RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
(RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
Perencanaan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat Di Distrik Fef
PASAL 1
URAIAN UMUM.
1.1 Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah :
Nama pekerjaan : Perencanaan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat Di Distrik Fef
Tahun Anggaran : 2024
Lokasi : Distrk Fef, Kabupaten Tambrauw
1.2 Dokumen Kontrak
Dokumen kontrak yang harus disiapkan oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
b. Surat Penawaran Harga dan Rincian Harga Satuan dan Bahan
c. Gambar Kerja
d. Spesifikasi Teknis
1.3 Persyaratan Dokumen Lelang
a. Daftar Tenaga Ahli Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan Dalam
No. Pekerjaan yang Pengalaman Kerja (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
Akan Dilaksanakan
1 Pelaksana 1 Tahun SKK Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung
2 Petugas Keselamatan 2 Tahun Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
b. Fasilitas / Alat Pendukung
Fasilitas / Alat pendukung yang harus disiapkan oleh kontraktor adalah sebagai berikut :
1. Generator 3800 Watt = 2 Unit
2. Kendaraan Truk Angkut (3-4 M³) = 3 Unit
3. Stumper = 1 Unit
4. Mesin Molen (0.3 M³) = 1 Unit
5. Mesin Pompa Air / Alkon = 1 Unit
1.4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Lokasi Pekerjaan
a. Pelaksana Pekerjaan wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan karyawan dan pekerjanya di lokasi pekerjaan sesuai
dengan Undang-uandang Keselamatan Kerja.
b. Kecelakaan yang terjadi selama pekerjaan berlangsung menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan dan harus segera
mengambil tindakan seperlunya demi keselamatan si korban.
c. Pelaksana Pekerjaan berkewajiban menyediakan Kotak P3K, alat-alat pemadam kebakaran, dan perlengkapan
keselamatan/keamanan kerja yang memadai seperti :
1 Helm Proyek
2 Rompi Pelindung
3 Kos Tangan
4 Sepatu Bot
5 Kaca Mata bagi tukang kayu / besi
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
1. KETERANGAN UMUM
a. Perencanaan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat Di Distrik Fef tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun
non standar.
b. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
* Pekerjaan Pendahuluan
* Pekerjaan Galian Dan Urugan
* Pekerjaan Pondasi
* Pekerjaan Struktur
* Pekerjaan Pasangan Dinding & Plesteran
* Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela
* Pekerjaan Atap
* Pekerjaan Plafond
* Pekerjaan Lantai
* Pekerjaan Penggantung Dan Pengunci
* Pekerjaan Instalasi Listrik
* Pekerjaan Sanitasi
* Pekerjaan Finishing Dan Perapihan
c. Pekerjaan lain-lain
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai
dengan gambar dan RKS
2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-
pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari
proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang
dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan
yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan Antara lain:
* genset,
* pompa air,
* bor listrik,
* gunting besi,
* Pemotong keramik,
alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
*
dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang
terdiri atas :
* Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
* Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat
dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai
*
kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami
*
kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan
direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
PASAL 3
SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1. SITUASI / LOKASI
a. Lokasi bangunan terletak di Distrik Fef Kabupaten Tambrauw.
b. Lokasi Bangunanakan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya pada waktu rapat Sosialisasi Perencanaan Rumah
Layak Huni Untuk Masyarakat Di Distrik Fef untuk itu Pelaksana harus meneliti situasi medan, luasnya dan lain-lain yang
berpengaruh pada pembangunan tersebut.
c. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih,
* bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air
*
yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan
penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus
memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak
membahayakan para pekerja di lapangan.
3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan selalu dalam keadaan
kering/tidak basah tergenan gair hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
4. KANTOR KONTRAKTOR GUDANG MATERIAL DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, gudang material dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman
pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus
menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Pimpinan Pelaksana Kegiatan, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja
yang sudah ada.
5. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum.
Dengan tiang dari kayu kaso,ukuran dan redaksi papan nama tersebut 80 x 100 cm ditopang dengan tiang setinggi 250 cm atau
sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam
bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
6. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
Pemasangan Bouwplank/Pengukuran dimulai sesudah lokasi pekerjaan bersih dari semak-semak dan lainnya. Tiang bouwplank
harus terpasang kuat, tiap sudut harus siku. Untuk kayu bouwplank tiang kayu digunakan kayu 5/7cm danpapan bouwplank bagian
atasnya diserut rata dan bersih agar permukan peil bangunan yang telah ditentukan sama permukaannya.
Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari
kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari
halaman proyek.
7. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil kurang lebih 0.00 ruangan dalam rumah seperti ruang tamu, kamar tidur.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus mengambil patokan dari peil kurang
lebih 0.00 tersebut.
PASAL 4
PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN GALIAN
a. Segala pekerjaan galian dilaksanakan sesuai dengan panjang, dalam kemiringan dan lengkungan sesuai dengan kebutuhan
konstruksinya atau sebagaimana yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Bilamana tanah yang digali tenyata baik untuk digunakan sebagai lapisan permukaan atau pembatas, maka tanah ini perlu
diamankan dahulu untuk penggunaan tersebut.
c. Tanah / galian yang tidak berguna harus disingkirkan dan diangkut ke luar halaman. Penyingkiran dan pengangkutan di atas
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi atau bila mana perlu memindahkan tanah atau bahan yang tidak dipakai
atau kelebihan-kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan sebagaimana yang diinstruksikan oleh Pengawas.
2. PERSIAPAN UNTUK URUGAN
a. Permukaan tanah yang sudah diambil lapisan di atasnya, harus digilas hingga kepadatannya mencapai 90 % dari kepadatan
maksimum.
b. Di atas permukaan tanah yang telah dipadatkan tersebut, baru dapat dilakukan pengurukan tanah yang dilakukan lapis demi
lapis. Pada lapisan pertama tanah dihampar setelah 15 cm kemudian dipadatkan demikian seterusnya hingga mencapai
ketinggian yang diinginkan.
c. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan kembali harus dengan persetujuan Pengawas.
d. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang dikehendaki, sebagaimana yang dibutuhkan konstruksi atau
sesuai dengan yang tertera dalam gambar kerja.
4. PEMADATAN
Hanya bahan-bahan yang telah disetujui yang dapat digunakan untuk pengurugan dan harus dilakukan lapis demi lapis dengan
tebal sebesar-besarnya 20 cm lapis padat.
Setiap lapis harus ditimbris dan dipadatkan sepadat-padatnya dilakukan dengan mesin giling (tumbuk) atau stemper dengan
menambahkan air dan disetujui pengawas.
5. PEMERIKSAAN PENGGALIAN DAN PENGURUGAN
a. Galian atau urugan harus terlebih dahulu diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelum memulai dengan tahap selanjutnya.
Dalam hal pengurugan, Pengawas Lapangan akansegera menunjukkanbagian-bagian tanah mana yang dipadatkan yang harus
siap dilaksanakan pengujian pemadatannya.
b. Pengurugan bagi pondasi atau struktur lainnya yang tercakup atau tersembunyi oleh tanah tidak boleh dilaksanakan sebelum
diadakan pemeriksaan oleh Pengawas.
6. URUGAN PASIR
a. Pasir urug yang digunakan untuk mengurug di bawah pasangan batu kosong dan di bawah lantai harus berkualitas baik dan
tidak mengandung zat-zat
yang merusak konstruksi serta tidak bercampur dengan kotoran/sampah.
b. Setiap lapisan pengurugan harus dipadatkan dan disiram dengan air bersih hingga jenuh dan benar-benar padat
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG / KALI
1. Umum
Pondasi pasangan batu harus diukur di lapangan dan dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan ketinggian seperti tercantum pada
gambar.
Sebelum pondasi dipasang, terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari bambu atau kayu setiap pojok galian yang bentuk dan
ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal 5 cm disiram dan diratakan.
2. Persyaratan Bahan
Batu gunung / kali pecah yang kuat harus batu pecah, berkualitas terbaik dan merupakan bahan setempat, padat, bersih tanpa
retak-retak dan kekurangan lainnya yang mempengaruhi kualitas.
3. Pasangan Batu Kosong
a. Diatas lapisan pasir urug dipasang batu kosong dari batu gunung / kali setebal 20 cm yang ditata sedemikian rupa hingga
membentuk satu kesatuan yang kokoh/ kuat dan sesuai dengan gambar atau instruksi dari direksi pekerjaan.
b. Pada setiap celah pasangan batu kosong diisi dengan pasir yang berkualitas baik dengan butiran pasir yang sama, sehingga
dapat mengisi seluruh celah pasangan batu kali yang kemudian disiram dengan air bersih hingga rata dan padat.
