| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029570751334000 | Rp 1,643,489,069 | - | |
| 0020051603334000 | Rp 1,494,266,378 | Tidak menyampaikan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi | |
CV Tri Putra Prakarsa | 03*5**6****34**0 | - | - |
| 0016315897332000 | - | - | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - | - |
| 0025372228334000 | - | - | |
| 0945340628331000 | - | - | |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0031758055331000 | - | - | |
| 0922354410331000 | - | - | |
Safa Gemilang Investama | 01*8**4****31**0 | - | - |
| 0948867940334000 | - | - | |
| 0029121837331000 | - | - | |
| 0618335905331000 | - | - | |
| 0927581850335000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0907557375331000 | - | - | |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - | - |
CV Janis Zaya Bersama | 09*2**9****35**0 | - | - |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | - | - |
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
BAB II. SPESIFIKASI TEKNIS STRUKTUR
7.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam Seksi ini harus mencakup pelaksanaan seluruh
struktur beton, termasuk tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan
Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk pengecoran
beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai kerja, pemompaan atau tindakan
lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.
c) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan
dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau Seksi lain
yang berhubungan dengan Spesifikasi ini, atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
d) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan
dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan dalam Spesi-
fikasi ini yang harus dipakai.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detil pelaksanaan untuk pekerjaan beton yang tidak disertakan dalam Dokumen Kontrak
pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan
rancangan awal telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Pemeliharaan dan Pengaturan Lalu Lintas
b) Rekayasa Lapangan
4) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok dari campuran yang dihasilkan dan cara kerja serta hasil
akhir harus dipantau dan dikendalikan seperti yang disyaratkan dalam Standar
Rujukan dalam Pasal 7.1.1.(6) di bawah ini.
5) Toleransi
a) Toleransi Dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m. + 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m + 15 mm
Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara
kepala Jembatan - 0 dan + 10 mm
Hal - 1
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
b) Toleransi Bentuk :
Persegi (selisih dalam panjang diagonal) 10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis
yang dimaksud) untuk panjang s/d 3 m 12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m 15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m 20 mm
c) Toleransi Kedudukan (dari titik patokan) :
Kedudukan kolom pra-cetak dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d) Toleransi Alinyemen Vertikal :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e) Toleransi Ketinggian (elevasi) :
Puncak lantai kerja di bawah pondasi ± 10 mm
Puncak lantai kerja di bawah pelat injak ± 10 mm
Puncak kolom, tembok kepala, balok melintang ± 10 mm
f) Toleransi Alinyemen Horisontal : 10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g) Toleransi untuk Penutup / Selimut Beton Tulangan :
Selimut beton sampai 3 cm 0 dan + 5 mm
Selimut beton 3 cm - 5 cm - 0 dan + 10 mm
Selimut beton 5 cm - 10 cm ± 10 mm
6) Standar Rujukan
Standar Industri Indonesia (SII) :
SII-13-1977 : Semen Portland.
(AASHTO M85 - 75)
Hal - 2
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
PBI 1971 : Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2.
SK SNI M-02-1994-03 : Metode Pengujian Jumlah bahan Dalam Agregat Yang
(AASHTO T11 - 90) Lolos Saringan No.200 (0,075 mm).
SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik Dalam Pasir untuk
(AASHTO T21 - 87) Campuran Mortar dan Beton.
SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton.
(AASHTO T22 - 90)
Pd M-16-1996-03 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
(AASHTO T23 - 90) Lapangan.
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat Ha-
(AASHTO T27 - 88) lus dan Kasar.
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los
(AASHTO T96 - 87) Angeles.
SNI 03-3407-1994 : Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat Ter-
(AASHTO T104 - 86) hadap Larutan Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat.
SK SNI M-01-1994-03 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir
(AASHTO T112 - 87) Mudah Pecah Dalam Agregat.
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
(AASHTO T126 - 90) Laboratorium.
SNI 03-2458-1991 : Metode Pengambilan Contoh Untuk Campuran Beton
(AASHTO T141 - 84) Segar.
AASHTO :
AASHTO T26 - 79 : Quality of Water to be used in Concrete.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Kontraktor harus mengirimkan contoh dari seluruh bahan yang hendak
digunakan dengan data pengujian yang memenuhi seluruh sifat bahan yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.2 dari Spesifikasi ini.
b) Kontraktor harus mengirimkan rancangan campuran untuk masing-masing mutu
beton yang diusulkan untuk digunakan 30 hari sebelum pekerjaan pengecoran
beton dimulai.
c) Kontraktor harus segera menyerahkan secara tertulis hasil dari seluruh peng-
ujian pengendalian mutu yang disyaratkan sedemikian hingga data tersebut
selalu tersedia atau bila diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
Hal - 3
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan minimum meliputi peng-
ujian kuat tekan beton yang berumur 3 hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah
tanggal pencampuran.
d) Kontraktor harus mengirim Gambar detil untuk seluruh perancah yang akan
digunakan, dan harus memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum
setiap pekerjaan perancah dimulai.
e) Kontraktor harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit 24
jam sebelum tanggal rencana mulai melakukan pencampuran atau pengecoran
setiap jenis beton, seperti yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.4.(1) di bawah.
8) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Untuk penyimpanan semen, Kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca
yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang lebih tinggi dari tanah di sekitarnya
dan ditutup dengan lembar polyethylene (plastik). Sepanjang waktu, tumpukan kantung
semen harus ditutup dengan lembar plastik.
9) Kondisi Tempat Kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur semua bahan, terutama agregat kasar, dengan
temperatur pada tingkat yang serendah mungkin dan harus dijaga agar selalu di bawah
30oC sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, Kontraktor tidak boleh melaku-
kan pengecoran bilamana :
a) Tingkat penguapan melampaui 1,0 kg / m2 / jam.
b) Lengas nisbi dari udara kurang dari 40 %.
c) Tidak diijinkan oleh Direksi Pekerjaan, selama turun hujan atau bila udara penuh
debu atau tercemar.
10) Perbaikan Atas Pekerjaan Beton Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.(4), atau yang tidak memiliki permukaan akhir
yang memenuhi ketentuan, atau yang tidak memenuhi sifat-sifat campuran yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.(3), harus mengikuti petunjuk yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi :
i) Perubahan proporsi campuran beton untuk sisa pekerjaan yang belum
dikerjakan;
ii) Tambahan perawatan pada bagian struktur yang hasil pengujiannya gagal;
iii) Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian
pekerjaan yang dipandang tidak memenuhi ketentuan;
b) Bilamana terjadi perbedaan pendapat dalam mutu pekerjaan beton atau adanya
keraguan dari data pengujian yang ada, Direksi Pekerjaan dapat meminta
Kontraktor melakukan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menjamin
bahwa mutu pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat dinilai dengan adil. Biaya
pengujian tambahan tersebut haruslah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Hal - 4
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
c) Perbaikan atas pekerjaan beton yang retak atau bergeser haruslah sesuai dengan
ketentuan dari Pasal 2.2.1.(8).(b) dari Spesifikasi ini.
7.1.2 BAHAN
1) Semen
a) Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah jenis semen portland
yang memenuhi AASHTO M85 kecuali jenis IA, IIA, IIIA dan IV. Terkecuali
diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, bahan tambahan (aditif) yang dapat
menghasilkan gelembung udara dalam campuran tidak boleh digunakan.
b) Terkecuali diperkenankan oleh Direksi Pekerjaan, hanya satu merk semen
portland yang dapat digunakan di dalam proyek.
2) A i r
Air yang digunakan dalam campuran, dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam, asam, basa, gula
atau organik. Air akan diuji sesuai dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam
AASHTO T26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
Bilamana timbul keragu-raguan atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti
di atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat tekan
mortar semen + pasir dengan memakai air yang diusulkan dan dengan memakai air
suling atau minum. Air yang diusulkan dapat digunakan bilamana kuat tekan mortar
dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28 hari minimum 90 % kuat tekan mortar
dengan air suling atau minum pada periode perawatan yang sama.
3) Ketentuan Gradasi Agregat
a) Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang diberikan
dalam Tabel 7.1.2.(1), tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi
tersebut tidak perlu ditolak bila Kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian
bahwa beton yang dihasilkan memenuhi sifat-sifat campuran yang yang
disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.(3).
Tabel 7.1.2 (1) Ketentuan Gradasi Agregat
Ukuran Ayakan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
ASTM (mm) Halus Kasar
2” 50,8 - 100 - - -
1 1/2” 38,1 - 95 -100 100 - -
1” 25,4 - - 95 - 100 100 -
3/4” 19 - 35 - 70 - 90 - 100 100
1/2” 12,7 - - 25 - 60 - 90 - 100
3/8” 9,5 100 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70
No.4 4,75 95 - 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15
No.8 2,36 - - 0 - 5 0 - 5 0 - 5
No.16 1,18 45 - 80 - - - -
No.50 0,300 10 - 30 - - - -
No.100 0,150 2 - 10 - - - -
Hal - 5
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
b) Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari ¾ dari jarak minimum antara baja tulangan atau antara baja tulangan
dengan acuan, atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor
4) Sifat-sifat Agregat
a) Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
yang diperoleh dengan pemecahan batu (rock) atau berangkal (boulder), atau
dari pengayakan dan pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
b) Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan oleh pengujian
SNI 03-2816-1992 dan harus memenuhi sifat-sifat lainnya yang diberikan dalam
Tabel 7.1.2.(2) bila contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur SNI/
AASHTO yang berhubungan.
Tabel 7.1.2.(2) Sifat-sifat Agregat
Batas Maksimum yang
Sifat-sifat Metode Pengujian diijinkan untuk Agregat
Halus Kasar
Keausan Agregat dengan Mesin Los SNI 03-2417-1991 - 40 %
Angeles pada 500 putaran
Kekekalan Bentuk Batu terhadap SNI 03-3407-1994 10 % 12 %
Larutan Natrium Sulfat atau Magne-
sium Sulfat setelah 5 siklus
Gumpalan Lempung dan Partikel SK SNI M-01-1994-03 0,5 % 0,25 %
yang Mudah Pecah
Bahan yang Lolos Ayakan No.200 SK SNI M-02-1994-03 3 % 1 %
7.1.3 PENCAMPURAN DAN PENAKARAN
1) Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan metode yang
disyaratkan dalam PBI dan sesuai dengan batas-batas yang diberikan dalam Tabel
7.1.3.(1).
2) Campuran Percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta bahan yang diusulkan dengan
membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan,
yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan yang sama seperti yang akan digunakan
untuk pekerjaan.
Campuran percobaan tersebut dapat diterima asalkan memenuhi ketentuan sifat-sifat
campuran yang disyaratkan dalam Pasal 7.1.3.(3) di bawah.
Hal - 6
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Tabel 7.1.3.(1) Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agre- Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min.
Beton gat Maks.(mm) (terhadap berat) (kg/m3 dari campuran)
K600 - - -
K500 - 0,375 450
37 0,45 356
K400 25 0,45 370
19 0.45 400
37 0,45 315
K350 25 0,45 335
19 0,45 365
37 0,45 300
K300 25 0,45 320
19 0,45 350
37 0,50 290
K250 25 0,50 310
19 0,50 340
K175 - 0,57 300
K125 - 0,60 250
3) Ketentuan Sifat-sifat Campuran
a) Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan
"slump" yang dibutuhkan seperti yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan dan
pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-
03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991
(AASHTO T141).
