior Jotaplast
Kondisi baik , SNI
Sesuai persetujuan
74 Cat tembok Eksterior Setara Jotun Kab. Tabalong
direksi teknis
Jotashield
Kursi Kursi Lipat Uk. Sesuai persetujuan
75 Kondisi Baik Kab. Tabalong
Standar direksi teknis
Sesuai persetujuan
Meja Kerja Uk. 120 x 60 x 75 Kondisi Baik Kab. Tabalong
76 direksi teknis
Sesuai persetujuan
HPL Dinding dan Pintu (Merk Taco)
Kab. Tabalong
77 direksi teknis
Sesuai persetujuan
78 Wallpaper Dinding (Merk New Avenue,
Kab. Tabalong direksi teknis
setara)
Sesuai persetujuan
79
Plafond PVC (Merk Shunda
Kab. Tabalong direksi teknis
Plafond)
Sesuai persetujuan
80 Exhaust fan Kondisi Baik
Kab. Tabalong direksi teknis
- Memiliki minimal TKDN 25 % yang dapat dibuktikan
3. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan .
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
d. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
e. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
f. Jangka Waktu Pelaksanaan
g. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
h. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
i. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
n. Spesifikasi Personil Manajerial
o. Spesifikasi Pekerja Pelaksana Lapangan
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
B. Spesifikasi Teknis Bahan Yang Akan Digunakan Dalam Pekerjaan
C. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia. Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia menegaskan bahwa Pekerjaan Konstruksi meluputi; spesifikasi bahan
bangunan konstruksi, spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan, spesifikasi
proses/kegiatan, spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja dan
spesisfikasi jabatan kerja konstruksi. Selanjutnya ayat 2 menegaskan bahwa spesifikasi disusun
dengan ketentuan; mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan, dapat
menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri,
semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia, metode
konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan
dapat dilaksanakan, jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan,
mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan, mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan, mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk, mencantumkan
kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan, mencantumkan tata cara
pengukuran dan tata cara pembayaran, dan mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya,
dan penetapan resiko terkait keselamatan Konstruksi pada pekerjaan Konstruksi. Secara umum
Spesifikasi Teknis ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum
peralatan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang
disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Rehab Kantor BAPENDA (Ruang Umum Pelayanan, Ruang Sekretaris
Dan Aula, Ruang Kabid, WC)
Lokasi : Kabupaten Tabalong
b. Ruang Lingkup Pekerjaan .
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan R e h a b K a n t o r B A P E N D A
( R u a n g U m u m P e l a y a n a n , R u a n g S e k r e t a r i s D a n A u l a ,
R u a n g K a b i d , W C ) ini dengan berpedoman pada Spesifikasi Peraturan
Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
3. Rehab Ruang Pengendalian
4. Rehab WC
5. Rehab Ruang Sekretaris dan Aula
6. Rehab Ruang Lobby
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung
yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan & Metode Pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan,
serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan
ini dan atau nomer seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR
No 14 Tahun 2020.
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik
Indonesia. sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
d. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjan ini Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020
Pada pasal 21 ayat 1 dan 2. Jangka Waktu.pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90
(Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK dan masa
pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over/PHO).
Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Jumlah Status
No Jenis Alat Kapasitas Satuan
(unit) Kepemilikan
1 Scafolding 1,7 Meter Unit 5 Milik/Sewa
2 Pick Up Min.1,5 Ton Unit 1 Milik/Sewa
3 Artco 0,3 m3 Unit 3 Milik/Sewa
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi
penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan /atau peraturan perundangan
yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya,
atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli
K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses / kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan
(Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator; Setiap tahapan pelaksanaan
konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode
kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai
kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri
(APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Spesifikasi Personil Manajerial
Jabatan
dalam
Tingkat Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan
Pendidikan/Ijazah Kerja (Tahun) Kerja
yang akan
Dilaksanakan
1. S1 2 Pelaksana
tahun Bangunan
pelaksana
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS051);
2. SLTA 0 Sertifikat
Petugas K3
tahun Pelatihan K3
Catatan:
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi
kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
m. Spesifikasi Pekerja Pelaksana Lapangan
Tingkat Jabatan Dalam
Pengalaman Kerja
No. Pendidikan / Pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
Profesional (tahun)
Ijazah Minimal dilaksanakan
SMP Tukang Pekerjaan 2 Tahun Tukang Pondasi 010
1
Pondasi/Poundation
Work
SMP Tukang Besi 2 Tahun Tukang Besi beton/
2
Berbender/Bar Bend ing
(TS012);
SMP Tukang Cor 2 Tahun Tukang Cor Beton
3
TSO13
4 SMP Tukang Kayu, 2 Tahun Tukang Kayu 009
SMP Tukang Pasang 2 Tahun Tukang Pelafond TA 011
5
Pelafond/Gyfsum
6 SMP Tukang Cat 2 TAhun Tukang Cat Bangunan TA 014
SMP Tukang Pasang 1 tahun Tukang Pasang Scaffolding TA
7
Scaffolding 015
SMP Tukang Rangka 2 Tahun Tukang Rangka Aluminium TS
8
aluminium
055
SMP Teknisi Instalasi 2 Tahun Teknisi Instalasi Penerangan
9
Penerangan
TE 021
Catatan:
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
2. Penyedia wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan menjadi anggota satuan tugas
pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Tabalong;
3. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan
sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID19)
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang tercantum dalam Instruksi Menteri PUPR
No. 02/IN/M/2020
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait; Setiap tenaga ahli
tersebut di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin
ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya
dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku; Setiap
kegiatan/ pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb.,
harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan
gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar
dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya,
untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
4. SPESIFIKASI TEKNIS METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan ini adalah Sebagai berikut:
Pekerjaan : REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN, RUANG
SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembuatan Direksi Teknis PekerjaanKeet/Gudang Barang/Base Camp Pekerjaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa/Penyedia Jasa harus membuat dan menyiapakn
serat menunjukkan kepada PPK/Direksi Teknis PekerjaanPekerjaan mempunyai gudang/lahan/lokasi
tempat tinggal/base camp tenaga kerja/tukang, Gudang untuk menyimpan barang dan peralatan,
kantor kerja sementara/kantor lapangan (Direksi Teknis Pekerjaankeet) yang lokasi tidak jauh
maksimal 10 km dari lokasi pekerjaan.
Pembuatan Direksi Teknis PekerjaanKeet/Gudang/base camp pekerja dibuat sesaat setelah
penandatangan kontrak dan Penandatangan SPMK serta serah terima lokasi pekerjaan.
3. Laporan Mulai pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak terkait
Penyedia jasa wajib menyampaikan surat pemberitahuan mulai pekerjaan kepada Pihak terkait,
sebagai salah satu asas keterbukaan dalam pelaksanaan dalam hal ini Camat, Kapolsek, Danramil
dan Kepala Desa/Lurah dimana lokasi pekerjaan dilaksanakan.
PEKERJAAN
REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN,
RUANG SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
1 Penjelasan Umum
Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
3. Rehab Ruang Pengendalian
4. Rehab WC
5. Rehab Ruang Sekretaris dan Aula
6. Rehab Ruang Lobby
2. Spesifikasi Pekerjaan
I. Pekerjaan Pendahuluan
A. Mobilisasi/Demobilisasi dan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan Papan Nama Kegiatan
b. Penyediaan Peralatan dan Bahan K3
c. Pekerjaan pembongkaran kelas lama
d. Pekerjaan pembersihan sebelum dan sesudah pekerjaan
2. Bahan-bahan
a. Papan uraian Nama kegiatan
b. Peralatan dan Bahan K3
c. Peralatan bongkar manual
d. Peralatan pembersihan lokasi
e. Papan meranti 2/20 cm.
f. Kayu meranti 5/7 cm untuk tiang bouwplank.
g. Benang
h. Paku-paku.
i. Cat/meni untuk tanda perletakan as-as.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Papan nama kegiatan
Papan nama kegiatan terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca panas dan
hujan sehingga dapat bertahan lama sampai dengan proses pekerjaan dan
pemeliharaan kegiatan masih dapat terbaca oleh publik, dan jelas dapat terbaca
serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
b. Peralatan dan Bahan K3
Peralatan dan bahan K3 yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan tercukupi
untuk setiap orang yang terlibat dalam proses pengerjaan.
c. Pembongkaran Bangunan Lama
Pekerjaan pembongkaran bangunan lama dilakukan dengan memperhatikan
keselamatan pekerjaan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait serta bahan hasil
bongkaran diamankan agar tidak menggangu proses pekerjaan utama dan
ditempatkan pada tempat yang aman.
d. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
Lokasi perletakan bangunan harus bersih dan rata serta apabila masih ada
bangunan di lokasi, maka Kontraktor wajib untuk membongkar dan
membersihkan.
e. Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplank
▪ Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplank
adalah: Pihak Proyek REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM
PELAYANAN, RUANG SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
▪ Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
▪ Dasar untuk pengukuran dan lay-out bangunan adalah gambar lay- out
dari Konsultan Perencana.
▪ Alat ukur yang digunakan adalah theodolith untuk menentukan letak
sudut-sudut bangunan dan benang untuk mengukur panjang dan as- as
bangunan.
▪ Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan
meranti 2/20 cm dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada
tanah. Semua titik as (sumbu-sumbu) harus diberi tanda dengan cat dan
tampak jelas, serta tidak mudah berubah-ubah.
▪ Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi lantai bangunan dengan
permukaan tanah yang merupakan elevasi 0.00 m bangunan.
▪ Hasil pengukuran bouwplank harus dibuat Berita Acara Pengukuran
yang disetujui oleh Direksi.
▪ Pada bagian dalam bouwplank, dimana bangunan didirikan, tidak
diijinkan untuk menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.
II. RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
Penyediaan Peralatan dan Bahan K3
III. KOMPONEN BANGUNAN STANDAR
A. Pekerjaan Tanah
Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan pemasangan
Bouwplank, dalam pekerjaan pemasangan ini beberapa hal yang perlu dilakukan
adalah;
i. Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplank adalah:
Pihak Badan Pendapatan Daerah, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
dan Kontraktor.
ii. Dasar untuk pengukuran dan lay-out bangunan adalah gambar lay-out dari
Konsultan Perencana.
iii. Alat ukur yang digunakan adalah theodolith untuk menentukan letak sudut-
sudut bangunan dan benang untuk mengukur panjang dan as- as bangunan.
iv. Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti
2/20 cm dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua
titik as (sumbu-sumbu) harus diberi tanda dengan cat dan tampak jelas, serta
tidak mudah berubah-ubah.
v. Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi lantai bangunan dengan
permukaan tanah yang merupakan elevasi 0.00 m bangunan.
vi. Hasil pengukuran bouwplank harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang
disetujui oleh Badan Pendapatan Daerah.
Pada bagian dalam bouwplank, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk
menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya
1. Galian dilaksanakan dengan kedalaman dan bentuk sesuai gambar rencana,
pada tempat–tempat yang berkaitan dengan gambar rencana tersebut.
2. Pembuangan galian dengan menggunakan dump-truck, Kontraktor hendaknya
telah memperhitungkan tingkat efisiensi serta durasi waktu antara pemuatan
dan pembuangan, sehingga tidak terjadi penumpukan dump-truck di lokasi
proyek.
3. Tonase dump-truck yang dipakai hendaknya juga harus diperhatikan sehingga
dapat meminimalkan kerusakan akses jalan ke lokasi proyek.
4. Tanah bekas galian harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau
ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu jalannya pekerjaan
selanjutnya, atau ditempatkan pada tempat–tempat yang direncanakan dan
memerlukan timbunan tanah.
5. Sebelum pelaksanaan penggalian, harus diadakan koordinasi untuk
mengantisipasi keberadaan jaringan instalasi di seputar area galian.
6. Pelaksanaan penggalian harus dilaksanakan secara hati–hati agar tidak
merusak jaringan/instalasi yang ada.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kontur.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
d. Urugan kembali pondasi
e. Urugan bawah pondasi
f. Urugan bawah lantai
g. Urugan kembali peninggian peil
h. Urugan peninggian peil
i. Pemadatan dan perataan
j. Pasangan Batu Kosong/Aanstamping
k. Pondasi Batu Gunung
2. Bahan - Bahan
a. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika
memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur
dan bahan organis lainnya.
b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi proyek
Jika urugan tanah/sirtu harus didatangkan dari luar, maka urugan tersebut
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
▪ Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik.
