| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0418257556126000 | Rp 249,976,455 | Tidak bisa membuktikan Perjanjian Sewa Peralatan. | |
| 0905768131122000 | Rp 254,740,000 | - | |
CV Riyan Pratama | 02*1**0****26**0 | - | - |
| 0917628794126000 | - | - | |
| 0849240726121000 | - | - | |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
| 0944538115126000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
RENOVASI/REHABILITAS PUSKESMAS PEMBANTU
DESA SITARDAS
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
DANA ALOKASI KHUSUS
TAHUN ANGGARAN 2024
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 1
LINGKUP PEMBANGUNAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Renovasi/Rehabilitas
Puskesmas Pembantu Desa Sitardas.
Termasuk didalamnya meliputi pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan.
b. Pekerjaan Konstruksi (struktur bangunan, arsitektur dan mekanikal elektrikal).
c. Pekerjaan perawatan, selama jangka waktu pemeliharaan, termasuk bangunan
yang tidak terpakai, sampah, kerusakan-kerusakan atau hal –hal yang merupakan
akibat dari pekerjaan Tim Pelaksana Pembangunan.
d. Pekerjaan lain yang tercantum ataupun yang dimaksudkan dalam gambar-gambar
dan Spesifikasi Teknis.
Perincian bagian pekerjaan yang dilaksanakan didasarkan pada gambar rencana, BQ
dan RKS yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2. Pekerjaan meliputi :
Pengelolaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Tim Pelaksana Pembangunan antara
lain mendatangkan semua bahan, pengerahan tenaga kerja, mengadakan alat bantu
dan sebagainya. Baik pengadaannya langsung atau tidak langsung termasuk dalam
usaha penyelesaian dan penyerahan pekerjaan dalam keadaan sempurna dan lengkap.
Termasuk pekerjaan yang tidak ditentukan dengan jelas dalam persyaratan teknis dan
gambar, tetapi masih dalam lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk Tim Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan.
3. Lapangan pekerjaan, termasuk segala sesuatu yang berada di dalamnya diserahkan
sebagai tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan.
4. Tim Pelaksana Pembangunan harus menyerahkan pekerjaan dengan dalam keadaan
selesai dengan hasil sempurna, termasuk pembersihan lokasi pekerjaan dan
sebagainya.
5. Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan pelaksanaan pekerjaan utama, Tim
Pelaksana Pembangunan berkewajiban antara lain:
a Mempersiapkan dan membersihkan halaman pekerjaan dari hal-hal yang dapat
menganggu jalannya pekerjaan.
b. Memperhatikan bidang safeguard, baik aspek lingkungan maupun sosial.
Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja, seperti
tertuang dalam Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
c. Mengadakan segala sesuatu yang diperlukan pada penunjang pelaksanaan
pekerjaan.
6. Tim Pelaksana Pembangunan dibantu oleh Tim Perencana dan Pengawas
Pembangunan harus menyiapkan gambar detail pelaksanaan (shop drawing) yang telah
disesuaikan dengan kondisi lapangan. Gambar ini sebagai penjelas secara detail
mengenai pekerjaan khusus/spesifik yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja.
7. Pekerjaan yang harus dikerjakan, harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam
Gambar Kerja, Spesifikasi Teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Perintah Pejabat
Pembuat Komitmen dan/atau pihak yang ditunjuk serta petunjuk-petunjuk teknis dari
Tim Perencanaan dan Pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
8. Ukuran-Ukuran:
a. Ukuran-ukuran patokan dan ukuran tinggi telah ditetapkan seperti dalam
gambar.
b. Jika terdapat perbedaan antara ukuran yang tertera didalam gambar utama
dengan ukuran yang tertera di dalam gambar detail, maka yang mengikat adalah
ukuran yang berada di dalam gambar skala besar. Namun kejadian tersebut harus
dilaporkan segera kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan untuk mendapat
persetujuan yang akan dilaksanakan.
c. Pengambilan dan pemakaian ukuran-ukuran yang keliru sebelum dan selama
pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab Tim Perencana dan
Tim Pelaksana Pembangunan sepenuhnya.
d. Sebagai patokan/ukuran pokok + 0.00 diambil petunjuk yang diadakan di
lapangan, yaitu pada ketinggian lantai +.0.20 dari muka tanah.
e. Penetapan ukuran dan sudut-sudut siku senantiasa dijaga dan diperhatikan
ketelitiannya dengan mempergunakan waterpass dan alat ukur lainnya yang
diperlukan.
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS BANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Kecuali ditentukan lain dalam RKS ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
tersebut dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya.
1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Bangunan
Gedung
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018
Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
7. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
8. SNI 03-0106-1987 - Ubin Lantai keramik, mutu dan cara uji
9. SNI 03-2407-1991 - Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung.
10. SNI 03-3976:1995 - Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton,
11. SNI 03-1735:2000 - Tata Cara Akses Bangunan dan Lingkungan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada banguna Gedung
12. SNI 03-2396:2001 - Tata Cara Perancangan Pencahayaan Alami pada Bangunan
Gedung
13. SNI 03-6575:2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Buatan pada
Bangunan Gedung
14. SNI 03-6572-2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian
Udara Pada Bangunan Gedung
15. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi
16. SNI 03-6816:2002 - Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton,
17. SNI 03-6820:2002 - Spesifikasi Agregat Halus untuk Pekerjaan Adukan dan
Plesteran dengan Bahan Dasar Semen
18. SNI 03-7065:2005 - Tata Cara Sistem Plambing
19. SNI 7973:2013 - Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu
20. SNI 2049:2015 - Semen Portland
21. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
22. SNI 8900:2020 - Panduan Desain Sederhana Untuk Bangunan Beton Bertulang
23. SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 / SNI
0225:2011 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011.
(PUIL 2011)
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Lingkup Pekerjaan
3.1.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
3.1.2. Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan
3.1.3. Pembuatan papan nama program
3.1.4. Pemasangan bouwplank
3.1.5. Pengadaan alat-alat kerja yang dibutuhkan
3.2. Persyaratan bahan
3.2.1. Untuk penampungan air kerja disiapkan drum /bak penampung air yang
dapat menjamin agar kualitas air tetap terjaga.
3.2.2. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dari kayu dan triplek dicat
putih.
3.2.3. Bahan bouwplank dipakai tiang kayu meranti atau sengon 5/7 dan papan
meranti atau sengon ukuran 2/20 cm.
3.2.4. Untuk lalat-alat kerja berupa kotak adukan, kotak takaran, gerobak
dorong dan lain-lain digunakan bahan kayu setempat.
3.3. Pedoman Pelaksanaan
3.3.1. Pembersihan lokasi sekeliling bangunan
Meliputi pembersihan semua tanam tumbuh termasuk pembongkaran
akar-akar pohon yang terkena bangunan dan halaman sekolah
disekeliling bangunan, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering
jika diperlukan. Hasil bongkaran tersebut diatas dibuang ke luar lokasi
pekerjaan.
3.3.2. Pengadaan air untuk pelaksanan pekerjaan
Pengadaan air untuk pelaksanaan pekerjaan diambil dari sumber air
terdekat, kemudian ditampung dalam drum-drum yang telah disediakan
dengan kapasitas minimum 3,5 m3. Air harus bersih dan bebas dari bau,
lumpur, minyak serta bahan kimia lainnya yang merusak. Kebutuhan air
ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup selama pelaksanaan
pekerjaan.
3.3.3. Pengadaan listrik kerja untuk pelaksanan pekerjaan
Menyediakan kebutuhan listrik yang cukup dengan tegangan yang stabil
untuk pelaksanaan pekerjaan. Jika di lokasi telah terdapat instalasi
listrik, Tim Pelaksana Pembangunan dapat menggunakannya dengan izin
sekolah, dengan memperhitungkan dan membayar tagihan listriknya
sesuai dengan penggunaannya.
3.3.4. Pembuatan papan nama program
Membuat papan nama program dari papan dengan ukuran sesuai
dengan gambar kerja. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240
cm. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
3.3.5. Pemasangan Bouwplank
Tiang Bouwplank harus terpasang kuat. Papan diketam halus dan lurus
pada sisi atasnya dan dipasang waterpass (timbang air) dengan sudut-
sudutnya harus siku.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH/URUGAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini sudah harus
diperhitungkan jenis tanah yang dijumpai dilapangan seperti tanah pasir,
gambut, tanah keras (batuan), tanah liat dan lain sebagainya, yaitu:
4.1.1. Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi, saluran keliling
bangunan).
4.1.2. Septictank dan peresapan
4.1.3. Timbunan kembali galian tanah pondasi
4.1.4. Timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran termasuk
pemadatannya.
4.1.5. Perataan tanah sekelilling bangunan
4.1.6. Galian tanah diluar bangunan untuk mendapatkan peil lantai yang di
syaratkan.
4.2. Persyaratan Bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi.
Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah atau pasir pasang kualitas baik.
4.3. Pedoman Pelaksanaan
4.3.1. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Tim
Perencanaan dan Pengawasan. Bentuk galian dilaksanakan sesuai
dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat galian
ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya
yang masih berfungsi, maka Tim Pelaksana Pembangunan secepatnya
memberitahukan kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan atau
kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
Tim Pelaksana Pembangunan bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian tersebut.
Apabila pada waktu penggalian ditemukan benda-benda purbakala,
maka Tim Pelaksana Pembangunan wajib melaporkannya kepada
Pemerintah Daerah setempat.
Galian-galian untuk septictank, saluran air hujan, saluran air kotor dan air
bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja
dan gambar detail.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor Tim Pelaksana Pembangunan
harus memasang turap kayu pengaman yang cukup kuat. Turap didalam
bangunan harus dibongkar setelah pondasi selesai.
4.3.2. Galian diluar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk
mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam Site Plan.
4.3.3. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan
dalam gambar, maka Tim Pelaksana Pembangunan harus mengisi
kelebihan galian tersebut dengan pasir urug.
4.3.4. Pengurugan bekas galian pondasi, galian septictank, galian saluran air
hujan, saluran air bersih dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan
dengan menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang
baik. Setelah lapisan pertama padat kembali seperti diatas. Demikian
seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas galian pondasi
tertutup kembali.
4.3.5. Pengurugan dengan tanah timbunan dibawah lantai dilakukan lapis demi
lapis hingga ketebalan 10 cm dibawah lantai, ditumbuk hingga padat.
Lapisan-lapisan urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm, dan
ditumbuk 5 kali tiap bidang tumbukan pada tiap-tiap lapis tersebut.
4.3.6. Dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan dan dipadatkan.
Pengurugan dan pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga
jenuh, kemudian ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan.
Hasil akhir harus mendapat persetujuan Tim Perencanaan dan
Pengawasan atas kesempurnaan pengurugan dan pemadatan.
4.3.7. Dibawah pondasi, dan dibawah lantai diurug dengan pasir pasangan
setebal 10 cm dan dipadatkan.
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
5.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengerjaan seluruh bangunan, terdiri dari :
5.1.1. Pondasi plat tapak beton bertulang
5.1.2. Pondasi pasangan batu kali/batu belah
5.1.3. Pondasi batu bata
5.1.4. Pasangan cerucuk kayu atau bambu
5.2. Persyaratan Bahan
5.2.1. Pondasi plat beton bertulang digunakan campuran 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
(berdasarkan perbandingan berat) untuk menghasilkan beton dengan
kuat tekan (f’c) 21,7 MPa. Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
5.2.2. Pondasi batu kali/batu belah disyaratkan batu kali berwarna abu-abu
hitam, keras, dan tidak berpori yang dipecahkan dengan sudut runcing,
serta dipasang setinggi 50 cm berbentuk trapezium, dengan
menggunakan spesi 1 PC : 5 Psr. Pada bagian bawah pondasi dibuat
aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat, setebal
20 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.
5.2.3. Pondasi batu bata digunakan jenis batu setempat yang berkualitas baik.
5.2.3. Pondasi pasangan cerucuk digunakan kayu/bambu yang berdiameter 10
cm.
5.3. Pedoman Pelaksanaan
5.3.1. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-
pengukuran untuk as pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan
dimintakan persetujuan Tim Perencanaan dan Pengawasan tentang
kesempurnaan galian.
5.3.2. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang dan dipadatkan,
sebagai lantai kerja dengan ketebalan sesuai yang tertera pada gambar.
5.3.4. Campuran yang digunakan:
- Plat tapak beton adukan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr. Beton dengan kuat tekan
(f’c) 21,7 MPa. Untuk pondasi plat tapak beton bertulang,
pedoman pelaksanaan, adukan dan pembesian harus memenuhi
pedoman pada pasal beton bertulang.
- Pondasi batu kali/belah dipasang dengan perekat 1 Pc : 5 Ps.
- Pondasi batu bata dipasang dengan perekat 1 Ps : 4 Ps dan pada
bagian sisi diplester kasar/brappen adukan 1 Pc : 3 Ps.
Pasal 6
PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan
Beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr harus dibuat untuk :
6.1.1. Sloof
6.1.2. Kolom-kolom induk
6.1.3. Kolom-kolom praktis
6.1.4. Ring balok dan balok-balok latai
6.1.5. Tempat-tempat lain yang mempergunakan beton bertulang sesuai
dengan gambar rencana
6.2. Bahan
6.2.1. Semen
- Digunakan Portland Cement sesuai dengan persyaratan SNI
2049:2015 tentang Semen Portland.
- Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran.
- Semua semen yang akan dipakai harus dari satu produk yang sama
(tidak diperkenankan menggunakan bermacam - macam
jenis/produk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama),
dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong
semen yang masih disegel dan tidak pecah.
- Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari
tempat yang lembab agar semen tidak mengeras. Tempat
penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling
tinggi 15 lapis. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan
dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan
menurut urutan pengiriman.
6.2.2. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-
bahan organis, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir
serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat .
6.2.3. Kerikil
- Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan .
- Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
6.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air
bersih yang layak diminum.
