| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0840976070952000 | Rp 599,400,666 | 100 | 100 | |
CV Konsultan Karya Konstruksi | 06*5**5****52**0 | - | - | - |
CV Subur Paskal Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - |
Blessing Teknik Konsultan | 06*6**3****54**0 | - | - | - |
| 0427117171952000 | - | - | - | |
CV Nuanza Global Konsulindo | 03*1**9****55**0 | - | - | - |
| 0737841577955000 | - | - | - | |
CV Bintang Nur Konsultan | 02*4**6****52**0 | - | - | - |
CV Hasna Cipta Buana | 09*6**3****01**0 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN TEKNIS
PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN KABUPATEN TELUK BINTUNI
Ruang Lingkup Utama Pekerjaan – Perencanaan Ruang lingkup utama pekerjaan ini
adalah melaksanakan perencanaan rinci, menyusun laporan perencanaan rinci, gambar,
dan dokumen seleksi untuk implementasi kontrak pekerjaan fisik, termasuk engineer
estimate terhadap hal-hal berikut:
Preservasi Jalan 1. Kegiatan pemeliharaan rutin jalur lalu lintas serta fasilitas lain
dalam rumija termasuk, tetapi tidak terbatas pada penanganan cacat minor jalur lalu
lintas dan struktur, pekerjaan di luar jalur lalu lintas termasuk pembersihan rumput,
pembersihan saluran dan kegiatan sejenis, serta kegiatan penting untuk menyingkirkan
penghalang dari jalan dan untuk memastikan bahwa tercapai tingkat keselamatan jalan yang
mendasar.
a. Pemeliharaan drainase perlu mencakup tetapi tidak terbatas pada drainase
perkerasan, Tabel drain, batter drain, catch drain, drainase bawah permukaan
(subsoil), gorong - gorong, sistem drainase bawah tanah termasuk gully pit dan
grates, floodways dan fords.
b. Pemeliharaan perkerasan lentur perlu mencakup tetapi tidak terbatas pada
penambalan lubang, perbaikan tepi (patah tepi, penurunan tepi), perbaikan
permukaan (ravelling/striping, flushing/bleeding, retak), perbaikan bentuk (alur,
shoving, largedepressions), dan pembersihan perkerasan.
c. Pemeliharaan perkerasan kaku/lentur secara umum seperti perbaikan
kerusakan pada perkerasan berada di luar ruang lingkup pemeliharaan rutin.
Namun demikian dapat dilakukan perbaikan holding seperti perbaikan sementara
terhadap spalling beton.
d. Pemeliharaan bahu ta berpenutup yang dapat berupa perataan dan pembentukan
ulang, biasanya menggunakan grader, dengan menambahkan material baru
(resheeting) sebagai pengganti yang lama, dan lain-lain.
e. Pemeliharaan sistem instrumentasi monitoring yang terpasang di lapangan baik
mencakup alat ukur deformasi (patok geser, inclinometer, ekstensometer, unting-
unting, dan lain-lain), alat ukur tekanan dan muka air tanah (piezometer),
alat ukur kegempaan, dan alat ukur lainnya.
2. Pemeliharaan preventif berkala pada jalur lalu lintas dan fasilitas lain dalam rumija
berupa tetapi tidak terbatas pada pekerjaan pekerjaan yang dimaksudkan untuk
mengurangi kerusakan di masa depan dengan melaksanakan intervensi yang tepat
waktu sehingga membatasi kebutuhan rehabilitasi (yang lebih mahal), dan memastikan
resistensi slip minimum dan tingkat keselamatan umum tidak lebih rendah dari tingkat
minimum yang dapat ditolerir.
a. Mengganti atau menyediakan struktur drainase, gorong-gorong, dan struktur lain
yang baru.
b. Menutup/melapisi bahu jalan.
c. Pemeliharaan permukaan dengan pelapisan tipis.
d. Pemeliharaan perkerasan kaku/beton, yang bisa berupa tetapi tidak terbatas pada
pemeliharaan sambungan, penutupan retak, cross stitching, spall repairs,
penggantian slab, perbaikan sambungan, penanganan terhadap permukaan aus
yang licin, pumping, dan slab jacking atau mud jacking.
3. Rehabilitasi dan rekonstruksi mencakup pekerjaan-pekerjaan yang menyasar jalan-
jalan yang kualitas berkendaranya menurun secara signifikan, atau jalan-jalan yang
mengalami ketidakmemadaian struktural untuk pembebanan saat ini dan dimasa depan,
atau jalan-jalan yang kapasitasnya tidak memadai dari segi jumlah lajur lalu lintas,
lebar, dan persyaratan bahu untuk jenis dan kebutuhan lalu lintas saat ini maupun di
masa mendatang. Rehabilitasi guna meningkatkan keselamatan, mengurangi waktu
tempuh, dan mengurangi biaya operasional kendaraan seperti pelebaran jalur lalu
lintas, peningkatan/perbaikan alinyemen jalan, penyediaan pembatas untuk keselamatan
jalan dan peningkatan perlengkapan jalan (rambu dan marka perkerasan), peningkatan
kinerja pertemuan searah, dan lain – lain.
5. Menyediakan pelebaran perkerasan jalan menuju lebar standar berdasarkan kapasitas
LHR.
6. Menyediakan fasilitas U-turn baru atau lajur khusus belok kiri/kanan atau tempat
perawatan yang baru atau perhentian bus atau fasilitas lainnya.
7. Menyediakan kamera pengawas pada area – area yang berpotensi besar terhadap
kegagalan.
Preservasi Jembatan
1. Pemeliharaan rutin - pekerjaan pembersih dan perbaikan minor pada jembatan ekisting
termasuk pengecatan sandaran, parapet, kereb, pembersihan dan perbaikan pipa
cucuran, perbaikan sandaran horizontal, pembuatan/perbaikan tangga inspeksi pada sisi
dan sekitar kepala jembatan, pembersihan dan melancarkan saluran drainase pada
jalan pendekat, pembersihan sampah disekitar jembatan, pembersihan dan / atau
perbaikan rambu dan marka jalan.
2. Pemeliharaan berkala - pekerjaan perbaikan pada jembatan eksisting termasuk
penggantian landasan, pada abutment dan /atau Pilar, pengecatan struktur baja
jembatan, pemeriksaan kekencangan baut dan untuk baut mutu tinggi pada elemen
utama struktur baja harus diganti, dan baut pada elemen sekunder (baut mutu sedang)
boleh dikencangkan, yang sehubungan dengan kenyamanan dan keamanan pengguna
jalan (kerataan lapis permukaan aspal), penggantian/perbaikan rambu dan marka.
3. Rehabilitasi - perbaikan kerusakan pada struktur beton seperti spalling, scalling,
honeycomb, perbaikan pada jalan pendekat yangamblas (perbaikan gerowongan di
bawah pelat injak), penggantian baut mutu tinggi, perbaikan elemen struktur baja yang
rusak (karat yang sudah mulai parah), perbaikan/penggantian/pembuatan yang
berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan seperti perbaikan pagar pengaman
(guard rail) pada jembatan.
4. Peningkatan kapasitas – peningkatan kapasitas adalah pekerjaan untuk peningkatan
kapasitas daya dukung struktur jembatan yang memerlukan perkuatan dan/atau
peningkatan kapasitas lalu lintas yang memerlukan seperti pelebaran jembatan eksisting
untuk pemenuhan standar yang berlaku saat ini, peraturan, persyaratan pengguna dan
pemeliharaan untuk memperpanjang daya layan jembatan.