Tabel 7.1.3 (2) Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm 2 ) “SLUMP” (mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Digetarkan Tidak
Beton 15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K600 390 600 325 500 20 - 50 -
K500 325 500 260 400 20 - 50 -
K400 285 400 240 330 20 - 50 -
K350 250 350 210 290 20 - 50 50 - 100
K300 215 300 180 250 20 - 50 50 - 100
K250 180 250 150 210 20 - 50 50 - 100
K225 150 225 125 190 20 - 50 50 - 100
K175 115 175 95 145 30 - 60 50 - 100
K125 80 125 70 105 20 - 50 50 - 100
Catatan : bila menggunakan concrete pump slump bisa berkisar antara 75 + 25 mm
Hal - 7
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
b) Beton yang tidak memenuhi ketentuan "slump" umumnya tidak boleh diguna-
kan pada pekerjaan, terkecuali bila Direksi Pekerjaan dalam beberapa hal
menyetujui penggunaannya dalam kuantitas kecil untuk bagian tertentu dengan
pembebanan ringan. Kelecakan (workability) dan tekstur campuran harus
sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan tanpa membentuk
rongga atau celah atau gelembung udara atau gelembung air, dan sedemikian
rupa sehingga pada saat pembongkaran acuan diperoleh permukaan yang rata,
halus dan padat.
c) Bilamana pengujian beton berumur 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah
kekuatan yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), maka Kontraktor tidak
diperkenankan mengecor beton lebih lanjut sampai penyebab dari hasil yang
rendah tersebut dapat diketahui dengan pasti dan sampai telah diambil tindakan-
tindakan yang menjamin bahwa produksi beton memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi. Kuat tekan beton berumur 28 hari yang tidak
memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dipandang tidak sebagai pekerjaan
yang tidak dapat diterima dan pekerjaan tersebut harus diperbaiki sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 7.1.1.(10) di atas. Kekuatan beton dianggap lebih kecil
dari yang disyaratkan bilamana hasil pengujian serangkaian benda uji dari suatu
bagian pekerjaan yang dipertanyakan lebih kecil dari kuat tekan karakteristik
yang diperoleh dari rumus yang diuraikan dalam Pasal 7.1.6.(2).(c).
d) Direksi Pekerjaan dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan
Kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran
atas dasar hasil pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari. Dalam keadaan
demikian, Kontraktor harus segera menghentikan pengecoran beton yang
dipertanyakan tetapi dapat memilih menunggu sampai hasil pengujian kuat tekan
beton berumur 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan tindakan perbaikan, pada
waktu tersebut Direksi Pekerjaan akan menelaah kedua hasil pengujian yang
berumur 3 hari dan 7 hari, dan dapat segera memerintahkan tindakan perbaikan
yang dipandang perlu.
e) Perbaikan atas pekerjaan beton yang tidak memenuhi ketentuan dapat mencakup
pembongkaran dan penggantian seluruh beton tidak boleh berdasarkan pada hasil
pengujian kuat tekan beton berumur 3 hari saja, terkecuali bila Kontraktor dan
Direksi Pekerjaan keduanya sepakat dengan perbaikan tersebut.
4) Penyesuaian Campuran
a) Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Bilamana sulit memperoleh sifat kelecakan beton dengan proporsi yang semula
dirancang oleh Direksi Pekerjaan, maka Kontraktor akan melakukan perubahan
pada berat agregat sebagaimana diperlukan, asalkan dalam hal apapun kadar
semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang telah
ditentukan berdasarkan pengujian kuat tekan yang menghasilkan kuat tekan yang
memenuhi, tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara menambah air atau
oleh cara lain tidak akan diperkenankan. Bahan tambah (aditif) untuk mening-
katkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
Hal - 8
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
b) Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan atau disetujui, kadar
semen harus ditingkatkan sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Penyesuaian Untuk Bahan-bahan Baru
Perubahan sumber bahan atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan tanpa
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan dan bahan baru tidak boleh
digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan tersebut secara tertulis dan
menetapkan proporsi baru berdasarkan atas hasil pengujian campuran percobaan
baru yang dilakukan oleh Kontraktor.
5) Penakaran Agregat
a) Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen
kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas
semen yang digunakan adalah setara dengan satu satuan atau kebulatan dari
jumlah zak semen. Agregat harus diukur beratnya secara terpisah. Ukuran setiap
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
b) Sebelum penakaran, agregat harus dibasahi sampai jenuh dan dipertahankan
dalam kondisi lembab, pada kadar yang mendekati keadaan jenuh-kering
permukaan, dengan menyemprot tumpukan agregat dengan air secara berkala.
Pada saat penakaran, agregat harus telah dibasahi paling sedikit 12 jam sebe-
lumnya untuk menjamin pengaliran yang memadai dari tumpukan agregat.
6) Pencampuran
a) Beton harus dicampur dalam mesin yang dijalankan secara mekanis dari jenis
dan ukuran yang disetujui sehingga dapat menjamin distribusi yang merata dari
seluruh bahan.
b) Pencampur harus dilengkapi dengan tangki air yang memadai dan alat ukur yang
akurat untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan dalam
setiap penakaran.
c) Pertama-tama alat pencampur harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya alat pencampur dijalankan sebelum air ditambahkan.
d) Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran bahan kering. Seluruh air yang diperlukan harus dimasukkan sebelum
waktu pencampuran telah berlangsung seperempat bagian. Waktu pencampuran
untuk mesin berkapasitas ¾ m3 atau kurang haruslah 1,5 menit; untuk mesin
yang lebih besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap penambahan 0,5
m3.
e) Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Direksi Pekerjaan
dapat menyetujui pencampuran beton dengan cara manual, sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran beton dengan cara manual
harus dibatasi pada beton non-struktural.
Hal - 9
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
7.1.4 PELAKSANAAN PENGECORAN
1) Penyiapan Tempat Kerja
a) Kontraktor harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan beton
yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan pelaksanaan
pekerjaan beton yang baru. Pembongkaran tersebut harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat yang disyaratkan dalam Seksi 7.15 dari Spesifikasi ini.
b) Kontraktor harus menggali atau menimbun kembali pondasi atau formasi untuk
pekerjaan beton sesuai dengan garis yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan ketentuan
dalam Seksi 3.1 dan 3.2 dari Spesifikasi ini, dan harus membersihkan dan
menggaru tempat di sekeliling pekerjaan beton yang cukup luas sehingga dapat
menjamin dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang stabil juga harus
disediakan jika diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat
diperiksa dengan mudah dan aman.
c) Seluruh telapak pondasi, pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dijaga
agar senatiasa kering dan beton tidak boleh dicor di atas tanah yang berlumpur
atau bersampah atau di dalam air. Atas persetujuan Direksi beton dapat dicor di
dalam air dengan cara dan peralatan khusus untuk menutup kebocoran seperti
pada dasar sumuran atau cofferdam.
d) Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang
harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus sudah
dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
e) Bila disyaratkan atau diperlukan oleh Direksi Pekerjaan, bahan landasan untuk
pekerjaan beton harus dihampar sesuai dengan ketentuan dari Seksi 2.4 dari
Spesifikasi ini.
f) Direksi Pekerjaan akan memeriksa seluruh galian yang disiapkan untuk pondasi
sebelum menyetujui pemasangan acuan atau baja tulangan atau pengecoran
beton dan dapat meminta Kontraktor untuk melaksanakan pengujian penetrasi ke
dalaman tanah keras, pengujian kepadatan atau penyelidikan lainnya untuk
memastikan cukup tidaknya daya dukung dari tanah di bawah pondasi.
Bilamana dijumpai kondisi tanah dasar pondasi yang tidak memenuhi ketentuan,
Kontraktor dapat diperintahkan untuk mengubah dimensi atau ke dalaman dari
pondasi dan/atau menggali dan mengganti bahan di tempat yang lunak,
memadatkan tanah pondasi atau melakukan tindakan stabilisasi lainnya sebagai-
mana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Acuan
a) Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
b) Kayu yang tidak diserut permukaannya dapat digunakan untuk permukaan akhir
struktur yang tidak terekspos, tetapi kayu yang diserut dengan tebal yang merata
harus digunakan untuk permukaan beton yang terekspos. Seluruh sudut-sudut
tajam Acuan harus dibulatkan.
c) Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak beton.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
3) Pengecoran
a) Kontraktor harus memberitahukan Direksi Pekerjaan secara tertulis paling sedikit
24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton
bilamana pengecoran beton telah ditunda lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus
meliputi lokasi, kondisi pekerjaan, mutu beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Direksi Pekerjaan akan memberi tanda terima atas pemberitahuan tersebut dan
akan memeriksa acuan, dan tulangan dan dapat mengeluarkan persetujuan
tertulis maupun tidak untuk memulai pelaksanaan pekerjaan seperti yang
direncanakan. Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran beton tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan.
b) Tidak bertentangan dengan diterbitkannya suatu persetujuan untuk memulai
pengecoran, pengecoran beton tidak boleh dilaksanakan bilamana Direksi
Pekerjaan atau wakilnya tidak hadir untuk menyaksikan operasi pencampuran
dan pengecoran secara keseluruhan.
c) Segera sebelum pengecoran beton dimulai, acuan harus dibasahi dengan air atau
diolesi minyak di sisi dalamnya dengan minyak yang tidak meninggalkan bekas.
d) Tidak ada campuran beton yang boleh digunakan bilamana beton tidak dicor
sampai posisi akhir dalam cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau
dalam waktu yang lebih pendek sebagaimana yang dapat diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan berdasarkan pengamatan karakteristik waktu pengerasan
(setting time) semen yang digunakan, kecuali diberikan bahan tambah (aditif)
untuk memperlambat proses pengerasan (retarder) yang disetujui oleh Direksi.
e) Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi (construction joint) yang telah disetujui sebelumnya atau sampai
pekerjaan selesai.
f) Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel kasar
dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin
dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah pengaliran
yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal pengecoran.
g) Bilamana beton dicor ke dalam acuan struktur yang memiliki bentuk yang rumit
dan penulangan yang rapat, maka beton harus dicor dalam lapisan-lapisan
horisontal dengan tebal tidak melampuai 15 cm. Untuk dinding beton, tinggi
pengecoran dapat 30 cm menerus sepanjang seluruh keliling struktur.
h) Beton tidak boleh jatuh bebas ke dalam cetakan dengan ketinggian lebih dari 150
cm. Beton tidak boleh dicor langsung dalam air.
Bilamana beton dicor di dalam air dan pemompaan tidak dapat dilakukan
dalam waktu 48 jam setelah pengecoran, maka beton harus dicor dengan
metode Tremi atau metode drop-bottom-bucket, dimana bentuk dan jenis yang
khusus digunakan untuk tujuan ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi
Pekerjaan.
Tremi harus kedap air dan mempunyai ukuran yang cukup sehingga memung-
kinkan pengaliran beton. Tremi harus selalu diisi penuh selama pengecoran.
Bilamana aliran beton terhambat maka Tremi harus ditarik sedikit dan diisi
penuh terlebih dahulu sebelum pengecoran dilanjutkan.
Baik Tremi atau Drop-Bottom-Bucket harus mengalirkan campuran beton di
bawah permukaan beton yang telah dicor sebelumnya
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
i) Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa hingga campuran
beton yang telah dicor masih plastis sehingga dapat menyatu dengan campuran
beton yang baru.
j) Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan dicor,
harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran
beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu dengan adukan
semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya
k) Air tidak boleh dialirkan di atas atau dinaikkan ke permukaan pekerjaan beton
dalam waktu 24 jam setelah pengecoran.
4) Sambungan Konstruksi (Construction Joint)
a) Jadwal pengecoran beton yang berkaitan harus disiapkan untuk setiap jenis
struktur yang diusulkan dan Direksi Pekerjaan harus menyetujui lokasi
sambungan konstruksi pada jadwal tersebut, atau sambungan konstruksi tersebut
harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada Gambar. Sambungan konstruksi
tidak boleh ditempatkan pada pertemuan elemen-elemen struktur terkecuali
disyaratkan demikian.
b) Sambungan konstruksi pada tembok harus dihindari. Semua sambungan
konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang dan pada umumnya
harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
c) Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap monolit.
d) Kontraktor harus menyediakan pekerja dan bahan tambahan sebagaimana yang
diperlukan untuk membuat sambungan konstruksi tambahan bilamana pekerjaan
terpaksa mendadak harus dihentikan akibat hujan atau terhentinya pemasokan
beton atau penghentian pekerjaan oleh Direksi Pekerjaan.
e) Atas persetujuan Direksi Pekerjaan, bahan tambah (aditif) dapat digunakan untuk
pelekatan pada sambungan konstruksi, cara pengerjaannya harus sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuatnya.
f) Pada air asin atau mengandung garam, sambungan konstruksi tidak
diperkenankan pada tempat-tempat 75 cm di bawah muka air terendah atau 75
cm di atas muka air tertinggi kecuali ditentukan lain dalam Gambar.
5) Konsolidasi
a) Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar yang
telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh Direksi
Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual dengan alat yang
cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak
boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik lain
di dalam cetakan.
b) Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan
bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan benar-benar diisi
tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung
udara terisi.
c) Penggetar harus dibatasi waktu penggunaannya, sehingga menghasilkan pema-
datan yang diperlukan tanpa menyebabkan terjadinya segregasi pada agregat.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
d) Alat penggetar mekanis dari luar harus mampu menghasilkan sekurang-kurang-
nya 5000 putaran per menit dengan berat efektif 0,25 kg, dan boleh diletakkan di
atas acuan supaya dapat menghasilkan getaran yang merata.
e) Alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dari jenis pulsating
(berdenyut) dan harus mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5000 putaran
per menit apabila digunakan pada beton yang mempunyai slump 2,5 cm atau
kurang, dengan radius daerah penggetaran tidak kurang dari 45 cm.
f) Setiap alat penggetar mekanis dari dalam harus dimasukkan ke dalam beton
basah secara vertikal sedemikian hingga dapat melakukan penetrasi sampai ke
dasar beton yang baru dicor, dan menghasilkan kepadatan pada seluruh keda-
laman pada bagian tersebut. Alat penggetar kemudian harus ditarik pelan-pelan
dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45 cm jaraknya. Alat
penggetar tidak boleh berada pada suatu titik lebih dari 30 detik, juga tidak boleh
digunakan untuk memindah campuran beton ke lokasi lain, serta tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
g) Jumlah minimum alat penggetar mekanis dari dalam diberikan dalam Tabel
7.1.4.(5).
Tabel 7.1.4.(5) Jumlah Minimum Alat Penggetar Mekanis dari Dalam
Kecepatan Pengecoran Beton (m 3 / jam) Jumlah Alat
4 2
8 3
12 4
16 5
20 6
7.1.5 PENGERJAAN AKHIR
1) Pembongkaran Acuan
a) Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis dan
struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan
yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau struktur busur,
tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 85
% dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
b) Untuk memungkinkan pengerjaan akhir, acuan yang digunakan untuk
pekerjaan ornamen, sandaran (railing), dinding pemisah (parapet), dan
permukaan vertikal yang terekspos harus dibongkar dalam waktu paling sedikit
9 jam setelah penge- coran dan tidak lebih dari 30 jam, tergantung pada keadaan
cuaca.
2) Permukaan (Pengerjaan Akhir Biasa)
a) Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera setelah
pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang telah
diguna- kan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati badan
beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di bawah
permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang
disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
b) Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong- karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
c) Bilaman Direksi Pekerjaan menyetujui pengisian lubang besar akibat
keropos, pekerjaan harus dipahat sampai ke bagian yang utuh (sound),
membentuk permukaan yang tegak lurus terhadap permukaan beton. Lubang
harus dibasahi dengan air dan adukan semen acian (semen dan air, tanpa pasir)
harus dioleskan pada permukaan lubang. Lubang harus selanjutnya diisi dan
ditumbuk dengan adukan yang kental yang terdiri dari satu bagian semen dan
dua bagian pasir, yang harus dibuat menyusut sebelumnya dengan
mencampurnya kira-kira 30 menit sebelum dipakai.
3) Permukaan (Pekerjaan Akhir Khusus)
Permukaan yang terekspos harus diselesaikan dengan pekerjaan akhir berikut ini, atau
seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan :
a) Perataan permukaan horisontal tidak boleh menjadi licin, seperti untuk trotoar,
harus sedikit kasar tetapi merata dengan penyapuan, atau cara lain sebagaimana
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, sebelum beton mulai mengeras.
b) Permukaan bukan horisontal yang nampak, yang telah ditambal atau yang masih
belum rata harus digosok dengan batu gurinda yang agak kasar (medium),
dengan menempatkan sedikit adukan semen pada permukaannya. Adukan harus
terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur sesuai dengan proporsi yang
digunakan untuk pengerjaan akhir beton. Penggosokan harus dilaksanakan
sampai seluruh tanda bekas acuan, ketidakrataan, tonjolan hilang, dan seluruh
rongga terisi, serta diperoleh permukaan yang rata. Pasta yang dihasilkan dari
penggosokan ini harus dibiarkan tertinggal di tempat.
4) Perawatan Dengan Pembasahan
a) Segera setelah pengecoran, beton harus dilindungi dari pengeringan dini, tempe-
ratur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus dijaga agar
kehilangan kadar air yang terjadi seminimal mungkin dan diperoleh temperatur
yang relatif tetap dalam waktu yang ditentukan untuk menjamin hidrasi yang
sebagaimana mestinya pada semen dan pengerasan beton.
b) Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras, dengan
menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran bahan
penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3 hari.
Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani atau
diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran udara.
Bilamana digunakan acuan kayu, acuan tersebut harus dipertahankan basah pada
setiap saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan-sam-
bungan dan pengeringan beton. Lalu lintas tidak boleh diperkenankan melewati
permukaan beton dalam 7 hari setelah beton dicor.
c) Lantai beton sebagai lapis aus harus dirawat setelah permukaannya mulai
mengeras dengan cara ditutup oleh lapisan pasir lembab setebal 5 cm paling
sedikit selama 21 hari.
d) Beton yang dibuat dengan semen yang mempunyai sifat kekuatan awal yang
tinggi atau beton yang dibuat dengan semen biasa yang ditambah bahan tambah
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
(aditif), harus dibasahi sampai kekuatanya mencapai 70 % dari kekuatan
rancangan beton berumur 28 hari.
5) Perawatan dengan Uap
a) Beton dirawat dengan uap untuk maksud mendapatkan kekuatan yang tinggi
pada permulaannya. Bahan tambah (aditif) tidak diperkenankan untuk dipakai
dalam hal ini kecuali atas persetujuan Direksi Pekerjaan.
b) Perawatan dengan uap harus dikerjakan secara menerus sampai waktu
dimana beton telah mencapai 70 % dari kekuatan rancangan beton berumur
28 hari. Perawatan dengan uap untuk beton harus mengikuti ketentuan di bawah
ini:
i) Tekanan uap pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi
tekanan di luar.
ii) Temperatur pada ruang uap selama perawatan beton tidak boleh melebihi
380C selama sampai 2 jam sesudah pengecoran selesai, dan kemudian
temperatur dinaikkan berangsur-angsur sehingga mencapai 65 0C
dengan kenaikan temperatur maksimum 14 0C / jam secara ber-sama-
sama.
iii) Beda temperatur yang diukur di antara dua tempat di dalam ruang
uap tidak boleh melampaui 5,5 0C.
iv) Penurunan temperatur selama pendinginan tidak boleh lebih dari 11 0C
per jam.
v) Temperatur beton pada saat dikeluarkan dari penguapan tidak boleh 11 0C
lebih tinggi dari temperatur udara di
luar.
vi) Setiap saat selama perawatan dengan uap, di dalam ruangan harus
selalu jenuh dengan uap air.
vii) Semua bagian struktural yang mendapat perawatan dengan uap
harus dibasahi selama 4 hari sesudah selesai perawatan uap tersebut.
c) Kontraktor harus membuktikan bahwa peralatannya bekerja dengan baik
dan temperatur di dalam ruangan perawatan dapat diatur sesuai dengan ketentuan
dan tidak tergantung dari cuaca luar.
d) Pipa uap harus ditempatkan sedemikian atau balok harus dilindungi secukupnya
agar beton tidak terkena langsung semburan uap, yang akan
menyebabkan perbedaan temperatur pada bagian-bagian beton.
7.1.6 PENGENDALIAN MUTU DI LAPANGAN
1) Pengujian Untuk Kelecakan (Workability)
Satu pengujian "slump", atau lebih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, harus dilaksanakan pada setiap takaran beton yang dihasilkan, dan pengujian
harus dianggap belum dikerjakan terkecuali disaksikan oleh Direksi Pekerjaan atau
wakilnya.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
2) Pengujian Kuat Tekan
a) Kontraktor harus melaksanakan tidak kurang dari satu pengujian kuat tekan
untuk setiap 60 meter kubik beton yang dicor dan dalam segala hal tidak kurang
dari satu pengujian untuk setiap mutu beton dan untuk setiap jenis komponen
struktur yang dicor terpisah pada tiap hari pengecoran. Setiap pengujian harus
minimum harus mencakup empat benda uji, yang pertama harus diuji pembe-
banan kuat tekan sesudah 3 hari, yang kedua sesudah 7 hari, yang ketiga sesudah
14 hari dan yang keempat sesudah 28 hari.
b) Bilamana kuantitas total suatu mutu beton dalam Kontrak melebihi 40 meter
kubik dan frekuensi pengujian yang ditetapkan pada butir (a) di atas hanya
menyediakan kurang dari lima pengujian untuk suatu mutu beton tertentu, maka
pengujian harus dilaksanakan dengan mengambil contoh paling sedikit lima buah
dari takaran yang dipilih secara acak (random).
c) Kuat Tekan Karakteristik Beton (σ bk) diperoleh dengan rumus berikut ini :
σ
bk
= σ
bm
- K.S
n
Σ σ
i
i = l
σ = adalah kuat tekan rata-rata
bm n
n
Σ (σ − σ ) 2
i bm
i = l
S = adalah standar deviasi
n − 1
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
σ i = hasil pengujian masing-masing benda uji
n = jumlah benda uji
K = 1,645 untuk 20 sampel rancangan campuran dan untuk
persetujuan pekerjaan.
d) Pada pengujian kuat tekan beton tidak boleh lebih dari 1 (satu) harga diantara 20
harga (5%) hasil pengujian, terjadi kurang dari σ’bk .
e) Tidak boleh satupun harga pengujian kuat tekan beton rata-rata dari 4 sampel
kubus berturut-turut kurang dari σ’ , (σ’ + 0.8225 S)
bm4 ≥ bk
f) Setelah diperoleh 20 hasil pengujian kuat tekan ( misalnya 4 sampel kelompok
pertama hingga 4 sampel kelompok kelima) dan dihitung harga rata-rata σ
bm
dan standar deviasi S maka harus dipenuhi :
σ’ (σ + 1.645 S)
bk ≥ bm
g) Dalam hal pengedalian di lapangan pengujian kuat tekan dapat dibagi menjadi
beberapa kelompok kecil (misal 4 sampel dari 5 kelompok) dengan
menggunakan grafik kontrol (control chart) yang terdiri dari garis terendah
hingga garis tertinggi berturut-turut adalah garis batas spesifikasi, batas kontrol
dan garis tengah.
Batas Spesifikasi adalah garis yang menunjukkan kuat tekan karaketeristik yang
dipersyaratkan. Batas Kontrol adalah kuat tekan karakteristik dalam kelompok
(σ’ = σ’ + K.S), sedangkan Garis Tengah adalah garis yang menunjukkan
bk,n bk
kuat tekan rata-rata.
σ’
bm Garis Tengah
0 ,8225 S
σ’
bm,n σ’ Batas Kontrol
bk, n
0 ,8225 S
σ’ Batas Spesifikasi
bk
1 2 3 4 5
Kelompok
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
h) Apabila hasil pengujian kuat tekan rata-rata kelompok σ’ < σ’ (sekali)
bm,n bk,n
maka kontraktor harus melakukan upaya untuk memperbaiki mutu beton, bila
hasil pengujian kuat tekan kelompok rata-rata berikutnya σ’ < σ’ (kedua
bm,n bk,n
kali) maka berarti kontraktor tidak mampu mencapai σ’ yang dipersyaratkan,
bk
dan pekerjaan beton yang sudah dilakukan harus ditolak.
3) Pengujian Tambahan
Kontraktor harus melaksanakan pengujian tambahan yang diperlukan untuk menentukan
mutu bahan atau campuran atau pekerjaan beton akhir, sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan. Pengujian tambahan tersebut meliputi :
a) Pengujian yang tidak merusak menggunakan "sclerometer" atau perangkat
penguji lainnya;
b) Pengujian pembebanan struktur atau bagian struktur yang dipertanyakan;
c) Pengambilan dan pengujian benda uji inti (core) beton;
d) Pengujian lainnya sebagaimana ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
7.1.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Beton akan diukur dengan jumlah meter kubik pekerjaan beton yang digunakan
dan diterima sesuai dengan dimensi yang ditunjukkan pada Gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan
dilakukan untuk volume yang ditempati oleh pipa dengan garis tengah kurang
dari 20 cm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti "water-stop", baja
tulangan, selongsong pipa (conduit) atau lubang sulingan (weephole).
b) Tidak ada pengukuran tambahan atau yang lainnya yang akan dilakukan untuk
cetakan, perancah untuk balok dan lantai pemompaan, penyelesaian akhir
permukaan, penyediaan pipa sulingan, pekerjaan pelengkap lainnya untuk
penyelesaian pekerjaan beton, dan biaya dari pekerjaan tersebut telah dianggap
termasuk dalam harga penawaran untuk Pekerjaan Beton.
c) Tidak ada pengukuran dan pembayaran tambahan yang akan dilakukan untuk
pelat (plate) beton pracetak untuk acuan yang terletak di bawah lantai (slab)
beton Pekerjaan semacam ini dianggap telah termasuk di dalam harga penawaran
untuk beton sebagai acuan.
d) Kuantitas bahan untuk landasan, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata
pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan
diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan dalam pada Seksi lain
dalam Spesifikasi ini.
e) Beton yang telah dicor dan diterima harus diukur dan dibayar sebagai beton
struktur atau beton tidak bertulang. Beton Struktur haruslah beton yang
disyaratkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai K250 atau lebih tinggi
dan Beton Tak Bertulang haruslah beton yang disyaratkan atau disetujui untuk
K175 atau K125. Bilamana beton dengan mutu (kekuatan) yang lebih tinggi
diperkenankan untuk digunakan di lokasi untuk mutu (kekuatan) beton yang
lebih rendah, maka volumenya harus diukur sebagai beton dengan mutu
(kekuatan) yang lebih rendah.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
2) Pengukuran Untuk Pekerjaan Beton Yang Diperbaiki
a) Bilamana pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.1.(10) di atas, kuantitas
yang akan diukur untuk pembayaran haruslah sejumlah yang harus dibayar bila
mana pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan.
b) Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar
semen atau setiap bahan tambah (aditif), juga tidak untuk tiap pengujian atau
pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk
mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
3) Dasar Pembayaran
a) Kuantitas yang diterima dari berbagai mutu beton yang ditentukan sebagaimana
yang disyaratkan di atas, akan dibayar pada Harga Kontrak untuk Mata Pem-
bayaran dan menggunakan satuan pengukuran yang ditunjukkan di bawah dan
dalam Daftar Kuantitas.
b) Harga dan pembayaran harus merupakan kompensasi penuh untuk seluruh
penyediaan dan pemasangan seluruh bahan yang tidak dibayar dalam Mata
Pembayaran lain, termasuk "water stop", lubang sulingan, acuan, perancah untuk
pencampuran, pengecoran, pekerjaan akhir dan perawatan beton, dan untuk
semua biaya lainnya yang perlu dan lazim untuk penyelesaian pekerjaan yang
sebagaimana mestinya, yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.1.(1) Beton K500 Meter Kubik
7.1.(2) Beton K400 Meter Kubik
7.1.(3) Beton K350 Meter Kubik
7.1.(4) Beton K300 Meter Kubik
7.1.(5) Beton K250 Meter Kubik
7.1.(6) Beton K175 Meter Kubik
7.1.(7) Beton Siklop K175 Meter Kubik
7.1.(8) Beton K125 Meter Kubik
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
BAJA TULANGAN
7.3.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai dengan
Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
2) Penerbitan Detil Pelaksanaan
Detail pelaksanaan untuk baja tulangan yang tidak termasuk dalam Dokumen Kontrak
pada saat pelelangan akan diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan setelah peninjauan kembali
rancangan awal telah selesai menurut Seksi 1.9 dari Spesifikasi ini.
3) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Rekayasa Lapangan : Seksi 1.9
b) Beton : Seksi 7.1
4) Standar Rujukan
A.C.I. 315 : Manual of Standard Practice for Detailing Reinforced
Concrete Structures, American Concrete Institute.
AASHTO M31M - 90 : Deformed and Plain Billet-Steel Bar for Concrete Rein-
forcement.
AASHTO M32 - 90 : Cold Drawn Steel Wire for Concrete Reinforcement.
AASHTO M55 - 89 : Welded Steel Wire Fabrics for Concrete Reinforcement.
AWS D 2.0 : Standards Specifications for Welded Highway and Railway
Bridges.
5) Toleransi
a) Toleransi untuk fabrikasi harus seperti yang disyaratkan dalam ACI 315.
b) Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar baja tulangan adalah sebagai berikut :
i) 3,5 cm untuk beton yang tidak terekspos langsung dengan udara atau
terhadap air tanah atau terhadap bahaya kebakaran;
ii) Seperti yang ditunjukkan dalam Tabel 7.3.1 untuk beton yang terendam/
tertanam atau terekspos langsung dengan cuaca atau timbunan tanah tetapi
masih dapat diamati untuk pemeriksaan;
iii) 7,5 cm untuk seluruh beton yang terendam/tertanam dan tidak bisa
dicapai, atau untuk beton yang tak dapat dicapai yang bila keruntuhan
akibat karat pada baja tulangan dapat menyebabkan berkurangnya umur
atau struktur, atau untuk beton yang ditempatkan langsung di atas tanah
atau batu, atau untuk beton yang berhubungan langsung dengan kotoran
pada selokan atau cairan korosif lainnya.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Tabel 7.3.1 Tebal Selimut Beton Minimum dari Baja Tulangan untuk
Beton Yang Tidak Terekspos Tetapi Mudah Dicapai
Ukuran Batang Tulangan Tebal Selimut Beton
yang akan diselimuti (mm) Minimum (cm)
Batang 16 mm dan lebih kecil 3,5
Batang 19 mm dan 22 mm 5,0
Batang 25 mm dan lebih besar 6,0
6) Penyimpanan dan Penanganan
a) Kontraktor harus mengangkut tulangan ke tempat kerja dalam ikatan, diberi
label, dan ditandai dengan label logam yang menunjukkan ukuran batang,
panjang dan informasi lainnya sehubungan dengan tanda yang ditunjukkan pada
diagram tulangan.
b) Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian
untuk mencegah distorsi, kontaminasi, korosi, atau kerusakan.
7) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memesan bahan, seluruh daftar pesanan dan diagram pembengkokan
harus disediakan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pekerjaan, dan tidak ada bahan yang boleh dipesan sebelum daftar tersebut serta
diagram pembengkokan disetujui.
b) Sebelum memulai pekerjaan baja tulangan, Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi Pekerjaan daftar yang disahkan pabrik baja yang memberikan
berat satuan nominal dalam kilogram untuk setiap ukuran dan mutu baja
tulangan atau anyaman baja dilas yang akan digunakan dalam pekerjaan.
8) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Persetujuan atas daftar pesanan dan diagram pembengkokan dalam segala hal
tidak membebaskan Kontraktor atas tanggung jawabnya untuk memastikan
ketelitian dari daftar dan diagram tersebut. Revisi bahan yang disediakan sesuai
dengan daftar dan diagram, untuk memenuhi rancangan dalam Gambar, harus
atas biaya Kontraktor.
b) Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak akan diijinkan dalam pekerjaan :
i) Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi
pembuatan yang disyaratkan dalam ACI 315;
ii) Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukkan pada Gambar atau
Gambar Kerja Akhir (Final Shop Drawing);
iii) Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau
oleh sebab lain.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
c) Bilamana terjadi kesalahan dalam membengkokkan baja tulangan, batang
tulangan tidak boleh dibengkokkan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Direksi Pekerjaan atau yang sedemikian sehingga akan merusak atau
melemahkan bahan. Pembengkokan kembali dari batang tulangan harus
dilakukan dalam keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan.
Dalam segala hal batang tulangan yang telah dibengkokkan kembali lebih dari
satu kali pada tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada Pekerjaan.
Kesalahan yang tidak dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau
bilamana pembengkokan kembali tidak disetujui oleh Direksi Pekerjaan, harus
diperbaiki dengan mengganti seluruh batang tersebut dengan batang baru yang
dibengkokkan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan dimensi yang
disyaratkan.
d) Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pembengkokan tulangan, baik jika melakukan pemesanan tulangan yang telah
dibengkokan maupun tidak, dan harus menyediakan persediaan (stok) batang
lurus yang cukup di tempat, untuk pembengkokan sebagaimana yang diperlukan
dalam memperbaiki kesalahan atau kelalaian.
9) Penggantian Ukuran Batang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas disahkan
oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana baja diganti haruslah dengan luas penampang yang
sama dengan ukuran rancangan awal, atau lebih besar.
