| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0429193808735000 | Rp 432,821,233 | - | |
| 0810933820735000 | Rp 451,577,946 | tidak ada pengalaman Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0624154928735000 | Rp 468,549,637 | - | |
| 0943343129733000 | Rp 475,568,677 | - | |
CV Giri Sukses Gemilang | 01*7**2****35**0 | Rp 394,649,600 | daftar peralatan yang dsam[paikan tidak sesuai spek yang dipersyaratkan |
| 0836730820735000 | Rp 485,000,070 | - | |
| 0945730992734000 | - | - | |
CV Khalid Pratama | 06*1**6****35**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0862375177711000 | - | - | |
| 0435527445701000 | - | - | |
| 0026752188735000 | - | - | |
CV Gunung Harta Mulia | 00*9**0****35**0 | - | - |
CV Bangun Mandiri Wijaya | 05*9**6****31**0 | - | - |
| 0635335417735000 | - | - | |
| 0026140533731000 | - | - | |
CV Permata Daha | 00*1**5****33**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
DAFTAR ISI
SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1 : URAIAN PEKERJAAN .......................................................................................... 3
Pasal 2 : MEMULAI KERJA ................................................................................................. 3
Pasal 3 : RENCANA KERJA ................................................................................................ 3
Pasal 4 : KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN ................................................................... 4
Pasal 5 : TENAGA DAN SARANA ....................................................................................... 4
Pasal 6 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN ............................ 5
Pasal 7 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ............................................... 6
Pasal 8 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ..................................................................... 6
Pasal 9 : KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN ................................................................ 7
Pasal 10 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN ...................................................... 7
Pasal 11 : PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ......................................................................... 7
Pasal 12 : SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR ....................................................................... 8
Pasal 13 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ................................................................... 8
Pasal 14 : PENANGANAN DAN PENCEGAHAN COVID-19 ................................................. 9
BAB II SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1 : PAPAN NAMA PROYEK ..................................................................................... 10
Pasal 2 : PEMBONGKARAN ............................................................................................. 10
Pasal 3 : PEMBERSIHAN LOKASI .................................................................................... 10
Pasal 4 : MOBILISASI DAN DEMOBILISASI ..................................................................... 10
BAB III SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG
PEKERJAN RUANG KEPALA DINAS DAN RUANG AULA
Pasal 1 : PEKERJAAN HPL ............................................................................................... 12
Pasal 2 : PEKERJAAN PLAFOND ..................................................................................... 13
Pasal 3 : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ..................................................................... 13
Pasal 4 : PEKERJAAN DINDING, KUSEN DAN KACA ...................................................... 14
Pasal 5 : PEKERJAAN LAINNYA ....................................................................................... 15
BAB IV PEKERJAN PARKIR
Pasal 1 : PEKERJAAN TANAH DAN PASIR ....................................................................... 15
Pasal 2 : PEKERJAAN PONDASI DAN BETON ................................................................ 16
Pasal 3 : PEKERJAAN RANGKA PIPA DAN ATAP ........................................................... 21
Pasal 4 : PEKERJAAN RANGKA ACP DAN ACP ............................................................. 22
BAB V PEKERJAN PAGAR
Pasal 1 : PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI ................................................................. 23
Pasal 2 : PEKERJAAN BETON ......................................................................................... 24
Pasal 3 : PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN ........................................................ 28
Pasal 4 : PEKERJAAN PENGECATAN ............................................................................. 30
Pasal 5 : PEKERJAAN BESI PAGAR ................................................................................ 31
BAB VI PEKERJAN PAGAR HALAMAN
Pasal 1 : PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN......................................................... 31
Pasal 2 : PEKERJAAN PAGAR DAN PINTU ..................................................................... 33
Pasal 3 : PEKERJAAN FINISHING DAN LAINNYA ........................................................... 33
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pelaksana Pekerjaan meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis ini
NAMA KEGIATAN : PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
NAMA PEKERJAAN : REHAB GEDUNG RUANGAN KEPALA DINAS, REHAB AREA
PARKIR DISPERSIP DAN REHAB PAGAR GEDUNG SAMPING
DISPERSIP TABALONG
LOKASI : KAB. TABALONG
TAHUN : 2024
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor Pelaksana harus sudah memulai melaksanakan
pembangunan fisik secara nyata di lapangan. Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor
Pelaksana yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan,
maka akan diberlakukan ketentuan yang telah dibuat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan.
Pasal 3
RENCANA KERJA
3.1 Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan Kontraktor wajib membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan curve bahan/tenaga.
3.2 Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, paling lambat dalam waktu
15 (lima belas) hari kalender setelah SPPBJ diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang
telah disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, akan
disahkan oleh Pemberi Tugas.
3.3 Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, satu salinan Rencana Kerja
harus ditempel pada dinding di bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan
grafik kemajuan (prestasi kerja).
3.4 Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan akan menilai prestasi
pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut
Pasal 4
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
4.1 Selama masa pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saatsampah-sampah pekerjaan selalu diangkut dan
dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
4.2 Kontraktor Pelaksana diharuskan menyediakan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja
dan Kesehatan Kerja (SMK-3).
4.3 Kontraktor Pelaksana diharuskan menyiapkan Sosialisasi dan Promosi K3 yang terdiri
atas :
Pengarahan K3 (Safety briefing)
4.4 Berikut merupakan jenis – jenis Alat Pelindung Diri (APD) yg wajib di sediakan oleh
kontraktor :
Topi Pelindung (Safety Helmet) ;
Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);
Sarung Tangan (Safety Gloves);
Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4.5 Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat
dan cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam
proyek.
4.6 Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyediakan fasilitas sarana kesehatan yaitu
Peralatan PPPK (P3K) di tempat pekerjaan, seperti Kotak P3K, Obat Luka, Perban, dll.
4.7 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja,
bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam
hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor Pelaksana harus bertanggung
jawab untuk memperbaikinya.
4.8 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor Pelaksana selekas mungkin memberitahukan
kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan mengambil
tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
Pasal 5
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor Pelaksana harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi
Tugas.