6.2.5. Besi Beton
- Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
Standar Nasional Indonesia
Tulangan besi yang digunakan:
Sloof Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran & jumlah sesuai
gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Kolom Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Balok Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Ring Balok Beton dengan kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
Tulangan Besi Ulir (ukuran dan jumlah sesuai
gambar)
Sengkang Besi Polos (ukuran dan jarak sesuai
gambar)
Bebas dari kotoran - kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya ).
Mempunyai penampang yang sama rata. - Ukuran disesuaikan
dengan gambar – gambar.
- Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan
tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
- Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam
keadaan batang dingin. Tulangan harus dipotong dan
dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Tim
Perencanaan dan Pengawasan terlebih dahulu. Jika Tim Pelaksana
Pembangunan tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan
penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
Harus ada persetujuan Tim Perencanaan dan Pengawasan
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar
(dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya
tambahan yang diakibatkan oleh penukaran diameter besi
menjadi tanggungjawab Tim Pelaksana Pembangunan
- Prinsip penulangan mengacu pada gambar kerja, dan sesuai
seperti yang diatur dalam SNI.
6.2.6. Pekerjaan Bekisting
- Bahan yang digunakan untuk bekisting bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang
sesuai dengan yang ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian
pekerjaan.
- Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran
yang telah ditetapkan dalam gambar.
- Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-
perkuatan cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
tetap pada kedudukan selama pengecoran. Bekisting harus rapat
dan tidak bocor permukaanya, bebas dari kotoran seperti serbuk
gergaji, potongan-potongan kayu, tanah dan sebagainya, agar
mudah pada saat dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
- Tiang-tiang bekisting harus dipasang papan hal ini dimaksudkan
untuk memudahkan pemindahan letak, tiang-tiang tidak boleh
disambung lebih dari satu, tiang-tiang dari dolken/kaso 5/7 cm,
antara tiang satu dengan lain harus diikat dengan palang
papan/balok secara menyilang.
- Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat
yaitu kurang lebih 21 hari.
6.2.7. Mutu Beton
Kualitas beton yang digunakan adalah dengan campuran/ perbandingan
1 Pc : 2 Ps : 3 Kr sehingga memiliki kuat tekan (f’c) 19,3 MPa
6.3. Pedoman Pelaksanaan
6.3.1. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka
sebagai pedoman dipakai acuan seperti disebutkan pada pasal 2:
Peraturan teknis bangunan yang digunakan.
6.3.2. Tim Pelaksana Pembangunan harus menginformasikan secara tertulis
pada Tim Perencanaan dan pengawas apabila ada perbedaan yang
didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
6.3.3. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Tim
Perencanaan dan Pengawasan, yaitu:
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
- Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk
berbagai pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan.
6.3.4. Pengecoran
- Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
Tim Perencanaan dan Pengawasan. Selama pengecoran berlangsung
pekerja dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penuangan. Untuk
dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus digunakan
papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki
tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
- Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh Tim Perencanaan dan
Pengawasan. Untuk melanjutkan bagian pekerjaan yang diputus
tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan
dibuat kasar kemudian diberi additive yang memperlambat proses
pengerasan. Kecuali pada pengecoran kolom, adukan tidak boleh
dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
6.3.5. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban
untuk paling sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut
ditetapkan cara sebagai berikut :
- Beton yang telah di cor dihindarkan dari benturan benda keras
selama 3 x 24 jam setelah pengecoran.
- Beton harus dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan
dari pekerjaan lain.
- Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai
penutup beton.
- Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil,
permukaan tidak mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya
pembesian pada permukaan beton, dan lain-lain yang tidak
memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya. Untuk selanjutnya diganti atau diperbaiki segera atas
resiko Tim Pelaksana Pembangunan
.
Pasal 7
PEKERJAAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan
7.1.1. Dinding Bata/Batako
Pemasangan dinding Bata/Batako setebal ½ bata dilakukan untuk
seluruh pembatas ruangan, bagian saluran keliling emperan bangunan
dan septicktank, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam
gambar detail.
7.2. Persyaratan Bahan
7.2.1. Bata
Persyaratan bata merah harus memenuhi persyaratan-persyaratan
sebagai berikut :
- Bata merah harus satu pabrik, satu ukuran, satu warna, satu
kualitas.
- Ukuran yang digunakan :
Panjang 24 cm, lebar 11,5 cm, tebal 5 cm.
Penyimpangan terbesar dari ukuran seperti tersebut diatas adalah
panjang maksimal 3%, lebar maksimal 4% tebal maksimal 5%
dengan selisih maksimal ukuran antara bata terkecil.
Warna satu sama lain harus sama, dan apabila dipatahkan warna
penampang harus sama merata kemerah-merahan.
Bentuk bidang-bidang harus rata atau rusuk-rusuknya harus siku
atau bersudut 90 derajat. Bidangnya tidak boleh retak-retak.
Berat satu sama lain harus sama, yang berarti ukuran, pembakaran
dan pengadukan sama dan sempurna.
Suara apabila dipukul oleh benda keras suaranya nyaring.
7.2.2. Pasir
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen,
harus berupa butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat
dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran
butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 mm persegi. Pasir
laut tidak boleh digunakan.
7.2.3. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang
telah digariskan pada pasal beton bertulang.
7.2.4. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek
digunakan produksi dalam negeri.
7.2.5. Batu bata ringan
Batu bata ringan memiliki bidang permukaan yang tidak cacat, dengan
toleransi masih bisa ditutupi oleh pasangan mortar. Rusuk-rusuknya siku
terhadap yang lain dan tidak mudah dirusak oleh kekuatan tangan.
Susunan pemasangan bata ringan harus rapih dan baik.
7.3. Pedoman Pelaksanaan
7.3.1. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
- Pasangan kedap air/ trasraam (1 PC : 3 PS)
Semua pasangan bata dimulai diatas sloof sampai setinggi 20 cm
diatas lantai
Pasangan dinding saluran keliling bangunan
Pasangan dinding WC setinggi 1,50 cm diatas permukaan lantai
Pasangan dinding septictank
- Pasangan adukan 1 PC : 5 PSR berada diatas pasangan kedap air.
7.3.2. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu
yang memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam
keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang
plastis. Adukan yang telah mengering akibat tidak habis digunakan
sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
7.3.3. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Tim Pelaksana Pembangunan
secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat :
- Semua pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran
harus dilakukan dengan benang.
- Pengukuran pasangan benang antara satu kali menaikkan benang
tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangn bata yang telah selesai.
7.3.4. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda
setengah panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan
ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
7.3.5. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian
hari. Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom
praktis yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
7.3.6. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding,
harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum
diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup
dengan adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna,
dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
7.3.7. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai
(plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan
cara membasahi secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah
pemasangannya.
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
8.1.1. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan batu bata dan permukaan
beton.
8.1.2. Plesteran biasa
8.1.3. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam
tanah dan untuk d inding batas dengan tangga yang terlihat.
Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
8.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam
pasal beton bertulang.
