| 0404309676335000 | Rp 610,234,250 | |
CV Halia Multi Konstruksi | 06*7**1****35**0 | - |
| 0031758055331000 | - | |
| 0025373515331000 | - | |
CV Tri Putra Prakarsa | 03*5**6****34**0 | - |
CV Ar Rayyan Konstruksi Muara Sabak | 06*8**8****34**0 | - |
| 0012402905334000 | - | |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - |
| 0629710922331000 | - | |
| 0025373127331000 | - | |
| 0024444648331000 | - | |
| 0395147374335000 | - | |
| 0868626698335000 | - |
URAIAN PEKERJAAN :
REHABILITASI PUSTU LABUHAN PERING
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
REHABILITASI PUSTU LABUHAN PERING
Program : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan
Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Pustu Labuhan Pering
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan Rehabilitasi Pustu Labuhan Pering Keacamatan
Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak sehingga pencapaian sasaran kualitas, kuantitas dan waktu
pelaksanaan sesuai dengan Detail Engineering Desain (DED) dan Spesifikasi Teknis yang ditetapkan.
Pekerjaan Rehabilitasi Pustu Labuhan Pering Keacamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini
harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) serta
Spesifikasi Teknis ini. Sumber Pendanaan dibiayai dari sumber pendanaan DAU Tahun Anggaran 2024
DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan Pagu Anggaran Rp.611.400.000.,- dan
Total Perkiraan Biaya yang diperlukan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri adalah sebesar
Rp.611.381.226,- Pelaksanaan Pekerjaan ini diperkirakan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.
Uraian Pekerjaan Terdiri dari :
1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Tanah Dan Struktur Bawah
3. Pekerjaan Struktur Tengah
4. Pekerjaan Atap Talang Dan Lisplank
5. Pekerjaan Dinding Dan Plesteran
6. Pekerjaan Pelapis Lantai
7. Pekerjaan PengecatanPekerjaan Konzen, Pintu Dan Jendela
8. Pekerjaan Kunci Dan Asesoris
9. Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal
10. Pekerjaan Plumbing
Pekerjaan Tanah
1. Ketentuan Umum
a. Sebelum melakukan pekerjaan tanah, pelaksana harus membersihkan daerah yang akan
dikerjakan dari sisa-sisa akan pohon maupun semak-semak serta segala perintah yang ada dalam
daerah kerja kecuali ditentukan oleh pangawas
b. Pelaksanaan harus menjamin terjaganya keutuhan barang/benda atau bangunan yang sudah
selesai dikerjakan dari segala macam kerusakan dan berhati-hari untuk tidak mengganggu patok
pengukuran atau tanda-tanda lain.
c. Perbaikan kerusakan pada barang. Benda atau bangunan yang harus dijaga akibat pelaksanaan
pekerjaan akan menjadi tanggung jawab pelaksana.
d. Pelaksana harus melakukan pengukuran dan pematokan terlebih dahulu melaporkannya kepada
pengawas, serta meminta ijin untuk memulai pekerjaan.
e. Pemindahan material akibar pembongkaran puing-puing dan semua yang merintangi pekerjaan
harus dilakukan menurut peraturan-peraturan Pemerintah Daerah Setempat.
2. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan, penggalian untuk Pondasi tapak dan penimbunan kembali untuk mengisi
ruang yang kosong akibat dari galian tanah pondasi serta pemadatan dan sesuai dengan peil/elevasi
yang telah ditentukan.