5.1 TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan, termasuk juga tenaga ahli K3.
5.2 PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
5.3 BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
5.4 PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
5.4.1 Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana dengan membuat
sumur pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar
5.4.2 Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
5.4.3 Kontraktor Pelaksana harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang
senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 2 m³
5.4.4 Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor Pelaksana dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan
Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara apabila sambungan sementara PLN tidak memungkinkan dan harus
atas petunjuk Direksi.
Pasal 6
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
6.1 Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
a. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia 1982;
c. SNI Tata Cara Perencanaan Konstruksi Kayu Indonesia03-2000;
d. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Gedung SNI 03-2847-2002;
e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja;
f. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan PLN
setempat;
g. Spesifikasi bahan bangunan bagian A : SK SNI S-04-1989-F;
h. Tata cara pengecatan bangunan : SNI 03-2407-1991;
i. Tata cara pengecatan tembok dengan cat emulsion : SNI 03-2410-1991
6.2 Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 10 ayat 1 tersebut di atas berlaku dan
mengikat pula.
a. Gambar Kerja yang dibuat Perencana yang sudah disahkan oleh Dinas terkait
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah
disahkan / disetujui Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.Berita Acara Penetapan Pemenang Penyedia
Barang/Jasa.
d. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa.
e. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui Direksi.
Pasal 7
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
7.1 Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat teknis
maupun administratif.
7.2 Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor Pelaksana harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
7.3 Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas Lapangan
dari Kontraktor.
7.4 Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk bahan monitoring.
Pasal 8
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
8.1 Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
8.2 Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang
lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku, begitu pula
apabila dalam RKS tidak dicantumkan sedangkan gambar ada, maka gambarlah yang
mengikat.
8.3 Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menanyakan kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dan Kontraktor mengikuti
keputusan dalam rapat.
Pasal 9
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
9.1 Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau
biasa disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal S1 Teknik
Sipil / Arsitektur atau sederajat dengan pengalaman minimum 3 (tiga) tahun.
9.2 Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
9.3 Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan
persetujuan.
9.4 Bila kemudian hari menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan, Pelaksana kurang mampu atau tidak cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk menggantinya dengan
personil yang memenuhi syarat.
9.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 10
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN
10.1 Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat – syarat yang
ditentukan.
10.2 Semua bahan bangunan yang akan dipergunakan harus diperiksakan dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
10.3 Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan, tetapi
ditolak pemakaiannya oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan selambat - lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam terhitung dari jam penolakan.
10.4 Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, harus segera dihentikan
dan selanjutnya dibongkar atas biaya kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan.
Pasal 11
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
11.1 Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Direksiseperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
11.2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir / ditolak oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan, harus
segera dikeluarkan dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3
x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
11.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Direksi/ Konsultan
Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Direksi/ Konsultan
Perencana berhak memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor
Pelaksana, yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana sepenuhnya.
11.4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, maka Kontraktor Pelaksana harus menguji dan memeriksakannya ke
laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut
disampaikan secara tertulis kepada Direksi/ Direksi / Konsultan Perencana. Segala
biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
11.5 Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
11.6 Bila diminta oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim PengelolaTeknis Kegiatan,
Kontraktor Pelaksana harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai
tempatasal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 12
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
12.1 Jika Kontraktor Pelaksana menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub
Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka
KontraktorPelaksana “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
12.2 Kontraktor Pelaksana wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub
Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan
12.3 Supplier wajib hadir mendampingi Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan di lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan
bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal 13
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
13.1 Sebelum memulai pekerjaan lanjutan yang apabila bagian pekerjaan ini telah selesai,
akan tetapi belum diperiksa oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan, Kontraktor diwajibkan meminta kepada Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan.
13.2 Kemudian jika Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan telah
menyetujui bagian pekerjaan tersebut, Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya
13.3 Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari jam diterimanya
permohonan pemeriksaan , tidak terhitung hari libur/hari raya), tidak dipenuhi oleh
Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan, Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang sebenarnya diperiksakan dianggap telah
disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan. Hal ini
dikecualikan bila Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan meminta
perpanjangan waktu.
13.4 Bila Kontraktor melanggar ayat 1 pasal ini, Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan berhak memerintahkan membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk memperbaiki, biaya pembongkaran dan pemasangan menjadi
tanggungan Kontraktor.
Pasal 14
PENANGANAN DAN PENCEGAHAN COVID-19 DILAPANGAN
14.1 Satgas penanganan COVID-19 memasang poster flyers baik digital maupun fisik
tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID-19 untuk disebarluaskan atau dipasang
ditempat- tempat strategis dilokasi proyek
14.2 Satgas penanganan COVID-19 bersama petugas medis harus menyampaikan
penjelasan, anjuran, kampanye teknik pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan
penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk)
14.3 Petugas medis bersama para satuan pengamanan (security staf) melakukan
pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan karyawan setiap pagi, siang dan
sore
14.4 Apabila ditemukan pekerja dilapangan sebagai pasien/ terpapar covid-19 maka
pekerjaan harus dihentikan sementara oleh pengguna jasa atau penyedia jasapaling
sedikit 14 hari
14.5 Satgas pencegahan covid 19 melarang orang yang terindikasi memiliki suhu tubuh 38
derajat celcius dating kelokasi pekerjaan
14.6 Petugas medis bersama para satuan pengamanan (security staf) melakukan evakuasi
dan penyemprotan disinfektan pada seluruh fasilitas dan peralatan kerja
14.7 Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan
disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang
terpapar telah selesai
BAB II
SYARAT SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PERSIAPAN
Pasal 1
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor Pelaksana harus memasang Papan Nama Kegiatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku atas biaya Kontraktor Pelaksana.
Pasal 2
PEMBONGKARAN
Sebelum melakukan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus melakukan pembongkaran sesuai
dengan keperluan di lapangan.
Pasal 3
PEMBERSIHAN LOKASI
3.1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal yang lain
dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan
benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau
cacat.
3.2 Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatanakan menetapkan batas-
batas pekerjaan, dan menentukan semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda
lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor Pelaksana harus menjaga semua
jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
3.3 Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk, tunggul,
akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya yang
muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau dibongkar
serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang
dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi
lubang galian.