Jenis Plesteran :
8.2.1. Plesteran Kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dihaluskan.
Campuran plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air, yaitu 1 PC :
3 PS. Dipakai u ntuk:
Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan atau lantai
Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
8.2.2. Plesteran Biasa
adalah campuran 1 PC : 4 PS. Aduk plesteran ini untuk pasangan batu
bata dan batu tempel serta untuk menutup semua permukaan dinding
pasangan bagian dalam bangunan yang dinyatakan tidak kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
8.2.4. Plesteran Halus/Aci
adalah PC dengan air yang dibuat sedemikian rupa hingga mendapatkan
campuran yang homogen. Plesteran halus ini merupakan pekerjaan
penyelesaian akhir dari dinding pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini
dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8
hari, atau sudah kering benar.
Semua jenis plesteran tersebut di atas harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
pelaksanaan pemasangan.
8.3. Pedoman Pelaksanaan
8.3.1. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
- Dinding dibersihkan dari semua kotoran
- Dinding dibasahi dengan air
- Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm
- Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan
plesteran dapat merekat dengan baik.
8.3.2. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 PC:3 PS,
sedangkan plesteran bata lainnya dipergunakan campuran 1 PC: 5 PSR.
8.3.3. Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm dan maksimal 2,5 cm. Jika
ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam
yang diikat/dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang
bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran
8.3.4. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan
memperbaikinya secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki
hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi
empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
8.3.5. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama
seminggu sejak permulaan plesteran.
8.3.6. Pekerjaan plesteran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan penutup
atap selesai dipasang dan setelah pipa-pipa listrik selesai dipasang.
8.3.7. Pekerjaan plesteran kedua berupa acian semen (PC)
Pasal 9
PEKERJAAN LANTAI
9.1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, kamar mandi/WC,
selasar depan dan keliling bangunan, plint lantai dan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar. Pekerjaan lantai terdiri dari :
9.1.1. Lantai beton tumbuk atau beton rabat atau rabat kerikil pada emperan
samping kiri kanan, belakang dan depan bangunan.
9.1.2. Homogenius Tile/Granit tile/ Keramik polos/bermotif ukuran, 40x40,
20x20 atau sesuai gambar, pada seluruh ruang
9.1.3. Keramik kulit jeruk/ anti slip atau tegel wafel/galar pada kamar
mandi/WC serta teras/selasar
9.2. Bahan Yang digunakan
10.2.1. Dasar lantai
Lapisan pasir urug digunakan dibawah lantai pada lantai dasar dengan
ketebalan minimum 5 cm dipadatkan, ditimbris dan disiram dengan air.
Lapisan pasir harus bersih dari kotoran tanah , tatal – tatal kayu dan lain
– lain. Lapisan pasir urug dapat dikerjakan setelah penyemprotan obat
anti rayap selesai dikerjakan.
10.2.2. Pekerjaan Rabat Beton
Rabat beton terbuat dari beton dengan mutu baik, dengan campuran
adukan fc’ 7,4 Mpa dengan atau tanpa tulangan susut. Tebal 8 cm
/sesuai gambar kerja kemudian diaci. Apabila rabat beton tersebut
sebagai landasan pasangan lantai keramik pada lantai dasar tebal 5
cm/sesuai gambar kerja sebagai landasan rabat beton harus diberi
lapisan pasir urug.
10.2.3. Pekerjaan Homogenius Tile/Granit Tile/ Lantai Keramik.
Keramik 40x40, 20x20 atau sesuai yang tertera pada gambar dengan
tebal tidak kurang dari 4mm, dengan kualitas KW1. Warna ditentukan
kemudian.
Keramik yang digunakan adalah keramik buatan dalam negeri dimana
ukuran sesuai dengan gambar rencana. Warna dan motif akan
ditentukan kemudian. Perekat yang akan digunakan adalah adukan 1PC
: 3 PS, sedangkan untuk kamar mandi/WC digunakan adukan 1PC : 2 PS
dengan tebal tidak kurang dari 3 cm.
Pasal 11
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
11.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup langit-langit pada Ruang Praktek
Siswa, sesuai yang ditunjukkan pada gambar. Termasuk dalam lingkup pekerjaan
ini adalah semua pekerjaan rangka langit-langit dan list langit-langit ukuran 4 cm.
11.2 Persyaratan Bahan
11.2.1. Rangka Besi hollow
- Rangka Utama Besi Holow 4x4 dengan tebal 0,4 mm
- Rangka Pembantu Besi Hollow 4x2 dengan tebal 0,4 mm
- Besi penggantung Ø8 mm dan pengikatnya
- Dipasang dengan modul 60x60cm
11.2.3. Bahan penutup langit-langit digunakan
- Plafond Gypsum
- Semua bahan dengan kualitas baik dengan ukuran sesuai dengan
yang ditunjukkan di gambar, produksi dalam negeri kualitas terbaik.
11.3 Pedoman pelaksanaan
11.3.1. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan
lain yang terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara
sempurna.
11.3.2. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan
mengadakan pengecekan/pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan
yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini, untuk
diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik dengan semua
unsur Pelaksana Lapangan.
11.3.3. Tripleks/ gypsum dipasang pada rangka ini, dengan memakukannya
menggunakan paku eternit. Hasil akhir harus waterpass. Apabila ada plat
tripleks yang retak (cacat), pecah harus diganti tripleks yang baru.
11.3.4. Pertemuan antara dinding dengan plafon dipasang list dengan ukuran 4-
6 cm.
11.3.5. Pola pemasangan harus sesuai dengan gambar dan arahan dari Tim
Perencanaan dan Pengawasan.
11.3.6. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Tim Pelaksana
Pembangunan bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
Pasal 12
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
12.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen dan daun pintu/jendela meliputi seluruh detail yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
12.2 Persyaratan Bahan
12.2.1 Kusen pintu dan jendela kayu
- Bahan kusen dari kayu kelas 2 dengan mutu baik, ukuran finish kusen
kayu sesuai detail gambar, kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus,
kering dengan plangaitermukaan rata, bebas dari cacat seperti retak-
retak, mata kayu dan cacat lainnya
- Ukuran dan dimensi kayu untuk kusen pintu yaitu 6/15 atau mengacu
pada gambar.
- Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar ikatan
perkuatan harus menggunakan pen kayu keras yang sebelumnya
bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem kayu, agar
sambungannya dapat melekat dengan baik.
- Setiap kusen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk kiri
kanan kusen yang melekat ke tembok. Untuk kusen jendela 2 buah di
kiri kanan kusen yang melekat ke tembok. Khusus untuk kusen pintu
dibawah kusen dilengkapi dengan dook yang diangkur ke dalam neut
beton.
- Semua bidang kusen yang bersinggungan dengan dinding/beton
dibuat alur-alur kapur, kemudian bidang tersebut diawetkan dengan
cat meni 2 (dua) lapis.
12.2.2 Daun pintu/ jendela dan ventilasi
- Daun pintu disyaratkan agar utamanya Tim Pelaksana Pembangunan
memesan langsung pada tempat khusus pembuat pintu atau pada
toko. Tim Pelaksana Pembangunan diperkenankan membuat sendiri
dilapangan pekerjaan apabila memungkinkan.
