| 0430128835331000 | Rp 890,241,278 | |
| 0907557375331000 | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
| 0029121837331000 | - | |
| 0907296990335000 | - | |
| 0316755107334000 | - | |
| 0925628943334000 | - | |
| 0026530337331000 | - | |
| 0317872232331000 | - | |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - |
| 0020051603334000 | - |
PEKERJAAN PERSIAPAN
7.1 Papan Nama
a. Kontraktor harus membuat dan memasang papan nama proyek dengan ukuran 1.20 x
0.75 m dengan konstruksi tiang dari kayu ukuran 8/12 cm dan papan tebal 2 cm
atau multiplek 12 mm, yang isinya sesuai dengan petunjuk direksi dilapangan.
Rencana Kerja
a. Kontraktor harus membuat rencana kerja pelaksanaan pekerjaan dengan Network
Planning/Barchart paling lambat 7 (tujuh) hari setelah SPK (Surat Perintah Kerja),
untuk mendapat persetujuan Pengawas dan Pengguna Anggaran.
b. Rencana Kerja yang telah disetujui Pengawas harus dipasang di Kantor Lapangan dan
menjadi rencana kerja yang resmi dan mengikat yang akan dipakai oleh Pengawas
sebagai dasar untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan
keterlambatan prestasi pekerjaan Kontraktor.
7.3 Gudang Bahan, Perancah & Direksi Keet
a. Pada pokoknya Kontraktor harus mengusahakan agar semua bahan bangunan,
peralatan dan perlengkapan lainnya yang telah berada di lapangan disimpan dan
terlindung dari kerusakan dan kehilangan, karena hal tersebut akan menjadi resiko
Kontraktor sendiri.
b. Steigers (perancah) untuk keperluan pelaksanaan harus cukup kuat dan aman agar
tidak sampai terjadi kecelakaan dalam pelaksanaan.
c. Kantor Direksi Lapangan beserta perlengkapannya disewakan oleh Kontraktor
dalam keadaan baik, digunakan sampai dengan selesainya pembangunan; sebelum
Serah Terima Pertama Pekerjaan sudah harus diangkut keluar lokasi pekerjaan oleh
Kontraktror. Seluruh biaya perawatan dan operasionalnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
d. Kantor Direksi Lapangan dibuat dengan syarat :
Luas 12 m2
Gudang dan Los Kerja 12 m2
e. Perlengkapan yang harus disediakan :
Meja rapat lengkap 12 kursi lipat ex. Chitose dan 1 unit white board 120 x 240
Cm2.
buah meja tulis ½ biro dengan 6 buah kursi lipat ex. Chitose
unit filling cabinet @ 4 laci
1 unit kotak PPPK lengkap dengan isinya
Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan dan listrik untuk pelaksanaan
kegiatan
7.4 Laporan Harian, Mingguan dan Pemotretan
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
a. Laporan Harian
Adalah laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
Kapasitas / banyaknya tenaga kerja
Pemasukan bahan bangunan
Kegiatan pelaksanaan pada hari ini
Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan lain-lain)
Catatan maupun peringatan dari Pengawas
b. Laporan Mingguan
Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa saja
yang telah dicatat/dilaporkan dalam laporan harian, misal jumlah atau persentasi
pekerjaan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja minggu berikutnya.
Laporan Mingguan dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas.
Laporan berkala bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk Pemberi
Tugas.
Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka Kontraktor
harus mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan/bangunan yang sedang
dalam pelaksanaan.
Kuantitas dan arah pemotretan serta beberapa set foto tersebut harus dicetak
(minimal 5 set) ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan maupun tahapan
pada angsuran pembayaran. Foto/gambar harus dicetak di atas kertas bromida
mengkilap dan berwarna ukuran 3 R.
7.5 Kesejahteraan Pekerja
a. Kontraktor harus menyediakan obat-obatan/PPPK di tempat pekerjaan/lokasi proyek.
b. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kecelakaan yang mungkin
terjadi serta atas biaya pengobatannya dan jaminan sosial lainnya bagi para pekerja
proyek tersebut.
c. Kontraktor harus menyediakan air minum yang cukup dan membuat MCK darurat
yang tertutup di lokasi proyek untuk para pekerja.
7.6 Pagar Pengaman Halaman Pekerjaan & Pengamanan Sarana
a. Kontraktor harus membuat pagar proyek yang memadai, dan apabila lokasinya
terpaksa dipindah-pindah agar dilakukan secara terkoordinir dan segala perbaikan-
perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Kerusakan pemakaian jalan maupun sarana lain yang ada di halaman lokasi
pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, dan apabila
pekerjaan telah selesai, maka perbaikan–perbaikan tersebut menjadi beban/biaya
Kontraktor
Pemeriksaan Bahan Bangunan
a. Sebelum semua Bahan bangunan yang akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini tersedia, terlebih dahulu Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh
untuk diperiksa serta mendapatkan persetujuan dari Pengawas, dalam hal ini
umumnya Konsultan Pengawas diberi wewenang sepenuhnya. Cara pemeriksaan
bahan akan ditentukan kemudian.
b. Jika terdapat perbedaan pendapat dengan Kontraktor, maka Pengawas akan
menuntut pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu laboratorium penyelidikan
bahan bangunan, dimana contohnya diambil dari bahan yang diperselisihkan.
c. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/Merk dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor/Pelaksana menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor/Pelaksana pada
waktu pemasangan menyatakan barang tersebut tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran.
d. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau Wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor/Pelaksana.
e. Contoh-contoh material tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi tugas
atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan – bahan atau
cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun
sifatnya.
f. Ongkos-ongkos yang dikeluarkan sehubungan dengan perselisihan ini menjadi
tanggungan Kontraktor.
g. Pengadaan air bersih untuk keperluan pelaksanaan proyek menjadi tanggung jawab
kontraktor.
7.8 Gambar Kerja dan Revisi/Perbaikan
a. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar kerja yang belum ada karena satu
dan lain hal, perlu digambar demi kelancaran pelaksanaan. Sebelum dilaksanakan,
gambar tersebut harus mendapat persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
b. Apabila selama pelaksanaan diadakan perubahan dari gambar kerja sebelumnya,
Kontraktor diwajibkan membuat gambar revisi/perbaikan diatas kutipan/cetak biru
dengan tinta berwarna yang menyolok sebagai bahan pembuatan as built drawing.
Gambar revisi tersebut harus disetujui pihak Pengawas dan pihak Direksi lainnya.
7.9 Pelaksanaan Ukuran - Ukuran
a. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut
ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat serta
gambar-gambar kerja.
b. Kontraktor harus memberitahukan kepada Pengawas bila akan memulai suatu
bagian pekerjaan, sehingga Pengawas dapat memeriksa kebenaran ukurannya.
c. Kontraktor juga harus mencocokkan ukuran-ukuran satu dengan lainnya dan segera
memberitahukan pada Pengawas apabila terdapat perbedaan.
d. Tempat bangunan yang sebenarnya ditetapkan oleh Kontraktor dengan perestujuan
Pengawas. Dalam gambar uitzet Kontraktor harus mempergunakan alat ukur
waterpass atau theodolith.
7.10 Hal – hal yang erat hubungannya dengan Estetika
Penempatan hal-hal yang erat hubungannya dengan Estetika harus mendapat
persetujuan Pengawas dan Perencana sebelum dilaksanakan.
7.11 Mesin – mesin, Alat bantu, Alat sementara dan Pesawat ukur
a. Kontraktor harus mengusahakan agar di tempat pekerjaan tersedia cukup mesin-
mesin, alat-alat bantu dan alat sementara untuk melaksanakan pekerjaan sebagai
syarat pelaksanaan yang sempurna.
b. Bila sewaktu-waktu diperlukan oleh Pengawas Kontraktor harus dapat menyediakan
alat-alat dan pesawat ukur serta tenaga bantu yang diperlukan untuk memeriksa
kebenaran pengukuran/letak bangunan.
7.12 Kecelakaan dan Kesulitan
a. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung
menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor.
b. Sehubungan dengan di atas, Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) lengkap dengan isinya menurut kebutuhan
dan menempatkan kotak PPPK ini ditempat yang mudah dicapai/diambil bila
diperlukan.
c. Sejauh tidak disebutkan dalam uraian dan syarat-syarat ini, maka semua ketentuan
umum lainnya yang dinyatakan dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
Jawatan/Instansi cq. Undang-undang Keselamatan Kerja dan lain sebagainya
termasuk semua perubahan/tambahan hingga kini tetap berlaku.
7.13 Pengamanan
a. Setelah Kontraktor mendapatkan batas-batas daerah kerja dan lain-lain
sebagaimana yang telah diuraikan dalam pasal-pasal sebelumnya maka kontraktor
bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada didaerahnya antara lain :
Kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan yang disengaja atau tidak
sengaja.
Penggunaan sesuatu yang salah atau keliru (bahan alat-alat dll).
Kehilangan-kehilangan bagian atau barang yang berada di daerahnya yang telah
atau belum diserahkan kepadanya oleh pihak lain, bagian atau barang tersebut
antara lain bahan, alat dan lain-lain lagi.
b. Terhadap semua kejadian yang terjadi telah dinyatakan di atas Kontraktor harus
melaporkan kepada Pengawas dalam waktu 1 x 24 jam untuk diteliti dan diselesaikan
persoalannya lebih lanjut.
c. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut di atas, Kontraktor diizinkan untuk
mengadakan Komando Pengamanan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Setempat
disertai prasarana penunjang antara lain penerangan malam dan lain sebagainya
atas beban biaya sendiri
d. Terhadap segala kerusakan dan kehilangan sesuatu, harus dapat diselesaikan
bersama-sama dengan Pengawas dan Keamanan Proyek setempat.
e. Kontraktor juga bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan atau kehilangan-
kehilangan yang timbul akibat Overmacht (malapetaka alam atau tekanan-tekanan
lain), yang nyata atau hasil pemeriksaan, pengusutan dan penyelidikan dianggap
sebagai Force Majeure.
7.14 Personalia Kontraktor.
a. Kontraktor harus menyampaikan kepada Pengawas daftar dan susunan Organisasi
Pelaksana Kontraktor sebelum pelaksanaan dimulai
b. Kontraktor tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain di luar proyek ini kepada
Wakil ataupun Pelaksana Kontraktor yang ditempatkan di proyek ini.
c. Bilamana diketahui Pelaksana Kontraktor atau Wakilnya dan pembantunya
berhalangan atau sakit maka Kontraktor harus menunjuk dan menempatkan
penggantinya sampai orang yang berhalangan tersebut, masuk kerja kembali.
g. Tenaga Ahli bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan/pelaksanaan
pekerjaan pembangunan, dalam hal ini harus melakukan pengontrolan ke lapangan
setiap hari, minimal menerima laporan bila berhalangan datang.