Pasal 4
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1.1 Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu
akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
1.2 Pembuatan Kantor Kontraktor, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan
pekerjaan ini.
1.3 Dengan selalu disertai ijin Tim Pengelola Teknis Kegiatan , Kontraktor Pelaksana dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
1.4 Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor
Pelaksana harus menyerahkan program mobilisasi kepada Direksi / Tim Pengelola
Teknis Kegiatan untuk disetujui.
Demobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal dari siklus akhir pekerjaan seperti
bahan, personel, peralatan dan infrastruktur yang digunakan selama pekerjaan dikembalikan ke
kondisi semula.
BAB III
SYARAT SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN GEDUNG/BANGUNAN
PEKERJAAN RUANG KEPALA DINAS DAN RUANG AULA
PASAL 1
PEKERJAAN HPL
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
1. Ruang Kepala Dinas, meliputi :
- Backdrop HPL
- Lemari HPL
2. Ruang Aula Lantai 2
- Backdrop HPL
- Kolom HPL
- Kolom Dinding HPL
- Pintu HPL
1.2 PERSYARATAN BAHAN
HPL
Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh Pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas
Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk dipabrikasi.
1.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Untuk keperluan semua pekerjaan HPL harus dilakukan sesuai dengan bentuk dan
ukuran yang didasarkan atas apa yang dinyatakan dalam gambar-gambar yang
bersangkutan.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan/ ukuran-
ukuran pada gambar detail/konstruksi.
Kontraktor Pelaksana harus mentaati segala ukuran-ukuran yang telah ditentukan
sesuai dengan gambar kerja.
PASAL 2
PEKERJAAN PLAFOND
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan plafond Ruang Kepala Dinas yang harus dilaksanakan adalah :
1. Plafon Gypsum 600 x 120 + Rangka Besi Hollow ( Dalam )
2. Pek. Cat Plafond (Dalam)
2.2 PERSYARATAN BAHAN
Plafond Gypsum
Rangka Besi Hollow
Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas.
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas.
Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan/ ukuran-
ukuran pada gambar detail/konstruksi.
Kontraktor Pelaksana harus mentaati segala ukuran-ukuran yang telah ditentukan
sesuai dengan gambar kerja.
PASAL 3
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
7.1 LINGKUP PEKERJAAN
Suatu sistem listrik bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun
yang dispesifikasikan, yaitu :
1. Instalasi Titik Lampu
2. Down Light 5", LED 9 W
7.2 PERSYARATAN BAHAN
Jalur Instalasi Titik Lampu
Down Light 5", LED 9 W
7.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Kabel-kabel listrik untuk penerangan harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai
dari sambungan panel daya ke saklar dan titik lampu serta stop kontak.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan harus dari jenis NYM dan
diletakan di dalam pipa pelindung PVC high impact heavy gauge.
Lampu harus dipastikan dapat menyala dengan baik
Kontraktor wajib memperbaiki /mengulang /mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Kontraktor
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Konstruksi.
PASAL 4
PEKERJAAN DINDING, KUSEN DAN KACA
3.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dinding adalah :
1. Dinding Kusen Aluminium
2. Daun Jendela 1 + Kaca riben
3. Daun Jendela 2 + kaca riben
4. Kaca 5 mm + riben
3.2 PERSYARATAN BAHAN
Kusen Aluminium
Kaca Riben
Kaca 5 mm
3.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk
semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem
konstruksi bahan lain.
Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya
pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk
yang sesuai dengan gambar.
Pemasangan kaca ini dilaksanakan pada semua pekerjaan pemasangan kaca yang
disebutkan dalam gambar.
Ukuran, tebal dan jenis kaca yang dipasang sesuai dengan petunjuk gambar uraian
dan syarat pekerjaan tertulis serta petunjuk Pengawas dan Konsultan Perencana.
Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak
dan pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
PASAL 5
PEKERJAAN LAINNYA
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi :
1. Pemasangan Huruf Timbul Akrilik (DINAS PERPUSTAKAAN DAN KERASIPAN
KABUPATEN TABALONG
2. Pemasangan Logo Tabalong
4.2 PERSYARATAN BAHAN
Huruf timbul bahan akrilik
Logo Besi
4.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Bahan bahan yang akan dipasang disesuaikan peletakan dan ukurannya seperti
pada gambar kerja.
BAB IV
SYARAT SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PARKIR
PASAL 1
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
1.4 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
1. Galian Tanah
2. Urugan Tanah Kembali
3. Urugan Pasir
1.5 PERSYARATAN BAHAN
Pasir Urug
Air
Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh Pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas
Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk dipabrikasi.
1.6 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Untuk keperluan pondasi harus dilakukan penggalian tanah menurut ukurannya yang
didasarkan atas apa yang dinyatakan dalam gambar-gambar yang bersangkutan.
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh bilamana harus melalui atau
mengganggu saluran, kabel-kabel bawah tanah.
Kontraktor Pelaksana harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan
jalan menimba, memompa atau cara lain yang dianggap baik atas beban biaya
Kontraktor Pelaksana.
Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, setelah galian disetujui Pengawas
Lapangan, harus segera dimulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
Urugan tanah kembali dikerjakan setelah pekerjaan pondasi selesai.
Urugan pengisi di urug dengan pasir.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan/ ukuran-
ukuran pada gambar detail/konstruksi.
Kontraktor Pelaksana harus mentaati segala ukuran-ukuran yang telah ditentukan
sesuai dengan gambar kerja.
PASAL 2
PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
2.3 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan pada pondasi dan beton yang harus dilaksanakan adalah :
1. Pondasi Beton Bertulang
- Cor Beton K-175
- Pembesian
- Bekisting
2. Kolom Pedestal
- Cor Beton K-175
- Pembesian
- Bekisting
2.4 PERSYARATAN BAHAN
Pasir Beton
Kerikil
Semen Portland
Air
Besi Beton
Kawat Beton
Kayu Kelas III
Balok Kelas II
Plywood tebal 9 mm
Dolken Kayu φ 8-10 cm, p = 4 m
Paku 5 - 10 cm
Minyak Bekisting
Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut.
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas.
Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan,
puntiran dan kerusakan lainnya.
Material harus disimpan / diletakkan diatas papan /balok kayu untuk menghindari
kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam penumpukan material, kontraktor
harus menjamin keutuhan material dari kerusakan yang mungkin terjadi.
Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
Bahan menggunakan adukan beton adukan ditempat dengan memakai molen, mutu
sesuai dengan spesifikasi di bawah ini :
2.2.1 Agregat Beton
a. Agregat beton berupa batu coral
b. Agregat beton harus sesuai dengan spesifikasi agregat beton menurut ASTM- C
33.
c. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm.
d. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak dinginkan.
e. Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5 %.
2.2.2 Agregat Kasar
a. Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, tidak berpori
dan berbentuk kubus.
b. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh melampaui 20 % dari jumlah
berat seluruhnya.
c. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles ASTM-C 131-55.
d. Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis , zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton.
2.2.3 Agregat halus
a. Agregat halus dapat digunakan pasir alam yang berasal dari pasir 15oriz dan
memenuhi persyaratan sebagai agregat halus untuk campuran beton.
b. Pasir harus bersih dari bahan organis, zat-zat alkali dan substansi-substansi yang
merusak beton.
c. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis substansitersebut lebih dari 5%.
d. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
e. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam 15orizonta.
f. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang tidak
dinginkan.
2.2.4 PC (Portland Cement)
a. Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan ( Tiga Roda/ Holcim /
Gresik / Counch).
b. Kontraktor harus mengusahakan agar satu merk semen saja yang dipakai untuk
seluruh pekerjaan beton.
c. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak yang tertutup oleh pabrik
dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai urutan pengirimannya.
d. Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan lantai
terangkat dan ditumpuk dalam urutan pengirimannya. Semen yang rusak atau
tercampur apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
e. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400
menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen
Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan
2.2.5 Pembesian
a. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa,
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah
b. Besi penulangan harus disimpan berkelompok berdasaran ukuran-ukuran masing-
masing besi penulangan rangka maupun besi-besi penulangan bergelombang
(Deformed bar) harus sesuai dengan persyaratan
c. Besi penulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain,
apabila harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi
diameter penampang besi atau dengan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” yang
disetujui Pengawas.
d. Direksi atau Pengawas berhak untuk memerintahkan untuk menambah besi
tulangan di tempat yang dianggap perlu sampai maksimum 5 % dari tulangan yang
ada di tempat tersebut, meski tidak tertera dalam gambar struktur, tanpa biaya
tambahan.
e. Penulangan harus terdiri dari baja keras dengan mutu U – 39 dan Baja lunak U –
24 sesuai SNI 03-2847-2002.
2.2.6 Kawat pengikat
a. Harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan
2.2.7 Air
a. Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan
b. Sebelum air untuk pengecoran digunakan harus terlebih dahulu diperiksakan pada
laboratorium PAM / PDAM setempat yang disetujui pengawas dan biaya
sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
c. Kontraktor harus menyediakan air atas biaya sendiri
2.2.8 Additive
a. Untuk mencapai slump yang disyaratkan dengan mutu yang tinggi bila diperlukan
campuran beton dapat menggunakan bahan additive POZZOLITH 300 R atau
yang setara.
b. Bahan tersebut harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan. Additive yang mengandung Chloride atau Nitrat tidak boleh
digunakan.
2.5 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Untuk cor beton pada pondasi menggunakan cor beton yang sesuai dengan
ketentuan dalam gambar kerja.
Pondasi beton bertulang dan pekerjaan kolom pedestal dikerjakan sesuai dengan
gambar yang bersangkutan.
Penulangan/pembesian harus dikerjakan sesuai dengan gambar kerja.
Struktur tulangan terdiri dari tulangan utama dan sengkang.
Pembesian, pembuatan tulang-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan,
sambungan, kait-kait dangan ring, persyaratannya harus sesuai dengan N1-2 (PBI-
1971). Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan gambar
kerja, tulangan beton darus dikat dengan kuat untuk menjamin agar besi besi
tersebut tidak berubah saat pengecoran.
Semua detail harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
Bekisting digunakan untuk membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton
menurut garis dan permukaan yang diinginkan.
Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk gergaji,
tanah dan lain-lain.
Papan bekisting harus terbuat dari plywood, papan yang rata dan halus dalam
keadaan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang
sempurna.
Bekisting harus dipasang sesuai bentuk dan ukuran yang telah ditetapkan oleh
gambar kerja, acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan
perkuatannya sehingga kokoh dan dijamin tidak akan berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
Pembongkaran bekisting dapat dilakukan minimal 3 (tiga) hari setelah konstruksi
dicor atau harus seijin Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga menjamin keamanan sepenuhnya.
Sewaktu-waktu Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dapat
menolak sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dan Kontraktor harus
dengan segera membongkar bentuk yang ditolak dan untuk menggantinya atas
bebannya sendiri.
Sebelum melakukan pengecoran, kontraktor wajib melakukan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiran cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan
jarak.
Cara pengadukan menggunakan beton molen atau readymix, takaran untuk semen,
pasir harus seijin Direksi atau konsultan pengawas.
Apabila pekerjaan pengecoran terhenti dan dilakukan di hari berikutnya maka,
penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai adukan perekat
calbond, permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus
dikasarkan lalu dilakukan pengecoran baru.
Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan
sebaganya, harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan.
Alat-alat penuang seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan
bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 meter.
Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan
penyerapan air semen dengan tanah.
Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang lekat pada
tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
Seluruh urutan pekerjaan pondasi dan beton harus dilaksanakan dan sesuai dengan
apa yang telah di tuang dalam gambar kerja.
Jika menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
beton tersebut cacat, maka Kontraktor wajib memperbaikinya atau membongkarnya
kembali sesuai petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan.
