Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pertek Air Limbah Dan Rintek Limbah B3 Puskesmas

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 2468622
Date: 15 August 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Tana Toraja
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,087,271,640
Winner (Pemenang): PT Ecotropika Multi Konsultan
NPWP: 662889260805000
RUP Code: 50274179
Work Location: Dinas Kesehatan Kab Tana Toraja (22 Puskesmas - Tana Toraja (Kab.)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0810891010805000Rp 976,689,0008386.4-
0662889260805000Rp 978,520,50091.5293.18-
PT Celebes Sarana Jasa
00*6**6****05**0---Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman teknis
0014847289805000---Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman teknis
0022451777013000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0019717859801000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0814965190429000---Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
0017539248805000----
0014896542711000---Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman teknis
0015026826812000----
0026548800013000----
0029743283801000----
CV Nanian Maelona
08*1**0****03**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                              
                                                                       
                                                                       
1. Pekerjaan Persiapan                                                 
                                                                       
   Pekerjan persiapan akan mencakup kegiatan penyelesaian kesepakatan rencana
   kerja dan koordinasi yang akan dilakukan oleh tim penyusun baik intern maupun
                                                                       
   extern pelaksanaan kegiatan.                                        
                                                                       
2. Pekerjaan Survey Lapangan                                           
   Ketua Tim dan Para anggota penyusun melaksanakan survey lapangan untuk
                                                                       
   mendapatkan data primer dan data sekunder yang diperlukan dalam penyusunan
   DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan Rintek Limbah B3 ini.
                                                                       
   Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sample, pengamatan,     
                                                                       
   pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, wawancara harus      
   memenuhi kaidah-kaidah untuk kajian ilmiah dan disesuaikan dengan kedalaman
                                                                       
   dan cakupan studi ini. Pengumpulan data sekunder, harus dilakukan dengan
   cermat dengan data yang benar dari instansi terkait.                
                                                                       
3. Analisis Data                                                       
   Analisis data diperlukan untuk mengetahui rona lingkungan hidup, komponen
                                                                       
   lingkungan yang akan terkena dampak, dampak yang diperkirakan timbul, upaya
                                                                       
   pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan yang akan    
   dilaporkan. Analisis dan pengolahan data komponen lingkungan yang dilakukan
                                                                       
   diantaranya komponen fisik kimia dan komponen sosial ekonomi masyarakat
   serta kesehatan masyarakat.                                         
                                                                       
4. Standar Teknis                                                      
                                                                       
   Pada prosedur penyusunan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan
   Rintek Limbah B3 harus memperhatikan standar-standar yaitu :        
                                                                       
   a) Kesesuaian panduan penyusunan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air
     Limbah dan Rintek Limbah B3:                                      
                                                                       
   b) Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang
                                                                       
     sektor yang bersangkutan;                                         
   c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang;                             
                                                                       
   d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi;                          
   e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium.
5. Evaluasi dan Test Laboratorium                                      
                                                                       
   Beberapa data yang dikumpulkan seperti kualitas air dan udara perlu dievaluasi
   dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan
                                                                       
   teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya.                   
                                                                       
6. Penyusunan laporan                                                  
   Penyusunan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan Rintek Limbah
                                                                       
   B3 berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk
   pemrakarsa atau pelaku usaha dan atau kegiatan, instansi terkait maupun
                                                                       
   masyarakat.                                                         
                                                                       
7. Presentasi                                                          
   Tim penyusun DPLH, Standar teknis Pembuangan Air Limbah dan Rincian Teknis
                                                                       
   Limbah B3 berkewajiban dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan 
   presentasi/pemeriksaan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan
                                                                       
   Rintek Limbah B3 pada instansi teknis lingkungan hidup kabupaten/kota/provinsi
                                                                       
   sesuai dengan kewenangannya.                                        
   b)Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang 
                                                                       
    sektor yang bersangkutan;                                          
   c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang;                             
                                                                       
   d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi;                          
                                                                       
   e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium.
o  Evaluasi dan Test Laboratorium                                      
                                                                       
   Beberapa data yang dikumpulkan seperti kualitas air dan udara perlu dievaluasi
   dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan
                                                                       
   teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya.                   
o  Penyusunan laporan                                                  
   Penyusun DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan Rintek Limbah B3
                                                                       
   berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk 
   pemrakarsa atau pelaku usaha dana tau kegiatan, instansi terkait maupun
                                                                       
   masyarakat.                                                         
                                                                       
o  Presentasi                                                          
   Tim penyusun DPLH, Standar teknis Pembuangan Air Limbah dan Rincian 
                                                                       
   Teknis Limbah B3 berkewajiban dan bertanggung jawab penuh atas      
   pelaksanaan presentasi/pemeriksaan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air
                                                                       
   Limbah dan Rintek Limbah B3 pada instansi teknis lingkungan hidup   
                                                                       
   kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.                
                                                                       
                                                                       
                                          Makale,….. Agustus 2024      
                                                                       
                                                                       
                                              Ditetapkan oleh :        
                                                                       
                                       Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                            GARI DESNADA, AMF          
                                          NIP. 198212132010011004
Tenders also won by PT Ecotropika Multi Konsultan
Authority
4 November 2021Penyusunan Dokumen Lingkungan Penanganan Muara Sungai Ciujung Dan Sungai Cidurian Kab. Serang; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
13 December 2022Study Amdal Bendungan Kabupaten Kepulauan Tanimbar; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,500,000,000
17 June 2019Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Lingkungan Venue (Stadion)Kab. MimikaRp 2,200,000,000
3 January 2021Penyusunan Amdal Pembangunan Intake Air Baku Kek Kabupaten SorongKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
12 November 2021Penyusunan Amdal Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara Tahap 3 Paket 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,000,000,000
3 March 2020Penyusunan Dokumen Lingkungan Pembangunan Jalan Dan JembatanProvinsi Maluku UtaraRp 2,000,000,000
20 January 2021Penyusunan Dokumen LingkunganKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,984,500,000
12 December 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Penyediaan Air Baku Bendungan Pammukkulu Kabupaten Takalar; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,750,000,000
16 January 2022Penyusunan Dokumen Lingkungan D.I. Wariori 3.450 Ha Di Kab, ManokwariKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
22 December 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Pengendalian Banjir Sungai Cidurian HuluKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000