3. Pekerjaan Penggalian
a. Semua galian harus mencapai kedalaman yang disyaratkan dalam gambar rencana kecuali
ditentukan lain oleh pengawasn sehubungan dengan keadaan lapangan dari peil tanah.
b. Luas dasar galian untuk pondasi harus mempunyai luas minimum 10 cm lebih luas dari luas bawah
pasangan pondasi tapak dengan tebing galian yang cukup llandai sehingga tidak mudah longor.
c. Pelaksanaan harus merawat tebing galian dan menghindarkan dari kelongsoran. Untuk itu
pelaksana harus membuat penyangga/penahan tanah jika diperlukan selama masa penggalian,
karena stabilitas dari permukaan tanah selama penggalian merupakan tanggung jawab pelaksana.
d. Semua akar-akar, batang-batang pohon yang terpendam maupun beton atau tembok/pondasi,
pipa—pipa yang tidak terpakai atau halangan-halangan lain yang dijumpai pada saat penggalian
harus dikeluarkan dan dibuang.
e. Pada saat penggalian, pipa-pipa drainase, gas, air bersih dan kabel-kabel yang masih berfungsi
harus diamankan dan dijaga agar jangan sampai rusak atau cacat, apabila hal tersebut dijumpai,
maka pelaksana harus segera memberitahukan kepada pengawas atau Pemimpin Kegiatan untuk
mendapatkan intruksi lebih lanjut.
f. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada barang-barang tersebut diatas, maka pelaksana harus
segera memberitahukan kepada pengawas atau Pemimpin Kegiatan dan Pihak yang berwenang
dan segera mengganti semua kerusakan-kerusakan tersebut atas biaya sendiri.
g. Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan
selanjutnya, Pelaksana harus mendapat ijin / persetujuan tertulis dari pengawas.
h. Apabila penggalian dilakukan sampai dibawah level yang tercantum dalam gambar rencana tanpa
instruksi tertulis dari pengawas, maka bagian yang telah tergali tersebut harus diisi dengan adukan
beton 1:3 :5
4. Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah.
a. Pelaksana harus mengajukan contoh bahan pengisi yang akan digunakan, untuk disetujui oleh
pengawas, bahan pengisi untuk daerah perkerasan dapat diambil dari lapangan atau diluar
lapangan dan merupakan tanah laterik, tanah kapur atau tanah pasir yang bebas dari akar-akar
pohon yang besarnya lebih dari 1 cm dan mempunyai CBR lab. Minimal 4.
b. Penghamparan dan pemadatan harus dilaksanakan secara lapis perlapis dan dipadatkan dengan
hand compactor dengan tebal hamparan maksimal 25 cm dan kemudian dipadatkan.
c. Lapisan tanah urug harus dipadatkan sampai mencapai 95 % dari kepadatan kering maksimum.
Pemeriksaan kepadatan dilapangan harus dilaksanakan untuk setiap hasil pemadatan seluas 100
M2 pada setiap lapis pemadatan.
d. Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas timbunan tanah dan pelaksana harus mengganti
bagian-bagian yang rusak akibat dari kesalahan dan kelalaian pelaksana atau akibat dari aliran air.
e. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari tempat-tempat yang akan
ditentukan oleh konsultan pengawas
5. Pekerjaan Penyelesaian
a. Seluruh daerah kerja termasuk penggalian dan penimbunan harus merupakan daerah betul-betul
seragam dan bebas dari permukaan yang tidak merata.
b. Seluruh lapisan akhir (finish grade) harus benar-benar memenuhi peil yang dinyatakan dalam
gambar, Bila diakibarkan oleh penurunan, timbunan memerlukan tambahan material yang tidak
lebih dari 30 cm, maka bagian atas timbunan tersebut harus digaruk terlebih dahulu sebelum
material timbunan tambahan dihamparkan, untuk selanjutnya dipadatkan sampai mencapai elevasi
dan sesuai dengan persyaratan teknis lainnya.
c. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan pengisi/timbunan, seluruh puing-
puing, reruntuhan dan sampah—sampah harus segera disingkirkan dari dalam lokasi.
PEKERJAAN PASIR URUG
1. Pasir yang mengandung lumpur lebih dari 20% sama sekali tidak boleh dipakai untuk mengurug.
2. Pekerjaan pasir urug hanya dapat di pergunakan untuk mengurug bawah pondasi,
3. Lapisan tanah dan pasir urug harus benar bersih dari kotoran, antara lain kepingan kayu akar-akar
dan lain-lain
PEKERJAAN LANTAI KERJA
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan penyiapan lantai kerja dibawah pondasi beton tapak dan pada permukaan-
permukaan yang ditunjuk sesuai dengan bestek/gambar kerja
2. Bahan-bahan
Digunakan adukan dari campuran 1 pc : 3 psr:5 Krk dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Semen adalah jenis portlad semen sesuai dengan persyaratan Standar Indonesia
b. Pasir
c. Kerikil / batu pecah (split ) ukuran 2/3 cm
d. Air
3. Cara Pelaksanaan
Sebelum memulai pekerjaan, pelaksanaan harus meneliti kembali ketinggian peil yang diisyaratkan
sesuai dengan gambar rencana serta menyiapkan bagian tersebut dengan baik.
Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pencampur (molen) atau dengan cara lain yang
disetujui pengawas, sampai didapat campuran yang homogen.
Ketebalan beton lantai kerja minimal 5 cm dan harus dibuat dengan permukaan yang rata
PEKERJAAN PONDASI
1. Type Pondasi yang digunakan adalah Plat Setempat dan sebelumnya dipasang Kayu cerucuk.
2. Sebelum pondasi dibuat keadaan galian/elevasi tanah harus mendapat persetujuan Pengawas
lapangan terlebih dahulu.
3. Kedalaman Pondasi disesuikan dengan posisi tanah keras.
PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN PEMOTONGAN
1. Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta bahan-bahan
lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan
konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
2. Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971 Koordinasi dengan bagian lain dan
kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan.
Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum dan selama
pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang benar dan
untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh lokasi yang
tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang dan penunjang lain
yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir, kerikil) dan
pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya
paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk itu tulangan
harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit
sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4 buah setiap m^2
cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini harus tersebar merata.
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada tulangan
bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada cetakan bawah atau lantai
kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan
letak dari tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang
berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
d. Pembengkokan Tulangan
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang merusak tulangan
itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak boleh
dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan atau
diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar rencana atau
disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, kecuali
apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau diprofilkan) dapat
dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam pelaksanaan
ternyata mengalami pemanasan di atas 100 oC yang bukan pada waktu las, maka dalam
perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
mengalami pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan dengan jalan
disiram dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali diameter
(diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar-
gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak
ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-
toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap panjang total
dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali
mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4). Terhadap panjang total batang yang
diserahkan menurut sesuatu ukuran ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar ± 6 mm untuk
jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan Pondasi,Sloof, Kolom,Balok Lantai,Plat Lantai,Balok Pinggang, Ring Balok dan semua
yang ditunjuk sesuai dengan bestek/gambar kerja
Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3
kerikil. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh
pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari
pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran.
1. Pekerjaan beton yang harus dilaksanakan adalah beton yang diyatakan dalam gambar kerja.
2. Pekerjaan beton bertulang campuran 1:2:3 untuk Pondasi, Sloof,Kolom-kolom, Balok-balok,Balok
Pinggang,Plat Lantai, Balok Teras dan Ring balok.
3. Pengecoran harus dlaksanakan atas persetujuan pengawas, setelah diadakan pemeriksaan
pembesian dan Slump test beton.
4. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar (vibrator) untuk
menjamin beton cukup kuat, padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos,
sarang-sarang koral yang dapat memperlemah kekakuan konstruksi beton.
5. Apabila pengecoran akan dihentikan dan akan diteruskan berikutnya maka tempat pemberhentian
tersebut harus disetujui Pengawas.
6. Selama proses pengerasan, beton tidak dibenarkan untuk dibebani, demikian juga untuk bagian
konstruksi lainnya.