7.3.2 BAHAN
1) Baja Tulangan
a) Baja tulangan harus baja polos atau berulir dengan mutu yang sesuai dengan
Gambar dan memenuhi Tabel 7.3.2.(1) berikut ini :
Tabel 7.3.2 (1) Tegangan Leleh Karakteristik Baja Tulangan
Tegangan Leleh Karakteristik atau
Mutu Sebutan Tegangan Karakteristik yang memberikan
regangan tetap 0,2 (kg/cm2)
U24 Baja Lunak 2.400
U32 Baja Sedang 3.200
U39 Baja Keras 3.900
U48 Baja Keras 4.800
b) Bila anyaman baja tulangan diperlukan, seperti untuk tulangan pelat, anyaman
tulangan yang di las yang memenuhi AASHTO M55 dapat digunakan.
2) Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau bantalan beton
pracetak dengan mutu K250 seperti yang disyaratkan dalam Seksi 7.1 dari Spesifikasi ini,
terkecuali disetujui lain oleh Direksi Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak
boleh diijinkan sebagai tumpuan.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
3) Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang memenuhi
AASHTO M32 - 90.
7.3.3 PEMBUATAN DAN PENEMPATAN
1) Pembengkokan
a) Terkecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan, seluruh baja tulangan harus
dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315, menggunakan
batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-
bengkokan atau kerusakan. Bila pembengkokan secara panas di lapangan
disetujui oleh Direksi Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk
menjamin bahwa sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b) Batang tulangan dengan diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkok-
kan dengan mesin pembengkok.
2) Penempatan dan Pengikatan
a) Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan adukan atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b) Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan dengan kebu-
tuhan selimut beton minimum yang disyaratkan dalam Pasal 7.3.1.(5) di atas,
atau seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
c) Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan tulangan pembagi atau
pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik utama tidak diperkenankan.
d) Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang ditunjukkan
pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang tulangan, terkecuali ditunjukkan
pada Gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan. Setiap penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian
hingga penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton yang
sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik minimum.
e) Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka panjang
tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus
diberikan kait pada ujungnya.
f) Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali terinci dalam
Gambar atau secara khusus diijinkan oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
Bilamana Direksi Pekerjaan menyetujui pengelasan untuk sambungan, maka
sambungan dalam hal ini adalah sambungan dengan panjang penyaluran penuh
yang memenuhi ketentuan dari AWS D 2.0. Pendinginan terhadap pengelasan
dengan air tidak diperkenankan.
g) Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi permukaan beton
sehingga tidak akan terekspos.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
h) Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang mungkin, dengan
bagian tumpang tindih dalam sambungan paling sedikit satu kali jarak anyaman.
Anyaman harus dipotong untuk mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan
harus dihentikan pada sambungan antara pelat.
i) Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu yang cukup
lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan diolesi dengan adukan
semen acian (semen dan air saja).
j) Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh digunakan untuk
memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja, lantai untuk kegiatan bekerja
atau beban konstruksi lainnya.
7.3.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang dan diterima oleh
Direksi Pekerjaan. Jumlah kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat
dalam kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi
luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan
didasarkan atas berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila Direksi
Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan yang dilakukan
Kontraktor pada contoh yang dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk penempatan
atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan dimasukkan dalam
berat untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang atau struktur
lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang lengkap telah disediakan
dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran
menurut Seksi ini.
2) Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang diuraikan di atas, harus
dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di
bawah ini, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut merupa-
kan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk
semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk
menghasilkan pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.3.(1) Baja Tulangan U24 Polos Kilogram
7.3.(2) Baja Tulangan U32 Polos Kilogram
7.3.(3) Baja Tulangan U32 Ulir Kilogram
7.3.(4) Baja Tulangan U39 Ulir Kilogram
7.3.(5) Baja Tulangan U48 Ulir Kilogram
7.3.(6) Anyaman Kawat Yang Dilas Kilogram
(Welded Wire Mesh)
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
TIANG
PANCANG
7.6.1 UMUM
1) Uraian
Pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini akan mencakup tiang pancang yang disediakan
dan dipancang atau ditempatkan sesuai dengan Spesifikasi ini, dan sedapat mungkin
mendekati Gambar menurut penetrasi atau ke dalamannya sebagaimana yang diperintah-
kan oleh Direksi Pekerjaan. Tiang pancang uji dan/atau pengujian pembebanan diperlu-
kan untuk menentukan jumlah dan panjang tiang pancang yang akan dilaksanakan.
Pekerjaan ini mencakup jenis-jenis tiang pancang berikut ini :
Tiang Baja Struktur
Tiang Pipa Baja
Tiang Beton Bertulang Pracetak
Tiang Beton Pratekan, Pracetak
Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Jenis tiang pancang yang akan digunakan harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Tiang Uji (Test Pile)
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan untuk melaksanakan tiang uji, bilamana diang-
gap perlu untuk mengetahui dengan pasti daya dukung dari jenis pondasi pada setiap
dermaga. Kontraktor akan melengkapi dan melaksanakan tiang uji pada lokasi yang
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Semua pengujian tiang uji harus dilaksanakan
dengan pengawasan Direksi Pekerjaan.
Bilamana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tiang uji harus diuji dengan pengujian
pembebanan sesuai dengan ketentuan dari Pasal 7.6.1.(3) dari Spesifikasi ini.
Setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, pemancangan tiang uji harus
dilanjutkan sampai diperintahkan untuk dihentikan. Pemancangan tiang uji melampaui
ke dalaman telah ditentukan diperlukan untuk menunjukkan bahwa daya dukung
tiang pancang masih terus meningkat. Kontraktor selanjutnya harus melengkapi sisa
tiang pancang dalam struktur yang belum diselesaikan. Dalam menentukan panjang
tiang pancang, Kontraktor harus mengikuti daftar panjang tiang pancang yang
diperkirakan untuk sisa panjang yang harus diselesaikan dalam struktur.
Jumlah tiang pancang yang diuji akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi
jumlah ini tidak kurang dari satu atau tidak lebih dari empat untuk setiap dermaga.
Tiang uji dapat dilaksanakan di dalam atau di luar keliling pondasi, dan dapat menjadi
bagian dari pekerjaan yang permanen.
3) Pengujian Pembebanan (Loading Test)
Percobaan pembebanan harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Direksi Peker-
jaan. Kontraktor harus menyerahkan detil gambar peralatan pembebanan yang akan
digunakannya kepada Direksi Pekerjaan untuk mendapat persetujuan.
Peralatan tersebut harus dibuat sedemikian hingga memungkinkan penambahan beban
tanpa menyebabkan getaran terhadap tiang uji.
Bilamana cara yang disetujui ini membutuhkan tiang (jangkar) tarik, tiang tarik semacam
ini harus dari jenis dan diameter yang sama dengan pipa yang permanen dan harus
dilaksanakan di lokasi pipa permanen tersebut. Tiang dan selongsong pipa yang dinding-
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
dindingnya tidak mempunyai kekuatan yang cukup untuk menahan beban percobaan bila
dalam keadaan kosong, harus diberi penulangan yang diperlukan dan beton yang dicor
sebelum dilakukan pembebanan. Beban-beban untuk pengujian pembebanan tidak boleh
diberikan sampai beton memcapai kuat tekan minimum 95 % dari kuat tekan beton
berumur 28 hari. Bilamana Kontraktor menghendaki lain, Kontraktor dapat meng-
gunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi (high-early-strength-cement), jenis III
atau IIIA untuk beton dalam tiang pengujian pembebanan dan untuk tiang tarik.
Peralatn yang disetujui dan cocok untuk mengukur beban tiang dan penurunan tiang
pancang dengan akurat dalam setiap peningkatan beban harus disediakan oleh Kon-
traktor
Peralatan tersebut harus mempunyai kapasitas kerja tiga kali beban rancangan untuk tiang
yang akan diuji yang ditunjukkan dalam Gambar. Titik referensi untuk mengukur
penurunan (settlement) tiang pancang harus dipindahkan dari tiang uji untuk meng-
hindari semua kemungkinan gangguan yang akan terjadi. Semua penurunan tiang
pancang yang dibebani harus diukur dengan peralatan yang memadai, seperti alat peng-
ukur (gauges) tekanan, dan harus diperiksa dengan alat pengukur elevasi.
Peningkatan lendutan akan dibaca segera setelah setiap penambahan beban diberikan dan
setiap interval 15 menit setelah penambahan beban tersebut. Beban yang aman dan
diijinkan adalah 50 % beban yang telah diberikan selama 48 jam secara terus menerus
menyebabkan penurunan tetap (permanent settlement) tidak lebih dari 6,5 mm yang
diukur pada puncak tiang. Beban pengujian harus dua kali beban rancangan yang
ditunjukkan dalam Gambar.
Beban pertama yang harus diberikan pada tiang percobaan adalah beban rancangan tiang
pancang. Beban pada tiang pancang dinaikkan sampai mencapai dua kali beban ran-
cangan dengan interval tiga kali penambahan beban yang sama. Setiap penambahan
beban harus dalam interval waktu minimum 2 jam, kecuali jika tidak terdapat penam-
bahan penurunan kurang dari 0,12 mm dalam interval waktu 15 menit akibat penam-
bahan beban sebelumnya. Bilamana kekuatan tiang uji untuk mendukung beban
pengujian diragukan, penambahan beban harus dikurangi sampai 50 % masing-masing
beban pengujian, sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan agar kurva keruntuhan yang
halus dapat digambar. Beban pengujian penuh harus dipertahankan pada tiang uji dalam
waktu tidak kurang dari 48 jam. Kemudian beban ditiadakan dan penurunan permanen
dibaca. Bilamana diminta oleh Direksi Pekerjaan, pembebanan diteruskan melebihi 2 kali
beban rancangan dengan penambahan beban setiap kali 10 ton sampai tiang runtuh atau
kapasitas peralatan pembebanan ini dilampaui. Tiang pancang dapat dianggap runtuh bila
penurunan total akibat beban melebihi 2,5 cm atau penurunan permanen melebihi 6,5
mm.
Setelah pengujian pembebanan selesai dilaksanakan, beban-beban yang digunakan harus
disingkirkan, dan tiang pancang, termasuk tiang tarik dapat digunakan untuk struktur
bilamana oleh Direksi Pekerjaan dianggap masih memenuhi ketentuan untuk digunakan.
Tiang uji yang tidak dibebani harus digunakan seperti di atas. Jika setiap tiang pancang
setelah digunakan sebagai tiang uji atau tiang tarik dianggap tidak memenuhi ketentuan
untuk digunakan dalam struktur, harus segera disingkirkan bilamana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan, atau harus dipotong sampai di bawah permukaan tanah atau dasar
pondasi telapak, mana yang dapat dilaksanakan.
Jumlah dan lokasi tiang uji untuk pengujian pembebanan akan ditentukan oleh Direksi
Pekerjaan. Untuk tiang dengan diameter lebih dari 600 mm jumlah ini tidak boleh kurang
dari satu dan tidak lebih dari tiga untuk setiap dermaga; untuk tiang dengan diameter
kurang dari dan sampai dengan 600 mm jumlah tiang tidak boleh kurang dari satu untuk
setiap 30 tiang.
