| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802823336542000 | Rp 547,826,625 | 86.99 | 89.59 | - | |
| 0805626405731000 | Rp 665,778,000 | 96.5 | 93.66 | - | |
| 0734059991731000 | - | - | - | - | |
| 0015178460731000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | 76.84 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | - |
| 0813596806814000 | - | - | - | - | |
| 0011050952441000 | - | - | - | Kualifikasi perusahaan untuk SBU RK 003 menengah tidak sesuai dengan yang disyaratkan yaitu kualifikasi kecil | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0025317041731000 | - | - | - | - | |
| 0023003882735000 | - | - | - | - | |
CV Bagus Berataan Konsultan | 06*5**0****31**0 | - | - | - | - |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
CV Kreasi Asa Mandiri | 04*5**8****35**0 | - | - | - | - |
| 0721165165731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong
Jl. P.H.M.Noor No.13b Rt. 04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax.( (0526) 2021508.2021496
Website: www.pu.tabalongkab.go.id E-mail: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN
PEMBANGUNAN JALAN
Survey Kondisi Jalan (APBDP)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Survey Kondisi Jalan (APBDP)
Uraian Pendahuluan
1. Latar belakang Kabupaten Tabalong sebagai salah satu kabupaten yang
memiliki peranan penting dalam menopang ekonomi di
daerah Provinsi Kalimantan selatan memerlukan kualitas
jalan yang baik demi memenuhi kebutuhan masyarakat
untuk melakukan berbagai jenis kegiatan ekonomi berupa
perpindahan barang dan jasa. Jalan sebagai salah satu
prasarana utama sektor perhubungan mempunyai peranan
dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan
terutama dalam mendukungkegiatan pembangunan sektor
produksi dan jasa serta suatu wilayah sehingga terwujud
keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan
wilayah regional, perkotaan dan perdesaan yang
diselenggarakan secara berkelanjutan, berwawasan
lingkungan dan memberdayakan masyarakat. Dalam
mendukung inventarisasi jalan dan jembatan Kabupaten
secara komprehensif, diperlukan kegiatan monitoring
kondisi jalan dan jembatan yang up to-date dalam kerangka
penyiapan solusi teknis dari permasalahan jalan yang ada,
agar jaringan jalan dapat beroperasi secara optimal.
Informasi ini dapat menjadi masukan bagi pihak terkait
lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
dalam rangka penyusunan rencana dan program serta
kegiatan pelaksanaan fisik jalan. Oleh karena itu Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong melalui Pekerjaan Penguatan Database Jalan
Kabupaten bertujuan melakukan pemutakhiran database
jalan kabupaten.
Berdasarkan kegiatan ini Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Tabalong memerlukan jasa
konsultansi Penguatan Database Jalan Kabupaten, untuk
mempersiapkan Tenaga Ahli yang berpengalaman dan
kompeten, agar menghasilkan dokumen database jalan
yang dapat dijadikan acuan dan gambaran keadaan jalan
kabupaten Tabalong.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan jasa konsultansi
Penguatan Database Jalan Kabupaten ini disajikan sebagai
dasar acuan bagi para penyedia jasa dalam mengajukan
penawaran.
2. Maksud dan Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi Survey
Tujuan Kondisi Jalan Kabupaten adalah:
• Maksud dari Pekerjaan Survey Kondisi Jalan
Kabupaten ini adalah Pemutakhiran/ inventarisasi
data jalan dan jembatan ini dimaksudkan untuk
memperoleh gambaran yang akurat dan lengkap
mengenai keadaan ruas jalan yang ada di Kabupaten
Tabalong
• Tujuan utamanya adalah tersedianya data base jalan
di Kabupaten Tabalong, yang datanya dapat
digunakan sebagai masukan untuk penyusunan
rencana dan program pembinaan jalan.
• Menunjang Pendanaan dari Kementerian PUPR
tahun anggaran 2026 - selanjutnya.
3. Sasaran Dengan adanya Survey Kondisi Jalan Kabupaten ini
diharapkan tersedianya sistem informasi database jalan
sesuai Provincial/Kabupaten Road Management System
(PKRMS).
4. Lokasi Kegiatan Paket pekerjaan ini berlokasi tersebar di 12 kecamatan di
Kabupaten Tabalong.
