| 0029190410735000 | Rp 711,123,750 | |
| 0626761449735000 | - | |
| 0429193808735000 | - | |
| 0029410610734000 | - | |
| 0029193026735000 | - | |
| 0027466176735000 | - | |
| 0635188899735000 | - | |
CV Rindangbanua | 04*0**6****35**0 | - |
| 0637793258731000 | - | |
| 0828695635735000 | - | |
| 0614547180735000 | - | |
| 0029192085735000 | - | |
| 0420830259735000 | - | |
| 0839447471731000 | - | |
| 0018793463731000 | - | |
| 0917339277735000 | - | |
| 0751837196735000 | - | |
| 0417395662735000 | - | |
| 0026752188735000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Tanjung Baru RT. 01 Maburai Kecamatan Murung Pudak
Telp. (0526) 2721852 - E-mail : [email protected]
Website : http://disdik.tabalongkab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
TABALONG
KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
SUB KEGIATAN : PENAMBAHAN RUANG KELAS BARU
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SDN SURIAN KEC.
HARUAI (3 RUANG)
NAMA PPK : MASDULHAK ABDI, M.Pd
LOKASI : KEC. HARUAI - KAB. TABALONG
TAHUN ANGGARAN 2023
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jln. Tanjung Baru RT. 01 Maburai Kecamatan Murung Pudak
Telp. (0526) 2721852 - E-mail : [email protected]
Website : http://disdik.tabalongkab.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU SDN SURIAN KEC.
HARUAI (3 RUANG)
1. LATAR BELAKANG : Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Surian Kec. Haruai (3
Ruang) yang terletak di Kecamatan Haruai merupakan bagian dari
upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong dalam rangka pemenuhan
standar sarana dan prasarana pendidikan sebagaimana diatur
dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar
Sarana dan Prasarana Sekolah SD.
Dengan terwujudnya Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Surian
Kec. Haruai (3 Ruang) ini, diharapkan mampu menambah
semangat peserta pendidik untuk lebih giat belajar, serta dapat
menambah semangat pendidik untuk mengajar dan memberikan
ilmu semaksimal mungkin untuk peserta dididk.
Berdasarkan kepada hal-hal tersebut maka pada tahun anggaran
2023 ini dianggarkan untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN
Surian Kec. Haruai (3 Ruang) Dengan Pagu sebesar
Rp.733.091.016,00- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan
Puluh Satu Ribu Enam Belas Rupiah).
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud :
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
melakukan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Surian Kec.
Haruai (3 Ruang)
b. Tujuan :
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
tersedianya ruang kelas yang nyaman bagi siswa dan guru
dalam mendukung proses belajar mengajar yang efektif
sehingga dapat mengembangkan potensi anak didik untuk
dapat berkembang secara maksimal
3. TARGET/SASARAN : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaaan
konstruksi, terlaksananya Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN
Surian Kec. Haruai (3 Ruang)
4. LOKASI PEKERJAAN : Kec. Haruai Kabupaten Tabalong
5. KELUARAN/PRODUK : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
YANG DIHASILKAN pekerjaan konstruksi : Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN
Surian Kec. Haruai (3 Ruang), yang dilengkapi data – data uraian
pelaksanaan pekerjaan baik administrasi ataupun teknis lapangan
yang bisa dipertanggung jawabkan.
6. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
PENGADAAN pengadaan pekerjaan konstruksi :
SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten
Tabalong
PPK : MASDULHAK ABDI, M.Pd
Kegiatan : Penambahan Ruang Kelas Baru
(Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Surian
Kec. Haruai (3 Ruang)
7. SUMBER DANA DAN : a . Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan
PERKIRAAN BIAYA APBD Kab. Tabalong melalui DPA Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kab. Tabalong Tahun 2023.
b. Pagu Anggaran Sebesar Rp.733.091.016,00- (Tujuh Ratus
Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Belas
Rupiah).
c. HPS Pekerjaan ini sebesar Rp. Rp.733.090.000,00- (Tujuh
Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
d. Uang muka dapat diberikan.
8. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan
LOKASI PEKERJAAN, konstruksi: Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Surian Kec.
FASILITAS Haruai (3 Ruang)
PENUNJANG b. Lokasi Pekerjaan adalah pada SDN Surian Kec. Haruai
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK (tidak ada)
9. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 105
PELAKSANAAN DAN (Seratus Lima) hari kalender atau 3,5 Bulan terhitung sejak
MASA PEMELIHARAAN Penandatangan Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung
sejak Serah terima pertama pekerjaan (PHO)
10. PERSYARATAN : Bidang Klasifikasi Jasa Bangunan Gedung Kualifikasi Usaha Kecil
KUALIFIKASI Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
(BG 006)
11. PERSONEL : Yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan
MANAJERIAL konstruksi ini adalah;
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
dengan persyaratan minimal :
Jabatan
Pengal
Tingkat dalam Sertifikat
aman
No Pendidik Pekerjaan Kompetensi
Kerja
an/Ijazah yang akan Kerja
(Tahun)
Dilaksanakan
Pelaksana
Bangunan
1. S1 pelaksana 1 tahun
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TS051)
Sertifikat
2. SLTA Petugas K3 0 tahun
Pelatihan K3
12. PERALATAN UTAMA : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
MINIMAL
No Jenis Alat Kapasitas Satuan Vol Status
Kepe-
milik-an
1. Beton 0,3 m3 Unit 1 Milik/Se
Molen wa
2. Dump Truk 3,5 Ton Unit 1 Milik/Se
wa
3. Scafolding 170 cm Set 3 Milik
Sewa
4. Stamper 340 X 285 Unit 1 Milik/Se
mm wa
5. Vibrator 4000vpm/7 Set 1 Milik/Se
0Hz wa
Min. OR Milik/Se
6. Excavator Unit 1
80-140 HP wa
13. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN a) Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
KONSTRUKSI
b) Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c) Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
d) Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
e) Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
f) Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
g) Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
h) Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
i) Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
j) Spesifikasi Proses/Kegiatan:
k) Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
l) Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
m) Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan
Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
n) Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan
pencegahan COVID-19 di lapangan sesuai dengan
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang tercantum dalam Instruksi Menteri PUPR
No. 02/IN/M/2020 (Tercantum pada Lampiran I KAK ini)
o) Ketentuan gambar kerja
p) Surat Pernyataan telah maninjau lokasi pekerjaan yang
bertanda tangan dan berstempel dari pihak rekanan yang
dilengkapi dengan bukti foto visual dari rekanan yang
meninjau lokasi lengkap dengan keterangan titik koordinat
GPS pada foto tersebut (geotagging) minimal sebanyak 2
(dua) foto
Tanjung, Juli 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
MASDULHAK ABDI, M.Pd
NIP. 19730504 199903 1 011