4. Pasangan Batu Gunung / Kali
a. Pekerjaan pondasi tidak boleh dimulai sebelum mendapatkan persetujuan dari direksi/pengawas tentang ukuran, kekuatan dan
kebersihan.
b. Pasangan batu gunung / kali untuk pondasi dipasang sedemikian rupa (sesuai gambar) yang pada bagian celah-celahnya harus
diisi dengan adukan campuran 1 PC : 4 Ps. Celah yang besar di antara batu harus diisi dengan batu kricak/batu pecahan yang
dicacah padat. Batu gunung / kali yang dipasang tidak boleh saling bersinggungan antara batu kali yang satu dengan batu
gunung / kali yang lain atau dengan kata lain selalu ada perekat di antaranya.
c. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1 PC : 4 Ps, setinggi 25 cm dihitung dari permukaan
pondasi ke bawah.
d. Adukan harus membungkus batu gunung / kali pada bagian tengah sedemikian rupa sehingga tidak ada bagian pondasi yang
berongga / tidak padat.
e. Adapun mengenai bentuk, ukuran, model dan pemasangannya harus sesuai dengan gambar atau instruksi dari Direksi
Pekerjaan.
5. Variasi Kedalaman Pondasi
Variasi kedalaman pondasi dapat diijinkan atau diperintahkan oleh pengawas bila kondisi pada suatu bagian membutuhkan
perubahan tersebut. Tanpa ada izin tertulis dari Pengawas, maka perubahan kedalaman atau lebar pondasi tidak diperbolehkan.
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA DAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah:
a. Pasangan Dinding Batu Bata
b. Pasangan Dinding Batu Bata untuk Kuda-Kuda
c. Plesteran Dinding.
d. Plesteran/Afwerking Permukaan Beton.
e. Pekerjaan Acian Dinding
2. Bahan yang dipergunakan.
a. Batu Bata yang bermutu baik, penjemuran sempurna, minimum belah menjadi 2 bagian yang diproduksi secara lokal dan
memenuhi persyaratan bahan PBBI 1980.
b. Dalam hal batu tela sulit untuk didapatkan Pelaksana Kegiatan dengan izin tertulis dari Konsultan Pendamping & Tenaga
Teknis dapat menpergunakan bahan alternatif lain yang disetujui oleh Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis.
c. Pasir pasang yang dipergunakan harus bersih, tajam dan bebas dari lumpur dan tanah liat, kotoran organik yang dapat
merusak pasangan.
d. Semen yang dipergunakan dari jenis porstland Cement yang memenuhi persyaratan N. I 8 type I menurut ASTM.
3. Adukan/ Campuran.
a. Adukan trasram 1 Pc : 2 Psr , digunakan untuk :
- Plesteran pasangan trasram tembok setinggi 30 cm diatas pasangan lantai dengan tebal plesteran 15 mm.
- Plesteran trasram setinggi 160 cm untuk KM/WC.
b. Adukan 1 Pc : 4 Psr, digunakan untuk : Pasangan Batu Bata Bangunan
- Plesteran beton dan Siku Bangunan.
- Ketebalan plesteran adalah 15 mm
4. Cara pelaksanaan.
a. Pekerjaan pasangan dinding/ Tembok transram dipasang merata dengan ketinggian 30 cm diatas permukaan sloof.
b. Pekerjaan pasangan tembok selanjutnya harus vertikal maupun kearah harisontal dan ketinggian pasangan bata setiap hari
kerja tidak boleh lebih dari 1 (meter) sebelum dicor dengan kolom praktis.
c. Sebelum diplester maka perlu pasangan disiram, sehingga ikatan mendapat ikatan yang baik.
d. Seluruh pekerjaan pasangan dan pleteranyang tidak lurus berombak dan retak harus di bongkar dan diperbaiki atas biaya
Pelaksana Kegiatan.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG.
