| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316693597735000 | Rp 2,684,987,727 | - | |
| 0024753634735000 | Rp 2,746,976,770 | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi dan klarifikasi | |
CV Megan Tara Utama | 09*5**9****35**0 | - | - |
| 0605951417711000 | - | - | |
| 0729476150711000 | - | - | |
| 0020507935735000 | - | - | |
| 0025904822735000 | - | - | |
| 0838579688735000 | - | - | |
| 0817482235733000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
| 0614547180735000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0026753210733000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - | - |
PT Lintas Tawahan Utama | 06*0**3****35**0 | - | - |
CV Al Bana Konsultan | 00*9**4****35**0 | - | - |
CV Nurulillah | 05*8**1****33**0 | - | - |
| 0015851421735000 | - | - | |
| 0969305135732000 | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | |
| 0026752188735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REHABILITASI JALAN
NAMA PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PENANGANAN JALAN SP. 4 MURUNG PUDAK -
MASUKAU
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : PENANGANAN JALAN SP. 4 MURUNG PUDAK - MASUKAU
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong dalam
pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang diinginkan
adalah Pengembangan prasarana dan sarana perkotaan dan
perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan mendasar
bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan karenanya
merupakan kewajiban pemerintah secara bertahap untuk
memenuhi kebutuhan infrastruktur ini sebagai bentuk
layanan yang dapat membawa masyarakatnya pada tingkatan
kesejahteraan yang lebih layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan dengan
program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Rehabilitasi Jalan
dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan Penanganan
Jalan Sp. 4 Murung Pudak - Masukau.
Adanya longsoran pada Ruas Jalan Sp.4 Mr. Pudak - Masukau
menjadi dasar diperlukannya penanganan terhadap longsoran
tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan
Rehabilitasi Jalan berupa penanganan longosoran sesuai hasil
perencanaan yakni pembangunan Sheet Pile yang bersifat
permanen mengingat jalan tersebut merupakan akses penting
masyarakat. Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah
dana untuk pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa
Pekerjaan Penanganan Jalan Sp. 4 Murung Pudak - Masukau.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
Penanganan Jalan Sp. 4 Murung Pudak - Masukau adalah
menangani longsoran di sisi ruas jalan tersebut dengan
konstruksi yang permanen yakni pembangunan sheet pile.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan
Penanganan Jalan Sp. 4 Murung Pudak - Masukau adalah
untuk menyediakan penanganan longsoran yang bersifat
permanen berupa pembangunan sheet pile sehingga dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Penanganan Jalan Sp. 4 Murung Pudak - Masukau
adalah tersedianya penanganan longsoran yang bersifat
permanen berupa pembangunan sheet pile yang berkualitas
sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan di Desa
Masukau.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Murung Pudak.
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Penanganan Jalan Sp. 4 Murung Pudak -
Masukau ini adalah tersedianya penanganan longsoran yang
bersifat permanen berupa pembangunan sheet pile baja
sepanjang 60 meter.
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
c. Sub Kegiatan : Rehabilitasi Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024 melalui
Biaya DPA No. DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024.
b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga milyar
rupiah).
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.999.984.000,- (Dua
Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan konstruksi Penanganan Jalan Sp. 4
Lokasi Pekerjaan, Murung Pudak - Masukau ini adalah :
Fasilitas 1) Pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi;
Penunjang 2) Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas;
3) Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Keselamatan
Konstruksi)
4) Galian Biasa;
5) Timbunan Pilihan dari Sumber Galian;
6) Geotekstil Stabilisator (Kelas 1);
7) Lapis Pondasi Agregat Kelas B;
8) Beton strukur, fc’20 MPa;
9) Baja Tulangan Sirip BjTS 420B;
10) Dinding Turap Baja, Penyediaan dan Pemancangan;
11) Angkur Sling (Wire Rope Anchor);
12) Anchor mati.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Desa Masukau
Kecamatan Murung Pudak;
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 90
Pelaksanaan (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil Jembatan
. Kualifikasi Peraturan Menteri PUPR Nomor
8 Tahun 2022
Sub Klasifikasi : Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai Surat
Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia):
Jabatan
Dalam Pengalaman
Sertifikat Kompetensi
No Pekerjaan Kerja (tahun)
Kerja
yang Akan
Dilaksanakan
1 Manajer 2 (dua) (SKK) Pelaksana
tahun Lapangan Pekerjaan
Pelaksana
Jalan (Jenjang 4)
1 ( satu ) Orang
2 Petugas K3 0 tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan
Konstruksi;
1(satu) Orang
Catatan :
1. Kompetensi personel manajerial meliputi tingkat
pendidikan dan pengalaman bekerja sesuai dengan jenis
pekerjaan yang ditenderkan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat
persiapan penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi
tugas.
4. Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan
daftar riwayat hidup atau referensi maka tidak dapat
dihitung sebagai pengalaman.
5. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman
sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan
berdasarkan jabatan yang ditawarkan).
6. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa
memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi
(dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status
Kepemilikan
1. E XCAVATOR 80-140 HP 1 Unit Milik/ Sewa
2. G ENERATOR 10-15 kVA 1 Unit Milik/ Sewa
SET
3. V IBRATORY 5-8 TON 1 Unit Milik/ Sewa
ROLLER
4. W ATER 70-100 1 Unit Milik/ Sewa
PUMP mm
5. P ILE DRIVER 2,5 Ton 1 Unit Milik/ Sewa
+ HAMMER
6. C RANE 10-15 Ton 1 Unit Milik/ Sewa
Disyaratkan adanya Surat Dukungan Pabrikasi untuk pengadaan
sheet pile.