| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029190410735000 | Rp 8,435,237,763 | - | |
| 0023948540822000 | Rp 8,626,627,551 | - | |
| 0752571042735000 | Rp 9,016,939,737 | tidak hadir pada saat klarifikasi kualifikasi | |
| 0751837196735000 | Rp 8,277,212,411 | Penyedia tidak melampirkan daftar peralatan sebagaimana yang di persyaratkan. | |
| 0820076651733000 | Rp 7,759,994,400 | Pada daftar personil pelaksana an. Rasyidah tidak melampirkan bukti pengalaman seperti yang di persyaratkan dalam dokumen pengadaan. | |
| 0423153907735000 | - | - | |
| 0029190618735000 | - | - | |
| 0927622811732000 | - | - | |
| 0024755266733000 | - | - | |
| 0713644656733000 | - | - | |
| 0029192085735000 | - | - | |
CV Megan Tara Utama | 09*5**9****35**0 | - | - |
| 0654192855814000 | - | - | |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - | - |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0637793258731000 | - | - | |
| 0635335417735000 | - | - | |
| 0026753210733000 | - | - | |
| 0022430516735000 | - | - | |
CV Al Jabbar Ar Razaq | 09*2**1****35**0 | - | - |
| 0024898397731000 | - | - | |
| 0024754517735000 | - | - | |
| 0729476150711000 | - | - | |
| 0710224866732000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - | - |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
| 0917339277735000 | - | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN
NAMA PPK : H. SABANI HASBI, S.ST
NAMA PAKET : PEMBANGUNAN JEMBATAN WIKAU - KAMBITIN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN WIKAU - KAMBITIN
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong dalam
pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang diinginkan
adalah Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan dan
perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan mendasar
bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan karenanya
merupakan kewajiban pemerintah secara bertahap untuk
memenuhi kebutuhan infrastruktur ini sebagai bentuk
layanan yang dapat membawa masyarakatnya pada tingkatan
kesejahteraan yang lebih layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan dengan
program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pembangunan
Jembatan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pembangunan Jembatan Wikau - Kambitin.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Girder dan
box culvert merupakan salah satu infrastruktur yang sama
pentingnya dengan keberadaan infrastruktur jalan yang
berfungsi sebagai jembatan penghubung dalam ruas jalan.
Girder dan box culvert sebagai jembatan penghubung
memegang peran penting dalam pengaturan air sungai atau
anak sungai yang melintasi suatu ruas jalan.
Di Desa Wikau sebelumnya terdapat jembatan eksisting
berupa jembatan kayu dan baja yang kondisinya sudah parah
dan tidak layak fungsi dan tidak bisa dilewati masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan pembangunan
jembatan baru yang bersifat permanen yaitu Girder dan box
culvert mengingat jembatan tersebut merupakan akses penting
masyarakat. Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah
dana untuk pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Wikau - Kambitin.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
Pembangunan Jembatan Wikau - Kambitin adalah mengganti
jembatan baja dan jembatan kayu yang ada dengan
konstruksi yang permanen.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
Pembangunan Jembatan Wikau - Kambitin adalah untuk
menyediakan jembatan permanen berupa jembatan Girder
dan box culvert yang merupakan akses penyeberangan di
Desa Wikau sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pembangunan Jembatan Wikau - Kambitin adalah
tersedianya jembatan permanen yang berkualitas sesuai
dengan spesifikasi teknis yang direncanakan di Desa Wikau.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Tanjung.
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jembatan Wikau - Kambitin
ini adalah tersedianya jembatan permanen yakni jembatan
girder sepanjang 25 meter dan lebar 7,6 meter sebanyak satu
buah, box culvert dengan Panjang 10,9 meter dan lebar 7 meter
sebanyak 2 unit, serta box culvert dengan Panjang 7,6 meter
dan lebar 7 meter sebanyak 2 unit.
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : H. SABANI HASBI, S.ST.
c. Sub Kegiatan : Pembangunan Jembatan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024 melalui
Biaya DPA No. DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024.
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 9.700.000.000,00 (Sembilan
milyar tujuh ratus juta rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 9.699.993.000,-
(Sembilan Milyar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Pembangunan
Lokasi Pekerjaan, Jembatan Wikau - Kambitin ini adalah :
Fasilitas 1) Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi;
Penunjang 2) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
3) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Keselamatan
Konstruksi)
4) Galian Biasa;
5) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian;
6) Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
7) Lapis Pondasi Agregat Kelas (Base Course);
8) Beton struktur, fc’30 MPa;
9) Beton strukur, fc’20 MPa;
10) Beton strukur, fc’20 MPa (Isian Pipa Tiang Pancang);
11) Beton, fc’10 Mpa;
12) Baja Tulangan Polos BjTP 280;
13) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B;
14) Penyediaan Baja Struktur Grade 250 (Kuat Leleh 250
MPa);
15) Pemasangan Baja Struktur;
16) Penyediaan Struktur Jembatan Rangka Baja Standar 25
m;
17) Pemasangan Jembatan Rangka Baja yang disediakan
Pengguna Jasa;
18) Pengangkutan Bahan Jembatan yang disediakan
Pengguna Jasa;
19) Fondasi Cerucuk, Penyediaan dan Pemancangan;
20) Penyediaan Tiang Pancang Baja Dia. 400 mm tebal 9
mm;
21) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak
ukuran 400 mm x 400 mm;
22) Pemancangan Tiang Pancang Baja Dia. 400 mm;
23) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pratekan Pracetak
ukuran 400 mm x 400 mm;
24) Pasangan Batu;
25) Sandaran (Railing);
26) Papan Nama Jembatan;
27) Pembongkaran Rangka Baja;
28) Pembongkaran Lantai Jembatan Kayu;
29) Pembongkaran Jembatan Kayu;
30) Pipa Drainase Baja diameter 3 inchi;
31) Pipa Drainase PVC diameter 3 inchi;
32) Pengadaan, pemasangan patok pengarah pipa diameter
5 inchi;
33) Pengecatan pada Elemen Sandaran dan/atau pagar
pengaman (guard rail) 1 mikron.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Desa Wikau
Kecamatan Tanjung;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Peraturan Menteri PUPR Nomor
8 Tahun 2022
Sub Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi
Jembatan, jalan Layang,
Terowongan, dan Subways
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai Surat
Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia):
Jabatan
Dalam Pengalaman
Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan Kerja (tahun)
Kerja
yang Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 2 (dua) (SKT) Pelaksana
tahun Lapangan Pekerjaan
Jembatan (TS 029)
1 ( satu ) Orang
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan
Konstruksi;
1(satu) Orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat
pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis
pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat
persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi
tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan
daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat
dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan
berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa
memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi
(dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status
Kepemilikan
1. E XCAVATOR 80-140 HP 1 Unit Milik/ Sewa
2. G ENERATOR 135 kVA 1 Unit Milik/ Sewa
SET
3. V IBRATORY 5-8 TON 1 Unit Milik/ Sewa
ROLLER
4. W ATER 70-100 1 Unit Milik/ Sewa
PUMP mm
5. P ILE DRIVER 2,5 Ton 1 Unit Milik/ Sewa
+ HAMMER
Disyaratkan adanya Surat Dukungan Pabrikasi untuk pengadaan
baja struktur, tiang pancang baja, dan tiang pancang beton
pratekan pracetak.
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil