| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0810933820735000 | Rp 401,562,326 | - | |
| 0395619026733000 | Rp 411,592,757 | Tidak hadir di acara pembuktian kualifikasi | |
| 0401719778735000 | Rp 420,386,181 | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0022430516735000 | - | - | |
| 0423153907735000 | Rp 401,562,326 | bukti kepeilikan peralatan tidak sesuai | |
| 0024219487735000 | Rp 474,656,223 | Belum di evaluasi karena bukan merupakan 3(tiga) penawaran terendah | |
| 0020191227735000 | - | - | |
| 0032261950735000 | - | - | |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
| 0836201400735000 | Rp 468,261,980 | Belum di evaluasi karena bukan merupakan 3(tiga) penawaran terendah | |
| 0417395662735000 | Rp 486,957,000 | Belum di evaluasi karena bukan merupakan 3(tiga) penawaran terendah | |
| 0014244743735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0812679231735000 | - | - | |
| 0027466176735000 | - | - | |
| 0910951128735000 | - | - | |
| 0626761449735000 | - | - | |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0752571042735000 | - | - | |
| 0417659281735000 | - | - | |
CV Viva Hikari | 06*9**0****35**0 | - | - |
| 0026752188735000 | - | - | |
| 0031971468733000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0407747807733000 | - | - | |
| 0429193808735000 | - | - | |
| 0029193026735000 | - | - | |
| 0020431318731000 | - | - | |
CV Al-Husain Construction Group | 08*8**2****35**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TABALONG
Alamat : Jl. Jend.A.Yani Kel.Mabuun. Kec.Jaro Kab.Tabalong
SPESIFIKASI TEKNIS
SKPD : DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PEMBANGUNAN PRASARANA PERTANIAN
NAMA PPK : SOLEH, SP
NAMA PAKET : PEMBANGUNAN PAGAR PASAR HEWAN
TAHUN ANGGARAN 2023
DAFTAR ISI SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Instansi : Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Paket Pekerjaan : Pembangunan Pagar Pasar Hewan
Lokasi : Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran : Tahun 2023
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Ketentuan Umum.
b. Ruang Lingkup Pekerjaan .
c. Metode Pelaksanaan Pekerjaan
d. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
e. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang
diperlukan dalamPelaksanaan Pekerjaan
f. Jangka Waktu Pelaksanaan
g. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
h. Kriteria Kinerja Produk (Output performance)
yangdiinginkan
i. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara
Pembayaran
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan
PeralatanBangunan
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja
n. Spesifikasi Personil Manajerial
o. Spesifikasi Pekerja Pelaksana Lapangan
LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS
a. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b. Spesifikasi Teknis Bahan Yang Akan Digunakan Dalam Pekerjaan
c. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan
UMUM
a. Ketentuan Umum
Spesifikasi Teknis ini disusun dengan berpedoman pada Spesifikasi Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
Republik Indonesia dimana secara umum Spesifikasi Umum 2018 ini memuat tentang
pengaturan ketentuan mutu bahan, ketentuan umum peralatan, percobaan
penghamparan, petunjuk pelaksanaan, pengendalian mutu untuk mencapai target
mutu yang disyaratkan, dan tata cara pengukuran dan pembayaran
Uraian spesifikasi teknis ini disusun dan ditetapkan sesuai jenis pekerjaan yang
akan ditenderkan, yaitu :
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Paket Pekerjaan : Pembangunan Pagar Pasar Hewan
Lokasi : Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong
b. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada paket pekerjaan Pembangunan Pagar Pasar Hewan, ini
dengan berpedoman pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara Republik Indonesia.