7. Segala sesuatu pekerjaan yang menyangkut pekerjaan beton bertulang harus menurut ketentuan SNI.
8. Ukuran dan bentuk dari pekerjaan beton bertulang menyesuaikan dengan gambar acuan yang ada.
SLOOF, KOLOM ,KOLOM PRAKTIS, BALOK DAN RINGBALK
Ukuran rangka penguat dinding bata: sloof,kolom,kolom praktis, balok, ringbalk dan,balok pinggang
sesuai pada gambar, kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga
mencapai tebal 15 cm. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2
cm yang rata dan berkualitas papan baik. Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah
papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton
mengalami proses pengerasan.
Pemadatan Beton
Pelaksanaan bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna pengangkutan dan penuangan
beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat beton yang padat tanpa perlu penggetaran secara
berlebihan.
Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan Mechanical Vibrator dan dioperasikan oleh
orang yang berpengalaman.
Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetaran yang
mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik, alat penggetar
tidak boleh disentuhkan pada tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton yang
telah mulai mengeras.
Construction Joints ( Sambungan Konstruksi)
Rencana atau Schedule pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu konstruksi secara
menyeluruh, termasuk persetujuan letak Construction Joint Dalam keadaan tertentu dan mendesak,
pengawas dapat merubah letak Construction Joint tersebut.
Permukaan Construction Joint harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas seluruh permukaan
sampai didapat permukaan beton yang padat.
Construction Joints harus diusahakan berbentuk garis tegak atau horizontal sedapat mungkin
dihindarkan adanya Construction Joinst tegak kalaupun diperlukan maka harus dimintakan persetujuan
dari pengawas.
Sebelum Pengecoran dilanjutkan permukaan beton harus dibasahi dan diberi lapisan grout segera
sebelum beton dituang.
Benda-Benda Yang Tertanam Dalam Beton
Semua Angker, Baut, Pipa dan Benda-benda lain yang diperlukan tertanam dalam beton, harus terikat
dengan baik pada cetakan sebelum pengecoran.
Benda-benda tersebut harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat dan kotoran-kotoran lain pada
saat mengecor.
Penyelesaian Beton
Semua permukaan jadi hasil pekerjaan beton harus rata, lurus tanpa ada bagian-bagian yang keropos,
melendut atau bagian-bagian yang membekas pada permukaan, ujung-ujung atau sudur-sudut harus
berbentuk penuh dan tajam.
Bagian-bagian yang rapuh, kasar, berlubang dan tidak memenuhi persyaratan harus segera diperbaiki
dengan cara memahatnya dan mengisinya kembali dengan adukan beton yang sesuai baik kekuatan
maupun warnanya untuk kemudian diratakan, bila diperlukan seluruh permukaan beton diharuskan
dengan ampelas, caborandum atau gurinda.
Permukaan lantai beton harus mempunyai bentuk jadi yang rata. Toleransi kerataan pada permukaan
lantai tidak boleh melampaui 1 cm dalam jarak 10 m, tidak dibenarkan untuk menaburkan semen kering
pada permukaan beton dengan maksud menyerap kelebihan air.
Perawatan Dan Perlindungan Beton.
Semua pekerjaan beton harus dirawat secara baik dengan cara yang disetujui oleh pengawas setelah
pengecoran dan penyelesaian, permukaan beton yang tidak tertutup oleh cetakan harus tetap dijaga
kelembabannya dengan jalan membasahi secara terus menerus selama 7 ( tujuh ) hari.
Permukaan-permukaan beton yang dbongkar cetakannya sedang masa perawatan beton belum
dilampaui, harus dirawat dan dilindungi seperti tersebut pada ayat (1).
Cetakan beton yang tidak dilindungi terhadap penguapan dan belum dibongkar, selama masa
perawatan beton harus selalu dibasahi untuk mengurangi keretan beton harus selalu dibasahi untuk
mengurangi keretakan dan terjadinya celah-celah pada sambungan.
Lantai beton atau permukaan beton lainnya yang tidak disebut diatas, harus dirawat dengan jalan
membasahi atau menutupi dengan membrane yang basah.