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan beton bertulang ini terdiri dari sloof 15 cm x 20 cm, kolom praktis 11 cm x 11 cm, Kolom Teras 15 cm x 15 cm, dan
ringbalk 13 cm x 13 cm
b. Pekerjaan beton tak bertulang terdiri dari neut beton di bawah kosen atau tempat lain sesuai dengan gambar kerja.
2. Bahan dan material.
a. Pasir beton yang dipergunakan disyaratkan pasir kasar untuk beton.
b. Kerikil beton yang dipergunakan disyaratkan kerikil yang butiran menpuyai 1 - 3 cm.
c. Bahan pasir dan kerikil yang dipergunakan harus bebas dari bahan organis, lumpur dan bahan lainnya yang dapat merusak
baton dan memenuhi persyaratan PBI-1971.
d. Air yang dipergunakan harus air tawar dan bersih dan bebas dari garam atau zat kimia lain yang merusak beton.
e. Tulangan yang dipergunakan harus bebas dari minyak, karat, kotoran/ bahan perusak lain.
f. Tulangan beton menggunakan tulangan baja U - 24 ukuran Dia. 10 mmuntuk tulanganutama sloof,kolom/ ringbalk,dan Dia. 8
mm, untuk beugel.
g. Untuk bahan semen dipergunakan semen jenis portland cement, yang memenuhi persyaratan pekerjaan bangunan sesuai
peraturan normalisasi dan Bahan Bangunan Indonesia ( PBI ) dan Peraturan Beton Indonesia ( PBI-1971 ), sejenis semen PC
Tonasa Kwalitet I.
h. Semen yang membatu atau kwalitetnya menurun karena penyimpangan yang kurang bagus, atau terlalu lama di simpan
tidak diperkenankan dipakai dan harus dikeluarkan dari lokasi.
3. Bekisting.
a. Bahan bekisting dipakai dari papan kelas III jenis kayu merah dengan ketebalan 2 cm, merata serta cukup kering dan
keras dan harus mendapat persetujuan Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis.
b. Pasangan bekisting harus rapih, kuat dan kaki untuk menahan getaran dan kejutan tanpa berubah bentuk.
c. Celah antara papan harus rapat agar saat pengecoran air semen tidak merembes keluar.
d. Sebelum pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari segala macam kotoran.
4. A d u k a n.
a. Adukan untuk pasangan sloof, kolom, ringbalk, dan beton bertulang dipergunakan mutu Beton K-175
b. Adukan untuk pekerjaan lantai kerja dan rabat beton keliling bangunan, dipergunakan mutu Beton K-100, dengan ketebalan
sesuai gambar kerja.
5. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu digetarkan dan
bilamana diperlukan maka perlu diberitahukan tentang ketebalan Beton dengan ukuran 2 - 2,5 cm, untuk menjamin
ketebalan selimut beton .
b. Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan ketebalan selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan .
c. Hubungan antara sloof dengan pondasi dan antara kolom dengan tembok pasangan bata harus dipa¬sang stek/ angker pada
jarak setiap 75 cm.
d. Sebelum melaksanakan pengecoran bekisting harus dicek terhadap kelurusan baik secara vertikal maupun secara horisontal.
e. Bila tidak ditentukan lain sebaiknya pengecoran mengunakan mesin pencampur (Molen).
f. Pengadukan harus rata dan sama kentalnya untuk setiap kali membuat adukan, sisa adukan yang mengeras tidak
diperkenankan untuk dipakai.
g. Pembongkaran bekisting dapat diperbolehkansetelah beton mengalami periode pengerasan sesuai dengan PBI1971 atau izin
Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis.
h. Sebelum pengecoran dilaksanakan sisi dalam papan bekisting harus bebas dari kotoran dan harus disiram dengan air sampai
merata.
i. Pelaksanakan pengecoran Beton, harus dengan persetujuan Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis lapangan.
6. Pemeliharaan Pekerjaan Beton
Untuk menjamin umur dan kekuatan Beton bertulang, maka papan bekisting baru boleh dilepas setelah beton berumur Minimal 7
hari. Selama 14 hari setelah pengecoran dilaksanakan maka permukaan beton tersebut tetap harus senantiasa dibasahi. Perbaikan
permukaan beton harus segera diperbaiki dengan petunjuk dari Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis.
