–
Paket : Pengawasan Teknis Pelebaran Jalan Tugu Obor Batas Kota
1
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
`
Ruang Kabupaten Tabalong, bermaksud untuk melaksanakan
pekerjaan Paket Pengawasan Teknis Pengawasan Teknis Pelebaran
–
Jalan Tugu Obor Batas Kota yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan Konsultansi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam
kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan
bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten tabalong didalam melaksanakan pengawasan teknis pada
lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
Team pengawas dimaksud adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis/supervisi.
2. Maksud dan Tujuan Maksud pengadaan Penyedia pekerjaan Konsultansi ini, adalah untuk :
a. Membantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong di dalam melakukan
pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di
lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi,
berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja yang
bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
b. Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya.
c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi
sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak.
d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
Adapun tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan di
lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang
memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat
mutu dan tepat ukuran/dimensi), dan dilaksanakan secara tepat waktu
dan biaya.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi Paket Pengawasan Teknis
–
Pengawasan Teknis Pengawasan Teknis Pelebaran Jalan Tugu Obor
Batas Kota Maburai dan Pembenahan Bangunan Pelengkapnya adalah
tercapainya hasil pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan
tersebut di atas sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja
jalan dan jembatan yang ditangani diharapkan dapat memberikan
layanannya sampai akhir umur rencana.
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
Khususnya dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis di
lapangan dan administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan
kepada Penyedia jasa konsultansi ini.
4. Lokasi Kegiatan
Kecamatan Murung Pudak Kab. Tabalong.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBDP Tahun Anggaran
2023, dengan pagu dana sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
6. Nama dan
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Ir. SUNENGSI, ST
Organisasi Kuasa
Proyek/Satuan Kerja : Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Pengguna
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong
Anggaran
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
2
Data Penunjang
1. Data Dasar Data dasar dalam pengawasan kegiatan ini, yaitu Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konsultansi antara KPA Pekerjaan Konsultansi dan Penyedia
Jasa Konsultansi yang termasuk dalam lingkup pengawasan.
2. Standar Teknis a. Spesifikasi Teknik Bina Marga
b. Spesifikasi Khusus
c. Standar Nasional Indonesia (SNI)
d. NSPM Sub-Bidang Bina Marga
3. Studi - Studi Dokumen-Dokumen Studi maupun Perencanaan yang sudah ada pada
Terdahulu Direktorat Jenderal Bina Marga, maupun instansi-instansi terkait
lainnya.
4. Referensi Hukum a. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. Undang-Undang N0. 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
c. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
d. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
e. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan;
f. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan;
j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akutansi Pemerintah;
k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan;
l. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta perubahan-
perubahannya;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 33/PRT/M/2006 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen Jasa
Pelaksanaan Konstruksi di Lingkungan Departemen Pekerjaan
Umum;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2009 tentang
Sistem Manajemen Mutu (SMM) Departemen Pekerjaan Umum;
o. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010
tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
5. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini adalah :
1. Membuat/menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) pekerjaan
pengawasan (yang antara lain memuat proses/tahapan pekerjaan,
prosedur, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan) dan menyampaikan
serta mempresentasikannya kepada Direksi Pekerjaan pada saat
PCM pekerjaan konstruksi.
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
2. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran Paket Pengawasan Teknis
–
Pelebaran Lapis Permukaan Mabuun (Depan Aston) Batas Kota
Maburai dan Pembenahan Bangunan Pelengkapnya dalam
mengkaji rencana mutu kontrak (RMK) Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Melakukan pengendalian manajemen pelaksanaan pekerjaan
termasuk SMK3K dan keselamatan lalu lintas serta meminimalkan
dampak lingkungan.
4. Membantu Kuasa Pengguna Anggaran Paket Pengawasan Teknis
–
Pelebaran Lapis Permukaan Mabuun (Depan Aston) Batas Kota
Maburai dan Pembenahan Bangunan Pelengkapnya dalam
pelaksanaan PCM dan mencatat seluruh kesepakatan yang
kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Dokumen
Kegiatan.
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian/buku, antara lain :
a) Laporan Harian.
b) Laporan Mingguan.
c) Laporan Bulanan/Monthly Progress Report.
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Perhitungan kuantitas/data pendukung kuantitas dan Monthly
Certificate.
f) Quality Control/pengendalian mutu selama periode
pelaksanaan sebagai acuan pengawasan pelaksanaan
pembangunan fisik.