- Khusus untuk pintu KM/WC, pada bagian dalam dilapisi dengan seng
plat aluminium. Pelapisan dengan seng plat aluminium ini harus rapi.
Pada sudut-sudut daun pintu tidak boleh ada penonjolan seng plat.
Apabila menurut penilaian Tim Perencanaan dan Pengawasan
pemasangan tidak rapi, maka Tim Perencanaan dan Pengawasan
berhak menolak daun pintu tersebut.
- Jendela dibuat model sesuai dengan gambar detail. Kaca untuk
jendela dipasang kaca polos tebal 5 mm. Pasangan kaca harus
memperhatikan muai susut baik dari kusen, maupun bahan kaca
tersebut.
12.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Kusen Pintu, Jendela Kayu
12.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Tim Pelaksana diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, layout /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
12.3.2. Sebelum pemasangan, material harus ditempatkan pada ruang /
tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
12.3.3. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu
sama lain sisi-sisinya dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk
penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.
12.3.4. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan
ukuran, bentuk profil, type kusen dan arah pembukaan pintu / jendela.
12.3.5. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan
dengan type pintu / jendela yang akan terpasang.
12.3.6. Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat
angker diameter minimum 10 mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang
tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi kusen jendela 2 angker.
12.3.7. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun
pintu/jendela tidak terjadi gap/jarak yang besar, maksimal toleransi
adalah 2 mm.
12.3.8. Finishing kusen kayu dengan cat, vernis, meni atau finishing harus
disetujui dulu sebelum diaplikasikan.
12.3.9. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan
pengotoran dari pelaksanaan pekerjaan lain.
Pasal 13
PEKERJAAN PENGUNCI DAN PENGGANTUNG
13.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pengunci dan penggantung dipasang pada semua daun pintu dan
jendela, selanjutnya pada jendela dipasang grendel dan hak angin.
13.2. Persyaratan Bahan
13.2.1. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, berkualitas baik, dipasang
sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel
yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun
pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
13.2.2. Kunci pintu dipasang 2 (dua) slaag (dua kali putar) atau yang setaraf
dengan kualitas baik.
13.2.3 Grendel (sloot), tarikan jendela dan hak angin berkualitas baik.
13.2.4. Expanyolet berkualitas baik.
13.3. Pedoman pelaksanaan
13.3.1. Setiap daun pintu dipasang kunci tanam 2 (dua) slaag, yang berkualitas
baik.
13.3.2 Engsel pintu dipasang 3 (tiga) buah setiap lembaran daun pintu. Engsel
untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk
engsel ke 3 (tiga) dipasang ditengah. Pemasangan dilakukan dengan mur
khusus untuk pintu, tidak dibenarkan melengketkan engsel ke pintu dan
kusen dengan menggunakan paku. Penguncian mur harus dilakukan
dengan memutarnya dengan obeng, sehingga seluruh batang masuk dan
menempel kuat ke kayu yang dipasang
13.3.3 Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun
pintu, dipasang setinggi 105 cm dari lantai atau sesuai gambar.
13.3.4 Apabila pada waktu pemasangan alat-alat tersebut tidak sesuai dengan
yang disyaratkan, maka Tim Perencanaan dan Pengawasan berhak untuk
menyuruh bongkar kembali dan diganti dengan alat-alat yang
disyaratkan atas biaya Tim Pelaksana Pembangunan.
13.3.5 Grendel dan hak angin dipasang 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
Pasangan harus rapi dan dapat bekerja dengan baik. Untuk
melengketkan alat tersebut ke daun jendela harus menggunakan mur.
13.3.6. Expanyolet dipasang pada daun pintu buka dua (dua lembar daun pintu
pada satu pintu.
Pasal 14
PEKERJAAN RANGKA ATAP
Rangka Atap Baja Ringan
14.1. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan :
- Pekerjaan Rangka Atap / Kuda-kuda
- Pekerjaan Reng
- Pekerjaan Jurai
14.2 Pedoman Pelaksanaan/Pemasangan
- Pemasangan rangka atap baja ringan harus dilakukan oleh aplicator resmi
yang ditunjuk oleh pabrik produsen (dibuktikan oleh surat penunjukan oleh
pabrik produsen yang bersangkutan)
- Harus memiliki gambar kerja yang dibuat oleh aplicator berdasarkan sistem
pemasangan (software) serta disahkan oleh pabrik produsen atap baja ringan
yang bersangkutan.
- Setiap gambar kerja memiliki detail tentang ukuran jarak kuda-kuda (maksimal
120 cm ), cremona, konektor dll yang menjamin kuat dan baiknya struktur
pemasangan struktur rangka atap baja ringan tersebut.
- Memasang Penutup atap harus lurus, rapi sehingga hasilnya baik. Pola
pemasangan seperti petunjuk gambar. Persyaratan pemasangan penutup
atap harus sesuai dengan ketentuan dan cara pemasangan yang disyaratkan
pabrik.
- Pemasangan bubungan harus rapi, lurus dan sesuai dengan ketentuan.
- Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh
struktur atap (Kuda – Kuda) dan dinding, sesuai dalam ukuran gambar
rencana.
- Untuk pemasangan Talang jurai dan pertemuan atap dengan sopi-sopi.
Pekerjaan ini mengikuti persyaratan yang biasa berlaku, dibawah talang
dipasang rangka dan papan tebal 3 cm Pekerjan Talang Jurai ini harus rapi
sehingga pada saat hujan tidak terjadi kebocoran.
- Setelah proses pemasangan rangka atap selesai, sebelum pemasangan
penutup atap harus diperiksa dan mendapat persetujuan terlebih dulu dari
aplicator resmi pabrik yang bersangkutan.
- Apabila terjadi perubahan dilapangan yang tidak sesuai desain yang ada maka
aplicator harus mengajukan perubahan desain terlebih dahulu sebelum
dilaksanakan.
- Semua proses sebagaimana diatas, harus tertulis/tertuang (diadministrasikan)
atau dibuatkan Berita Acara bilamana diperlukan.
Pasal 15
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
15.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan yang dilaksanakan adalah menutup semua bidang atap
bangunan dan sesuai yang ditunjukan dalam gambar.
15.2. Bahan yang digunakan
15.2.1 Penutup atap menggunakan atap jenis Seng Gelombang dimana
ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
15.2.2. Penutup atap yang menggunakan bahan genteng Seng Gelombang
ketebalan cukup, tidak mudah retak, serta kuat menahan injakan kaki.
15.2.3. Penggunaan bahan atap ini dilengkapi dengan semua asesoris
(nok/bubungan, flashing, baut dll) yang disyaratkan oleh pabrik
pembuatnya.
15.3. Pedoman Pelaksanaan
15.3.1. Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng,
dan pada bagian sisi kiri dan kanan sebagai pengunci sebaiknya genteng
lekatkan dengan dipakukan pada reng.