PASAL 8
PEKERJAAN LANTAI KERAMIK DAN PELAPISAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pemasangan lantai keramik, serta pekerjaan lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan lantai
b. Lantai Rabat Beton dengan ketebalansepertidalam gambar di pasang pada bagian seluruhruang pada bangunan danrabat
keliling bangunan.
2. Bahan/ Material.
a. Keramik 40 cm x 40 cm warna putih atau setara yang disetujui konsultan pengawas.
b. Untuk lantai kamar mandi menggunakan keramik tekstur dengan ukuran 25 cm x 25 cm dan untuk dinding kamar mandi
menggunakan keramik ukuran 25 cm x 40 cm motif.
c. Semua bahan semen, pasir, kerikil yang akan dipakai dan dipergunakan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis.
3. A d u k a n.
Adukan yang dipakai adalah : Untuk Rabat Beton yang digunakan adalah Mutu Beton K-150 untuk ruangan.
4. Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pasangan Rabat Beton.
- Dasar Rabat Beton harus terdiri dari Lapisan Pasir Urug setebal 5 cm padat.
- Rabat dipasang pada ruangan dengan ketebalan 6 cm dan teras 6 cm
PASAL 9
PEKERJAAN KAYU
1. Lingkup pekerjaan.
a. Pekerjaan Konstruksi Atap, yang terdiri dari Kuda-Kuda, Gording, , Ikatan Angin, rangka Kap, Papan Listplank dan balok
konsol, atau pekerjaan lainnya seperti dalam gambar kerja.
b. Pemasangan kusen pintu , kusen jendela, rangka daun pintu, daun jendela serta segala sesuatu yang termasuk dalam
pekerjaan ini.
2. Persyaratan Jenis dan Ukuran Bahan.
a. Semua Kayu yang dipakai harus kering, berumur cukup tua, lurus dan tidak Retak, serta tidak bengkok dan mempunyai
derajat kelembaban kurang dari 15%.
b. Semua jenis kayu untuk tiap bagian pekerjaan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pendamping &
Tenaga Teknis.
c. Jenis kayu yang dipergunakan terdiri dari :
- Pekerjaan Kuda-kuda, Lispank dan Kusen : Kayu Klas I Jenis Besi
- Pekerjaan gording dan Rangka Plafond : Kayu Klas II Jenis Matoa
d. Ukuran Kayu yang dipergunakan :
- Pek. Kontruksi Atap : 5 x 10 cm
- Pek. Listplank : 2,5 x 25 cm
- Pek. Rangka Plafond : 5 x 5 cm
Semua ukuran yang tercamtum diatas adalah ukuran setelah terpasang.
3. Pelaksanaan Pekerjaan.`
a. Pekerjaan Kosen.
1) Kosen yang dibuat harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gambar kerja. Menggunakan kayu Klas I
2) Kosen-kosen yang akan dipasang harus betul-betul siku dan waterpass dan setelah dipasang dan disetel dengan
benar dan harus disetujui oleh Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis.
b. Pekerjaan Kap/ Kuda-Kuda/ Listplank.
1) Sebelum pemotongan kayu, Pelaksana Kegiatan terlebih dahulu mengadakan penelitian mengenai ukuran untuk tiap-
tiap kuda-kuda.
2) Pekerjaan Kap dan Kuda-kuda harus mengikuti Gambar Kerja dan detail yang tercantum dalam Best¬ek.
3) Pemasangan kuda-kuda kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis, harus 28 hari setelah
pengecoran Ringbalk dilaksanakan.
4) Kuda-kuda yang dipasang hanya dapat dipasang mati setelah sebagian besar struktur kuda-kuda terpasang dan
ketepatan garis vertikal dan horisontal telah disetujui oleh Pengawas.
5) Pemasangan gording harus rata dan benar sehingga dijamin bahwa kedudukan penutup atap mempunyai landasan
yang kuat.
6) Penyambungan kayu gording harus tepat diatas tumpuan kuda - kuda dan tidak diperkenankan menyambung gording
pada bagian antara kuda-kuda.
7) Pekerjaan listplank Papan, sesuai dengan gambar kerja.
8) Penyambungan papan listplank harus horisontal dan benar-benar rapat dan tidak dibenarkan memasang papan yang
pecah atau yang mempunyai cacat mata kayu.
d. Pekerjaan Rangka Plafond.
