| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0418134375335000 | Rp 698,952,800 | 80.65 | 84.52 | - | |
| 0031759020331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026527648331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
| 0018872119331000 | - | - | - | - | |
| 0828245308331000 | - | - | - | - | |
| 0018870006331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015148091331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018873901331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0848445722331000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0765857891331000 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026526988331000 | - | - | - | - | |
| 0734105372331000 | - | - | - | - | |
CV Proba Gnial Struktur | 04*8**5****35**0 | - | - | - | - |
CV Universal Multi Desain | 06*7**9****31**0 | - | - | - | Tidak Hadir pada Saat Pembuktian Kualifikasi |
| 0025374497331000 | - | - | - | Skor Kualifikasi Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas | |
CV Archigraha Design Center | 00*0**9****31**0 | - | - | - | - |
| 0017825191331000 | - | - | - | - | |
CV Arshi Wijaya | 06*6**8****34**0 | - | - | - | - |
| 0662082320331000 | - | - | - | - | |
| 0026530071331000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERNCE)
PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN SENYERANG - TEBING
TINGGI
KAB. TANJUNG JABUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
1. PENGERTIAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Konsultan Pengawas
Teknis pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Senyerang - Tebing Tinggi di Kabupaten
Tanjung Jabung Barat di dalam melaksanakan pekerjaan.
2. LATAR BELAKANG
Program pemerintah dalam peningkatan dan pemerataan pembangunan maka perlu adanya
pembangunan sarana dan prasarana transportasi terutama Jaringan Jalan dan Jembatan untuk
kelancaran aktifitas masyarakat. Merupakan salah satu faktor pendukung untuk
meningkatkan sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung
Barat.
Pada pekerjaan pengawasan konsultan diharuskan mengawasi setiap item pekerjaan yang
ada pada Paket Pengawasan Peningkatan Jalan, serta membuat laporan kemajuan fisik
pekerjaan agar tercapainya pekerjaan yang sesuai dengan perencanaan, kualitas hasil
pekerjaan bergantung dari pengawasan konsultan sehingga konsultan pengawas dituntut
bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan pekerjaan dan hasil pekerjaan, agar dalam
pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tepat sasaran, dan
tidak menimbulkan deviasi akibat penyimpangan yang mungkin akan terjadi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui
APBD Tahun Anggaran 2025 akan disusun kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan
Senyerang - Tebing Tinggi, guna meningkatkan kelancaran transportasi.
3. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Sebagai Kerangka Acuan Kerja bagi Konsultan Pengawasan yang memuat azas, kriteria,
proses dan keluaran yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam
pelaksanaan tugas yang hasilnya berbentuk laporan pelaksanaan pekerjaan fisik yang
terdapat dalam paket kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan Senyerang - Tebing
Tinggi secara detail dan terinci serta dengan penugasan ini diharapkan Konsultan
Pengawas dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
b. Tujuan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan ataupun peningkatan
jalan sehingga tercapai pekerjaan kontruksi jalan yang diinginkan dan tepat sasaran
yaitu :
- Agar pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan sesuai dengan perencanaan, tidak
menimbulkan deviasi pekerjaan dan agar dapat tercapai konstruksi jalan yang
diinginkan dan tepat sasaran.
- Tersusunnya prosedur pekerjaan Peningkatan Jalan yang akurat dan terkoordinir
sehingga dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan transportasi.
- Pelaksanaan pekerjaan kontruksi jalan dapat terlaksana dengan efektif dan efisien.
c. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan Pengawasan Peningkatan Jalan Senyerang - Tebing Tinggi
adalah untuk mendapatkan hasil konstruksi jalan yang sesuai dengan perencanaan efesien
dan efektif serta terkoodinir dan sesuai dengan standar Peningkatan Jalan guna
meningkatkan kelancaran lalu lintas dan transportasi masyarakat dan terwujudnya
pelayanan optimal dari kinerja aparatur dalam perencanaan program pembangunan
daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
4. PENDEKATAN METODELOGI
A. Metode Pelaksanaan
a. Konsultan harus melakukan seluruh persiapan dan mobilisasi sumberdaya yang
diperlukan untuk menyelesaikan tugas pengawasan seperti tercantum pada lingkup
pekerjaan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawas agar selalu berkonsultasi dengan
Tim Teknis, dan membuat susunan manajemen pelaksanaan yang susunannya
kemudian disampaikan kepada pemilik pekerjaan.
c. Melakukan koordinasi dengan pihak Pengguna Anggaran dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tanjung Jabung Barat untuk menjaring
masukan kebutuhan yang diperlukan.
d. Menyiapkan perangkat survey yang dibutuhkan untuk kegiatan serta berkoordinasi
dengan Tim Teknis
e. Melakukan evaluasi dan analisis terhadap masukan dari pihak pengguna jasa.
