| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015116809951000 | Rp 5,682,741,969 | - | |
CV Abun Barakate | 0411425440951000 | - | - |
| 0723345526951000 | Rp 5,350,879,252 | peralatan tidak sesai dengan SDP | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
CV Reka Mandiri | 08*4**9****52**0 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0030046874955000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
`
JASA KONSTRUKSI
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : MARTEN YEBLO, SH
SATKER / SKPD : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN
NAMA PPK : YUSTUS KIMHO, ST
NAMA PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUMAH BARU LAYAK HUNI TYPE 36
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUMAH BARU LAYAK HUNI TYPE 36
1. KEJELASAN URAIAN KEGIATAN
a. Latar Belakang
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Tambrauw merupakan salah satu
unsur pelaksana pemerintah daerah yang memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian
urusan daerah dibidang fasilitas perumahan . Salah satu fungsi utama Dinas Perumahan dan
Kawasan Pemukiman adalah perumusan kebijakan teknis penyediaan untuk sarana dan
prasarana kawasan pemukiman yang prima, yang maksimal dibidang perumahan termasuk
didalamnya pembangunan perumahan yang ada di Kabupaten Tambrauw
Sumber daya manusia berkualitas yang juga merupakan implementasi dari terpenuhinya
fasilitas perrumahan tentunya menjadi sebuah harapan segenap lapisan masyarakat. Selain itu,
pengadaan fasilitas perumahan yang memadai dapat berdampak terhadap peningkatan
produktivitas kerja sehingga tujuan pembangunan yakni tercapainya kesejahteraan sosial
masyarakat Kabupaten Tambrauw pada khususnya akan terlaksana dengan optimal.
Pembangunan sendiri bukan suatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik
saja, tapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan
bangunan pendukung yang ditetapkan berdasarkan kriterian nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai
ilmu pengetahuan, nilai social budaya dan umur, serta tolak ukur penggolongan cagar budaya
ditetapkan berdasarkan ketentuan pendekatan teknis, social kulturan, yuridis, dan ekonomi.
Sebagai tindak lanjut dari kondisi tersebut diatas, maka Pemerintah Kabupaten Tambrauw
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dalam hal ini Pihak Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melaksanakan salah
satu program, yakni Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36 Tahun Anggaran 2023.
Disebabkan oleh adanya keterbatasan kualitas dan jumlah personil pihak Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman terkait perencanaan
pembangunan konstruksi maka dapat disimpulkan bahwa hal ini akan dapat terlaksana apabila
dilakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga/Rekanan yang memiliki kualifikasi serta kemampuan
profesional dalam bidang Konstruksi , sub bidang Khususnya yang memiliki pengalaman dalam
bidang bangunan hunian.
b. Maksud dan Tujuan
Secara khusus maksud dari Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36 ini adalah untuk
meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat setempat. Sehingga masyarakat di
Kabupaten Tambrauw bisa memiliki kehidupan yang layak.
Adapun tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terciptanya hasil
Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36 yang efektif, efisien dan
memenuhi kriteria teknis bangunan hunian.
Sumber Dana Dana Insentif Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2023 1
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36
c. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36 berada di wilayah Distrik Fef
Kabupaten Tambrauw
d. Nama dan Organisasi KPA
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah MARTEN YEBLO, SH yang saat ini menjabat sebagai
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
e. Sumber Pendanaan
Untuk pelaksanaan kegiatan ini, diperlukan biaya sebesar Rp. 5.814.000.000,- (Lima Milyar
Delapan Ratus Empat Belas Juta Rupiah) termasuk PPn yang bersumber dari dana Dana
Insentif Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman Tahun Anggaran 2023.
f. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Pekerjaan Galian dan Urugan
c) Pekerjaan Pondasi
d) Pekerjaan Struktur
e) Pekerjaan Pasangan Dinding dan Plesteran
f) Pekerjaan Kusen, Pintu dan Jendela
g) Pekerjaan Atap
h) Pekerjaan Plafond
i) Pekerjaan Lantai
j) Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
k) Pekerjaan Instalasi Listrik
l) Pekerjaan Sanitasi
m) Pekerjaan Finishing dan Perapihan
g. Keluaran Yang Diinginkan
Keluaran yang diinginkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah tersedianya 19 Unit rumah
baru layak huni dengan kualitas dan mutu yang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati.