▪ Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
▪ Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai
PI lebih dari 10 % akan sulit dipadatkan.
▪ Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dalam Kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
▪ Secara umum bahan tersebut berupa sirtu/ pasir batu yang sebelum
mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan Direksi/ pengawas.
c. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi
proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
d. Bahan Pasangan Batu Kosong/Aanstamping
e. Bahan Pasangan Pondasi Batu Gunung
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cara pengurugan dan pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20 cm
dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maximum pada Kadar
Air Optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan
dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan
harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98 %.
b. Pemasangan patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat
patok dengan warna tertentu pula.
c. Cara Pasangan Pondasi Batu Gunung
Setiap Pasangan Pondasi Batu Gunung harus dikerjakan sesuaI gambar dan
kondisi site
d. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan
harus disetujui oleh Badan Pendapatan Daerah. Dan sistim drainase tersebut
harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfunggsi
secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
e. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut
belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
f. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau
diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna
mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan
oleh Kontraktor kepada Pihak Badan Pendapatan Daerah.
B. Pekerjaan Struktur
1. Bekisting
1. Bahan untuk bekisting terdiri atas :
a. Papan bekisting dari multipleks minimal tebal 9 mm.atau papan
b. Klem bekisting.
c. Perancah dan penyangga lainnya menggunakan kayu ukuran 5/7 atau
menggunakan scalfoding.
2. Bekisting harus disusun dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
a. Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan
atau tekanan lateralnya pada saat pengecoran.
b. Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk
bekisting kolom disyaratkan tinggi penulangan maksimum adalah 2 cm
dari permukaan dasar yang telah mengeras.
c. Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi lain yang
sudah selesai dikerjakan.
Untuk dapat memenuhi hal ini, Kontraktor Pelaksana harus membuat
gambar pelaksanaan (shop drawing) lebih dahulu beserta perhitungan
konstruksinya, dan telah mendapatkan persetujuan Badan Pendapatan
Daerah / Konsultan Pengawas sebelum pemasangan bekisting
dilaksanakan.
3. Bahan bekisting yang telah dipakai tidak boleh dipakai kembali kecuali
dengan ijin Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas secara
tertulis.
4. Bila memenuhi syarat konstruksi, pemakaian bahan lain selain yang
disebutkan di atas, boleh dilakukan sepanjang telah memperoleh ijin
tertulis dari Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas.
5. Apabila menginginkan hasil beton cor berbentuk bulat, disarankan
menggunakan bekisting/cetakan dari besi yang siap pakai dan telah
mendapatkan persetujuan dari Badan Pendapatan Daerah /Konsultan
Pengawas.
2. Tulangan
1. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan polos Ø12mm, Ø10
mm, Ø8 mm dengan mutu baja rencana fy 240 Mpa, didalam gambar
perencanaan ditandai dengan Ø sebagai kode diameternya untuk tulangan
polos.
2. Bila tulangan yang didatangkan di lapangan tidak sesuai dengan gambar
tidak diperkenankan langsung dikerjakan, sebelum mendapatkan
pembenaran / persetujuan dari Badan Pendapatan Daerah / Konsultan
Pengawas.
3. Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak
ada/sulit dipasaran, Kontraktor Pelaksana harus segera mengajukan
permintaan ijin tertulis yang dilampiri dengan rencana perubahan beserta
perhitungan teknis dan waktu pelaksanaannya.
4. Bila Badan Pendapatan Daerah / Konsultan Pengawas meluluskan,
maka Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakannya sesuai dengan ijin
Badan Pendapatan Daerah.
5. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan pembengkokan,
pemasangan tulangan lewatan dan lain-lain) harus memenuhi standart
yang telah disyaratkan di dalam SKSNI 03 2001, tentang tata cara
pembetonan.
6. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi dengan
beton decking yang jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui
Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas.
7. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan
pengecoran harus bebas dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-
kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat antara campuran agregat
beton dengan tulangan itu sendiri.
8. Untuk kotoran berupa karat dapat digunakan bahan kimia penghilang
karat (Rust Remover) yang tidak mengurangi diameter dan kekuatan baja
tulangan.
9. Untuk penggunaan bahan kimia tersebut Kontraktor harus memperoleh
petunjuk yang jelas dari Produsen dan persetujuan dari Badan Pendapatan
Daerah /Konsultan Pengawas.
3. Adukan Beton
1. Adukan beton harus merupakan adukan beton site mix atau ready mix
sesuai petunjuk gambar / rab.
2. Sebelum mix design dilakukan, Kontraktor Pelaksana harus melakukan
pengujian agregat di laboratorium. Bahan agregat yang dipakai untuk
perencanaan campuran beton (mix design) harus telah mendapatkan
rekomendasi dari laboratorium dan dipakai sebagai tolak banding
pemeriksaan dengan agregat yang didatangkan di lapangan.
3. Hasil dari perencanaan campuran yang akan dipakai pedoman didalam
pelaksanaan pekerjaan ini harus dikalibrasikan dalam perbandingan
campuran dengan satuan volume (bukan berat) yang selanjutnya
dinyatakan dalam takaran bahan di lapangan.
4. Kontraktor juga harus menyediakan beton molen dengan kapasitas
memadai dan dalam kondisi baik serta harus dijamin dapat berfungsi baik
selama masa pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi beton molen tidak dapat
berfungsi dengan baik/rusak, maka kontraktor berkewajiban untuk segera
memperbaikinya atau mengganti dengan yang baru sepanjang tidak
mengganggu jadual waktu pelaksanaan pekerjaan pengecoran
5. Penggunaan beton molen dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan
dari Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas. Penggunaan molen
adalah apabila dianggap penggunaan ready mixed tidak memungkinkan
untuk pelaksanaan pekerjaan beton di lokasi proyek, atau volume yang
akan di cor terlalu sedikit.
4. Pengecoran Beton
1. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran
beton, maka Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada
Badan Pendapatan Daerah / Konsultan Pengawas kapan pengecoran
dilaksanakan.
2. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
a. Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan, bekisting serta
pemasangan beton decking secara sempurna dan bersih serta telah
mendapatkan persetujuan Badan Pendapatan Daerah /Konsultan
Pengawas.
b. Kontraktor telah menyediakan bahan peralatan, dan persiapan tenaga
serta dinyatakan dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
c. Kontraktor telah membuat Schedule Rencana pengecoran dan strategi
pengecoran berupa gambar tataletak bahan serta arah pengecoran.
d. Stek-stek untuk tahapan pekerjaan berikutnya ataupun untuk
pelaksanaan pekerjaan pentahapan telah dipersiapkan dan dibuat
terlebih dahulu.
e. Seluruh persiapan pengecoran yang tersebut didalam sub butir a, b, c
dan d di atas telah mendapatkan pembenaran dari Badan Pendapatan
Daerah /Konsultan Pengawas. Seluruh persiapan di atas, apabila telah
disetujui Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas berdasarkan
hasil pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan, maka
Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran.
3. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal-hal
sebagai berikut :
a. Pengujian kekuatan setiap kali penuangan campuran beton dari beton
molen. Angka kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang
disyaratkan didalam SKSNI 03 2002. serta harus sesuai dengan
rekomendasi dari laboratorium yang telah ditunjuk.
Pembuatan benda-benda uji, kubus beton atau silinder beton dengan
rasio sesuai yang diatur di dalam SKSNI 03 2002, maka rasio benda uji
akan ditetapkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Setelah pencapaian
umur yang cukup, benda-benda uji ini harus ditestkan ke laboratorium
dengan biaya Kontraktor. Bila hasil laboratorium ternyata mutu beton
yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat maka dilakukan test-
test selanjutnya di lapangan sesuai prosedur yang telah di atur di dalam
SKSNI 03 2002. Bila test-test di lapangan ini masih mendapatkan hasil
mutu beton dibawah fc 25 Mpa maka Kontraktor berkewajiban
membongkar pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa
mendapatkan ganti rugi apapun.
b. Pemadatan beton dengan menggunakan vibrator. Pelaksanaannya
harus dilakukan secara semestinya yakni pencelupan vibrator harus
diusahakan tegak lurus, secara perlahan-lahan, demikian juga
penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak boleh
disentuhkan tulangan dan bekisting. Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan sedikitnya 1 (satu) buah vibrator cadangan selama
pekerjaan pengecoran berlangsung.
c. Dalam hal menggunakan ready mix, maka harus mematuhi “retention
time” yang telah ditentukan.
4. Bila Kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas,
Konsultan Pengawas/ Badan Pendapatan Daerah berhak menghentikan
pekerjaan ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
5. Pemeliharaan Beton
1. Kontraktor Pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor
terhadap sinar matahari langsung, angin dan hujan sampai beton sempat
mengeras secara wajar.
2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang
terlalu cepat dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus
dibasahi secara teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting
(misalnya permukaan plat lantai) harus ditutup dengan karung goni
basah selama perkiraan pengikatan awal berlangsung dan selanjutnya
digenangi dengan air selama 14 hari sejak saat pengecoran, kecuali
ditentukan lain oleh Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas.
3. Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2 x sehari harus dilakukan
setelah bekisting dibuka. Penyiraman dilakukan selama 7 hari.
4. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau
memakai bagian beton sebagai tumpuan selama menurut Badan
Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas bahwa beton tersebut belum
cukup mengeras.
6. Pembongkaran Bekisting
1. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
a. Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai SKSNI 03 2002.
b. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk
mendukung beban kerja di atasnya bila hal tersebut akan dilaksanakan,
atau bangunan akan difungsikan.
2. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus
mengajukan ijin pembongkaran secara lisan kepada Badan Pendapatan
Daerah / Konsultan Pengawas. Namun sebelum Direksi memberikan
ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam
buku Direksi), Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan
pembongkaran.
3. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian
rupa sehingga :
a. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri
maupun konstruksi lainnya.
b. Tidak membahayakan pekerja lain.
4. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera
diisi dengan mortar beton sesuai campuran asal.
5. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan di suatu
tempat atas petunjuk Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas
sehingga tidak menghambat jalannya pelaksanaan selanjutnya.
6. Akibat-akibat dari kekhilafan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
7. Pendimensian Struktur Beton
1. Yang dimaksud dengan beton-beton praktis adalah semua elemen
konstruksi beton yang bukan merupakan elemen struktural. Persyaratan
campuran untuk beton-beton praktis ini adalah 1 pc : 2 ps : 3 kr atau
minimal memenuhi mutu beton fc 175 Mpa.
2. Meskipun di dalam gambar perencanaan tidak menyebutkan beton- beton
praktis seperti yang disebutkan dibawah ini, tetapi tetap harus
dilaksanakan dan dianggap sudah diperhitungkan oleh Kontraktor
Pelaksana di dalam penawaran pekerjaan ini. Beton-beton praktis
tersebut adalah :
a. Kolom-kolom praktis dan ring balok praktis, yang oleh sendirinya
atau bersama-sama dengan beton-beton struktur membentuk frame
pasangan dinding batu bata untuk setiap lembar bidang datar dinding
batu bata (jadi pada setiap pertemuan dua bidang dinding harus ada
kolom praktisnya) atau pada dinding yang lebar dengan maksimum
2
luas bidang 12 m . Dimensi kolom praktis 13 cm x 13 cm dan 15 cm
x 15 cm dengan penulangan 4 – Ø10 mm, begel/sengkang Ø 8-15 cm.
b. Balok ring dengan dimensi 15/15, untuk konstruksi ringan atau
tidak menopang sebagai struktur utama.Tebal rabat beton bawah
lantai untuk lantai dasar adalah 7 cm
C. Pekerjaan Dinding
1. Pasangan Dinding Batu Bata
a. Pasangan dinding batu bata pada umumnya adalah pasangan batu bata ½
batu dengan perekat (spesi) campuran 1 pc : 4 ps di plester luar dalam setebal
1,5-2,5 cm, serta diaci semen halus dan rata sudut pertemuan harus siku dan
tegak lurus. Atau sesuai petunjuk gambar / RAB Dilaksanakan pada seluruh
bagian atau dinding kecuali yang disebut sebagai pasangan trasraam di
dalam sub bab berikut nanti.
b. Sebelum dipasang, batu bata harus direndam air hingga jenuh.
c. Seluruh pekerjaan pasangan harus dibuat lurus baik secara vertikal maupun
horisontal, sehingga menghasilkan bidang-bidang yang betul- betul rata.
d. Setiap luas pasangan dinding ½ bata termasuk pasangan trasramnya
2
mencapai 12 m sudah harus dipasang frame-frame yang berupa kolom-
kolom beton praktis dan balok-balok ring beton praktis.
e. Tinggi pasangan termasuk pasangan trasramnya untuk setiap hari tidak
boleh melebihi 1 m.
f. Pasangan dinding yang telah mengering harus selalu dipelihara dengan
disiram air minimal 1 kali setiap 2 hari.
