| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022171342807000 | Rp 596,114,400 | 80 | 95 | - | |
| 0901528703805000 | Rp 599,599,800 | 75 | 85 | - | |
| 0025657313951000 | Rp 605,172,000 | 75 | 85 | - | |
Patonro Naapapua Konsultan | 05*7**5****51**0 | - | - | - | - |
CV Moi Timur Consulindo | 06*2**4****51**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian |
| 0732742333951000 | - | - | - | - |
URAYAN SINGKAT
PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN GEDUNG KANTOR OTONOM TTIPE A
LOKASI : DISTRIK FEF KABUPATEN TAMBRAUW
SUMBER DANA : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2024
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR OTONOM TYPE - A
1. LATAR BELAKANG Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung operasional efektif.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh
dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas
bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas
bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
2 | P a g e
2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah membantu Pemerintah Kabupaten
Tambrauw atau Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang yang dalam hal
ini diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam
melaksanakan kegiatan pengawasan teknis pembangunan gedung agar
pelaksanaan pekerjaan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Pengawasan teknis pada kegiatan ini meliputi kegiatan pengawasan
pada pekerjaan:
Pembangunan Gedung Kantor Otonom Type A sumber dana APBD
Tujuan kegiatan ini adalah:
1. Menyediakan bantuan tenaga konsultan untuk membantu
mengawasi tiap fase pelaksanaan pekerjaan Pembagunan Gedung
Kantor Otonom Type A;
2. Membantu dalam pemilihan alternatif teknis pelaksanaan pekerjaan.
Melaksanakan pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah diisyaratkan dan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
3. TARGET/SASARAN Sasaran dari kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya kegiatan pengawasan pelaksanaan pembangunan
gedung Ruang Kelas Belajar yang tepat waktu serta memenuhi
persyaratan dari spesifikasi yang telah ditetapkan;
2. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan Pengawasan
Pembagunan Gedung Kantor Otonom Type A;
3. Tersedianya bangunan yang layak agar berfungsi dengan baik
sesuai dengan estetika dan sasaran yang telah ditetapkan.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi pekerjaan berada di:
JL. Irawiam No. 1 Kompleks Perkantoran Otonom Fef Distrik Fef
Kabupaten Tambrauw
5. SUMBER DANA DAN
Sumber pendanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Otonom
PERKIRAAN BIAYA
Type- A Tahun 2024, Nilai Pagu Pekerjaan Pembangunan Gedung
Kantor Otonom Type- A sebesar Rp. 21.140.600.000,- (Dua Puluh satu
Milyar Seratus Empat Puluh Juta Enam ratus Ribu Rupiah), dengan
rincian Pembiayaan :
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Pengawasan ini dibiayai dari :
1. Tahun 2024 senilai 60% Progress atau Rp.366.466.800,- termasuk PPn
2. Tahun 2025 senilai 40% Progress atau Rp.244.311.200,- termasuk PPn
3 | P a g e
6. JENIS KONTRAK Jenis kontrak pada pekerjaan Pengawasan ini adalah
Kontrak Lumpsum
7. NAMA ORGANISASI
OPD, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
PENGADAAN
Pemerintah Kabupaten Tambrauw
KONSULTANSI
Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
NICSON KIRIHIO, ST
NIP : 19830928 201004 1 001
8. PRODUK YANG Dokumen Utama Pengawasan yang terdiri dari :
DIHASILKAN 1. Laporan Pendahuluan;
2. Laporan Bulanan / Antara;
3. Laporan Foto Dokumentasi
4. Laporan Akhir;
4 | P a g e
9. RUANG LINGKUP Lingkup tugas yang dilaksanakan oleh konsultan Pengawas harus
& FASILITAS berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja,
PENUNJANG Perincian Penawaran, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang
merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak
Pemborongan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Ruang Lingkup pekerjaan jasa Konsultansi
Pengawasan ini meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
dilapangan.
2. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi agar sesuai dengan gambar rencana
dan spesifikasi serta prosedur yang telah ditentukan dalam
dokumen kontrak;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan
Serah Terima Pekerjaan Konstruksi.
4. Memeriksa dan menganalisa hasil pengujian bahan– bahan yang
digunakan serta mutu pekerjaan;
5. Menjamin bahwa konstruksi tersebut telah memenuhi syarat;
6. Memberhentikan (sementara) Pelaksanaan
Pekerjaan yang tidak sesuai/memenuhi spesifikasi
7. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi, memberikan
advis (nasehat) dan justifikasi teknis mengenai perubahan pekerjaan
dan tuntutan (claims );
8. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dengan
Pelaksana kontraktor dan unsur pengawas, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor konstruksi;
9. Menyelenggarakan rapat secara berkala dengan PA/PPK dan atau
unsur lain yang terkait.
10. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh kontraktor konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan
KPA Kegiatan Konstruksi.
11. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built Drawing ) sebelum serah terima pertama.
10. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan
PELAKSANAAN 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender atau selama Waktu
YANG DIPERLUKAN pelaksanaan pekerjaan Fisik
5 | P a g e
11. TENAGA AHLI YANG Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini harus
DIBUTUHKAN sudah mempunyai Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKK) Ahli Teknik
Bangunan Gedung – Madya dari Asosiasi yang berwenang, untuk
bidang yang sesuai/sama dengan jenis Pekerjaannya. Keahlian yang
diperlukan, tugas dan tanggung jawab masingmasing tenaga ahli, yaitu
sebagai berikut :
1. Site/Supervison Engineer (Building Engineer/Ahli Bangunan Gedung)
Site/Supervison Engineer adalah pemimpin tim konsultan atau
Koordinator Pengawas yang bertanggung jawab langsung kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dimana timnya ditugaskan untuk
melaksanakan jasa konsultansi.
