| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0809577141735000 | Rp 4,657,013,030 | - | |
| 0029190618735000 | Rp 4,787,086,927 | Tidak mengisi daftar pengalaman sebagaimana di persyaratkan untuk paket diatas Rp. 2.500.000.000,00 | |
| 0015851421735000 | - | - | |
| 0429193808735000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
CV Diana | 0803478643731000 | - | - |
| 0025908948735000 | - | - | |
| 0029193026735000 | - | - | |
| 0438175846735000 | - | - | |
| 0024754525735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : PEMELIHARAAN JALAN SUDIRMAN, JALAN
GERILYA DAN JALAN ANTASARI DAN
PEMELIHARAAN JALAN JAKSA AGUNG
SUPRAPTO DAN JALAN DR. MURJANI
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Pemeliharaan Jalan Sudirman, Jalan Gerilya dan Jalan Antasari dan
Pemeliharaan Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Dr. Murjani
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pemeliharaan
Berkala Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pemeliharaan Jalan Sudirman, Jalan Gerilya dan Jalan
Antasari dan Pemeliharaan Jalan Jaksa Agung Suprapto dan
Jalan Dr. Murjani
Pada saat ini ruas Jalan Sudirman, Jalan Gerilya, Jalan
Antasari, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Dr. Murjani
perlu dilakukan pekerjaan berupa pekerjaan Pemeliharaan
Berkala Jalan.
.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pemeliharaan
Jalan Sudirman, Jalan Gerilya dan Jalan Antasari dan
Pemeliharaan Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Dr.
Murjani.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Pemeliharaan Jalan Sudirman, Jalan
Gerilya dan Jalan Antasari dan Pemeliharaan Jalan Jaksa
Agung Suprapto dan Jalan Dr. Murjani.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Sudirman, Jalan Gerilya, Jalan
Antasari, Jalan Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Dr. Murjani
yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Pemeliharaan Jalan Sudirman, Jalan Gerilya dan
Jalan Antasari dan Pemeliharaan Jalan Jaksa Agung Suprapto
dan Jalan Dr. Murjani adalah tersedianya Pemeliharaan
Berkala Jalan dengan baik dan berkualitas, sesuai dengan
spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Tanjung
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi ini adalah :
Tersedianya pekerjaan Lataston Lapis Aus (HRS-WC) dan
sesuai item pekerjaan pada poin 8 KAK ini.
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Pemeliharaan Berkala Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBDP Kabupaten Tabalong Tahun 2023.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar Rp. 4.900.000.000, - (Empat
Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 4.899.843.157,-
(Empat Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan
Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Seratus Lima
Puluh Tujuh Rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi
Lokasi Pekerjaan, Pemeliharaan Jalan Sudirman, Jalan Gerilya dan Jalan
Fasilitas Antasari dan Pemeliharaan Jalan Jaksa Agung
Penunjang Suprapto dan Jalan Dr. Murjani ini adalah:
1) Mobilisasi, Manajemen dan Keselamatan Lalu Lintas,
Rencana Keselamatan Konstruksi;
2) Galian Perkerasan Beraspal tanpa Cold Milling
Machine;
3) Timbunan Pilihan dari sumber galian;
4) Lapis Pondasi Agregat Kelas A;
5) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi;
6) Lataston Lapis Aus (HRS-WC);
7) Beton Strukur, Fc’20 Mpa ( K-250 );
8) Pembongkaran Beton ( Beton Saluran );
9) Baja Tulangan Sirip BjTS 280;
10) Perkerasan Blok Beton pada Trotoar dan Median
(Keramik 40x40);
11) Perkerasan Blok Beton pada Trotoar dan Median(Ubin
Difabel);
12) Pengecatan Kereb pada Trotoar Dan Median Jalan;
13) Pembersihan Drainase;
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Ruas Jalan
Sudirman, Jalan Gerilya, Jalan Antasari, Jalan Jaksa Agung
Suprapto dan Jalan Dr. Murjani
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 50 (Lima puluh) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan
. Manajerial pekerjaan konstruksi (sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia):
Jabatan dalam Pengalam Sertifikat
pekerjaan an Kerja Kompetensi Kerja
No
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS028) 1 org
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
1 ASPHALT 8 – 10 1 unit milik/sewa
FINISHER Ton beli/sewa
2 P. TYRE ROLLER 10 Ton 1 Unit milik/sewa
beli/sewa
3 TANDEM 6-8 Ton 1 unit milik/sewa
ROLLER beli/sewa
4 ASPHALT 60 T/jam 1 unit milik/sewa
MIXING PLANT beli/sewa
5 ASPHALT 850 Liter 1 Unit milik/sewa
SPRAYER beli/sewa
6 Water Tanker 3000- 1 Unit milik/sewa
4500 L beli/sewa
Catatan : disyaratkan AMP dalam kon disi baik yang dibuktikan dengan
Surat Izin Laik Operasional (SILO) dan berlokasi maksimal 60 Km dari
lokasi pekerjaan, jika lokasi AMP berada dalam jarak lebih dari 60 Km wajib
melampirkan perhitungan yang dapat menyatakan bahwa dengan jarak yang
ada masih memungkinkan didapatkan suhu penghamparan sesuai
spesfikasi yang disyaratkan (lihat table 6.3.5.1 pada Seksi 6.3 Campuran
Beraspal Panas Spesifikasi Umum Bina Marga 2018
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;