2. Plesteran Beton
a. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan
yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat
menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut
harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan
di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
b. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan
pekerjaan pendahuluan berurutan sebagai berikut :
▪ permukaan dibuat kasar dengan betel
▪ dibasahi dengan air
▪ disaput air semen (PC)
c. Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 pc : 2 ps atau sesuai petunjuk
gambar / RAB yang diaduk secara benar hingga menjadi homogen.
d. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
e. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
f. Termasuk juga dalam pekerjaan ini adalah plesteran pada bagian dinding
atau kolom beton yang mengalami pembongkaran atau pemotongan.
3. Plesteran Dinding Batu Bata
a. Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus
menghasilkan permukaan yang halus dan rata dengan diplester hingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar
Rancangan Pelaksanaan.
b. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang
tersebut di bawah ini harus sudah selesai terlebih dahulu :
▪ Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
▪ Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang
sempurna.
▪ Pasangan telah mengering.
▪ Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
c. Sebelum diplester permukaan batu bata harus disiram air hingga jenuh.
d. Mortar plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama
dengan spesi pasangan dindingnya.
e. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar rata dan
halus.
f. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
g. Termasuk juga dalam pekerjaan ini adalah sisa bagian dinding yang
mengalami pembongkaran, pemotongan, atau perbaikan.
4. Pekerjaan Benangan
1. Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar)
harus mengasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus, dan rapi sehingga
menghasilkan akhiran dinding, kolom dan balok seperti yang dimaksud
pada gambar rancangan pelaksanaan.
2. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 pc : 4 ps yang
diaduk hingga benar-benar homogen.
3. Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus
dengan menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).
4. Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku,
lurus dan rata.
D. Pekerjaan Atap
1. Lingkup Pekerjaan
a. Rangka atap menggunakan Rangka Baja merk Taso
b. Penutup atap untuk bangunan menggunakan Genteng Metal. Merk setara
Sakura roof
c. Nok menggunakan genteng metal.
d. Listplank menggunakan kalsiplank.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Rangka baja
▪ Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan sarana
peralatan untuk untuk menunjang pekerjaan ini.
▪ Sebelum pemasangan, Kontraktor harus mengajukan gambar shop
drawing yang dilengkapi dengan perhitungan teknis konstruksi dari
Subkon/Distributor.
b. .Pekerjaan Penutup Atap
▪ Sebelum dipesan atau dikirim ke pekerjaan, pemborong terlebih dahulu
mengajukan contoh kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan penutup atap yang cacat/retak tidak dibenarkan untuk dipakai.
▪ Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan, haruslah dicek
kemiringan dan kerataan rangka atap, sehingga diperoleh bidang yang
rata.
▪ Pemasangan penutup atap yang tidak rapi, rata dan berombak harus
diperbaiki atas biaya pemborong.
E. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu Dan Daun Jendela
Pekerjaan Kusen kayu Bengkirai Pembuatan dan pemasangan daun pintu dan
jendela.
1. Bahan–bahan
1. Bahan Kusen Kayu Bengkirai
2. Bahan Pintu Kayu Sintuk
2. Syarat–syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pintu
▪ Slimar daun pintu dipasang pada kusen menggunakan 3 engsel
▪ Apabila digunakan kaca pada daun pintu, maka pemasangan kaca
setelah dirasakan aman dari gangguan pekerjaan.
▪ Semua pemasangan engsel harus rapi sehingga pintu secara fungsional
dapat ditutup dan dibuka dengan mudah dan ringan.
▪ Pemasangan kunci tanam dan Grendel harus rapi dan mudah
dioperasikan.
▪ Sekrup – sekrup engsel, kunci dan lain – lain harus rata pada permukaan
pintu.
b. Kaca
▪ Pemasangan kaca pada daun jendela harus diberi silicone, bentuk dan
ukuran sesuai gambar.
▪ Slimar daun jendela dipasang pada kusen menggunakan 3 engsel
F. Pekerjaan Plafond
1. Bahan–bahan
a. Rangka plafond menggunakan rangka Besi Hollow
b. Penutup plafond menggunakan Kalsiboard
2. Lingkup Pekerjaan
a. Rangka Plafond
Pemasangan penggantung langit–langit sesuai dengan ukuran plafon yang
direncanakan. Rangka plafond menggunakan Besi Hollow
b. Penutup Langit–langit
Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan
gambar rencana.
3. Syarat–syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penggantung Plafond
Penggantung plafond menggunakan Besi Hollow sesuai dengan gambar
rencana pelaksanaan.
2. Pemasangan Plafond
a. Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka
pemasangan penutup plafon dapat dilaksanakan.
b. Pemasangan plafond tanpa Nat.
3. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah Kalsiboard
4. Langit-langit (plafound) harus dipasang rapi lurus dan saling tegak lurus,
sedangkan sambungan antar plafound ditutup dengan ferban atau pita
kertas, kemudian pita kertas ditekan kedalam kompon sedemikian rupa
hingga udara yang terdapat dalam pita kertas hilang.
5. Papan menggunakan kalsiboard dengan ketebalan 3,25 mm atau yang
setara, dipasang dengan menggunakan paku khusus kalsiboard jarak paku
maksimum 200mm
6. Pekerjaan Pengecatan Plafond
• Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsi.
• Seluruh permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu
dari segala jenis kotoran.
• Setelah seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan
memberi lapisan primer menggunakan alkali resisting primer produk
yang sama dengan cat yang dipakai atau setara sebanyak 1 kali lapis atau
sesuai petunjuk pemakaiannya.
• Setelah kering dilakukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai
benar-benar pekat dan rata.
• Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis pertama
sudah mengering.
•
G. Pekerjaan Lantai
a. Lantai Keramik
1. Semua ukuran keramik menggunakan sekwalitas Mulia atau lainnya setelah
mendapat persetujuan Badan Pendapatan Daerah /Pengawas.
2. Bagian-bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan keramikl yang
tidak penuh, pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus
menghasilkan tepian potongan yang lurus dan halus.
3. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran 1
Pc : 2 Ps.
4. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga :
a. Seluruh bagian dibawah tegel terisi penuh dengan mortar spesi hingga
tidak terdapat rongga udara terjebak dibawah tegel.
b. Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali
untuk bagian-bagian lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring
harus menghasilkan bidang miring sempurna yang dapat mengalirkan air
hingga kering ke lubang-lubang lantai (avour).
c. Nat antar lantai adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus
sejajar garis dinding yang melingkupinya.
5. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh
dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat
yang sama dengan garis tepian tegel.
6. Noda adukan PC yang mengenai permukaan tegel harus segera dibersihkan
dengan lap basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering.
7. Dinas Pendidikan/Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran dan
pembenahan kembali tanpa biaya tambah bila persyaratan ayat 3 s/d 6 di
atas tidak dapat dipenuhi.
H. Pekerjaan Instalasi Listrik / Utilitas
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi
a. Kotak kontak (socket outlet) 1 phasa
b. Semua instalasi penerangan dan kotak kontak
c. Semua instalasi grounding untuk panel listrik lengkap dengan pipa
pelindung ke semua peralatan
d. Semua material Penunjang (Penggantung, penumpu, klem )
e. Pengurusan ijin Pasang baru daya listrik
2. Pengetesan seluruh pekerjaan instalasi listrik sampai dinyatakan baik
oleh instansi listrik sampai dinyatakan baik oleh instansi setempat (PLN)
secara tertulis dan diterima dengan baik oleh Pengawas/Pemilik proyek.
2. Pemasangan Jaringan Kabel Power dari Meteran Ke Panel Box
1. Macam Kabel
a. Kabel yang digunakan untuk jaringan instalasi baru yaitu jenis
NYYGBY,NYM dengan dimensi sesuai gambar
b. Kabel yang digunakan harus mempunyai rekomendasi dari LMK
dengan standar merek SUPREME, KABELINDO, KABELMETAL
atau yang sederajat
c. Kabel harus dalam keadaan baru,tanpa cacat
2. Pemasangan dan Teknis Pelaksanaan
a. Setiap ujung saluran harus diberi kelebihan panjang / sling secukupnya
untuk mengantisipasi adanya kemungkinan perubahan tempat
/pergeseran peralatan/panel
b. Pengurusan ijin instalasi listrik kepada instalasi yang berwenang
(PLN) merupakan pekerjaan dan tanggung jawab dari Kontraktor.
3. Pengetesan
a. Setiap saluran kabel harus dites tahanan isolasinya dengan
menggunakan alat MEGGER 1000 Volt
b. Pengetesan dilakukan antara masing-masing inti kabelnya dengan
pelindungnya phasa-phasa, phasa-netral,phasa-ground dan netral- ground
c. Hasil pengetesan tahanan isolasi yang diminta adalah minimum 5 M-
ohm
4. Penyambungan/Termination
a. Kontraktor diwajibkan memasang sepatu kabel pada ujung kabel yang
akan disambung panel/peralatan, kecuali dipersyaratkan lain, misalnya
disambungkan baut tanpa sepatu kabel
b. Sepatu kabel yang digunakan adalah yang berkualitas baik, standar
merek GAE atau sederajat
c. Pemasangan sepatu kabel harus menggunakan tang pres atau secara
hidrolis.
d. Penyambungan kabel ke terminal panel/peralatan di semua bangunan
adalah tanggung jawab Kontraktor.
e. Sambungan harus dilaksanakan dengan baik,cukup kuat/erat sesuai
dengan model terminal peralatan yang terpasang.
5. Pemasangan Kabel Dan Saluran Kabel di dalam Bangunan
a. Semua kabel tegangan rendah yang digunakan adalah kabel yang
sudah direkomendasikan oleh LMK merek: Kabelindo, kabel
metal,suprime atau sederajat;
▪ Kelas : 600/1000 V
▪ Inti : Tembaga
▪ Isolasi : PCV
▪ Ukuran : minimum 2,5 mm kecuali untuk kabel kontrol dan motor
kecil digunakan ukuran 1,5 mm, lainnya menyesuaikan gambar.
b. Kode warna harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 :
▪ Phase R/Ll : merah
▪ Phase S/L2 : kuning
▪ Phase T/L3 : hitam
▪ Phase N : biru
▪ Grounding : kuning - hijau
Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan
kuning / hijau (untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada
ujung kabel harus diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti
butir 3 b.
c. Kabel NYY digunakan untuk instalasi dari panel meteran ke pembagi.
d. Kabel NYA dalam pipa PVC EGA, CLIPSAL digunakan untuk
instalasi dari panel ke beban penerangan atau peralatan / kotak kontak.
e. Pipa PVC merek EGA, CLIPSAL yang digunakan diisyaratkan yang
sudah direkomendasikan oleh LMK, bila diperlukan kontraktor harus
dapat menunjukkan bukti rekomendasi tersebut.
f. Untuk penyambungan ke beban penerangan digunakan kabel NYA
dalam pipa PVC Flexibel EGA/CLIPSAL
g. Pasangan kabel NYA dalam pipa PVC pada jarak maksimum 100 cm
harus diberi klem.
h. Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis atau
aluminium,pemasangan pada tembok harus menggunakan vicher dan
sekrup, pemasangan dengan menggunakan paku tidak dibenarkan.
i. Semua penyambungan kabel pada kontak sambung menggunakan
sambungan puntir (dengan lasdop), merek EGA, Clipsal, Le grand.
j. Ujung kabel dipasang pada terminal kabel harus diberi pelindung
(sealing end).
k. Kabel tray yang digunakan harus digalvanis dengan ketebalan minimal 2
mm Standar interack atau sederajat.