Site/Supervison Engineer sekurang-kurangnya seorang Sarjana
Teknik Sipil (S1) atau Arsitektur (S1) dari suatu perguruan tinggi
negeri maupun perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi
atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Site/Supervison
Engineer harus memiliki pengalaman minimal selama 5 (lima) tahun
dalam bidang pengawasan/pelaksanaan pekerjaan bangunan
gedung/ Maupun menajemen Konstruksi/Proyek, dan harus
memiliki sertifikat kompetensi Keahlian jenjang 7/Jenjang 8/Jenjang
9 dalam bidang Pengawasan Bangunan Gedung/pelaksanaan
pekerjaan bangunan gedung/ Maupun menajemen
Konstruksi/Proyek yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi.
Sebagai Site/Supervison Engineer harus memiliki kemampuan
dalam penguasaan Software MS
Office, Penggunaan Internet serta Network Planning & S- Curve.
Tugas-tugas Site/Supervison Engineer yang merangkap sebagai
Building Engineer (ahli bangunan gedung) akan meliputi, namun
tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
a. Mengikuti petunjuk-petunjuk, prosedur dan persyaratan yang
telah ditentukan, terutama sehubungan dengan: Inspeksi
secara teratur ke paket pekerjaan untuk melakukan monitoring
kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan – perbaikan agar
pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditentukan di dalam dokumen kontrak fisik.
b. Mengikuti Rapat Pra Construction Meeting (PCM) serta
pelaksanaan Survey Kondisi Lapangan dan Rekayasa
Lapangan untuk menentukan Detail Pelaksanaan selama
periode mobilisasi kontraktor serta memeriksa dan
menandatangani Rencana Kerja (Time Schedule), jadwal
pengadaan bahan / peralatan dan personil yang diajukan oleh
kontraktor sebelum mendapat persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
6 | P a g e
2. Inspector
Inspector sekurang-kurangnya seorang Sarjana Teknik Sipil (D3)/S1
(teknik Sipil) dari suatu perguruan tinggi negeri maupun perguruan
tinggi swasta yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi
internasional yang diakui.
Inspector harus memiliki pengalaman minimal selama 3 (tiga) tahun
dalam bidang pengawasan pelaksanaan pekerjaan bangunan gedung
sejak lulus. Mempunyai SKK baik di bidang
Pelaksanaan/Pengawasan/ bangunan Gedung. (Jenjang 5, Jenjang
6,maupun Jenjang 7)
Tugas dan kewajiban Inspector adalah mencakup tapi tidak terbatas
hal-hal sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kepada Site Engineer untuk mengawasi
kualitas konstruksi dan memastikan berdasarkan basis harian
bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen
kontrak, spesifikasi, gambar-gambar kerja yang disahkan oleh
Site Engineer.
b. Mengawasi semua pengambilan contoh material dan
pengadaan transportasi ke laboratorium untuk di tes, setelah
di tes Inspector harus menginformasikan Kepada kontraktor
tentang hasil pengujian dan setiap perbaikan yang dibutuhkan.
c. Membuat catatan harian tentang aktivitas kontraktor dan
engineer dengan format laporan standard dan
memberitahukan kontraktor secara tertulis terhadap
penyimpanganpenyimpangan yang dilakukannya.
d. Menggambarkan kemajuan harian yang dicapai kontraktor
pada grafik (chart) yang telah disetujui.
e. Membantu Site Engineer dalam membuat laporan dan serah
terima sementara serta pemeriksaan kualitas di lapangan.
f. Memonitor dan melaporkan setiap kejadian (kecelakaan,
kebakaran dan lain-lain) serta ketidakberesan di lapangan
kepada Supervisi Engineer.
g. Melaporkan segera kepada Supervision Engineer (SE) atau
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila ternyata
pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya
volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak.
Mengecek semua “As-built Drawing” yang di buat oleh
kontrkator.
3. Administrasi Komputer
Membantu SE dan Inspector dalam membuat Administrasi
pelaporan, diutamakan yang mempunyai pengalaman di bidang
pengawasan Gedung sekurang-kurangnya 1 (satu kegiatan)
7 | P a g e
8 | P a g e| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 25 May 2024 | Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Otanom Type B | Kab. Tambrauw | Rp 572,400,000 |
| 17 March 2024 | Pengawasan Pematangan Lahan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Otonom | Kab. Tambrauw | Rp 370,000,000 |
| 17 May 2024 | Pengawasan Rekonstruksi Jalan Nanggouw - Pltmh | Kab. Tambrauw | Rp 300,000,000 |
| 12 November 2020 | Pengawasan Peningkatan Jalan Akses Menuju Rumah Jabatan Bupati | Kab. Tambrauw | Rp 282,760,000 |
| 10 March 2022 | Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Fef - Syujak | Kab. Tambrauw | Rp 250,000,000 |
| 28 June 2022 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Fef - Syujak | Kab. Tambrauw | Rp 240,000,000 |