PASAL 3
PEKERJAAN RANGKA PIPA DAN ATAP
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
1. Rangka Pipa Galvanis 3", cremona pipa galvanis 1", Reeng cnp 100, Finishing cat
anti karat (Kanopi Parkir)Pemasangan Penutup Atap Genteng Metal
2. Penutup atap Spandek Zincalume
3. Talang Air Aluminium + Pemasangan
5.2 PERSYARATAN BAHAN
Pipa Galvanis 3”
Pipa Galvanis 1”
Reeng CNP 100
Cat Anti Karat
Seng Spandek Zincalume
Talang Aluminium
Paku
Baut Sekrup
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh- contoh nya untuk mendapatkan persetujuan Pengawas / Direksi.
Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas
Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan,
puntiran dan kerusakan lainnya.
Material harus disimpan rapi dan, kontraktor harus menjamin keutuhan material dari
kerusakan yang mungkin terjadi.
Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk dipabrikasi.
5.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Ukuran-ukuran /dimensi profil, ketebalan ,ukuran /jumlah baut/ las, diameter bahan
dan jenis bahan sesuai dengan gambar kerja.
Ketepatan ukuran-ukuran, panjang lebar, tinggi dari elemen konstruksi yang
berhubungan dengan erection menjadi tanggung jawab Pelaksana, dengan kata lain
walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh direksi, tidaklah berarti
mengurangi atau membebaskan Pelaksana daritanggung jawab ketidak tepatan
serta kemudahan dalam erectionelemen-elemen konstruksi.
Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang
dipakai.
Struktur yang sudah terpasang harus dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak
diakibatkan oleh pekerjaan pekerjaan lain.
Pemasangan atap harus rapi dan kuat serta terhindar dari kebocoran air hujan.
Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan, seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
kontraktor Pelaksana.
PASAL 4
PEKERJAAN RANGKA ACP DAN ACP
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
1. Rangka besi acp
2. Acp
6.2 PERSYARATAN BAHAN
Rangka Besi
ACP (Alumunium Composite Panel)
6.3 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta membuat contoh jadi untuk
semua detail.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan/ ukuran-
ukuran pada gambar detail/konstruksi.
Kontraktor Pelaksana harus mentaati segala ukuran-ukuran yang telah ditentukan
sesuai dengan gambar kerja.
BAB V
SYARAT SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PAGAR
PASAL 1
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
1.7 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
1. Galian Biasa
2. Urugan Tanah Kembali
3. Pondasi Batu Gunung
1.8 PERSYARATAN BAHAN
Pasir Pasang / Beton
Batu Belah / Batu Gunung
Semen Portland
Air
Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh Pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas
Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk dipabrikasi.
1.9 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Untuk keperluan semua pondasi batu gunung harus dilakukan penggalian tanah
menurut ukurannya yang didasarkan atas apa yang dinyatakan dalam gambar-
gambar yang bersangkutan.
Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh bilamana harus melalui atau
mengganggu saluran, kabel-kabel bawah tanah.
Kontraktor Pelaksana harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air dengan
jalan menimba, memompa atau cara lain yang dianggap baik atas beban biaya
Kontraktor Pelaksana.
Galian tanah tidak boleh dibiarkan terlalu lama, setelah galian disetujui Pengawas
Lapangan, harus segera dimulai dengan tahap pelaksanaan berikutnya.
Pondasi menggunakan pondasi batu gunung dengan dimensi/ ukuran dilaksanakan
sesuai dengan gambar yang bersangkutan.
Urugan tanah kembali dikerjakan setelah pekerjaan pondasi selesai.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan/ ukuran-
ukuran pada gambar detail/konstruksi.
Kontraktor Pelaksana harus mentaati segala ukuran-ukuran yang telah ditentukan
sesuai dengan gambar kerja.
PASAL 2
PEKERJAAN BETON
2.6 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan pada pondasi dan beton yang harus dilaksanakan adalah :
1. Sloof 15/20
- Beton K-175
- Pembesian Besi Ø10-4 biji. Besi Ø6-15cm
- Bekisting Sloof
2. Kolom Pagar 25/25
- Beton K-175
- Pembesian Besi Ø10-6 biji. Besi Ø6-15cm
- Bekisting Kolom
3. Balok 12/15cm
- Beton K-175
- Pembesian Besi Ø10-4 biji. Besi Ø6-15cm
- Bekisting Balok
2.7 PERSYARATAN BAHAN
Pasir Beton
Kerikil
Semen Portland
Air
Besi Beton
Kawat Beton
Kayu Kelas III
Balok Kelas II
Plywood tebal 9 mm
Dolken Kayu φ 8-10 cm, p = 4 m
Paku 5 - 10 cm
Minyak Bekisting
Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui oleh pengawas. Direksi berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan-bahan tersebut dan Pelaksana harus bertanggung jawab atas
segala biaya untuk keperluan tersebut.
Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan dalam
penyelesaian /penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas.
Semua material harus bersih dari karat, lubang-lubang serta bebas dari tekukan,
puntiran dan kerusakan lainnya.
Material harus disimpan / diletakkan diatas papan /balok kayu untuk menghindari
kontak langsung dengan permukaan tanah. Dalam penumpukan material, kontraktor
harus menjamin keutuhan material dari kerusakan yang mungkin terjadi.
Direksi berhak menolak material-material yang tidak memenuhi syarat tersebut di
atas dan tidak diperkenan untuk difabrikasi.
Bahan menggunakan adukan beton adukan ditempat dengan memakai molen, mutu
sesuai dengan spesifikasi di bawah ini :
2.2.9 Agregat Beton
f. Agregat beton berupa batu coral
g. Agregat beton harus sesuai dengan spesifikasi agregat beton menurut ASTM- C
33.
h. Ukuran terbesar agregat beton adalah 2,5 cm.
i. Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak dinginkan.
j. Agregat harus bersih dari segala kotoran, tidak melebihi 5 %.
2.2.10 Agregat Kasar
e. Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butir-butir yang kasar, tidak berpori
dan berbentuk kubus.
f. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh melampaui 20 % dari jumlah
berat seluruhnya.
g. Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles ASTM-C 131-55.
h. Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis , zat-zat reaktif alkali atau
substansi yang merusak beton.