6. Sakelar Dan Kotak Kontak
a. Sakelar yang digunakan pada instalasi ini standar merek
National,Broco,Clipsal atau yang sederajat dengan kemampuan
minimum 10 A.
b. Sakelar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam
(in- bouw) rata dengan permukaan plesteran dinding.
c. Kotak tempat sakelar dan kotak kontak dengan standar merek National,
Broco,Clipsal atau yang sederajat.
d. Kotak kontak yang digunakan pada instalasi ini berstandar merek
National, Broco,Clipsal atau yang sederajat dengan kemampuan
minimum 16A.
e. Kotak kontak dipasang setinggi 30 cm dari lantai dengan pasangan
terpendam atau in-bouw rata dengan permukaan plester dinding sesuai
petunjuk pengawas.
f. Untuk kotak kontak yang dipasang pada daerah basah dan lantai harus
memakai tipe tertutup (water proof type).
7. Lampu
a. Lampu light 15 watt
8. Pemeriksaan dan Tes Instalasi
a. Pekerjaan instalasi dan pemasangan armatur harus dites oleh
kontraktor dengan menggunakan alat tes yang sesuai. Macam tes yang
dilakukan :
b. Pemeriksaan kerapian
c. Tes ketahanan / kekuatan mekanis
d. Tes tahanan isolasi
e. Tes beban, dinyalakan berturut-turut selama tiga malam
f. Pengetesan harus dilakukan bersama pengawas dan hasil tes harus
mendapat persetujuan / rekomendasi dari instansi yang berwenang
(PLN)
9. Testing dan Commisioning
a. Sebelum melaksanakan pengujian Kontraktor harus merencanakan
jadwal pemeriksaan dan pengujian untuk mendapat persetujuan dari
pengawas. Macam pemeriksaan dan pengujian :
b. Pemeriksaan Visual
c. Pemeriksaan sambungan listrik maupun mekanis
d. Pengukuran tahanan isolasi
e. Pengujian dalam keadaan beban
f. Seluruh sistem dan pekerjaan instalasi harus diperiksa, diteliti dan diuji
dengan baik sebelum diserahkan dan pelaksanaannya harus
menyertakan Pengawas dan bila perlu dengan petugas dari instansi
yang bersangkutan.
g. Sesudah seluruh instalasi terpasang seluruhnya harus diadakan
pengujian dan pemeriksaan instalasi secara keseluruhan
10.Jaminan
Jaminan instalasi & material instalasi menjadi tanggung jawab kontraktor
11.Masa Pemeliharaan
a. Masa pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi listrik ditetapkan
selama 6 bulan setelah barang diserahkan kepada Pemilik/Pengawas.
b. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rusak atau
berfungsi kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki
atau mengganti peralatan tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik.
12.Lain–Lain
a. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan
oleh Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan tanpa tambahan biaya
b. Kontraktor harus memintakan ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas
tanggungan sendiri kepada instansi berwenang yang terkait dengan
pekerjaan ini (PLN, DEPNAKER).
c. Disedian Ac 3/4 PK dan Pemasangan Kipas Exhaust merk Sharp
d. Disedian Genset 5-10 KPA merk honda untuk Kebutuhan lainnya
I. Pekerjaan Finishing
a. Finishing Dinding
1.Pekerjaan Pengecatan Dinding Kolom dan Balok
• Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan
dinding, kolom, dan balok beton/pasangan bata yang tampak dari luar
gedung menggunakan jenis cat emulsi.
• Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding dan
plamir benar-benar telah kering. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh
dilaksanakan dalam kondisi hujan atau gerimis.
• Sebelum pengecatan dinding, kolom, dan balok yang tampak dari luar
terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan
jamur yang melekat serta dibuat rata dengan cara digosok
menggunakan kertas gosok.
• Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu
hingga benar-benar rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering.
• Beri lapisan alkali resisting primer secara merata sebanyak 1 lapis pada
seluruh permukaan yang akan di cat.
• Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campurkan 10 bagian
cat dengan 1 bagian air bersih.
• Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat
dengan 1 bagian air bersih.
• Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran
tambahan.
• Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 3 lapis atau
hingga benar-benar pekat dan rata dengan interval 2 - 3 jam.
PENUTUP
Semua persyaratan – persyaratan dalam Spesifikasi Teknis dan gambar – gambar pelaksanaan ini adalah
mengikat tidak boleh dirubah tanpa persetujuan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong.
Syarat – syarat yang tidak tertera dalam Spesifikasi Teknis, tetapi tertera pada bagian lain didalam Dokumen
Pelelangan ini, Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakannya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 April 2023 | Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Dan Penyediaan Sarana Fasilitas Pasar Wirang | Kab. Tabalong | Rp 970,909,233 |
| 12 July 2023 | Pembangunan Pagar Iplt Maburai (Tahap I) | Kab. Tabalong | Rp 408,043,710 |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
BADAN PENDAPATAN DAERAH
Jl. Penghulu Rasyid No. 06 Telp. (0526) 2021166 Tanjung 71513
SPEK TEKNIS KEGIATAN
KEGIATAN
PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
PEKERJAAN
REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN,
RUANG SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
LOKASI
KAB. TABALONG
SPESIFIKASI TEKNIS
1. SPESIFIKASI PERALATAN KERJA
Pekerjaan : REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN, RUANG
SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
Alat-alat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
Jumlah Status
No Jenis Alat Kapasitas Satuan
(unit) Kepemilikan
1 Scafolding 1,7 Meter Unit 5 Milik/Sewa
2 Pick Up Min.1,5 Ton Unit 1 Milik/Sewa
3 Artco 0,3 m3 Unit 3 Milik/Sewa
Untuk peralatan-peralatan tersebut harus disampaikan dan ditunjukkan kondisinya dengan disertai pemeriksaan
fisik peralatan dan keaslian dokumen kepemilikan/bukti perjanjian sewa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) sebelum melaksanakan penandatangan kontrak. Apabila penyedia jasa tidak dapat menunjukkan
peralatan dan bukti kepemilikannya yang disyaratkan, PPK akan menunda dan bahkan menangguhkan tahapan
pelaksanaan kontrak terhadap pemenang tender, dan akan melaksanakan pemeriksaan kepada pemenang
tender cadangan (apabila ada). Semua Peralatan dalam kondisi baik dan bisa digunakan sebagai mana
mestinya untuk mendukung pekerjaan. Khusus untuk peralatan Nomor 3, jarak masksimum posisi alat tersebut
dari lokasi pekerjaan tidak lebih dari 100 km.
2. SPESIFIKASI BAHAN/MATERIAL
Pekerjaan : REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN, RUANG
SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
No Nama Bahan Spesifikasi/Merk Pengambilan/Quary Keterangan
Tekstur Kasar dan Quary : Muang, Jaro, Sesuai persetujuan
1 Kerikil Cor
Keras Lumbang, direksi teknis
Pasir beton gradasi Sesuai persetujuan
2 Pasir Pasang Tanjung
baik direksi teknis
Pasir beton gradasi Sesuai persetujuan
3 Pasir Urug Tanjung
baik direksi teknis
Pasir beton gradasi Sesuai persetujuan
4 Pasir Beton / Ayak untuk Beton Tanjung
baik direksi teknis
Sesuai persetujuan
5 Batu belah/ bt gunung Kondisi baik Quary : Kab Tabalong
direksi teknis
Sesuai persetujuan
7 Tanah urug Kondisi baik Kab. Tabalong
direksi teknis
Semen Portland Semen Conch, Sesuai persetujuan
8 Kab. Tabalong
Gresik, Holcim direksi teknis
Sesuai persetujuan
9 Kondisi baik Kab. Tabalong
Semen warna direksi teknis
Sesuai persetujuan
10 Kondisi baik Kab. Tabalong
Air direksi teknis
Industri Penggilingan
Sesuai persetujuan
11 Baja (Steel Rolling) Kab. Tabalong
direksi teknis
Besi beton (polos/ulir) SNI
Sesuai persetujuan
12 SNI Kab. Tabalong
Kawat beton direksi teknis
Sesuai persetujuan
13 Kondisi baik Kab. Tabalong
Kayu kelas III direksi teknis
Sesuai persetujuan
14 SNI Kab. Tabalong
Paku 2" – 5" direksi teknis
Sesuai persetujuan
15 Kondisi baik Kab. Tabalong
Minyak bekisting direksi teknis
Sesuai persetujuan
16 Kondisi baik Kab. Tabalong
Plywood tebal 9 mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
17 Kondisi baik Kab. Tabalong
Plywood tebal 4 mm direksi teknis
Dolken kayu φ 8-10cm –panj Sesuai persetujuan
18 Kondisi baik Kab. Tabalong
4 m direksi teknis
Sesuai persetujuan
19 SNI Kab. Tabalong
Kusen Aluminium direksi teknis
Profil alluminium Sesuai persetujuan
20 SNI Kab. Tabalong
pintu/jendela direksi teknis
Sesuai persetujuan
21 Kondisi baik Kab. Tabalong
Skrup fixer direksi teknis
Sesuai persetujuan
22 (Asia Tile, Garuda Kab. Tabalong
Dinding keramik 30 x 60 direksi teknis
tile, Platinum Tile,
Glossy
Mulia Tile, Arna),
SNI
Sesuai persetujuan
23 (Asia Tile, Garuda Kab. Tabalong
direksi teknis
Lantai keramik 60 x 60 tile, Platinum Tile,
Mulia Tile, Arna)
SNI
Sesuai persetujuan
24 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Ubin keramik 20 x 25 direksi teknis
Sesuai persetujuan
25 Batu tempel hitam/ batu Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
direksi teknis
alam
Sesuai persetujuan
26 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kalsiboard direksi teknis
Sesuai persetujuan
27 Kondisi baik Kab. Tabalong
Balok lanan direksi teknis
Sesuai persetujuan
28 Kondisi baik Kab. Tabalong
Papan lanan direksi teknis
Sesuai persetujuan
29 Kondisi baik Kab. Tabalong
Balok bengkirai direksi teknis
Sesuai persetujuan
30 Kondisi baik Kab. Tabalong
Papan bengkirai direksi teknis
Sesuai persetujuan
31 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Gypsum board direksi teknis
Sesuai persetujuan
32 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Paku skrup direksi teknis
Sesuai persetujuan
33 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
List kayu profil direksi teknis
34 List gypsum profil Sesuai persetujuan
Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
direksi teknis
35 Tepung gypsum Sesuai persetujuan
Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
direksi teknis
Sesuai persetujuan
36 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Atap genteng metal direksi teknis
Sesuai persetujuan
37 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Nok genteng metal direksi teknis
Sesuai persetujuan
38 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Paku Genteng metal direksi teknis
Sesuai persetujuan
39 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Seng plat (bubungan) direksi teknis
Sesuai persetujuan
40 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Paku seng direksi teknis
Sesuai persetujuan
41 Lem kayu Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
direksi teknis
Sesuai persetujuan
42 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kunci tanam (biasa) direksi teknis
Sesuai persetujuan
43 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Engsel pintu direksi teknis
Sesuai persetujuan
44 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Engsel jendela direksi teknis
Sesuai persetujuan
45 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kait angin direksi teknis
Sesuai persetujuan
46 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
grendel direksi teknis
Sesuai persetujuan
47 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
pegangan jendela direksi teknis
Sesuai persetujuan
48 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal 3mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
49 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal 5mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
50 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal Rayband 5mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
51 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal 9mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
52 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kaca tebal 12mm direksi teknis
Sesuai persetujuan
53 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Cat menie direksi teknis
Sesuai persetujuan
54 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Plamuur direksi teknis
Sesuai persetujuan
55 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Cat dasar direksi teknis
Sesuai persetujuan
56 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Cat kilap direksi teknis
Sesuai persetujuan
57 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Pengencer/ minyak cat direksi teknis
Sesuai persetujuan
58 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Ampelas direksi teknis
Sesuai persetujuan
59 (Toto atau American Kab. Tabalong
Closet duduk direksi teknis
Standar), SNI
Sesuai persetujuan
60 (Toto atau American Kab. Tabalong
direksi teknis
Closet Jongkok Flush
Standar), SNI
Sesuai persetujuan
61 (Toto atau American Kab. Tabalong
Wastafel direksi teknis
Standar), SNI
Sesuai persetujuan
62 (Toto atau American Kab. Tabalong
Urinoir direksi teknis
Standar),, SNI
Alumunium composite panel Sesuai persetujuan
63 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
+ Rangka direksi teknis
Sesuai persetujuan
64 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Floor drain direksi teknis
Sesuai persetujuan
65 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Kran air (steinless) direksi teknis
Sesuai persetujuan
66 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Seal tape direksi teknis
Sesuai persetujuan
67 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Pipa PVC 1/2” direksi teknis
Sesuai persetujuan
68 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Pipa PVC 3/4” direksi teknis
Sesuai persetujuan
69 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Pipa PVC 2” direksi teknis
Sesuai persetujuan
70 Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
Cat kilap direksi teknis
Kondisi baik , SNI, Sesuai persetujuan
71 Kab. Tabalong
Cat tembok Setara Danabrite direksi teknis
Sesuai persetujuan
Kondisi baik , SNI Kab. Tabalong
72 Alkali direksi teknis
Kondisi baik , SNI
Sesuai persetujuan
73 Setara Jotun Kab. Tabalong
direksi teknis
Cat tembok Interior Jotaplast
Kondisi baik , SNI
Sesuai persetujuan
74 Cat tembok Eksterior Setara Jotun Kab. Tabalong
direksi teknis
Jotashield
Kursi Kursi Lipat Uk. Sesuai persetujuan
75 Kondisi Baik Kab. Tabalong
Standar direksi teknis
Sesuai persetujuan
Meja Kerja Uk. 120 x 60 x 75 Kondisi Baik Kab. Tabalong
76 direksi teknis
Sesuai persetujuan
HPL Dinding dan Pintu (Merk Taco)
Kab. Tabalong
77 direksi teknis
Sesuai persetujuan
78 Wallpaper Dinding (Merk New Avenue,
Kab. Tabalong direksi teknis
setara)
Sesuai persetujuan
79
Plafond PVC (Merk Shunda
Kab. Tabalong direksi teknis
Plafond)
Sesuai persetujuan
80 Exhaust fan Kondisi Baik
Kab. Tabalong direksi teknis
- Memiliki minimal TKDN 25 % yang dapat dibuktikan
3. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan .
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
d. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
e. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
f. Jangka Waktu Pelaksanaan
g. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
h. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
i. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
n. Spesifikasi Personil Manajerial
o. Spesifikasi Pekerja Pelaksana Lapangan
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
B. Spesifikasi Teknis Bahan Yang Akan Digunakan Dalam Pekerjaan
C. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum.
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 14
Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia. Pasal 21 ayat (1) Peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia menegaskan bahwa Pekerjaan Konstruksi meluputi; spesifikasi bahan
bangunan konstruksi, spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan, spesifikasi
proses/kegiatan, spesifikasi metode konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja dan
spesisfikasi jabatan kerja konstruksi. Selanjutnya ayat 2 menegaskan bahwa spesifikasi disusun
dengan ketentuan; mencantumkan ruang lingkup Pekerjaan Konstruksi yang dibutuhkan, dapat
menyebutkan merek dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri,
semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional Indonesia, metode
konstruksi/metode pelaksanaan/metode kerja harus logis, realistis, aman, berkeselamatan, dan
dapat dilaksanakan, jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan,
mencantumkan macam, jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan, mencantumkan syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan, mencantumkan syarat pengujian bahan dan hasil produk, mencantumkan
kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan, mencantumkan tata cara
pengukuran dan tata cara pembayaran, dan mencantumkan uraian pekerjaan, identifikasi bahaya,
dan penetapan resiko terkait keselamatan Konstruksi pada pekerjaan Konstruksi. Secara umum
Spesifikasi Teknis ini memuat tentang pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum
peralatan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target mutu yang
disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, yaitu :
Nama Paket Pekerjaan : Rehab Kantor BAPENDA (Ruang Umum Pelayanan, Ruang Sekretaris
Dan Aula, Ruang Kabid, WC)
Lokasi : Kabupaten Tabalong
b. Ruang Lingkup Pekerjaan .
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan R e h a b K a n t o r B A P E N D A
( R u a n g U m u m P e l a y a n a n , R u a n g S e k r e t a r i s D a n A u l a ,
R u a n g K a b i d , W C ) ini dengan berpedoman pada Spesifikasi Peraturan
Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
3. Rehab Ruang Pengendalian
4. Rehab WC
5. Rehab Ruang Sekretaris dan Aula
6. Rehab Ruang Lobby
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pendukung
yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan & Metode Pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di lapangan,
serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan
ini dan atau nomer seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR
No 14 Tahun 2020.
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik
Indonesia. sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi
pekerjaan yang berkaitan.
d. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjan ini Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020
Pada pasal 21 ayat 1 dan 2. Jangka Waktu.pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90
(Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK dan masa
pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand
Over/PHO).
Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan dalam
Pelaksanaan Pekerjaan
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan adalah sebagai berikut :
Jumlah Status
No Jenis Alat Kapasitas Satuan
(unit) Kepemilikan
1 Scafolding 1,7 Meter Unit 3 Milik/Sewa
2 Pick Up Min.1,5 Ton Unit 1 Milik/Sewa
3 Artco 0,3 m3 Unit 3 Milik/Sewa
e. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020.
f. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020.
g. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020
h. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2020
i. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus diberi
penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko
dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan /atau peraturan perundangan
yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya,
atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
j. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan atau
kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung terhadap
tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamanannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
k. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan Ahli
K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses / kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan
(Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
l. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan metode
kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi
sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko kegagalan
konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator; Setiap tahapan pelaksanaan
konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode
kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai
kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri
(APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan berdasarkan data
teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Spesifikasi Personil Manajerial
Jabatan
dalam
Tingkat Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan
Pendidikan/Ijazah Kerja (Tahun) Kerja
yang akan
Dilaksanakan
1. S1 2 Pelaksana
tahun Bangunan
pelaksana
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS051);
2. SLTA 0 Sertifikat
Petugas K3
tahun Pelatihan K3
Catatan:
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman bekerja
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi
kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau referensi
maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
m. Spesifikasi Pekerja Pelaksana Lapangan
Tingkat Jabatan Dalam
Pengalaman Kerja
No. Pendidikan / Pekerjaan yang akan Sertifikat Kompetensi Kerja
Profesional (tahun)
Ijazah Minimal dilaksanakan
SMP Tukang Pekerjaan 2 Tahun Tukang Pondasi 010
1
Pondasi/Poundation
Work
SMP Tukang Besi 2 Tahun Tukang Besi beton/
2
Berbender/Bar Bend ing
(TS012);
SMP Tukang Cor 2 Tahun Tukang Cor Beton
3
TSO13
4 SMP Tukang Kayu, 2 Tahun Tukang Kayu 009
SMP Tukang Pasang 2 Tahun Tukang Pelafond TA 011
5
Pelafond/Gyfsum
6 SMP Tukang Cat 2 TAhun Tukang Cat Bangunan TA 014
SMP Tukang Pasang 1 tahun Tukang Pasang Scaffolding TA
7
Scaffolding 015
SMP Tukang Rangka 2 Tahun Tukang Rangka Aluminium TS
8
aluminium
055
SMP Teknisi Instalasi 2 Tahun Teknisi Instalasi Penerangan
9
Penerangan
TE 021
Catatan:
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
2. Penyedia wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan menjadi anggota satuan tugas
pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Tabalong;
3. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan
sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID19)
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang tercantum dalam Instruksi Menteri PUPR
No. 02/IN/M/2020
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait; Setiap tenaga ahli
tersebut di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin
ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi bahaya
dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode
kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat
diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku; Setiap
kegiatan/ pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran, pemindahan, pengangkutan,
pengangkatan, penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb.,
harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan
gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar
dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus melakukan
analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya,
untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
4. SPESIFIKASI TEKNIS METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan yang akan dilaksanakan dalam pekerjaan ini adalah Sebagai berikut:
Pekerjaan : REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN, RUANG
SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pembuatan Direksi Teknis PekerjaanKeet/Gudang Barang/Base Camp Pekerjaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, penyedia jasa/Penyedia Jasa harus membuat dan menyiapakn
serat menunjukkan kepada PPK/Direksi Teknis PekerjaanPekerjaan mempunyai gudang/lahan/lokasi
tempat tinggal/base camp tenaga kerja/tukang, Gudang untuk menyimpan barang dan peralatan,
kantor kerja sementara/kantor lapangan (Direksi Teknis Pekerjaankeet) yang lokasi tidak jauh
maksimal 10 km dari lokasi pekerjaan.
Pembuatan Direksi Teknis PekerjaanKeet/Gudang/base camp pekerja dibuat sesaat setelah
penandatangan kontrak dan Penandatangan SPMK serta serah terima lokasi pekerjaan.
3. Laporan Mulai pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak terkait
Penyedia jasa wajib menyampaikan surat pemberitahuan mulai pekerjaan kepada Pihak terkait,
sebagai salah satu asas keterbukaan dalam pelaksanaan dalam hal ini Camat, Kapolsek, Danramil
dan Kepala Desa/Lurah dimana lokasi pekerjaan dilaksanakan.
PEKERJAAN
REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM PELAYANAN,
RUANG SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
1 Penjelasan Umum
Lingkup Pekerjaan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
3. Rehab Ruang Pengendalian
4. Rehab WC
5. Rehab Ruang Sekretaris dan Aula
6. Rehab Ruang Lobby
2. Spesifikasi Pekerjaan
I. Pekerjaan Pendahuluan
A. Mobilisasi/Demobilisasi dan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
1. Lingkup Pekerjaan
a. Penyediaan Papan Nama Kegiatan
b. Penyediaan Peralatan dan Bahan K3
c. Pekerjaan pembongkaran kelas lama
d. Pekerjaan pembersihan sebelum dan sesudah pekerjaan
2. Bahan-bahan
a. Papan uraian Nama kegiatan
b. Peralatan dan Bahan K3
c. Peralatan bongkar manual
d. Peralatan pembersihan lokasi
e. Papan meranti 2/20 cm.
f. Kayu meranti 5/7 cm untuk tiang bouwplank.
g. Benang
h. Paku-paku.
i. Cat/meni untuk tanda perletakan as-as.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Papan nama kegiatan
Papan nama kegiatan terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca panas dan
hujan sehingga dapat bertahan lama sampai dengan proses pekerjaan dan
pemeliharaan kegiatan masih dapat terbaca oleh publik, dan jelas dapat terbaca
serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
b. Peralatan dan Bahan K3
Peralatan dan bahan K3 yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan tercukupi
untuk setiap orang yang terlibat dalam proses pengerjaan.
c. Pembongkaran Bangunan Lama
Pekerjaan pembongkaran bangunan lama dilakukan dengan memperhatikan
keselamatan pekerjaan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait serta bahan hasil
bongkaran diamankan agar tidak menggangu proses pekerjaan utama dan
ditempatkan pada tempat yang aman.
d. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
Lokasi perletakan bangunan harus bersih dan rata serta apabila masih ada
bangunan di lokasi, maka Kontraktor wajib untuk membongkar dan
membersihkan.
e. Pekerjaan Pengukuran dan Pasang Bouwplank
▪ Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplank
adalah: Pihak Proyek REHAB KANTOR BAPENDA (RUANG UMUM
PELAYANAN, RUANG SEKRETARIS DAN AULA, RUANG KABID, WC)
▪ Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
▪ Dasar untuk pengukuran dan lay-out bangunan adalah gambar lay- out
dari Konsultan Perencana.
▪ Alat ukur yang digunakan adalah theodolith untuk menentukan letak
sudut-sudut bangunan dan benang untuk mengukur panjang dan as- as
bangunan.
▪ Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan
meranti 2/20 cm dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada
tanah. Semua titik as (sumbu-sumbu) harus diberi tanda dengan cat dan
tampak jelas, serta tidak mudah berubah-ubah.
▪ Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi lantai bangunan dengan
permukaan tanah yang merupakan elevasi 0.00 m bangunan.
▪ Hasil pengukuran bouwplank harus dibuat Berita Acara Pengukuran
yang disetujui oleh Direksi.
