| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027466176735000 | Rp 265,487,000 | tidak berhadir pembuktian kualfikasi | |
| 0626761449735000 | Rp 295,303,791 | - | |
| 0026752188735000 | - | - | |
| 0910951128735000 | - | - | |
| 0029104395732000 | - | - | |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0026752170735000 | - | - | |
| 0029191046735000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
CV Berkat Orang Tua | 0910838820735000 | - | - |
| 0029193026735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUN DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
SUBKEGIATAN : REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PERMUKAAN
NAMA PPK : Ir. IWAN ROMAIDI, ST,MA
NAMA PAKET : REHABILITASI SALURAN DESA NAMUN KEC. JARO
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : REHABILITASI SALURAN DESA NAMUN KEC. JARO
1. LATAR : Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong dalam
BELAKANG menindak lanjuti dan menyambut otonomi
daerah ini mengupayakan pengembangan
potensi daerahnya, salah satunya adalah
pengembangan dan pemberdayaan irigasi desa
dengan melakukan perencanaan teknis jaringan
irigasi yang ada diwilayahnya.
Pemanfaatan jaringan irigasi teknis pada daerah
irigasi yang ada, dan ditunjang dengan
pemberdayaan Irigasi Kecil diharapkan akan
dapat meningkatkan lahan irigasi secara
intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Intensifikasi dapat dicapai dengan peningkatan
intensitas tanam dan efisiensi pemakaian air
irigasi, sedangkan ekstensifikasi dapat dicapai
dengan memanfaatkan sumber air irigasi yang
ada secara efisien dengan luas areal yang
optimum. Di wilayah Kabupaten Tabalong
banyak terdapat lahan irigasi sawah maupun
irigasi rawa yang dapat dikembangkan dengan
sistem jaringan irigasi yang baik sehingga
upaya pemerintah Kabupaten Tabalong di atas
dapat dicapai.
Menindaklanjuti hal di atas, maka Pemerintah
Kabupaten Tabalong melalui Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang pada Tahun
Anggaran 2023 melakukan
pembangunan/rehabilitasi daerah irigasi.
Dimana Pembangunan ataupun rehabiltasi
Saluran irigasi ini sangat berperan penting
dalam kemajuan pertanian daerah. Karena
Saluran irigasi / jaringan irigasi yang baik dan
lancar akan menunjang serta meningkatkan
kinerja petani dalam mencapai hasil panen
yang memuaskan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud :
TUJUAN Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini
adalah untuk melaksanakan rehab saluran
irigasi.
b. Tujuan :
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi
ini adalah upaya untuk penyediaan dan
pengaturan air untuk menunjang kegiatan
pertanian, dari sumber air ke daerah yang
memerlukan dan mendistribusikan secara
teknis dan sistematis yaitu melalui
Pembangunan / Rehabilitasi saluran irigasi
sampai selesai sesuai dengan spesifikasi dan
standar yang berlaku.
3. TARGET/SASARAN : Target / sasaran yang ingin dicapai dalam
pengadaan pekerjaan konstruksi,
terlaksananya Pembangunan / Rehabilitasi
saluran irigasi maupun jaringan irigasi
sehingga pertanian berjalan lancar.
4. KELUARAN YANG : Keluaran/produk yang dihasilkan dari
DIINGINKAN pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi :
pekerjaan pembangunan ataupun rehabilitasi
saluran air maupun jaringan irigasi yang bisa
dipertanggungjawabkan secara administrasi
ataupun teknis lapangan.
5. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/
ORGANISASI melaksanakan pengadaan pekerjaan
PENGADAAN
konstruksi :
K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Tabalong
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang
PPK : Ir. IWAN ROMAIDI,ST,MA
Pekerjaan : Rehabilitasi Saluran Desa
Namun Kec. Jaro
6. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk
DAN PERKIRAAN membiayai pengadaan pekerjaan konstruksi
BIAYA
:APBD Kabupaten TA 2023
b. Pagu Anggaran yang diperlukan adalah
Rp.300.00.000 ( Tiga ratus juta rupiah)
HPS Pekerjaan ini sebesar Rp.298.300.000
(Dua ratus sembilan puluh delapan juta
tiga ratus ribu rupiah)
c. Uang muka dapat diberikan paling banyak
30% (tiga puluh perseratus)
7. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan
LOKASI pekerjaan konstruksi.: Rehabilitasi Saluran
Desa Namun Kec. Jaro
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi /
pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Desa Namun Kec. Jaro
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh
PA/KPA/PPK adalah :
- Fasilitas perijinan
- Dok. Pelaksanaan yaitu: gambar
pelaksanaan, Rencana Kerja dan syarat,
berita aanwijzing sampai penunjukan
pemborong, dokumen kontrak
pelaksanaan/Pemborong
8. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan
PELAKSANAAN pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan puluh) hari
DAN MASA
kalender,terhitung sejak Penandatangan
PEMELIHARAAN
Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari
kalender terhitung sejak Serah terima pertama
pekerjaan (PHO)
9. PERSYARATAN : Bidang: Bangunan Sipil,
KUALIFIKASI Subkualifikasi : Jasa pelaksana konstruksi
saluran air, pelabuhan, DAM, dan prasarana
sumber daya air (SI001).
Kualifikasi : Kecil
10. TENAGA AHLI/ : Tenaga ahli yang diperlukan untuk
TERAMPIL melaksanakan pengadaan pekerjaan
konstruksi
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan dengan persyaratan
minimal
No Tingkat Jabatan Pengalaman Profesi /
Pendidik dalam Kerja Sertifikat
an pekerjaan Keahlian
Minimal yang akan
diusulkan
1 SLTA / Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Sederajat Saluran Saluran Irigasi (TS
Irigasi 031)
2 SLTA / Petugas Sertifikat Pelatihan
Sederajat K3 K3
11. PERALATAN : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan
UTAMA MINIMAL untuk pekerjaan :
No. Jenis Alat Kapasitas Satuan Vol Status
Kepe-
milik-
an
1. Pompa Air 30 liter / Unit 1 Milik/
detik Sewa
2. Gerobak 0,3 s/d 1 Unit 2 Milik/
Dorong m3 Sewa
3. Mollen 0.1 s/d 0,8 Unit 1 Milik/
mixer m3 Sewa
13. PERSYARATAN-
PERSYARATAN Metode evaluasi penawaran dengan
LAINNYA menggunakan Sistem Gugur.
Pembayaran prestasi pekerjaan dengan cara
Bulanan.
Penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan
terhadap :
Metode pelaksanaan pekerjaan harus layak,
realistik serta memenuhi persyaratan
substantif yang meliputi tahapan/urutan
pekerjaan dari awal sampai akhir secara
garis besar, dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis pekerjaan utama dan
penunjang yang ikut menentukan
keberhasilan pelaksanaan pekerjaan yang
utama. Metode pelaksanaan ini harus dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis dan
diyakini menggambarkan penguasaan
dalam penyelesaikan pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tidak
melampaui batas waktu sebagaimana tercantum
dalam LDP dan diuraikan dalam jadwal waktu
pelaksanaan pekerjaan(time schedule) yang selaras
dan berkesuaian dengan metode pelaksanaan
pekerjaan, peralatan dan personel yang diajukan.
Tanjung, Juli 2023
Pejabat Pembuat komitmen
Ir. IWAN ROMAIDI, ST, MA
NIP. 19780416 200501 1 014