Pengujian Beton
Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam PBI NI – 2 1971 dan
minimum memenuhi persyaratan seperti yang tersebut dalam ayat berikut.
Untuk setiap jenis beton harus dibuat satu pengujian, yang dikerjakan dalam satu hari dengan volume
sampai sejumlah 5 m3
Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 ( empat ) buah benda uji berbentuk kubus 15x15 1 15 cm, satu
benda uji akan dites pada umum 7 hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada pengawas, sedangkan 3
(tiga) benda uji lainnya akan dites pada umur 28 hari, hasil tes merupakan hasil rata-rata dari ketiga
specimen tersebut.
Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal dilapangan, dibiarkan
mengalami proses perawatan yang sama dengan keadaan sebenarnya.
Suhu
Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh lebih dari 32º C. Bila suhu dari beton yang berasa antara 27 º
dan 32 º C, maka beton harus diaduk ditempat pekerjaan dan langsung di cor.
Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat mengakibatkan suhu beton melebihi dari
32 º C. Maka pelaksana harus mengambil langkah-langkah yang efektif, umpamanya mendinginkan
agregat atau mengecor pada waktu malam hari.
PEKERJAAN PASANGAN
Pekerjaan Pasangan Batu Bata
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pelaksanaan pasangan batu bata untuk dinding, dan bagian-bagian
lain bangunan sesuai dengan gambar rencana, termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
2. Bahan-bahan
a. Batu Bata (Bata Merah)
Digunakan batu bata ukuran 50 x 100 x 200 mm atau bata ukuran besar 100 x 100 x 200 dari
kualitas terbaik, terbakar matang, cukup keras dan tidak keropos serta tidak pecah-pecah melebihi
10%.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat
dari kualitas yang baik dengan standar yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan
tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun
ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut
diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Pengawas
Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi
syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
b. Adukan 1:2, 1:3 dan 1:4
Pelaksana harus mengajukan contoh bahan terlebih dahulu kepada pengawas untuk disetujui.
c. Cara Pelaksanaan :
Pemasangan batu bata harus mengikuti peraturan dengan tahapan yang lazim dilakukan atas
petunjuk pengawas, ( untuk pematokan/perpil, Penarikan benang dll), batu bata yang akan
digunakan harus direncam dulu sampai jenuh dan permukaan yang akan dipasang harus dibasahi
pula.
Pengikatan pada pasangan bata setengah baru harus dilakukan secara baik dan sempurna, tidak
dibenarkan menggunakan batu bata pecahan separuh panjang kecuali sesuai dengan peraturan.
Semua pasangan harus lurus, rata secara horizontal maupun vertikal dan dilakukan dengan
menggunakan tarikan benang yang dipasang tidak lebih dari 30 cm diatas pasangan sebelah
bawahnya.
Setiap pasangan seluas 9 m2 atau dinding dengan lebar 3 m harus diberi kolom praktis berukuran
10x10 cm demikian juga halnya dengan pertemuan antara pasangan atau pada dinding yang berdiri
bebas.
Semua pasangan mulai dari sloof sampai 30 cm diatas lantai harus menggunakan adukan kedap
air (1pc : 2 psr )
Semua pasangan bata yang sudah selesai dikerjakan harus dijaga agar jangan sampai terkena
sinar matahari secara langsung dan pelaksana harus menutupinya dengan membrane yang
dibasahi (karung atau bungkus semen).
Pekerjaan Plesteran
1. Lingkup Pekerjaan.
Meliputi pekerjaan persiapan bagian yang akan diplester, pemlester dinding, kolom, bagian pondasi
atau keperluan lain yan akan diselesaikan dengan cat atau bahan pelapis seperti tertera dalam gambar
rencana, termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
2. Bahan – Bahan
b. Plesteran Kedap Air
Menggunakan Campuran 1 Pc : 2 Psr
c. Plesteran Biasa
Menggunakan campuran 1 Pc : 4 Psr
3. Cara Pelaksanaan
Semua pasangan bata harus diselesaikan dengan plesteran kecuali ditentukan lain dalam gambar.