5. Sumber a. Sumber dana: APBDP Kabupaten Tabalong Tahun
Pendanaan Anggaran 2024
b. Pagu anggaran: Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar
rupiah)
c. Harga perkiraan sendiri (HPS): Rp. 708.466.500,00
(Tujuh Ratus Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh
Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
6. Nama dan Kuasa Pengguna
: Ir.Hj. SUNENGSI, ST/
Organisasi Anggaran selaku
Pejabat Pejabat Pembuat
NIP. 19771009 200701 2 010
Komitmen
Pembuat : Dinas Pekerjaan Umum dan
Komitmen Satuan Kerja Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong
Data Penunjang
1. Data Dasar 1. Rencana Tata Ruang Wilayah Tabalong Tahun 2014-2034
2. Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015-2035
3. Peta Kabupaten Tabalong.
4. Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/197/2023 tentang
Penetapan Ruas-Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten
Tabalong
5. Kabupaten Tabalong Dalam Angka Tahun 2023
2. Standar Dokumen Spesifikasi Teknis Bina Marga beserta NSPM terkait
Teknis yang disebutkan atau diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
-
3. Studi-studi
Terdahulu
4. Referensi
adapun referensi hukum yang dijadikan acuan dalam Pekerjaan
Hukum
Survey Kondisi Jalan Kabupaten antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2004 tentang Jalan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun
2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
4. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2021 tentang
Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 14/PRT/M/2017
Tahun 2017 tentang Pedoman teknis fasilitas dan
aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Marka jalan
12. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun
2014 tentang Rambu-rambu Lalu Lintas
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang PekerjaanUmum
14. SNI 03-2443-1991, Spesifikasi trotoar
15. SNI T-22-1991-03,Tata Cara Perencanaan Drainase
Permukaan Jalan
16. No. 011/T/Bt/1995 tentang Tata cara perencanaan
fasilitas pejalan kaki di kawasan perkotaan
17. No. 027/T/Bt/1995 tentang Tata cara perencanaan
jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki di kawasan
perkotaan
18. Pedoman Teknik No.32/T/BM/1999 mengenai Pedoman
Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum
19. Pedoman Teknik No.02/SE/M/2018 Mengenai
Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki
20. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah
Daerah setempat yang bersangkutan dengan
permasalahan bangunan dan lingkungan;
21. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang
berkaitan dengan pekerjaan bangunan dan lingkungan
yang direncanakan
Ruang Lingkup
1. Lingkup Ruang lingkup kegiatan pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan
1. Bagian-bagian pekerjaan yang tercantum dalam proyek
ini meliputi :
a. Pengumpulan peta pendukung
b. Survey dan pengambilan data jalan yang ada pada
ruas jalan tersebut sesuai dengan
Provincial/Kabupaten Road Management System
(PKRMS)
c. Pembuatan peta digital jalan kabupaten
d. Analisa hasil survey sesuai Provincial/Kabupaten
Road Management System (PKRMS)
e. Pembuatan laporan kondisi jalan lengkap diuraikan
secara detail dengan foto dan form SDI dan RCI baik
manual dan digital.
2. Keluaran Penyelenggaraan kegiatan ini akan menghasilkan keluaran
berupa :
1. Album Peta Jembatan
2. Laporan kondisi jalan lengkap diuraikan secara detail
dengan foto dan form SDI, RCI, analisa data sesuai
Provincial/Kabupaten Road Management System
(PKRMS), dan Form Penunjang Survey Kondisi Jalan
Kabupaten baik manual dan digital
3. CD/DVD (soft copy)
3. Peralatan, Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari
Material, instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan. Untuk
Personil dan fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat
Fasilitas dari rutin beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
Pejabat disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
Pembuat harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna Jasa
Komitmen menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi. Pengguna jasa akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai Staf Teknik dan
Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
4. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Survey Kondisi Jalan Kabupaten .
Jasa Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa
Konsultansi dengan cara sewa atas nama Pengguna Jasa
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
• Bahan habis pakai
Yaitu meliputi alat tulis kantor seperti kertas HVS dan alat
tulis serta komputer supplies yang terdiri dari flash disk/CD,
kertas dan tinta printer. Karena sifatnya yang habis pakai
maka digunakan sistem beli untuk pengadaannya.
• Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah
peralatan yang digunakan untuk survei yaitu Mobil,
Penginapan, GPS, Meteran, Kamera Digital, dan peralatan
K3.
5. Lingkup Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan
1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data
Penyedia jasa
yang tersedia yang terkait dengan ruang lingkup
tugasnya.
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK
yang telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran
teknis yang tertera dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang nara sumber lain
yang berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang
ditugaskan penyedia jasa dalam hal memberikan
penjelasan terkait apabila terjadi ketidaksepakatan
dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi keputusan sesuai
dengan pernyataan kontrak serta pembebanan biaya
menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan
standar lain yang relevan yang lebih tinggi dari standar
teknis yang dipersyaratkan.
6. Jangka Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh)
Waktu hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Penyelesaian Kerja (SPMK)
Pekerjaan
7. Kebutuhan Kebutuhan personil Sebagai berikut:
Personel
Minimal
Tenaga Ahli
Posisi Kualifikasi Jumlah Orang
Bulan
Tenaga Ahli :
1. Ketua Tim S2 Teknik Sipil. 1 OB
Pengalaman min. 3
Tahun, SKA/SKK Jalan
2. Ahli Teknik Madya 6 OB
Jalan (6 org)
S1 Teknik Sipil.