Jangka Waktu Pelaksanaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender
dengan ketentuan bahwa dimulainya penyelenggaraan pelaksanaan pekerjaan adalah
sejak, tanggal, bulan dan tahun Surat Perintah Mulai Kerja dikeluarkan.
b. Setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja, Kontraktor diwajibkan mengajukan
rencana kerja dari jadwal pelaksanaan proyek/Time schedule secara terperinci
lengkap dengan jenis kegiatan dan grafik kemajuan pekerjaaan (rencana dan
realisasinya) diajukan kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
c. Rencana Kerja dan Jadwal pelaksanaan tersebut di atas kertas HVS/Kalkir ukuran A3,
rapih, dan jelas ditanda tangani oleh Direktur/Manager Proyek dan dicap perusahaan
dan disetujui oleh Pengawas dan Pengguna Mata Anggaran.
d. Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja
dan jadwal, yang telah ditentukan di atas dan tetap mengikat dan tidak berubah
kecuali adanya Force Majeure. Keterlambatan penyerahan kebutuhan (bahan, alat
atau penentuannya) proyek pembangunan, harus diajukan secara resmi/tertulis
kepada Pengawas untuk dapat menyetujuinya.
e. Rencana Kerja dan jadwal waktu pekerjaan proyek harus selalu berada di Kantor
Kerja Proyek (Direksi Keet).
f. Seluruh masalah-masalah yang timbul selama berlangsungnya proyek (kemacetan-
kemacetan, keterlambatan dll) serta realisasi kemajuan pekerjaan, harus dicatat
dalam jadwal pelaksanaan tersebut.
PASAL 8
MATERIAL DAN PENYIMPANAN
8.1 Bahan yang dipergunakan di dalam Pekerjaan harus :
a. Memenuhi Spesifikasi dan standar yang berlaku.
b. Sesuai dengan ukuran, kebutuhan, tipe dan mutu yang dipersyaratkan dalam
gambar atau dokumen kontrak.
8.2 Penyimpanan Material
a. Umum
Material harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya terjamin dan terpelihara
serta siap untuk dipergunakan dalam pekerjaan sewaktu-waktu. Penyimpanan bahan
penempatannya harus sedemikian rupa sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu
dan mudah untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
b. Tempat Penyimpanan
Tempat penyimpanan bahan di lapangan harus bebas dari tumbuh-tumbuhan dan
sampah, bebas dari genangan dan bila perlu permukaannya ditinggikan. Bahan
yang ditempatkan di atas tanah tidak diperkenankan untuk dipakai, kecuali hanya
kalau permukaan tanah tersebut telah disiapkan sebelumnya dan diberi lapis
permukaan.
PASAL 9
PENGUJIAN LABORATORIUM
9.1 Didalam pelaksanaan pembangunan maka pengujian bahan harus dilaksanakan.
Pengujian ini diperlukan guna mendapatkan bahan yang sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan.
a. Fasilitas Laboratorium
Kontraktor harus memberikan informasi ke pengguna jasa, konsultan pengawas
mengenai tempat pengujian untuk memenuhi ketentuan pengendalian mutu dari
spesifikasi bahan yang digunakan, atau bekerjasama dengan Laboratorium Dinas
yang terkait yang telah memiliki fasilitas yang memadai.
b. Pelaksanaan Pengujian
1. Personil
Personil yang bertugas pada pengujian bahan-bahan, harus tenaga yang telah
mempunyai pengalaman cukup dan telah biasa menghadapi pengujian bahan
sesuai kebutuhan.
2. Pemberitahuan
Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak Konsultan Pengawas mengenai rencana
waktu pelaksanaan pengujian sejam sebelum pengujian dilaksanakan, sehingga
dengan demikian memberi waktu Konsultan Pengawas menyaksikan setiap
pengujian rutin bahan yang diinginkan.
3. Distribusi
Hasil pengujian harus segera diolah dan diinformasikan, sehingga kemungkinan
untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian bahan dari bahan-bahan
dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi keterlambatan
penanganan pekerjaan.
c. Pengukuran dan Pembayaran
1. Contoh-contoh
Seluruh contoh-contoh harus disediakan oleh Kontraktor tanpa perhitungan biaya
tambahan terhadap Kontrak.
2. Pengujian Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan semua pengujian
yang diperlukan agar pekerjaan terselesaikan dengan baik, yang sesuai dengan
berbagai persyaratan atau pelaksanaan pengujian seperti ditentukan dalam
dokumen-dokumen kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor dan seluruh
kebutuhan atas biaya tersebut sudah harus dimasukkan dalam perhitungan
harga-harga satuan material penawaran,
PASAL 10
PEKERJAAN GALIAN TANAH
10.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, alat-alat dan tenaga
kerja. Pekerjaan ini mencakup peggalian, penanganan ataupun pembuangan yang pada
umumnya diperlukan untuk pembuatan selokan, saluran air, pondasi ataupun struktur
lainnya.
10.2 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pelaksana harus menentukan posisi/lokasi tempat galian dengan tepat, kemudian
sebelum digali harus mendapatkan persetujuan Pengawas, hal ini untuk
menghindari terjadinya salah gali, sehingga harus diurug yang memerlukan
persyaratan tersendiri.
b. Semua pekerjaan penggalian harus didasarkan pada panjang, lebar, kedalaman dan
kemiringan sesuai rencana dan pertimbangan kemudahan pengerjaan.
c. Selama masa pekerjaan galian, lereng harus diusahakan tetap stabil yang mampu
menahan pekerjaan disekitarnya. Struktur atau mesin harus dipertahankan sepanjang
waktu, dan skor serta turap yang memadai harus dipasang jika tepi permukaan
galian yang sewaktu-waklu tidak dilindungi dapat berbahaya/tidak stabil.
d. Seluruh galian harus dijaga agar bebas dari air dan Kontraktor harus menyediakan
seluruh material yang diperlukan, perlengkapan dan buruh untuk pengeringan
(pompa).
e. Bila pekerjaan sedang dilakukan pada saluran yang ada atau tempat lain dimana
aliran bawah tanah atau tanah mungkin tercemari, Kontraktor harus setiap saat
menyediakan pada tempat kerja sejumlah air minum yang cukup untuk digunakan
oleh pekerja untuk mencuci, bersama dengan sejumlah sabun dan desinfektan.
f. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menjaga setiap saluran yang masih
berfungsi dari pipa, kabel atau jalur lainnya atau struktur yang dijumpai dan
memperbaiki setiap kerusakan yang timbul oleh operasinya.
g. Penggalian harus dilaksanakan hingga garis ketinggian dan elevasi yang ditentukan
dalam Gambar atau ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas dan harus mencakup
pembuangan seluruh material dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah,
pondasi, batu bata, batu beton, tembok.
h. Pekerjaan galian harus dilakukan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap
material di bawah dan di luar batas galian.
i. Dimana material yang terbuka dalam keadaan lepas atau tanah gambut
atau material lainnya yang tak memenuhi dalam pendapat Konsultan Pengawas,
maka material tersebut harus dipadatkan dengan benar atau seluruhnya dibuang dan
diganti dengan timbunan yang memenuhi syarat, sebagaimana diperintahkan
Konsultan Pengawas.
j. Seluruh material yang dapat dipakai yang digali dalam batas-batas dan cakupan
proyek dimana memungkinkan harus digunakan secara efektif untuk formasi
timbunan atau urugan kembali.
k. Material galian yang mengandung tanah organis tinggi, peat, sejumlah besar akar
atau benda tetumbuhan lain dan tanah yang kompresif yang menurut pendapat
Konsultan Pengawas akan menyulitkan pemadatan dari material pelapisan atau
yang mengakibatkan terjadi kerusakan atau penurunan yang tidak dikehendaki,
harus diklasifikasikan tidak memenuhi untuk digunakan sebagai timbunan dalam
pekerjaan permanen.
l. Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai gambar rencana, ternyata tanah dasar
galian menunjukkan hal-hal yang meragukan, maka pelaksana harus meminta
petunjuk Pengawas/Perencana.
m. Pekerjaan galian yang tidak memenuhi harus di perbaiki oleh Kontraktor sebagai
berikut :
Material yang berlebih harus dibuang dengan penggalian lebih lanjut.
Daerah dimana telah tergali lebih, atau daerah retak atau lepas, harus diurug
kembali dengan timbunan pilihan seperti yang diperintahkan Konsultan Pengawas.
10.3 Jaminan keselamatan pekerjaan galian
a. Kontraktor harus memikul seluruh tanggungjawab untuk menjamin keselamatan
pekerja yang melaksanakan pekerjaan galian
b. Peralatan berat untuk pemindahan tanah, pemadatan atau keperluan lainnya tidak
diijinkan berada atau beroperasi lebih dekat dari 1.5 m dari tepi galian terbuka atau
galian pondasi, terkecuali bila pipa atau struktur lainnya telah dipasang dan ditutup
dengan paling sedikit 60 cm urugan yang telah dipadatkan.
c. Pada setiap saat sewaktu pekerja atau yang lainnya berada dalam galian yang
mengharuskan kepala mereka berada di bawah permukaan tanah, kontraktor harus
menempatkan pengawas keamanan pada tempat kerja yang tugasnya hanya
memonitor kemajuan dan keamanan. Pada setiap saat peralatan galian cadangan
(yang belum dipakai) serta perlengkapan P3K harus tersedia pada tempat kerja
galian.
PASAL 11
URUGAN/TIMBUNAN TANAH
11.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan,alat-alat dan tenaga
kerja. Pekerjaan ini mencakup pengambilan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk konstruksi urugan antara lain
pada pekerjaan :
Pengurugan tanah pada bekas galian pondasi
Pengurugan tanah pada pekerjaan peninggian elevasi peil lantai
Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai
11.2 Persyaratan Bahan-Bahan
Bahan urugan harus bersih dari tunas tumbuhan, sampah atau kotoran. Untuk tanah
urug dapat menggunakan tanah bekas galian atau jika tidak mencukupi dapat
didatangkan tanah dari luar dengan syarat mendapat persetujuan tertulis sebelumnya
dari Pengawas Perencana.
a. Urugan Biasa :
Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan biasa harus terdiri dari galian
tanah atau padas yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang plastisitasnya tinggi, bila
penggunaan tanah yang plastisitasnya tinggi tidak dapat dihindarkan. bahan
tersebut harus digunakan hanya pada bagian dasar dari urugan atau pada urugan
kembali yang tidak memerlukan daya dukung yang tinggi.
b. Urugan Pilihan :
Urugan hanya boleh diklasifikasikan sebagai urugan pilihan bila telah disetujui oleh
Konsultan pengawas
Urugan yang diklasifikasikan sebagai urugan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau padas yang memenuhi persyaratan untuk urugan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat tertentu tergantung dari maksud penggunaanya.
Bila digunakan dalam keadaan dimana pemadatan dalam keadaan jenuh atau
banjir tidak dapat dihindari, urugan pilihan haruslah pasir atau kerikil atau
bahan berbutir bersih lainnya dengan indeks plastisnya maximum 6%.
11.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pemasangan urugan pada suatu tempat. seluruh bahan yang tidak
memenuhi harus telah dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Konsultan
Pengawas.
b. Bila urugan akan dibangun pada tepi bukit atau ditempatkan pada timbunan yang
ada atau yang baru dibangun, maka lereng yang ada harus digali untuk membentuk
teras dengan lebar cukup untuk memungkinkan pemadatan dengan peralatan
sewaktu urugan dipasang dalam lapis horizontal.
c. Urugan harus dibawa ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar merata. Bila
lebih dari satu lapis akan dipasang, maka lapis tersebut sedapat mungkin harus
dibuat sama tebalnya.
d. Urugan tanah umumnya harus diangkut langsung dari lokasi sumber material
ketempat permukaan yang telah dipersiapkan sewaktu cuaca kering dan disebar.
Penimbunan stok tanah urug biasanya tidak diperbolehkan, terutama selama musim
hujan.
e. Pemadatan langsung setelah pemasangan dan penghamparan urugan masing-masing
lapis harus dipadatkan benar-benar dengan peralatan pemadat yang memadai yang
disetujui Konsultan pengawas.
f. Pemadatan dari urugan tanah harus dilaksanakan hanya bila kadar air dari material
berada dalam rentang kurang dari 3% sampai lebih dari 1% dari kadar air optimum.
g. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan tetap kering sebelum dan selama
pekerjaan pemasangan dan pemadatan berlangsung.
h. Kontraktor harus menjamin di tempat kerja tersedia air yang cukup untuk
pengendalian kelembaban timbunan selama operasi pemasangan dan pemadatan.
i. Urugan akhir yang tidak memenuhi atau disetujui harus diperbaiki.
j. Urugan yang menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain setelah
dipadatkan biasanya tidak memerlukan pekerjaan perbaikan asal sifat material masih
memenuhi syarat.
k. Perbaikan dari urugan yang tidak memenuhi kepadatan atau persyaratan sifat
material dari Spesifikasi ini harus seperti yang diperintahkan Konsultan Pengawas
PASAL 12
PEKERJAAN BETON
12.1 Umum
a. Pekerjaan yang disyaratkan dalam seksi ini harus mencakup pembuatan seluruh
struktur beton, termasuk tulangan dan struktur komposit sesuai dengan persyaratan
dan sesuai dengan garis elevasi, ketinggian, dan dimensi yang ditunjukkan dalam
Gambar, dan sebagaimana diperlukan oleh Konsultan Pengawas.
b. Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja dimana pekerjaan beton
akan di tempatkan, termasuk pembongkaran dari tiap struktur yang harus dibongkar,
galian pondasi, penyiapan dan pemeliharaan dari pondasi, pengadaan penutup beton,
pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering,
dan urugan kembali disekeliling struktur dengan urugan tanah yang dipadatkan.
c. Kelas dari beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari pekerjaan
dalam kontrak haruslah menggunakan mutu beton fc’=19,3 Mpa untuk semua kolom,
balok, plat dan sloof kecuali kolom praktis dan balok lintle menggunakan mutu beton
fc’=7,4 Mpa.
d. Syarat dari PBI tahun 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada semua pekerjaan
beton yang dilaksanakan dalam kontrak ini.
12.2 Toleransi
a. Toleransi dimensi :
Panjang keseluruhan sampai dengan 6 m ± 5 mm
Panjang keseluruhan lebih dari 6 m ± 15 mm
Panjang balok, pelat dek, kolom dinding, atau antara tembok kepala – 0 dan
±10 mm
b. Toleransi bentuk :
Siku (selisih dalam panjang diagonal) ±10 mm
Kelurusan atau lengkungan (penyimpangan dari garis yang dimaksud) untuk
panjang s/d 3m ±12 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang 3 m - 6 m, ±15 mm
Kelurusan atau lengkungan untuk panjang > 6 m, ±20 mm
c. Toleransi kedudukan (dari titik patokan):
Kedudukan permukaan horizontal dari rencana ± 10 mm
Kedudukan permukaan vertikal dari rencana ± 20 mm
d. Toleransi kedudukan tegak :
Penyimpangan ketegakan kolom dan dinding ± 10 mm
e. Toleransi ketinggian (elevasi)
Puncak beton penutup di bawah pondasi ± 10 mm
f. Toleransi kedudukan mendatar : ±10 mm dalam 4 m panjang mendatar.
g. Toleransi untuk penutup/selimut beton tulangan :
selimut beton sampai 3 cm dan ± 5 mm
selimut beton 3 cm - 5 cm 0 dan ± l0 mm
selimut beton 5 cm - 10 cm ±10 mm
12.3 Nara sumber standar
PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2
AASHTO M85-75 Semen Portland
Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan
AASHTO M2 13-74
beton dan konstruksi struktur.
Jumlah material yang lebih halus dari ayakan
AASHTO Tll-78
0.075 mm dalam agregat.
Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan
AASHTO M2 13-74
beton dan konstruksi struktur.
Jumlah material yang lebih halus dari ayakan
AASHTO T ll-78
0.075 mm dalam agregat.
AASHTO T 21-78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.
AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton
Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan
AASHTO T 96 -77
mesin Los Angeles.
Penentuan mutu agregat dengan menggunakan
AASHTO T 104-77
sodium sulfat.
Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah
AASHTO T 112-78
dalam agregat.
Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian
AASHTO T 126-76
beton di laboratorium.
AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar
Penyimpanan dan perlindungan Material
Untuk penyimpanan semen, kontraktor harus menyediakan tempat yang tahan cuaca
yang kedap udara dan mempunyai lantai kayu yang dinaikkan yang ditutup dengan
lapis selubung plastik.
12.5 Kondisi tempat kerja
Kontraktor harus menjaga temperatur dari seluruh material, khususnya agregat kasar,
pada tingkat yang serendah mungkin dan harus menjaga temperatur dari beton di
bawah 30 °C sepanjang waktu pengecoran. Sebagai tambahan, kontraktor tidak boleh
melakukan pengecoran bila :
Tingkat penguapan melampaui 1.0 kg/m2/jam
Diperintahkan untuk tidak melakukannya oleh Konsultan Pengawas, selama periode
hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
12.6 Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan :
a. Perbaikan dari pekerjaan beton yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
disyaratkan atau yang memiliki hasil akhir permukaan yang tidak memuaskan, atau
yang tidak memenuhi kebutuhan syarat campuran yang dipersyaratkan, meliputi :
Perubahan dalam proporsi campuran untuk sisa pekerjaan;
Tambahan perawatan pada bagian dari struktur yang dari hasil pengujian
ternyata gagal;
Perkuatan atau pembongkaran menyeluruh dan penggantian bagian pekerjaan
yang dipandang tidak memuaskan;
Penambalan dari cacat-cacat kecil.
b. Dalam hal adanya perselisihan dalam kualitas pekerjaan beton atau adanya keraguan
dari data pengujian yang ada, Konsultan Pengawas dapat meminta kontraktor
melakukan pengujian tambahan yang diperlukannya untuk menjamin penilaian yang
wajar pada mata pekerjaan yang telah dilaksanakan. Pengujian tambahan tersebut
haruslah atas biaya Kontraktor.
12.7 Bahan – bahan
a. Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton haruslah tipe semen portland
yang memenuhi AASHTO M85, campuran yang mengandung gelembung udara
tidak boleh digunakan.
Terkecuali diijinkan oleh Konsultan Pengawas, hanya satu produk merk yang dapat
digunakan di dalam proyek.
b. Air
Air yang digunakan dalam campuran dalam perawatan, atau pemakaian lainnya harus
bersih, dan bebas dari benda yang mengganggu seperti minyak, garam, asam, basa,
gula atau organis. Air akan diuji sesuai dengan dan harus memenuhi kriteria dari
AASHTO T 26. Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan tanpa pengujian.
c. Syarat-syarat gradasi agregat
Gradasi kasar dan halus harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan dalam
Tabel tetapi material yang tidak memenuhi syarat-syarat gradasi tersebut tidak
perlu ditolak bila kontraktor dapat menunjukkan dengan pengujian bahwa beton
tersebut memenuhi sifat campuran yang dibutuhkan
Agregat kasar harus dipilih sedemikian sehingga ukuran partikel terbesar tidak
lebih dari 3/4 dari jarak minimum antara tulangan baja atau antara tulangan baja
dengan acuan, atau antara perbatasan lainnya.
d. Sifat agregat
Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari partikel yang bersih, keras, kuat
yang diperoleh dengan pemecahan padas atau batu, atau dari pengayakan dan
pencucian (jika perlu) dari kerikil dan pasir sungai.
Pencampuran dan Penakaran
a. Rancangan campuran
Proporsi material dan berat penakaran harus ditentukan dengan menggunakan
metoda yang disyaratkan dalam PBl.
b. Campuran percobaan
Kontraktor harus menentukan proporsi campuran serta material yang diusulkan
dengan membuat dan menguji campuran percobaan, dengan disaksikan oleh
Konsultan
c. Persyaratan sifat campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan
Slump yang dibutuhkan
Beton yang tidak memenuhi persyaratan "slump" umumnya tidak boleh digunakan
pada pekerjaan, terkecuali bila Konsultan Pengawas dalam beberapa hal
menyetujui penggunannya secara terbatas dari sedikit jumlah beton tersebut pada
bagian tertentu yang sedikit dibebani. Sifat mudah dikerjakan serta tekstur dari
campuran harus sedemikian rupa sehingga beton dapat dicor pada pekerjaan
tanpa membentuk rongga atau menahan udara atau buih air dan sedemikian rupa
sehingga pada pembongkaran akan menghasilkan permukaan yang merata, halus
dan padat.
Bila hasil dari pengujian 7 hari menghasilkan kuat beton di bawah nilai yang
disyaratkan, kontraktor tidak diperbolehkan mencor beton lebih lanjut sampai
penyebab dari hasil yang rendah tersebut dapat dipastikan dan sampai telah
diambil tindakan-tindakan yang akan menjamin produksi beton memenuhi
persyaratan secara memuaskan. Beton yang tidak memenuhi kuat tekan 28 hari
yang disyaratkan harus dipandang tidak memuaskan dan pekerjaan harus
diperbaiki
Konsultan Pengawas dapat pula menghentikan pekerjaan dan/atau memerintahkan
kontraktor mengambil tindakan perbaikan untuk meningkatkan mutu campuran
berdasarkan hasil test kuat tekan 3 hari, dalam keadaan demikian, kontraktor
harus segera menghentikan pengecoran beton yang dipertanyakan tetapi dapat
memilih menunggu sampai hasil pengujian 7 hari diperoleh, sebelum menerapkan
tindakan perbaikan, pada waktu tersebut Konsultan Pengawas akan menelaah
kedua hasil pengujian 3 hari dan 7 hari, dan segera memerintahkan penerapan
dari tindakan perbaikan apapun yang dipandang perlu.
Perbaikan dari pekerjaan beton yang tak memuaskan yang melibatkan
pembongkaran menyeluruh dan penggantian beton tidak boleh didasarkan pada
hasil pengujian kuat tekan 3 hari saja, terkecuali kontraktor dan Konsultan
Pengawas keduanya sepakat pada perbaikan tersebut.
d. Pengukuran Agregat
Seluruh beton harus ditakar menurut beratnya. Bila digunakan semen kantongan,
kuantitas penakaran harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan
adalah sama dengan satu atau kebulatan dari jumlah kantung semen.
Agregat harus diukur secara terpisah beratnya.
Ukuran masing-masing takaran tidak boleh melebihi seluruh penakaran, agregat
harus dibuat jenuh air dan dipertahankan dalam kondisi lembab, pada kadar yang
mendekati keadaan jenuh kering permukaan, dengan secara berkala menyiram
timbunan agregat dengan air.
e. Pencampuran
Beton harus dicampur dalam mesin yang dioperasikan secara mekanikal dari
tipe dan ukuran yang disetujui dan yang akan menjamin distribusi yang rnerata
dari material.
Pencampur harus dilengkapi dengan penampung air yang cukup dan peralatan
untuk mengukur dan mengendalikan jumlah air yang digunakan secara teliti dalam
masing-masing penakaran.
Alat pencampur pertama-tama harus diisi dengan agregat dan semen yang telah
ditakar, dan selanjutnya pencampuran dimulai sebelum air ditambahkan.
Waktu pencampuran harus diukur pada saat air mulai dimasukkan ke dalam
campuran material kering. Seluruh air pencampur harus dimasukkan sebelum
seperernpat waktu pencampuran telah berlalu. Waktu pencampuran untuk mesin
dengan kapasitas 3/4 m3 atau kurang haruslah 1.5 menit, untuk mesin yang lebih
besar waktu harus ditingkatkan 15 detik untuk tiap tambahan 0.5 m3 dalam
ukuran.
Bila tidak memungkinkan penggunaan mesin pencampur, Konsultan Pengawas
dapat menyetujui pencampuran beton dengan tenaga manusia, sedekat mungkin
dengan tempat pengecoran. Penggunaan pencampuran dengan tenaga manusia
harus dibatasi pada beton non struktural.
Pengecoran
a. Penyiapan tempat kerja
Kontraktor harus membongkar, struktur yang ada yang akan diganti dengan
pekerjaan beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru
Kontraktor harus menggali atau mengurug pondasi atau formasi untuk pekerjaan
beton hingga garis yang ditunjukkan dalam Gambar, dan harus membersihkan dan
menggaru tempat yang cukup disekeliling dari pekerjaan beton tersebut untuk
menjamin dapat dicapainya seluruh sudut pekerjaan. Jalan kerja yang kokoh juga
harus disediakan juga perlu untuk menjamin bahwa seluruh sudut pekerjaan dapat
diamati dengan mudah dan aman.
Seluruh landasan pondasi dan galian untuk pekerjaan beton harus dipertahankan
kering dan beton tidak boleh di cor di atas tanah yang berlumpur atau bersampah
atau dalam air.
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau saluran) harus sudah
di tempatkan dan diikat kuat sehingga tidak bergeser sewaktu pengecoran.
b. Cetakan
Cetakan dari tanah, bila disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus dibentuk
dengan galian, dan sisi serta dasarnya harus dipotong dengan tangan sesuai
ukuran yang diperlukan. Seluruh kotoran tanah lepas harus dibuang sebelum
pengecoran beton.
Cetakan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan yang kedap
terhadap aduk dan cukup kokoh untuk mempertahankan posisi yang diperlukan
selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
Kayu yang tidak dihaluskan dapat digunakan untuk permukaan yang tidak akan
tampak pada struktur akhir, tetapi kayu yang dihaluskan dengan tebal yang
merata harus digunakan untuk permukaan beton yang tampak. Cetakan harus
menyediakan pembulatan pada seluruh sudut-sudut tajam.
Cetakan harus dibangun sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
12.10 Pelaksanaan pengecoran
Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas secara tertulis paling sedikit
24 jam sebelum memulai pengecoran beton, atau meneruskan pengecoran beton bila
operasi telah ditunda untuk lebih dari 24 jam. Pemberitahuan harus meliputi lokasi
dari pekerjaan, macam pekerjaan, kelas dari beton dan tanggal serta waktu
pencampuran beton.
Direksi Teknik akan memberi tanda terima dari pemberitahuan tersebut dan akan
memeriksa cetakan dan tulangan dan dapat mengeluarkan atau tidak mengeluarkan
persetujuan secara tertulis untuk pelaksanaan pekerjaan seperti yang direncanakan.
Kontraktor tidak boieh melaksanakan pengecoran beton tanpa persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas untuk memulai.
Tidak bertentangan dengan pengeluaran atau persetujuan untuk memulai, tidak ada
beton yang boleh dicor bila Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak hadir untuk
menyaksikan operasi pencampuran dan pengecoran secara keseluruhan.
Sesaat sebelum beton dicor, cetakan harus dibasahi dengan air atau disebelah
dalamnya dilapisi dengan minyak mineral yang tak akan membekas.
Tidak ada beton yang boleh digunakan bila tidak dicor dalam posisi akhir dalam
cetakan dalam waktu 1 jam setelah pencampuran, atau dalam waktu sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas berdasarkan atas pengamatan sifat-sifat mengerasnya
semen yang digunakan.
Pengecoran beton harus dilanjutkan tanpa berhenti sampai dengan sambungan
konstruksi yang telah disetujui sebelumnya atau sampai pekerjaan selesai.
Beton harus dicor sedemikian rupa agar terhindar dari segregasi (pemisahan) partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat mungkin ke
tempat pengecoran
Bila dicor ke dalam struktur yang memiliki cetakan yang sulit dan tulangan yang
rapat, beton harus dicor dalam lapis-lapis horizontal yang tak lebih dari 15 cm
tebalnya.
Pengecoran harus dilakukan pada kecepatan sedemikian rupa sehingga beton yang
telah berada di tempat masih plastis sehingga dapat menyatu dengan beton segar.
Air tidak diperbolehkan dialirkan ke atas atau dinaikkan kepermukaan pekerjaan
beton dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran.
12.11 Sambungan Konstruksi
Jadwal pembetonan harus disiapkan untuk tiap-tiap struktur secara lengkap dan
Konsultan Pengawas harus menyetujui lokasi dari sambungan konstruksi pada jadwal
tersebut, atau harus diletakkan seperti yang ditunjukkan pada gambar.
Bila sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus melewati
sambungan sedemikian sehingga membuat struktur tetap monolit.
Kontraktor harus menyediakan tambahan buruh dan material sebagaimana diperlukan
untuk membuat tambahan sambungan konstruksi dalam hal penghentian pekerjaan
yang tidak direncanakan dari pekerjaan yang disebabkan oleh hujan atau macetnya
pengadaan beton atau penghentian oleh Konsultan Pengawas
12.12 Konsolidasi
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam atau
dari luar yang telah disetujui. Bila diperlukan, dan apabila disetujui oleh Konsultan
Pengawas, penggetaran harus ditambah dengan penusukan batang penusuk dengan
tangan dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan
memadai. Penggetar tak boleh digunakan untuk memindahkan campuran beton dari
satu titik ke titik lain dalam cetakan.
Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk menentukan bahwa
semua sudut dan diantara dan disekitar besi tulangan benar-benar diisi tanpa
pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga udara dan gelembung udara
terisi.
Penggetar harus dibatasi lama penggunaannya, sehingga menghasilkan pemadatan
yang diperlukan tanpa menyebabkan segregasi (pemisahan) dari agregat.
Setiap alat penggetar mekanis yang digerakkan dari dalam harus dimasukkan tegak
ke dalam beton basah supaya tembus kedasar beton yang baru dicor, dan
menghasilkan kepadatan pada seluruh ke dalaman seksi itu. Alat penggetar kemudian
harus ditarik pelan-pelan dan dimasukkan kembali pada posisi lain tidak lebih dari 45
cm jaraknya. Alat penggetar harus tidak berada lebih dari 30 detik pada satu lokasi,
tidak boleh digunakan untuk menggeser campuran beton kelokasi lain dan tidak boleh
menyentuh tulangan beton.
12.13 Pekerjaan Akhir
Cetakan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang langsung dan
struktur yang serupa lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton. Cetakan yang
ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, atau lengkung, tidak boleh
dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa paling sedikit 60% dari
kekuatan rancangan dari beton telah dicapai.
Permukaan pengerjaan akhir biasa
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan dari beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran cetakan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
digunakan untuk memegang cetakan di tempat, dan cetakan yang melewati
struktur beton, harus dibuang atau dipotong ke sebelah dalam paling sedikit 2.5
cm di bawah permukaan beton. Tonjolan dan ketidak rataan beton lainnya yang
disebabkan oleh cetakan harus dibuang.
Direksi Teknik harus memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran
cetakan dan dapat memerintahkan penambalan ketidak sempurnaan kecil yang
tidak akan mempengaruhi struktur atau fungsi lainnya dari pekerjaan beton.
Penambalan harus meliputi pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan
aduk.
Permukaan (Pekerjaan akhir khusus)
Permukaan yang tampak harus diberikan pekerjaan akhir selanjutnya atau
seperti yang diperintahkan oleh Konsultan Pengawas
Permukaan yang tidak horizontal yang tampak telah ditambal atau yang kasar
harus digosok dengan batu gurinda kasar, dengan menempatkan sedikit adukan
pada permukaannya. Adukan harus terdiri dari semen dan pasir halus dalam
takaran yang digunakan untuk beton tersebut. Penggosokan harus dilanjutkan
hingga seluruh tanda bekas cetakan, ketidak rataan, tonjolan menjadi hilang,
serta seluruh rongga terisi dan permukaan yang merata telah diperoleh.
12.14 Perawatan
Sejak permulaan segera setelah pengecoran. Beton harus dilindungi dari pengeringan
dini, temperatur yang terlalu panas, dan gangguan mekanis. Beton harus
dipertahankan dengan kehilangan kelembaban yang minimal dan dengan temperatur
yang relatif tetap untuk suatu perioda waktu yang disyaratkan untuk menjamin
hidrasi yang baik dari semen dan pengerasan betonnya.
Beton harus dirawat, setelah mengeras secukupnya, dengan menyelimuti memakai
lembaran yang menyerap air yang harus selalu basah untuk perioda paling sedikit 3
hari. Seluruh lembaran atau selimut untuk merawat beton harus cukup diberati atau
diikat ke bawah untuk mencegah permukaan terbuka terhadap aliran udara. Bila
cetakan kayu digunakan, cetakan tersebut harus dipertahankan basah pada setiap
saat sampai dibongkar, untuk mencegah terbukanya sambungan dan pengeringan
beton.
PASAL 13
BAJA TULANGAN UNTUK BETON
13.1 Uraian
Pekerjaan itu harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan spesifikasi dan Gambar , serta Buku Pegangan Standart praktis untuk detail
struktur beton bertulang, Institut Beton Amerika Baja tulangan beton yang polos dan
yang berulir, dan juga kawat baja yang dibentuk dalam keadaan dingin (cold drawn
steel wire) untuk tulangan beton.
13.2 Standar rujukan
a. A.C.I 315 Buku pegangan standar praktis untuk detail struktur beton bertulang,
Institut Beton Amerika
b. AASHTO M31-77 Baja tulangan beton yang polos dan yang berulir
13.3 Toleransi
a. Toleransi untuk pembuatan (fabrikasi) harus seperti yang disyaratkan dalam ACI
315.
b. Baja tulangan harus dipasang sedemikian sehingga selimut beton yang menutup
bagian luar dari baja tulangan sesuai dengan gambar.
13.4 Penyimpanan dan Penanganan
a. Kontraktor harus mengangkut tulangan ketempat kerja dalam ikatan, diberi label, dan
ditandai dengan label metal yang menunjukkan ukuran, panjang batang dan
informasi lainnya
b. Kontraktor harus menangani serta menyimpan seluruh baja tulangan sedemikian
untuk mencegah pengotoran, korosi, atau kerusakan.
13.5 Mutu Pekerjaan dan Perbaikan dari pekerjaan yang tak memuaskan
a. Baja tulangan yang cacat sebagai berikut tidak boleh digunakan dalam pekerjaan :
Panjang batang, ketebalan dan bengkokan yang melebihi toleransi pembuatan
yang disyaratkan dalam ACI 315
Bengkokan atau tekukan yang tidak ditunjukan pada gambar atau gambar kerja
akhir
Batang dengan penampang yang mengecil karena karat yang berlebih atau oleh
sebab lain.
b. Dalam hal kekeliruan dalam pembuatan bentuk tulangan. Barang yg telah
dibengkokan tidak boleh dibengkokan kembali atau diluruskan tanpa persetujuan
Konsultan Pengawas. Pembengkokan kembali dari batang harus dilakukan dalam
keadaan dingin terkecuali disetujui lain oleh Konsultan Pengawas. Dalam segala hal
batang tulangan yang telah dibengkokan kembali lebih dari satu kali pada
tempat yang sama tidak diijinkan digunakan pada pekerjaan. Kekeliruan yang tidak
dapat diperbaiki oleh pembengkokan kembali, atau bila pembengkokan kembali tidak
disetujui oleh Konsultan Pengawas, harus diperbaiki dengan mengganti menggunakan
batang yang baru yang dibengkokan dengan benar dan sesuai dengan bentuk dan
ukuran yang disyaratkan.
c. Kontraktor harus menyediakan fasilitas di tempat kerja untuk pemotongan dan
pambengkokan tulangan, dan harus menyediakan stok yang cukup dari batang lurus
di tempat, untuk pembengkokan yang dibutuhkan dan untuk memperbaiki
kekeliruan atau penggantian.
13.6 Penggantian ukuran tulang
Penggantian batang dari ukuran berbeda akan hanya diijinkan bila secara jelas disahkan
oleh Konsultan Pengawas.
13.7 Material
a. Baja tulangan
Baja tulangan yang digunakan adalah Baja Polos U 24 untuk baja tulangan dengan
diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm. Sedangkan untuk baja tulangan
dengan diameter lebih besar dari 12 mm menggunakan Baja Ulir U 37.
b. Pengikat untuk tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja.
Pembuatan dan penempatan.
13.8 Pembengkokan
a. Terkecuali ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas, seluruh tulangan harus
dibengkokan dalam keadaan dingin dan sesuai dengan prosedur ACI 315
menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan bebas dari tekukan, bengkokan-
bengkokan atau kerusakan. Bila penggunaan panas untuk pembengkokan dilapangan
disetujui oleh Konsultan Pengawas, tindakan pengamanan harus diambil untuk
menjamin bahwa sifat dari baja tidak terlalu banyak berubah.
b. Batang dari diameter 2 cm dan yang lebih besar harus dibengkokkan dengan mesin
pembengkok.
13.9 Penempatan dan pengikatan
a. Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk menghilangkan
kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan aduk atau lapisan lain yang
dapat mengurangi atau merusak pelekatan dengan beton.
b. Tulangan harus secara tepat ditempatkan sesuai dengan gambar dan dengan
kebutuhan selimut penutup minimum yang disyaratkan
c. Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat pengikat
sehingga tidak tergeser sewaktu operasi pengecoran. Pengelasan dari batang
melintang atau pengikat terhadap baja tarik utama tidak diperkenankan.
d. Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang keseluruhan yang
ditunjukkan pada gambar. Penyambungan (splicing) dari batang, terkecuali
ditunjukkan pada gambar, tidak akan diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
e. Bila sambungan (splice) yang menumpang disetujui maka panjang yang menumpang
haruslah 40 diameter batang dan batang tersebut harus diberikan kait pada
ujungnya.
f. Pengelasan dari baja tulangan tidak akan diijinkan terkecuali diperinci dalam gambar
atau secara khusus diijinkan oleh Konsultan Pengawas secara tertulis. Bila Direksi
menyetujui pengelasan dan penyambung, maka sambungan dalam hal ini adalah las
tumpu ujung yang menembus penuh. Pendinginan benda las dengan air tidak
diijinkan.
Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan meninggalkan permukaan beton
sehingga tidak akan tampak dari luar.
PASAL 14
ADUKAN SEMEN
14.1 Uraian
Pekerjaan ini harus mencakup pembuatan dan pemasangan adukan untuk penggunaan
dalam beberapa pekerjaan dan sebagai pekerjaan akhir permukaan pada pasangan batu
atau struktur lain sesuai dengan spesifikasi ini.
14.2 Standar rujukan
a. AASHTO M 45 – 70 Agregat untuk adukan pasangan
b. AASHTO M 85 – 75 Semen portland
c. ASTM C476 Adukan dan Bahan pengisi untuk penguatan pasangan
14.3 Material Campuran
a. Material
Semen harus sesuai persyaratan dalam AASHTO M 45
Agregat halus harus memenuhi persyaratan dalam AASHTO M 45
b. Campuran
Adukan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus terdiri dari semen dan pasir
halus yang dicampur dalam proporsi yang telah ditentugan dalam Gambar kerja.
Adukan yang disiapkan harus memiliki kuat tekan yang memenuhi persyaratan
yang diperlukan.
14.4 Pencampuran dan pemasangan
a. Pencampuran
Seluruh material kecuali air harus dicampur, baik dalam kolak yang rapat atau
dalam alat pencampur adukan yang disetujui, hingga campuran telah berwarna
merata, baru setelah itu air dimasukan dan pencampuran dilanjutkan selama
lima sampai sepuluh menit. Jumlah air harus sedemikian sehingga menghasilkan
aduk dengan konsistensi (kekentalan) yang diperlukan tetapi tidak boleh melebihi
70% dari berat semen yang digunakan
Adukan dicampur hanya dalam kuantitas yang diperlukan untuk penggunaan
langsung. Jika perlu adukan boleh diaduk kembali dengan air dalam waktu 30
menit dari proses pengadukan awal. Pengadukan kembali setelah waktu
tersebut, tidak diperbolehkan.
Adukan yang tidak digunakan dalam 45 menit setelah air ditambahkan harus
dibuang.
b. Pemasangan
Permukaan yang akan menerima adukan harus dibersihkan dari oli atau
lempung dan kotoran lainnya dan secara menyeluruh telah dibasahi sebelum
adukan dipasang. Air yang menggenang pada permukaan harus dikeringkan
sebelum penempatan adukan.
Bila digunakan sebagai lapis permukaan, adukan harus dipasang pada permukaan
bersih yang lembab dengan jumlah yang cukup untuk menghasilkan tebal
minimum 1.5 cm dan harus dibentuk menjadi permukaan yang halus dan rata.
PASAL 15
PEKERJAAN PONDASI BATU BATA
15.1 Lingkup pekerjaan
a. Pekerjaan pondasi batu bata yang dimaksud adalah adukan 1 pc : 3 ps untuk kepala
pondasi setinggi 20 cm.
b. Pekerjaan ini harus mencakup pembangunan dari struktur yang ditunjukkan pada
gambar. Pekerjaan harus meliputi pengadaan seluruh material, galian, penyiapan
pondasi dan seluruh pekerjaan yang diperlukan untuk menyelesaikan struktur sesuai
dengan spesifikasi ini dan memenuhi garis, ketinggian, potongan dan dimensi seperti
yang ditunjukkan pada gambar.
c. Pasangan batu ini digunakan untuk konstruksi pondasi batu bata.
15.2 Persyaratan bahan-bahan
a. Batu bata
Batu harus bersih, keras, tanpa alur atau retak dan harus dari macam yang
diketahui awet. Bila perlu, batu harus dibentuk untuk menghilangkan bagian yang
tipis atau lemah.
Batu bata harus sama dan dapat di tempatkan saling megunci bila dipasang
bersama.
b. Semen portland / PC
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
c. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari
campuran kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan.
d. Adukan
Adukan harus merupakan campuran antara semen dengan pasir.
15.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pemasangan Batu
Landasan dari adukan segar yang paling sedikit 3 cm tebalnya harus dipasang
pada pondasi yang disiapkan sesaat sebelum penempatan masing-masing batu
pada lapisan pertama. Batu besar pilihan harus digunakan untuk lapis dasar dan
pada sudut-sudut. Perhatian harus diambil untuk menghindarkan pengelompokan
dan batu yang berukuran sama.
Batu harus dihampar dengan muka yang terpanjang mendatar dan muka yang
tampak harus dipasang sejajar dengan muka dari tembok, dari batu yang
terpasang.
Batu harus ditangani sehingga tidak menggunakan atau menggeser batu yang
telah terpasang. Peralatan yang cocok harus disediakan untuk memasang batu
yang lebih besar dari yang dapat ditangani oleh dua orang. Menggelindingkan atau
menggulingkan batu pada pekerjaan yang baru dipasang tidak diperkenankan.
Pemasangan batu bata untuk pondasi/dinding penahan tanah harus diberi dasar
pasir setebal 10 cm, disiram air hingga padat. Batu bata harus bersih dari kotoran
dan pemasangan harus bersilang. Semua permukaan bagian dalam harus terisi
adukan (mortar) sesuai dengan campuran yang digunakan, lubang antar batu
yang besar harus diisi dengan batu yang lebih kecil, sehingga tidak ada rongga di
dalam pasangan.
Dalam proses pengerasannya harus selalu dibasahi dengan disiram air sehari
sekali selama 3 hari. Selama pasangan tersebut belum sempurna membentuk
pondasi dinding penahan tanah yang direncanakan, profil-profil tidak boleh
dicabut. Pengurugan dengan tanah harus menunggu pasangan pondasi/dinding
penahan tanah benar-benar kering dan dilakukan setelah mendapat ijin dari
Pengawas.
b. Penempatan adukan
Sebelum pemasangan, batu harus dibersihkan dan secara menyeluruh dibasahi,
cukup waktu untuk memungkinkan penyerapan air mendekati titik jenuh.
Landasan yang akan menerima masing-masing batu juga harus dibasahkan dan
selanjutnya landasan dari adukan harus disebar pada sisi dari batu ke batu yang
sedang dipasang.
Tebal dari adukan, landasan adukan harus pada rentang antara 2 cm - 5 cm dan
harus minimum diperlukan untuk menjamin terisinya seluruh rongga antara
batu yang dipasang.
Banyaknya adukan untuk landasan yang ditempatkan pada suatu waktu haruslah
dibatasi sehingga batu hanya dipasang pada adukan semen yang makin mengeras.
Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan mencapai pengerasan awal,
maka harus dibongkar, dan adukan dibersihkan dan batu dipasang lagi dengan
adukan segar.
PASAL 16
PEKERJAAN PONDASI TELAPAK
16.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pondasi ini meliputi pekerjaan pondasi telapak. Pekerjaan pondasi telapak
beton bertulang yang dimaksud adalah meliputi :
Lantai kerja adukan dengan mutu beton fc’ = 7,4 Mpa
Telapak pondasi dan kolom adukan beton Sitemix mutu fc’ = 19,3 Mpa ukuran
besi beton dapat dilihat pada gambar kerja
16.2 Persyaratan bahan-bahan
a. Semen portland / PC
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Agregat : Pasir dan Split
Pasir laut tidak oleh dipergunakan
Split harus bersih dari kotoran yang dapat menghalangi ikatan dengan semen, jika
agregat yang datang ternyata kotor, maka sebelum dipakai harus dicuci (disiram)
lebih dahulu.
Jika split yang akan digunakan ternyata terlalu kering, maka sebelum digunakan
harus dibasahi dengan disiram air.
Pasir yang digunakan harus berbutir kasar, sedangkan ukuran split mengikuti
persyaratan-persyaratan beton yang telah diterangkan sebelumnya.
c. Air
Air untuk campuran adukan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan
bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
Penggunaan air untuk kerja harus mendapat persetujuan Pengawas.
Bila akan digunakan air kerja yang bukan untuk air minum dan mutunya
meragukan, maka Pengawas dapat meminta kepada Pelaksana untuk mengadakan
pengujian tersebut dengan biaya tanggungan Pelaksana.
d. Baja tulangan
Baja tulangan yang digunakan adalah Baja Polos U 24 untuk baja tulangan dengan
diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm. Sedangkan untuk baja tulangan
dengan diameter lebih besar dari 12 mm menggunakan Baja Ulir U 37. Kondisi
baja tulangan yang didatangkan tidak dalam kondisi berkarat dan mengelupas.
Baja ulir/deform yang didatangkan ke lokasi proyek tidak b oleh
dibengkok/ditekuk, harus dalam bentuk lonjoran.
Diameter baja tulangan yang digunakan harus sama dengan ukuran diameter
yang tertera dalam gambar rencana bagian struktur. Toleransi diameter baja
yang dapat diambil adalah sesuai dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas/Perencana.
e. Bekisting (Acuan)
Kuat menahan beban adukan beton tanpa brubah bentuk (stabil), tahan terhadap
perbedaan cuaca yang dapat mengakibatkan perubahan bentuknya (melengkung),
harus kedap air, tidak meloloskan air campuran (pasta semen), yang dapat
merusak kualitas beton dan mempunyai permukaan yang rata/halus.
Bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh, untuk mendapatkan
bentuk penampang, ukuran dari bahan beton seperti dalam gambar kerja.
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mendapatkan ijin tertulis dati pengawas.
16.3 Pelaksanaan pekerjaan
a. Bentuk dan ukuran bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga mengahasilkan
dimensi beton sesuai dengan gambar kerja.
b. Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan beton
tidak banyak keluar.
c. Rangka/penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
kokohnya bekisting.
d. Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari semua
kotoran maupun serpihan kayu.
e. Pelaksana harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi tulangan, tempat
sambungan/pemberhentian, overlapping sambungan maupun pembengkokan. Semua
gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas/Perencana.
f. Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting terpasang
kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan Pengawas/Perencana dan
dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting.
g. Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin tidak
bergeser pada waktu pengecoran.
h. Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek
tulang yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek
tersebut harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm.
i. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta
kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Pengawas/Perencana.
Pelaksana harus mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas/Perencana untuk memulai
pengecoran.
j. Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran yang
tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan.
k. Pelaksana harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (mollen) dalam jumlah
yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin pengaduk yang
akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak terjadi hambatan saat
pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar bersih/bebas dari debu
terutama minyak dan karat.
l. Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui
Pengawas/Perencana.
m. Untuk menyambung, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan
dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan
beton dituangkan, permukaan yag akan disambung harus disiram dengan pasta
semen dengan campuran 1 PC : 0,5 air.
n. Khusus pondasi untuk yang berada diatas tanah urugan, kontraktor harus
menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan gambar kerja.
o. Pelaksanaan pemasangan pondasi telapak harus dibuat sesuai dengan ukuran yang
tertera pada gambar.
p. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas
PASAL 17
PEKERJAAN SLOOF
17.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pondasi ini meliputi pekerjaan Sloof. Pekerjaan Sloof beton bertulang yang
dimaksud adalah meliputi :
Sloof adukan beton Sitemix mutu fc’ = 19,3 Mpa ukuran besi beton dapat dilihat
pada gambar kerja
17.2 Persyaratan bahan-bahan
a. Semen portland / PC
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Agregat : Pasir dan Split
Pasir laut tidak oleh dipergunakan
Split harus bersih dari kotoran yang dapat menghalangi ikatan dengan semen, jika
agregat yang datang ternyata kotor, maka sebelum dipakai harus dicuci (disiram)
lebih dahulu.
Jika split yang akan digunakan ternyata terlalu kering, maka sebelum digunakan
harus dibasahi dengan disiram air.
Pasir yang digunakan harus berbutir kasar, sedangkan ukuran split mengikuti
persyaratan-persyaratan beton yang telah diterangkan sebelumnya.
c. Air
Air untuk campuran adukan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan
bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
Penggunaan air untuk kerja harus mendapat persetujuan Pengawas.
Bila akan digunakan air kerja yang bukan untuk air minum dan mutunya
meragukan, maka Pengawas dapat meminta kepada Pelaksana untuk mengadakan
pengujian tersebut dengan biaya tanggungan Pelaksana.
d. Baja tulangan
Baja tulangan yang digunakan adalah Baja Polos U 24 untuk baja tulangan dengan
diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm. Sedangkan untuk baja tulangan
dengan diameter lebih besar dari 12 mm menggunakan Baja Ulir U 37. Kondisi
baja tulangan yang didatangkan tidak dalam kondisi berkarat dan mengelupas.
Baja ulir/deform yang didatangkan ke lokasi proyek tidak b oleh
dibengkok/ditekuk, harus dalam bentuk lonjoran.
Diameter baja tulangan yang digunakan harus sama dengan ukuran diameter
yang tertera dalam gambar rencana bagian struktur. Toleransi diameter baja
yang dapat diambil adalah sesuai dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas/Perencana.
e. Bekisting (Acuan)
Kuat menahan beban adukan beton tanpa brubah bentuk (stabil), tahan terhadap
perbedaan cuaca yang dapat mengakibatkan perubahan bentuknya (melengkung),
harus kedap air, tidak meloloskan air campuran (pasta semen), yang dapat
merusak kualitas beton dan mempunyai permukaan yang rata/halus.
Bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh, untuk mendapatkan
bentuk penampang, ukuran dari bahan beton seperti dalam gambar kerja.
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mendapatkan ijin tertulis dati pengawas.
17.3 Pelaksanaan pekerjaan
a. Bentuk dan ukuran bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga mengahasilkan
dimensi beton sesuai dengan gambar kerja.
b. Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan beton
tidak banyak keluar.
c. Rangka/penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
kokohnya bekisting.
d. Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari semua
kotoran maupun serpihan kayu.
e. Pelaksana harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi tulangan, tempat
sambungan/pemberhentian, overlapping sambungan maupun pembengkokan. Semua
gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas/Perencana.
f. Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting terpasang
kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan Pengawas/Perencana dan
dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting.
g. Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin tidak
bergeser pada waktu pengecoran.
h. Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek
tulang yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek
tersebut harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm.
i. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta
kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Pengawas/Perencana.
Pelaksana harus mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas/Perencana untuk memulai
pengecoran.
j. Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran yang
tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan.
k. Pelaksana harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (mollen) dalam jumlah
yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin pengaduk yang
akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak terjadi hambatan saat
pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar bersih/bebas dari debu
terutama minyak dan karat.
l. Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui
Pengawas/Perencana.
m. Untuk menyambung, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan
dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan
beton dituangkan, permukaan yag akan disambung harus disiram dengan pasta
semen dengan campuran 1 PC : 0,5 air.
n. Khusus pondasi untuk yang berada diatas tanah urugan, kontraktor harus
menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan gambar kerja.
o. Pelaksanaan pemasangan pondasi telapak harus dibuat sesuai dengan ukuran yang
tertera pada gambar.
p. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas
PASAL 18
PEKERJAAN KOLOM
18.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pondasi ini meliputi pekerjaan Kolom. Pekerjaan Kolom beton bertulang
yang dimaksud adalah meliputi :
kolom adukan beton Sitemix mutu fc’ = 19,3 Mpa ukuran besi beton dapat dilihat
pada gambar kerja
18.2 Persyaratan bahan-bahan
a. Semen portland / PC
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Agregat : Pasir dan Split
Pasir laut tidak oleh dipergunakan
Split harus bersih dari kotoran yang dapat menghalangi ikatan dengan semen, jika
agregat yang datang ternyata kotor, maka sebelum dipakai harus dicuci (disiram)
lebih dahulu.
Jika split yang akan digunakan ternyata terlalu kering, maka sebelum digunakan
harus dibasahi dengan disiram air.
Pasir yang digunakan harus berbutir kasar, sedangkan ukuran split mengikuti
persyaratan-persyaratan beton yang telah diterangkan sebelumnya.
c. Air
Air untuk campuran adukan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan
bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
Penggunaan air untuk kerja harus mendapat persetujuan Pengawas.
Bila akan digunakan air kerja yang bukan untuk air minum dan mutunya
meragukan, maka Pengawas dapat meminta kepada Pelaksana untuk mengadakan
pengujian tersebut dengan biaya tanggungan Pelaksana.
d. Baja tulangan
Baja tulangan yang digunakan adalah Baja Polos U 24 untuk baja tulangan dengan
diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm. Sedangkan untuk baja tulangan
dengan diameter lebih besar dari 12 mm menggunakan Baja Ulir U 37. Kondisi
baja tulangan yang didatangkan tidak dalam kondisi berkarat dan mengelupas.
Baja ulir/deform yang didatangkan ke lokasi proyek tidak b oleh
dibengkok/ditekuk, harus dalam bentuk lonjoran.
Diameter baja tulangan yang digunakan harus sama dengan ukuran diameter
yang tertera dalam gambar rencana bagian struktur. Toleransi diameter baja
yang dapat diambil adalah sesuai dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas/Perencana.
e. Bekisting (Acuan)
Kuat menahan beban adukan beton tanpa brubah bentuk (stabil), tahan terhadap
perbedaan cuaca yang dapat mengakibatkan perubahan bentuknya (melengkung),
harus kedap air, tidak meloloskan air campuran (pasta semen), yang dapat
merusak kualitas beton dan mempunyai permukaan yang rata/halus.
Bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh, untuk mendapatkan
bentuk penampang, ukuran dari bahan beton seperti dalam gambar kerja.
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mendapatkan ijin tertulis dati pengawas.
18.3 Pelaksanaan pekerjaan
a. Bentuk dan ukuran bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga mengahasilkan
dimensi beton sesuai dengan gambar kerja.
b. Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan beton
tidak banyak keluar.
c. Rangka/penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
kokohnya bekisting.
d. Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari semua
kotoran maupun serpihan kayu.
e. Pelaksana harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi tulangan, tempat
sambungan/pemberhentian, overlapping sambungan maupun pembengkokan. Semua
gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas/Perencana.
f. Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting terpasang
kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan Pengawas/Perencana dan
dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting.
g. Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin tidak
bergeser pada waktu pengecoran.
h. Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek
tulang yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek
tersebut harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm.
i. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta
kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Pengawas/Perencana.
Pelaksana harus mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas/Perencana untuk memulai
pengecoran.
j. Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran yang
tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan.
k. Pelaksana harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (mollen) dalam jumlah
yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin pengaduk yang
akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak terjadi hambatan saat
pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar bersih/bebas dari debu
terutama minyak dan karat.
l. Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui
Pengawas/Perencana.
m. Untuk menyambung, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan
dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan
beton dituangkan, permukaan yag akan disambung harus disiram dengan pasta
semen dengan campuran 1 PC : 0,5 air.
n. Khusus pondasi untuk yang berada diatas tanah urugan, kontraktor harus
menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan gambar kerja.
o. Pelaksanaan pemasangan Kolom harus dibuat sesuai dengan ukuran yang tertera
pada gambar.
p. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas
PASAL 19
PEKERJAAN BALOK
19.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pondasi ini meliputi pekerjaan Balok. Pekerjaan Balok beton bertulang yang
dimaksud adalah meliputi :
Balok adukan beton Sitemix mutu fc’ = 19,3 Mpa ukuran besi beton dapat dilihat
pada gambar kerja
19.2 Persyaratan bahan-bahan
a. Semen portland / PC
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Agregat : Pasir dan Split
Pasir laut tidak oleh dipergunakan
Split harus bersih dari kotoran yang dapat menghalangi ikatan dengan semen, jika
agregat yang datang ternyata kotor, maka sebelum dipakai harus dicuci (disiram)
lebih dahulu.
Jika split yang akan digunakan ternyata terlalu kering, maka sebelum digunakan
harus dibasahi dengan disiram air.
Pasir yang digunakan harus berbutir kasar, sedangkan ukuran split mengikuti
persyaratan-persyaratan beton yang telah diterangkan sebelumnya.
c. Air
Air untuk campuran adukan beton harus bebas dari asam, garam, bahan alkali dan
bahan organik yang dapat mengurangi mutu beton.
Penggunaan air untuk kerja harus mendapat persetujuan Pengawas.
Bila akan digunakan air kerja yang bukan untuk air minum dan mutunya
meragukan, maka Pengawas dapat meminta kepada Pelaksana untuk mengadakan
pengujian tersebut dengan biaya tanggungan Pelaksana.
d. Baja tulangan
Baja tulangan yang digunakan adalah Baja Polos U 24 untuk baja tulangan dengan
diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm. Sedangkan untuk baja tulangan
dengan diameter lebih besar dari 12 mm menggunakan Baja Ulir U 37. Kondisi
baja tulangan yang didatangkan tidak dalam kondisi berkarat dan mengelupas.
Baja ulir/deform yang didatangkan ke lokasi proyek tidak b oleh
dibengkok/ditekuk, harus dalam bentuk lonjoran.
Diameter baja tulangan yang digunakan harus sama dengan ukuran diameter
yang tertera dalam gambar rencana bagian struktur. Toleransi diameter baja
yang dapat diambil adalah sesuai dengan persetujuan tertulis dari
Pengawas/Perencana.
e. Bekisting (Acuan)
Kuat menahan beban adukan beton tanpa brubah bentuk (stabil), tahan terhadap
perbedaan cuaca yang dapat mengakibatkan perubahan bentuknya (melengkung),
harus kedap air, tidak meloloskan air campuran (pasta semen), yang dapat
merusak kualitas beton dan mempunyai permukaan yang rata/halus.
Bekisting harus dikerjakan dengan baik, teliti dan kokoh, untuk mendapatkan
bentuk penampang, ukuran dari bahan beton seperti dalam gambar kerja.
Bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mendapatkan ijin tertulis dati pengawas.
19.3 Pelaksanaan pekerjaan
a. Bentuk dan ukuran bekisting harus dibuat sedemikian rupa sehingga mengahasilkan
dimensi beton sesuai dengan gambar kerja.
b. Sambungan bekisting harus dibuat benar-benar rapat, sehingga air adukan beton
tidak banyak keluar.
c. Rangka/penguat bekisting harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin
kokohnya bekisting.
d. Sebelum dilakukan pengecoran, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari semua
kotoran maupun serpihan kayu.
e. Pelaksana harus membuat gambar detil rencana pemotongan besi tulangan, tempat
sambungan/pemberhentian, overlapping sambungan maupun pembengkokan. Semua
gambar tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas/Perencana.
f. Tidak diperkenankan membengkokkan baja tulangan ditempat bekisting terpasang
kecuali keadaan yang sangat memaksa dengan pesetujuan Pengawas/Perencana dan
dihindari menimbulkan kerusakan terhadap bekisting.
g. Semua tulangan harus diikat dengan kawat bendrat atau las, sehingga dijamin tidak
bergeser pada waktu pengecoran.
h. Pada muka pondasi dan kolom-kolom beton bertulang harus dipasang stek-stek
tulang yang besarnya sama dengan diameter tulangan kolom tersebut, stek-stek
tersebut harus ditanam dalam pondasi minimal 30 cm.
i. Pengecoran hanya boleh dilaksanakan setelah pemasangan tulangan serta
kelengkapannya telah diperiksa dan dianggap benar oleh Pengawas/Perencana.
Pelaksana harus mendapatkan ijin tertulis dari Pengawas/Perencana untuk memulai
pengecoran.
j. Perbandingan campuran beton harus dilaksanakan dengan alat-alat takaran yang
tetap, agar selalu dicapai kualitas beton yang direncanakan.
k. Pelaksana harus menyediakan masin pengaduk adukan beton (mollen) dalam jumlah
yang cukup, demikian juga mesin penggetar adukan (vibrator). Mesin pengaduk yang
akan digunakan harus dalam kondisi siap pakai, agar tidak terjadi hambatan saat
pengadukan. Tempat pengadukan harus benar-benar bersih/bebas dari debu
terutama minyak dan karat.
l. Pemberhentian pengecoran harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah disetujui
Pengawas/Perencana.
m. Untuk menyambung, pengecoran sebelumnya harus dibersihkan permukaannya dan
dibuat kasar dengan sikat baja agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan
beton dituangkan, permukaan yag akan disambung harus disiram dengan pasta
semen dengan campuran 1 PC : 0,5 air.
n. Khusus pondasi untuk yang berada diatas tanah urugan, kontraktor harus
menyesuaikan kedalamannya sesuai dengan gambar kerja.
o. Pelaksanaan pemasangan Kolom harus dibuat sesuai dengan ukuran yang tertera
pada gambar.
p. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas
PASAL 20
PEKERJAAN PASANGAN BATA
20.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua
pekerjaan pasangan bata seperti yang tertera pada gambar-gambar. Pelaksanaan harus
bernar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam
gambar-gambar dan persyaratan ini.
20.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Batu Bata (Bata Merah)
Bata merah yang digunakan harus mempunyai rusuk-rusuk yang tajam dan tegak
lurus, bidang-bidang sisinya harus rata dan tidak menunjukkan adanya retak-retak,
pembakarannya harus merata dan matang. Bata merah tersebut ukurannya harus
sejenis dan seragam.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
c. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari
campuran kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan pada proyek ini.
d. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak, asam
dan unsur organik lainnya.
20.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua dinding bangunan dipasang ½ (setengah bata) yang diperkuat dengan kolom
struktur dan kolom praktis 12/12 cm beton bertulang, yang jarak peletakannya
sesuai dengan gambar kerja.
b. Bata merah yang dipakai adalah jenis bata banting yang berkualitas baik, dan
sebelum dipakai harus dibersihkan dan direndam terlebih dahulu hingga buihnya
habis.
c. Untuk pasangan dinding bata biasa dipakai adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan untuk
pasangan bata mulai dari sloof beton bertulang sampai setinggi 30 cm diatas rencana
lantai dipasang dinding trasraam dengan adukan 1 pc : 3 ps.
d. Pasangan dinding bata trasraam dengan adukan 1 pc : 3 ps, juga dipakai untuk
memperkuat pasangan saluran air hujan dan pasangan pondasi rollag batu kali.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
PASAL 21
PEKERJAAN PLESTERAN
21.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua
pekerjaan plesteran seperti yang tertera pada gambar-gambar. Pelaksanaan harus
bernar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam
gambar-gambar dan persyaratan ini.
21.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement Tipe I dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus
diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan
lantai terangkat dari tanah dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen.
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari
campuran kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan pada proyek ini.
c. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak, asam
dan unsur organik lainnya.
21.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh, agar
adukan dapat melekat dengan baik.
b. Untuk pekerjaan plesteran dinding bata biasa dipergunakan adukan 1 pc : 4 ps,
sedangkan untuk plesteran dinding trasraam 1pc : 3 ps.
c. Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 3 ps, setelah dipermukaan beton yang
akan diplester dikasarkan terlebih dahulu dan disiram dengan air semen.
d. Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik sempurna, bidang-bidangnya
rata, tegak lurus/siku terhadap bidang lainnya kemudian diaci atau dihaluskan
permukaannya dengan digosok sampai licin. Agar didapat bidang plesteran yang
rata permukaannya maka dalam pelaksanaanya pemborong harus menginstruksikan
kepada tukang batu agar membuat kepala-kepala plesteran setiap bidangnya.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas
PASAL 22
PEKERJAAN LANTAI
22.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua
pekerjaan lantai seperti yang tertera pada gambar-gambar. Pelaksanaan harus bernar-
benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang terlihat dalam
gambar-gambar dan persyaratan ini.
22.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Untuk lantai ruangan, teras dan tangga dipergunakan Lantai Cor.
22.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persetujuan, sebelum memulai pengecoran.
b. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan semua permukaan lantai dalam keadaan
bersih dari kotoran yang menempel pada muka lantai.
c. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
PASAL 23
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
23.1 PEKERJAAN KUSEN PINTU KAYU
23.1.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan dan alat–alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan ini meliputi ;
Gawang Kusen Pintu, jendela dan Ventilasi, termasuk alat–alat bantu dalam
pemasangannya dilapangan.
Daun pintu panel Papan.
Setel pintu dan jendela berikut asesorisnya.
23.1.2 Persyaratan bahan.
Jenis kayu yang dipakai untuk gawang kusen adalah kayu Kls. II/Bitti atau kayu kelas
II kering (diawetkan), solid dan panel Balok/Papan Kls. II dan jendela. Dihindarkan
adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah–pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
Syarat – syarat kelembaban kayu yang harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu
kelas II kering setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang dibutkan diatas,
terkecuali untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar
perencanaan.
Daun pintu dengan konstruksi lapis Balok/Papan Kls. II, ukuran disesuaikan dengan
gambar–gambar detail, tidak diperkenankan menggunakan sambungan, tebal rangka
kayu daun pintu minimum 3.20 cm.
Bahan Perekat :
- Untuk perekat digunakan paku, pasak dan lem kayu yang bermutu baik.
- Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus, rata, lurus dan siku.
Bahan finishing, untuk permukaan Balok/Papan Kls. II dari cat kayu yang bermutu
baik.
23.1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
Semua ukuran kayu yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi (sesudah diserut
dan finishing) dan harus lurus tanpa cacat, tidak bengkah dan lain – lain, yang dapat
menurunkan kualitas kayu serta kualitas pekerjaan.
Untuk kayu seperti diuraikan diatas, di potong dan diserut dengan kualitas terbaik,
halus dan licin.
Pelaksanaan pekerjaan harus ditempat yang baik, ruang kering dan terjaga agar tidak
terkena cuaca langsung rusak yang diakibatkanoleh benturan.
Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya, dengan memperhatikan dan
menjaga kerapihan terutama untuk bidang–bidang yang tampak, tidak boleh ada
lubang–lubang atau bekas penyetelan.
Bahan kayu halus tidak diperkenankan dipasang dengan cara dipaku.
Permukaan kayu yang terlihat bekas pemakuan harus didempul atau sejenisnya
sehingga menjadi rata kembali.
Daun pintu Balok/Papan Kls.II yang dipasang pada rangka kayu dengan cara dilem,
permukaan jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized tanpa
meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak.
Pada bagian daun pintu lapis panel Balok/Papan Kls. II harus dipasang rata tidak
bergelombang dan merekat dengan sempurna.
Semua pekerjaan kayu harus memenuhi syarat, jika ada yang tidak memenuhi syarat,
maka Kontraktor harus mengganti dengan tanggung jawabnya.
23.1.4 Pengiriman dan Penyimpanan Barang
Bahan–bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat/rusak. Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik dan
terlindung dari cuaca, benturan–benturan dan bersih. Tempat penyimpanan harus cukup
luas, bahan ditmbun dan dilindungi sesuai dengan jenisnya. Kontraktor bertanggung
jawab kerusakan dalam pengiriman, penyimpanan dan pelaksanaan. Bila ada kerusakan,
Kontraktor wajib menggantinya.
23.1.5 Syarat – syarat Pengamanan Pekerjaan.
Bahan–bahan kayu dihindarkan/dilindungi dari terik matahari dan juga hujan juga
penggunaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan Kayu yang sudah terpasang
dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan dari pekerjaan–
pekerjaan lain. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan memperbaikinya dengan
tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
23.2 PEKERJAAN KUSEN PINTU ALUMINIUM
23.2.1 Lingkup Pekerjaan.
Termasuk dalam lingkup Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan–
bahan, peralatan dan alat–alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini mendapatkan hasil yang baik.
Meliputi Fabrikasi dan instalasi seluruh kusen dan daun pintu yang dinyatakan
dalam gambar menggunakan bahan aluminium
23.2.2 Persyaratan bahan.
Bahan yang dipakai untuk kusen aluminium maupun daun pintu / jendela alumunium
menggunakan aluminium extrusion tebal 1,2 mm, eks alkasa, super ex, alexindo
Lebar Profil 3 x 1,25 inch atau sesuai dengan gambar.
Kelengkapan sambungan.
a. Neoprene gasket
b. Sealant setara Dow Corning DC 793 atau GE
Angkur plat baja tebal 2 – 3 mm dengan dynabolt M8
23.2.3 Alat Kerja
Kontraktor pelaksana harus menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan untuk
fabrikasi komponen dan juga perlengkapan kerja untuk keperluan pekerja
pelaksananya.
Selain peralatan kontraktor pelaksana juga harus menyediakan semua sarana yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini terutama yang dipergunakan untuk
menjalankan peralatan kerjanya.
23.2.4 Pelaksanaan
1. Semua pekerjaan harus dilakukan oleh tukang tukang dengan standar pengerjaan
yang telah disetujui oleh pengawsa proyek.
2. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah.
3. Semua detail pertemuan harus runcung ( adu manis ) halus dan rata bersih dari
goresan goresan serta cacat cacat yang mempengaruhi permukaan.
4. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan persyaratan
teknis yang benar.
5. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized.
6. Pemasangan engsel pada kusen aluminium harus diberi tambahan klos klos kayu
dibagian dalam profil kusen aluminium sebagai perkuatan.
7. Angkur dipasang dipasang setiap jarak 600 mm.
8. Sekeliling tepi kusen yang berbatasan dengan dinding harus diberi backer rod dan
selant untuk kekedapan terhadap air dan suara.
9. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding danbila kusen telah
terpasang maka kusen tersebut harus dilindungi agar kusen tetap terjamin
kebersihannya.
10. Tepi bawah ambang kusen yang berhubungan dengan eksterior harus dilengkapi
dengan flashing penahan air hujan.
PASAL 24
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN KUNCI
24.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan dan pemasangan semua
pekerjaan alat penggantung dan kunci seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan harus bernar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti
yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.
24.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Untuk engsel pintu dan jendela dipakai engsel type ring nylon yang berkualitas
baik semutu produksi DN, dipasang sebanyak 3 buah untuk setiap daun pintu dan 2
buah untuk setiap daun jendela, dengan ukuran sebagai berikut :
Untuk daun pintu ukuran 4” dan
Untuk daun jendela ukuran 3”.
b. Seluruh pintu-pintu dipasang kunci tanam yang berkualitas baik semutu merk Union 2
kali putar (besar) dan semutu CISA khusus untuk alumunium.
c. Setiap daun jendela dipasang slot dan dipasang kait angin/penahan bukaan yang
berkualitas baik.
d. Pelaksana harus menyerahkan contoh-contoh kunci, alat penggantung dan
perlengkapan lainnya yang akan digunakan. Setiap bahan yang diserahkan harus
sesuai dengan contoh-contoh yang telah mendapatkan persetujuan dari
Pengawas/Perencana/Pengelola Teknis.
24.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang terbaik yang
pengerjaannya telah disetujui oleh Pengelola Teknis.
b. Pelaksanaan pemasangan harus memperhatikan secara teliti gambar kerja atau
syarat-syarat yang ada.
c. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik.
d. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas
PASAL 25
PEKERJAAN KACA
25.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan kaca seperti yang tertera pada gambar-gambar.
Pelaksanaan harus bernar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti
yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.
25.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Jenis kaca yang dipergunakan disesuaikan dengan gambar perencanaan yang semutu
dengan merk “Asahi Mas” dengan ketebalan 5/12 mm jenis kaca polos.
b. Kontraktor harus memberikan contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
25.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua list kaca dipasang dengan kuat dan kokoh, pada sponning agar diberi
dempul.
b. Mengingat sifat kaca akan memuai pada saat terkena sinar matahari, maka
dalam pelaksanaan pemasangan agar diberi jarak antara list dengan kaca beberapa
milimeter.
c. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
PASAL 26
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
26.1 Lingkup Pekerjan
Perkerjaan penutup atap yang dimaksud adalah pekerjaan rangka atap dan pemasangan
penutup atap genteng metal yang dipasang dengan kemiringan atap sesuai dengan
gambar.
26.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Untuk pekerjaan rangka atap menggunakan bahan baja ringan (zincalum) baik
gordeng, reng, kasau dan sebagainya.
b. Ukuran material-material rangka atap disesuaikan dengan hasil perhitungan produsen
rangka atap baja ringan (zincalum).
c. Bahan penutup atap yang digunakan adalah Spandek serta harus dalam kondisi baru
dan tidak rusak permukaannya atau cacat – cacat lainnya.
d. Kontraktor harus memberikan contoh bahan, brosur serta data teknis kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
e. Penyimpanan semua bahan atap harus memperhatikan cara-cara sedemikian rupa
sehingga bahan atap terhindar dari lecet, retak, tertekuk selama penyimpanan.
26.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Dalam pemasangan penutup atap harus diperhatikan benar-benar dan dipasang
sedemikian rupa agar jangan sampai terlihat bergelombang dan alurnya tidak lurus,
yang mengakibatkan kelihatan tidak estetika.
b. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing kepada Pengawas untuk persetujuan
tertulis bagi pemasangan.
c. Sebelum pemasangan penutup atap semua pekerjaan yang mendahuluinya telah
disetujui oleh Pengawas, diantaranya rangka atap, pekerjaan gording dll.
d. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas.
PASAL 27
PEKERJAAN CAT DAN LABURAN
27.1 Lingkup Pekerjaan.
Bagian ini meliputi hal-hal mengenai pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan cat dan laburan seperti yang tertera pada gambar-
gambar. Pelaksanaan harus bernar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-
bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.
27.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah setara jenis Emulsi
Acrylic, produksi Dulux Catylac/ Jotun dan merk Avian / Glotek atau setara untuk cat
besi.
b. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan.
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicamtupengawasan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis (dari dasar s/d lapisan akhir).
Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, Kontraktor
melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum di atas.
Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada pemberi tugas, minimal 5 gallon tiap warna dan jenis cat yang
dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencamtukan dengan
jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
27.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengerjaan (Mock Up)
Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan bidang-
bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal bagi keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
b. Pekerjaan Cat Dinding.
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dinding
bangunan dan finishing/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
Untuk dinding-dinding luar (exterior walls) bangunan digunakan cat untuk exterior
jenis Emulsi Acrylic, produksi Dulux Catylac/ Jotun atau setara.
Untuk dinding-dinding dalam (interior walls) bangunan digunakan cat jenis
Emulsi Acrylic produksi, produksi Dulux Catylac/ Jotun atau setara.
Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak–retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Pengawas.
Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
7 hari plamur terpasang dan percobaan warna kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya di dinding dicat dengan menggunakan
Roller.
Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 3 lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut:
Lapisan I, encer (tambahan 20 % air).
Lapisan II, kental.
Lapisan III, encer.
Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan terhadap bidang dinding harus dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
c. Pekerjaan Cat Kayu.
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian kayu yang
terlihat dan pekerjaan kayu lain ditentukan dalam gambar, kecuali ditentukan lain.
Cat yang dipakai adalah merk ICI jenis Syntetic Super Gloss , Avian / Glotek atau
setara.
Pekerjaaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diampelas halus
dan bebas debu, minyak dan lain-lain.
PASAL 28
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN ARMATUR
28.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan instalasi titik cahaya serta stop kontak.
28.2 Persyaratan Bahan-Bahan
a. Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru, dalam
keadaan baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
b. Kontraktor harus memberikan brosur/contoh peralatan yang akan dipasang, lengkap
dengan data teknis serta ukuran-ukuran fisiknya untuk mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pengawas/Pengelola Teknis.
c. Saklar engkel atau double dan stop kontak semutu merk broco.
d. Kabel-kabel instalasi didalam ruangan dipakai jenis kabel NYM 3 x 2,5 mm untuk
stop kontak, saklar , sedangkan NYM 2 x 2,5 mm untuk titik lampu. Kabel yang
digunakan kualitas semutu Eterna.
e. Jenis lampu yang dipakai :
Lampu RM LED 3x8 watt,
Lampu Downlight LED 9 watt,
f. Fitting instalasi seperti pipa conduit, fleksible join, T-Dos, Inbow Dos dan sebagainya
menggunakan merk semutu Clipsal.
28.3 Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua pemasangan alat–alat/instalasi listrik harus dipasang oleh tukang-tukang yang
berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
b. Pemasangan titik lampu, saklar dan stop kontak
Tinggi saklar dan stop kontak ditentukan 1,50 m dari permukaan lantai setempat.
Tiap-tiap stop kontak harus diberi penghantar tanah.
Pemasangan titik lampu/armatur dari jenis lampu yang telah ditentukan dan
dipasang sesuai dengan jumlah yang tertera dalam gambar.
c. Pekerjaan instalasi yang memiliki ketergantungan dengan pekerjaan lain seperti
instalsi dalam diding harus dicermati. Kontraktor tetap bertanggung jawab terhadap
kerapian dan kualitas pekerjaan dinding yang harus dibobok ketika terjadi
keterlambatan penkerjaan instalasi listrik.
d. Stop kontak dan panel induk/pembagi harus dihubungkan dengan tanah atau sistem
pentanahan (grounding).
e. Sistem pentanahan atau grounding terdiri dari kawat BC, kawat tersebut dimasukkan
kedalam pipa besi galvanis diameter 1” atau sesuai dengan petunjuk PLN setempat
dengan kedalaman 3 m atau sampai tercapai sistem pentanahan dengan maksimum
tahanan sebesar 5 ohm.
f. Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja instalasi listrik yang sebenarnya yang
dibuat oleh instalatur yang mempunyai sertifikat/PAS PLN.
g. Sebelum seluruh pekerjaan listrik diserahkan harus diadakan uji coba terlebih dahulu
dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas atas uji coba tersebut.