| 0810933820735000 | Rp 207,870,749 | |
| 0417395662735000 | Rp 243,212,293 | |
| 0429193808735000 | Rp 245,822,226 | |
| 0614547180735000 | - | |
| 0626761449735000 | - | |
| 0917339277735000 | - | |
| 0026752188735000 | - | |
| 0751837196735000 | - | |
| 0836730820735000 | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - |
| 0927622811732000 | - | |
| 0029193026735000 | - | |
| 0029192085735000 | - | |
| 0402969125735000 | - | |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
Keterangan:
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan
dilelangkan, dengan ketentuan:
1. tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produk dalam negeri.
2. semaksimalkan mungkin diupayakan menggunakan standard nasional.
3. metode pelaksanaan harus logis, realistic dan dapat dilaksanakan.
4. jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan.
5. harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama
minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
6. harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
7. harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk.
8. harus mencantumkan criteria kinerja produk (output performance) yang
diinginkan.
9. harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja
dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen
tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan
dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan
kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
BAGIAN 1
U M U M
1. Peraturan-peraturan Teknis
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat (RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan- peraturan
dibawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1. Keppres No.80 Tahun 2003
1.2. Standarisasi Bangunan Sekolah Dasar tahun 2005
1.3. SNI 03-1727-1989 Tata Cara Pembebanan untuk Rumah dan Gedung
1.4. SNI 03-1728-1989 Tata Cara Mendirikan Bangunan Gedung
1.5. SNI 03 – 2847 – 2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung
1.6. Peraturan Menteri Pekerjan Umum Nomor 45 / PRT / M / 2007 Tentang
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
1.7. SNI-2835-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Tanah untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.8. SNI-2836-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Pondasi
untuk konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.9. SNI-7394-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Beton untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.10. SNI-6897-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan dinding
untuk konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.11. SNI-2837-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Plesteran
dinding untuk konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.12. SNI-3434-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Kayu untuk
konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.13. SNI-7395-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Penutup
Lantai untuk konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.14. SNI-2839-2008 Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan Langit-langit
untuk konstruksi bangunan Gedung dan Perumahan
1.15. SNI Pt.T-38-2000-C Tata cara perhitungan harga satuan Pekerjaan
Penutup Pengecatan dan Finishing untuk konstruksi bangunan Gedung dan
Perumahan
1.16. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bertulang Untuk
Bangunan Gedung
1.17. Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
2. Penjelasan Gambar Bestek Dan RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :
2.1.1 Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.2. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.3. Berita Acara Penunjukan.
2.1.4. Surat Keputusan Pimpinan Unit tentang Penunjukan Pelaksana
Pekerjaan.
2.1.5. Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ).
2.1.6. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
2.1.7. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar
bestek dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), termasuk penambahan
/ pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara
Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana
kerja dan syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja
dan syarat- syarat
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan
rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek
yang ukuran skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan-perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu-raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
BAGIAN II
PENDAHULUAN
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan adalah :
1.1 . Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
1.2 Pekerjaan : Rehab Ruang Laboraturium SMPN 5 Haruai Kec.
Bintang Ara
1.3 . Lokasi : Desa Panaan Kec. Bintang Ara Kab. Tabalong
2. Bangsal Konsultan Pengawas dan Bangsal Kerja / Gudang
2.1. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan-bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya
harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
2.2. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja an gudang,
akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
2.3. Bangsal Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah SPMK
diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan perlengkapannya
menjadi milik Pemberi Tugas.
2.4. Pembongkaran bangsal Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi
milik Pemberi Tugas.
3. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedulle)
3.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta
jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
3.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
- Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui
/ disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
- Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman bagi kepala
tukang yang harus diketahui Konsultan Pengawas Lapangan.
- Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
3.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
3.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPMK diterima.
3.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Pengawas dan 1 (satu)
lembar harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
3.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
grafik prestasi pekerjaan.
4. Tenaga Kerja Lapangan Kontraktor
4.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana),
yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil/Bangunan, cakap, gesit
dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
4.2. Pelaksana harus berpendidikan minimum SMK/SMA Sederajat dan
mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja dan pengalaman kerja lapangan
minimum 5 tahun.
4.3. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan
secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama
dan jabatannya masing- masing.
4.4. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek dan
Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana
tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang
baru, demi kelancaran pekerjaan.
5. Tenaga Kerja / bahan / peralatan
5.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan
ahli dibidang pekerjaannya masing-masing, seperti tukang pancang, tukang
besi, tukang kayu, tukang batu, tukang pasang ubin/keramik, tukang cat,
tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
5.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana
harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas
Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
besar menurut keperluan Proyek.
5.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
5.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus
tepat pada waktunya dan kwalitas dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
5.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
5.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan diperguna kan
untuk pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
5.7. Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan
bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu
yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk beton, mesin
pancang, vibrator, katrol, mesin pemotong besi, mesin pompa air, Theodolit,
waterpass, compactor dan alat- alat berat / ringan lainnya yang sangat
diperlukan.
5.8. Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
5.9. Untuk bahan–bahan kayu dan besi menggunakan bahan yang tersedia di
pasaran dengan toleransi ukuran maksimal 10 % kecuali ditentukan lain
dalam Bestek.
5.10. Alat-alat dan bahan-bahan yang berada di tepi jalan malam hari harus diberi
lampu merah yang cukup kjelas dan terang agar tidak mengganggu lau-lintas
/ kecelakaan, atau menurut petunjuk direksi.
6. Keamanan Proyek
6.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan,
baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
6.2. Untuk maksud diatas.maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat
menjamin keamanan.
6.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
6.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus
menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
7. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
7.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja, Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta
Asuransi Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK ) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
7.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
7.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan
medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
7.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan
perawatan yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa
korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian
tersebut kepada Pemberi Tugas.
7.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada
dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
BAGIAN III
URAIAN PEKERJAAN
KEADAAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh
direksi pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana.
Apabila tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar, maka Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis
kepada Direksi utnuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
PENGUKURAN SITUASI
A. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
B. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi poer, titik sumbu kolom Pagar
dipergunakan alat ukur water pass.
C. Untuk menentukan titik sumbu kolom/titik tengah pondasi, harus dipasang patok-
patok dari kayu galam, yang ditanam sedemikian rupa sehingga tidak bergerak
dan diberi cat merah di kepala galam dan di tengah-tengah permukaan galam
dipasang paku.
D. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.2., dapat dikontrol / diperiksa pada tanda-
tanda yang terdapat pada papan bouwplank yang ada dan tidak bergerak /
berpindah.
E. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus
diketahui dan disetujui unsur bagian proyek, pengelola teknis proyek dan
konsultan pengawas.
1. Pekerjaan Persiapan
1.1 Pembersihan Lokasi
1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
1.1.2. Pada lokasi bangunan yang akan dibangun, tanah lokasi harus
dibersihkan dari tumbuh-tumbuhan/pohon-pohon/akar-akar/tanah
berhumus atau berlumpur, dalam batas lokasi lebih kurang 10
meter dari rencana bouwplank.
1.1.3. Bahan bongkaran pasal 1.1.2., harus disingkirkan dari
lokasi/lapangan pekerjaan.
1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh-
tumbuhan dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka
harus dikonsultasikan dengan pemberi tugas.
1.1.5. Tumbuh-tumbuhan dan pohon-pohon di luar lokasi ayar 1.1.1., tidak
boleh ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari pemberi tugas.
1.1.6. Bila ternyata tanah berhumus atau berlumpr bekas bahan
bongkaran pada ayat 1.1.1., ternyata menurut penelitian dapat
digunakan untuk tanah penghijauan di halaman, maka tanah
tersebut dikumpulkan dahulu di suatu tempat yang tidak
mengganggu pekerjaan dan penggunaannya diatur kemudian.
1.1.7. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
1.2 Konstruksi Bouwplank.
1.2.1 Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan
rencana gambar dan bestek.
1.2.2 Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu
pondasi/kolom konstruksi bouwplank yang kuat/tidak dapat
bergeser karena pekerjaan di sekitarnya.
1.2.3 Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan
berkwalitet baik dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam
diameter 5 cm atau 7 cm panjang 3 meter dengan jarak satu sama
lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak
mudah bergerak.
1.2.4 Papan bouwplank harus diratakan di bagian atas dengan jalan
diketam sehingga lurus.
1.2.5 Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan dari Konsultan
Pengawas.
1.2.6 Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ±
0.00.
2. Penentuan Peil
2.1 Untuk pekerjaan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan bestek.
2.2 Untuk penentuan peil ± 0.00, diambil dari bangunan yang ada, atau sesuai
gambar.
2.3 Kontraktor diwajibkan membuat penanda ketinggian peil masing-masing
komponen pekerjaan tersebut untuk keperluan control dan check
ketinggian oleh Konsultan Pengawas, unsur Pengelola Kegiatan Teknis
Proyek yang ditempatkan pada posisi yang aman dan tidak terganggu
hingga pekerjaan selesai.
3. Pekerjaan Pondasi
3.1. Pekerjaan galian tanah pondasi digali sesuai dengan apa yang
sudah ditentukan didalam gambar / sesuai dengan gambar.
4. Pekerjaan Rangka Kayu Ulin
4.1. Tongkat bangunan menggunakan kayu Ulin ukuran 5/10 cm panjang
menyesuiakan kondisi kontur tanah dilapangan.
4.2. Sepatu / Kalang tongkat menggunakan kayu Ulin ukuran 2 x 5/10
panjang 50 cm.
4.3. Sunduk Tongkat menggunakan kayu Ulin ukuran 5/10 panjang 50 cm.
4.4. Sloof menggunakan kayu ulin ukuran 5/10 cm panjang 3,8 m.
4.5. Suai menggunakan kayu ulin 5/7 panjang 3,8 m
4.6. Papan lantai menggunakan papan Kayu Ulin mc 1,5/15 cm /20 cm.
4.7. Rangka dinding, menggunakan kayu ulin ukuran 8/8 cm dan 5/10.
4.8 Dinding bangunan menggunakan kayu papan ulin dan papan lanan mc
1,5/15 cm.
4.9. Semua kayu ulin yang dipakai menggunakan ukuran pasaran dengan
batas toleransi 10 %.
5. Pekerjaan Plafond
5.1. Untuk pekerjaan Plafond bahan penutup Plafond menggunakan Kalsiboard
tebal 3,5 mm.
6. Pekerjaan Kap Atap
6.1. Penutup Atap
6.2.1 Penutup Atap yang dipergunakan atap genteng metal tebal 0,25
mm.
6.2.2 Bubungan / Nok yang dipasang sebagai penutup menggunakan
bahan yang sama dengan Atap atau sesuai dengan petunjuk dari
direksi dengan type bubungan bentuk C.
6.2.3 Lis plank menggunakan bahan dari kayu papan bengkirai dengan
ketebalan 1.5 cm dan lebar 15 cm (dua lapis / 2 x 1.5 x 15 cm).
7. Pekerjaan Pintu / Jendela / Alat Penggantung
7.1. Untuk pekerjaan pintu / jendela ini perlu diperhatikan detail rencana
gambar bestek.
7.2. Semua daun pintu dan daun jendela yang ada dibuat dari bahan kayu
bengkirai pabrikasi ukuran dan jumlah sesuai gambar.
7.3. Semua pintu dipasang engsel 4” sebanyak masing-masing 3 buah, dan 1
buah kunci tanam.
7.4. Bahan kaca yang akan dipasang, harus diperiksakan dahulu kepada
Direksi dan bila disetujui barulah boleh dipasang.
7.5. Pemasangan kaca tidak boleh terlalu rapat, harus ada kelonggaran 2
– 3 mm, sehingga terhindar pecahnya kaca akibat pemuaian.
7.6. Daun pintu, daun jendela, harus dapat dibuka / ditutup dengan mudah,
tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
8. Pekerjaan Pengecatan
8.1.1 Lingkup Pekerjaan ini meliputi termasuk dalam pekerjaan
pengecatan ini adalah penyedian tenaga kerja dan bahan-bahan,
peralatan dan alat Bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan
ini hingga menghasilkan hasil yang sempurna / baik
8.1.2 Pekerjaan Pengecatan / Residu
• Pekerjaan Tembok
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Kayu, Kasau dan Reng / Lisplank / plafond / Kusen /
Pintu dan Jendela
8.1.3 Sebelum Pengecatan dimulai Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada suatu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna.
8.1.4 Bila masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan maka bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard
minimal keseluruhan pekerjaan.
8.1.5 Untuk Pengecatan Plafond bagian dalam dan luar menggunakan cat
berkualitas baik
8.1.6 Untuk Dinding papan menggunalan cat kilap.
8.1.7 Semua bahan cat, cat dasar dan Cat Lapis harus satu merk dan
merupakan satu kesatuan bahan.
9. Pekerjaan Penyelesaian
9.1.1 Meskipun di dalam “Rencana Kerja Syarat” ini, pada uraian
pekerjaan dan bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus
dipasang, dibuat, dilaksanakan dan disediakan oleh pemborong dan
bila mana pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan ini nyata menjadi
bagian dari pekerjaan pemborong, maka pernyataan tersebut
dianggap di muat di dalam "“Rencana Kerja dan Syarat” ini dan
bukan sebagai pekerjaan lebih.
9.1.2 Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, maka pemborong
diharuskan membersihkan kotoran-kotoran di dalam maupun di luar
bangunan sampai bersih dan rapi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 August 2023 | Pemb. Kantor Dkpptph Kab. Tabalong | Kab. Tabalong | Rp 1,341,905,438 |
| 22 July 2021 | Rehab Ruang Kelas Sdn Dahur Kec. Tanta (Dak Fisik Apbn) | Kab. Tabalong | Rp 510,000,000 |
| 14 July 2023 | Pembangunan Pagar Pasar Hewan | Kab. Tabalong | Rp 502,291,000 |
| 29 July 2020 | Pengaspalan Jalan Belly RT. 08 Hikun | Kab. Tabalong | Rp 500,000,000 |
| 21 August 2023 | Rehabilitasi Aula Kantor Kecamatan Jaro | Kab. Tabalong | Rp 453,381,900 |
| 30 September 2021 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Cek Dam Masingai I RT. 3 Kec. Upau | Kab. Tabalong | Rp 450,000,000 |
| 1 August 2018 | Rehab Pasar Solan | Kab. Tabalong | Rp 407,030,000 |
| 27 May 2019 | Belanja Modal Rehab Kantin Beras Pasar Kelua | Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong | Rp 398,200,000 |
| 14 July 2023 | Rehabilitasi Saluran Irigasi Desa Muang Kec. Jaro | Kab. Tabalong | Rp 300,000,000 |