Seluruh bidang yang akan diplester harus dibersihkan lubang-lubang yang tidak diperlukan harus
ditutupi dengan rapi, siar atau spesi antara pasangan bata harus dikerok dan kemudian dibasahi
dengan air.
Bila tidak disebutkan lain dalam gambar, maka tebal plesteran untuk bidang yang akan dicat,
mempunyai ketebalan minimal 15 mm dan maksimal 20 mm
Permukaan plesteran harus lurus, rata dan rapi secara horizontal maupun vertical, setiap lekukan harus
dibuat rapi dan lurus sesuai dengan kebutuhan/gambar rencana.
Dinding bagian bawah harus diplester dengan adukan kedap air sampai setinggi 30 cm diatas lantai
dan untuk daerah kamar mandi sampai setinggi 180 cm.
Untuk bagian dinding yang akan diselesaikan dengan cat, pada plesteran yang telah benar-benar
kering dilakukan pengacian dengan semen sampai didapat permukaan yang halur, rata, lurus dan tidak
bergelombang.
PEKERJAAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan penyiapan dan penyelesaian dengan plat beton pada permukaan-permukaan yang
ditunjuk.
2. Bahan-bahan
Digunakan adukan dari campuran 1 pc : 2 psr:3 Krl dengan ( K 200 ) persyaratan sebagai berikut :
e. Semen
f. Pasir
g. Koral Digunakan batu pecah (split ) ukuran 2/3 cm / Kerikil
h. Air
i. Besi anyam dua Lapis Dia .10 mm Jarak 10 cm.
3. Cara Pelaksanaan
Sebelum memulai pekerjaan, pelaksanaan harus meneliti kembali ketinggian peil yang diisyaratkan
sesuai dengan gambar rencana serta menyiapkan bagian tersebut dengan baik. Permukaan beton asal
harus di kasarkan terlebih dahulu dan diberi bond coat dengan air semen.
Adukan harus dibuat dengan menggunakan mesin pencampur (molen) atau dengan cara lain yang
disetujui pengawas, sampai didapat campuran yang homogen.
Ketebalan beton rabat minimal 5 cm dan harus dibuat dengan permukaan yang rata atau mempunyai
kemiringan sesuai dengan gambar rencana, Untuk selanjutnya permukaan diselesaikan dengan acian.
Pada bidang/lantai yang luas, pengecoran harus dilakukan perbagian dan diberi nat/tali air untuk
menghindari keretakan.
PEKERJAAN KOZEN, PINTU DAN JENDELA
1. Kusen
a. Menggunakan Kunzen dan Jendela Kayu lebar 6 cm
b. Pemasangan kusen harus benar-benar sempurna dan siku
2. Daun Pintu dan Jendela
a. Menggunakan menggunakan pintu panil kayu kela 1 dan Pintu Panel Teakwood Lapis HPL,
kwaliras baik dan rapi
b. Daun jendela/ventilasi kaca rangka kayu kelas 2
c. Daun Pintu Km/Wc dari jenis Fiber
d. Ventilasi Km/Wc kaca 5 mm
e. Pemasangan/penyetelan daun/jendela harus baik dan sempurna tidak berlubang/melengkung.