6. Membuat struktur organisasi Konsultan Pengawas yang dilengkapi
dengan tugas dan wewenang masing-masing personil, dan
informasi rencana mobilisasi dan demobilisasi personil tersebut.
7. Membuat rekomendasi tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa konstruksi untuk kemudian disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
8. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan, bersama- sama
dengan Kontraktor dan Direksi pekerjaan (pemberi tugas).
9. Melakukan pengecekan/pengukuran dimensi pekerjaan dan
melakukan perhitungan kuantitas hasil pekerjaan sebagai kontrol
pengendalian kuantitas, dan informasi lainnya untuk pembayaran
angsuran bulanan.
10. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia
Jasa Konstruksi (berupa rekapitulasi), lengkap dengan
permasalahan dan solusinya (bila ada), juga tentang status
pembayarannya (status MC).
11. Mengevaluasi dan merekomendasi Monthly Certificate (MC).
12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
dimobilisasi Penyedia Jasa konstruksi.
13. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa konstruksi.
14. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa konstruksi.
15. Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
pekerjaan.
16. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
17. Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
18. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada
Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi.
19. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja yang
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan kontrol terhadap
kuantitas pekerjaan.
20. Memeriksa dan merekemondasi permohonan izin kerja (request of
Work) lengkap dengan lampirannya, yang di ajukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
21. Melaksanakan pengawasan teknis pembangunan jalan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi, sehingga
terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
22. Melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu yang terukur (kuantitatif)
pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
23. Membuat daftar kekurangan (Detect & Dificiencies) berdasarkan
hasil pemeriksaan lapangan.
24. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
25. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan
dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di
lapangan kepada Pengguna Jasa.
26. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan pekerjaan (misalkan : adanya perubahan desain).
27. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims), dan turut serta menyiapkan justifikasi teknik
tentang perubahan tersebut.
28. Melakukan pengecekan atas gambar-gambar terlaksana "As Built
Drawing" yang menggambarkan secara terinci setiap bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pengguna Jasa Konstruksi.
29. Dan hal-hal lain sesuai perintah Direksi Pekerjaan.
6. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan
yang berisi kegiatan pengawasan teknis, yaitu :
1. Laporan pendahuluan
2. Laporan bulanan
3. Laporan akhir
7. Peralatan, Material, Penyediaan peralatan dan personil dari Kuasa Pengguna Anggaran
Personil dan Fasilitas yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
dari Kuasa a. Laporan dan Data Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
Pengguna Anggaran b. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
c. Staf Pengawas/Pendamping
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau
pendamping/counterpart atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
d. Fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa
8. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
Penyedia Jasa
Konsultansi
9.
Lingkup Kewenangan Sebagaimana yang tertuang dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak dan
Penyedia Jasa Syarat-Syarat Khusus Kontrak Dokumen Pekerjaan Konstruksi
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
10. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah bulan
Jangka Waktu
Penyelesaian Kalender
Kegiatan
11. Personil Personil yang terlibat dalam kegiatan ini adalah :
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
Deskripsi dan tugas serta tanggung jawab personel sebagai berikut:
a. Team Leader
Team Leader Teknik Jalan dan Jembatan merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan,
dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi Tugas dan kewajiban Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap pelaksanaan
pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan,
termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan
utama dan rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur dan memeriksa
seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika
dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-
gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap
pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/ perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam
kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan, material dan
peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK jika
terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam
kondisi tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai
yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk melaksanakan
pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan- pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah pekerjaan yang telah
selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
13. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan pekerjaan
konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
15. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan
mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over); dan
16. Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan pengukuran pembayaran. Team Leader lulusan
S1/D4 Terapan Jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman kerja 6 (enam) tahun dan harus
memiliki Sertifikat Keahlian Kerja SKA Ahli Madya Teknik Jalan/SKK Ahli Madya Teknik Jalan dari
asosiasi yang berwenang.
b. Supervision Engineer (SE)
Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan pengendalian
kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar
pencapaian prestasi pekerjaan. SE merangkap Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team
Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban sebagai Supervision Engineer (SE) mencakup hal – hal sebagai berikut:
Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan pekerjaan
dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan keselamatan konstruksi;
Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi
memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin Laik Operasi
(SILO);
Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan barang impor
sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor
sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, apabila metode
konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log book) serta
segera melaporkannya kepada Team Leader;
Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya kepada Team Leader; dan
Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
Supervision Engineer merangkap Quantity Engineer lulusan S1/D4 Terapan Jurusan Teknik Sipil dengan
pengalaman kerja 5 (lima) tahun dan harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja SKA Ahli Madya Teknik
Jalan/SKK Ahli Madya Teknik Jalan dari asosiasi yang berwenang.
