| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025657313951000 | Rp 499,210,290 | 75 | 75 | - | |
| 0901528703805000 | - | - | - | - | |
| 0028587947951000 | - | - | - | - | |
CV Semi A | 04*1**7****55**0 | - | - | - | Dokumen Kualifikasi Sdra tidak seusai dengan yang di minta dalam Dokumen |
| 0968427658951000 | - | - | - | - | |
| 0015370596821000 | - | - | - | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 403/4821/567/TDP/DPMPTSP/VII/2017 4 Juli 2022 Masa berlaku habis | |
PT Geoinfotech Indonesia | 01*5**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0815060348951000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMERINTAH KABUPATEN TAMBRAUW
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
BIDANG CIPTA KARYA
NAMA PEKERJAAN :
PENYUSUNAN RISPAM KABUPATEN TAMBRAUW 2025
NAMA KEGIATAN :
PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (RISPAM)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENYUSUNAN RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN
AIR MINUM (RISPAM)
Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) merupakan dokumen
perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan, strategi, serta rencana pengembangan sistem
penyediaan air minum di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. RISPAM menjadi acuan
utama bagi pemerintah daerah, penyelenggara SPAM, dan pemangku kepentingan lainnya
dalam mewujudkan pelayanan air minum yang memenuhi aspek kuantitas, kualitas,
kontinuitas, dan keterjangkauan.
Dengan tersusunnya dokumen RISPAM, diharapkan Pemerintah Kabupaten Tambrauw
memiliki acuan yang komprehensif dan terbarui dalam merencanakan, mengembangkan, serta
mengelola sistem penyediaan air minum secara efektif dan berkelanjutan untuk periode 2025.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan evaluasi, pembaruan, dan penyesuaian dokumen
Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tambrauw agar selaras
dengan perkembangan kondisi eksisting, kebijakan pemerintah, data teknis terbaru, serta
kebutuhan pelayanan air minum masyarakat untuk periode perencanaan tahun 2025.
Bertujuan untuk :
a) Mengevaluasi pelaksanaan RISPAM sebelumnya, termasuk pencapaian target dan
hambatan yang dihadapi.
b) Memutakhirkan data teknis dan nonteknis, meliputi proyeksi penduduk, kebutuhan air,
sumber air baku, kapasitas produksi, kondisi jaringan distribusi, dan wilayah pelayanan.
c) Menyesuaikan perencanaan dengan regulasi terbaru, kebijakan nasional, dan strategi
pembangunan daerah.
d) Menyusun rencana pengembangan SPAM yang realistis, terukur, dan berkelanjutan untuk
periode 2025.
e) Menetapkan prioritas program dan investasi yang dapat menjadi acuan bagi Pemerintah
Kabupaten Tambrauw dan pemangku kepentingan lainnya.
f) Mengintegrasikan aspek keberlanjutan termasuk mitigasi risiko perubahan iklim, efisiensi
sumber daya, dan perlindungan lingkungan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 2
Secara umum Kegiatan ini mempunyai stadard Teknisnya, persyaratan teknis
mengikuti ketentuan yang diatur dalam :
a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
b) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
e) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016
tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
h) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pembangunan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;
j) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 45/SE/DC/2022 tentang Kebijakan,
Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
k) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
l) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
m) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk Layanan
Jasa Konsultansi Konstruksi;
n) Pedoman Standar Minimal Tahun 2025 Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi, yang ditetapkan oleh Dewan
Pengurus Nasional INKINDO;
o) Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait perencanaan dan pengembangan sistem
penyediaan air minum yang berlaku.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 3