15.3.2. Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal
tumpang tindih atau overlap antara satu lembaran dengan lembaran
lainnya 2,5 alur. Alur harus dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga
hasil akhir pasangan akan rapi.
15.3.3 Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dengan ketebalan setara
BJLS 35 mm. Tindisan / overlap antara satu lebaran bubungan dengan
lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan persyaratan pabrik.
15.3.4 Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak
berakibat bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya,
maka bagian yang bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
15.3.5 Pemasangan disesuaikan dengan brosur/ persyaratan yang diterbitkan
oleh produsen bahan atap tersebut.
Pasal 16
PEKERJAAN SANITAIR.
16.1 Lingkup Pekerjaan.
16.1.1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan
tenaga kerja, bahan -bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
akan digunakan, sehingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya.
16.1.2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar, uraian dan syarat-syarat teknis.
16.2 Persyaratan Bahan.
16.2.1. Semua bahan harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapatkan
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain dan harus disetujui oleh Tim
Perencanaan dan Pengawasan.
16.2.2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
16.2.3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam
uraian syarat-syarat dalam buku.
16.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
16.3.1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Tim
Perencanaan dan Pengawasan beserta persyaratan/ketentuan pabrik
untuk mendapatkan persetujuan, bahan yang tidak disetujui harus
diganti tanpa biaya tambahan.
16.3.2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/pengganti bahan, penggantian
harus disetujui oleh Tim Perencanaan dan Pengawasan berdasarkan
contoh yang diusulkan oleh Tim Pelaksana Pembangunan. Sebelum
pemasangan dimulai, kepala pelaksana/kepala tukang harus meneliti
gambar-gambar yang ada sesuai dengan kondisi dilapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
16.3.3. Apabila ada perbedaan antara gambar satu dengan lainnya, termasuk
spesifikasi dan sebagainya, maka Tim Pelaksana Pembangunan harus
segera melaporkannya kepada Tim Perencanaan dan Pengawasan.
16.3.4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan
untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
16.3.5. Tim Pelaksana Pembangunan wajib memperbaiki/ mengulangi/
mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan
dan masa garansi, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
Tim Perencanaan dan Pengawasan.
16.4. Pekerjaan Closet Jongkok.
16.4.1. Closet jongkok adalah produk standar kualitas baik. termasuk
accessoriesnya seperti tercantum dalam brosur. Tipe yang dipakai
adalah sesuai dengan yang diusulkan dalam proposal dan disepakati
dalam klarifikasi dan negosiasi. Warna akan ditentukan kemudian
berdasarkan kesepakatan di lapangan.
16.4.2. Closet beserta kelengkapan yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik. tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat lainnya dan
telah disetujui Tim Perencanaan dan Pengawasan.
16.4.3. Closet harus terpasang dengan kokoh, letak dan ketinggian sesuai
gambar.
16.4.4.
16.5. Perlengkapan Toilet/Sanitair.
16.5.1. Pada toilet dimana ditunjukan dalam gambar, dipasang perlengkapan
kran dinding dengan kualitas baik.
16.5.2. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa
ada cacat, sudah mendapat persetujuan dari Tim Perencanaan dan
Pengawasan. Letak dan cara pemasangan disesuaikan dengan gambar
dan mengikuti petunjuk serta prosedur pemasangan seperti diterangkan
dalam brosur-brosur yang bersangkutan.
16.5.3. Semua kran yang dipakai, adalah produk standar berbahan dasar
kuningan / besi berkualitas baik. Ukuran disesuaikan dengan keperluan
masing-masing. Kran-kran yang dipasang dihalaman harus mempunyai
ulir, sedang kran yang digunakan di ruang laboratorium (pada zink)
menggunakan kran leher angsa.
16.5.4. Stop kran yang dapat digunakan adalah produk standar dengan kualitas
baik, bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau, diameter dan
penempatan sesuai gambar.
16.5.5. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah produk standar kualitas
baik, metal vercroom dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor
drain, dop vercroom dengan draad untuk clean out.
16.5.6. Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar. Pada tempat-
tempat yang akan dipasangan floor drain, penutup lantai harus dilobangi
dengan rapih, mengunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai
ukuran floor drain tersebut.
Pasal 17
PEKERJAAN PEMIPAAN DAN PERLENGKAPAN SANITASI
Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
17.1 Lingkup Pekerjaan.
17.1.1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara sempurna unit-unit
peralatan utama yang diperlukan dalam sistem penyediaan air bersih
yaitu instalasi pipa beserta alat bantunya.
17.1.2. Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan
sanitasi dan lain-lain seperti tercantum dalam gambar.
17.1.3. Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh bobokan-
bobokan, galian-galian maupun oleh kecerobohan para pekerja.
17.1.4. Pengujian terhadap kebocoran dan tekanan dari sistem plumbing air
bersih secara keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistem
berjalan baik sesuai dikehendaki yaitu suatu sistem instalasi yang
sempurna dan terpadu.
17.1.5. Sebelum sistem penyediaan air bersih atau bagian dari sistem ini dipakai
harus dilakukan cara disinveksi yaitu air yang ada dalam sistem dibuang
lebih dahulu.
Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
17.2. Lingkup Pekerjaan.
17.2.1. Pengadaan dan pemasangan pipa beserta perlengkapannya yang
diperlukan dalam sistem pembuangan, dan semua alat sanitasi yang ada
sampai TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
17.2.2. Pengadaan dan pemasangan pipa dari alat sanitasi sampai keseluruh
jaringan air buangan (riol).
17.2.3. Memperbaiki semua kerusakan, yang diakibatkan baik oleh adanya
bobokan-bobokan, galian-galian maupun oleh kecerobohan para
pekerja.
17.2.4. Pengujian sistem perpipaan terhadap kebocoran dan tekanan dari
sistem plumbing air kotor secara keseluruhan dan mengadakan
pengamatan sampai sistem bekerja baik sesuai yang dikehendaki yaitu
suatu sistem yang sempurna dan terpadu.
17.2.5. Pengadaan dan pemasangan instalasi drainase dari talang atap sampai
kepada saluran pembuangan diluar lokasi.
17.3. Persyaratan Bahan
17.3.1. Pengadaan dan Pemasangan Kran.
Pengadaan dan pemasangan kran-kran air terdapat di kamar mandi,
dapur dan tempat penampungan air bersih, Closet, wastafel, urinoir.
17.3.2. Pekerjaan Septic Tank dan rembesan
Septick tank, dari pasangan bata kedap air dengan tutup dari beton
bertulang, dan resapan dari batu gunung/kali dengan ijuk, ukuran seperti
gambar detail.
17.3.3. Saluran air hujan
Untuk saluran air hujan digunakan beton cetak ½ diameter 20 cm atau
pasangan batu bata 1 Pc : 4 Ps dan diplester dengan adukan yang sama.
17.3.4. Pekerjaan lain.
Melaksanakan pekerjaan lain yang berhubungan dengan lingkup
pekerjaan plumbing ini antara lain:
- Pekerjaan pembersihan tempat kerja.
- Pekerjaan pengecatan semua pipa-pipa yang kelihatan.