2.2.11 Agregat halus
g. Agregat halus dapat digunakan pasir alam yang berasal dari pasir 15oriz dan
memenuhi persyaratan sebagai agregat halus untuk campuran beton.
h. Pasir harus bersih dari bahan organis, zat-zat alkali dan substansi-substansi yang
merusak beton.
i. Pasir tidak boleh mengandung segala jenis substansitersebut lebih dari 5%.
j. Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
k. Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam 15orizonta.
l. Cara dan penyimpanan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang tidak
dinginkan.
2.2.12 PC (Portland Cement)
f. Semen yang dipakai harus dari mutu yang disyaratkan ( Tiga Roda/ Holcim /
Gresik / Counch).
g. Kontraktor harus mengusahakan agar satu merk semen saja yang dipakai untuk
seluruh pekerjaan beton.
h. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak yang tertutup oleh pabrik
dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai urutan pengirimannya.
i. Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan lantai
terangkat dan ditumpuk dalam urutan pengirimannya. Semen yang rusak atau
tercampur apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
j. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400
menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen
Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan
2.2.13 Pembesian
f. Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa,
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah
g. Besi penulangan harus disimpan berkelompok berdasaran ukuran-ukuran masing-
masing besi penulangan rangka maupun besi-besi penulangan bergelombang
(Deformed bar) harus sesuai dengan persyaratan
h. Besi penulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain,
apabila harus dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi
diameter penampang besi atau dengan bahan cairan sejenis “Vikaoxy off” yang
disetujui Pengawas.
i. Direksi atau Pengawas berhak untuk memerintahkan untuk menambah besi
tulangan di tempat yang dianggap perlu sampai maksimum 5 % dari tulangan yang
ada di tempat tersebut, meski tidak tertera dalam gambar struktur, tanpa biaya
tambahan.
j. Penulangan harus terdiri dari baja keras dengan mutu U – 39 dan Baja lunak U –
24 sesuai SNI 03-2847-2002.
2.2.14 Kawat pengikat
b. Harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan
2.2.15 Air
d. Air harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan
e. Sebelum air untuk pengecoran digunakan harus terlebih dahulu diperiksakan pada
laboratorium PAM / PDAM setempat yang disetujui pengawas dan biaya
sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor.
f. Kontraktor harus menyediakan air atas biaya sendiri
2.2.16 Additive
c. Untuk mencapai slump yang disyaratkan dengan mutu yang tinggi bila diperlukan
campuran beton dapat menggunakan bahan additive POZZOLITH 300 R atau
yang setara.
d. Bahan tersebut harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola
Teknis Kegiatan. Additive yang mengandung Chloride atau Nitrat tidak boleh
digunakan.
2.8 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Untuk cor beton pada pondasi menggunakan cor beton yang sesuai dengan
ketentuan dalam gambar kerja.
Pondasi beton bertulang dan pekerjaan kolom pedestal dikerjakan sesuai dengan
gambar yang bersangkutan.
Penulangan/pembesian harus dikerjakan sesuai dengan gambar kerja.
Struktur tulangan terdiri dari tulangan utama dan sengkang.
Pembesian, pembuatan tulang-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokan,
sambungan, kait-kait dangan ring, persyaratannya harus sesuai dengan N1-2 (PBI-
1971). Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan gambar
kerja, tulangan beton darus dikat dengan kuat untuk menjamin agar besi besi
tersebut tidak berubah saat pengecoran.
Semua detail harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
Bekisting digunakan untuk membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton
menurut garis dan permukaan yang diinginkan.
Bekisting harus bebas dari kotoran-kotoran, potongan-potongan serta serbuk gergaji,
tanah dan lain-lain.
Papan bekisting harus terbuat dari plywood, papan yang rata dan halus dalam
keadaan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang
sempurna.
Bekisting harus dipasang sesuai bentuk dan ukuran yang telah ditetapkan oleh
gambar kerja, acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan
perkuatannya sehingga kokoh dan dijamin tidak akan berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
Pembongkaran bekisting dapat dilakukan minimal 3 (tiga) hari setelah konstruksi
dicor atau harus seijin Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan
dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga menjamin keamanan sepenuhnya.
Sewaktu-waktu Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan dapat
menolak sesuatu bagian dari bentuk yang tidak dapat diterima dan Kontraktor harus
dengan segera membongkar bentuk yang ditolak dan untuk menggantinya atas
bebannya sendiri.
Sebelum melakukan pengecoran, kontraktor wajib melakukan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiran cetakan cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan
jarak.
Cara pengadukan menggunakan beton molen atau readymix, takaran untuk semen,
pasir harus seijin Direksi atau konsultan pengawas.
Apabila pekerjaan pengecoran terhenti dan dilakukan di hari berikutnya maka,
penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai adukan perekat
calbond, permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus
dikasarkan lalu dilakukan pengecoran baru.
Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute dan
sebaganya, harus mendapat persetujuan Direksi/Pengawas Lapangan/Tim
Pengelola Teknis Kegiatan.
Alat-alat penuang seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih dan
bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras.
Adukan beton tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 meter.
Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan
penyerapan air semen dengan tanah.
Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan yang lekat pada
tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
Seluruh urutan pekerjaan pondasi dan beton harus dilaksanakan dan sesuai dengan
apa yang telah di tuang dalam gambar kerja.
Jika menurut pendapat Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis Kegiatan,
beton tersebut cacat, maka Kontraktor wajib memperbaikinya atau membongkarnya
kembali sesuai petunjuk Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan.
PASAL 3
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
3.4 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dinding adalah :
1. Pemasangan Dinding 1/2 Bata Camp. 1 : 4
2. Plesteran Dinding
3. Acian
3.5 PERSYARATAN BAHAN
Bata Merah
Semen Portland
Pasir Pasang
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, sama ukuran
dan saling tegak lurus, sama warna dengan tidak diperkenankan memasang bata
yang patah lebih dari dua, serta harus memenuhi ketentuan dalam NI-3, PUBI- 1982
dan disetujui Manajer Konstruksi.
Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400 menurut
standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen Tiga Roda,
Gresik atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya.
Bahan harus diletakan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindungi, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai
dengan persyaratan pabrik. Sebelum dikerjakan, semua bahan yang akan
digunakan harus mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus
diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya
tambahan.