c. Quality Engineer
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu
pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban sebagai Quality Engineer terdiri atas:
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukanpengujian terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera
melaporkan kepada Team Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua datahasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada
Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran
pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak
lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
10. Memberikan panduandi lapangan bagi Personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
Quality Engineer Engineer lulusan S1/D4 Terapan Jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman kerja 4
(empat) tahun dan harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja SKA Ahli Madya Teknik Jalan/SKK Ahli Madya
Teknik Jalan dari asosiasi yang berwenang.
d. Quantity Engineer
Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume
hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team
Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban sebagai Quantity Engineer terdiri atas:
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau kuantitas
pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta selalu
memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader;
3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai dasar
perhitungan prestasi pekerjaan;
4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan
dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dapat
dilaksanakan;
5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan melaporkan segera
kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran, perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang
pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk
dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan serta
melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
10. 10.Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian pekerjaan
yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
Quantity Engineer lulusan S1/D4 Terapan Jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun
dan harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja SKA Ahli Muda Teknik Jalan/SKK Ahli Muda Teknik Jalan dari
asosiasi yang berwenang.
e. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang memastikan pemenuhan
persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan kewajiban Ahli Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran dokumen
penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja,
termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun
rencana program keselamatandan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya
korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang
terjadi di lingkungan kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan berkoordinasi
bersama Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan Ahli K3 Konstruksi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau pejabat lain
dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau
proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk
merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar masalah
termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
Health Safety Environment Engineer lulusan S1/D4 Terapan Jurusan Teknik Sipil dengan pengalaman
kerja 3 (tiga) tahun dan harus memiliki Sertifikat Keahlian Kerja SKA Ahli Muda K3 Konstruksi/ SKK Ahli
Muda K3 Konstruksi dari asosiasi yang berwenang.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan maka Tenaga Ahli tersebut diatas dibantu oleh Tenaga Sub-
Professional Staf dengan persyaratan kualifikasi Asisten Muda (Sarjana S1) berpengalaman minimal fresh
graduate atau Diploma 3 (D3) berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun pada pekerjaan sejenis.
Adapun tenaga Sub-Professional Staf sebagai berikut:
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
1. Inspektur
Inspektur seorang Sarjana/Sarjana Muda Teknik Sipil (S1/D3) yang mempunyai pengalaman sebagai
Inspektur pada pekerjaan pembangunan/peningkatan/ Preservasi Jalan dan/atau jembatan selama
sekurang-kurangnya fresh graduate untuk S1 atau 3 (tiga) tahun untuk D3. Dia harus menguasai dan
memahami tugasnya sebagai Inspektur, berada dibawah kendali Supervision Engineer (SE)/Quantity
Engineer dan harus selalu berkoordinasi dengan Supervision Engineer (SE)/Quantity Engineer dan Team
Leader. Inspektur berdomisili di lokasi proyek bersangkutan, atau disalah satu atau berada diantara lokasi
proyek bila ia bertugas pada lebih dari satu paket proyek.
Tugas dan kewajiban Inspektur adalah mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
o
Bertanggung jawab kepada Team Leader dan Supervision Engineer (SE)/Quantity
Engineer untuk mengawasi kuantitas dari pada konstruksi dan memastikan berdasarkan
basis harian bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen kontrak, spesifikasi,
gambar-gambar kerja yang disahkan oleh Team Leaderr.
o
Melakukan pengawasan dan pemantauan atas produksi Stone Crusher dan Asphalt Mixing
Plant atau peralatan lain yang beroperasi.
o
Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor atau engineernya dan atau
pelaksana lapangan dengan format laporan standar dan memberitahukan kepada
kontraktor secara tertulis apabila terjadi penyimpanganpenyimpangan yang dilakukan
dalam pelaksanaan konstruksi.
o
Menggambarkan kemajuan harian yang dicapai kontraktor pada grafik (chart) yang telah
disetujui.
o
Mencatat rencana kemajuan yang terbaru dan membantu Team Leader dan Supervision
Engineer (SE)/Quantity Engineer dalam penyerahan data fisik dan keuangan (finansial)
pada waktu yang diperlukan.
o
Membuat laporan harian untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material yang
datang (termasuk), perubahan bentuk dan ukuran dari pekerjaan, peralatan dilapangan,
kuantitas dari pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran dilapangan dan kejadian-
kejadian khusus.
o
Membantu Team Leader dalam membuat laporan dan serah terima sementara serta
pemeriksaan kuantitas di lapangan.
o
Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain) serta
ketidak beresan di lapangan kepada Team Leader.