17.3.5. Untuk Pekerjaan Instalasi Air Bersih.
- Pipa air bersih harus menggunakan pipa dari bahan PVC tipe D,
kualitas no 1.
- Fiting harus dari bahan yang sama dengana pipa diatas (dengan
kualitas no: 1).
- Gantungan-gantungan, Pendampingem-Pendampingem dan lain-
lain, harus terbuat dari bahan yang sama.
- Valve/Stop Kran untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang
terbaik/kualitas no 1 atau setara.
- Kran-kran/fictures harus dipakai yang terbaik
17.3.6. Untuk Pekerjaan Instalasi Air Kotor.
- Semua pipa air kotor baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat
dari bahan PVC dengan tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS k 674
/kualitas baik.
- Fiting-fiting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk
yang sama
- Floor drain dan clean dari bahan stainless steel kualitas baik.
17.4. Pedoman Pelaksanaan
17.4.1. Pemasangan pipa-pipa didalam bangunan dipasang didalam dinding (in
bouw). Pasangan pipa-pipa tersebut harus horisontal dan vertikal, tidak
boleh dipasang miring.
17.4.2. Air diambil dari sumber air (sumur gali) dengan menggunakan pompa .
Pengambilan air tersebut dihubungkan dari pompa ke toren air atau
sistim distribusi tertentu sesuai gambar, memakai pipa PVC diameter ¾”
dan diteruskan ke bangunan yang memerlukan tapping air. Dari sini
digunakan shock ½”-¾” untuk mengubah besaran pipa ke ½”. Pipa ½”
ditanam didalam dinding, dikeluarkan pada tempat-tempat yang
dibutuhkan, dan disini digunakan kran air diameter ½”. Pipa
pengambilan dan pipa distribusi harus ditanam didalam tanah.
17.4.3. Toren air dibuat dari konstruksi baja (bentuk sesuai gambar) siku 50.50.5
dengan ikatan perkuatan sambungan menggunakan mur baut atau
pengelasan sehingga konstruksinya kuat. Konstruksi baja tersebut harus
dicat dengan cat dasar/cat meni 1 (satu) kali kemudian di cat khusus
untuk besi dengan kualitas baik dua lapis. Diatas toren dipasang bak air
dari fiber glas.
17.4.4. Setelah selesai pemasangan seluruh jaringan air, harus dilakukan
pengetesan yang disaksikan oleh Tim Pelaksana Pembangunan dan Tim
Perencanaan dan Pengawasan, Pengujian harus menghasilkan tekanan
hydraulik sebesar 10 kg/cm2 selama satu jam tanpa penurunan tekanan.
Segala cacat dan kekurangan-kekurangan yang dijumpai dari hasil
pengujian harus diperbaiki dan semua biaya yang timbul akibat
kegagalan pengujian adalah tanggungan Tim Pelaksana Pembangunan.
17.4.5. Air kotor dari KM/WC dialirkan dengan pipa kesaluran terdekat, harga
satuan untuk saluran harus termasuk harga grill didepan jalan masuk.
17.4.6. Pembuangan air limbah / kotoran dari WC dialirkan dengan pipa PVC
diameter 4” ke septic tank. Pada tempat-tempat tertentu sebelum pipa
dihubungkan ke septicktank, harus dipasang satu buah bak kontrol
tergantung dari jarak dan tikungan saluran.
Pasal 18
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
18.1. Lingkup Pekerjaan
18.1.1. Pekejaan listrik termasuk pekerjaan instalasi ini merupakan pekerjaan
seluruh sistem listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat
bekerja dengan sempurna dan aman.
18.1.2. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat
penyerahan pertama (serah terima pekerjaan pertama), instalasi
pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan.
18.1.3. Tim Pelaksana Pembangunan dengan di bantu oleh Tim Perencanaan
dan Pengawasan harus mengurus penyambungan daya listrik ke PLN
termasuk pengurusan administrasinya atau Generator Set (genset),
penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa PVC dan lain-lain yang
terkait.
18.2. Persyaratan Bahan
18.2.1. Kabel NYA
Kabel berinti tunggal, berlapis bahan isolasi PVC, untuk instalasi
luar/kabel udara. Kode warna isolasi ada warna merah, kuning, biru
dan hitam. Lapisan isolasinya hanya 1 lapis sehingga mudah cacat,
tidak tahan air (NYA adalah tipe kabel udara) dan mudah digigit tikus.
Agar aman memakai kabel tipe ini, kabel harus dipasang dalam
pipa/conduit jenis PVC atau saluran tertutup. Sehingga tidak mudah
menjadi sasaran gigitan tikus, dan apabila ada isolasi yang terkelupas
tidak tersentuh langsung oleh orang. (untuk stop kontak minimal
yang boleh digunakan 2,5 mm2 dan sambungan lampu minimal yang
boleh digunakan 1,5 mm2)
18.2.2. Kabel NYM
Kabel memiliki lapisan isolasi PVC (biasanya warna putih atau abu-
abu), ada yang berinti 2, 3 atau 4. Kabel NYM memiliki lapisan isolasi
dua lapis, sehingga tingkat keamanannya lebih baik dari kabel NYA.
(untuk stop kontak minimal yang boleh digunakan 3x2,5 mm2 dan
sambungan lampu minimal yang boleh digunakan 2x1,5 mm2).
18.2.3. Stop Kontak in-bow (dipermukaan tembok)
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah
stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere, untuk
pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai, harus mempunyai
terminal phasa, netral / pentanahan.
18.2.4. Stop Kontak in-low (ditanam dalam tembok).
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan di dinding adalah
stop kontak satu phasa, ranting 250 volt, 13 ampere, untuk
pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai, harus mempunyai
terminal phasa, netral / pentanahan, pemasangan diberi landasan
kayu.
18.2.5. Saklar in-low (ditanam dalam tembok)
Saklar dari tipe ini dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang,
double gang, untuk pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai.
18.2.6. Sakar in-bow (dipermukaan tembok)
Saklar dari tipe ini dengan rating 250 volt, 10 ampere, single gang,
double gang, untuk pemasangan ketinggian 120 cm diatas lantai,
pemasangan diberi landasan kayu.
18.2.7. Sekering BOX yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi dalam negeri (nasional) atau
sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
Macam-macam switch/oulet yang digunakan untuk tegangan 220 volt
adalah:
Plug dan socket 1 phase untuk power
Pole : 1 Phase + Neutral + Earth
Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 hz
Rating arus : minimum 25 ampere
Proteksi : soket dengan tutup dan plug locking
Type : Pemasangan di luar diberi landasan kayu
Sekering BOX
Main Panel terdapat pada panel pertama menerima daya dari
gardu induk PLN ataupun Genset.
Bahan : Rangka profil 30 mm
Cover : Besi plat 2 mm
Module : Minimum (30 x 40) tinggi maksimum 175 cm
Potongan : Puc Standing kuat tdak bergetar
Warna : Abu-abu
18.2.8. Pipa instalasi pelindung kabel.
Pipa instalasi pelindung kabek feeder yang dipakai adalah pipa PVC
Pendampin gas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, Pendampingem dan accessories
lainnya harus sesuai antara satu dengan yang lainnya, yaitu
dengan diameter minimal ¾“.