3.6 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Semua bata yang akan dipakai harus direndam atau disiram dengan air.
Pelaksanaan pasangan harus rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata. Pemasangan bata harus diselang-seling agar dinding tidak
mudah retak. Batu bata harus dipasang baik, rata horizontal, sambungannya sama
rata, sudutnya siku, naad tegak tidak segaris (silang), permukaan baik dan rata.
Apabila hasil pasangan tidak menunjukkan hasil seperti di atas, maka bagian
tersebut harus dibongkar/ diperbaiki.
Tinggi pemasangan max. 1 m, jika sudah mengeras baru dilanjutkan pemasangan
kembali, alat bantu berupa unting-unting harus tersedia di lapangan di pasangan
pada konstruksi. Pemasangan dilakukan secara bertahap, tiap tahapan tidak boleh
melebihi ketinggian 1 meter, kecuali bila ada persetujuan pengawas. Pemasangan
dilakukan sampai ½ dari ketinggian total untuk disetujui terlebih dahulu oleh
pengawas, baru dilanjutkan sampai selesai.
Pemasangan bata sebagai batas antar bangunan harus 2 lapis dan celah di antara
kedua lapis tersebut diisi dengan adukan trasraam (1 pc : 2 pasir ).
Perlubangan akibat pembuatan perancah pada pasang bata ringan sama sekali
tidak diperkenankan.
Sebelum diplester / diaci, permukaan dinding harus bebas dari kotoran dan debu.
Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelum nya harus disiram
air dan dibersihkan untuk memberikan pegangan pada plesteran.
Plesteran harus dimulai dari bawah keatas dan dilakukan dengan jidar alumunium..
Acian dilakukan pada saat plesteran sudah kering.
Kelembaban acian harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba tiba, dengan membasahi permukaan acian setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung denganbahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
Pekerjaan acian harus dirawat dengan cara disiram air, lebih khusus lagi pada
daerah yang terkena sinar matahari sehingga proses hidrasi semen benar-benar
telah bekerja sempurna. Hal ini untuk mengurangi retak-retak rambut pada
permukaan.
Khusus untuk pertemuan dengan beton guna menghindarkan keretakan setelah
diaci, maka dipasang kain kasa yang biasa dipasang pada pemasangan papan
gypsum. Pada kolom harus diberi stek besi dia. 8mm tiap jarak 100 cm tertanam ±30
cm ke dalam pasangan bata.
Kontraktor wajib memperbaiki /mengulang /mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Kontraktor
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Konstruksi.
PASAL 4
PEKERJAAN PENGECATAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan pengecatan meliputi :
1. Cat Eksterior dinding pagar dan Kolom
9.1 PERSYARATAN BAHAN
Plamur
Cat Dasar
Cat Penutup Eksterior
9.2 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Plamir tembok/plafond menggunakan merk Duco Plamur atau sekualitas.
Semua pekerjaan pengecatan penutup tembok menggunakan bahan yang telah
disetujui oleh Pengawas.
Sebelum pekerjaan cat ini dilaksanakan maka permukaan yang akan dicat harus
dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran dan debu.
Pengenceran cat dengan bahan pengencer harus mentaati petunjuk spesifikasi dari
Pabrik atau petunjuk yang diberikan Direksi.
Cat dasar harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup pateri, dan masih jelas
menunjukan nama dagang, nomor formula, spesifikasi teknis, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal, pembuatan pabrik dan nama pabrik pembuatnya yang
kesemuanya harus absah pada saat pemakaiannya.
Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan dijaga agar seragam warnanya
konsisten selama pengecatan.
Pelaksanaan pengecatan harus disesuaikan dengan peraturan pabrik, cat dasar
harus satu merk dengan cat lapis.
Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila pekerjaan kayu sudah merupakan
bidang yang tidak ada bagian yang belang dan bidang di jaga dari pengotoran –
pengotoran.
PASAL 5
PEKERJAAN BESI PAGAR
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan pengecatan meliputi :
1. Pintu Pagar Besi Hollow galvanis 4" + Aksesoris
9.3 PERSYARATAN BAHAN
Besi Hollow Galvanis 4”
9.4 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Bahan – bahan aksesoris dipasang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Bahan bahan yang akan dipasang disesuaikan peletakan dan ukurannya seperti
pada gambar kerja.
BAB VI
SYARAT SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PAGAR HALAMAN
PASAL 1
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
3.7 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dinding adalah :
1. Pemasangan Dinding 1/2 Bata Camp. 1 : 4
2. Plesteran Dinding
3. Acian
4. Pasangan Batu Alam
3.8 PERSYARATAN BAHAN
Bata Merah
Semen Portland
Pasir Pasang
Batu Alam
Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik, sama ukuran
dan saling tegak lurus, sama warna dengan tidak diperkenankan memasang bata
yang patah lebih dari dua, serta harus memenuhi ketentuan dalam NI-3, PUBI- 1982
dan disetujui Manajer Konstruksi.
Semen yang digunakan harus memenuhi syarat menurut ASTM atau S 400 menurut
standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk semen Tiga Roda,
Gresik atau setara yang disetujui Direksi/Pengawas Lapangan/Tim Pengelola Teknis
Kegiatan
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya.
Bahan harus diletakan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindungi, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai
dengan persyaratan pabrik. Sebelum dikerjakan, semua bahan yang akan
digunakan harus mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi, lengkap dengan
ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus
diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang disyaratkan tanpa biaya
tambahan.
3.9 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Semua bata yang akan dipakai harus direndam atau disiram dengan air.
Pelaksanaan pasangan harus rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai serta
merupakan bidang rata. Pemasangan bata harus diselang-seling agar dinding tidak
mudah retak. Batu bata harus dipasang baik, rata horizontal, sambungannya sama
rata, sudutnya siku, naad tegak tidak segaris (silang), permukaan baik dan rata.
Apabila hasil pasangan tidak menunjukkan hasil seperti di atas, maka bagian
tersebut harus dibongkar/ diperbaiki.
