| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023858475807000 | Rp 255,879,876 | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | Rp 260,992,119 | - |
| 0631727948803000 | Rp 263,577,543 | - | |
| 0019742816803000 | Rp 252,900,000 | Dokumen peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi | |
| 0011116357803000 | Rp 263,767,924 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 3 penawaran terendah yang memenuhi persyaratan | |
CV Aurora Naureen | 08*2**3****03**0 | - | - |
| 0018161570803000 | Rp 273,449,074 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 3 penawaran terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0922134911803000 | Rp 269,320,446 | Tidak dievaluasi karena sudah mendapatkan 3 penawaran terendah yang memenuhi persyaratan | |
| 0623535952814000 | - | - | |
| 0823878152807000 | - | - | |
CV Bunga Talitak | 06*9**1****03**0 | - | - |
CV Rona Abadi | 07*0**4****03**0 | - | - |
| 0021528757803000 | - | - | |
| 0946293453806000 | - | - | |
| 0716337951806000 | - | - | |
| 0606177996803000 | - | - | |
CV Gama Putra | 0021528765803000 | - | - |
| 0938044443803000 | - | - | |
| 0023849276806000 | - | - | |
CV Armida | 09*0**0****03**0 | - | - |
CV Sejahtera Muda | 09*7**3****03**0 | - | - |
| 0808665988803000 | - | - | |
CV Kaleena Bangun Konstruksi | 05*8**9****03**0 | - | - |
CV Triputra Utama Konstruksi | 01*8**1****03**0 | - | - |
| 0802007773803000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
CV Epitome Jaya Perkasa | 05*0**2****03**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN (USP)
PEMBANGUNAN RUANG GURU
1. Maksud dan Tujuan
1. Uraian Singkat Pekerjaan (USP), merupakan Petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi memuat penetapan
sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan pengadaan. Masukan, azas, Kriteria, keluaran dan proses
harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi nantinya dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK .
3. Maksud pekerjaan ini mewujudkan Pembangunan Ruang Guru di SDN 5 Mengkendek yang berada di
Kabupaten Tana Toraja, dengan persyaratan teknis dan metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tujuan
Tujuan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Guru yaitu terpenuhinya kebutuhan ruang guru baru yang
digunakan sesuai fungsinya yang selanjutnya dapat meningkatkan kualitas proses interaksi dan koordinasi
antar pengajar.
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima Pembangunan Ruang Guru
yang berada di Kabupaten Tana Toraja. Adapun lokasi Pembangunan Ruang Guru yaitu berada di SDN 5
Mengkendek.
3. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
1. Sumber Biaya
Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Guru dibiayai dari
Dana Alokasi Umum (DAU) yang tercantum dalam APBD Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2024.
2. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan
rincian sebangai berikut :
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
a. Satuan Kerja : SKPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
b. Nama PA : Andarias Lebang,S.Pd
c. Nama PPK : Roby Rangga Padulang ,ST
d. Alamat Instansi : Jl. Tongkonan Ada’ No. 2 Makale
5. Lingkup Pekerjaan
1. Pelaksanaan konstruksi merupakan tahap perwujudan dokumen perencanaan menjadi bangunan gedung yang
siap dimanfaatkan.
2. Pelaksanaan konstruksi berupa kegiatan Pembangunan Ruang Guru.
3. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi Pembangunan Ruang Guru
Kabupaten Tana Toraja adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Permen PUPR Nomor.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, meliputi:
- Tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi; dan- Tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir (Final Hand Over)pekerjaan konstruksi.
4. Pelaksanaan konstruksi mendapatkan pengawasan teknis oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
penyedia jasa manajemen konstruksi, dan pengawasan berkala oleh penyedia jasa perencana konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi berdasarkan
- Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pemborongan dan lampiran beserta
perubahannya; dan
- Standar Mutu Kesalamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Standar Manajemen Mutu (SMM).
6. Pelaksanaan konstruksi membuat dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt drawings);
b) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan atau manajemen konstruksi beserta
segala perubahan atau addendumnya;
c) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dan
laporan akhir termasuk laporan uji mutu.
d) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah kurang, serah
terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
e) Hasil pemeriksanaan kelaikan fungsi (commissioning test);
f) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik yang diambil
dari sudut pandang yang tetap/sama dari awal hingga akhir pekerjaan.
g) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal dan sistem pemipaan (plumbing).
h) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa pelaksanaan konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan teknis.
7. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan
gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (PHO). Dalam
pemeliharaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat, ketidaksesuaian dan kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Negara, masa
pemeliharaan pekerjaan konstruksi paling sedikit 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama (PHO)
pekerjaan konstruksi.
9. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi di akhiri dengan serah terima akhir (FHO) pekerjaan konstruksi yang
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini akan dilakukan dalam waktu 130 (Seratus Tiga Puluh)
hari kalender terhitung sejak terbitnya SPMK.
7. Lingkup Paket Pekerjaan
Lingkup pekerjaan dari paket kegiatan ini adalah sama untuk semua sekolah antara lain :
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Tanah dan Pasir
• Pekerjaan Batu, Beton, dan Lantai
• Pekerjaan Kayu, Kaca, Kunci, dan Penggantung
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Air bersih dan sanitasi
• Pekerjaan Instalasi Listrik
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Uraian Singkat Pekerjaan ini dari Pokja Pemilihan, Penyedia
agar segera membuat usulan/penawaran teknis sesuai dengan Pengarahan Penugasan USP dan KAK , dan disampaikan
kepada Pojka Pemilihan dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Makale, Juli 2024
Dibuat Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
ROBY RANGGA PADULANG,ST
NIP.19741002 200804 1 001