Ruang Lingkup Pekerjaan sebagai
berikut :
A. PENDAHULUAN/PERSIAPAN
B. PAGAR 77,3M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
C. PAGAR 33,5M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
D. PAGAR 29M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
E. PAGAR 23M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
F. PAGAR DEPAN
I. Pekerjaan Bongkaran dan Gorong-gorong
II. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
III. Pekerjaan Beton
IV. Pekerjaan Dinding
V. Pekerjaan Cat & Finishing
G. PAGAR 74,3M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
Kontraktor Pelaksana juga dituntut harus melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
pendukung yang diatur di dalam pasal-pasal selanjutnya di dalam bab ini, yang terdiri
dari :
1. Penyediaan tenaga
2. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan & Metode Pelaksanaan
3. Penyediaan perlengkapan dan penjagaan keamanan
4. Penyediaan peralatan
5. Penyediaan bahan
6. Pembuatan shop drawing (Gambar Pelaksanaan)
7. Pembuatan gambar sesuai pelaksanaan (As built Drawing)
8. Pembenahan/perbaikan kembali lingkungan sekitar dan pembersihan lokasi
Dengan demikian maka seluruh standar rujukan, persyaratan bahan, peralatan yang
digunakan, metode pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu dan pengujian di
lapangan, serta pengukuran dan pembayaran harus berpedoman pada Spesifikasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NOMOR 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
nomor seksi pekerjaan yang ditenderkan ini dan atau nomer seksi pekerjaan yang
berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2023 Pada pasal 21
ayat 1dan 2.
c. Metode Pelaksanaan
Pekerjaan
Metode Pelaksanaan Pekerjaan mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Republik Indonesia. sesuai dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan
nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
d. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjan ini Berpedoman pada Permen PUPR No 14
Tahun 2023 Pada pasal 21 ayat 1dan 2. Jangka Waktu.pelaksanaan pengadaan
pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara
Serah Terima Pertama
(Provisional Hand Over/PHO).
e. Macam, Jenis, Kapasitas dan Jumlah Peralatan Utama Minimal yang diperlukan
dalam PelaksanaanPekerjaan
No. Jenis Alat Kapasitas Jlh Status Kepemilikan (milik/sewa
1 Dump Truck 3,5 Ton 1 bh bBeislia/s Mewiliak) Sendiri atau sewa
2 Mobil Pick Up 1 Ton 1 bh /Bdiuskau Mngiliakn S endiri atau sewa
/dukungan
f. Syarat-Syarat Bahan yang Dipergunakan dalam Pelaksanaan Pekerjaan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2023 Pada pasal 21 ayat 1dan
2.
g. Syarat Syarat Pengujian Bahan dan Hasil Produk
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan nomor
seksi pekerjaan yangdilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan. Dan juga
Berpedoman pada Permen PUPR No 14 Tahun 2023 Pada pasal 21 ayat 1dan 2.
h. Kriteria Kinerja Produk (Output performance) yang diinginkan
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai dengan
nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang berkaitan.
Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14Tahun 2023 Pada pasal 21 ayat 1dan
2.
i. Tata Cara Pengukuran dan Tata Cara Pembayaran
Mengacu pada Spesifikasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tentangPembangunan Bangunan Gedung Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan nomor seksi pekerjaan yang dilaksanakan dan nomor seksi pekerjaan yang
berkaitan. Dan juga Berpedoman pada Permen PUPR No 14Tahun 2023 Pada pasal 21
ayat 1dan 2.
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
Spesifikasi teknis bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan sebagaimana terlampir.
Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur
dan/atau peraturan perundangan yang berlaku; Informasi tentang penanganan B3 dapat
diperoleh dari Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang
diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan/
atau berwenang.
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara
langsung terhadap tubuh pekerja; Informasi tentang jenis, cara
penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan perkakas dapat diperoleh dari
manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang
kompeten.