Tinggi pemasangan max. 1 m, jika sudah mengeras baru dilanjutkan pemasangan
kembali, alat bantu berupa unting-unting harus tersedia di lapangan di pasangan
pada konstruksi. Pemasangan dilakukan secara bertahap, tiap tahapan tidak boleh
melebihi ketinggian 1 meter, kecuali bila ada persetujuan pengawas. Pemasangan
dilakukan sampai ½ dari ketinggian total untuk disetujui terlebih dahulu oleh
pengawas, baru dilanjutkan sampai selesai.
Pemasangan bata sebagai batas antar bangunan harus 2 lapis dan celah di antara
kedua lapis tersebut diisi dengan adukan trasraam (1 pc : 2 pasir ).
Perlubangan akibat pembuatan perancah pada pasang bata ringan sama sekali
tidak diperkenankan.
Sebelum diplester / diaci, permukaan dinding harus bebas dari kotoran dan debu.
Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelum nya harus disiram
air dan dibersihkan untuk memberikan pegangan pada plesteran.
Plesteran harus dimulai dari bawah keatas dan dilakukan dengan jidar alumunium..
Acian dilakukan pada saat plesteran sudah kering.
Kelembaban acian harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba tiba, dengan membasahi permukaan acian setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung denganbahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
Pekerjaan acian harus dirawat dengan cara disiram air, lebih khusus lagi pada
daerah yang terkena sinar matahari sehingga proses hidrasi semen benar-benar
telah bekerja sempurna. Hal ini untuk mengurangi retak-retak rambut pada
permukaan.
Khusus untuk pertemuan dengan beton guna menghindarkan keretakan setelah
diaci, maka dipasang kain kasa yang biasa dipasang pada pemasangan papan
gypsum. Pada kolom harus diberi stek besi dia. 8mm tiap jarak 100 cm tertanam ±30
cm ke dalam pasangan bata.
Pemasangan batu alam sesuai dengan gambar kerja.
Kontraktor wajib memperbaiki /mengulang /mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya Kontraktor
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Konstruksi.
PASAL 2
PEKERJAAN PAGAR DAN PINTU
1.3 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan pengecatan meliputi :
1. Pagar besi hollow + pengecatan
2. Pintu Pagar besi hollow galvanis Kombinasi plat besi + pengecatan
9.5 PERSYARATAN BAHAN
Besi Hollow
Besi Hollow Galvanis
Plat Besi
9.6 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Bahan bahan yang akan dipasang disesuaikan peletakan dan ukurannya seperti
pada gambar kerja.
PASAL 3
PEKERJAAN FINISHING DAN LAINNYA
1.4 LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :
1. Logo "TABALONG"
2. Huruf Timbul ACP "PEMERINTAHAN KABUPATEN TABALONG" Tinggi 15 cm
3. Huruf Timbul ACP "DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN" Tinggi 20 cm
4. Huruf Timbul ACP "Jalan H. Dandung Suchrowardi, Murung Pudak, Tabalong,
Kalimantan Selatan 71571. Telpn/Faksimile (0526) 2023534" Tinggi 10 cm
5. Cat Dinding Eksterior
9.7 PERSYARATAN BAHAN
Logo Besi
Huruf Timbul ACP, tinggi 15 cm
Huruf Timbul ACP, tinggi 20 cm
Huruf Timbul ACP, tinggi 10 cm
Plamur
Cat Dasar
Cat Penutup Eksterior
9.8 SYARAT SYARAT PELAKSANAAN
Bahan bahan yang akan dipasang disesuaikan peletakan dan ukurannya seperti
pada gambar kerja.
Plamir tembok/plafond menggunakan merk Duco Plamur atau sekualitas.
Semua pekerjaan pengecatan penutup tembok menggunakan bahan yang telah
disetujui oleh Pengawas.
Sebelum pekerjaan cat ini dilaksanakan maka permukaan yang akan dicat harus
dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran dan debu.
Pengenceran cat dengan bahan pengencer harus mentaati petunjuk spesifikasi dari
Pabrik atau petunjuk yang diberikan Direksi.
Cat dasar harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup pateri, dan masih jelas
menunjukan nama dagang, nomor formula, spesifikasi teknis, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal, pembuatan pabrik dan nama pabrik pembuatnya yang
kesemuanya harus absah pada saat pemakaiannya.
Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan dijaga agar seragam warnanya
konsisten selama pengecatan.
Pelaksanaan pengecatan harus disesuaikan dengan peraturan pabrik, cat dasar
harus satu merk dengan cat lapis.
Pekerjaan pengecatan dianggap selesai apabila pekerjaan kayu sudah merupakan
bidang yang tidak ada bagian yang belang dan bidang di jaga dari pengotoran –
pengotoran.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 November 2024 | Pemeliharaan Jalan Masingai - Lokbatu | Kab. Tabalong | Rp 1,537,066,000 |
| 22 October 2025 | Pemeliharaan Jalan Santuun - Tamperak (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 1,500,000,000 |
| 21 August 2025 | Peningkatan Jalan Masingai - Lokbatu | Kab. Tabalong | Rp 1,406,520,000 |
| 28 October 2025 | Rekonstruksi/Rehabilitasi Jalan Pamarangan - Jaan (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 1,000,000,000 |
| 27 June 2024 | Rehabilitasi Jalan Ir. Phm Noor - Sulingan (Gg Nyamuk) | Kab. Tabalong | Rp 742,700,000 |
| 30 October 2023 | Peningkatan Jalan Kasiau Raya - Kitang (Desa Pemuda) (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 500,000,000 |
| 7 October 2025 | Pemeliharaan Jalan Desa Tebing Siring - Juai (Apbdp) | Kab. Tabalong | Rp 479,100,000 |
| 9 September 2023 | Pemeliharaan Jalan Bataman Fajar Baru - Hutan Kota | Kab. Tabalong | Rp 450,000,000 |
| 7 August 2023 | Pembangunan Ruang Guru/Kepala Sekolah/Tata Usaha Dan Toilet/Jamban Sdn Surian Kec. Haruai | Kab. Tabalong | Rp 370,000,000 |
| 6 August 2024 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sdn 2 Muang Kec. Jaro (2 Ruang) | Kab. Tabalong | Rp 370,000,000 |