| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029190410735000 | Rp 3,322,063,390 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0316693597735000 | Rp 3,519,804,729 | - | |
| 0011241155735000 | Rp 3,636,992,509 | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0752571042735000 | Rp 3,598,900,785 | tidak menyampaikan data peralatan dan personil | |
| 0026752188735000 | - | - | |
| 0429193808735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0020431318731000 | - | - | |
| 0022240873735000 | - | - | |
| 0027466176735000 | - | - | |
| 0810933820735000 | - | - | |
| 0836730820735000 | - | - | |
| 0024755266733000 | - | - | |
| 0438175846735000 | - | - | |
| 0029193026735000 | - | - | |
| 0751837196735000 | - | - | |
| 0024754525735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMELIHARAAN JALAN BASUKI RAHMAD - HIKUN
BESERTA PEMBENAHAN DRAINASE DAN TROTOAR
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Pemeliharaan Jalan Basuki Rahmad - Hikun beserta Pembenahan
Drainase dan Trotoar
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pemeliharaan
Berkala Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Basuki Rahmad - Hikun beserta
Pembenahan Drainase dan Trotoar
Pada saat ini ruas Jalan Basuki Rahmad - Hikun perlu
dilakukan pekerjaan lanjutan berupa pekerjaan aspal Lataston
Lapis Fondasi (HRS-Base) dan Pekerjaan Drainase.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pemeliharaan
Jalan Basuki Rahmad - Hikun beserta Pembenahan Drainase
dan Trotoar.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Pemeliharaan Pemeliharaan Jalan Basuki
Rahmad - Hikun beserta Pembenahan Drainase dan
Trotoar.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Basuki Rahmad - Hikun yang
lebih baik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pemeliharaan Jalan Basuki Rahmad - Hikun
beserta Pembenahan Drainase dan Trotoar adalah
tersedianya jalan dengan perkerasan aspal Lataston Lapis
Fondasi (HRS-Base) dan Pekerjaan Drainase dengan baik dan
berkualitas, sesuai dengan spesifikasi teknis yang
direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Tanjung
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi ini adalah :
Tersedianya pelebaran jalan perkerasan aspal Lataston Lapis
Fondasi (HRS-Base) dan Pekerjaan Drainase dan bangunan
pelengkapnya.
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2023.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.955.000.000, - (Tiga Milyar
Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 3.954.836.134,- (Tiga
Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan
Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tiga Puluh Empat
Rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Pemeliharaan
Lokasi Pekerjaan, Jalan Basuki Rahmad - Hikun beserta Pembenahan
Fasilitas Drainase dan Trotoar ini adalah:
Penunjang 1) Mobilisasi dan Demobilisasi;
2) Timbunan Pilihan dari sumber galian (urugan pasir);
3) Lataston Lapis Fondasi (HRS-Base) dan Pekerjaan
Drainase;
4) Bahan anti pengelupasan;
5) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi;
6) Beton strukur, fc’20.75 MPa ( K-250 );
7) Baja Tulangan Sirip BjTS 280;
8) Pembongkaran Beton ( Beton Saluran );
9) Pipa Penyalur PVC Diameter 4 ";
10) Perkerasan Blok Beton pada Trotoar (Keramik);
11) Perkerasan Blok Beton pada Trotoar (Paterned
Concrete Ubin Difabel);
12) Pengecatan Kereb pada Trotoar Dan Median Jalan;
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Ruas Jalan Jalan
Basuki Rahmad - Hikun
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
. Manajerial pekerjaan konstruksi (sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia):
Jabatan dalam Pengalam Sertifikat
pekerjaan an Kerja Kompetensi Kerja
No
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS028) 1 org
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kapasita Kepemilikan
No Jenis Alat Jumlah
s (milik/sewa
beli/sewa)
1 ASPHALT 8 – 10 1 unit milik/sewa
FINISHER Ton beli/sewa
2 P. TYRE ROLLER 10 Ton 1 Unit milik/sewa
beli/sewa
3 TANDEM 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
4 ASPHALT 60 1 unit milik/sewa
MIXING PLANT T/jam beli/sewa
5 VIBRATORY 5-8 Ton 1 Unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
6 EXCAVATOR 80-140 1 Unit milik/sewa
HP beli/sewa
Catatan : disyaratkan AMP dalam kondisi baik yang dibuktikan dengan
Surat Izin Laik Operasional (SILO) dan berlokasi maksimal 60 Km dari
lokasi pekerjaan, jika lokasi AMP berada dalam jarak lebih dari 60 Km wajib
melampirkan perhitungan yang dapat menyatakan bahwa dengan jarak yang
ada masih memungkinkan didapatkan suhu penghamparan sesuai
spesfikasi yang disyaratkan (lihat table 6.3.5.1 pada Seksi 6.3 Campuran
Beraspal Panas Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;