| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0810891010805000 | Rp 976,689,000 | 83 | 86.4 | - | |
| 0662889260805000 | Rp 978,520,500 | 91.52 | 93.18 | - | |
PT Celebes Sarana Jasa | 00*6**6****05**0 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman teknis |
| 0014847289805000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman teknis | |
| 0022451777013000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0019717859801000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0814965190429000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0014896542711000 | - | - | - | Tidak memenuhi kualifikasi pengalaman teknis | |
| 0015026826812000 | - | - | - | - | |
| 0026548800013000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
CV Nanian Maelona | 08*1**0****03**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjan persiapan akan mencakup kegiatan penyelesaian kesepakatan rencana
kerja dan koordinasi yang akan dilakukan oleh tim penyusun baik intern maupun
extern pelaksanaan kegiatan.
2. Pekerjaan Survey Lapangan
Ketua Tim dan Para anggota penyusun melaksanakan survey lapangan untuk
mendapatkan data primer dan data sekunder yang diperlukan dalam penyusunan
DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan Rintek Limbah B3 ini.
Pengumpulan data primer, berupa pengambilan sample, pengamatan,
pengumpulan data dengan menggunakan kuesioner, wawancara harus
memenuhi kaidah-kaidah untuk kajian ilmiah dan disesuaikan dengan kedalaman
dan cakupan studi ini. Pengumpulan data sekunder, harus dilakukan dengan
cermat dengan data yang benar dari instansi terkait.
3. Analisis Data
Analisis data diperlukan untuk mengetahui rona lingkungan hidup, komponen
lingkungan yang akan terkena dampak, dampak yang diperkirakan timbul, upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan yang akan
dilaporkan. Analisis dan pengolahan data komponen lingkungan yang dilakukan
diantaranya komponen fisik kimia dan komponen sosial ekonomi masyarakat
serta kesehatan masyarakat.
4. Standar Teknis
Pada prosedur penyusunan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan
Rintek Limbah B3 harus memperhatikan standar-standar yaitu :
a) Kesesuaian panduan penyusunan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air
Limbah dan Rintek Limbah B3:
b) Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang
sektor yang bersangkutan;
c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang;
d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi;
e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium.
5. Evaluasi dan Test Laboratorium
Beberapa data yang dikumpulkan seperti kualitas air dan udara perlu dievaluasi
dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan
teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya.
6. Penyusunan laporan
Penyusunan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan Rintek Limbah
B3 berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk
pemrakarsa atau pelaku usaha dan atau kegiatan, instansi terkait maupun
masyarakat.
7. Presentasi
Tim penyusun DPLH, Standar teknis Pembuangan Air Limbah dan Rincian Teknis
Limbah B3 berkewajiban dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan
presentasi/pemeriksaan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan
Rintek Limbah B3 pada instansi teknis lingkungan hidup kabupaten/kota/provinsi
sesuai dengan kewenangannya.
b)Kesesuaian dan pengembangan peraturan perundang-undangan dibidang
sektor yang bersangkutan;
c) Kesesuaian lokasi dengan tata ruang;
d) Kesesuaian dan pengembangan metodologi;
e) keabsahan data yang digunakan termasuk hasil pengujian laboratorium.
o Evaluasi dan Test Laboratorium
Beberapa data yang dikumpulkan seperti kualitas air dan udara perlu dievaluasi
dan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan data dan sampel yang akurat dan
teruji untuk digunakan dalam analisa selanjutnya.
o Penyusunan laporan
Penyusun DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air Limbah dan Rintek Limbah B3
berkewajiban membuat laporan hasil studi yang diperlukan baik untuk
pemrakarsa atau pelaku usaha dana tau kegiatan, instansi terkait maupun
masyarakat.
o Presentasi
Tim penyusun DPLH, Standar teknis Pembuangan Air Limbah dan Rincian
Teknis Limbah B3 berkewajiban dan bertanggung jawab penuh atas
pelaksanaan presentasi/pemeriksaan DPLH, Standar Teknis Pembuangan Air
Limbah dan Rintek Limbah B3 pada instansi teknis lingkungan hidup
kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Makale,….. Agustus 2024
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
GARI DESNADA, AMF
NIP. 198212132010011004