B. Lingkup Kegiatan
a. Lingkup kegiatan adalah memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan Mingguan
dan laporan Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat
lapangan, Laporan harian. Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh Kantraktor pelaksana.
f. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan Kedua pekerjaan.
g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh kontraktor
pelaksana.
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum Serah Terima Pertama.
i. Menyusun daftar cacat / kekurangan sebelum Serah Terima Pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir
Pekerjaan Pengawasan.
j. Bersama Konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
jalan.
C. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan / pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
c. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
D. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi:
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah / petunjuk yang penting dari
Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1. Tenaga Kerja
2. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
3. Alat-alat
4. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
5. Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk angsuran pembayaran.
e. Surat Perintah Perubahan pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) dan manual
Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting).
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
h. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan Time Schedule yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
i. Laporan Akhir Pekerjaan Pelaksanaan.
E. Lokasi
Lokasi kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan Senyerang - Tebing Tinggi, di
Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
5. PEMBERI TUGAS (PENGGUNA JASA)
Pemberi tugas (Pengguna Jasa) adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Pengawasan
Peningkatan Jalan Senyerang - Tebing Tinggi, Tahun Anggaran 2025.
6. PEMBERI TUGAS (PENGGUNA JASA)
Biaya yang dibutuhkan untuk Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Senyerang -
Tebing Tinggi sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah) bersumber dari APBD
Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD).
7. BIAYA PENGAWASAN
1. Besarnya biaya Konsultan Pengawas merupakan biaya tetap dan pasti.
2. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan
yang dibuat oleh Pemberi Tugas dan Konsultan pengawas.
3. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontruktual,
meliputi komponen sebagai berikut:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan penggandaan laporan
c. Sewa Kendaraan
d. Biaya Komunikasi dan Kantor
e. Pajak
4. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan.
8. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja
ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
A. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pemberi Tugas.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
B. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong
peningkatan kinerja kegiatan.
D. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, untuk pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan
ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya.
9. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. Umum
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola
Kegiatan agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan
baik dan menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pemberi Tugas.
B. Uraian Tugas Operasional Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule / Bar Chart/S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas.
e. Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
kapada Pemberi Tugas.
f. Memberi bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultan
a. Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pemberi Tugas, Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
kemudian membuat risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pemberi Tugas, mengenai volume, Prosentase dan nilai bobot bagian - bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan dilapangan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir - formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
10. MASUKAN
A. Informasi
1. Untuk melaksanakan tugasnya. Konsultan Pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen Pelaksanaan yaitu :
1. Gambar-gambar pelaksanaan.
2. Rencana kerja dan syarat-syarat.
3. Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong.
4. Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart / S-Curve / Net Work Planning dari pekerjaan yang dbuat oleh
Pemborong (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja ( KAK) Pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan, dll.
e. Informasi lainnya.
11. TENAGA
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus menyediakan tenaga yang
memenuhi kebutuhan proyek, baik ditinjau dari lingkup (besar) Pekerjaan maupun tingkat
kekomplekan pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan
ini minimal terdiri dari : (kualifikasi masing-masing tenaga ahli disesuaikan berdasarkan
kebutuhan / kompleksitas pekerjaan
a. Tenaga Ahli Profesional :
1. Supervisi Engineering (Pengawas Jalan) : 1 (satu) orang Ahli Teknik Jalan (lulusan
S1/D4 Teknik Sipil) dengan kualifikasi Ahli Madya dengan pengalaman
Professional minimal 7 tahun. Tugas dan Tanggung jawab Supervisi Engineering
adalah :
- Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
- Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik pengambilan
data, pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil pekerjaan.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan kerja keseluruhan, membantu penanggung
jawab/Pengendali Kegiatan terutama dalam hal teknis pekerjaan dan lain-lain.
- Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar pelaksanaan
pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan.
- Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
keselamatan konstruksi.
- Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan
konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK).
- Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan
konstruksi.
- Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
Jasa pekerjaan konstruksi sesuai dengan dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
- Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan dan dicatat
dalam buku harian (log book).
- Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
- Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan.
- Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
2. Ahli Quantity: 1 (satu) orang Ahli Teknik Jalan (lulusan S1/D4 Teknik Sipil) dengan
kualifikasi Ahli Madya dengan pengalaman Professional 5 tahun. Tugas dan
Tanggung jawab Ahli Quantity adalah :
- Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume atau
kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan.
- Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team Leader.
- Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sebagai
dasar perhitungan prestasi pekerjaan.
- Bekerjasama dengan Ahli Quality untuk menyesuaikan metode pelaksanaan di
lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan.
- Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
- Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan
dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari
setelah selesai kerja.
- Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
- Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader.
- Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
3. Ahli Quality : 1 (satu) orang Ahli Teknik Jalan (lulusan S1/D4 Teknik Sipil) dengan
kualifikasi Ahli Madya dengan pengalaman Professional 5 tahun. Tugas dan
Tanggung jawab Ahli Quality adalah :
- Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan hasil
pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan dokumen
perubahannya.
- Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat ukur
dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team Leader/ Supervisi
Engineering jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya.
- Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan laporan
secara tertulis kepada Team Leader/ Supervisi Engineering atas persetujuan dan
penolakan penggunaan material dan hasil pekerjaan.
- Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
dan dokumen perubahannya.
- Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader/ Supervisi
Engineering untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK.
- Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan.
- Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader/ Supervisi Engineering.
- Membuat rekomendasi kepada Team Leader/ Supervisi Engineering terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna
pencegahan ketidaksesuaian.
- Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
4. Ahli K3/Health Safety Environment (HSE) Engineer : 1 (satu) Orang Ahli Muda K3
Konstruksi (lulusan S1) pengalaman Professional 2 tahun. Tugas dan Tanggung
jawab Health Safety Environment (HSE) Engineer adalah :
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK.
- Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi.
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability).
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan
dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja.
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir.
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan.
- Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja.
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis akar
masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
b. Tenaga Ahli Sub Profesional Staf
1. Inspector (STM): 1 orang pengalaman professional min. 2 th
Tanggung Jawab tenaga ahli sub professional adalah :
- Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan
- Membuat laporan harian, mingguan, bulan dan mencatat segala kegiatan
dilapangan selama pelaksanaan.
- Bertanggung jawab atas segala pelaksaan pengawasan.
2. Surveyor : 1 (dua) orang, minimal lulusan pendidikan STM yang berpengalaman
dalam bidang pekerjaan jalan. Tanggung Jawab tenaga ahli Surveyor adalah :
- Membantu Kegiatan survey dan pengukuran diantaranya pengukuran topografi
lapangan dan melakukan penyusunan dan penggambaran data-data lapangan.
- Mencatat dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan sehingga
dapat meminimalisir kesalahan dan melakukan tindak koreksi dan
pencegahannya.
- Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
pengukuran dilaksanakan dengan akurat telah mewakili kuantitas untuk
pembayaran sertifikat bulanan untuk pembayaran terakhir.
- Mengawasi survei lapangan yang dilakukan kontraktor untuk memastikan
pengukuran dilaksanakan dengan prosedur yang benar dan menjamin data yang
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
diperoleh akurat sesuai dengan kondisi lapangan untuk keperluan peninjauan
desain atau detail desain.
- Mengawasi pelaksanaan staking out, penetapan elevasi sesuai dengan gambar
rencana.
- Melakukan pelaksanaan survei lapangan dan penyelidikan Dan pengukuran
tempat-tempat lokasi yang akan dikerjakan terutama untuk pekerjaan
- Melaporkan dan bertanggung jawab hasil pekerjaan ke kepala proyek.
3. Lab. Teknisi : 1 (satu) orang, minimal lulusan pendidikan STM yang berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan pengujian laboratorium bidang pekerjaan jalan
Minimal 2 Tahun. Tanggung Jawab tenaga ahli Lab. Teknisi adalah :
- Membantu dan bertanggung jawab dalam melakukan pengujian material di
laboratorium maupun laboratorium independent.