Pipa fleksible harus dipasang untuk melindungi kabel antara
kontak sambung (junction box) dan armature lampu.
18.2.9. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilakukan dengan disaksikan olek Tim
Perencanaan dan Pengawasan yang disyahkan oleh lembaga yang
berwenang, pengujian tersebut meliputi :
Test ketahanan isolasi.
Test kekuatan tegangan impuls.
Test kenaikan temperature.
Test kontinuitas.
18.3. Pedoman Penggunaan
18.3.1. Kabel NFGBY dipergunakan sebagai penghubung antara main panel di
gardu induk ke distribution panel ditiap-tiap bangunan. Di luar
bangunan dipasang sebagai kabel tanah dengan memperhatikan
peraturan-peratuan yang berlaku.
18.3.2. Kabel NYM dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan di dalam
dinding.
18.3.3. Kabel NYA dipergunakan sebagai kabel instalasi penerangan.
18.4. Pedoman Pelaksanaan
18.4.1. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak
serta jenis armatur lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai
dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistim pemasangan
pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat
(Pendampingem) khusus dengan jarak 1,00m atau 1,20 m, atau
jaringan kabel diatas plafond tersebut dimasukkan dalam pipa PVC.
Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde
(pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku (mencapai dan
terendam air tanah).
18.4.2. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/ komponen -
komponennya harus disesuaikan dengan sistem tegangan lokal 220
Volt.
18.4.3. Untuk pekerjaan instalasi listrik, Tim Pelaksana Pembangunan boleh
menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha
instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari
Perum Listrik Negara (PLN). Tim Pelaksana Pembangunan tetap
bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut
menyala (siap digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak
PLN.
18.4.4 Penyambungan kabel.
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambungan yang sudah ditentukan (misalnya junction box).
Tim Pelaksana Pembangunan harus berkoordinasi dengan
menginformasikan brosur-brosur mengenai cara penyambungan
yang dinyatakan oleh pabrik kepada Tim Perencanaan dan
Pengawasan.
Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-
masing, serta sebelum dan sesudah penyambungan harus
dilakukan pengetesan tahanan isolasi
Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi
dengan timah putih dan kuat.
Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan
pipa PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
18.4.5 Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai
berikut:
Fasa 1 : Merah
Fasa 2 : Kuning
Fasa 3 : Hitam
Netral : Biru
Tanah (ground) : hijau – kuning
18.4.6. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan Tim Pelaksana
Pembangunan pada beban penuh selama 1 x 24 jam secara terus
menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi
tanggung jawab Tim Pelaksana Pembangunan.
Pasal 19
PEKERJAAN PENGECATAN
19.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan persiapan dan pekerjaan pengecatan sesuai dengan
gambar rencana, termasuk pengadaan bahan dan peralatan pembantu.
- Mengecat dengan cat tembok cemua bidang dinding Tembok plesteran
seperti dinyatakan pada gambar.
- Mengecat dengan cat tembok semua bidang Plafond sesuai seperti
yang dinyatakan pada gambar kerja, dengan warna akan ditentukan
kemudian.
- Mengecat dengan cat Minyak semua bidang ditentukan dalam Gambar
Kerja antara lain Kozen, Pintu dan Lisplank, dengan warna akan ditentukan
kemudian.
19.2. Bahan-bahan yang digunakan:
- Pengertian cat disini meliputi pelapis – pelapis yang dipakai sebagai Lapis
Cat Dasar Alkali, Cat Perantara dan Cat Akhir.
- Semua cat yang akan dipakai harus dapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Khususnya untuk tembok luar digunakan yang tahan cuaca/
weather shield.
- Cat besi dan cat cayu dipilih dari produk yang berkualitas baik.
- Plamour dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu digunakan
merk yang sama dengan merk cat.
- Bahan pengencer digunakan dari produk pabrik yang sama dengan bahan
yang diencerkan atau bahan pengencer setara yang digunakan pada
umumnya.
- Jenis dan merk cat yang digunakan harus disetujui terlebih dahulu.
19.3. Pedoman Pelaksanaan
19.3.1. Pekerjaan pengecatan dilaksanakan setelah pemasangan plafond.
19.3.2. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama,
pengecatan minimal 2 (dua) kali.
19.3.3. Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan
memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang digunakan.
- 1 (satu) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
- 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
- Penghalusan dengan amplas
- Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
19.3.4. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai
berikut:
- Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus,
setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
- Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap
dengan kain kering yang bersih.
- Pengecatan dengan cat tembok sampai rata, minimal 2 kali.
- Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama
dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda mengelupas.
19.3.5 Pengecatan plafond harus dilakukan menurut proses berikut :
- Membersihkan bidang plafond yang akan dicat.
- Mengecat plafond 2 (dua) kali, sehingga menghasilkan bidang
pengecatan yang merata sama dan tidak terdapat belang-belang
atau noda-noda mengelupas.
19.3.6. Warna yang digunakan ditentukan oleh Tim Pelaksana Pembangunan
dikoordinasikan dengan Tim Perencanaan dan Pengawasan
Pasal 20
PEKERJAAN FINISHING
20.1. Sebelum pekerjaan diserahterimakan, Tim Pelaksana Pembangunan harus
membongkar gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan
bangunan, kotoran-kotoran bekas yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga
pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan
rapi.
Pasal 21
PEKERJAAN ADMINISTRASI
21.1. Lingkup pekerjaannya adalah Pekerjaan Administrasi/ dokumentasi.
Penjelasan masing-masing lingkup pekerjaan ini telah dijabarkan pada masing-
masing pasal diatas, kecuali pekerjaan berupa :
Laporan berkala mengenai pekerjaan secara keseluruhan dan segala
sesuatunya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
Catatan yang jelas mengenai kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan, dan jika diminta oleh Direktorat Sekolah Menengah
Kejuruan untuk keperluan pemeriksaan sewaktu-waktu dapat
diserahkan.
Dokumen Foto :
- Tim Pelaksana Pembangunan diwajibkan membuat dokumen foto-
foto, sebelum pekerjaan dimulai sampai pada pekerjaan selesai 100%
disertai keterangan lokasi, arah pengambilan dan tahap pelaksanaan
pembangunan serta disusun secara rapih seperti yang disyaratkan
dalam Pedoman Pelaporan.
- Biaya dokumen merupakan tanggung jawab Tim Pelaksana
Pembangunan.
21.2. Tim Pelaksana Pembangunan dibantu Tim Perencana dan Pengawas harus
membuat as built drawing untuk kepentingan laporan dan arsip sekolah. As
built drawing adalah gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan yang harus diselesaikan maksimal 4 minggu setelah serah terima
pekerjaan untuk pertama kali, dalam bentuk buku.
21.3. Rencana kerja dan syarat-syarat ini menjadi pedoman dan harus ditaati oleh
semua pihak yang terlibat dalam melaksanakan pekerjaan ini.