Kontraktor harus membuat laporan untuk setiap pengujian pembebanan. Laporan ini
harus meliputi dokumen-dokumen berikut ini :
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Denah pondasi
Lapisan (stratifikasi) tanah
Kurva kalibrasi alat pengukur tekanan
Gambar diameter piston dongkrak
Grafik pengujian dengan absis untuk beban dalam ton dan ordinat untuk penu-
runan (settlement) dalam desimal mm.
Tabel yang menunjukkan pembacaan alat pengukur tekanan dalam atmosfir,
beban dalam ton, penurunan dan penurunan rata-rata dimana semua itu
merupakan fungsi dari waktu (tanggal dan jam).
Bilamana kapasitas daya dukung yang aman dari setiap tiang pancang, diketahui kurang
dari beban rancangan, maka tiang pancang harus diperpanjang atau diperbanyak sesuai
dengan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
4) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan dengan Seksi Ini
a) Galian : Seksi 3.1
b) Urugan : Seksi 3.2
c) Beton : Seksi 7.1
d) Beton Pratekan : Seksi 7.2
e) Baja Tulangan : Seksi 7.3
f) Baja Struktur : Seksi 7.4
g) Pembongkaran Struktur : Seksi 7.15
5) Jaminan Mutu
Mutu bahan yang dipasok, kecakapan kerja dan hasil penyelesaian harus dipantau dan
dikendalikan seperti yang ditetapkan dalam Standar Rujukan dalam Seksi 7.1, 7.2, 7.3
dan 7.4 dari Spesifikasi ini.
6) Toleransi
a) Lokasi Kepala Tiang Pancang
Tiang pancang harus ditempatkan sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gam-
bar. Penggeseran lateral kepala tiang pancang dari posisi yang ditentukan tidak
boleh melampaui 75 mm dalam segala arah.
b) Kemiringan Tiang Pancang
Penyimpangan arah vertikal atau kemiringan yang disyaratkan tidak boleh lebih
melampaui 20 mm per meter (yaitu 1 dalam 50).
c) Kelengkungan (Bow)
i) Kelengkungan tiang pancang beton cor langsung di tempat harus tidak
boleh melampaui 0,01 dari panjang suatu tiang pancang dalam segala
arah.
ii) Kelengkungan lateral tiang pancang baja tidak boleh melampaui 0,0007
dari panjang total tiang pancang.
d) Tiang Bor Beton Cor Langsung Di Tempat
Garis tengah lubang bor tanpa selubung (casing) harus 0 sampai + 5% dari
diameter nominal pada setiap posisi.
e) Tiang Pancang Beton Pracetak
Toleransi harus sesuai dengan Pasal 7.2.1.(4).(b) dari Spesifikasi ini
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
7) Standar Rujukan
AASHTO M133 - 86 : Preservatives and Pressure Treatment Process for Timber.
AASHTO M168 - 84 : Wood Products
AASHTO M183 - 90 : Structural Steel.
AASHTO M202 - 90 : Steel Sheet Piling.
ASTM A252 : Steel Pipe
8) Pengajuan Kesiapan Kerja
Sebelum memulai suatu pekerjaan pemancangan, Kontraktor harus mengajukan kepada
Direksi Pekerjaan hal-hal sebagai berikut :
a) Program yang terinci untuk pekerjaan pemancangan.
b) Rincian metode yang diusulkan untuk pemancangan atau penurunan tiang ber-
sama dengan peralatan yang akan digunakan.
c) Perhitungan rancangan, termasuk rumus penumbukan, yang menunjukkan kapa-
sitas tiang pancang bilamana penumbukan menggunakan peralatan yang diusul-
kan oleh Kontraktor.
d) Usulan untuk pengujian pembebanan tiang pancang. Usulan ini mencakup
metode pemberian beban, pengukuran beban dan penurunan serta penyajian data
yang diusulkan.
Persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan untuk pengajuan tersebut di atas harus diper-
oleh terlebih dahulu sebelum memulai setiap pekerjaan pemancangan.
9) Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
Semen, agregat dan baja tulangan harus disimpan sebagaimana yang disyaratkan
dalam
Seksi 7.1 dan 7.3 dari Spesifikasi ini. Unit-unit beton bertulang atau pratekan dan unit-
unit baja harus ditempatkan bebas dari kontak langsung dengan permukaan tanah
dan ditempatkan pada penyangga kayu di atas tanah keras yang tidak akan turun baik
musin hujan maupun kemarau, akibat beban dari unit-unit tersebut. Bilamana unit-unit
tersebut disusun dalam lapisan-lapisan, maka tidak melebihi dari 3 lapisan dengan
penyangga kayu dipasang di antara tiap lapisan. Penyangga untuk setiap lapisan harus
dipasang di atas lapisan yang terdahulu. Untuk gelagar dan tiang pancang, penyangga
harus dipasang pada jarak tidak lebih dari 20 % dari ukuran panjang unit, yang diukur
dari setiap ujung.
10) Mutu Pekerjaan dan Perbaikan Atas Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Bilamana toleransi yang diberikan dalam Pasal 7.6.1.(6) telah dilampaui, maka
Kontraktor harus menyelesaikan setiap langkah perbaikan yang dianggap
perlu oleh Direksi Pekerjaan dengan biaya sendiri.
b) Setiap tiang pancang yang rusak akibat cacat dalam (internal) atau pemancangan
tidak sebagaimana mestinya, dipancang keluar dari lokasi yang semestinya
atau dipancang di bawah elevasi yang ditunjukkan dalam Gambar atau
ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki atas biaya Kontraktor.
c) Pekerjaan perbaikan, seperti yang telah ditentukan oleh Direksi Pekerjaan
dan dikerjakan atas biaya Kontraktor, akan mencakup, tetapi tidak perlu
dibatasi berikut ini :
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
i) Penarikan kembali tiang pancang yang rusak dan penggantian
dengan tiang pancang baru atau lebih panjang, sesuai dengan yang
diperlukan.
ii) Pemancangan tiang pancang kedua sepanjang sisi tiang pancang yang
cacat atau pendek. Perpanjangan tiang pancang dengan cara
penyam- bungan, seperti yang telah disyaratkan di bagian lain dari Seksi
ini, untuk memungkinkan penempatan kepala tiang pancang yang
sebagaimana mestinya dalam pur (pile cap).
7.6.2 BAHAN
1) Tiang Pancang Baja Struktur
Baja harus memenuhi ketentuan dari Seksi 7.4 dan AASHTO M183 - 90.
2) Pipa Baja
Pipa baja yang akan diisi dengan beton harus memenuhi ketentuan dari ASTM A252
Grade 2. Pelat penutup untuk menutup ujung tiang pancang harus memenuhi ketentuan
dari AASHTO M183 - 90 (ASTM A36).
Pipa baja harus mempunyai garis tengah sebagaimana yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kecuali ditunjukkan lain dalam Gambar, tebal dinding tidak boleh kurang dari 4,8 mm.
Pipa baja termasuk penutup ujung, harus mempunyai kekuatan yang cukup untuk dipan-
cang dengan metode yang ditentukan tanpa distorsi.
Pelat penutup dan las penyambung tidak boleh menonjol ke luar dari keliling ujung tiang
pancang.
7) Sepatu dan Sambungan Tiang Pancang
Sepatu dan sambungan tiang pancang harus seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
7.6.3 TIANG PANCANG BAJA STRUKTUR
1) Umum
Pada umumnya, tiang pancang baja struktur harus berupa profil baja gilas biasa, tetapi
tiang pancang pipa dan kotak dapat digunakan. Bilamana tiang pancang pipa atau kotak
digunakan, dan akan diisi dengan beton, mutu beton tersebut minimum harus K250
dengan kadar semen seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.1.3.(1).
2) Perlindungan Terhadap Korosi
Bilamana korosi pada tiang pancang baja mungkin dapat terjadi, maka panjang atau ruas-
ruasnya yang mungkin terkena korosi harus dilindungi dengan pengecatan menggunakan
lapisan pelindung yang telah disetujui dan/atau digunakan logam yang lebih tebal
bilamana daya korosi dapat diperkirakan dengan akurat dan beralasan. Umumnya seluruh
panjang tiang baja yang terekspos, dan setiap panjang yang terpasang dalam tanah yang
terganggu di atas muka air terendah, harus dilindungi dari korosi.
3) Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, kepala tiang pancang harus dipotong tegak lurus terhadap
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
panjangnya dan topi pemancang (driving cap) harus dipasang untuk mempertahankan
sumbu tiang pancang segaris dengan sumbu palu. Setelah pemancangan, pelat topi,
batang baja atau pantek harus ditambatkan pada pur, atau tiang pancang dengan panjang
yang cukup harus ditanamkan ke dalam pur (pile cap).
4) Perpanjangan Tiang Pancang
Perpanjangan tiang pancang baja harus dilakukan dengan pengelasan. Pengelasan harus
dikerjakan sedemikian rupa hingga kekuatan penampang baja semula dapat ditingkat-
kan. Sambungan harus dirancang dan dilaksanakan dengan cara sedemikian hingga dapat
menjaga alinyemen dan posisi yang benar pada ruas-ruas tiang pancang. Bilamana tiang
pancang pipa atau kotak akan diisi dengan beton setelah pemancangan, sambungan yang
dilas harus kedap air.
5) Sepatu Tiang Pancang
Pada umumnya sepatu tiang pancang tidak diperlukan pada profil H atau profil baja gilas
lainnya. Namun bilamana tiang pancang akan dipancang di tanah keras, maka ujungnya
dapat diperkuat dengan menggunakan pelat baja tuang atau dengan mengelaskan pelat
atau siku baja untuk menambah ketebalan baja. Tiang pancang pipa atau kotak dapat juga
dipancang tanpa sepatu, tetapi bilamana ujung dasar tertutup diperlukan, maka penutup
ini dapat dikerjakan dengan cara mengelaskan pelat datar, atau sepatu yang telah
dibentuk dari besi tuang, baja tuang atau baja fabrikasi.
7.6.4 PEMANCANGAN TIANG
1) Umum
Tiang pancang dapat dipancang dengan setiap jenis palu, asalkan tiang pancang tersebut
dapat menembus masuk pada ke dalaman yang telah ditentukan atau mencapai daya
dukung yang telah ditentukan, tanpa kerusakan.
Bilamana elevasi akhir kepala tiang pancang berada di bawah permukaan tanah asli,
maka galian harus dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemancangan. Perhatian khusus
harus diberikan agar dasar pondasi tidak terganggu oleh penggalian di luar batas-batas
yang ditunjukkan dalam Gambar.
Kepala tiang pancang baja harus dilindungi dengan bantalan topi atau mandrel dan kepala
tiang kayu harus dilindungi dengan cincin besi tempa atau besi non-magnetik
sebagaimana yang disyaratkan dalam Spesifikasi ini. Palu, topi baja, bantalan topi, katrol
dan tiang pancang harus mempunyai sumbu yang sama dan harus terletak dengan tepat
satu di atas lainnya. Tiang pancang termasuk tiang pancang miring harus dipancang
secara sentris dan diarahkan dan dijaga dalam posisi yang tepat. Semua pekerjaan
pemancangan harus dihadiri oleh Direksi Pekerjaan atau wakilnya, dan palu pancang
tidak boleh diganti dan dipindahkan dari kepala tiang pancang tanpa persetujuan dari
Direksi Pekerjaan atau wakilnya.
Tiang pancang harus dipancang sampai penetrasi maksimum atau penetrasi tertentu,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, atau ditentukan dengan peng-
ujian pembebanan sampai mencapai ke dalaman penetrasi akibat beban pengujian tidak
kurang dari dua kali beban yang dirancang, yang diberikan menerus untuk sekurang-
kurangnya 60 mm. Dalam hal tersebut, posisi akhir kepala tiang pancang tidak boleh
lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan setelah pemancangan tiang pancang uji. Posisi tersebut dapat
lebih tinggi jika disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana ketentuan rancangan tidak dapat dipenuhi, maka Direksi Pekerjaan dapat
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
memerintahkan untuk menambah jumlah tiang pancang dalam kelompok tersebut
sehingga beban yang dapat didukung setiap tiang pancang tidak melampaui kapasitas
daya dukung yang aman, atau Direksi Pekerjaan dapat mengubah rancangan bangunan
bawah dermaga bilamana dianggap perlu.
Alat pancang yang digunakan dapat dari jenis gravitasi, uap atau diesel. Untuk tiang
pancang beton, umumnya digunakan jenis uap atau diesel. Berat palu pada jenis gravi-
tasi sebaiknya tidak kurang dari jumlah berat tiang beserta topi pancangnya, tetapi sama
sekali tidak boleh kurang dari setengah jumlah berat tiang beserta topi pancangnya, dan
minimum 2 ton untuk tiang pancang beton. Untuk tiang pancang baja, berat palu harus
dua kali berat tiang beserta topi pancangnya.
Tinggi jatuh palu tidak boleh melampaui 2,5 meter atau sebagaimana yang diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan. Alat pancang dengan jenis gravitasi, uap atau diesel yang
disetujui, harus mampu memasukkan tiang pancang tidak kurang dari 3 mm untuk setiap
pukulan pada 15 cm dari akhir pemancangan dengan daya dukung yang diinginkan
sebagaimana yang ditentukan dari rumus pemancangan yang disetujui, yang digunakan
oleh Kontraktor. Enerji total alat pancang tidak boleh kurang dari 970 kgm per pukulan,
kecuali untuk tiang pancang beton sebagaimana disyaratkan di bawah ini.
Alat pancang uap, angin atau diesel yang dipakai memancang tiang pancang beton harus
mempunyai enerji per pukulan, untuk setiap gerakan penuh dari pistonnya tidak kurang
dari 635 kgm untuk setiap meter kubik beton tiang pancang tersebut.
Penumbukan dengan gerakan tunggal (single acting) atau palu yang dijatuhkan harus
dibatasi sampai 1,2 meter dan lebih baik 1 meter. Penumbukan dengan tinggi jatuh yang
lebih kecil harus digunakan bilamana terdapat kerusakan pada tiang pancang. Contoh-
contoh berikut ini adalah kondisi yang dimaksud :
Bilamana terdapat lapisan tanah keras dekat permukaan tanah yang harus ditem-
bus pada saat awal pemancangan untuk tiang pancang yang panjang.
Bilamana terdapat lapisan tanah lunak yang dalam sedemikian hingga penetrasi
yang dalam terjadi pada setiap penumbukan.
Bilamana tiang pancang diperkirakan sekonyong-konyongnya akan mendapat
penolakan akibat batu atau tanah yang benar-benar tak dapat ditembus lainnya.
Bilamana serangkaian penumbukan tiang pancang untuk 10 kali pukulan terakhir telah
mencapai hasil yang memenuhi ketentuan, penumbukan ulangan harus dilaksanakan
dengan hati-hati, dan pemancangan yang terus menerus setelah tiang pancang hampir
berhenti penetrasi harus dicegah, terutama jika digunakan palu berukuran sedang. Suatu
catatan pemancangan yang lengkap harus dilakukan sesuai dengan Pasal 7.6.7.(7).
Setiap perubahan yang mendadak dari kecepatan penetrasi yang tidak dapat dianggap
sebagai perubahan biasa dari sifat alamiah tanah harus dicatat dan penyebabnya harus
dapat diketahui, bila memungkinkan, sebelum pemancangan dilanjutkan.
Tidak diperkenankan memancang tiang pancang dalam jarak 6 m dari beton yang
berumur kurang dari 7 hari. Bilamana pemancangan dengan menggunakan palu yang
memenuhi ketentuan minimum, tidak dapat memenuhi Spesifikasi, maka Kontraktor
harus menyediakan palu yang lebih besar dan/atau menggunakan water jet atas biaya
sendiri.
2) Penghantar Tiang Pancang (Leads)
Penghantar tiang pancang harus dibuat sedemikian hingga dapat memberikan kebebasan
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
bergerak untuk palu dan penghantar ini harus diperkaku dengan tali atau palang yang
kaku agar dapat memegang tiang pancang selama pemancangan. Kecuali jika tiang
pancang dipancang dalam air, penghantar tiang pancang, sebaiknya mempunyai panjang
yang cukup sehingga penggunaan bantalan topi tiang pancang panjang tidak diperlukan.
Penghantar tiang pancang miring sebaiknya digunakan untuk pemancangan tiang
pancang miring.
3) Bantalan Topi Tiang Pancang Panjang (Followers)
Pemancangan tiang pancang dengan bantalan topi tiang pancang panjang sedapat mung-
kin harus dihindari, dan hanya akan dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Pekerjaan.
4) Tiang Pancang Yang Naik
Bilamana tiang pancang mungkin naik akibat naiknya dasar tanah, maka elevasi kepala
tiang pancang harus diukur dalam interval waktu dimana tiang pancang yang berdekatan
sedang dipancang. Tiang pancang yang naik sebagai akibat pemancangan tiang pancang
yang berdekatan, harus dipancang kembali sampai ke dalaman atau ketahanan semula,
kecuali jika pengujian pemancangan kembali pada tiang pancang yang berdekatan
menunjukkan bahwa pemancangan ulang ini tidak diperlukan.
5) Pemancangan Dengan Pancar Air (Water Jet)
Pemancangan dengan pancar air dilaksanakan hanya seijin Direksi Pekerjaan dan de-
ngan cara yang sedemikian rupa hingga tidak mengurangi kapasitas daya dukung tiang
pancang yang telah selesai dikerjakan, stabilitas tanah atau keamanan setiap struktur yang
berdekatan.
Banyaknya pancaran, volume dan tekanan air pada nosel semprot haruslah sekedar cukup
untuk melonggarkan bahan yang berdekatan dengan tiang pancang, bukan untuk
membongkar bahan tersebut. Tekanan air harus 5 kg/cm2 sampai 10 kg/cm2 tergantung
pada kepadatan tanah. Perlengkapan harus dibuat, jika diperlukan, untuk mengalirkan air
yang tergenang pada permukaan tanah. Sebelum penetrasi yang diperlukan tercapai,
maka pancaran harus dihentikan dan tiang pancang dipancang dengan palu sampai
penetrasi akhir. Lubang-lubang bekas pancaran di samping tiang pancang harus diisi
dengan adukan semen setelah pemancangan selesai.
6) Tiang Pancang Yang Cacat
Prosedur pemancangan tidak mengijinkan tiang pancang mengalami tegangan yang
berlebihan sehingga dapat mengakibatkan pengelupasan dan pecahnya beton, pembe-
lahan, pecahnya dan kerusakan kayu, atau deformasi baja. Manipulasi tiang pancang
dengan memaksa tiang pancang kembali ke posisi yang sebagaimana mestinya, menurut
pendapat Direksi Pekerjaan, adalah keterlaluan, dan tak akan diijinkan. Tiang pancang
yang cacat harus diperbaiki atas biaya Kontraktor sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
7.6.1.(10) dan sebagaimana yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana pemancangan ulang untuk mengembalikan ke posisi semula tidak memungkin-
kan, tiang pancang harus dipancang sedekat mungkin dengan posisi semula, atau tiang
pancang tambahan harus dipancang sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
7) Catatan Pemancangan (Calendering)
Sebuah catatan yang detil dan akurat tentang pemancangan harus disimpan oleh Direksi
Pekerjaan dan Kontraktor harus membantu Direksi Pekerjaan dalam menyimpan catatan
ini yang meliputi berikut ini : jumlah tiang pancang, posisi, jenis, ukuran, panjang aktual,
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
tanggal pemancangan, panjang dalam pondasi telapak, penetrasi pada saat penumbukan
terakhir, enerji pukulan palu, panjang perpanjangan, panjang pemotongan dan panjang
akhir yang dapat dibayar.
8) Rumus Dinamis untuk Perkiraan Kapasitas Tiang Pancang
Kapasitas daya dukung tiang pancang harus diperkirakan dengan menggunakan rumus
dinamis (Hiley). Kontraktor dapat mengajukan rumus lain untuk mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
eWH W + n2W
f p
P = --------------------------- X -------------
u
S + (C + C + C )/2 W + P
1 2 3
dimana :
P : Kapasitas daya dukung batas (ton)
u
P : Kapasitas daya dukung yang diijinkan (ton)
a
e : Efisiensi palu
f
e = 1,00 untuk palu diesel
f
e = 0,75 untuk palu yang dijatuhkan dengan tali dan gesekan katrol
f
W : Berat palu atau ram (ton)
W : Berat tiang pancang (ton)
p
n : Koefisien restitusi
n = 0,25 untuk tiang pancang beton
H : Tinggi jatuh palu (m)
H = 2 H’ untuk palu diesel (H’ = tinggi jatuh ram)
S : Penetrasi tiang pancang pada saat penumbukan terakhir, atau “set” (m)
C : Tekanan sementara yang diijinkan untuk kepala tiang dan pur (m)
1
C : Tekanan sementara yang diijinkan untuk deformasi elastis dari batang tiang
2
pancang (m)
C : Tekanan sementara yang diijinkan untuk gempa pada lapangan (m)
3
N : Faktor Keamanan
Nilai C + C + C harus diukur selama pemancangan.
1 2 3
7.6.9 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
a) Cerucuk
Cerucuk harus diukur untuk pembayaran dalam jumlah meter panjang untuk
penyediaan dan pemancangan cerucuk memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Dinding Turap
Dinding turap kayu, baja atau beton yang permanen, harus diukur sebagai jumlah
dalam meter persegi yang dipasang memenuhi garis dan elevasi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan. Luas dinding turap merupakan panjang turap yang diukur dari ujung
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
turap sampai elevasi bagian pucak turap yang dipotong, dikalikan dengan
panjang struktur yang diukur pada elevasi bagian puncak turap yang dipotong.
Batang tarik, tiang jangkar atau balok, balok ganjal dasar dan sebagainya yang
ditunjukkan dalam Gambar tidak akan diukur untuk pembayaran.
Dinding turap sementara, dalam bahan apapun untuk cofferdam, pengendalian
drainase, penahan lereng galian atau penggunaan tidak permanen lainnya tidak
akan diukur untuk pembayaran, tetapi harus dianggap telah dicakup dalam
berbagai mata pembayaran untuk galian, drainase, struktur dan lain-lain.
c) Penyediaan Tiang Pancang
Satuan pengukuran untuk pembayaran tiang pancang beton pracetak (bertulang
atau pratekan) harus diukur dalam meter kubik dari tiang pancang yang
disediakan dalam berbagai panjang dari setiap ukuran dan jenisnya. Tiang
pancang baja diukur dalam kilogram dari tiang pancang yang disediakan dalam
berbagai panjang dari setiap ukuran dan jenisnya. Dalam segala hal, jenis dan
panjang yang diukur adalah sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan, disediakan sesuai dengan ketentuan bahan dari Spesifikasi ini dan
disusun dalam kondisi baik di lapangan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
Kuantitas dalam meter kubik atau kilogram yang akan dibayar, termasuk panjang
tiang uji dan tiang tarik yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi tidak
termasuk panjang yang disediakan menurut pendapat Kontraktor.