▪ Pada bagian dalam bouwplank, dimana bangunan didirikan, tidak
diijinkan untuk menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya.
II. RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi)
Penyediaan Peralatan dan Bahan K3
III. KOMPONEN BANGUNAN STANDAR
A. Pekerjaan Tanah
Sebelum pekerjaan ini dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan pemasangan
Bouwplank, dalam pekerjaan pemasangan ini beberapa hal yang perlu dilakukan
adalah;
i. Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplank adalah:
Pihak Badan Pendapatan Daerah, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
dan Kontraktor.
ii. Dasar untuk pengukuran dan lay-out bangunan adalah gambar lay-out dari
Konsultan Perencana.
iii. Alat ukur yang digunakan adalah theodolith untuk menentukan letak sudut-
sudut bangunan dan benang untuk mengukur panjang dan as- as bangunan.
iv. Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan meranti
2/20 cm dan tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua
titik as (sumbu-sumbu) harus diberi tanda dengan cat dan tampak jelas, serta
tidak mudah berubah-ubah.
v. Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi lantai bangunan dengan
permukaan tanah yang merupakan elevasi 0.00 m bangunan.
vi. Hasil pengukuran bouwplank harus dibuat Berita Acara Pengukuran yang
disetujui oleh Badan Pendapatan Daerah.
Pada bagian dalam bouwplank, dimana bangunan didirikan, tidak diijinkan untuk
menumpuk tanah, batu kali atau bahan lainnya
1. Galian dilaksanakan dengan kedalaman dan bentuk sesuai gambar rencana,
pada tempat–tempat yang berkaitan dengan gambar rencana tersebut.
2. Pembuangan galian dengan menggunakan dump-truck, Kontraktor hendaknya
telah memperhitungkan tingkat efisiensi serta durasi waktu antara pemuatan
dan pembuangan, sehingga tidak terjadi penumpukan dump-truck di lokasi
proyek.
3. Tonase dump-truck yang dipakai hendaknya juga harus diperhatikan sehingga
dapat meminimalkan kerusakan akses jalan ke lokasi proyek.
4. Tanah bekas galian harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau
ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu jalannya pekerjaan
selanjutnya, atau ditempatkan pada tempat–tempat yang direncanakan dan
memerlukan timbunan tanah.
5. Sebelum pelaksanaan penggalian, harus diadakan koordinasi untuk
mengantisipasi keberadaan jaringan instalasi di seputar area galian.
6. Pelaksanaan penggalian harus dilaksanakan secara hati–hati agar tidak
merusak jaringan/instalasi yang ada.
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
dengan elevasi seperti tertera di dalam peta kontur.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
d. Urugan kembali pondasi
e. Urugan bawah pondasi
f. Urugan bawah lantai
g. Urugan kembali peninggian peil
h. Urugan peninggian peil
i. Pemadatan dan perataan
j. Pasangan Batu Kosong/Aanstamping
k. Pondasi Batu Gunung
2. Bahan - Bahan
a. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika
memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur
dan bahan organis lainnya.
b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi proyek
Jika urugan tanah/sirtu harus didatangkan dari luar, maka urugan tersebut
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
▪ Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik.
▪ Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan
mengandung kurang dari 10 % partikel gravel.
▪ Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai
PI lebih dari 10 % akan sulit dipadatkan.
▪ Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dalam Kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
▪ Secara umum bahan tersebut berupa sirtu/ pasir batu yang sebelum
mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan Direksi/ pengawas.
c. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi
proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
d. Bahan Pasangan Batu Kosong/Aanstamping
e. Bahan Pasangan Pondasi Batu Gunung
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cara pengurugan dan pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20 cm
dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maximum pada Kadar
Air Optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan
dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan
harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98 %.
b. Pemasangan patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat
patok dengan warna tertentu pula.
c. Cara Pasangan Pondasi Batu Gunung
Setiap Pasangan Pondasi Batu Gunung harus dikerjakan sesuaI gambar dan
kondisi site
d. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan
harus disetujui oleh Badan Pendapatan Daerah. Dan sistim drainase tersebut
harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfunggsi
secara efektif untuk menanggulangi air yang ada.
e. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut
belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
f. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
berikutnya. Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau
diganti, dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna
mendapatkan kepadatan yang dibutuhkan. Jadwal pengujian harus diajukan
oleh Kontraktor kepada Pihak Badan Pendapatan Daerah.
B. Pekerjaan Struktur
1. Bekisting
1. Bahan untuk bekisting terdiri atas :
a. Papan bekisting dari multipleks minimal tebal 9 mm.atau papan
b. Klem bekisting.
c. Perancah dan penyangga lainnya menggunakan kayu ukuran 5/7 atau
menggunakan scalfoding.
2. Bekisting harus disusun dan dirangkai sedemikian rupa sehingga :
a. Kokoh, tidak rusak atau berubah bentuk akibat beban adukan beton dan
atau tekanan lateralnya pada saat pengecoran.
b. Tidak menyebabkan adukan beton terurai, dalam hal ini khusus untuk
bekisting kolom disyaratkan tinggi penulangan maksimum adalah 2 cm
dari permukaan dasar yang telah mengeras.
c. Mudah pembongkarannya tanpa membahayakan konstruksi lain yang
sudah selesai dikerjakan.
Untuk dapat memenuhi hal ini, Kontraktor Pelaksana harus membuat
gambar pelaksanaan (shop drawing) lebih dahulu beserta perhitungan
konstruksinya, dan telah mendapatkan persetujuan Badan Pendapatan
Daerah / Konsultan Pengawas sebelum pemasangan bekisting
dilaksanakan.
3. Bahan bekisting yang telah dipakai tidak boleh dipakai kembali kecuali
dengan ijin Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas secara
tertulis.
4. Bila memenuhi syarat konstruksi, pemakaian bahan lain selain yang
disebutkan di atas, boleh dilakukan sepanjang telah memperoleh ijin
tertulis dari Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas.
5. Apabila menginginkan hasil beton cor berbentuk bulat, disarankan
menggunakan bekisting/cetakan dari besi yang siap pakai dan telah
mendapatkan persetujuan dari Badan Pendapatan Daerah /Konsultan
Pengawas.
2. Tulangan
1. Baja tulangan secara umum adalah baja tulangan polos Ø12mm, Ø10
mm, Ø8 mm dengan mutu baja rencana fy 240 Mpa, didalam gambar
perencanaan ditandai dengan Ø sebagai kode diameternya untuk tulangan
polos.
2. Bila tulangan yang didatangkan di lapangan tidak sesuai dengan gambar
tidak diperkenankan langsung dikerjakan, sebelum mendapatkan
pembenaran / persetujuan dari Badan Pendapatan Daerah / Konsultan
Pengawas.
3. Bila baja tulangan yang tercantum di dalam gambar ternyata tidak
ada/sulit dipasaran, Kontraktor Pelaksana harus segera mengajukan
permintaan ijin tertulis yang dilampiri dengan rencana perubahan beserta
perhitungan teknis dan waktu pelaksanaannya.
4. Bila Badan Pendapatan Daerah / Konsultan Pengawas meluluskan,
maka Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakannya sesuai dengan ijin
Badan Pendapatan Daerah.
5. Perlakuan pelaksanaan tulangan (penyambungan pembengkokan,
pemasangan tulangan lewatan dan lain-lain) harus memenuhi standart
yang telah disyaratkan di dalam SKSNI 03 2001, tentang tata cara
pembetonan.
6. Sebelum pengecoran rangkaian tulangan sudah harus dilengkapi dengan
beton decking yang jumlah, penempatan dan mutunya harus disetujui
Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas.
7. Baja-baja tulangan yang akan dipakai sampai saat akan dilakukan
pengecoran harus bebas dari kotoran, lemak atau karat serta kotoran-
kotoran lain yang dapat mengurangi daya rekat antara campuran agregat
beton dengan tulangan itu sendiri.
8. Untuk kotoran berupa karat dapat digunakan bahan kimia penghilang
karat (Rust Remover) yang tidak mengurangi diameter dan kekuatan baja
tulangan.
9. Untuk penggunaan bahan kimia tersebut Kontraktor harus memperoleh
petunjuk yang jelas dari Produsen dan persetujuan dari Badan Pendapatan
Daerah /Konsultan Pengawas.
3. Adukan Beton
1. Adukan beton harus merupakan adukan beton site mix atau ready mix
sesuai petunjuk gambar / rab.
2. Sebelum mix design dilakukan, Kontraktor Pelaksana harus melakukan
pengujian agregat di laboratorium. Bahan agregat yang dipakai untuk
perencanaan campuran beton (mix design) harus telah mendapatkan
rekomendasi dari laboratorium dan dipakai sebagai tolak banding
pemeriksaan dengan agregat yang didatangkan di lapangan.
3. Hasil dari perencanaan campuran yang akan dipakai pedoman didalam
pelaksanaan pekerjaan ini harus dikalibrasikan dalam perbandingan
campuran dengan satuan volume (bukan berat) yang selanjutnya
dinyatakan dalam takaran bahan di lapangan.
4. Kontraktor juga harus menyediakan beton molen dengan kapasitas
memadai dan dalam kondisi baik serta harus dijamin dapat berfungsi baik
selama masa pelaksanaan pekerjaan. Bila terjadi beton molen tidak dapat
berfungsi dengan baik/rusak, maka kontraktor berkewajiban untuk segera
memperbaikinya atau mengganti dengan yang baru sepanjang tidak
mengganggu jadual waktu pelaksanaan pekerjaan pengecoran
5. Penggunaan beton molen dan kapasitasnya harus mendapat persetujuan
dari Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas. Penggunaan molen
adalah apabila dianggap penggunaan ready mixed tidak memungkinkan
untuk pelaksanaan pekerjaan beton di lokasi proyek, atau volume yang
akan di cor terlalu sedikit.
4. Pengecoran Beton
1. Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran
beton, maka Kontraktor harus memberitahukan secara tertulis kepada
Badan Pendapatan Daerah / Konsultan Pengawas kapan pengecoran
dilaksanakan.
2. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan bila :
a. Kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan penulangan, bekisting serta
pemasangan beton decking secara sempurna dan bersih serta telah
mendapatkan persetujuan Badan Pendapatan Daerah /Konsultan
Pengawas.
b. Kontraktor telah menyediakan bahan peralatan, dan persiapan tenaga
serta dinyatakan dalam daftar bahan alat dan tenaga kerja.
c. Kontraktor telah membuat Schedule Rencana pengecoran dan strategi
pengecoran berupa gambar tataletak bahan serta arah pengecoran.
d. Stek-stek untuk tahapan pekerjaan berikutnya ataupun untuk
pelaksanaan pekerjaan pentahapan telah dipersiapkan dan dibuat
terlebih dahulu.
e. Seluruh persiapan pengecoran yang tersebut didalam sub butir a, b, c
dan d di atas telah mendapatkan pembenaran dari Badan Pendapatan
Daerah /Konsultan Pengawas. Seluruh persiapan di atas, apabila telah
disetujui Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas berdasarkan
hasil pemeriksaan dan penilaian di lapangan pekerjaan, maka
Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran.
3. Selama pekerjaan pengecoran Kontraktor harus melaksanakan hal-hal
sebagai berikut :
a. Pengujian kekuatan setiap kali penuangan campuran beton dari beton
molen. Angka kekentalan yang diperoleh harus sesuai dengan yang
disyaratkan didalam SKSNI 03 2002. serta harus sesuai dengan
rekomendasi dari laboratorium yang telah ditunjuk.
Pembuatan benda-benda uji, kubus beton atau silinder beton dengan
rasio sesuai yang diatur di dalam SKSNI 03 2002, maka rasio benda uji
akan ditetapkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Setelah pencapaian
umur yang cukup, benda-benda uji ini harus ditestkan ke laboratorium
dengan biaya Kontraktor. Bila hasil laboratorium ternyata mutu beton
yang telah dilaksanakan tidak memenuhi syarat maka dilakukan test-
test selanjutnya di lapangan sesuai prosedur yang telah di atur di dalam
SKSNI 03 2002. Bila test-test di lapangan ini masih mendapatkan hasil
mutu beton dibawah fc 25 Mpa maka Kontraktor berkewajiban
membongkar pekerjaan ini dan melaksanakan kembali tanpa
mendapatkan ganti rugi apapun.
b. Pemadatan beton dengan menggunakan vibrator. Pelaksanaannya
harus dilakukan secara semestinya yakni pencelupan vibrator harus
diusahakan tegak lurus, secara perlahan-lahan, demikian juga
penarikan vibrator. Selama pengecoran, vibrator tidak boleh
disentuhkan tulangan dan bekisting. Kontraktor Pelaksana harus
menyediakan sedikitnya 1 (satu) buah vibrator cadangan selama
pekerjaan pengecoran berlangsung.
c. Dalam hal menggunakan ready mix, maka harus mematuhi “retention
time” yang telah ditentukan.
