| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0015586076013000 | Rp 2,373,969,210 | 99.73 | 99.79 | |
| 0012329629615000 | Rp 2,505,254,127 | 95.74 | 95.54 | |
| 0015725617061000 | Rp 2,533,464,000 | 97.26 | 96.55 | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah I | 0010016160517001 | Rp 2,544,072,048 | 97.39 | 96.57 |
| 0011395571517000 | Rp 2,546,835,948 | 93.16 | 93.17 | |
| 0018023903019000 | Rp 2,654,620,500 | 89.33 | 89.35 | |
| 0013639422062000 | Rp 2,738,627,298 | 87.51 | 87.34 | |
| 0018021204017000 | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | - | |
| 0019060086805000 | - | - | - | |
| 0011185816428000 | - | - | - | |
| 0013647524013000 | - | - | - | |
| 0020725693007000 | - | - | - | |
CV Sekalian | 08*2**9****43**0 | - | - | - |
| 0013207808015000 | - | - | - | |
| 0395253131542000 | - | - | - | |
| 0025393653533000 | - | - | - | |
| 0820060416524000 | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | |
| 0950117929542000 | - | - | - | |
| 0732204573508000 | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | |
| 0731682647322000 | - | - | - | |
| 0015327273609000 | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
| 0966533309533000 | - | - | - | |
| 0745615377529000 | - | - | - | |
| 0013413034016000 | - | - | - | |
CV Baruna Jaya | 00*0**5****33**0 | - | - | - |
| 0018210260533000 | - | - | - | |
| 0829053784524000 | - | - | - | |
| 0832796395542000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0831137294911000 | - | - | - | |
| 0027809318543000 | - | - | - | |
| 0013017967016000 | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | |
| 0013282173013000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Pendahuluan1
1. Latar a. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan
Belakang masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Temanggung akan melaksanakan Pembangunan Gedung
Poliklinik. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat
menjadi tanggung jawab semua pihak baik pemerintah maupun
swasta. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung
Poliklinik ini membutuhkan Manajemen Konstruksi untuk
mengawal pelaksanaan mulai dari tahap Review Rancangan
sampai dengan pelaksanaan fisik Bangunan Gedung.
Manajemen Konstruksi ini akan melakukan pendampingan
secara teknis mulai dari Tahap Review DED, Tahap Pelelangan,
sampai dengan Pelaksanaan Fisik Bangunan (Konstruksi).
b. Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
berfungsi/ bermanfaat sebagai teladan bagi lingkungannya.
c. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, pengawasan teknis
yang dilakukan oleh penyedia jasa Manajemen Konstruksi
dilakukan pada Pembangunan Bangunan Gedung Negara
dengan kriteria :
1) Klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan jumlah lantai
di atas 4 (empat) lantai dan dengan luas bangunan minimal
5.000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk pembangunan baru,
perluasan dan/atau lanjutan pembangunan bangunan
gedung;
2) Perawatan Bangunan Gedung Negara kecuali Rumah
Negara untuk tingkat kerusakan berat dan perawatan terkait
keselamatan bangunan;
3) Bangunan Gedung Negara klasifikasi bangunan khusus;
4) Melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik perencanaan
maupun pelaksana konstruksi; dan/atau
5) Pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran dengan
menggunakan kontrak tahun jamak.
d. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) akan melaksanakan
pengendalian/pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan
oleh Konsultan Perencana dan Kontraktor Pelaksana yang
diikutsertakan dalam Satuan Kerja bersangkutan, yang
menyangkut aspek waktu, biaya, pengendalian pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
e. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) memiliki tanggung jawab
untuk melakukan review desain perencanaan proyek yang telah
dibuat oleh Perencana.
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Paraf I Paraf II Paraf III
f. Secara Kontraktual, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)
bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja/PPK
Perencanaan. Dalam kegiatan operasionalnya, Konsultan MK
mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam
menentukan arah pekerjaan pengendalian/pengawasan dari
Pengelola Kegiatan, yang terdiri dari Pengelola Keuangan,
Pejabat Verifikasi, Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis
yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan
Kerja.
g. Pengelola kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin 3 bertugas
pada :
1) Kegiatan persiapan dan tahap perencanaan teknis;
2) Tahap pelaksanaan konstruksi; dan
3) Kegiatan pasca konstruksi.
h. Konsultan Manajemen Konstruksi bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari tahap
pengawasan persiapan konstruksi, pelaksanaan konstruksi,
masa pemeliharaan sampai serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan
pengendalian pada tahap pelaksanaan konstruksi, baik di tingkat
program maupun di tingkat operasional.
2. Maksud dan a. Maksud :
Tujuan
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah dokumen yang
menetapkan Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi
Pembangunan Gedung Poliklinik untuk mengendalikan
setiap tahapan pelaksanaan konstruksi dalam memuat
masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi
dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan
tugas.
2) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai pedoman
penyusunan dan pengajuan usulan (proposal) program oleh
penyedia jasa calon Konsultan Manajemen Konstruksi. Di
dalamnya tercantum ketentuan yang harus diikuti untuk
penyusunan dan pengajuan usulan administrasi, teknis dan
biaya pekerjaan manajemen konstruksi sedemikan rupa
sehingga didapat pola usulan baku yang selanjutnya dapat
digunakan sebagai salah satu sarana untuk penilaian dan
penentuan penyedia jasa Manajemen Konstruksi terpilih
sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
3) Melalui Kerangka Acuan Kerja ini diharapkan Konsultan
Manajemen Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawab
dari tahap persiapan hingga serah terima pekerjaan
konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Paket pekerjaan atau yang biasa disebut sebagai Barang
Milik Negara (BMN) hasil pembangunan tersebut ini akan
diserah terimakan kepada pengguna barang dan kemudian
dapat dimanfaatkan atau dilakukan pemeliharaan/perawatan
yang menjadi tanggung jawab sebagai penerima
aset/pengguna barang sebagaimana yang ditunjuk oleh
Kuasa Pengguna Anggaran secepatnya setelah selesai
masa pekerjaan berakhir.
b. Tujuan :
Pengadaan Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan
Gedung Poliklinik ini bertujuan agar terlaksananya
Pembangunan yang memenuhi persyaratan kuantitas, kualitas,
dan kontinuitas. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan dengan
efisien dan efektif, tepat mutu, dan biaya pelaksanaan,
memenuhi keandalan pembangunan, serta dapat meningkatkan
sarana, prasarana, dan fasilitas kawasan sehingga dapat
memberikan kenyamanan bagi pengguna.
3. Sasaran a. Terarahnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD Kabupaten
Temanggung.
b. Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung
Poliklinik RSUD Kabupaten Temanggung secara kualitas dan
kuantitas, tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia, serta
diselenggarakan secara tertib administrasi melalui pengawasan
yang baik.
c. Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara
yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya
pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat Laik
Fungsi (SLF).