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
Ahli K3/Petugas K3
Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan
yang sudah ditetapkan oleh PPK;
Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan
pengendaliannya;
Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah
terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan terhadap
setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk
mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dengan
menggunakan peralatan,
perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan menggunakan
metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas,material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah
pekerja dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya
dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis keselamatan
pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan
kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan
dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi bahaya tinggi
harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di
ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara
lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang diperlukan
berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari standar yang
berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
n. Spesifikasi Personil Manajerial
No. Jabatan dalam Pengalaman Profesi / Sertifikat
pekerjaan yang akan Kerja (tahun) Keahlian/Keterampilan
1 Madniaugseurlk Paenl aksanaan/ 2 Tahun Pelaksana Bangunan Gedung
Proyek (TS 051,TS052 dan TA022 atau
SKK Manajer Pelaksana
Bangunan Gedung – Jenjang 6)
1
(satu) orang
2 Petugas K3 0 Tahun Bersertifikat Pelatihan K3
Konstruksi; 1 (satu) orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman
bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau
referensi kerja dari pemberi tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat hidup atau
referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan jenis pekerjaan
yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan
konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
o. Spesifikasi Pekerja Pelaksana Lapangan
Catatan :
1. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada program
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
2. Penyedia wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan menjadi
anggota satuan tugas pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa
konstruksi di Kabupaten Tabalong;
3. Penyedia harus menyertakan metode pelaksanaan pencegahan COVID-19 di
lapangan sesuai dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang tercantum
dalam Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2023
Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan gambar-gambar
konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta metode pelaksanaan/
konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing
dan penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
Setiap tenaga ahli tersebut pada di atas harus mempunyai kemampuan untuk melakukan
proses manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko)
yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi
dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik
dan standar K3 yang berlaku; Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis,
manual, pedoman dan standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh
tenaga ahli yang terkait; Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di
atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap
sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko
telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja
dan/atau penyakit di tempat kerja;
Tanjung, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
SOLEH, SP
NIP. 19700217 199503 1 002
LAMPIRAN SPESIFIKASI
TEKNIS
Lampiran I :
Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dikutip dari Instruksi
Menteri PUPR No 02
/IN/M/2023 :
A. Skema Protokol Pencegahan Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID- 19
a. Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan COVID-
19 yang menjadi bagiaN dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a dibentuk oleh
Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) proyek
tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada hurup a berjumlah
paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri ataş: 1). I (satu) Ketua merangkap anggota;
dan 2). 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan
untuk melakukan:
1) Sosialisasi,
2) Pembelajaran (edukasi),
3) Promosi teknik,
4) Metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan,
5) Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID- 19 Kementerian PUPR
Melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID19 di lapangan,
6) Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan
tarnu proyek,
7) Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/ demobilisasi
pekerja,
8) Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja,
9) Pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan,
10) Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau
berstatus PasienDalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan
penghentian kegiatan sementara.
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan
COVID- 19 Kementerian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran penyebaran
COVID- 19 di daerah yang bersangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatan di Lapangan dengan protokol penanganan
COVID- 19 yang dikeluarkan Oleh Pemerintah;
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
b. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi :
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di
pusat sebaran,
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
Pengawasan (PDP); atau
3) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/KepaIa Daerah telah mengeluarkan
peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar, Maka
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan sementara akibat
Keadaaan Kahar;
c. Penghentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud huruf b
diatas dilakukan sesuai ketentuan pada Lampiran II ( TINDAK LANJUT TERHADAP
KONTRAK PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI) Yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan
urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagian dari penanganan dampak
sosial dan ekonomi dari COVID- 19, maka Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan: 1). Mendapatkan persetujuan dari
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 2). Melaksanakan protokol
pencegahan COVID- 19 dengan disiplin tinggi dan dilaporkan secara berkala Oleh
Satgas Pencegahan COVID- 19; 3). Menghentikan sementara ketika terjadi (Telah
ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
untuk melakukan penanganan sesuai protokol Pemerintah.
3. Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik kesehatan
di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai, antara Iain
tabung oksigen, pengukur suhu badan
nir-sentuh (thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasama operasional
perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID- 19 dengan rumah sakit dan/ atau
pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat (emergency) ;
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas tambahan antara
lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu, masker dikantor dan
lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan d. Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna
peningkatan imunitas pekerja.
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster flyers) baik digital
maupun fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID- 19 untuk
disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat
strategis di lokasi proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID- 19 bersama petugas medis harus menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap
kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk) ;
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff) melaksanakan
pengukuran suhu tubuh
kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang, dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu) yang
terindikasi memiliki suhu tubuh 38 derajat Celcius datang ke lokasi pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
COVID-19, pekerjaan harus diberhentikan sementara oleh Pengguna Jasa dan/ atau
Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan evakuasi
dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang
pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar telah selesai.
