| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011188190429000 | Rp 200,117,127 | 95.45 | 96.36 | - | |
| 0021083787429000 | Rp 209,924,800 | 94.65 | 94.78 | - | |
| 0022652663541000 | Rp 218,800,700 | 86.95 | 87.85 | - | |
| 0664633591429000 | - | - | - | Peserta tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sesuai Bab IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Hal Persyaratan Kualifikasi point A Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas | |
| 0033037854022000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis dibawah passing grade yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi sebesar 60, sesuai Bab IX Lembar Kriteria Evaluasi Kualifikasi point b Persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0018274555429000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0023635618401000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
PT Gemilang Zona Karya | 04*5**6****51**0 | - | - | - | - |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - | - | - |
1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan Pemutakhiran Peta dan Evaluasi Penggunaan Lahan Tahun 2024 mencakup
seluruh wilayah di Kota Tangerang yang dituangkan dalam Peta Penggunaan Lahan
Tahun 2024 berupa tutupan lahan dengan skala 1 : 25.000.
Unsur yang dipetakan meliputi :
a. Garis batas imajiner meliputi garis batas wilayah kelurahan, kecamatan,
kota/kabupaten dan provinsi;
b. Jalan;
c. Sungai, saluran air, dan drainase;
d. Penggunaan lahan eksisting;
e. Sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH).
2. Membandingkan penggunaan lahan eksisting dengan arahan penggunaan lahan menurut
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012 – 2032 untuk mengetahui besarnya kesesuaian
(ketaatan) dan penyimpangan penggunaan lahan yang terjadi. Gambaran penggunaan
lahan eksisting diperoleh berdasarkan interpretasi terhadap peta citra terbaru dan
ditambah dengan hasil survey lapangan.
3. Melakukan evaluasi terhadap hasil penyandingan antara Peta Penggunaan Lahan Tahun
2024 dengan Peta Rencana Pola Ruang dan ketentuan umum peraturan zonasi pada
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012 – 2032.
4. Melakukan dokumentasi terhadap penyimpangan penggunaan lahan dan alamat serta titik
koordinat lokasi penyimpangan terjadi.
5. Analisa penyebab atau kecenderungan factor adanya penyimpangan penggunaan lahan
2. Keluaran
Keluaran kegiatan ini adalah tersedianya data penggunaan lahan Kota Tangerang tahun
2024 baik berupa tabulasi, narasi maupun peta, yang dapat digunakan sebagai data dasar
bagi perencanaan dan evaluasi rencana tata ruang, dengan rincian sebagai berikut:
a. Peta penggunaan lahan tahun 2024 skala 1:25.000 ukuran A3 sebanyak 1 (satu) lembar.
b. Peta hasil evaluasi penggunaan lahan tahun 2024 terhadap peta rencana pola ruang
skala 1:25.000 ukuran A3 sebanyak 1 (satu) lembar.
c. Peta Sebaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun 2024
d. Dokumen (hard copy) Laporan Pendahuluan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
e. Dokumen (hard copy) Laporan Akhir sebanyak 3 (tiga) eksemplar.
f. Soft copy peta penggunaan lahan dan peta hasil evaluasi dalam format SHP, MXD, MPK,
JPEG, album peta, serta dokumen laporan yang disimpan Flashdisk sebanyak 3 (tiga)
buah ukuran 32 Gb.
3. Peralatan, Material, Personel, dan Fasilitas dari PPK
Data dan fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa adalah sebagai berikut:
a. Laporan dan Data
PPK menyediakan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
b. Fasilitas Pertemuan Rapat/Ekspos
PPK menyediakan ruang untuk penyelenggaraan rapat-rapat pembahasan beserta
perlengkapannya.
4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Penyedia Jasa Konsultansi
a. Peralatan penunjang untuk pengumpulan data lapangan.
b. Peralatan penunjang atau gawai untuk melaksanakan presentasi hasil pekerjaan serta
materi presentasi, baik berupa soft copy maupun hard copy.
5. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Penyedia jasa Penyedia Jasa Konsultansi dapat menyampaikan ide dan saran yang mampu
meningkatkan akurasi data survei serta kelengkapan data dengan tetap mematuhi kaidah
teknis yang berlaku.
6. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Waktu yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah 4 (empat) bulan / 120 (seratus
dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya SPK (Surat Perintah Kerja) oleh PPK.
7. Personil
Tim Penyedia Jasa Konsultansi terdiri dari tenaga profesional dan tenaga pendukung yang
memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Tenaga Ahli
a. Ahli Madya
• Sebanyak 1 (satu) orang;
• Sarjana Strata 1 (S1) jurusan Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota;
• Pengalaman minimal 2 tahun dengan keahlian khusus dalam bidang pemetaan
digital/Sistem Informasi Geografis (SIG);
• Memiliki SKA Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (SKA 502).
b. Ahli Muda
• Sebanyak 1 (satu) orang;
• Sarjana Strata 1 (S1) jurusan Geografi, Geodesi atau Geomatika;
• Pengalaman minimal 2 tahun;
• Memiliki SKA Ahli Geodesi (SKA 217).
2. Tenaga Pendukung
a. Operator SIG (Sistem Informasi Geografi)
• Sebanyak 1 (satu) orang;
• Memiliki sertifikat SIG.
b. Surveyor
• Sebanyak 2 (dua) orang.
Tabel Kuantitas Dan Frekuensi Pekerjaan
KUANTITAS FREKUENSI
NO URAIAN SAT
(orang) (bulan)
1 TENAGA AHLI
1. Ahli Madya (S1) Pengalaman 2 Tahun OB 1 4
2. Ahli Muda (S1) Pengalaman 2 Tahun OB 1 4
2 TENAGA PENDUKUNG
1. Operator SIG OB 1 2
2. Surveyor OB 2 3
8. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam rangka memenuhi target sasaran sesuai dengan yang dipersyaratkan, berikut rincian
tahapan pelaksanaan pekerjaan yang harus dilaksanakan:
1. Rapat Koordinasi Awal
Setelah kontrak ditandatangani, diadakan rapat awal untuk koordinasi sebelum memulai
pekerjaan. Pada rapat tersebut akan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
• Penjelasan lingkup tugas Penyedia Jasa Konsultansi;
• Penjelasan tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan;
• Jadwal penyampaian dan pembahasan laporan;
• Perkenalan tenaga ahli Tim Penyedia Jasa Konsultansi; dan
2. Pembuatan Peta Penggunaan Lahan
• Data Acquiction (Pengadaan Data) dan penghimpunan peta dasar;
• Indentifikasi dan klasifikasi data spasial (Image Clasification);
• Delineasi penggunaan lahan;
• Verifikasi data penggunaan lahan;
• Survei lapangan
3. Pembahasan hasil pekerjaan pemutakhiran peta dan evaluasi penggunaan lahan;
4. Finalisasi Laporan Pemutakhiran Peta dan Evaluasi Penggunaan Lahan, meliputi:
• Penyempurnaan laporan berdasarkan hasil pembahasan;
• Penyempurnaan penyajian peta sesuai ketentuan simbolisasi peta menurut Peraturan
Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Basis
Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Dan
Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota;
• Cetak dokumen laporan.
WAKTU PELAKSANAAN (MINGGU)
NO. URAIAN KEGIATAN
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Rapat Koordinasi Awal
2 Pengumpulan Data & Survey
Pembuatan Peta Penggunaan
3
Lahan dan evaluasinya
Asistensi/rapat pembahasan
4
awal
5 Pembuatan Laporan
Asistensi/rapat pembahasan
6
Laporan Akhir
6 Penyerahan Laporan