2. Surveyor
Surveyor harus seorang Sarjana/Sarjana Muda Teknik Sipil/ Teknik Geodesi (S1/D3) yang mempunyai
pengalaman sebagai Surveyor pada pekerjaan pembangunan/peningkatan/ Preservasi Jalan dan/atau
jembatan selama sekurang-kurang fresh graduate untuk S1 atau 3 (tiga) tahun untuk D3. Dia harus
menguasai dan memahami tugasnya sebagai Surveyor, berada dibawah kendali Supervision Engineer
(SE)/Quantity Engineer dan harus selalu berkoordinasi dengan Supervision Engineer (SE)/Quantity
Engineer dan Team Leader. Surveyor berdomisili di lokasi proyek bersangkutan, atau disalah satu atau
berada diantara lokasi proyek bila ia bertugas pada lebih dari satu paket proyek.
Tugas dan kewajibannya adalah mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
o
Bertanggung jawab terhadap semua pengukuran kuantitas dan pekerjaan sementara
serta membuat catatan untuk semua pengukuran, perhitungan kuantitas dan sertifikasi
pembayaran untuk memastikan kontraktor dibayar sesuai dengan kontrak.
o
Mengawasi survey teknik lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
pengukuran dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk pembayaran sertifikat bulanan
atau untuk pembayaran akhir (final).
o
Membantu dan berhubungan dengan tim supervisi dalam semua hal yang berhubungan
dengan pengukuran kuantitas.
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
o
Membantu dan atau memeriksa perhitungan kuantitas kontraktor.
o
Mencatat rencana dan kemajuan survey yang terbaru dan membantu Team Leader dan
Supervision Engineer (SE)/Quantity Engineer dalam penyerahan data fisik pada waktu
yang diperlukan.
o
Membuat catatan/laporan harian untuk kemajuan pekerjaan survey, perubahan bentuk
dan ukuran dari pekerjaan, peralatan dilapangan, kuantitas dari pekerjaan yang telah
diselesaikan pengukuran dilapangan dan setiap pekerjaan yang merupakan atau mungkin
akan menjadi pekerjaan tambahan (extra) dan atau kegiatan khusus.
o
Membantu Team Leader dalam melaksanakan dan melaporkan serah terima pekerjaan
sementara (PHO).
3. Teknisi/ Lab.Technician
Teknisi/ Lab Technician harus seorang Sarjana/Sarjana Muda Teknik Sipil (S1/D3) yang mempunyai
pengalaman sebagai Lab.Technician pada pekerjaan pembangunan/ peningkatan/ Preservasi Jalan
dan/atau jembatan selama sekurang-kurang fresh graduate untuk S1 atau 3 (tiga) tahun untuk D3. Dia
harus menguasai dan memahami tugasnya sebagai Lab. Technician, berada dibawah kendali Quality
Engineer dan harus selalu berkoordinasi dengan Quality Engineer dan Team Leader. Lab Technician
berdomisili di lokasi proyek bersangkutan, atau disalah satu atau berada diantara lokasi proyek bila ia
bertugas pada lebih dari satu paket proyek.
Tugas dan kewajibannya adalah mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut:
o
Bertanggung jawab kepada Team Leader dan Quality Engineer untuk mengawasi kuanlitas
dari pada konstruksi dan memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
dokumen kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang disahkan oleh Team Leader.
o
Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor atau engineernya dan atau
pelaksana lapangan dengan format laporan standar dan memberitahukan kepada
kontraktor secara tertulis apabila terjadi penyimpanganpenyimpangan yang dilakukan
dalam pelaksanaan konstruksi.
o
Membantu Quality Engineer untuk melakukan pengawasan dan pemantauan ketat atas
pengaturan personil dan peralatan laboratorium kontraktor serta memberitahukan kepada
kontraktor secara tertulis apabila kualitas mutu dari pekerjaan lapangan tidak tercapai.
o
Mengawasi hasil mutu pekerjaan lapangan agar sesuai dengan Job Mix yang disyaratkan.
o
Menginspeksi dan menguji cara terhadap metode pengujian yang dilakukan oleh
kontraktor untuk memastikan kesesuaian dengan kontrak.
o
Membuat laporan harian untuk semua kegiatan pemeriksaan mutu dan bahan serta
pekerjaan dam memberikan laporan setiap permasalahan yang timbul sehubungan
dengan pengendalian mutu.
o
Mencatat semua data hasil tes laboratorium dan lapangan secara jelas dan terperinci.