4. Bila Kontraktor bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas,
Konsultan Pengawas/ Badan Pendapatan Daerah berhak menghentikan
pekerjaan ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
5. Pemeliharaan Beton
1. Kontraktor Pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor
terhadap sinar matahari langsung, angin dan hujan sampai beton sempat
mengeras secara wajar.
2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan pengeringan yang
terlalu cepat dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Semua bekisting yang melingkupi beton yang baru dicor harus
dibasahi secara teratur sampai dibongkar.
b. Semua permukaan beton yang tidak terlindungi oleh bekisting
(misalnya permukaan plat lantai) harus ditutup dengan karung goni
basah selama perkiraan pengikatan awal berlangsung dan selanjutnya
digenangi dengan air selama 14 hari sejak saat pengecoran, kecuali
ditentukan lain oleh Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas.
3. Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 2 x sehari harus dilakukan
setelah bekisting dibuka. Penyiraman dilakukan selama 7 hari.
4. Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau
memakai bagian beton sebagai tumpuan selama menurut Badan
Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas bahwa beton tersebut belum
cukup mengeras.
6. Pembongkaran Bekisting
1. Pembongkaran bekisting tidak dibenarkan bila :
a. Umur beton belum mencapai kekuatan sesuai SKSNI 03 2002.
b. Umur beton belum mencapai kekuatan yang memadai untuk
mendukung beban kerja di atasnya bila hal tersebut akan dilaksanakan,
atau bangunan akan difungsikan.
2. Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus
mengajukan ijin pembongkaran secara lisan kepada Badan Pendapatan
Daerah / Konsultan Pengawas. Namun sebelum Direksi memberikan
ijin secara tertulis (baik melalui surat resmi maupun tertulis dalam
buku Direksi), Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan melakukan
pembongkaran.
3. Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan secara hati-hati sedemikian
rupa sehingga :
a. Tidak menyebabkan kerusakan konstruksi baik bagi betonnya sendiri
maupun konstruksi lainnya.
b. Tidak membahayakan pekerja lain.
4. Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera
diisi dengan mortar beton sesuai campuran asal.
5. Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dikumpulkan di suatu
tempat atas petunjuk Badan Pendapatan Daerah /Konsultan Pengawas
sehingga tidak menghambat jalannya pelaksanaan selanjutnya.
6. Akibat-akibat dari kekhilafan Kontraktor Pelaksana dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya.
7. Pendimensian Struktur Beton
1. Yang dimaksud dengan beton-beton praktis adalah semua elemen
konstruksi beton yang bukan merupakan elemen struktural. Persyaratan
campuran untuk beton-beton praktis ini adalah 1 pc : 2 ps : 3 kr atau
minimal memenuhi mutu beton fc 175 Mpa.
2. Meskipun di dalam gambar perencanaan tidak menyebutkan beton- beton
praktis seperti yang disebutkan dibawah ini, tetapi tetap harus
dilaksanakan dan dianggap sudah diperhitungkan oleh Kontraktor
Pelaksana di dalam penawaran pekerjaan ini. Beton-beton praktis
tersebut adalah :
a. Kolom-kolom praktis dan ring balok praktis, yang oleh sendirinya
atau bersama-sama dengan beton-beton struktur membentuk frame
pasangan dinding batu bata untuk setiap lembar bidang datar dinding
batu bata (jadi pada setiap pertemuan dua bidang dinding harus ada
kolom praktisnya) atau pada dinding yang lebar dengan maksimum
2
luas bidang 12 m . Dimensi kolom praktis 13 cm x 13 cm dan 15 cm
x 15 cm dengan penulangan 4 – Ø10 mm, begel/sengkang Ø 8-15 cm.
b. Balok ring dengan dimensi 15/15, untuk konstruksi ringan atau
tidak menopang sebagai struktur utama.Tebal rabat beton bawah
lantai untuk lantai dasar adalah 7 cm
C. Pekerjaan Dinding
1. Pasangan Dinding Batu Bata
a. Pasangan dinding batu bata pada umumnya adalah pasangan batu bata ½
batu dengan perekat (spesi) campuran 1 pc : 4 ps di plester luar dalam setebal
1,5-2,5 cm, serta diaci semen halus dan rata sudut pertemuan harus siku dan
tegak lurus. Atau sesuai petunjuk gambar / RAB Dilaksanakan pada seluruh
bagian atau dinding kecuali yang disebut sebagai pasangan trasraam di
dalam sub bab berikut nanti.
b. Sebelum dipasang, batu bata harus direndam air hingga jenuh.
c. Seluruh pekerjaan pasangan harus dibuat lurus baik secara vertikal maupun
horisontal, sehingga menghasilkan bidang-bidang yang betul- betul rata.
d. Setiap luas pasangan dinding ½ bata termasuk pasangan trasramnya
2
mencapai 12 m sudah harus dipasang frame-frame yang berupa kolom-
kolom beton praktis dan balok-balok ring beton praktis.
e. Tinggi pasangan termasuk pasangan trasramnya untuk setiap hari tidak
boleh melebihi 1 m.
f. Pasangan dinding yang telah mengering harus selalu dipelihara dengan
disiram air minimal 1 kali setiap 2 hari.
2. Plesteran Beton
a. Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan
yang halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat
menghasilkan permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut
harus diplester hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan
di dalam Gambar Rancangan Pelaksanaan.
b. Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan lebih dahulu dengan
pekerjaan pendahuluan berurutan sebagai berikut :
▪ permukaan dibuat kasar dengan betel
▪ dibasahi dengan air
▪ disaput air semen (PC)
c. Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 pc : 2 ps atau sesuai petunjuk
gambar / RAB yang diaduk secara benar hingga menjadi homogen.
d. Ketebalan plesteran rata-rata adalah 1,5 cm.
e. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
f. Termasuk juga dalam pekerjaan ini adalah plesteran pada bagian dinding
atau kolom beton yang mengalami pembongkaran atau pemotongan.
3. Plesteran Dinding Batu Bata
a. Seluruh permukaan pasangan dinding batu bata yang tampak harus
menghasilkan permukaan yang halus dan rata dengan diplester hingga
menghasilkan permukaan seperti yang dimaksudkan di dalam Gambar
Rancangan Pelaksanaan.
b. Sebelum plesteran dinding dilaksanakan, pekerjaan-pekerjaan yang
tersebut di bawah ini harus sudah selesai terlebih dahulu :
▪ Siar-siar pasangan batu bata sudah merupakan alur hasil kerukan.
▪ Seluruh jaringan perpipaan yang tertanam didalamnya telah terpasang
sempurna.
▪ Pasangan telah mengering.
▪ Konstruksi yang menaunginya telah terpasang.
c. Sebelum diplester permukaan batu bata harus disiram air hingga jenuh.
d. Mortar plesteran harus dari campuran dengan perbandingan yang sama
dengan spesi pasangan dindingnya.
e. Plesteran harus menghasilkan bidang dinding yang benar-benar rata dan
halus.
f. Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (PC).
g. Termasuk juga dalam pekerjaan ini adalah sisa bagian dinding yang
mengalami pembongkaran, pemotongan, atau perbaikan.
4. Pekerjaan Benangan
1. Seluruh akhiran dinding, kolom dan balok yang tampak (siku bagian luar)
harus mengasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus, dan rapi sehingga
menghasilkan akhiran dinding, kolom dan balok seperti yang dimaksud
pada gambar rancangan pelaksanaan.
2. Mortar untuk pekerjaan benangan ini adalah campuran 1 pc : 4 ps yang
diaduk hingga benar-benar homogen.
3. Pekerjaan benangan dilaksanakan bersama dengan pekerjaan acian halus
dengan menggunakan bahan dari adukan air semen (PC).
4. Pekerjaan benangan harus menghasilkan akhiran yang benar-benar siku,
lurus dan rata.
D. Pekerjaan Atap
1. Lingkup Pekerjaan
a. Rangka atap menggunakan Rangka Baja merk Taso
b. Penutup atap untuk bangunan menggunakan Genteng Metal. Merk setara
Sakura roof
c. Nok menggunakan genteng metal.
d. Listplank menggunakan kalsiplank.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Rangka baja
▪ Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan sarana
peralatan untuk untuk menunjang pekerjaan ini.
▪ Sebelum pemasangan, Kontraktor harus mengajukan gambar shop
drawing yang dilengkapi dengan perhitungan teknis konstruksi dari
Subkon/Distributor.
b. .Pekerjaan Penutup Atap
▪ Sebelum dipesan atau dikirim ke pekerjaan, pemborong terlebih dahulu
mengajukan contoh kepada direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan penutup atap yang cacat/retak tidak dibenarkan untuk dipakai.
▪ Sebelum pemasangan penutup atap dilaksanakan, haruslah dicek
kemiringan dan kerataan rangka atap, sehingga diperoleh bidang yang
rata.
▪ Pemasangan penutup atap yang tidak rapi, rata dan berombak harus
diperbaiki atas biaya pemborong.
E. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu Dan Daun Jendela
Pekerjaan Kusen kayu Bengkirai Pembuatan dan pemasangan daun pintu dan
jendela.
1. Bahan–bahan
1. Bahan Kusen Kayu Bengkirai
2. Bahan Pintu Kayu Sintuk
2. Syarat–syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pintu
▪ Slimar daun pintu dipasang pada kusen menggunakan 3 engsel
▪ Apabila digunakan kaca pada daun pintu, maka pemasangan kaca
setelah dirasakan aman dari gangguan pekerjaan.
▪ Semua pemasangan engsel harus rapi sehingga pintu secara fungsional
dapat ditutup dan dibuka dengan mudah dan ringan.
▪ Pemasangan kunci tanam dan Grendel harus rapi dan mudah
dioperasikan.
▪ Sekrup – sekrup engsel, kunci dan lain – lain harus rata pada permukaan
pintu.
b. Kaca
▪ Pemasangan kaca pada daun jendela harus diberi silicone, bentuk dan
ukuran sesuai gambar.
▪ Slimar daun jendela dipasang pada kusen menggunakan 3 engsel
F. Pekerjaan Plafond
1. Bahan–bahan
a. Rangka plafond menggunakan rangka Besi Hollow
b. Penutup plafond menggunakan Kalsiboard
2. Lingkup Pekerjaan
a. Rangka Plafond
Pemasangan penggantung langit–langit sesuai dengan ukuran plafon yang
direncanakan. Rangka plafond menggunakan Besi Hollow
b. Penutup Langit–langit
Pemasangan plafon bagian luar dan bagian dalam gedung, sesuai dengan
gambar rencana.
3. Syarat–syarat Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penggantung Plafond
Penggantung plafond menggunakan Besi Hollow sesuai dengan gambar
rencana pelaksanaan.
2. Pemasangan Plafond
a. Setelah permukaan yang akan dipasang plafon diperiksa, maka
pemasangan penutup plafon dapat dilaksanakan.
b. Pemasangan plafond tanpa Nat.
3. Bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah Kalsiboard
4. Langit-langit (plafound) harus dipasang rapi lurus dan saling tegak lurus,
sedangkan sambungan antar plafound ditutup dengan ferban atau pita
kertas, kemudian pita kertas ditekan kedalam kompon sedemikian rupa
hingga udara yang terdapat dalam pita kertas hilang.
5. Papan menggunakan kalsiboard dengan ketebalan 3,25 mm atau yang
setara, dipasang dengan menggunakan paku khusus kalsiboard jarak paku
maksimum 200mm
6. Pekerjaan Pengecatan Plafond
• Cat yang dipergunakan dalam pekerjaan ini adalah cat emulsi.
