| 0390761252733000 | Rp 477,581,791 | |
| 0025904822735000 | - | |
| 0029191046735000 | - | |
| 0836730820735000 | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - |
| 0029193026735000 | - | |
| 0812142313735000 | - | |
CV Al-Husain Construction Group | 08*8**2****35**0 | - |
| 0026752188735000 | - | |
| 0917339277735000 | - | |
| 0624154928735000 | - | |
| 0029190410735000 | - | |
| 0022430516735000 | - | |
| 0030626956731000 | - | |
| 0950140855735000 | - | |
| 0029192085735000 | - | |
CV Berkah Benua | 08*9**9****35**0 | - |
| 0022426332735000 | - | |
| 0629172743735000 | - | |
| 0420830259735000 | - | |
| 0022240873735000 | - | |
| 0828695635735000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK,
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Jl. Ir. P.H.M Noor No.17 B Pembataan - Tanjung Telp/Fax. 0526-2024577 Kode Pos 71571
Website : http://dp3ap2kb.tabalongkab.go.id Email: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN
ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA KAB. TABALONG
NAMA PPK : Drs. H. RUSMADI, MM
NAMA KEGIATAN : PENGENDALIAN DAN PENDISTRIBUSIAN KEBUTUHAN ALAT
DAN OBAT KONTRASEPSI SERTA PELAKSANAAN
PELAYANAN KB DI DAERAH KABUPATEN KOTA
NAMA PAKET : BELANJA MODAL BANGUNAN BALAI PENYULUH KB
KECAMATAN KELUA
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK,
PENGENDALIAN PENDU DUK DAN KELUARGA BERENCANA
Jl. Ir. P.H.M Noor No.17 B Pembataan - Tanjung Telp/Fax. 0526-2024577 Kode Pos 71571
Website : http://dp3ap2kb.taba longkab.go.id Email: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Balai Penyuluhan KB adalah bangunan yang terletak di wilayah kecamatan
yang merupakan wadah kelembagaan Penyuluhan Pengendalian penduduk
dan keluarga berencana ditingkat kecamatan sebagai lembaga non struktural
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala SKPD KB di
Kabupaten. Balai Penyuluhan Keluarga Berencana adalah Sebagai pusat
pengendali operasional lini lapangan, sebagai pendukung tugas dan fungsi
koordinator penyuluh KB, PKB/PLKB dalam Program Pembinaan Keluarga
Berencana (KB).
Bangunan gedung negara harus diwujudkan dan dilengkapi dengan
peningkatan kualitas, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya, serta
memberi kontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong berkomitmen untuk
mendukung terwujudnya jasa konstruksi yang handal yang tentunya perlu
didukung oleh tersedianya sarana dan parasarana gedung perpustakaan
yang memadai.
Oleh karena itu pada tahun 2023, melalui DAK APBN Kabupaten Tabalong
pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tabalong pada kegiatan
Pengendalian Dan Pendistribusian Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi
Serta Pelaksanaan Pelayanan Kb Di Daerah Kabupaten Kota dianggarkan
sebesar Rp. 550.000.000.- (Lima Ratus Lima Puluh Juta ) untuk pekerjaan
Belanja Modal Bangunan Balai Penyuluh Kb Kecamatan Kelua.
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi ini adalah
Belanja Modal Bangunan Balai Penyuluh Kb Kecamatan Kelua. Tujuan dari
pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan bangunan fisik berupa
Pemeliharaan Aset milik negara berupa Bangunan Gedung Negara .
3. Sasaran Sasaran akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya suatu
bangunan Bangunan Gedung Negara yang komprehensif baik ditinjau
dari aspek arsitektural dan struktural, maupun dari aspek ekonomis.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini dilaksanakan di lokasi Kec. Kelua
yang telah direncanakan yaitu Belanja Modal Bangunan Balai Penyuluh Kb
Kecamatan Kelua.
5. Keluaran
Keluaran kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa pada kegiatan
ini adalah Penyelenggaraan Penataan Bangunan Dan Lingkungannya Di
Daerah Kabupaten/ Kota Dengan Pekarjaan Belanja Modal Bangunan Balai
Penyuluh Kb Kecamatan Kelua. yang dilengkapi data – data uraian
pelaksanaan pekerjaan baik administrasi ataupun teknis lapangan yang bisa
dipertanggung jawabkan
6. Sumber Pendanaan a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DAK
Kabupaten Tabalong Tahun 2023 melalui DPA SKPD Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk
Dan Keluarga Berencana Kab. Tabalong pada Kegiatan Pengendalian
Dan Pendistribusian Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi Serta
Pelaksanaan Pelayanan Kb Di Daerah Kabupaten Kota.
b. Pagu Anggaran Sebesar Rp 550.000.000.- (Lima Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah ))
c. HPS Pekerjaan ini sebesar Rp 550.000.000.- (Lima Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah)
d. Uang muka dapat diberikan.
7. Nama dan Organisasi SKPD : Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Pejabat Pembuat Perlindungan Anak, Pengendalian
Komitmen Penduduk Dan Keluarga Berencana
Kabupaten Tabalong
Kegiatan : Pengendalian Dan Pendistribusian
Kebutuhan Alat Dan Obat Kontrasepsi
Serta Pelaksanaan Pelayanan Kb Di
Daerah Kabupaten Kota
8. Lingkup Kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen : Drs. H. RUSMADI, MM
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Pekerjaan Belanja Modal
Bangunan Balai Penyuluh Kb Kecamatan Kelua.
b. Lokasi Pekerjaan adalah Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini
dilaksanakan di lokasi yang telah direncanakan yaitu Pekerjaan Belanja
Modal Bangunan Balai Penyuluh Kb Kecamatan Kelua.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK (tidak ada)
9. Jangka Waktu Keseluruhan pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Balai
Penyelesaian Kegiatan Penyuluh Kb Kecamatan Kelua. ini diharapkan dapat dirampungkan dalam
waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Penandatangan
Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah terima pertama pekerjaan (PHO).
Bidang Klasifikasi Jasa Bangunan Gedung ( Sipil/ Arsitektur)
10 Persyaratan Kualifikasi
Kualifikasi Usaha Kecil
Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Kesehatan
(BG008) atau Klasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005)
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dengan
11. Personil
persyaratan minimal :
Jabatan dalam
Tingkat Pengalama Sertifikat
Pekerjaan yang
No Pendidika n Kerja Kompetensi
akan
n/Ijazah (Tahun) Kerja
Dilaksanakan
Pelaksana
Bangunan
1. S1 pelaksana 2 tahun Gedung/Pekerja
an Gedung
(TS051);
Sertifikat
2. SLTA Petugas K3 0 tahun
Pelatihan K3
Catatan :
1. Kompetensi personal manajerial meliputi tingkat pendidikan dan
pengalama bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditentukan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung bedasarkan daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi maka tidak dapat dihhitung sebagai pengalaman.
4. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan
pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang
ditawarkan).
5. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya
pelaksanaan kontruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan :
12. Peralatan Utama Minimal
No Jenis Alat Kapasitas satuan Vol Kepemilikan
(milik/sewa/beli/s
ewa)
1. Scafolding 1,7 Meter Unit 3 Milik/Sewa
2. Mobil Pick Min.1,5 Unit 2 Milik/Sewa
Up Ton
Beton
3. 0,3 m3 Unit 1 Milik/Sewa
Molen
4. Dump Truk 3,5 Ton Unit 3 Milik/Sewa
5. Generator Set Min. 5 KVA Unit 1 Milik/Sewa
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi dibuat oleh PPK pada lembar
tersendiri, meliputi:
13. Spesifikasi Teknis a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
Pekerjaan Konstruksi produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
c. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
e. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
f. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan;
g. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran;
h. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
i. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
j. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
k. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja;
l. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
m. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia
berkewajiban atas biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
n. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan pencegahan COVID-
19 di lapangan sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang tercantum dalam Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020
(Tercantum pada Lampiran I KAK ini)
o. Ketentuan gambar kerja
p. Surat Pernyataan telah maninjau lokasi pekerjaan yang bertanda tangan
dan berstempel dari pihak rekanan yang dilengkapi dengan bukti foto
visual dari rekanan yang meninjau lokasi lengkap dengan keterangan titik
koordinat GPS pada foto tersebut (geotagging) minimal sebanyak 2 (dua)
foto.
Tanjung, Juni 2023