Tiang pancang yang disediakan oleh Kontraktor, termasuk tiang uji tidak diijin-
kan untuk menggantikan tiang pancang yang telah diterima sebelumnya oleh
Direksi Pekerjaan, yang ternyata kemudian hilang atau rusak sebelum penye-
lesaian Kontrak selama penumpukan atau penanganan atau pemancangan, dan
akan yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan untuk disingkirkan dari tempat
pekerjaan atau dibuang dengan cara lain.
Bilamana perpanjangan tiang pancang diperlukan, panjang perpanjangan akan
dihitung dalam meter kubik atau kilogram, dan akan diukur untuk pembayaran.
Baja tulangan dalam beton, penyetelan, sepatu dan penyambungan bilamana
diperlukan, acuan tidak akan diukur untuk pembayaran.
Bilamana Kontraktor mengecor tiang pancang beton pracetak lebih panjang dari
yang diperlukan, sebagaimana seluruh panjang baja tulangan untuk memudah-
kan pemancangan, maka tidak ada pengukuran untuk bagian beton yang harus
dibongkar agar supaya batang baja tulangan itu dapat dimasukkan ke dalam
struktur yang mengikatnya.
d) Pemancangan Tiang Pancang
Tiang pancang kayu, baja dan beton akan diukur untuk pemancangan sebagai
jumlah meter panjang dari tiang pancang yang diterima dan tertinggal dalam
struktur yang telah selesai. Panjang dari masing-masing tiang pancang harus
diukur dari ujung tiang pancang sampai sisi bawah pur (pile cap) untuk tiang
pancang yang seluruh panjangnya masuk ke dalam tanah, atau dari ujung tiang
pancang sampai permukaan tanah untuk tiang pancang yang hanya sebagian
panjangnya masuk ke dalam tanah.
e) Tiang Uji
Tiang uji akan diukur dengan cara yang sama, untuk penyediaan dan peman-
cangan seperti yang diuraikan dalam Pasal 7.6.9.(1).(c) dan 7.6.9.(1).(d) di atas.
2) Pembayaran
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Kuantitas yang ditentukan seperti diuraikan di atas, akan dibayar dengan Harga Kontrak
per satuan pengukuran, untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah dan ditunjuk-
kan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan, penanganan, pemancangan, penyam-
bungan, perpanjangan, pemotongan kepala tiang, pengecatan, perawatan, pengujian, baja
tulangan atau baja pra-tegang dalam beton, penggunaan peledakan, pengeboran atau
peralatan lainnya yang diperlukan untuk penetrasi ke dalam lapisan keras, dan juga
termasuk hilangnya selubung (casing), semua tenaga kerja dan setiap peralatan yang
diperlukan dan semua biaya lain yang perlu dan biasa untuk penyelesaian yang
sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Seksi ini.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6.(1) Pondasi Cerucuk, Penyediaan & Pemancangan Meter Panjang
7.6.(2) Dinding Turap Kayu Tanpa Pengawetan Meter Persegi
7.6.(3) Dinding Turap Kayu Dengan Pengawetan Meter Persegi
7.6.(4) Dinding Turap Baja Meter Persegi
7.6.(5) Dinding Turap Beton Meter Persegi
7.6.(6) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Tanpa Meter Kubik
Pengawetan.
7.6.(7) Penyediaan Tiang Pancang Kayu Dengan Meter Kubik
Pengawetan.
7.6.(8) Penyediaan Tiang Pancang Baja Kilogram
7.6.(9) Penyediaan Tiang Pancang Beton Bertulang Meter Kubik
Pracetak
7.6.(10) Penyediaan Tiang Pancang Beton Pratekan Meter Kubik
Pracetak
7.6.(11) Pemancangan Tiang Pancang Kayu Meter Panjang
7.6.(12) Pemancangan Tiang Pancang Pipa Baja : Meter Panjang
Diameter 400 mm
7.6.(13) Pemancangan Tiang Pancang Pipa Baja : Meter Panjang
Diameter 500 mm
7.6.(14) Pemancangan Tiang Pancang Pipa Baja : Meter Panjang
Diameter 600 mm
7.6.(15) Pemancangan Tiang Pancang Beton Pracetak : Meter Panjang
30 cm x 30 cm atau diameter 300 mm
7.6.(16) Pemancangan Tiang Pancang Beton : Meter Panjang
40 cm x 40 cm atau diameter 400 mm
7.6.(17) Pemancangan Tiang Pancang Beton : Meter Panjang
50 cm x 50 cm atau diameter 500 mm
7.6.(18) Tiang Bor Beton, diameter 600 mm Meter Panjang
7.6.(19) Tiang Bor Beton, diameter 800 mm Meter Panjang
7.6.(20) Tiang Bor Beton, diameter 1000 mm Meter Panjang
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
7.6.(21) Tiang Bor Beton, diameter 1200 mm Meter Panjang
7.6.(22) Tiang Bor Beton, diameter 1500 mm Meter Panjang
7.6.(23) Tambahan Biaya untuk Nomor Mata Meter Panjang
Pembayaran 7.6.(11) s/d 7.6.(17) bila Tiang
Pancang Beton dikerjakan di Tempat Yang
Berair.
7.6.(24) Tambahan Biaya untuk Nomor Mata Meter Panjang
Pembayaran 7.6.(18) s/d 7.6.(22) bila Tiang
Bor Beton dikerjakan di Tempat Yang Berair.
7.6.(25) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter sampai 600 mm.
7.6.(26) Pengujian Pembebanan Pada Tiang Dengan Buah
Diameter di atas 600 mm.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
ADUKAN SEMEN
7.8.1 UMUM
1) Uraian
Pekrejaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk peng-
gunaan dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan pada
pasangan batu atau struktur lain sesuai dengan Spesifikasi ini.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan Dengan Seksi Ini
a) Pasangan Batu Dengan Mortar : Seksi 2.2
b) Beton : Seksi 7.1
c) Pasangan Batu : Seksi 7.9
3) Standar Rujukan
AASHTO M45 - 89 : Aggregate for Masonry Mortar
AASHTO M85 - 89 : Portland Cement
ASTM C207 : Hydrated Lime
ASTM C476 : Mortar and Grout for Reinforcement of Masonry
7.8.2 BAHAN DAN CAMPURAN
1) Bahan
a) Semen harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO M85.
b) Agregat halus harus memenuhi ketentuan dalam AASHTO M45
c) Kapur tohor harus memenuhi ketentuan dalam jumlah residu, letupan dan
lekukan (popping & pitting), dan penahan air sisa untuk kapur jenis N dalam
ASTM C207
d) Air harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.1.2.(2) dari Spesifikasi ini
2) Campuran
a) Adukan Semen
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan akhir atau perbaikan kerusakan pada
pekerjaan beton, sesuai dengan Pasal yang bersangkutan dari Spesifikasi ini,
harus terdiri dari semen dan pasir halus yang dicampur dalam proporsi yang
sama dalam beton yang sedang dikerjakan atau diperbaiki. Adukan yang
disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi ketentuan yang disya-
ratkan untuk beton dimana adukan semen dipakai.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
b) Adukan Semen untuk Pasangan
Kecuali diperintahkan lain oleh Direksi Pekerjaan, adukan semen untuk
pasangan harus mempunyai kuat tekan paling sedikit 50 kg/cm2 pada umur 28
hari. Dalam adukan semen tersebut kapur tohor dapat ditambahkan sebanyak
10% berat semen.
7.8.3 PENCAMPURAN DAN PEMASANGAN
1) Pencampuran
a) Seluruh bahan kecuali air harus dicampur, baik dalam kotak yang rapat atau
dalam alat pencampur adukan yang disetujui, sampai campuran menunjukkan
warna yang merata, kemudian air ditambahkan dan pencampuran dilanjutkan
lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasil-
kan adukan dengan konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak
boleh melebihi 70 % dari berat semen yang digunakan.
b) Adukan semen dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk peng-
gunaan langsung. Bilamana diperlukan, adukan semen boleh diaduk kembali
dengan air dalam waktu 30 menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan
kembali setelah waktu tersebut tidak diperbolehkan.
c) Adukan semen yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan
harus dibuang.
2) Pemasangan
a) Permukaan yang akan menerima adukan semen harus dibersihkan dari minyak
atau lempung atau bahan terkontaminasi lainnya dan telah dibasahi sampai
merata sebelum adukan semen ditempatkan. Air yang tergenang pada permu-
kaan harus dikeringkan sebelum penempatan adukan semen.
b) Bilamana digunakan sebagai lapis permukaan, adukan semen harus ditempat-
kan pada permukaan yang bersih dan lembab dengan jumlah yang cukup
sehingga menghasilkan tebal adukan minimum 1,5 cm, dan harus dibentuk
menjadi permukaan yang halus dan rata.
7.8.4 DASAR PEMBAYARAN
Adukan semen tidak akan diukur untuk pembayaran yang terpisah. Pekerjaan ini harus
dianggap sebagai pelengkap terhadap berbagai jenis pekerjaan yang diuraikan dalam
Spesifikasi ini dan biaya dari pekerjaan telah termasuk dalam Harga Kontrak yang
telah dimasukan dalam berbagai mata pembayaran.
Hal -
Spesifikasi Teknis Pembangunan Jembatan Lingkungan Penghubung Antar RT. 02 ke RT. 21 Kel. Mendahara Ilir
Kec. Mendahara (Pendamping DAK PPKT) (Lokasi 3) Tahun Anggaran 2024
PAPAN NAMA
7.14.1 UMUM
1) Uraian
Arti dari papan nama dermaga dalam Spesifikasi ini adalah papan monumen yang
menerangkan nama, jumlah, lokasi dermaga yang dipasang di parapet dermaga.
Pekerjaan ini terdiri dari penyediaan dan pemasangan papan nama dermaga dalam
bentuk dan dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar.
2) Pekerjaan Seksi Lain Yang Bekaitan Dengan Seksi Ini
a) Adukan Semen : Seksi 7.8
b) Pasangan Batu : Seksi 7.9
7.14.2 BAHAN
Bahan yang digunakan adalah marmer. Marmer ini harus diukir lambang
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, dan nama dermaga yang telah
disetujui secara tertulis, jumlah dan lokasi dermaga yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
7.14.3 PERALATAN
Peralatan yang digunakan untuk memasang papan nama dermaga harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan.
7.14.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran
Kuantitas yang dibayar adalah jumlah aktual papan nama dermaga yang telah selesai
dipasang dan diterima oleh Direksi Pekerjaan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas yang diukur seperti disyaratkan di atas harus dibayar berdasarkan Harga
Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang tercantum di bawah dan
ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dimana harga dan pembayaran tersebut
sudah merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan bahan, pekerja, peralatan,
perkakas dan semua keperluan lainnya atau biaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang
sebagaimana mestinya seperti disyaratkan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
7.14 Papan Nama Buah
Hal -