• Seluruh permukaan yang akan dicat harus dibersihkan terlebih dahulu
dari segala jenis kotoran.
• Setelah seluruh permukaan telah benar-benar bersih, dilanjutkan dengan
memberi lapisan primer menggunakan alkali resisting primer produk
yang sama dengan cat yang dipakai atau setara sebanyak 1 kali lapis atau
sesuai petunjuk pemakaiannya.
• Setelah kering dilakukan pengecatan sebanyak 2-3 lapis atau sampai
benar-benar pekat dan rata.
• Pengecatan setiap lapisnya, baru boleh dilakukan setelah lapis pertama
sudah mengering.
•
G. Pekerjaan Lantai
a. Lantai Keramik
1. Semua ukuran keramik menggunakan sekwalitas Mulia atau lainnya setelah
mendapat persetujuan Badan Pendapatan Daerah /Pengawas.
2. Bagian-bagian lantai yang terpaksa harus menggunakan keramikl yang
tidak penuh, pemotongannya harus menggunakan mesin potong dan harus
menghasilkan tepian potongan yang lurus dan halus.
3. Spesi perekat terhadap lantai strukturnya menggunakan mortar campuran 1
Pc : 2 Ps.
4. Pelaksanaan pemasangan harus sedemikian rupa hingga :
a. Seluruh bagian dibawah tegel terisi penuh dengan mortar spesi hingga
tidak terdapat rongga udara terjebak dibawah tegel.
b. Menghasilkan bidang lantai yang benar-benar datar dan rata air, kecuali
untuk bagian-bagian lantai pada daerah basah yang dikehendaki miring
harus menghasilkan bidang miring sempurna yang dapat mengalirkan air
hingga kering ke lubang-lubang lantai (avour).
c. Nat antar lantai adalah 3 mm dan menghasilkan garis nat yang lurus
sejajar garis dinding yang melingkupinya.
5. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh
dengan adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat
yang sama dengan garis tepian tegel.
6. Noda adukan PC yang mengenai permukaan tegel harus segera dibersihkan
dengan lap basah dan dikeringkan seketika dengan lap kering.
7. Dinas Pendidikan/Pengawas berhak memerintahkan pembongkaran dan
pembenahan kembali tanpa biaya tambah bila persyaratan ayat 3 s/d 6 di
atas tidak dapat dipenuhi.
H. Pekerjaan Instalasi Listrik / Utilitas
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi
a. Kotak kontak (socket outlet) 1 phasa
b. Semua instalasi penerangan dan kotak kontak
c. Semua instalasi grounding untuk panel listrik lengkap dengan pipa
pelindung ke semua peralatan
d. Semua material Penunjang (Penggantung, penumpu, klem )
e. Pengurusan ijin Pasang baru daya listrik
2. Pengetesan seluruh pekerjaan instalasi listrik sampai dinyatakan baik
oleh instansi listrik sampai dinyatakan baik oleh instansi setempat (PLN)
secara tertulis dan diterima dengan baik oleh Pengawas/Pemilik proyek.
2. Pemasangan Jaringan Kabel Power dari Meteran Ke Panel Box
1. Macam Kabel
a. Kabel yang digunakan untuk jaringan instalasi baru yaitu jenis
NYYGBY,NYM dengan dimensi sesuai gambar
b. Kabel yang digunakan harus mempunyai rekomendasi dari LMK
dengan standar merek SUPREME, KABELINDO, KABELMETAL
atau yang sederajat
c. Kabel harus dalam keadaan baru,tanpa cacat
2. Pemasangan dan Teknis Pelaksanaan
a. Setiap ujung saluran harus diberi kelebihan panjang / sling secukupnya
untuk mengantisipasi adanya kemungkinan perubahan tempat
/pergeseran peralatan/panel
b. Pengurusan ijin instalasi listrik kepada instalasi yang berwenang
(PLN) merupakan pekerjaan dan tanggung jawab dari Kontraktor.
3. Pengetesan
a. Setiap saluran kabel harus dites tahanan isolasinya dengan
menggunakan alat MEGGER 1000 Volt
b. Pengetesan dilakukan antara masing-masing inti kabelnya dengan
pelindungnya phasa-phasa, phasa-netral,phasa-ground dan netral- ground
c. Hasil pengetesan tahanan isolasi yang diminta adalah minimum 5 M-
ohm
4. Penyambungan/Termination
a. Kontraktor diwajibkan memasang sepatu kabel pada ujung kabel yang
akan disambung panel/peralatan, kecuali dipersyaratkan lain, misalnya
disambungkan baut tanpa sepatu kabel
b. Sepatu kabel yang digunakan adalah yang berkualitas baik, standar
merek GAE atau sederajat
c. Pemasangan sepatu kabel harus menggunakan tang pres atau secara
hidrolis.
d. Penyambungan kabel ke terminal panel/peralatan di semua bangunan
adalah tanggung jawab Kontraktor.
e. Sambungan harus dilaksanakan dengan baik,cukup kuat/erat sesuai
dengan model terminal peralatan yang terpasang.
5. Pemasangan Kabel Dan Saluran Kabel di dalam Bangunan
a. Semua kabel tegangan rendah yang digunakan adalah kabel yang
sudah direkomendasikan oleh LMK merek: Kabelindo, kabel
metal,suprime atau sederajat;
▪ Kelas : 600/1000 V
▪ Inti : Tembaga
▪ Isolasi : PCV
▪ Ukuran : minimum 2,5 mm kecuali untuk kabel kontrol dan motor
kecil digunakan ukuran 1,5 mm, lainnya menyesuaikan gambar.
b. Kode warna harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 :
▪ Phase R/Ll : merah
▪ Phase S/L2 : kuning
▪ Phase T/L3 : hitam
▪ Phase N : biru
▪ Grounding : kuning - hijau
Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan
kuning / hijau (untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada
ujung kabel harus diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti
butir 3 b.
c. Kabel NYY digunakan untuk instalasi dari panel meteran ke pembagi.
d. Kabel NYA dalam pipa PVC EGA, CLIPSAL digunakan untuk
instalasi dari panel ke beban penerangan atau peralatan / kotak kontak.
e. Pipa PVC merek EGA, CLIPSAL yang digunakan diisyaratkan yang
sudah direkomendasikan oleh LMK, bila diperlukan kontraktor harus
dapat menunjukkan bukti rekomendasi tersebut.
f. Untuk penyambungan ke beban penerangan digunakan kabel NYA
dalam pipa PVC Flexibel EGA/CLIPSAL
g. Pasangan kabel NYA dalam pipa PVC pada jarak maksimum 100 cm
harus diberi klem.
h. Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis atau
aluminium,pemasangan pada tembok harus menggunakan vicher dan
sekrup, pemasangan dengan menggunakan paku tidak dibenarkan.
i. Semua penyambungan kabel pada kontak sambung menggunakan
sambungan puntir (dengan lasdop), merek EGA, Clipsal, Le grand.
j. Ujung kabel dipasang pada terminal kabel harus diberi pelindung
(sealing end).
k. Kabel tray yang digunakan harus digalvanis dengan ketebalan minimal 2
mm Standar interack atau sederajat.
6. Sakelar Dan Kotak Kontak
a. Sakelar yang digunakan pada instalasi ini standar merek
National,Broco,Clipsal atau yang sederajat dengan kemampuan
minimum 10 A.
b. Sakelar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam
(in- bouw) rata dengan permukaan plesteran dinding.
c. Kotak tempat sakelar dan kotak kontak dengan standar merek National,
Broco,Clipsal atau yang sederajat.
d. Kotak kontak yang digunakan pada instalasi ini berstandar merek
National, Broco,Clipsal atau yang sederajat dengan kemampuan
minimum 16A.
e. Kotak kontak dipasang setinggi 30 cm dari lantai dengan pasangan
terpendam atau in-bouw rata dengan permukaan plester dinding sesuai
petunjuk pengawas.
f. Untuk kotak kontak yang dipasang pada daerah basah dan lantai harus
memakai tipe tertutup (water proof type).
7. Lampu
a. Lampu light 15 watt
8. Pemeriksaan dan Tes Instalasi
a. Pekerjaan instalasi dan pemasangan armatur harus dites oleh
kontraktor dengan menggunakan alat tes yang sesuai. Macam tes yang
dilakukan :
b. Pemeriksaan kerapian
c. Tes ketahanan / kekuatan mekanis
d. Tes tahanan isolasi
e. Tes beban, dinyalakan berturut-turut selama tiga malam
f. Pengetesan harus dilakukan bersama pengawas dan hasil tes harus
mendapat persetujuan / rekomendasi dari instansi yang berwenang
(PLN)
9. Testing dan Commisioning
a. Sebelum melaksanakan pengujian Kontraktor harus merencanakan
jadwal pemeriksaan dan pengujian untuk mendapat persetujuan dari
pengawas. Macam pemeriksaan dan pengujian :
b. Pemeriksaan Visual
c. Pemeriksaan sambungan listrik maupun mekanis
d. Pengukuran tahanan isolasi
e. Pengujian dalam keadaan beban
f. Seluruh sistem dan pekerjaan instalasi harus diperiksa, diteliti dan diuji
dengan baik sebelum diserahkan dan pelaksanaannya harus
menyertakan Pengawas dan bila perlu dengan petugas dari instansi
yang bersangkutan.
g. Sesudah seluruh instalasi terpasang seluruhnya harus diadakan
pengujian dan pemeriksaan instalasi secara keseluruhan
10.Jaminan
Jaminan instalasi & material instalasi menjadi tanggung jawab kontraktor
11.Masa Pemeliharaan
a. Masa pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi listrik ditetapkan
selama 6 bulan setelah barang diserahkan kepada Pemilik/Pengawas.
b. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rusak atau
berfungsi kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki
atau mengganti peralatan tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik.
12.Lain–Lain
a. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan
oleh Kontraktor, sehingga instalasi dapat bekerja dengan baik dan dapat
dipertanggungjawabkan tanpa tambahan biaya
b. Kontraktor harus memintakan ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk
menjalankan instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini atas
tanggungan sendiri kepada instansi berwenang yang terkait dengan
pekerjaan ini (PLN, DEPNAKER).
c. Disedian Ac 3/4 PK dan Pemasangan Kipas Exhaust merk Sharp
d. Disedian Genset 5-10 KPA merk honda untuk Kebutuhan lainnya
I. Pekerjaan Finishing
a. Finishing Dinding
1.Pekerjaan Pengecatan Dinding Kolom dan Balok
• Pekerjaan pengecatan ini dilaksanakan pada seluruh permukaan
dinding, kolom, dan balok beton/pasangan bata yang tampak dari luar
gedung menggunakan jenis cat emulsi.
• Pengecatan pada dinding dilakukan setelah plesteran dinding dan
plamir benar-benar telah kering. Pelaksanaan pengecatan tidak boleh
dilaksanakan dalam kondisi hujan atau gerimis.
• Sebelum pengecatan dinding, kolom, dan balok yang tampak dari luar
terlebih dahulu bidang-bidang tersebut dibersihkan dari kotoran dan
jamur yang melekat serta dibuat rata dengan cara digosok
menggunakan kertas gosok.
• Semua celah atau lubang yang ada harus diperbaiki terlebih dahulu
hingga benar-benar rata dan dibiarkan sampai benar-benar kering.
• Beri lapisan alkali resisting primer secara merata sebanyak 1 lapis pada
seluruh permukaan yang akan di cat.
• Untuk pengecatan menggunakan roll atau kuas, campurkan 10 bagian
cat dengan 1 bagian air bersih.
• Bila menggunakan penyemprot konvensional, campurkan 3 bagian cat
dengan 1 bagian air bersih.
• Untuk pengecatan semprot dengan airless spray tidak perlu campuran
tambahan.
• Pengecatan akhir harus dilakukan sebanyak minimal 3 lapis atau
hingga benar-benar pekat dan rata dengan interval 2 - 3 jam.
PENUTUP
Semua persyaratan – persyaratan dalam Spesifikasi Teknis dan gambar – gambar pelaksanaan ini adalah
mengikat tidak boleh dirubah tanpa persetujuan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tabalong.
Syarat – syarat yang tidak tertera dalam Spesifikasi Teknis, tetapi tertera pada bagian lain didalam Dokumen
Pelelangan ini, Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakannya.