| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0404309676335000 | Rp 945,083,165 | - | |
| 0020620514334000 | Rp 855,845,696 | tidak menghadiri klarifikasi penawar | |
PT Cipta Karya Agung Prakarsa | 06*8**1****35**0 | Rp 785,016,000 | tidak menghadiri klarifikasi penawar |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
| 0631958808334000 | - | - | |
| 0925628943334000 | - | - | |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - | - |
| 0800796815333000 | - | - | |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
CV Tri Putra Prakarsa | 03*5**6****34**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Rehab Saluran dan Tanggul Parit 3 Kanan Desa Sungai Jambat Kec. Sadu
(lanjutan) dan Parit 7 Kiri Desa Sungai Jambat Kec. Sadu.
Lokasi : Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 MOBILISASI & DEMOBILISASI
Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa diharuskan mempersiapkan sumber daya manusia, peralatan dan bahan (seperti
tercantum dalam kontrak) yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap dari pekerjaan
sebelum pekerjaan tersebut dimulai. Kerusakan pada alat-alat sebelum digunakan yang akan
mengganggu pelaksanaan kerja harus segera diperbaiki atau diganti. Penyedia Jasa wajib
mendatangkan alat-alat tersebut tepat pada waktunya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah :
A. Mobilisasi dan demobilisasi harus dipersiapkan dan dilaksanakan tepat waktu oleh Penyedia
Jasa seperti kebutuhan personil dan peralatan.
B. Penyedia Jasa harus menyediakan :
1) Barak kerja untuk tenaga kerja.
2) Direksi Keet (Layak dan dapat digunakan untuk rapat dilokasi pekerjaan minimal 1 unit
untuk setiap Daerah Irigasi Rawa (DIR).
3) Fasilitas penunjang lainnya di lapangan diluar kontrak menjadi tanggung jawab
penyedia jasa.
4) Apabila ada hambatan yg meperlambat pekerjaan saat bekerja, itu menjadi tanggung
jawab penyedia jasa sepenuhnya baik seraca materi maupun inmaterial.
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
C. Penyedia Jasa bersama pengawas lapangan wajib melapor kepada Pemerintah setempat
pada saat memulai pekerjaan.
Apabila pekerjaan dalam kontrak sudah diselesaikan, Penyedia Jasa harus memindahkan semua
fasilitas, peralatan dan perlengkapan yang bukan merupakan bagian dari pekerjaan permanen.
Lapangan harus bersih dari bahan-bahan yang tidak dipakai lagi dan bangunan-bangunan
sementara harus dibongkar seluruhnya sesuai dengan petunjuk pengawas lapangan / direksi.
1.2 PENGADAAN PEMASANGAN PAPAN INFORMASI KEGIATAN
Penyedia jasa berkewajiban untuk melaksanakan Pengadaan Pemasangan Papan Informasi
Kegiatan dengan ketentuan, sebagai berikut :
a. Penyedia jasa harus membuat, memasang dan memelihara papan tanda proyek yang
terbuat dari multiplex ukuran 12 mm, lis siku aluminium 3 cm, huruf/angka di print out lapis
vinyl dan kayu balok kelas II. Papan tanda proyek harus menunjukkan dan memuat nama
Pemilik Pekerjaan/Proyek dan nama Penyedia jasanya, judul nama proyek disertai perkiraan
jumlah hari pelaksanaan.
b. Lokasi Pemasangan ditunjukkan oleh Direksi/Konsultan Supervisi. Jika pekerjaan telah
selesai dan telah diserah terimakan, maka papan nama proyek harus dicabut oleh Penyedia
jasa.
1.3 PEMBUATAN PELAPORAN
Penyedia jasa wajib Menyusun dan menyerahkan laporan – laporan kegiatan berupa :
A. Penyedia Jasa harus membuat Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dengan
ketentuan :
1) RMPK disusun paling sedikit berisi:
I. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement);
II. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP); (Apabila
Diperlukan)
III. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok. (Apabila Diperlukan)
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
2) Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan pelaksanaan RMPK secara
konsisten untuk mencapai mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
3) Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika terjadi Adendum Kontrak
dan/atau Peristiwa Kompensasi.
4) Persetujuan Pengguna Jasa terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban kontraktual
Penyedia,
5) Setelah RMPK disetujui oleh pengguna jasa, RMPK diserahkan sebanyak 3 (tiga) Set.
B. Buku direksi dan buku tamu dibuat sebanyak 1 (satu) Set.
C. Membuat laporan harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat sebanyak 5 (Lima)
Set.
D. Membuat laporan manual OP (Operasi dan Pemeliharaan) Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga)
rangkap
E. Membuat Laporan K3 di buat sebanyak 3 (tiga) rangkap
F. Biaya pembuatan laporan menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
1.4 BIAYA SMK3 DAN PENCEGAHAN COVID-19
Lingkup Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum, dan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/SE/M/2019
tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Adapun Identifikasi bahaya yang mungkin terjadi yaitu :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Penilaian Resiko
1 Galian Tanah Mekanis Tertimbun Material Galian 2
(Excavator Long Terlindas Excavator 5
Arm/Standart) Daerah Rawa Terjatuh / Terpeleset 3
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
Rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi meliputi:
1) Persiapan RKK:
a. Pembuatan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi
b. Pembuatan Prosedur dan Instruksi Kerja
c. Penyiapan Formulir
2) Sosialisasi, promosi, dan pelatihan K3:
a. Induksi K3 (Safety Induction)
b. Pengarahan K3 (Safety Briefing)
c. Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/Atau Tool Box Meeting)
d. Pelatihan K3 :
i. Analisa Keselamatan pekerjaan
ii. Prilaku berbasis keselamatan (Budaya K3)
iii. P3K
iv. Sosialisasi HIV/AIDS
v. Simulasi K3
vi. Spanduk (Banner)
vii. Poster
viii. Papan informasi K3
3) Alat Pelindung Diri (APD)
a. Topi Pelindung (Safety Helmet)
b. Perlindungan Pernafasan dan Mulut (Masker)
c. Sarung Tangan (Safety Gloves)
d. Sepatu Keselamatan (Safety Shoes)
e. Rompi Keselamatan (Safety Vest)
f. Jaket Pelampung (Life Vest)
4) Asuransi dan Perizinan:
a. BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kerja
5) Biaya Personil K3:
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
a. Ahli K3
6) Fasilitas Sarana, Prasarana dan Kesehatan :
a. Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban dll)
b. Ruang P3K (Tempat Tidur Pasien, Tabung Oksigen, Stetoskop, Timbangan Berat Badan)
c. Peralatan Pengasapan (Fogging)
7) Rambu - Rambu:
a. Rambu Petunjuk
b. Rambu Larangan
c. Rambu Peringatan
d. Rambu Kewajiban
e. Rambu Informasi
f. Rambu Pekerjaan Sementara
8) Konsultasi dengan Ahli Terkait Keselamatan konstruksi:
a. Ahli Lingkungan
9) Pengendalian Resiko K3:
a. Pemeriksaaan dan Pengujian Peralatan
b. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
c. Sirine
d. Bendera K3
e. Lampu darurat (Emergency Lamp)
10) Pencegahan Covid-19:
a. APD Kesehatan
b. Hand Sanitizer
c. Disinfektan;
d. Termometer Infrared
e. Antiseptik 100 ml
f. Obat Influenza
g. Multivitamin
h. Paracetamol
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
i. Spanduk Covid-19
1.5 Pekerjaan Galian Tanah Mekanis (Excavator Long Arm/Standart) Daerah Rawa (2 Sisi)
Lingkup Pekerjaan
a. Pembersihan Lokasi
Pembersihan lokasi pekerjaan terdiri dari, pembersihan lahan dari sumua pohon-
pohon, halangan-halangan, semak-semak, dan bahan lainnya yang tidak dikehendaki
dan di setujui direksi lapangan / konsultan supervisi. Hasil pembersihan lokasi
ditempatkan diluar profil pekerjaan atau sesuai petunjuk direksi lapangan/konsultan
supervisi.
b. Pemasangan Profil dan Bouwplank
Sebelum pekerjaan galian tanah mekanis dilakukan penyedia jasa wajib memasang
profil dan bouwplank dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Profil dibuat dari kayu. Profil dibentuk sesuai dengan dimensi saluran dan dipasang
kuat dengan jarak sesuai kondisi lapangan dan elevasi profil harus diukur dengan
waterpas dan diikatkan ke patok tetap/bantu.
2) Pemasangan bouwplank:
Pemasangan bouwplank dilaksanakan pada pekerjaan Saluran atau bangunan air.
Bouwplank dibuat dari kayu atau papan disertai benang ukur sebagai penanda
batas-batas galian.
c. Galian Tanah Mekanis (Excavator Long Arm/Standart) Daerah Rawa (2 Sisi)
- Pekerjaan galian tanah mekanis (excavator long arm/ Standart) dilakukan dengan
menggunakan alat excavator long arm/Standart.
- hasil galian ditempatkan disisi kiri dan kanan saluran disebarkan secara merata
serta dibentuk dan dirapikan sesuai dengan gambar kerja (Shop Drawing
/Construction Drawing).
d. Perhitungan dan Pembayaran
Perhitungan untuk pembayaran hasil galian tanah mekanis dengan alat excavator long
arm/Standart daerah rawa (2 Sisi) berdasarkan volume galian tanah yang telah
dilaksanakan/diangkat serta dibentuk dan dirapikan yang ditempatkan pada sisi kiri
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
atau kanan saluran dalam satuan meter kubik (M3). Perhitungan untuk pembayaran
harus dilengkapi dengan data pendukung yang telah disahkan oleh PPK.
1.6 Pekerjaan Galian Tanah Mekanis (Excavator Long Arm/Standart) Daerah Rawa (1 Sisi)
Lingkup Pekerjaan
a. Pembersihan Lokasi
Pembersihan lokasi pekerjaan terdiri dari, pembersihan lahan dari sumua pohon-
pohon, halangan-halangan, semak-semak, dan bahan lainnya yang tidak dikehendaki
dan disetujui direksi lapangan / konsultan supervisi. Hasil pembersihan lokasi
ditempatkan diluar profil pekerjaan atau sesuai petunjuk direksi lapangan/konsultan
supervisi.
b. Galian Tanah Mekanis (Excavator Long Arm/Standart) Daerah Rawa (1 Sisi)
- Pekerjaan galian tanah mekanis (excavator long arm) dilakukan dengan
menggunakan alat excavator long arm.
- hasil galian ditempatkan disisi kiri atau kanan saluran disebarkan secara merata
serta dibentuk dan dirapikan sesuai dengan gambar kerja (Shop Drawing
/Construction Drawing).
c. Perhitungan dan Pembayaran
Perhitungan untuk pembayaran hasil galian tanah mekanis dengan alat excavator long
arm/Standart daerah rawa (1 Sisi) berdasarkan volume galian tanah yang telah
dilaksanakan/diangakat serta dibentuk dan dirapikan yang ditempatkan pada posisi
kiri atau kanan saluran dalam satuan meter kubik (M3). Perhitungan untuk
pembayaran harus dilengkapi dengan data pendukung yang telah disahkan oleh PPK.
2. PEKERJAAN AKHIR
5.1 Perapihan
Semua pekerjaan yang belum sempurna atau masih ada kekurangan harus disempurnakan
serapi mungkin dan dinyatakan selesai apabila telah disetujui pengawas direksi/pengawas
lapangan. Lokasi disekitar tempat kerja harus bersih dari sisa bahan bangunan yang tidak
terpakai.
5.2 Dokumentasi
SPESIFIKASI TEKNIS SDA
Untuk kelengkapan administrasi pelaporan diperlukan foto dokumentasi lapangan yang
menggambarkan kondisi saluran pada saat awal (0%), sedang (50%) dan selesai pekerjaan
(100%)
a. Foto diambil pada titik dan arah yang tetap/sama.
b. Setiap pengambilan foto harus diberi papan dokumentasi sebagai identitas obyek.
c. Pengambilan foto Saluran pada setiap jarak 250 meter sepanjang saluran.
d. Pengambilan foto bangunan dilakukan pada setiap detail konstruksi.
e. Foto dicetak menggunakan kertas foto A4 sebanyak 4 (empat) rangkap dan copy
Hardisk.
f. Biaya foto dokumentasi menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa dan sudah
menjadi satu kesatuan dari harga kontrak.
Jambi, Januari 2021
Menyetujui
SNVT PJPA WS Batanghari Provinsi Jambi Mengusulkan
Kepala SNVT PJPA WS Batanghari Provinsi Jambi
PP Irigasi dan Rawa I
Suharyanto, S.T., M.T
NIP. 19700614 200212 1 002 Harry Gunawan, S.T., M.T
NIP. 19870616 201001 1 007
SPESIFIKASI TEKNIS SDA