| 0430128835331000 | Rp 1,349,379,333 | |
| 0825547862331000 | - | |
| 0749364816331000 | - | |
CV Janis Zaya Bersama | 09*2**9****35**0 | - |
| 0662607951203000 | - | |
CV Tamacho Building Construction | 08*7**6****31**0 | - |
| 0812307304201000 | - | |
| 0028911139203000 | - | |
| 0030309736203000 | - | |
CV Jaya Tiga Serangkai | 09*8**9****32**0 | - |
| 0427502042332000 | - | |
| 0725672810122000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN KANTOR POLSEK SERAI SERUMPUN
1 Nama Paket Pekerjaan : Pembangunan Kantor Polsek Serai Serumpun
2 Nilai Pagu Paket : Rp. 1.349.964.500,00
3 Sumber Dana : APBD Kabupaten Tebo TA. 2024
4 Lingkup Pekerjaan : Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pekerjaan di lapangan;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
4. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5. Mengoptimalkan pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
6. Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
7. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
8. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
9. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop
drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia
jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi;
11. Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan konstruksi;
12. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
13. Lingkup Pekerjaan:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
C. PEKERJAAN BETON
D. PEKERJAAN PASANGAN BATA DAN PLESTERAN
E. PEKERJAAN LANTAI
F. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
G. PEKERJAAN PASANGAN AKSESORIES KUSEN
H. PEKERJAAN ATAP
I. PEKERJAAN PLAFOND
J. PEKERJAAN PENGECATAN
K. PEKERJAAN LISTRIK
L. PEKERJAAN INSTALASI AIR DAN SANITARI
M. PEKERJAAN LAIN-LAIN