PEKERJAAN PENGECATAN
A. Pekerjaan Pengecatan Dinding/Tembok
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan meliputi penyiapan bagian yang akan diselesaikan dengan cat. Pelaksanaan
pengecatan dasar dan pengecatan akhir sesuai dengan gambar-gambar rencana termasuk
penyediaan bahan peralatan pembantu.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya dilaksanakan dalam
pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik
yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah
semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain
yang disebut dalam gambar dan RKS. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
2. Bahan-bahan
Bahan-bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan dari Pengawas, baik mengenai
kualitas maupun pabrik asalnya. Bahan-bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan harus
diberikan kepada Pengawas Lapangan untuk contoh/pengujian. Contoh tersebut akan diambil
secara acak dengan disaksikan oleh Pengawas Lapangan. Pemakaian bahan-bahan pengering
atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak diperbolehkan. Tempat-
tempat/kaleng-kaleng cat yang dimasukkan harus lengkap dengan merk, nomor spesifikasi dan
sebagainya. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor
harus mengajukan daftar tertulis dari semua baha yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
3. Cara Pelaksanaan.
Bagian yang akan dicat harus sudah disiapkan dengan baik dinding sudah diasi halus dan rata
untuk selanjutnya diberi plamur dan diamplas sampai didapat permukaan yang halus dan rata serta
tidak bergelombang dan berlubang-lubang.
Setelah bidang benar-benar halur, rata dan disetujui oleh pengawas, maka pelaksanaan
pengecatan dasar (filler coat) dapat dilakukan dengan menggunakan roller sampai didapat
permukaan yang merata dan tidak bergelombang sesudah lewat dari 12 jam.
Pengecatan akhir dapat dilakukan setelah bidang yang dilapis filler coat dinyatakan baik oleh
pengawas, pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller minimal 3 (tiga) kali sampai didapat
permukaan yang mempunyai warna merata sesuai dengan yang ditentukan.
PEKERJAAN KUDA-KUDA
1. Jenis bahan Rangka Kuda-kuda Rangka Baja Ringan
2. Ukuran Dimensi rangka kuda-kuda dapat dilihat pada gambar rencana
3. Kemiringan Atap dibuat sedemikian rupa sehingga selama hujan tidak tergenang pada permukaan
atap.
4. Kemiringan atap minimum minimal 30 %
PEKERJAAN ATAP
1. Jenis bahan penutup bangunan Genteng Metal warna hitam berpasir
2. Kemiringan Atap dibuat sedemikian rupa sehingga selama hujan tidak tergenang pada permukaan atap.
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN KUNCI
1. Penggantung dan pengunci harus dipasang dengan baik, rapi dan sempurna.
2. Semua alat-alat penggantung dan pengunci untuk daun pintu dan jendela dipergunakan produksi dalam
negeri yang berkualitas baik.
3. Sebelum dipasang contohnya harus diperlihatkan terlebih dahulu kepada pengawas.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Untuk Jaringan instalasi Listrik Kabel untuk jaringan induk yang digunakan minimal ukuran 10 mm
(Untuk bangunan Puskesmas Pembantu), intalasi jaringan lampu minimal kabel 0,3 mm – 0,4 mm.
2. Posisi penempatan instalasi dapat menyesuaikan dengan tidak merusak tata letak fungsi ruangan/
sesuaikan dilapangan
3. Jumlah yang digunakan dapat dilihat pada gambar rencana
PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum penyerahan pertama dilaksanakan, kontraktor harus meneliti semua bagian pekerjaan dan
kalau terdapat bagian pekerjaan yang belum sempurna maka kontraktor harus segera memperbaikinya
dengan penuh tanggung jawab.
2. Pada waktu penyerahan pertama pekerjaan, ruangan harus sudah selesai dibersihkan dari segala
kotoran – kotoran lainnya.
3. Halaman dalam dan luar bagunan harus diberihkan dari segala macam sampah, kotoran bekas
pekerjaan dan kotoran – kotoran lainnya.
4. Kontraktor harus mempunyai tanggung jawab untuk segera menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik –
baiknya sehingga memerlukan pekerjaan perbaikan.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang dan peralatan yang menjadi hak atau milik kontraktor harus
segera dipindahkan dan disingkirkan dari lokasi bangunan.
GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan gambar dokumen
kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detai-detail khusus yang diperlukan pada saat
pelaksanaan di lapangan.
2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan produk, cara
pemasangan atau persyaratan khusus.
3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari pengawas.