1) Pemasangan Rangka Plafond disesuaikan dengan gambar kerja, yaitu pada Bagian dalam bangunan menggunakan
ukuran 60 x 60 cm. Sedangkan untuk Overstek dan rangka plafond pada sisi ujung atap bangunan dipasang rangka
ukuran 60 x 60 cm.
2) Semua Rangka Penggantung Plafond dipasang pada sisi tembok dan dibalik kuda-kuda sehingga rangka Plafond benar-
benar kaku.
3) Tidak dibenarkan memasang Rangka penggantung pada balok Gording.
4) Pelaksanaan pemasangan rangka plafond bagian bawah harus diserut halus dan rata, sehingga permukaan rangka
secara keseluruhan dalam keadaan waterpass.
5) Plafond yang dipasang baik di dalam bangunan, ataupun pada Selasar menggunakan bahan tripleks dengan Ketebalan
4 mm, ukuran 122 x 244 cm.
6) List Profil Kayu dipasang pada semua pertemuan antara Plafond dengan Tembok bangunan, dan pertemuan antara
plafond dengan papan listplank, dengan ukuran 5 cm.
PASAL 10
PEKERJAAN PENUTUP ATAP.
1. Bahan penutup atap yang dipakai adalah Spandek C-Deck 68 mm Warna Merah Maron 6 kaki dengan ketebalan 0,25 mmProduksi
dalam Negeri dengan kwalitas baik dan diakui keberadaannya dan memenuhi persyaratan PUBB-1971.
2. Pemasangan atap ini harus mengikuti kemiringan dan kerataan rangka atap sehingga sesuai gambar kerja.
3. Apabila terdapat bagian yang tidak rata dari pemasangan gording dan rangka atap maka penutup atap tersebut tidak
diperkenankan untuk dipasang.
4. Penyelesaian bubungan/ Seng dari bahan yang sejenis dengan penyelesaian pemasangan yang rata.
5. Pemasangan nok yang tidak rata atau berombak harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Pelaksana Kegiatan.
.6. Sebelum nok dipasang, maka lapisan bawah jurai harus terlebih dahulu dipasang lapisan Karet Talang untuk mencegah kebocoran.
PASAL 11
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. kunci tanam
Semua kunci tanam yang diperkenankan adalah kunci tanam dengan merk Anchor atau setara dengan 2 kali putaran, dan tiap
kunci mempunyai 2 anak kunci.
2. Engsel pintu dan jendela.
a. Engsel yang dipasang baik pada daun pintu maupun daun jendela menggunakan kwalitas Dalam Negeri.
b. Pemasangan tiap daunpintu adalah3 (tiga) buah engsel denganukuran4 inci dantiap daun jendela 2 (dua)buah engsel dengan
ukuran 3 inci.
c. Engsel untuk pintu dalam ruangan dipasang engsel Nilon Kupu-kupu, dan untuk engsel jendela dengan jenis yang sama.
3. Grendel dan kait Angin.
a. Untuk setiap daun jendela kaca, dipasang sebuah grendel jendela.
b. Kwalitas grendel pintu dan jendela adalah dari besi dilapisi kuningan.
c. Kait Angin dipasang 2 (dua) buah pada setiap jendela kaca.
d. Jenis Kait Angin yang dipasang adalah jenis logam dilapisi tembaga/ kuningan sepanjang 30 cm yang dapat berfungsi
sebagai pengunci.
4. Cara pemasangan.
a. Cara pemasangan harus rapi, kuat dan mudah dipergunakan.
b. Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus benar-benar kokoh dan semua acesories yang terdapat didalam
perangkat alat penggantung tersebut harus dipasang.
c. Pemasangan yang tidak baik, goyah atau mudah lepas harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya Pelaksana Kegiatan.
Kaca - kaca yang dipergunakan harus sesuai dengan ukuran yang ada pada gamabr kerja. Jenis kaca yang digunakan kaca rayben
dengan ketebalan 5 mm.
PASAL 12
PEKERJAAN SANITASI.
1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup Pekerjaan Sanitasi meliputi :
a. Sistem Perpipaan air bersih siap mengalir.
b. Sistem pembuangan air kotor dan air bekas dari Toilet sampai ke Septictank.
c. Pekerjaan Kamar Mandi/WC.