B. Mekanisme Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease2019
(COVID19) dalam
Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
C. SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN YANG AKAN DIGUNAKAN DALAM PEKERJAAN
Nama Instansi : Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Paket Pekerjaan : Pembangunan Pagar Pasar Hewan
Lokasi : Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran : Tahun 2023
DAFTAR BAHAN
BAHAN / MATERIAL
a. Bahan Pengisi
1 Tanah biasa / setempat m3
2 Pasir urug m3
3 Pasir pasang m3
4 Pasir beton m3
Pasir beton Kg
5 Kerikil / koral beton m3
Kerikil / koral beton Kg
Batu pecah 1/5 - 1
m3
6 cm
7 Batu pecah 1 - 2 cm m3
8 Batu pecah 2 - 3 cm m3
9 Batu pecah 3 - 5 cm m3
Batu gunung / batu kali m3
10
b. Bata / beton
1 Bata merah buah
2 Semen
Abu - abu ( 50 Kg ) Zak
Kg
d. Besi dan Alluminium
1 Paku biasa Kg
2 Besi polos U24 Kg
3 Kawat beton Kg
4 Pagar Besi m2
d. Kayu / Bambu
1 Kayu kelas I m3
2 Kayu kelas II m3
3 Kayu kelas III m3
4 Papan Kayu kelas II m3
Papan Kayu kelas
5 m3
III
6 Dolken kayu galam dia. 8 - 10/400 cm Btg
7 Plywood tebal 9 mm Lembar
8 Galam + Pancangan Btg
f. Pengecatan
1 Cat penutup tembok (Juton eksterior) 2,5 Kg
Cat penutup tembok (Juton eksterior) Kg
2 Cat dasar tembok Kg
3 Plamir tembok 5 Kg
Plamir tembok Kg
Bahan Cair
h.
1 Air Liter
2 Minyak bekisting Liter
Tambahan
k.
1 Buis Beton dia 40 bh
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Nama Instansi : Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tabalong
Kegiatan : Pembangunan Prasarana Pertanian
Paket Pekerjaan : Pembangunan Pagar Pasar Hewan
Lokasi : Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong
Tahun Anggaran : Tahun 2023
1. Penjelasan Umum
Lingkup Pekerjaan Sebagai Berikut :
A. PENDAHULUAN/PERSIAPAN
B. PAGAR 77,3M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
C. PAGAR 33,5M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
D. PAGAR 29M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
E. PAGAR 23M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
F. PAGAR DEPAN
I. Pekerjaan Bongkaran dan Gorong-gorong
II. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
III. Pekerjaan Beton
IV. Pekerjaan Dinding
V. Pekerjaan Cat & Finishing
G. PAGAR 74,3M
I. Pekerjaan Tanah dan Pondasi
II. Pekerjaan Beton
III. Pekerjaan Dinding
IV. Pekerjaan Cat & Finishing
2. Spesifikasi Pekerjaan
2.1 SMK-3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
a.selalu dipakai disaat pekerjaan berlangsung memakai APD harus sesuai
dengan pekerjaannya yang dikerjakan mengguakan APD
2.2 Pekerjaan Persiapan
1) Lingkup Pekerjaan
a. Penebangan Pohon dan Pembersihan
b. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
c. Papan nama proyek
2) Bahan – Bahan
a. Papan meranti 2/20 cm.
b. Kayu meranti 5/7 cm untuk tiang
bouwplank.
c. Benang
d. Paku-paku.
e. Spidol untuk tanda perletakan as-as.
3) Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan Papan nama proyek dipasang harus diarea yang mudah dibaca
oleh masyarakat umum.
b. Pembersihan Lapangan Sebelum Pekerjaan yaitu pembersihan akar-akar
pepohonan serta
sampah sampah yang ada dilingkungan pekerjaan di bersihkan
c. Pemasangan patok dan pengukuran
- Unsur-unsur yang terkait untuk pengukuran dan pasang bouwplank
adalah: Pihak Proyek
Fresh Market, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor.