2. KEJELASAN JENIS, ISI DAN JUMLAH LAPORAN YANG HARUS DIBUAT
a. Jenis Laporan
Jenis laporan yang harus disediakan oleh penyedia jasa dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
a. Laporan Harian
b. Laporan Kemajuan Pekerjaan berupa Laporan Bulanan dan Mingguan
c. Laporan Backup Data
d. Shop Drawing
e. As Built Drawing
b. Isi Laporan
Laporan Harian ini berisikan tentang jumlah pekerja yang terlibat tiap harinya, material atau alat
apa saja yang masuk di lokasi pekerjaan, item pekerjaan apa yang telah dikerjakan, serta
kondisi cuaca pada hari itu.
Laporan Kemajuan Pekerjaan berisi tentang rangkuman dari laporan harian yang kemudian
disusun dalam bentuk laporan mingguan dan bulanan
Sumber Dana Dana Insentif Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2023 2
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36
Backup Data ini berisikan tentang perhitungan secara mendetail tentang volume realisasi yang
terjadi dilokasi pekerjaan. Sehingga akan disimpulkan apakah terdapat pekerjaan yang
mengalami kekurangan volume atau tidak.
Shop Drawing berisi gambar acuan yang dibuat oleh penyedia jasa dan digunakan untuk
merealisasikan ke dalam wujud fisik. Gambar kerja harus dipahami oleh semua personel yang
terlibat dalam proses pembangunan fisik. Gambar kerja pun terdiri dari berbagai unsur, yang
memuat informasi mengenai dimensi, bahan, dan warna
As Built Drawing berisi tentang gambar yang dibuat oleh penyedia jasa berdasarakan realisasi
kondisi lapangan.
c. Jumlah Laporan
Jumlah Laporan yang harus dibuat terdiri dari 1 Rangkap Dokumen Asli dan 2 Rangkap
Salinan.
3. KEJELASAN WAKTU PELAKSANAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan berisi tentang batas waktu kewajiban penyedia dalam
menyelesaikan pekerjaan dengan jangka waktu yang telah disepakati. Juga memuat jumlah hari
kontrak dan kapan dimulainya waktu pelaksanaan pekerjaan.
Serah terima Pekerjaan adalah bagian dari Proses Pengadaan Barang/Jasa, dimana proses
tersebut dilaksanakan setelah selesainya waktu “Pelaksanaan” pekerjaan yang sebut dengan
Serah Terima Pertama pekerjaan
4. JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
Waktu penyelesaian pekerjaan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36 Tahun Anggaran
2023 ditargetkan berlangsung selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
5. DATA KUALIFIKASI
Data Kualifikasi yang dibutuhkan adalah sebgai berikut :
a. TDP atau NIB
b SBU Klasifikasi Bidang Bangunan Gedung, Subkualifikasi Kecil, Subkalsifikasi Jasa Pelaksana
. Untuk Kontruksi Bangunan Hunian Tunggal atau Koppel (BG001)
c. NPWP Perusahaan
d. KTP dan NPWP Direktur
e. Pajak Tahuna Terakhir (SPT Tahunan) 2022
6. PERALATAN UTAMA
Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Baru
Layak Huni Type 36 diantaranya adalah sebagai berikut :
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah
1 Generator Set 3800 Watt 3 Unit
2 Kendaraan Truk Angkut 3 - 4 Ton 3 Unit
3 Mesin Pompa / Alkon - 3 Unit
4 Conrete Mixer 0,6 Kubik 2 Unit
5 Stamper 3.0 HP 1 Unit
Sumber Dana Dana Insentif Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2023 3
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36
7. TENAGA AHLI
Kualifikasi dan jumlah kebutuhan tenaga ahli/tenaga pendukung yang harus disediakan oleh
Penyedia Jasa adalah sebagai berikut :
a. Pelaksana Lapangan
Memiliki Sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung. Berpendidikan minimal
Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Bangunan lulusan Negeri atau Swasta, Serta
berpengalaman dalam pekerjaan bangunan sekurang-kurangnya 2 (Dua) Tahun.
Pesyaratan :
- Wajib Memiliki KTP dan NPWP
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
- Memiliki Ijasah Minimal Lulusan STM Bangunan
b. Ahli K3 Konstruksi
Memiliki Sertifikat Kompetensi SKA Ahli Muda K3 Konstruksi. Berpendidikan minimal Sarjana
Teknik Sipil (S1) Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negri atau Swasta, Serta
berpengalaman dalam pekerjaan bangunan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) Tahun.
Pesyaratan :
- Wajib Memiliki KTP dan NPWP
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi
- Memiliki Ijasah Lulusan S1 (Strata Satu) Teknik Sipil
Fef, Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
YUSTUS KIMHO, ST
Nip. 19810717 201004 1 001
Sumber Dana Dana Insentif Daerah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2023 4
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Type 36