2. Bahan - Bahan.
a. Pipa PVC jenis AW Dia. 4 “ untuk Septictank.
b. Pipa PVC jenis AW Dia. 3/4” untuk instalasi Air Bersih
c. Pipa PVC jenis AW Dia. 2 ” untuk instalasi Air Kotor
d. Floor Drain dengan bahan dasar plastik.
e. Kloset Jongkok dengan Kualitas KIA Standar.
f. Kran Air Bersih
g. Assesories Pipa yang terdiri dari Tee, Knee, Schok, dan segala keperluan yang berhubungan dengan pekerjaan perpipaan.
3. Cara Pelaksanaan.
a. Untuk pipa distribusi air dipasang tertanam pada Plesteran dan apabila pemasangan secara vertikal harus diklem pada
dinding.
b.
Floor Drain dipasang pada permukaan lantai kamar mandi dilapis anti air untuk mencegah perembesan air kebangunan dan
langsung menuju saluran pembuang diluar bangunan.
c. Pipa pembuang air limbah dari kloset dipasang langsung menuju septictank.
d. Pemasangan Kloset jongkok pada tempat - tempat yang telah ditunjukkan dalam gambar.
e. Kran air bersih dipasang pada bak mandi seperti dalam gambar.
PASAL 13
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK.
1. Lingkup Pekerjaan.
Seperti dalam Gambar Rencana, Pekerjaan Instalasi Listrik
meliputi penyediaan dan pemasangan semua bahan yang
a. Pemasangan Instalasi Penerangan, Stop Kontak termasuk Armature.
b. Panel penerangan dan instalasinya.
c. Miniatur Circuit Braker (MCB).
d. Pengujian dan Percobaan.
2. Ketentuan Umum.
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Instalatur yang sudah mempunyai Izin yang disahkan oleh PLN setempat.
Semua Pemasangan Instalasi Listrik dipasang dengan kondisi siap menyala, apabila ternyata Bangunan Lama tidak atau belum
b.
terpasang Daya Listrik, dan Kondisi Menyala jika pada Bangunan lama telah ada Daya Listrik.
3. Material dan Pemasangan.
a. Kabel Instalasi Listrik.
1) Kabel Instalasi penerangan dan stop kontak dipakai jenis NYM dengan diameter 2 x 1,5 mm
2) Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus memasang Inbow.
Untuk pemasangan Instalasi yang tertanam pada tembok, harus dilengkapi dengan Conduit, pipa PVC 3/8 atau sesuai
3)
dengan keperluan.
b. Saklar dan Stop Kontak.
1) Pemasangan saklar dan stop kontak harus dilengkapi dengan Inbow dan mempunyai kapasitas minimum 10 Ampere.
2) Ketinggian pemasangan saklar dan stop kontak adalah 150 cm diatas permukaan lantai.
3) Merk Saklar dan stop kontak adalah setara Broco.
c. Lighting Fixture.
1) Lampu SL (Soft Light) Merk Philips 23 Watt Untuk Semua Ruangan Kecuali Km/Wc
2) Lampu SL (Soft Light) ,Merk Philips 18 Watt untuk Km/Wc
3) Fitting buatan lokal yang setara Broco.
4) Lampu ini dipasang pada plafond bagian dalam sesuai dengan gambar.
5) Lampu SL dipasang pada tempat-tempat sebagaimana tercantum dalam gambar.
PASAL 14
PEKERJAAN CAT FINISHING.
1. Cat Kayu.
a.
Semua kayu yang menempel dibeton atau pasangan harus dimeny terlebih dahulu sebelum dipasang.
b. Semua kayu yang dikerjakan diluar lokasi pekerjaan tidak boleh didempul atau dicat dasar sebelum diperiksa Konsultan
Pendamping & Tenaga Teknis Pengawas.
c. Semua bidang kayu yang nampak, sebelum dilakukan cat kilat harus terlebih dahulu didempul dan diamplas hingga
mempunyai permukaan yang halus.
d. Permukaan kayu yang sudah halus menurut pendapat Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis, baru dapat dicat dasar
dengan minimal pengecetan 2 kali.
e. Bidang kayu yang sudah dicat dasar dicat kilat sebanyak 3 kali, sehingga mendapatkan permukaan cat yang mengkilat dan
rata.
f.
Cat kilat untuk bidang kayu yang nampak harus terdiri dari pabrik yang sama dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
g.