- Dasar untuk pengukuran dan lay-out pekrajaan adalah gambar lay-
out dari Konsultan Perencana.
- Pemasangan bouwplank harus kuat, dengan mempergunakan papan
meranti 2/20 cm dan
tiang meranti 5/7 yang dipancang kuat-kuat pada tanah. Semua titik as
(sumbu-sumbu)
harus diberi tanda dengan cat dan tampak jelas, serta tidak mudah
berubah-ubah.
- Bouwplank merupakan pedoman letak tinggi lantai levasi dengan
permukaan tanah yang merupakan elevasi 0.00 m
- Hasil pengukuran bouwplank harus dibuat Berita Acara Pengukuran
yang disetujui oleh
Direksi.
2.3 Pekerjaan Galian Tanah, Urugan
1) Umum
a. Galian dilaksanakan dengan kedalaman dan bentuk sesuai gambar
rencana, pada tempat– tempat yang berkaitan dengan gambar rencana
tersebut.
b. Akses masuk alat berat ke lokasi proyek harus telah dipersiapkan oleh
kontraktor, sehingga tidak mengganggu aktivitas kegiatan di sekitar site.
c. Pembuangan galian dengan menggunakan manual dirapikan,
Kontraktor hendaknya telah memperhitungkan tingkat efisiensi.
d. Tanah bekas galian harus segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan atau
ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu jalannya pekerjaan
selanjutnya, atau ditempatkan pada tempat–tempat yang direncanakan dan
memerlukan timbunan tanah.
g. Sebelum pelaksanaan penggalian, harus diadakan koordinasi untuk
mengantisipasi kesalahan area pekerjaan yang masuk dalam item pekerjaan
tersebut.
h. Pelaksanaan penggalian harus dilaksanakan secara hati–hati agar
tidak merusak halaman disekitarnya.
i. Urugan tanah dipadatkan
i. Urugan Pasir Bawah Pondasi dan Lantai
j. Pas. Batu kosong (Aanstamping)
k. Pas,Pondasi batu gunung
2) Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan
pekerjaan ini dengan baik dan sesuaidengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
dengan elevasi seperti tertera di dalam gambar detail.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
3) Bahan - Bahan
a. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika
memenuhi syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur
dan bahan organis lainnya.
b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi proyek
Jika urugan tanah/pasir harus didatangkan dari luar, maka urugan tersebut
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik.
Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10 % partikel gravel. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10
% bahan yang mempunyai PI lebih dari 10 % akan
sulit dipadatkan.
Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dalam Kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
Secara umum bahan tersebut berupa sirtu/ pasir batu yang sebelum
mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan Direksi/ pengawas.
c. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi
proyek dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
4) Syarat – Syarat
Pelaksanaan
a. Cara pengurugan dan pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 5 cm
dan pemadatan dilakukan sampai mencapai Kepadatan Maximum pada
Kadar Air Optimum yang ditentukan
didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai
alat pemadat yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar
rencana, maka pemadatan harus dilakukan sampai mencapai derajat
kepadatan 98 %.
b. Pemasangan patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat
patok dengan warna tertentu pula.
2.4 Pekerjaan Pancangan dan Pondasi
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pancangan Pondasi
b. Pasangan batu
2) Bahan – Bahan
a. Galam d 8 p.2m
b. Batu Gunung
3) Syarat Pelaksanaan
a. Pondasi pagar untuk lahan basah atau berair dilaksanakan dengan
sistim pancangan kayu galam (dolken) panjang 2 m diameter 10 cm,
dipancang per group untuk satu buah pondasi beton bertulang dengan
ukuran dan jumlah galam sesuai dengan gambar.
b. Pancangan dilaksanakan dalam posisi tegak lurus terhadap bidang
tanah dengan mengambil jarak tidak boleh rapat.
c. Batu gunung merupakan batu belah, berukuran rata-rata Ø 15 - 20 cm.
d. Campuran semen untuk pengisi spesi batu kali adalah 1 PC : 4 pasir
pasang dalam perbandingan volume.
