| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0809577141735000 | Rp 1,302,234,785 | - | |
| 0903939361736000 | Rp 1,373,456,790 | - | |
| 0011239449735000 | Rp 1,433,044,961 | Tidak menghadiri undangan pembuktian sesuai jadwal | |
| 0012491130731000 | Rp 1,410,709,994 | - | |
| 0029190618735000 | Rp 1,434,125,545 | - | |
CV Mahdiannoor Sugi | 07*8**9****35**0 | - | - |
| 0029191525735000 | - | - | |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0763367505735000 | - | - | |
| 0022430516735000 | - | - | |
| 0751837196735000 | - | - | |
| 0029192085735000 | - | - | |
| 0614547180735000 | - | - | |
| 0032905481731000 | - | - | |
| 0722966868732000 | - | - | |
CV Toean Roemah | 03*3**0****31**0 | - | - |
| 0029191640735000 | - | - | |
| 0605343581735000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
| 0700691884733000 | - | - | |
| 0917339277735000 | - | - | |
| 0022240873735000 | - | - | |
CV Al Jabbar Ar Razaq | 09*2**1****35**0 | - | - |
| 0026753210733000 | - | - | |
| 0016293037803000 | - | - | |
CV Dua Bersaudara Mandiri | 04*3**2****35**0 | - | - |
CV Nurulillah | 05*8**1****33**0 | - | - |
| 0411756067735000 | - | - | |
| 0752571042735000 | - | - | |
| 0635335417735000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp. (0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : REKONSTRUKSI JALAN
NAMA PPK : Ir. SUNENGSI, ST
NAMA PAKET : REHABILITASI JALAN HARUS - PADANGIN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI
PAKET PEKERJAAN : Rehabilitasi Jalan Harus - Padangin
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan perdesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas Pemeliharaan Berkala
jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Rehabilitasi Jalan Harus - Padangin. Pada saat ini Jalan
Harus - Padangin perlu Pemeliharaan Berkala jalan agar jalan
dapat diakses dengan mudah dan nyaman.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan
Rehabilitasi Jalan Harus - Padangin.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan Rehabilitasi Jalan Harus - Padangin.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Jalan Harus - Padangin yang lebih
baik dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan
konstruksi Rehabilitasi Jalan Harus - Padangin adalah
tersedianya jalan yang baik dan berkualitas, sesuai dengan
spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Muara Harus
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Harus - Padangin ini adalah :
Tersedianya jalan yang lebih layak dan didukung dengan item
pekerjaan sesuai pada item pekerjaan pada poin no. 8 pada
KAK ini
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Sunengsi, ST
c. Sub Kegiatan : Rekonstruksi jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2024.
Biaya b. Pagu Anggaran sebesar : Rp 1.500.000.000,- (Satu Milyar
Lima Ratus Juta Rupiah)
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp 1.499.966.497,-
(Satu Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Empat Ratus
Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi Rehabilitasi
Lokasi Pekerjaan, Jalan Harus - Padangin ini adalah :
Fasilitas DIVISI 1. UMUM
Penunjang • Mobilisasi
• Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DIVISI 5. PERKERASAN BERBUTIR
• Lapis Fondasi Agregat Kelas A
DIVISI 6. PERKERASAN ASPAL
• Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
• Lataston Lapis Aus (HRS-Base)
• Bahan anti pengelupasan
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Jalan Harus -
Padangin
c.Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai Surat
Edaran Menteri PUPR Nomor 22/SE/M/2020 tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia):
Jabatan Pengala Sertifikat
dalam man Kompetensi Kerja
No pekerjaan Kerja
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS028) 1 org
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Kepemilikan
1 Asphal 10 Ton 1 unit milik/sewa
Finisher beli/sewa
2 Asphal Sprayer 850 L 1 unit milik/sewa
beli/sewa
3 ASPHALT 60 T/jam 1 unit milik/sewa
MIXING beli/sewa
PLANT (AMP)
4 Tandem Roller 6-8 T 1 unit milik/sewa
beli/sewa
5 Tire Roller 8-10 T 1 unit milik/sewa
beli/sewa
6 Water Tanker 3000-4500 L 1 unit milik/sewa
beli/sewa
Catatan : disyaratkan AMP dalam kondisi baik yang dibuktikan
dengan Surat Izin Laik Operasional (SILO) dan berlokasi maksimal
60 km dari lokasi pekerjaan , Jika lokasi AMP berada dalam jarak
lebih dari 60 km wajib melampirkan perhitungan yang dapat
menyatakan bahwa dengan jarak yang ada masih memungkinkan
didapatkan suhu penghamparan sesuai spesifikasi yang disyaratkan
(lihat table 6.3.5.1 pada seksi 6.3 campuran Beraspal Panas
Spesifikasi umum Bina Marga 2018.
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)
yang diinginkan;
i. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara
pembayaran;
j. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
k. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
l. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
m. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode
Pelaksanaan/Metode Kerja;
n. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi;
o. Ketentuan gambar kerja;
14 Persyaratan- : 1. Sertifikat Manajemen Mutu : ............................
persyaratan 2. Sertifikat Manajemen Lingkungan : ................
lainnya(apabila 3. Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
diperlukan) 4. Kewajiban menjadi peserta BPJS : Penyedia dan
Subpenyedia berkewajiban atas biaya sendiri untuk
mengikutsertakan Tenaga Kerja Konstruksinya pada
program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Tanjung, 30 April 2024
Kuasa Pengguna Anggaran Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ir. SUNENGSI, ST
NIP. 19771009 200701 2 010