URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PENGAWASAN PEMATANGAN LAHAN PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR DINAS OTONOM
A. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana kerja
dan Syarat-Syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Kontrak Pemborongan Jasa Konstruksi.
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Fild Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyesuaian
rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama tagihan I
pekerjaan Konsultan Pengawas.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
4. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi
spesifikasi.
5. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
6. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan Pelaksana kontraktor
dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi.
7. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan KPA/PPTK Konsultan, KPA/PPTK
konstruksi dan atau unsur lain yang terkait.
8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume Pekerjaan
(Back Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan Konstruksi.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
11. sebelum serah terima pertama.
12. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua
Mingguan yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan)
kepada PPK Konstruksi.
B. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan Teknis ini dilakukan untuk mengawasi paket-paket pekerjaan
konstruksi di Distrik Fef Kabupaten Tambrauw.
C. Data dan Fasilitas Penunjang
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Pelaksana Teknik
Kegiatan termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Informasi pengawas antara lain :
1. Dokumen pelaksanaan yaitu ;
▪ Gambar-gambar pelaksanaan
▪ Rencana Kerja dan Syarat-syarat
▪ Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
▪ Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.
2. Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor
Konstruksi (setelah disetujui).
3. Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
4. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk Pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-
lain.
5. Informasi lainnya.
D. Pendekatan Dan Metodologi
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang
secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
▪ Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
▪ Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network
Planning yang diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk selanjutnya diteruskan
kepada PPK Konstruksi untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
▪ Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan.
▪ Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
▪ Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang
ditetapkan.
▪ Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemimpin Kegiatan.
▪ Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
setelah mendapat persetujuan PPK Konstruksi.
▪ Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi
dalam dokumen kontrrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
▪ Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam
melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat pemerintah serta
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
▪ Memberikan bimbingan / petunjuk kepada kontraktor konstruksi dalam hal
tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi
yang ditentukan oleh PPK Konstruksi.
3. Konsultasi
▪ Melakukan Konsultasi bersama PPK Konstruksi dan PPK Konsultan untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama pembangunan.
▪ Mengadakan rapat lapangan secara berkala dengan PPK Konstruksi dan PPK
Konsultan, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk kemudian
membuat risalah rapat dan mengirimkannya kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
▪ Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
▪ Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada PPK Konstruksi mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot
bagianbagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi.
▪ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadual yang telah disetujui.
▪ Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
▪ Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
konstruksi terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan,
dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
Drawings).
5. Dokumen
▪ Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
▪ Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
▪ Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama seta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.