e. Pemasangan spesi batu kali tidak boleh berongga
2.4 Pekerjaan Struktur/ Beton Bertulang
1) Lingkup Pekerjaan
a. Sloof 'Ukuran 15cm x 20cm
b. Kolom 25/25 cm
c. Ringbalk 10/15 cm
d. Plat Beton bertulang
2) Bahan – Bahan
a. Plywood 9mm
b. Kayu meranti 5/7 cm
c. Benang
d. Paku-paku.
e. Spidol untuk tanda perletakan as-as.
f. Besi Polos
g. kawat bendrat
h. Semen
i. Pasir
j. Kerikil cor
k. Air
3) Syarat Pelaksanaan
a. Bekisting dipasang dengan menyiku sudut lingkaran
b. Pembesian besi harus dipasang dengan kuat jarak besi ada digambar kerja
c. Mutu beton menggunakan k.175
2.5 Pekerjaan Dinding
1) Lingkup Pekerjaan
a. Dinding Pas. 1/2 Bata Merah Camp. 1sp:4pp
b Plesteran dinding dan plester mainan Camp 1:4
c. Acian dinding dan kolom
2) Bahan – Bahan
a. bata merah
b. pasir yang tersaring
c. kerikil tersaring
d. Semen
e. Air
3) Syarat Pelaksanaan
a. Dinding dipasang dengan benangan tepi kolam dan sudut
b. plesteran menggunakan alat bantu tali melevasi ketebalan plesteran
c. Acian menggunakan semen campur air dengan merata
2.6 Pekerjaan Pagar
1) Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan Pintu Pagar Besi
b. besi hollow kotak berukuran 4×4 atau 5×10 dengan ketebalan 1.6mm
c. Jari-jari rangka yang digunakan biasanya terbuat dari hollow 2×4 dengan
ketebalan 1.2mm
2) Bahan – Bahan
a. besi hollow kotak berukuran 4×4 atau 5×10 dengan ketebalan 1.6mm
b. Jari-jari rangka yang digunakan biasanya terbuat dari hollow 2×4 dengan
ketebalan 1.2mm
3) Syarat Pelaksanaan
a. Menggunakan bahan galvanis, galvalume atau stainless untuk
ketahanan yang lebih lama dan anti korosi.
2.7. Pekerjaan Cat-catan
a. Cat tembok dinding
PENUTUP
Semua persyaratan – persyaratan dalam Spesifikasi Teknis dan gambar – gambar
pelaksanaan ini adalah mengikat tidak boleh dirubah tanpa persetujuan dari Dinas
Perkebunan dan Peternakan.
Syarat – syarat yang tidak tertera dalam Spesifikasi Teknis, tetapi tertera pada bagian lain
didalam Dokumen Pelelangan ini, Kontraktor berkewajiban untuk melaksanakannya.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 August 2023 | Pemb. Kantor Dkpptph Kab. Tabalong | Kab. Tabalong | Rp 1,341,905,438 |
| 22 July 2021 | Rehab Ruang Kelas Sdn Dahur Kec. Tanta (Dak Fisik Apbn) | Kab. Tabalong | Rp 510,000,000 |
| 29 July 2020 | Pengaspalan Jalan Belly RT. 08 Hikun | Kab. Tabalong | Rp 500,000,000 |
| 21 August 2023 | Rehabilitasi Aula Kantor Kecamatan Jaro | Kab. Tabalong | Rp 453,381,900 |
| 30 September 2021 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Cek Dam Masingai I RT. 3 Kec. Upau | Kab. Tabalong | Rp 450,000,000 |
| 1 August 2018 | Rehab Pasar Solan | Kab. Tabalong | Rp 407,030,000 |
| 27 May 2019 | Belanja Modal Rehab Kantin Beras Pasar Kelua | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong | Rp 398,200,000 |
| 14 July 2023 | Rehabilitasi Saluran Irigasi Desa Muang Kec. Jaro | Kab. Tabalong | Rp 300,000,000 |
| 24 July 2023 | [-] Rehab Ruang Laboratorium Smpn 5 Haruai Kec. Bintang Ara | Kab. Tabalong | Rp 259,200,108 |