4. Tenaga Pendukung
Untuk mendukung lancarnya pekerjaan pengawasan, diperlukan tenaga pendukung dengan posisi
sebagai berikut:
Operator Komputer
Operator Komputer yang dibutuhkan adalah seseorang yang berpendidikan minimal SMA/Sederajat yang
memiliki keahlian serta keterampilan dibidangnya, dapat menguasai program Microsoft Office, Auto CAD
dan tugas utamanya adalah menyusun hasil kegiatan ke dalam bentuk tulisan dan menyusunnya menjadi
laporan.
Pengemudi
Pengemudi yang dibutuhkan adalah seseorang yang memiliki pendidikan minimal SMA/Sederajat dan
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
memiliki SIM A serta mempunyai keahlian menyetir dan terampil dibidangnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/SE/M/2022
tanggal 15 Februari 2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Penyedia
dan Subpenyedia bertanggungjawab untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerja konstruksi sebagai
peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja
konstruksi.
Pelaporan Hasil Pekerjaan dan Jadwal Pelaporan Hasil pekerjaan pengawasan yang wajib diserahkan
kepada Pengguna Jasa harus sesuai dengan jadwal.
Program Mutu
Laporan Program Mutu memuat :
Informasi mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;
Organisasi Kerja Penyedia Jasa;
Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
Metode Pelaksanaan;
Pengendalian Pekerjaan;
Laporan Pekerjaan :
- Laporan Pendahulan;
- Laporan Bulanan;
- Laporan Akhir;
Konsultan Pengawas wajib memahami dan menerapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Program mutu sebagai dokumen Rencana Mutu Pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh Konsultan
Pengawas merupakan Jaminan Mutu terhadap proses kegiatan dan hasil kegiatan sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja. Program Mutu WAJIB menjadi acuan pengendalian bagi
Direksi Pekerjaan dan Pelaksanaan bagi Penyedia Jasa. Program Mutu dibuat 3 (tiga) buku dan
diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna
Jasa.
12 RKK Pengawasan
RKK Pengawasan dengan format sebagai berikut:
1. Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam Keselamatan Konstruksi 1.1. Lembar Komitmen
rencana aksi keselamatan konstruksi;
2. Perencanaan keselamatan konstruksi
2.1 Identifikasi bahaya dan Pengendalian Resiko;
2.2 Peraturan Perundang – Undangan dan Standar;
2.3 Sasaran dan Program Pengawasan.
3. Dukungan Keselamatan Konstruksi
3.1 Kompetensi;
3.2 Biaya.
4. Operasi Keselamatan Konstruksi
4.1 Struktur Organisasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi;
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
4.2 Pengelolaan Keselamatan Konstruksi.
5. Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK RKK Pengawasan dibuat 3 (tiga) buku dan diserahkan paling lambat
2 (dua) minggu setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa.
13. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus berisi:
a. Pemahaman tentang jasa konsultan yang harus diberikan serta jangka waktu kontrak;
b. Rencana kerja serta organisasi kerja;
c. Penjadwalan dan pelaksanaan penugasan tenaga ahli; dan
d. Ringkasan kemajuan pelaksanaan (jika ada).
Laporan Pendahuluan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
penandatanganan kontrak Konsultan Pengawas.
14. Laporan Bulanan
Konsultan Pengawas harus mempersiapkan dan menyerahkan laporan kemajuan secara berkala. Laporan
kemajuan mencakup kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan kemajuan layanan
pengawasan/supervisi. Laporan ini merupakan laporan singkat mengenai kemajuan kegiatan Kontraktor,
keadaan cuaca, juga permasalahan yang dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut
administrasi, teknik atau keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana
menanggulangi/menyelesaikan permasalahan tersebut. Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai
berikut:
a) Ringkasan kemajuan bulanan (progress summary) paling lambat setiap tanggal 7 (tujuh) pada bulan
berikutnya. Pengiriman ditujukan kepada Kepala Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Kalimantan Selatan serta kepada PPK Pengawasan.
b) Buku laporan kemajuan bulanan paling lambat setiap tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya dan
disertai tanda terima dari PO (Project Officer) paket yang bersangkutan.