Merk cat kayu yang digunakan adalah merk Nippon Paint dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
2. Cat Tembok.
a. Untuk bidang tembok, sebelum dicat terlebih dahulu harus diaci untuk mendapatkan permukaan yang halus dan rata.
b. Pengecatan tembok atau dinding yang telah diplamur, bilamana dianggap oleh Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis
teknik masih belum mendapatkan permukaan yang rata, maka Pelaksana Kegiatan harus mengadakan Plamir ulang pada yang
belum rata untuk kemudian diamplas kembali baru pengecetan dapat diteruskan.
c. Pengecetan plafond menggunakan Cat tembok yang sama dengan digunakan dengan cat tembok atau dinding dari merk yang
sama yaitu Avitex atau setara.
d. Merk cat tembok dan plafond adalah merk Avitex, atau yang setara. Untuk memudahkan pemeliharaan selanjutnya dan harus
berasal dari satu pabrik, warna cat akan ditentukan kemudian.
3. Cat Teak Oil.
a. Pekerjaan ini dilaksanakan untuk Daun Pintu dan Bingkai Kaca daun Jendela.
b. Bidang permukaan pintu panel harus dipelitur sampai halus minimal 3 x pengecetan.
c. Pelitur pintu panil harus dengan pelitur kaleng yang akan dicampur dengan oker, sehingga urat kayu dapat nampak lebih
baik.
4. Cat Residu.
a. Semua Bidang kayu Kap, Kuda-kuda, Gording, Kayu Skur, Balok Angin harus diberi Residu agar tersebut dapat lebih awet.
b. Cat Residu yang dipergunakan adalah residu Kaleng, kecuali dengan persetujuan Pengawas danPengelola Teknis Lapangan,
maka campuran Aspal masak dengan minyak tanah dapat dipergunakan.
PASAL 15
PEKERJAAN LAIN-LAIN.
1. Gambar Revisi.
Setelah seluruh Instalasi dipasang dan disusun dengan baik, Pelaksana Kegiatan wajib membuat gambar revisi yang sesuai
dengan keadaan terpasang.
Pelaksana Kegiatan diwajibkan membuat dalam 3 (Tiga) set cetak biru ditambah 1 set cetak copian, untuk diserahkan kepada
pemilik.
2. Pengujian.
Pelaksana Kegiatan harus bertanggung jawab atas pengadaan alat dan tenaga untuk pengujian.
Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis lapangan berhak untuk memerintahkan kepada Pelaksana Kegiatan, setiap saat
melakukan pengujian bila merasa pekerjaan dapat diuji.
Bila terdapat hasil pengujian yang kurang baik, Pelaksana Kegiatan harus memperbaiki pekerjaannya.
3. Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis berhak memerintahkan untuk membongkar bagian-bagain yang dianggap tidak layak pada
saat pengujian dan biaya pembongkaran serta perbaikan kembali ditanggung oleh Pelaksana Kegiatan.
4. Jika pada pelaksanaan pekerjaan terdapat ukuran atau hal-hal yang keliru / menyimpang, maka Pelaksana Kegiatan harus
melaporkan kepada Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis dan menanyakan hal-hal yang belum dipahami untuk diberikan
arahan.
5. Pelaksana Kegiatan tidak dibenarkan menginterpretasikan sendiri hal-hal yang belum dimengerti, dan jika hal itu terjadi maka
menjadi tanggung jawab/ kesalahan Pelaksana Kegiatan.
6. Sebelum penyerahan pekerjaan, Pelaksana Kegiatan wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus
memperbaikinya.
7. Pembersihan Akhir dilakukan disekitar lokasi pekerjaan dan Bekas-Bekas Bongkaran serta sisa sisa pekerjaan yang tidak
terpakai harus dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai petunjuk Konsultan Pendamping & Tenaga Teknis.\
Semua jenis pekerjaan yang menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai dalam rencana kerja dan syarat-syarat ini,
namun mempunyai hubungan serta terkait dengan pelaksanaan tetap harus dikerjakan oleh Pelaksana Kegiatan dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan rencana kerja dan Syarat-Syarat ini.
Dibuat Oleh :
Konsultan Perecana
CV. ANS CIPTA KONSULTAN
MUHAMAD RAMLI KELIAN, ST
Team Leader