3. Ahli K3 Pengalaman min. 3 1 OB
Tahun, SKA/SKK Jalan
Muda
S1 Teknik Sipil.
Pengalaman min. 3
Tahun, SKA/SKK K3
Muda
Asisten :
1. Asisten Ahli S1/D3 Teknik Sipil 6 OB
Teknik Jalan (6
org)
Tenaga Pendukung :
1. Surveyor (24 D3/STM sederajat 24 OB
org)
2. Operator D3/STM sederajat
6 OB
Komputer &
Database (6
org)
8. Jadwal Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan
Tahapan proses, yaitu :
Pelaksanaan a. Tahap Persiapan.
Pekerjaan
b. Tahap Pelaksanaan.
c. Tahap Penyerahan Laporan
Konsultan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari
Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
jawab Konsultan Perencana dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran (produk) sebagaimana yang diharapkan
9. Persyaratan Klasifikasi : Perencanaan Rekayasa
kualifikasi Sub Klasifikasi : Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan
Teknik Sipil Transportasi (RE 104)
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
Tenaga Tetap : Memiliki paling kurang 1 (satu) orang
tenaga tetap bersertifikat Ahli
tingkat muda (SKA) Ahli Teknik Jalan
(202); dengan ketentuan pembuktian
Tenaga Tetap dilakukan pada tahap
pembuktian kualifikasi dengan
meminta peserta membawa Bukti
setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721
atau Form 1721-A1. SK, Susunan
Organisasi, atau Daftar Gaji tidak
dapat menjadi bukti tenaga kerja
tetap
Laporan
1. Laporan Laporan ini diserahkan paling lambat 3 (Tiga) Minggu setelah
Pendahuluan dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebanyak 3
(tiga) buku/eksemplar, berisi persiapan pelaksanaan, metode
pelaksanaannya sesuai dengan kerangka acuan pekerjaan,
analisa permasalahan, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan
Laporan ini berisi hasil pengumpulan bahan dan kajian yang
2. Laporan
akan dibahas dalam pertemuan dengan Penyedia Jasa.
Antara
Laporan ini diserahkan pada hari kalender ke-30 (tiga puluh)
setelah diterbitkan SPMK.
3. Laporan Laporan Akhir terdiri dari foto hasil survey, form
Akhir Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS)
(menggunakan format pada Microsoft Access), form SDI, RCI,
dan Form Penunjang Survey Kondisi Jalan Kabupaten baik
manual dan digital. Jumlah buku adalah sebanyak 5 (lima) buku.
Format Buku adalah A4 dan A3 serta Soft Copy laporan yang
disimpan dalam bentuk CD/DVD. Diserahkan paling lambat 105
(Seratus Lima) hari kalender setelah ditandatanganinya SPMK
Hal-Hal Lain
1. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Dalam Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri
2. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang
berlaku
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan sesuai dengan standar teknis berlaku yang dapat dipertanggung
Data jawabkan
Lapangan
4. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Tanjung, 30 September 2024
Ditetapkan oleh:
PPK,
Ir. Hj. SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 March 2022 | Ded Perbaikan Geoametrik Jalan Dan Jembatan Kahelaan - Kodeco 58 | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 17 April 2024 | Masterplan Pju Kab. Balangan | Kab. Balangan | Rp 1,000,000,000 |
| 22 July 2025 | Kajian Geometri Dan Investigasi Pendukung Jalan Lintas Tengah Pulau Laut | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 1,000,000,000 |
| 1 September 2023 | Pengawasan Teknis Pelebaran Jalan Tugu Obor - Batas Kota | Kab. Tabalong | Rp 1,000,000,000 |
| 1 July 2024 | Pembuatan Sistem Data Base Jalan Kabupaten Paket 1 Daerah Pasang Surut | Kab. Kapuas | Rp 999,000,000 |
| 14 March 2023 | Pengawasan Jalan Pasang Surut Kabupaten Kapuas | Kab. Kapuas | Rp 894,937,500 |
| 21 March 2025 | Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Gala - Gala | Kab. Tabalong | Rp 806,000,000 |
| 29 June 2025 | Perencanaan Dan Perancangan Rekonstruksi Jalan Basarang - Terusan Makmur - Batanjung | Kab. Kapuas | Rp 800,000,000 |
| 13 February 2020 | Pengawasan Pembangunan Jembatan Antasan Bromo | Kota Banjarmasin | Rp 741,000,000 |
| 11 February 2025 | Ded Jalan Wilayah III | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 700,000,000 |