Laporan kemajuan bulanan pelaksanaan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Pengawas berisi informasi
sebagai berikut:
a. Surat Pengantar
b. Ringkasan kemajuan pekerjaan fisik dibanding pekerjaan yang dilaksanakan bulan sebelumnya dan
rencana pekerjaan minggu setelahnya,
c. Foto-foto kemajuan pekerjaan
d. Ringkasan kemajuan keuangan serta sertifikat pembayaran;
e. Variasi kontrak serta perubahan subpenyedia konstruksi (jika ada);
f. Masalah dan kendala yang dihadapi serta langkah penanganan yang diambil;
g. Status permintaan dan persetujuan yang diterima/diberikan;
h. Status persetujuan terhadap dokumen wajib;
i. Ringkasan kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan, verifikasi hasil pekerjaan serta persetujuan yang
diberikan;
j. Ringkasan kegiatan terkait pemantauan aspek Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
Kesetaraan Gender dan inklusi Sosial, termasuk ringkasan setiap kejadian kecelakaan atau risiko
yang teridentifikasi;
k. Kendala yang dialami Konsultan Pengawas, tindakan yang sudah atau akan diambil dan dukungan
yang diperlukan dari Para Pihak lainnya
l. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan dari proyek dan
identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan keluaran pekerjaan;
m. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK fisik, Penyedia, dan Konsultan.
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023
n. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan kinerja hasil pekerjaan.
o. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan pada bulan terkait.
p. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
q. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.
r. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan termasuk besarnya denda (jika ada).
s. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender bulan berikutnya, diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku setiap bulan. Laporan bulanan selama bulan.
15. Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi informasi gabungan yang tercantum dalam semua Laporan Bulanan sejak awal masa
pelaksanaan kontrak Pekerjaan Konstruksi. Selain itu, Laporan Akhir juga berisi evaluasi pelaksanaan
kontrak Pekerjaan Konstruksi.
Konsultan Pengawas wajib menyediakan informasi-informasi berikut dalam Laporan Akhir :
a. Rencana kerja awal untuk keseluruhan masa kontrak Konsultan Pengawas;
b. Pemutakhiran rencana kerja awal yang dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan pengawasan;
c. Informasi umum tentang layanan yang disediakan;
d. Sumber daya yang digunakan untuk memberikan pelayanan pengawasan (personel dan lainnya);
e. Evaluasi pelaksanaan kontrak penyediaan layanan pengawasan dan rekomendasi untuk Pengguna
Jasa. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap Gambar Terlaksana (As
Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia. Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan
akhir pengawasan lapangan dan kegiatan-kegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi Teknis.
16. Dokumentasi Video Drone Dokumentasi Video Drone dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali selama masa
pelaksanaan pekerjaan, tahap awal sebelum pekerjaan dimulai (kondisi 0%), pertengahan pekerjaan
(kondisi 50%) dan sampai akhir setelah pekerjaan (kondisi 100%) untuk tiap paket fisik yang diawasi,
diserahkan sebanyak 12 (dua belas) file video dokumentasi.
17. Pengutamaan Tenaga Dalam Negeri Semua sumber daya yang digunakan penyediaan jasa
konsultansi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini harus berasal di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak akibat
ketersediaan yang terbatas di dalam negeri.
18. Kerja Sama Apabila diperlukan kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain untuk keberhasilan
penyediaan jasa konsultasi sebagaimana diatur dalam Kerangka Acuan ini, maka persyaratan berikut
harus dipenuhi:
a. Semua persyaratan yang mengacu pada Konsultan Pengawas akan berlaku sama bagi semua
subkontraktor atau pihak lainnya yang terafiliasi;
b. Konsultan Pengawas wajib menjalin kerja sama yang baik;
c. Konsultan Pengawas akan meminta arahan PPK tentang persyaratan keterlibatan dengan penyedia
layanan konsultasi lainnya.
19. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
berikut:
a. Gambaran informasi yang dikumpulkan;
b. Petunjuk metodologi pengumpulan;
c. Koordinat geografis lokasi pengumpulan data dalam format UTM;
d. Waktu dan tanggal pengumpulan data;
e. Rincian kontak dari pihak saksi lainnya (jika ada).
KAK Pengawasan Teknis Pelebaran
Jalan Obor – Batas Kota TA 2023