- Mengawasi, mencatat dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Batching
Plant ataupun AMP sejak penyiapan peralatan dan material sampai dengan
produksi.
- Pengendalian mutu hasil produksi.
- Membuat laporan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan dilaboratorium.
c. Suporting Staff
1. Operator Komputer : 1 (Satu) orang Lulusan lembaga pendidikan/Akademi/SLTA
yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaaan sebagai operator
komputer Tugas dan tanggung jawabnya membantu kepala team dalam bidang
Administrasi adalah :
- menyiapkan administrasi kegiatan/Konsultan khususnya yang berkaitan dengan
laporan-laporan dan pembuatan dokumen lelang.
2. Administrasi (D3/SMK): 1 (satu) orang pengalaman di bidangnya, lulusan lembaga
pendidikan/Akademi yang sudah berpengalaman dibidang administrasi. Tugas dan
tanggung jawab Administrasi adalah membantu Supervisi Engineering untuk
menyiapkan segala sesuatu administrasi keperluan dan sistem manajemen dan
akutansi dikegiatan konsultan khususnya yang berkaitan dengan laporan-laporan.
12. PROGRAM KERJA
a. Sebelum melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus segera menyusun :
1. Program kerja termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap ( disiplin dan jumlahnya ). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan Pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Tugas.
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi
Tugas.
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
c. Waktu Pelaksanaan
1. Pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Senyerang - Tebing Tinggi ini akan
dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) Bulan kalender terhitung sejak penandatanganan
kontrak.
2. Hasil pekerjaan ini harus disetujui oleh Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran
2025.
13.KELUARAN
1. Laporan Bulanan
1. Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan (Field Team 1 dan Filed Team 2) dan
CSE akan menyerahkan laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan
pencapaian pemenuhan untuk masing-masing kegiatankegiatan proyek , seperti:
2. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu, administrasi/teknis untuk
keuangan).
3. Memberikan rekomendasi bagaimana masing masing penyelesaian masalah.
substansional Laporan Bulanan terdiri atas sebagai berikut:
a. Surat pengantar;
b. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan keuangan dari
proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak pada kemajuan pekerjaan
dan biaya;
c. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
e. Foto dokumentasi
2. Laporan Mutu Kontrak
Penyedia jasa diwajibkan membuat laporan Program Mutu Kontrak dengan persetujuan
direksi (Pengguna Jasa) dan diserahkan selambat-lambatnya bersamaan dengan
penyerahan laporan pendahuluan setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK) dari Pejabat Pembuat Komitmen sebanyak 3 (tiga) buku laporan
3. Laporan Akhir
Dengan berakhirnya jasa pelayanan Direksi Teknis (akhir kegiatan konstruksi untuk tiap-
tiap kontrak), suatu laporan akhir harus diserahkan, merupakan ringkasan metode
konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi, rekomendasi pada kebutuhan
pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa
konstruksi pekerjaan jalan dan jembatan, permasalahan potensial untuk konstruksi baru
yang mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada, untuk beberapa variasi
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan
perbaikan dalam kegiatan akan datang dengan tampilan yang sama dalam lingkup
tanggung jawab Pengguna Jasa. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan foto
copy "As Built Drawing.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir pengawasan
kegiatankegiatan mereka selama periode pelayanan Direksi Teknis. Satu bulan sebelum
berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan akhir sudah harus diserahkan ke PPK yang
berisi penjelasan sebagai berikut :
- Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan pemenuhan penyelesaiannya,
dalam kerangka lingkungan unit kerjanya.
- Rekomendasi dalam perubahan kebijakankebijakan, prosedur, dan operasional
dengan maksud memperbaiki kemampuan pengawasan pada program pekerjaan di
lingkungan unit kerjanya.
14. PENUTUP
1. Kerangka Acuan Kerja ini masih bersifat umum, sehingga pihak Konsultan diharapkan
dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultansi dengan Tim Teknis
dan Pemberi Tugas.
2. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
3. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pemberi Tugas.
Kuala Tungkal, 2025
PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)
Bidang Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kab. Tanjung Jabung Barat
DTO
APRI DASMAN, S.ST, MT
NIP. 1973304051993 03 004
KAK Jasa Konsultansi Pengawasan Peningkatan Jalan